གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Allya Septia Faradina

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Allya Septia Faradina གིས-
NAMA: ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM: 2313053181
KELAS: 2F

Berikut hasil analisis saya terhadap video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia”, yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan 4 tahapan perubahan konstitusi Indonesia, dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kemudian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS, lalu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan terakhir pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan adanya perubahan berdasarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Adanya Keppres No. 150 yang menyebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini. Hal ini menggarisbawahi perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Setelah masa reformasi, dokumen yang dijadikan pedoman adalah UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 dengan perubahannya. Perubahan tersebut terdapat pada lampiran, sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan adanya perubahan UUD dengan metode addendum.

Dalam aturan tambahan pasal 2, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pasal ini diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002. Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan kesepakatan tahun 1999, yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, sehingga sebagian besar dari materi penjelasan sudah ada dalam pasal-pasal dan menghapuskan penjelasan tersebut. Penghapusan penjelasan UUD 1945 menjadi masalah karena banyak tokoh yang menganggap ini adalah pengkhianatan dan sebuah perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002. Namun, meskipun materi penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, naskah fisik penjelasan tersebut masih ada.

Berdasarkan permasalahan yang disampaikan terkait penghapusan penjelasan UUD 1945 yang dianggap sebagai pengkhianatan dan perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002, solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya tokoh-tokoh, mengenai latar belakang dan alasan penggabungan materi penjelasan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan meyakinkan bahwa tidak terjadi pengkhianatan terhadap UUD 1945.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Allya Septia Faradina གིས-
NAMA : ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM : 2313053181
KELAS : 2F

Jurnal ini mengupas permasalahan integrasi nasional sebagai solusi untuk menangkal etnosentrisme dan konflik kepentingan yang merebak di Indonesia. Penulis mengawali dengan memaparkan dinamika politik sejak kemerdekaan yang diwarnai perubahan ideologi hingga perpecahan pada era reformasi. Sikap sentralistik Orde Baru yang represif terhadap aksi kedaerahan serta ketidakmampuan mengelola keberagaman sebagai kekayaan bangsa adalah pemicu krisis berkepanjangan yang menuntut adanya strategi kebudayaan nasional.

Konsep utama yang dibahas dalam jurnal ini adalah identitas dan integrasi nasional. Identitas digambarkan sebagai representasi diri yang dinamis, berlapis sesuai kepentingan dan terus dinegosiasikan. Sedangkan integrasi nasional diartikan sebagai kesadaran untuk menyatukan berbagai kelompok dengan identitas berbeda menjadi satu bangsa Indonesia. Untuk mewujudkannya, identitas berperan ganda, di satu sisi pendukung integrasi, namun di sisi lain penghalang yang harus dilampaui demi terbentuknya integrasi lebih luas. Penulis mengulas tantangan bagi upaya mewujudkan integrasi nasional, yaitu menguatnya etnosentrisme dan pengutamaan kepentingan daerah semata akibat kebijakan otonomi daerah. Hal ini berpotensi memupus semangat kebangsaan dan cenderung mengembangkan identitas kedaerahan. Konsep integrasi nasional penting dikedepankan sebagai strategi kebudayaan untuk menyatukan visi di antara kepentingan dan identitas yang majemuk di Indonesia.

Pada bagian penutup, penulis menegaskan kembali bahwa integrasi nasional merupakan jalan keluar untuk menghadapi berbagai konflik yang terus melanda Indonesia, seperti konflik antar etnis, antar daerah, antar agama, antar partai politik, antar pelajar, serta konflik kepentingan lainnya. Untuk mewujudkan integrasi, setiap kelompok dituntut rela meninggalkan identitas sempit mereka demi terbentuknya persatuan yang lebih luas, dengan tetap mengakui pluralitas sebagai kekayaan bangsa.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Allya Septia Faradina གིས-
NAMA : ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM : 2313053181
KELAS : 2F

Jurnal ini membahas tentang pentingnya kearifan budaya lokal dalam memperkokoh identitas bangsa Indonesia di era globalisasi. Penulis menekankan bahwa Indonesia adalah bangsa yang multikultural dengan beragam suku bangsa dan kebudayaan. Oleh karena itu, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa menjadi tantangan tersendiri di tengah tuntutan dan perubahan yang terjadi seiring kemajuan zaman. Dalam konteks ini, kearifan lokal dianggap sebagai elemen budaya yang harus digali, dikaji, dan direvitalisasi untuk menguatkan fondasi jati diri bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Kearifan lokal dimaknai sebagai kebijakan manusia dan komunitas yang bersandar pada filosofi, nilai-nilai, etika, cara-cara, dan perilaku yang melembaga secara tradisional dalam mengelola berbagai sumber daya. Sementara identitas diciptakan dan terbentuk dari representasi-representasi, terutama bahasa. Penulis juga menyoroti potensi konflik yang dapat timbul akibat keberagaman suku bangsa dan golongan di Indonesia, sehingga kearifan lokal dinilai penting untuk menjadi perekat dan memperkokoh identitas bangsa.

Dalam jurnal ini, penulis menguraikan berbagai kearifan lokal yang dimiliki oleh daerah-daerah di Indonesia, seperti Bali dan Jawa. Contoh-contoh kearifan lokal yang disebutkan mencerminkan nilai-nilai luhur seperti harmoni, keseimbangan, persatuan, dan keadilan. Penulis menekankan bahwa kearifan lokal tersebut dapat diangkat sebagai aset kekayaan kebudayaan bangsa dan dijadikan sebagai perekat sekaligus modal dasar untuk memperkokoh identitas bangsa Indonesia. Dengan menghormati pluralitas dan memelihara sikap saling menghormati dalam identitas masing-masing, masa depan bangsa Indonesia dapat dibangun dengan lebih baik.