NAMA: ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM: 2313053181
KELAS: 2F
Berikut hasil analisis saya terhadap video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia”, yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan 4 tahapan perubahan konstitusi Indonesia, dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kemudian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS, lalu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan terakhir pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan adanya perubahan berdasarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Adanya Keppres No. 150 yang menyebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini. Hal ini menggarisbawahi perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Setelah masa reformasi, dokumen yang dijadikan pedoman adalah UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 dengan perubahannya. Perubahan tersebut terdapat pada lampiran, sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan adanya perubahan UUD dengan metode addendum.
Dalam aturan tambahan pasal 2, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pasal ini diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002. Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan kesepakatan tahun 1999, yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, sehingga sebagian besar dari materi penjelasan sudah ada dalam pasal-pasal dan menghapuskan penjelasan tersebut. Penghapusan penjelasan UUD 1945 menjadi masalah karena banyak tokoh yang menganggap ini adalah pengkhianatan dan sebuah perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002. Namun, meskipun materi penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, naskah fisik penjelasan tersebut masih ada.
Berdasarkan permasalahan yang disampaikan terkait penghapusan penjelasan UUD 1945 yang dianggap sebagai pengkhianatan dan perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002, solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya tokoh-tokoh, mengenai latar belakang dan alasan penggabungan materi penjelasan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan meyakinkan bahwa tidak terjadi pengkhianatan terhadap UUD 1945.
NPM: 2313053181
KELAS: 2F
Berikut hasil analisis saya terhadap video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia”, yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan 4 tahapan perubahan konstitusi Indonesia, dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kemudian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS, lalu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan terakhir pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan adanya perubahan berdasarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Adanya Keppres No. 150 yang menyebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini. Hal ini menggarisbawahi perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Setelah masa reformasi, dokumen yang dijadikan pedoman adalah UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 dengan perubahannya. Perubahan tersebut terdapat pada lampiran, sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan adanya perubahan UUD dengan metode addendum.
Dalam aturan tambahan pasal 2, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pasal ini diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002. Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan kesepakatan tahun 1999, yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, sehingga sebagian besar dari materi penjelasan sudah ada dalam pasal-pasal dan menghapuskan penjelasan tersebut. Penghapusan penjelasan UUD 1945 menjadi masalah karena banyak tokoh yang menganggap ini adalah pengkhianatan dan sebuah perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002. Namun, meskipun materi penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, naskah fisik penjelasan tersebut masih ada.
Berdasarkan permasalahan yang disampaikan terkait penghapusan penjelasan UUD 1945 yang dianggap sebagai pengkhianatan dan perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002, solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya tokoh-tokoh, mengenai latar belakang dan alasan penggabungan materi penjelasan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan meyakinkan bahwa tidak terjadi pengkhianatan terhadap UUD 1945.