Kiriman dibuat oleh Marsya Aulia

Nama: Marsya Aulia
NPM: 2313053218
Kelas: 3G

Hasil analisis jurnal yang berjudul "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat."

Jurnal ini membahas tentang pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girangan Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi. Di Indonesia penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus dilakukan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Namun belakangan ini sering terjadi ketidak sesuaian beretika dalam masyarakat yang menghilangkan citra dari karakter bangsa. Contohnya yaitu kurangnya pemahaman tentang kewajiban beretika di kampung Cijambe Girang Sukaresmi, sehingga timbulnya kasus seperti pelecehan seksual yang hilangnya kesadaran berat 3 dalam masyarakat. Tentunya hal ini harus diperhatikan dan diberikan upaya agar moral bangsa tetap terjaga. Etika baik masyarakat sedikit demi sedikit hilang dan berubah berganti dengan etika yang kurang baik dan tidak sesuai dengan nilai, moral, kaidah yang terdapat di dalam rumpunan masyarakat itu sendiri terutama di kalangan pemuda dan pemudi sebagai penerus bangsa.

Etika dan moral lahir dari kebiasaan masyarakat yang sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Di era yang modern saat ini teknologi semakin canggih banyak pula di masyarakat yang minim etika atau moral banyak sekali kasus yang bertentangan dengan moral seperti halnya pembunuhan, pergaulan bebas, serta narkoba.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresi, Kabupaten Sukabumi. Masyarakat harus memiliki nilai-nilai dasar dari perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi selain peraturan atau norma hukum norma tersebut bisa disebut etika.
Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebasnya.

Setiap pelanggaran tentunya memiliki sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi sosial. Seperti yang terjadi di kampung Cijambe Girang yaitu sering terjadi pelanggaran etika, salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap perempuan hal ini terjadi karena sistem tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk lemah dan lebih rendah dari pada laki-laki. Tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan hak asasi di segala bidang. Hal itu membuktikan bahwa etika dan moral laki-laki di kampung Cijambe Girang masih rendah apabila hal ini terus berlanjut maka akan menimbulkan trauma pada korban dan bisa menyebabkan korban bunuh diri. Di kampung itu juga tidak banyak korban yang melapor dikarenakan stigmasi sosial dari lingkungan sekitar atau bahkan teman atau keluarga terdekat belum lagi kritikan hingga celaan yang akan terjadi kepada korban. Maka dari itu sanksi sosial dari masyarakat lebih terfokus pada perempuan walaupun pada kenyataannya pelanggaran pelajaran tersebut dilakukan oleh laki-laki.

Terjadi apa yang sesuai ini tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Pendidikan dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara pemikiran moral dan tindakan etika bermoral. Pada jurnal ini penulis bersepakat bahwa harus ada undang-undang yang jelas untuk mengatur etika dan moral di kehidupan bermasyarakat terutama pada kampung Cijambe Girang agar bisa memberikan pencegahan terjadinya perubahan moral dan etika yang semakin berlanjut karena pelanggaran etika dan moral ini apabila terus dilakukan akan terjadi ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan awal mula terjadinya pelanggaran etika dan moral yang besar tentunya timbul dari pelanggaran etika dan moral yang kecil yang dibiarkan dan tidak mendapatkan sanksi yang tegas sehingga terjadilah pelanggaran etika dan moral yang besar.

Masyarakat di zaman sekarang sangat krisis mentalitas yakni merupakan bagian dari krisis multidimensional yaitu suatu masalah yang dialami oleh negara di mana banyak terjadi masalah dalam berbagai aspek kehidupan, yang dihadapi khususnya pada kalangan masyarakat.

Di jurnal ini juga dijelaskan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini. Hukum dan masyarakat saling berkaitan salah satunya adalah hukum ada untuk mencegah konflik dalam masyarakat, hukum menjadi upaya untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan kebijakan yang didasarkan oleh norma yang berlaku, sehingga tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri. Namun pada kenyataannya di kampung di Jambe Girang peran hukum seolah-olah tidak berfungsi, hilangnya etika membuat warga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengabaikan norma yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu untuk mencegah pelanggaran etika dalam masyarakat diperlukan beberapa upaya hukum untuk meningkatkan kembali norma bangsa saat ini.

Ada tiga upaya internal yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa:
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptakan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada

Selain upaya internal yang telah disebutkan di atas dalam jurnal juga membahas Bagaimana upaya eksternal yang dapat dilakukan dalam membangun etika yang baik di masyarakat:
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakkan HAM di masyarakat
4. Pemerintah harus bertindak

Penulis jurnal juga memberikan gagasan dalam pembentukan hukuman yang mengatur etika dalam masyarakat diantaranya:
1. Mewajibkan masyarakat menempuh pendidikan formal dan non formal paling rendah tingkat pendidikan sampai SMA
2. Membentuk lembaga atau organisasi yang menjamin terselenggaranya penegakan hukum etika dan moral
3. Membuat aturan-aturan yang disahkan oleh negara mengatur khusus mengenai hukum etika
4. Mengembangkan budaya masyarakat Indonesia pada zaman dulu agar keasrian masyarakat Indonesia terus terasa sehingga tidak hilang etika dan moral yang terbentuk dari kebiasaan zaman dahulu
5. Pembentukan dan penanaman dasar aqidah dalam setiap generasi sesuai dengan kepercayaan agama
6. Membuat aturan yang mengatur hubungan etika baik masyarakat dengan masyarakat ataupun pemerintah dengan masyarakat

Hukum etika dan moral harus menjadi mata pelajaran wajib di sekolah atau perguruan tinggi. Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhadap pelanggaran etika dan moral dapat menyaring keluar masuknya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa.
Nama: Marsya Aulia
NPM: 2313053218
Kelas: 3G

Hasil analisis dari jurnal yang berjudul "Kesadaran Moral Kehidupan Bermasyarakat: Suatu Pemikiran Kefilsafatan."

Jurnal ini membahas tentang bagaimana pada abad ke-21 kehidupan masyarakat manusia masih diliputi dengan berbagai macam konflik. Ada dua macam jenis konflik kepentingan yaitu diantaranya kepentingan umum keseluruhan masyarakat dan kepentingan khusus bagi setiap individu.

Namun kini tradisi konflik antara kepentingan individu dan masyarakat melemah dan bahkan cenderung tidak muncul ke permukaan, sedangkan yang muncul adalah konflik antara individu atau grup untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan. Seperti proses demokrasi untuk meraih suatu kekuasaan semakin dikendalikan sepenuhnya dengan sistem money politik. Hal ini yang dapat menghasilkan pemimpin yang tidak aspiratif bagi kepentingan umum. Di sepanjang masa jabatannya mereka sibuk dengan menciptakan kesempatan berkorupsi akibat dari hal tersebut maka nantinya terjadi krisis kepemimpinan, jika demikian maka dinamika sosial untuk meraih tujuan umum telah melemah. Jika tradisi konflik kepentingan individu dan masyarakat itu menggairahkan kehidupan masyarakat, maka gairah itu kini berubah menjadi sebuah kesibukan yang menghabiskan energi untuk memerangi para koruptor. Akibatnya jalan menuju pencapaian tujuan umum menjadi buntu, padahal jika para penguasa memiliki komitmen moral dan etika yang kuat maka mengelola tradisi konflik kepentingan justru memberikan keuntungan bagi seluruh individu dan masyarakat dan otomatis bagi para pemimpin. Karena di dalam diri individu terdapat potensi sosial dan di dalam masyarakat juga terdapat potensi individu tetapi para pemimpin justru memanfaatkan tradisi konflik sosial sebagai alat penyelamatan diri bagi mereka.

Hal tersebut mencari kejelasan kembali tentang hakikat manusia dan masyarakatnya agar kemudian bisa menilai kelayakan konflik antara individualisme dan kolektivisme di dalam kehidupan bermasyarakat.

Di dalam jurnal ini juga dijelaskan bagaimana arti dan isi dari filsafat. Jadi filsafat itu berarti cinta kearifan. Pada dasarnya dalam ungkapan cinta dan kearifan terkandung suatu pengetahuan mendalam (hakikat). Kata cinta menunjukkan adanya hubungan menyatukan antara subjek dan objek, di mana subjek melakukan suatu kebaikan terhadap objek. Untuk itu maka tanpa pengetahuan mendalam mengenai sifat hakikat objek tidak mungkin subjek bisa melakukan kebaikan terhadap objek, begitu pula halnya di balik istilah kearifan juga terdapat suatu pengetahuan mendalam berupa nilai-nilai. Moral juga ikut dibahas dalam jurnal ini yaitu arti moral dan etika, moral dan etika memiliki hubungan yang dapat dirumuskan bahwa moral lebih bersifat abstrak universal sedangkan etika lebih bersifat konkrit khusus (objektif).

Di dalam jurnal juga membahas bagaimana pemikiran fisiologis tentang manusia dan masyarakat. Jadi pemikiran filosofis tentang manusia, pada umumnya pandangan "Timur" menitikberatkan sifat hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Ki Ageng Suryomentaram (1974)
misalnya, berpendapat bahwa: “manusia termasuk jenis yang cara hidupnya berkelompok, jadi
serupa dengan jenis lebah. Dalam kelompok, orang saling memberi dan mengambil kefaedahan
masing-masing. Tindakan tersebut dinamakan gotong -royong atau kemasyarakatan.

Kesadaran moral dan dasar etika bermasyarakat juga dibahas dalam jurnal ini secara langsung atau tidak langsung moralitas dan etika hanya bisa dilakukan secara sempurna dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang hidup dengan mengisolasi diri di tengah hutan seolah-olah tidak memiliki moral dan etika, tetapi ketika mulai memanfaatkan sumber daya hutan dengan cara pemanfaatannya yang cenderung merusak maka perilakunya sudah masuk dalam lingkup moral dan etika. Karena memiliki sifat yang universal, maka pemikiran tentang moral dan etika lebih menyoal pada masalah keadaan moral yang berkedudukan pada awal dari seluruh kegiatan hidup atas kesadaran moralnya seseorang tergolong untuk melakukan perbuatan yang baik dan juga bernilai guna bagi kelangsungan dan tujuan hidup. Kesadaran moral juga sangat berfungsi sebagai pengendalian perilaku sedemikian rupa sehingga seseorang mampu berperilaku jujur menurut moralitas bersyukur, bersabar, dan berikhlas. Sebenarnya kesadaran moral selalu ada di dalam setiap orang, namun sering sekali terhalang oleh hawa nafsu negatif yang mendorong suatu perbuatan yang dilakukan. Sehingga kesadaran moral memiliki kekuatan memposisikan dan membuktikan segala potensi individu untuk social eforcement. Sedangkan masyarakat difungsikan sebagai sistem proses mencapai kesejahteraan umum, maka dari itu tidak perlu lagi terjadi saling menyudutkan antara paham individualisme dan kolektivisme. Dengan kesadaran moral kebebasan dan kreativitas individu mendapat saluran yang tepat dan sebaliknya kolektivisme bisa mendapatkan jati diri dalam kehidupan bermasyarakat.

Ikatan sosial di moral dan etika bermasyarakat dalam pendidikan, ikatan sosial dapat saling mendidik hal ini menunjukkan bahwa di dalam pendidikan terkandung benih moral berupa dorongan sosial setiap orang untuk saling berbuat baik dengan sistem hubungan ko-eksistensial saling mendidik, berarti nilai kebenaran menyebar dan berkembang sehingga kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih dinamis ke arah kemajuan. Hal itu berarti di balik dorongan moral saling mendidik juga menunjukkan adanya keadilan sosial. Kemudian nilai keadilan sosial itu di dalam pendidikan dikembangkan menjadi suatu sistem filsafat yaitu disebut dengan etika.

Sehingga kesimpulan dari jurnal ini yaitu konflik dua paham sosial antara individualisme dan kolonialisme tidak perlu dibenturkan tetapi justru perlu dikelola menurut nilai-nilai moral dan etika sehingga menjadi kekuatan sosial bagi kehidupan masyarakat. Adapun tiga komponen moral dan etika dalam bermasyarakat yang perlu dikembangkan dan juga dibina secara berkelanjutan.
1. Kesadaran moral, kesadaran moral mendorong terbentuknya suatu keterkaitan sosial dalam bentuk kerja sama dalam kehidupan masyarakat. Atas kesadaran moral itulah kemudian berfungsi menjadi suatu wawasan bagi seluruh individu dalam bermasyarakat.
2. Kreativitas dalam reproduksi wawasan sosial tersebut selanjutnya mendorong kehidupan bermasyarakat untuk meningkatkan kreativitas dan produktivitas, kreativitas kehidupan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh lapisan sosial golongan tengah. Golongan ini adalah kaum intelektual yang berkompeten dalam teori dan sistem pemberdayaan iptek.
3. Pengendalian perilaku dalam berproduksi, teknologi dan perindustrian memiliki kekuatan pelipat gandaan dalam berproduksi. Tetapi perlu diingat bahwa karakteristik berproduksi seperti itu berakibat eksploratif dan eksploitatif terhadap sumber daya alam sehingga ekosistem bisa terancam. Untuk itu maka dalam kehidupan bermasyarakat baik pada taraf individual maupun kelembagaan sosial secara moral dan etika bertanggung jawab atas perilaku berproduksi.

Jadi kesadaran moral yang kuat mampu mendorong kreativitas untuk berproduksi secara terkendali sesuai dengan norma-norma etika ke arah terbentuknya kehidupan masyarakat yang berkeadilan.
Nama: Marsya Aulia
NPM: 2313053218
Kelas: 3G

Hasil analisis dari video film pendek korupsi tentang pelajaran anti korupsi.

Dalam video tersebut menceritakan seorang siswa yang bernama Hanavi yang melakukan kondisi dengan cara memanipulasi nota. Cerita ini berawal ketika temannya memerintahkan dia untuk memfotokopi tugas yang kemudian dia diberi uang Rp10.000 untuk membayar hasil fotocopy namun setelah tugas tersebut difotokopi dia hanya memberi uang Rp5.000 dan dan sisa uang tersebut Iya ambil, kemudian dia meminta nota kepada pemilik fotocopy dan tuliskan di nota tersebut bahwa hasil fotocopy harganya Rp10.000. Praktik keadaan ini selalu dia lakukan ketika dia disuruh temannya untuk memfotokopi tugas. Lama-kelamaan melakukan kondisi dia merasa tubuhnya menjadi sering sakit. Kemudian ada seorang teman yang duduk di sebelah temannya itu bertanya tentang hal-hal korupsi, temannya juga berdiskusi tentang sebab akibat korupsi. Dari cerita temannya itulah Hanavi mendapat pencerahan bahwa korupsi merupakan tindakan yang tidak baik dan juga pemakan hasil korupsi itu akan menjadi penyakit bagi tubuh kita. Dari situlah Hanavi pun sadar dan kemudian meminta maaf kepada teman yang telah dia curangi tersebut.

Dari cerita tersebut kita dapat mengetahui bahwa bentuknya yang sepele itu juga merupakan tindakan korupsi. Korupsi merupakan tindakan yang tidak baik dan tidak terpuji karena korupsi dapat merugikan banyak orang serta dapat merusak kepercayaan teman atau masyarakat kepada diri kita. Korupsi kecil-kecilan seperti yang ada di video itu harus segera diatasi, yaitu dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan juga kerja keras.