Nama: Lilin Ratnasari
NPM: 2313031056
Audit kinerja berbasis risiko terhadap sistem IzinCerdas diawali dengan identifikasi dan pemetaan risiko utama yang menghambat pencapaian tujuan program, yaitu percepatan layanan dan transparansi. Risiko utama yang muncul antara lain risiko operasional (keterlambatan penerbitan izin), risiko sistem informasi (status izin tidak jelas), dan risiko integritas (penyalahgunaan wewenang). Dari pemetaan ini, auditor menetapkan area berisiko tinggi sebagai prioritas audit, seperti proses verifikasi izin, tahapan persetujuan, dan pengelolaan hak akses pengguna sistem.
Tahap berikutnya adalah penetapan kriteria kinerja, misalnya standar waktu pelayanan, kejelasan alur proses perizinan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi. Auditor kemudian membandingkan kriteria tersebut dengan kondisi aktual melalui analisis data sistem IzinCerdas. Data yang dianalisis meliputi durasi penyelesaian izin, jumlah izin yang tertahan di tahap tertentu, serta pola perubahan status izin dalam sistem.
Dalam mendeteksi potensi penyimpangan, auditor dapat memanfaatkan teknologi digital dan data analytics. Log aktivitas pengguna dianalisis untuk mengidentifikasi akses tidak wajar, perubahan data tanpa otorisasi, atau pola persetujuan izin yang menyimpang dari prosedur. Selain itu, dashboard kinerja dapat digunakan untuk memantau keterlambatan secara real time dan mengidentifikasi bottleneck layanan. Auditor juga dapat menggunakan red flag analysis untuk mendeteksi izin yang diproses terlalu cepat atau terlalu lama dibandingkan standar.
Hasil audit kinerja berbasis risiko ini digunakan untuk menyusun rekomendasi perbaikan, seperti penguatan pengendalian internal sistem, pembatasan dan pemisahan kewenangan digital, penyempurnaan alur proses perizinan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan berkelanjutan (continuous auditing) agar sistem IzinCerdas benar-benar mampu meningkatkan kinerja dan integritas pelayanan publik.
NPM: 2313031056
Audit kinerja berbasis risiko terhadap sistem IzinCerdas diawali dengan identifikasi dan pemetaan risiko utama yang menghambat pencapaian tujuan program, yaitu percepatan layanan dan transparansi. Risiko utama yang muncul antara lain risiko operasional (keterlambatan penerbitan izin), risiko sistem informasi (status izin tidak jelas), dan risiko integritas (penyalahgunaan wewenang). Dari pemetaan ini, auditor menetapkan area berisiko tinggi sebagai prioritas audit, seperti proses verifikasi izin, tahapan persetujuan, dan pengelolaan hak akses pengguna sistem.
Tahap berikutnya adalah penetapan kriteria kinerja, misalnya standar waktu pelayanan, kejelasan alur proses perizinan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi. Auditor kemudian membandingkan kriteria tersebut dengan kondisi aktual melalui analisis data sistem IzinCerdas. Data yang dianalisis meliputi durasi penyelesaian izin, jumlah izin yang tertahan di tahap tertentu, serta pola perubahan status izin dalam sistem.
Dalam mendeteksi potensi penyimpangan, auditor dapat memanfaatkan teknologi digital dan data analytics. Log aktivitas pengguna dianalisis untuk mengidentifikasi akses tidak wajar, perubahan data tanpa otorisasi, atau pola persetujuan izin yang menyimpang dari prosedur. Selain itu, dashboard kinerja dapat digunakan untuk memantau keterlambatan secara real time dan mengidentifikasi bottleneck layanan. Auditor juga dapat menggunakan red flag analysis untuk mendeteksi izin yang diproses terlalu cepat atau terlalu lama dibandingkan standar.
Hasil audit kinerja berbasis risiko ini digunakan untuk menyusun rekomendasi perbaikan, seperti penguatan pengendalian internal sistem, pembatasan dan pemisahan kewenangan digital, penyempurnaan alur proses perizinan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan berkelanjutan (continuous auditing) agar sistem IzinCerdas benar-benar mampu meningkatkan kinerja dan integritas pelayanan publik.