Nama : Ranum Sri Rahayu
NPM : 2313031074
Dalam sektor publik, laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara. Di Indonesia, jenis-jenis laporan keuangan sektor publik diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2010 . Laporan-laporan ini memiliki fungsi untuk menunjukkan kinerja, posisi keuangan, arus kas, serta realisasi penggunaan anggaran.
Secara umum, laporan keuangan sektor publik terdiri dari tujuh jenis , yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan yang menunjukkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya LRA memberikan informasi tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Laporan ini menggambarkan perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih) dari awal periode hingga akhir periode.
3. Neraca
Neraca menyajikan posisi keuangan pemerintah, yaitu informasi mengenai: aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
4. Laporan Operasional (LO)
Laporan ini menunjukkan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, surplus/defisit operasional, dan perubahan ekuitas pada basis akrual.
5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan ini menjelaskan perubahan ekuitas dari awal periode ke akhir periode. Perubahan tersebut dapat berasal dari surplus/defisit LO, koreksi-koreksi kebijakan akuntansi, dan transaksi lainnya.
6. Laporan Arus Kas (LAK)
LAK memberikan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar, yang diklasifikasikan dalam aktivitas: operasi, investasi aset nonkeuangan, dan pendanaan.
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
CaLK berisi penjelasan rinci mengenai angka-angka dalam laporan keuangan, termasuk: kebijakan akuntansi, rincian pos-pos, dan informasi tambahan.
NPM : 2313031074
Dalam sektor publik, laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara. Di Indonesia, jenis-jenis laporan keuangan sektor publik diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2010 . Laporan-laporan ini memiliki fungsi untuk menunjukkan kinerja, posisi keuangan, arus kas, serta realisasi penggunaan anggaran.
Secara umum, laporan keuangan sektor publik terdiri dari tujuh jenis , yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan yang menunjukkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya LRA memberikan informasi tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Laporan ini menggambarkan perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih) dari awal periode hingga akhir periode.
3. Neraca
Neraca menyajikan posisi keuangan pemerintah, yaitu informasi mengenai: aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
4. Laporan Operasional (LO)
Laporan ini menunjukkan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, surplus/defisit operasional, dan perubahan ekuitas pada basis akrual.
5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan ini menjelaskan perubahan ekuitas dari awal periode ke akhir periode. Perubahan tersebut dapat berasal dari surplus/defisit LO, koreksi-koreksi kebijakan akuntansi, dan transaksi lainnya.
6. Laporan Arus Kas (LAK)
LAK memberikan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar, yang diklasifikasikan dalam aktivitas: operasi, investasi aset nonkeuangan, dan pendanaan.
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
CaLK berisi penjelasan rinci mengenai angka-angka dalam laporan keuangan, termasuk: kebijakan akuntansi, rincian pos-pos, dan informasi tambahan.