Nama: Marsya Aulia
NPM: 2313053218
Kelas: 3G
Hasil
analisis jurnal yang berjudul "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat."
Jurnal ini membahas tentang pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girangan Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi. Di Indonesia penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus dilakukan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Namun belakangan ini sering terjadi ketidak sesuaian beretika dalam masyarakat yang menghilangkan citra dari karakter bangsa. Contohnya yaitu kurangnya pemahaman tentang kewajiban beretika di kampung Cijambe Girang Sukaresmi, sehingga timbulnya kasus seperti pelecehan seksual yang hilangnya kesadaran berat 3 dalam masyarakat. Tentunya hal ini harus diperhatikan dan diberikan upaya agar moral bangsa tetap terjaga. Etika baik masyarakat sedikit demi sedikit hilang dan berubah berganti dengan etika yang kurang baik dan tidak sesuai dengan nilai, moral, kaidah yang terdapat di dalam rumpunan masyarakat itu sendiri terutama di kalangan pemuda dan pemudi sebagai penerus bangsa.
Etika dan moral lahir dari kebiasaan masyarakat yang sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Di era yang modern saat ini teknologi semakin canggih banyak pula di masyarakat yang minim etika atau moral banyak sekali kasus yang bertentangan dengan moral seperti halnya pembunuhan, pergaulan bebas, serta narkoba.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresi, Kabupaten Sukabumi. Masyarakat harus memiliki nilai-nilai dasar dari perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi selain peraturan atau norma hukum norma tersebut bisa disebut etika.
Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebasnya.
Setiap pelanggaran tentunya memiliki sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi sosial. Seperti yang terjadi di kampung Cijambe Girang yaitu sering terjadi pelanggaran etika, salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap perempuan hal ini terjadi karena sistem tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk lemah dan lebih rendah dari pada laki-laki. Tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan hak asasi di segala bidang. Hal itu membuktikan bahwa etika dan moral laki-laki di kampung Cijambe Girang masih rendah apabila hal ini terus berlanjut maka akan menimbulkan trauma pada korban dan bisa menyebabkan korban bunuh diri. Di kampung itu juga tidak banyak korban yang melapor dikarenakan stigmasi sosial dari lingkungan sekitar atau bahkan teman atau keluarga terdekat belum lagi kritikan hingga celaan yang akan terjadi kepada korban. Maka dari itu sanksi sosial dari masyarakat lebih terfokus pada perempuan walaupun pada kenyataannya pelanggaran pelajaran tersebut dilakukan oleh laki-laki.
Terjadi apa yang sesuai ini tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Pendidikan dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara pemikiran moral dan tindakan etika bermoral. Pada jurnal ini penulis bersepakat bahwa harus ada undang-undang yang jelas untuk mengatur etika dan moral di kehidupan bermasyarakat terutama pada kampung Cijambe Girang agar bisa memberikan pencegahan terjadinya perubahan moral dan etika yang semakin berlanjut karena pelanggaran etika dan moral ini apabila terus dilakukan akan terjadi ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan awal mula terjadinya pelanggaran etika dan moral yang besar tentunya timbul dari pelanggaran etika dan moral yang kecil yang dibiarkan dan tidak mendapatkan sanksi yang tegas sehingga terjadilah pelanggaran etika dan moral yang besar.
Masyarakat di zaman sekarang sangat krisis mentalitas yakni merupakan bagian dari krisis multidimensional yaitu suatu masalah yang dialami oleh negara di mana banyak terjadi masalah dalam berbagai aspek kehidupan, yang dihadapi khususnya pada kalangan masyarakat.
Di jurnal ini juga dijelaskan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini. Hukum dan masyarakat saling berkaitan salah satunya adalah hukum ada untuk mencegah konflik dalam masyarakat, hukum menjadi upaya untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan kebijakan yang didasarkan oleh norma yang berlaku, sehingga tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri. Namun pada kenyataannya di kampung di Jambe Girang peran hukum seolah-olah tidak berfungsi, hilangnya etika membuat warga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengabaikan norma yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu untuk mencegah pelanggaran etika dalam masyarakat diperlukan beberapa upaya hukum untuk meningkatkan kembali norma bangsa saat ini.
Ada tiga upaya internal yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa:
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptakan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal yang telah disebutkan di atas dalam jurnal juga membahas Bagaimana upaya eksternal yang dapat dilakukan dalam membangun etika yang baik di masyarakat:
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakkan HAM di masyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
Penulis jurnal juga memberikan gagasan dalam pembentukan hukuman yang mengatur etika dalam masyarakat diantaranya:
1. Mewajibkan masyarakat menempuh pendidikan formal dan non formal paling rendah tingkat pendidikan sampai SMA
2. Membentuk lembaga atau organisasi yang menjamin terselenggaranya penegakan hukum etika dan moral
3. Membuat aturan-aturan yang disahkan oleh negara mengatur khusus mengenai hukum etika
4. Mengembangkan budaya masyarakat Indonesia pada zaman dulu agar keasrian masyarakat Indonesia terus terasa sehingga tidak hilang etika dan moral yang terbentuk dari kebiasaan zaman dahulu
5. Pembentukan dan penanaman dasar aqidah dalam setiap generasi sesuai dengan kepercayaan agama
6. Membuat aturan yang mengatur hubungan etika baik masyarakat dengan masyarakat ataupun pemerintah dengan masyarakat
Hukum etika dan moral harus menjadi mata pelajaran wajib di sekolah atau perguruan tinggi. Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhadap pelanggaran etika dan moral dapat menyaring keluar masuknya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa.