Nama : Zahra Syafitri Tunnisa
NPM : 2313031035
Penentuan tarif pelayanan sektor publik mengacu pada prinsip efisiensi ekonomi, keadilan sosial, serta daya beli masyarakat, sambil memperhatikan karakteristik barang publik (non-rivalrous dan non-excludable) dibandingkan barang privat. Pendekatan pokoknya adalah full cost recovery, yakni menetapkan biaya yang meliputi seluruh pengeluaran (operasional, modal, serta penggantian aset); dan marginal cost pricing, di mana harga disamakan dengan biaya marjinal per tambahan konsumen ditambah margin, berorientasi pada harga pasar optimal guna maksimalkan kesejahteraan.
Pilihan lain terdiri dari two-part tariffs (komponen tetap untuk biaya tetap plus variabel sesuai pemakaian, contoh tagihan listrik), peak-load tariffs (biaya premium pada jam sibuk untuk atur permintaan, seperti di transportasi), price discrimination (tarif variatif antar kelompok demi keadilan, misalnya subsidi untuk golongan miskin), serta aspek distribusi (dukungan subsidi negara untuk fasilitas vital). Pelaksanaannya bergantung pada informasi biaya presisi lewat akuntansi aktivitas, aturan seperti retribusi pemerintah daerah di Indonesia, serta harmoni antara pengembalian biaya dan keterjangkauan layanan.
NPM : 2313031035
Penentuan tarif pelayanan sektor publik mengacu pada prinsip efisiensi ekonomi, keadilan sosial, serta daya beli masyarakat, sambil memperhatikan karakteristik barang publik (non-rivalrous dan non-excludable) dibandingkan barang privat. Pendekatan pokoknya adalah full cost recovery, yakni menetapkan biaya yang meliputi seluruh pengeluaran (operasional, modal, serta penggantian aset); dan marginal cost pricing, di mana harga disamakan dengan biaya marjinal per tambahan konsumen ditambah margin, berorientasi pada harga pasar optimal guna maksimalkan kesejahteraan.
Pilihan lain terdiri dari two-part tariffs (komponen tetap untuk biaya tetap plus variabel sesuai pemakaian, contoh tagihan listrik), peak-load tariffs (biaya premium pada jam sibuk untuk atur permintaan, seperti di transportasi), price discrimination (tarif variatif antar kelompok demi keadilan, misalnya subsidi untuk golongan miskin), serta aspek distribusi (dukungan subsidi negara untuk fasilitas vital). Pelaksanaannya bergantung pada informasi biaya presisi lewat akuntansi aktivitas, aturan seperti retribusi pemerintah daerah di Indonesia, serta harmoni antara pengembalian biaya dan keterjangkauan layanan.