Nama: Yogi Rohani
NPM: 2313031031
Penentuan harga pelayanan sektor publik tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjamin akses dan kesejahteraan masyarakat. Harga atau tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan layanan, kemampuan masyarakat dalam membayar, serta manfaat yang diterima oleh pengguna. Dalam praktiknya, pemerintah sering memberikan subsidi agar tarif tetap terjangkau, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Selain itu, penetapan harga pelayanan publik dilakukan melalui kebijakan dan regulasi pemerintah, bukan mekanisme pasar bebas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, menjaga keberlanjutan layanan, serta mencegah pemborosan dalam penggunaan fasilitas publik.