FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 37

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Anisa Nur Sabila -
Nama : Anisa Nur Sabila
NPM : 2313053179
Kelas : 2F

Setelah menyimak video pembelajaran yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" analisis yang saya dapatkan adalah, sebagai berikut, sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Konstitusi pertama Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini kemudian mengalami beberapa perubahan, seperti pada tahun 1950, 1959, 1960, 1999, dan 2002.

Dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie telah memberikan beberapa kontribusi penting. Salah satu kontribusi utamanya adalah sebagai ketua tim penyusun dan pengusul rancangan konstitusi pada tahun 1999. Tim tersebut berhasil merumuskan amandemen pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.

Amandemen tersebut meliputi perubahan pada beberapa pasal UUD 1945, termasuk penambahan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penguatan otonomi daerah. Selain itu, amandemen juga mencakup penambahan pasal tentang Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Namun, meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, masih terdapat beberapa tantangan dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut adalah dalam hal penegakan hukum yang masih lemah, masih banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta kebijakan pemerintah yang tidak selalu sesuai dengan konstitusi.

Oleh karena itu, masih diperlukan perbaikan dan perubahan dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

Sekian analisis dari saya, saya ucapkan terimakasih.
In reply to Anisa Nur Sabila

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Wulan Zahara Arrum Rizki -
NAMA : WULAN ZAHARA ARRUM RIZKI
NPM : 2313053188
KELAS : 2F

Berdasarkan video yang telah saya simak, perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Sejak awal, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Amendemen pertama pada tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen ketiga tahun 2002. Tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak berdirinya Republik Indonesia terjadi pada 1945-1950 : Penetapan UUD 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan, tahun 1950-1959 : Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS yang kemudian kembali ke UUD 1945, tahun 1959-1966 : Konsep "Demokrasi Terpimpin" diatur dalam UUD 1945, tahun 1966-1998 : Amendemen yang menguatkan kekuasaan presiden, termasuk Supersemar pada tahun 1966, dan tahun 1998-sekarang : Amendemen signifikan dalam UUD 1945, termasuk penambahan pasal-pasal mengenai otonomi daerah dan hak asasi manusia, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003.

Akan tetapi, dalam melaksanakan konstitusi Indonesia dari tahun ke tahun tidaklah mudah. Terdapat tantangan yang harus dihadapi pemerintah Indonesia, yaitu mencakup pluralitas dan diversitas masyarakat yang kompleks, stabilitas politik yang rentan terhadap konflik kepentingan, perlindungan hak asasi manusia yang inklusif, partisipasi masyarakat yang kurang aktif, dan keberlanjutan konstitusi dalam mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan dinamika sosial-politik tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati juga menjadi tantangan penting yang harus diatasi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penting untuk terus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta memastikan proses amendemen konstitusi dilakukan secara transparan dan demokratis. Proses ini harus melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan rakyat secara keseluruhan. Selain itu, implementasi amendemen yang telah disepakati juga harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Wilda Tajkia -
NAMA : WILDA TAJKIA
NPM : 2313053163
KELAS : 2F
PRODI : PGSD
JURUSAN : ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS : FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

Hasil analisis saya terhadap video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yaitu ada perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang (UUD 1945) yang ternyata Indonesia mengalami perubahan sampai sudah empat republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950
namun sesudah Pemilu 1955 dan 1956 dibentuk panitia yang menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan dalam Piagam Jakarta. Akibatnya tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memperlakukan Dekrit Presiden.
4. UUD 1945 dengan perubahan
ada perbedaan antara UUD 1945 yang lama dengan yang kembali di sahkan. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh Kapres 150 tahun 1959. Jadi, perbedaan undang-undang Dasar 1945 tahun 1945 18 Agustus dan 5 Juli 1959 ada di lampiran. Disebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang dipisahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 1959.

Sesudah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan sebagai pedoman adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, dan 4 adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan, mengadakan perubahan dengan metode adendum. Lalu ada naskah utama naskah original, naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar presiden 1959 yang di belakangnya ada penjelasan, ditambah lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan lampiran 4. kesepakatan kedua pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar.

Setelah kita pahami terdapat perubahan-perubahab dalam konstitusi NKRI. Namun, yang kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4, hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi. MPR membuat ya naskah itu jadi satu kesatuan menggunakan footnote bintang 1 bintang 2 bintang 3 bintang, namun dokumen resmi adalah 5 dokumen yaitu naskah 5 juli ditambah lampiran 1,2,4 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Zahrah Umi Hasanah -
NAMA : ZAHRAH UMI HASANAH
NPM : 2313053173
KELAS : 2F



Dengan menganalisis materi mengenai 'Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia' kita dapat mengetahui bahwa kita sudah menjadi 4 Republik yaitu :
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Berlaku kembali yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Republik ke-4 diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan setelah Undang-Undang Dasar Sementara tidak diberlakukan kembali, Konstituante dibubarkan lalu terbentuklah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali dengan perubahan. Saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan tetapi waktu disahkan kembali dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan mengenai Undang-Undang Dasar yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diberlakukan kembali.

Penjelasan mengenai Undang-Undang Dasar yang dinamakan 'Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945' baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan yang kemudian diumumkan pada tanggal 15 Februari 1946. Penjelasan tersebut adalah dokumen terpisah yang kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh KEPPRES No. 150 Tahun 1959. Di dalam KEPPRES No. 150, menimbang terakhir bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini".

Sesudah reformasi sekarang ini, yang kita jadikan pegangan saat ini yaitu naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Status perubahan 1 sampai dengan perubahan 4 merupakan lampiran sesuai kesepakatan Tahun 1999, yaitu 'Bahwa setuju, kita mengadahkan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan, satu diantaranya yaitu kita mengadahkan perubahan dengan metode Adendum'. Yang dimaksud dengan metode Adendum yaitu jika ini lampiran berarti naskah sendiri, lalu ada naskah utama atau naskah asli, naskah aslinya yaitu Undang-Undang Dasar versi 1959 yang di belakangnya terdapat penjelasan.

Pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". Kalimat tersebut merupakan bunyi pasal 2 pada aturan tambahan yang diputuskan di perubahan ke-4 pada tahun 2002. Kemudian ada kesepakatan ke-2 yang disepakati pada Tahun 1999, yaitu materi yang terkandung di dalam penjelasan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang dimasukkan menjadi pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar.

Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi dikatakan bahwa fisip naskahnya masih ada, sehingga kita dalam rangka memahami Undang-Undang Dasar masih bisa membaca di dalam naskah aslinya dalam rangka memahami pengertian historisnya. Walaupun bukan lagi sebagai pasal dan dokumen yang berdiri sendiri, tetapi dikatakan bahwa sebagai penafsiran sejarah.

Jadi yang kita pelajari saat ini yaitu Undang-Undang Dasar versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang dinamai perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Dalam kepentingan memudahkan membaca, sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Putri Ayu Bestari -
Nama : Putri Ayu Bestari
Npm : 2313053177
Kelas : 2F


Setelah menyimak video tersebut dan melakukan analisa saya mendapatkan beberapa kesimpulan diantaranya yaitu bahwa terjadi perbedaan uud 1945 versi pengesahan 18 agustus 1945 dengan versi yang berlaku saat ini,
didalam video tersebut juga menjelaskan bahwa sudah terjadi 4 kali perubahan republik yang diantaranya:
1. Republik yang diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan 18 agustus 1945
2. RIS/Republik Indonesia Serikat
3. Negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS)
4. Negara kesatuan dengan undang-undang dasar 1945 versi 5 juli 1959

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H menjelaskan perbedaan yaitu UUD 45 yang di sahkan pada 18 agustus 1945 tidak terdapat penjelasan, tetapi saat di sahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 baru ada penjelasan uud yang terlampir dalam lampiran sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
beliau juga menjelaskan bahwa kepres 150 tahun 1959 lah yang menyatakan bahwa penjelasan uud disatukan menjadi satu kesatuan tidak terpisah, hal ini mengubah putusan yang dibuat oleh soepomo dkk yang diumumkan pada tanggal 15 februari 1946. selain itu beliau juga menjelaskan bahwa dokumen UUD 45 asli yang menjadi pegangan saat ini adalah dokumen UUD 45 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. perubahan ini juga sama seperti perubahan ala amerika dengan adendum (lampiran).
pada intinya amandemen UUD 45 dilakukan untuk memperkuat dan memperbaiki konstitusi di Indonesia demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Oleh karena itu,untuk mengatasi yang terjadi tersebut sebagai warga negara pastinya kita wajib untuk menjaga dan memahami konstitusi di Indonesia dan ikut serta dalam menjaga konstitusi agar bangsa ini tetap berada pada garis UUD 45 tanpa menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Melita Amanda -
NAMA : MELITA AMANDA
NPM : 2353053015
KELAS :2F
PRODI :PGSD

Hasil analisis saya terhadap video yang berjudul “Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof.Jimly Asshiddiqie”
telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Sejak awal, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Amendemen pertama pada tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen ketiga tahun 2002. Tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak berdirinya Republik Indonesia terjadi pada 1945-1950 : Penetapan UUD 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan, tahun 1950-1959 : Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS yang kemudian kembali ke UUD 1945, tahun 1959-1966 : Konsep "Demokrasi Terpimpin" diatur dalam UUD 1945, tahun 1966-1998 : Amendemen yang menguatkan kekuasaan presiden, termasuk Supersemar pada tahun 1966, dan tahun 1998-sekarang : Amendemen signifikan dalam UUD 1945, termasuk penambahan pasal-pasal mengenai otonomi daerah dan hak asasi manusia, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023.

Namun, meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, masih terdapat beberapa tantangan dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut adalah dalam hal penegakan hukum yang masih lemah, masih banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta kebijakan pemerintah yang tidak selalu sesuai dengan konstitusi.

Oleh karena itu, masih diperlukan perbaikan dan perubahan dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penting nya untuk terus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta memastikan proses amendemen konstitusi dilakukan secara transparan dan demokratis. Proses ini harus melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan rakyat secara keseluruhan. Selain itu, implementasi amendemen yang telah disepakati juga harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alvina Elysia Rizky -
NAMA: ALVINA ELYSIA RIZKY
NPM : 2313053190
KELAS : 2F

Analisis yang saya dapatkan dari video pembelajaran tersebut adalah Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak kemerdekaan Indonesia yaitu pada tahun 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia telah menjadi beberapa periode, yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (18 Agustus 1945).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1990).
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-Sekarang).

Setelah masa reformasi, pedoman hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959) dengan 4 lampiran perubahan. Perubahan tersebut dianggap sebagai lampiran sesuai kesepakatan 1999 menggunakan metode adendum. Naskah utamanya adalah Undang-Undang Dasar 1959 dengan penjelasan, serta lampiran 1-4. Kesepakatan 1999 menyatakan bahwa materi dalam penjelasan dimasukkan menjadi pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, sistem hukum dan konstitusi setelah masa reformasi mengacu pada naskah Undang-Undang Dasar 1945 beserta lampiran perubahannya, dengan penjelasan yang termasuk dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu sendiri.

Meskipun Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan karena beberapa alasan, termasuk evolusi sosial, politik, dan ekonomi, serta tuntutan akan penyesuaian dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai baru dalam masyarakat, diharapkan perubahan konstitusi di Indonesia dapat dilakukan dengan proses yang demokratis, inklusif, dan memperkuat kestabilan serta keadilan dalam sistem hukum dan pemerintahan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ummu Hafifah -
NAMA : UMMU HAFIFAH
NPM : 2313053171
KELAS : 2F

Berdasarkan video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" dengan narasumber Prof. Jimly Asshiddiqie yang saya analisis yaitu, negara Indonesia memiliki hukum dasar tertulis (konstitusi) yang sering kita sebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti yang kita ketahui, negara Indonesia telah mengalami 4 perubahan konstitusi.

1. (Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945) Pengesahan konstitusinya dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) disebabkan MPR dan DPR belum ada.

2. (Masa berlaku nya konstitusi RIS tahun 1949). Pada masa ini, masing-masing warga negara Indonesia memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus segala yang ada di dalam negara Indonesia.

3. (Masa Undang-Undang Dasar Sementara 1950-1959) Setelah pemilu 1955, tahun 1956 dibentuk badan konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, konstituante dibubarkan karena tidak berhasil menjalankan tugasnya.

4. (Masa kembalinya Undang-Undang Dasar tahun 1945) Pada tahun 1959, sesuai dengan dekrit presiden Keppres no.150 tahun 1959 Undang-Undang Dasar 1945 resmi diberlakukan kembali dengan syarat perubahan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak ada. Penjelasan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan. Kemudian diumumkan pada "Berita Republik" tanggal 15 Februari 1946 "Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945". Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, yang kemudian disatukan oleh Keppres no.150 tahun 1959.

Perbedaan UUD 45 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 terletak pada lampirannya. Ir. Soekarno dalam Keppres no.150 menyebutkan bahwa "Kami berkeyakinan piagam Jakarta, 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini."

Pada masa reformasi ini, dokumen yang kita anggap Undang-Undang Dasar asli yaitu undang-undang yang disahkan tahun 1999 dengan ditambah empat lampiran perubahan (addendum). Pada aturan tambahan pasal 2, disebutkan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang Dasar 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal atau pengertian konsolidasi naskah.

Karena materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal, banyak orang yang beranggapan bahwa hal tersebut merupakan penghianatan, sebab telah menghapuskan materi penjelasan tersebut. Padahal materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal. Meskipun kita mengalami 4 kali perubahan konstitusi,
kita harus paham dengan konstitusi yang kita anut masa sekarang ini. Jika kita tidak paham dengan konstitusi negara sendiri maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan berjalan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Andini Aulia Zahra -
NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F

Berdasarkan vidio yang telah saya simak dapat saya anilisis bahwa Ada Perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yg berlaku sekarang.

Sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah menjadi 4 republik
Republik pertama ialah yg diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yg disahkan 18 Agustus.

Republik kedua itu RIS, konstitusi-nya pun berubah menjadi RIS.

Lalu Republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tapi undang-undang dasar-nya di buat sementara dinamakan interim contistusion atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950).

sesudah pemilu tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, maka berlaku kembalilah undang-undang dasar 1945. Ini merupakan republik keempat karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahannya yaitu saat disahkan pada 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yg diberlakukan kembali. Pada tanggal 18 Agustus 1945 penjelasan UUD 45 tidak ada, dan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, lalu diumumkan pada 15 februari 1946 di berita republik dengan nama penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945. Jadi penjelasan itu dokumen terpisah. Penjelasan itulah yg kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh keppres 150 tahun 59. Perbedaan UUD 45 yang disahkan pada 5 juli 1950 dan 18 Agustus 1945 berada pada lampiran-nya.
Kedua di dalam keppres 150 menimbang terakhir disebutkan "Bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" oleh Soekarno sebagai presiden.

Sekarang sesudah reformasi ini dokumen yang di jadikan sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan satu, dua, tiga, dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD deng catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran), kalau di lampiran berarti naskah sendiri lalu ada naskah utama (naskah orisinal), naskah aslinya itu ialah UUD 1945 yang disahkan pada 5 juli 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4. Memang ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal." Itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan yang diputuskan di perubahan ke empat pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode aturan yang dipakai bukan metode seperti perubahan ala Prancis tetapi metode perubahan metode seperti amerika dengan addendum. Maka naskah aslinya masih tetap 5 juli 59, jadi terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Itu pengertian dati konsulidasi naskah berdasarkan aturan tambahan tetapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua, kesepakatan kedua yang di sepakati tahun 99 ialah materi yg terkandung di dalam penjelasan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, oleh karena itu kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yg ada di naskah orisinal bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis-nya.
Jadi yang kita pelajari saat ini adalah UUD per 5 juli 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.

Dapat disimpulkan Konstitusi Indonesia sudah empat kali berevolusi sejak awal kemerdekaan, yaitu dari republik pertama sampai republik keempat. Konstitusi yang berlaku saat ini merupakan konstitusi UUD 45 versi 5 juli tahun 1959 dengan tambahan 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. perbedaan antara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi 18 Agustus dan versi yang berlaku sekarang terletak pada lampiran-lampiran yang ditambahkan dan beberapa perubahan tambahan yang disepakati melalui addendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sisnadia Rahmawati -
NAMA : SISNADIA RAHMAWATI
NPM : 2313053168
KELAS : 2F

Setelah menyimak video yang berjudul " perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie " dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perlu dipahami bahwa Indonesia telah mengalami perubahan hingga empat republik :
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mana konstitusinya juga RIS
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950. Pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil. Hal ini karena perdebatan mengenai Piagam Jakarta. Maka dari itu konstituante dibubarkan, sehingga tahun 1959 diberlakukan UUD 1945.
4. Berlaku kembali UUD 1945.
Namun, terdapat perubahan antara UUD 1945 yang lama dengan yang disahkan kembali. Setelah disahkan UUD 1945 tidak terdapat penjelasan. Akan tetapi, setelah disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 terdapat penjelasan yang ditempatkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari naskah. Lalu berita ini diumumkan di berita Republik pada 15 Februari Tahun 1946 dengan namanya penjelasan tentang UUD 1945.

Setelah reformasi dokumen yang kita jadikan sebagai pedoman yakni naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 dengan ditambah 4 lampiran, berupa perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999. Bahwa setuju mengadakan perubahan Undang - Undang Dasar dengan catatan mengadakan perubahan menggunakan metode adendum (lampiran dengan naskah sendiri lalu ada naskah utama atau naskah asli yaitu undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya terdapat penjelasan penjelasan). Kemudian terdapat kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu bahwa materi yang terkandung di dalam penjelasan Undang - Undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal - pasal dalam Undang - Undang Dasar. Karena materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal, banyak orang yang beranggapan bahwa hal tersebut merupakan penghianatan, sebab telah menghapuskan materi penjelasan tersebut. Padahal materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal.

Jadi yang kita pelajari saat ini yaitu Undang-Undang Dasar versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang dinamai perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Dalam kepentingan memudahkan membaca, sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan. Maka dari itu, penting untuk kita memahami secara mendalam sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk perbedaan antara UUD yang berlaku pada masa-masa berbeda. Mengingat adanya lampiran-lampiran dan perubahan-perubahan dalam konstitusi, penting untuk menjaga konsolidasi dokumen konstitusi agar mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat umum. Sehingga diharapkan pemahaman tentang konstitusi Indonesia dapat meningkat dan proses perubahan konstitusi dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rava Amelia Rosali -
Nama : Rava Amelia Rosali
NPM : 2313053170
Kelas : 2F

Setelah melihat video tersebut, analisis yang saya dapatkan adalah sejak Indonesia merdeka tahun 1945, Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan Republik, Republik pertama ialah republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, lalu Republik kedua berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi yang juga berubah menjadi RIS, kemudian Republik ketiga terjadi perubahan kembali menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi yang berubah menjadi UUD S 1950, dan terakhir Republik keempat terjadi setelah diberlakukannya kembali UUD 1945, hal ini terjadi karena setelah konstitusi yang dibuat oleh konstituante tidak membuahkan hasil karena adanya perdebatan antara islam dan negara kebangsaan mengenai piagam jakarta, karena tidak berhasil membuat konstitusi maka konstituante dibubarkan, lalu dengan dekrit presiden capres 150 tahun 1959 kita kembali memberlakukan UUD 1945 namun dengan perubahan berupa penjelasan yang di letakkan dilampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali, padahal sebelumnya tidak ada penjelasan di UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Mengapa demikian ? karena penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo dan kawan kawan dan diumumkan di berita Republik pada tanggal 15 Februari 1946 yang diberi nama penjelasan tentang UUD 1945, maka perbedaan yang dapat kita lihat antara UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 itu terletak di lampiran. Proses perubahan konstitusi tersebut dilakukan melalui metode addendum, dimana penjelasan dimasukkan sebagai lampiran. Untuk sekarang tepatnya sesudah reformasi, yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan empat lampiran.

Kemudian pada tahun 1999 terdapat kesepakatan untuk melakukan perubahan UUD dengan metode addendum, dimana penjelasan dimasukkan kedalam pasal pasal, oleh karena itu sebagian dari materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal pasal sehingga dapat kita tafsirkan tidak ada penjelasan lagi sekarang. Inilah yang menjadi sumber masalah, sehingga jendral jendral dan tokoh tokoh tua menganggap ini sebagai penghianatan, namun sebenarnya ini hanya addendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal pasal namun fisik naskahnya masih ada sehingga hal tersebut masih dapat digunakan untuk memahami konstitusi Indonesia. Dokumen resmi konstitusi masih terdiri dari lima dokumen, termasuk naskah asli UUD 1945 ditambah dengan empat lampiran perubahan. Untuk memudahkan sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan dengan menggunakan vote note, bintang satu (perubahan pertama), bintang dua (perubahan kedua), bintang tiga (perubahan ketiga), dan bintang empat (perubahan keempat) maksudnya adalah agar naskah dapat terkonsolidasi guna memudahkan sosialisasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman, namun untuk dokumen resmi tetap terdiri dari lima bagian yaitu naskah 5 Juli ditambah dengan lampiran 1, 2, 3, dan 4.

Dengan demikian, meskipun ada perubahan dalam metode dan penjelasan konstitusi, UUD 1945 tetap menjadi dasar hukum yang penting bagi Indonesia, dengan penekanan pada perubahan yang diatur dalam lampiran lampiran tambahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rahmah Dwi Asri -
Nama : Rahmah Dwi Asri
NPM : 2313053164
Kelas : 2F

Berdasarkan video yang diberikan, analisis yang dapat saya sampaikan terhadap perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut, Video tersebut menggambarkan perjalanan Republik Indonesia melalui empat fase yang mencakup perubahan dalam bentuk negara (dari Republik, ris, kembali ke Republik, hingga negara kesatuan). Ini mencerminkan perjalanan panjang dalam pembentukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan dinamika politik dan sosial di Indonesia. Perbedaan yang paling signifikan terletak pada perubahan teks konstitusi antara versi pengesahan 18 Agustus dan undang-undang dasar 45 yang berlaku sekarang. Di mana hal ini mengindikasikan respon terhadap perkembangan zaman perubahan ideologi politik serta aspirasi masyarakat yang semakin matang.

Terdapat beberapa perubahan dalam konstitusi yang dijelaskan secara kronologis dari pengesahan UUD 1945 hingga perubahan terakhir pada tahun 2002 hal ini menunjukkan dinamika politik dan kekuasaan adaptasi konstitusi dengan perkembangan zaman. Di mana terdapat perbedaan dalam penjelasan konstitusi antara versi awal dan versi yang berlaku sekarang, penjelasan yang lebih rinci dan komprehensif dalam versi terkini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap nilai-nilai, prinsip, dan tujuan yang diamalkan dalam konstitusi.

Proses amandemen juga menjadi fokus perbedaan. Dari kegagalan konstituante tahun 1956 hingga reformasi tahun 1999, dimana terjadi perubahan signifikan dalam cara melakukan amandemen konstitusi, yang mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat akan perubahan yang lebih responsif. Setelah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah undang-undang dasar versi 5 Juli 59 dengan lampiran perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Dengan penjelasan yang awalnya terpisah kemudian dimasukkan ke dalam naskah utama sebagai lampiran mengikuti kesepakatan untuk melakukan perubahan dengan metode addendum.

Meskipun dokumen resmi tetap terdiri dari 5 dokumen (naskah utama yang ditambah lampiran) untuk memudahkan sosialisasi MPR melakukan konsolidasi naskah tersebut dengan menambahkan kutipan dan penjelasan untuk setiap perubahan sehingga dapat dipahami dengan lebih mudah.

Dalam video tersebut juga menyoroti pentingnya pemahaman historis terhadap konstitusi, dimana penjelasan yang ada dalam naskah asli undang-undang dasar 1945 dapat membantu memahami konteks dan pengertian historis dari pasal-pasal konstitusi. Kemudian di video tersebut juga mencatat adanya kontroversi terkait interpretasi terhadap penjelasan undang-undang dasar 1945. Beberapa pihak menganggap penjelasan tersebut sebagai bagian dari konstitusi, sementara yang lain menganggapnya hanya sebagai addendum yang dapat ditafsirkan berbeda.

Dengan demikian, point-point yang dapat saya ambil dari video tersebut antara lain, kompleksitas dan evolusi konstitusi Indonesia, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi dari versi awal hingga saat ini, serta pentingnya pemahaman yang baik terhadap dokumen konstitusi dalam konteks hitoris dan politik yang lebih luas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by selly meita safira -
Nama : Selly Meita Safira
Npm : 2313053167
Kelas : 2F

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Kesimpulan yang saya dapat dari menganalisi vidio tersebut adalah, dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. dan Indonesia mengalami perubahan republik hingga 4 kali, yaitu :
1. Republik yang pertama yang di proklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik yang kedua pernah berubah menjadi RIS dengan konstitusinya pun RIS.
3. Republik yang ketiga berubah menjadi negara kesatuan, dimana undang-undang dasarnya dibuat sementara, yang dinamakan intrim constitution atau undang-undang dasar sementara (ditulis uuds 1950).
4. Republik yang keempat, pada tahun 1956 dibentuk constituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil dan mengakibatkan pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Akibatnya constituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, keppres 150 tahun 1959 berlaku lagi undang-undang dasar 1945.

Ada perbedaan undang-undang 45, pada 18 Agustus tahun 1945 dan 5 Juli tahun 1959, yaitu :
1. Yang pertama pada lampiran.
2. Yang kedua didalam kapres 150 menimpang terakhir disebutkan “bahwa kami (presiden) berkeyakinan piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini” kata Bung Karno. Maka harus dipahami, sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959, Republik keempat.

Sesudah Reformasi yang dijadikan pegangan adalah naskah undang undang dasar 45 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan satu, dua, tiga dan empat. Jadi status perubahan satu, dua, tiga dan empat adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang undang dasar dengan catatan, satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran). banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala prancis, tetapi metode perubahan seperti amerika dengan addendum (lampiran), hal ini menjadi masalah, banyak jendral-jendral, tokoh tokoh tua menganggap ini menjadi penghianatan.

Sebenarnya yang kita pelajari sekarang undang-undang dasar per 5 juli 1959 ditambah empat dokumen baru namanya perubahan satu, dua, tiga dan empat, hanya untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai penanda agar memudahkan membaca hasil perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by SHOFIANA FADHILA PRASETIYA -
NAMA : SHOFIANA FADHILA PRASETIYA
NPM : 2313053162
KELAS : 2F

Analisis Video dengan judul ”Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia,” Oleh ”Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.” saya mendapatkan analisis yaitu mengenai :

Ada tidaknya perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.

kita sudah menjadi 4 republik :
yang pertama di proklamasi kan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada tanggal, 18 Agustus. Namun pada republik kedua berubah menjadi RIS konstitusinya pun RIS. Yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan dan UUD dibuat untuk sementara, yang bisa di sebut interim konstitution (UUDS 1950) atau bisa di sebut undang undang dasar sementara. Namun tidak berhasil, karna perdebatan antara islam dan piagam Jakarta, yang mengakibatkan pada tahun 59 kembali memperlakukan dekrit presiden keppres 150 tahun 59 kembali berlaku lagi UUD 1945. Oleh karna itu, Republik ke empat kembali di berlakukan pada UUD 1945 namun dengan adanya perubahan.
waktu di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun di sahkan kembali dengan dekrit presiden tanggal 5 Juli pada tahun ke 59, ada penjelasan mengenai UUD yang terdapat pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah 45 yang di berlakukan kembali. Yang baru di susun oleh Soepomo dan para teman temannya yang diumumkan 15 februari 1946. Dengan nama ”Penjelasan tentang undang undang dasar 1945.” Yang termasuk dokumen terpisah, Penjelasan itulah yang menjadi kesatuan yang tidak terpisah oleh keppres 150 tahun 59.
Jika dilihat dengan teliti antara UUD terdapat pada lampiran.
di dalam keppres 150 Dan Ir. Soekarno mengatakan, ”Bahwa kami berkeyakinan, bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.” Maka, memiliki perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus dan dokumen yang di berlakukan pada tahun 59, yaitu republik keempat. Dan yang kita jadikan pegangan sekarang, ialah Naskah Undang Undang Dasar 1945 versi 5 Juli tahun 1959, di tambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1 hingga 4.
dengan kesepakatan dengan catatan melakukan perubahan dengan metode ”Adendum,” atau lampiran.
dan pada pasal 37 UUD 1945 (Aturan tambahan pasal 2) berbunyi, ”Dengan di tetapkan nya perubahannya UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.” Yang di putuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002.

Setelah menganalisis saya mendapat kesimpulan, bahwa negara kita yaitu Indonesia, sempat mengalami perubahan pada beberapa kali untuk urusan Republik, undang undang dasar, maupun konstitusinya. Dan diantara pengesahannya ternyata mendapat beberapa perbedaan. Dengan adanya perubahan di suatu negara dapat menjadikan negara tersebut maju dan berkembang, seperti Indonesia ini, kita melakukan perubahan atas dasar musyawarah dan keputusan presiden sangat amat penting bagi perubahan. Walaupun banyak mengalami perubahan, tapi kita tetap dapat mempertahankan apa yang yang menurut kita baik. yaitu UUD 1945. Yang sekarang sudah menjadi Republik kita ini. Juga karna adanya keppres 150, membantu para pahlawan yang berjuang untuk negara mendapat kemudahan dalam melakukan perubahan dalam suatu kebijakan. Kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk negara Indonesia. Dan membuat norma norma hukum, serta peraturan pemerintahan yang dapat kami jalankan hingga saat ini. Dengan adanya perubahan kita dapat mengetahui apa saja yang menjadi pokok permasalahan, titik terang, dan alasan terjadinya perubahan, pada bangsa Indonesia. Dan menjadikan kita masyarakat yang mengenali tentang Undang Undang Dasar 1945 serta mengetahui apa saja yang terkandung di dalamnya. Dengan adanya UUD 1945, hukum hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik, karna terdapat pasal pasal yang terkandung, menjadikan warga Indonesia patuh akan peraturan dan hukum yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Melia Devina -
NAMA : MELIA DEVINA
NPM : 2313053180
KELAS : 1F

Setelah menyimak video di atas yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
ANALISIS :
Prof. Jimly Asshiddiqie merupakan salah satu pakar konstitusi terkemuka di Indonesia yang telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan mengembangkan sistem hukum dan konstitusi di negara ini. Pemikiran beliau telah menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan hukum dan konstitusi, serta memberikan pandangan yang kritis dan objektif terhadap berbagai permasalahan yang terkait dengan konstitusi.
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Konstitusi pertama Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945, merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa amendemen sepanjang sejarahnya, yang menggambarkan dinamika perkembangan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Lalu konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan dari sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
1. Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi pertama Indonesia yang diundangkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.
2. Amandemen 1999: Pada tahun 1999, terjadi amendemen signifikan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem presidensial, meningkatkan kewenangan daerah otonom, dan mengatur kembali hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Amandemen 2002: Amandemen ini memberikan penegasan terhadap hak asasi manusia, memperkuat sistem kehakiman, dan mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
4. Amandemen 2004: Fokus amandemen ini adalah untuk mengatur ulang pemilihan kepala daerah, memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan memperkuat lembaga-lembaga negara.
5. Amandemen 2011: Amandemen ini memberikan penegasan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang.
6. Revisi Pasal 33: Pada tahun 2014, terjadi revisi terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang perekonomian nasional dan memberikan penegasan terhadap kepemilikan sumber daya alam yang strategis oleh negara.
Namun masih terdapat beberapa tantangan dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Diantaranya adalah komplelsitas politik, Kesenjangan sosial dan ekonomi, dalam hal penegakan hukum masih banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta kebijakan pemerintah yang tidak selalu sesuai dengan konstitusi.
Menghadapi konstitusi di Indonesia, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:
• Pemahaman yang Mendalam: Penting untuk memahami dengan baik isi dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi Indonesia, seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
• Partisipasi dalam Proses Demokratis: Melalui partisipasi dalam proses demokratis, seperti pemilihan umum, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembentukan dan pengawasan implementasi konstitusi.
• Penguatan Institusi Hukum: Mendukung penguatan lembaga-lembaga hukum, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan bahwa konstitusi dijalankan dengan baik dan berlaku adil bagi semua warga negara.
• Pendidikan Hukum dan Kepatuhan Hukum: Mendorong pendidikan hukum yang luas dan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban hukum akan membantu masyarakat memahami dan mematuhi konstitusi dengan lebih baik.
• Perlindungan Hak Asasi Manusia: Memastikan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan konstitusi, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama.
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat lebih baik menghadapi konstitusi di Indonesia dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum tetap terjaga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tia virantika -
NAMA : TIA VIRANTIKA
NPM : 2353053016
KELAS : 2F

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, konstitusi telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan yang signifikan. Undang-Undang Dasar pertama Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 (UUD 1945) mengalami beberapa kali perubahan dalam proses revisinya. Pada tahun 1998, reformasi politik mengguncang Indonesia, yang mengarah pada penerapan sistem pemerintahan baru yang lebih demokratis. konstitusi yang ditandai dengan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999.
Perubahan Penting Permasalahan penting lainnya adalah perluasan hak asasi manusia, pengakuan otonomi daerah, dan reformasi sistem peradilan. Namun, ada beberapa isu yang masih kontroversial, seperti perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, perlindungan hak-hak minoritas, dan isu korupsi yang melibatkan elit politik. Meskipun Konstitusi telah berevolusi untuk mencerminkan nilai-nilai demokrasi, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan prinsip-prinsipnya.

Pentingnya reformasi konstitusi terus diperdebatkan, dengan beberapa pihak menyerukan amandemen lebih lanjut untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan dan memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, sementara yang lain berpendapat bahwa fokusnya perlu pada penegakan hukum yang lebih baik dan reformasi lembaga-lembaga yang ada. Dalam lanskap global yang terus berubah, Indonesia menghadapi kebutuhan untuk memastikan bahwa Konstitusi tetap relevan dan dapat beradaptasi terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang.
Oleh karena itu, meskipun konstitusi Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak kemerdekaan, masih terdapat tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsipnya secara efektif dan memastikan bahwa pemilik lembaga demokrasi terus diperkuat dan dihormati dalam praktiknya.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia adalah konstitusi yang menjadi dasar hukum negara Indonesia. Terdapat perbedaan yang signifikan antara versi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku saat ini.
Pertama-tama, UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan teks asli UUD yang disahkan oleh Panitia Kesembilan pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dokumen ini memuat antara 37 pasal yang menetapkan asas-asas dasar negara , antara lain kemerdekaan, kedaulatan rakyat, keadilan sosial dan lain-lain.
Sementara itu, UUD 1945 versi saat ini telah banyak mengalami revisi atau perubahan sejak pertama kali disahkan. Proses revisi ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan telah mengalami beberapa kali revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan kebutuhan negara. Amandemen tersebut meliputi perubahan struktur pemerintahan, penambahan hak dan kewajiban warga negara, serta penyesuaian peraturan terkait pembangunan dan modernisasi negara.
Peran dan kedudukan lembaga negara pun berubah antara versi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan versi yang sekarang. Dokumen aslinya mengatur struktur dan peran lembaga-lembaga negara seperti Presiden, MPR, DPR, dan Mahkamah Agung. Namun versi yang ada saat ini bisa saja mencakup perubahan peran dan kedudukan lembaga-lembaga negara, serta penambahan lembaga-lembaga baru tergantung perkembangan dan kebutuhan negara.
Meskipun terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua versi UUD 1945, namun keduanya tetap menjadi landasan hukum yang menopang sistem pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Proses perubahan dan penambahan UUD 1945 mencerminkan upaya terus-menerus dalam pemutakhiran dan penyempurnaan dokumen UUD agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan negara saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Bela Indri Yani -
NAMA : BELA INDRI YANI
NPM : 2313053183
KELAS: 2F

ANALISIS VIDEO " PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA "
Setelah menyimak video pembelajaran tersebut,hasil analisis saya adalah :
Apakah terdapat perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan sekarang ?
Indonesia sudah menjadi 4 republik :
• Republik yang pertama adalah yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan kosntitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
• Republik yang kedua adalah RIS dan konstitusi nya juga RIS
• Republik yang ketiga adalah Negara kesatuan dengan konstitusi nya UUDS 1950
• Republik yang ke empat adalah UUD 1945 tetapi dengan perubahan
Perubahan UUD 1945 ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli tahun 1959 terdapat beberapa penjelasan UUD yang dimasukkan di dalam lampiran sebagain bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.Perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus tahun 1945 tidak ada penjelasan,namun setelah disusun oleh Soekarno dkk dan diumumkan tanggal 15 februari tahun 1946 dan di umumkan di berita republic yang disebut sebagai penjelasan tentang UUD 1945.Jadi penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah ,serta penjelasan tersebut yang dijadikan satu kesatuan yang utuh oleh KEPRES tahun 1959.Perbedaan UUD 1945 tanggal 17 agustus 1945 dengan UUD 1945 pada tanggal 5 Juli tahun 1959 adalah terdapat pada lampiran.Yang kedua dalam KEPRES 1950 menimbang terakhir disebutkan bahwa “Kami berkeyakinan” kata bung karno di dalam KEPRES tersebut bahwa Piagam Djakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.Maka saangat terdapat perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 republik ke empat.Jadi pada republic reformasi pada saat sekarang ini dokumen yang diberlakukan dan dijadikan pegangan adalah naskah UUD tahun 1945 versi 5 juni 1959 serta ditambah 4 lampiran ( perubahan 1,2,3,4) . Jadi status ke empat perubahan tersebut adalah lampiran,dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan syarat harus mengadakan perubahan dengan menggunakan metode “Adendum”.Adendum merupakan lampiran,yakni naskah sendiri lalu ada naskah aslinya yakni UUD 1945 versi 5 juni tahun 1959 yang disertai penjelasan serta ditambah dengan lampiran 1,2,3,4.Terdapat beberapa masalah pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkan nya perubahan UUD NKRI tahun 1945 teridiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan perubahan ke empat tahun 2002.Metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi prancis,akan tetapi metode yang digunakan adalah seperti metode perubahan Amerika yaitu dengan “Adendum/lampiran” terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan.Akan tetapi dari segi kesepakatan,dapat diartikan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen namun terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 tersebut dimasukkan kedalam menjadi pasal-pasal UUD .Meskipun materi telah dimasukkan kedalam pasal akan tetapi naskah nya masih ada sehingga penjelasan yang ada dalam naskah asli masih ditemukan dalam rangka memahami pengertianhistorys nya.Jadi masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal-pasal namun untuk penafsiran sejarah yan g bisa dipergunakan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Riko Prasetya -
Berdasarkan video tersebut
analisis yang saya dapatkan adalah :
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pada masa kemerdekaan, Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan bentuk sistem pemerintahan, yaitu :

- Sistem Pemerintahan Republik Indonesia ( 18 Agustus 1945 ) yang didasari UUD 1945
- Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) lalu konstitusi ikut berubah
-Negara Kesatuan yang didasari pada UUDS / Undang Undang Dasar Sementara (1950).
-Selanjutnya pada tahun 1950 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk membentuk Undang Undang Baru, namun upaya tersebut gagal karna terdapat perdebatan antara Umat Islam dan Negara Republik, akibatnya konstituante gagal dan dibubarkan pada tahun 1959, sehingga kita kembali pada dekrit presiden tahun 1950,
yang akhirnya berlakunya kembali UUD 1945, namun dengan beberapa perubahan.
yang menjadi pembeda antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan UUD yang disahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah adanya penjelasan Undang Undang yang ditaruh dilampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan.

Walaupun sudah mengalami beberapa perubahan seperti perubahan pada beberapa pasal UUD 1945, dalam hal ini masih terdapat beberapa tugas yang harus diselesaikan dalam perkembangan konstitusi di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk menjaga kestabilan yang berlaku di Indonesia, diperlukan perbaikan dan perubahan dalam perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Auren Wang -
Nama : Auren Wang
NPM : 2313053184
Kelas : 2F

Hal-hal yang saya dapatkan saat menyimak video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" adalah negara Indonesia telah mengalami tahap dalam pengembangan konstitusi yang dikelompokan menjadi 4 periode. Yang pertama ialah berlakunya UUD 1945, yang kedua berlakunya konstitusi RIS 1949, yang ketiga berlakunya Interim Constitution atau UUDS 1950, dan yang terakhir ialah berlakunya kembali UUD 1945.

Dalam hal ini, bapak Prof.Dr.Jimly.Asshiddiqie.S.H mengungkapkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia telah memberlakukan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan dengan metode addendum di dalamnya, seperti adanya penjelasan UUD yang di letakan pada lampiran dan tidak dipisahkan dari naskah UUD 1945 itu sendiri. Hal ini sangatlah berbeda dengan pengembangan konstitusi pada periode pertama yang mana tidak adanya penjelasan terkait UUD 1945 dengan dokumen yang masih terpisah pada masa itu

Setelah masa reformasi, naskah UUD 1945 versi 05 Juli 1959 beserta hasil dari amandemen yang terbagi menjadi 4 lampiran dokumen dijadikan sebagai pegangan bagi negara Indonesia. Dikarenakan perubahan yang dihasilkan ini dilakukan dengan menggunakan metode addendum, maka naskah yang dipegang oleh negara Indonesia terbagi menjadi dua, yakni naskah resmi yang terdiri dari naskah UUD 1945 & 4 lampiran dan naskah isi yang hanya terdiri lampiran saja sesuai dengan amandemen yang berlaku.

Berdasarkan peraturan tambahan yaitu pada pasal dua UUD 1945 di ungkapkan bahwa UUD 1945 hanya akan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal sehingga masyarakat menjadi salah dalam menafsirkan bahwasannya naskah UUD 1945 sudah tidak ada lagi dan pada akhirnya masyarakat cenderung melenceng serta melakukan aksi separatisme dari Indonesia. Namun fakta nya, amandemen yang di lakukan tersebut menggunakan metode addendum sehingga naskah UUD 1945 masih ada dan akan di gunakan sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah di buat. Jadi, meskipun materi penjelasan dari naskah UUD 1945 telah dimasukan kedalam pasal-pasal, bentuk fisik beserta isi dari naskah UUD 1945 tersebut tetap ada. Jadi, MPR mengkonsolidasi kan naskah tersebut menjadi satu kesatuan beserta 4 lampiran lainnya agar dapat memudahkan sosialisasi dalam rangka memahami historis dari naskah tersebut.

Menurut saya, masalah terkait kesalahpahaman dalam menafsirkan amandemen tersebut hendaknya dijadikan sebagai suatu pelajaran bagi warga Indonesia agar dapat menggali informasi yang lebih rinci dan komprehensif. Amandemen dalam pengembangan konstitusi tersebut hendaknya kita pertahankan serta di implementasikan sehingga implikasi dari konsekuensi yang akan terjadi dapat di cegah oleh kita semua selaku warga Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Dita Fadila Aida Fitri -
NAMA : DITA FADILA AIDA FITRI
NPM : 2313053187
KELAS : 2F

Berdasarkan video yang telah saya simak, Sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah mengalami 4 Republik, yaitu:
1.Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2.Republik Indonesia Serikat (RIS) dan konstitusinya RIS.
3.Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Sementara 1950.
4.Berlaku kembali UUD 1945.

Pada tanggal 15 Februari 1946, diumumkan penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945 melalui berita Republik. Penjelasan ini awalnya merupakan dokumen terpisah, namun kemudian dilekatkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keputusan Presiden (Kapres) No. 150 tahun 1959.
Perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 terletak pada lampiran. Dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, disebutkan bahwa Piagam tersebut menjadi jiwa dari Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Oleh karena itu, dokumen yang dipisahkan pada tanggal 18 Agustus memiliki perbedaan dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.

Setelah masa reformasi, dokumen yang menjadi pedoman adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran berupa perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Perubahan-perubahan ini memiliki status sebagai lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa perubahan Undang-Undang Dasar dilakukan melalui metode addendum, terdapat naskah utama yang merupakan naskah asli yaitu Undang-Undang Dasar versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan, ditambah dengan lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan lampiran 4. Kesepakatan kedua pada tahun 1999 adalah bahwa materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Yang kita pelajari saat ini UUD versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.

Jadi, solusi untuk memahami perkembangan konstitusi di Indonesia adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya konstitusi dalam menentukan arah dan prinsip negara, pendidikan tentang konstitusi harus ditingkatkan di semua tingkatan, memperkuat lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses perubahan konstitusi, dan memastikan perlindungan hak-hak konstitusional bagi semua warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Desti Rahmawati -
NAMA : DESTI RAHMAWATI
NPM : 2313053176
KELAS : 2F

1. Evolusi Konstitusi: Indonesia telah mengalami empat perubahan konstitusi sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan perjalanan politik dan sosial negara tersebut dari republik pertama hingga republik keempat.

2. Penjelasan UUD: Penjelasan resmi UUD 1945 disertakan dalam lampiran pada versi yang diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959. Penjelasan ini penting untuk memahami konteks sejarah dan interpretasi hukum dari konstitusi tersebut.

3. Kontroversi Penafsiran: Terdapat perbedaan pendapat mengenai status penjelasan UUD 1945 setelah adanya amendemen. Meskipun materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, namun beberapa pihak tetap memandang penjelasan itu sebagai dokumen yang relevan untuk penafsiran sejarah.

4. Dokumen Resmi: Meskipun naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah lampiran perubahan telah dikonsolidasikan untuk memudahkan pemahaman, dokumen resmi tetap terdiri dari lima dokumen terpisah. Ini memastikan bahwa integritas dan keaslian dokumen tetap terjaga.

5. Sosialisasi: Untuk memudahkan sosialisasi, MPR mengkonsolidasikan naskah UUD 1945 dan lampiran perubahannya menjadi satu kesatuan dengan menggunakan format penomoran bintang. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi konstitusi.

Analisis yang dapat saya ambil dari video tersebut yaitu menjelaskan perkembangan konstitusi di indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. menjelaskan perbedaan antara UUD versi 18 Agustus 1945 dengan UUD yang diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959, yang kemudian disertakan dengan empat lampiran perubahan. Penjelasan disampaikan secara rinci, termasuk konteks sejarah dan proses perubahan UUD tersebut. Terdapat fokus pada pengertian bahwa meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi penjelasan historis masih tetap relevan untuk memahami UUD tersebut. Video tersebut juga mencakup informasi tentang kontroversi dan interpretasi yang muncul sehubungan dengan perubahan konstitusi tersebut. Selain itu, ditekankan bahwa dokumen resmi masih terdiri dari lima dokumen, yaitu naskah UUD 5 Juli 1959 beserta empat lampiran perubahan.

Jadi kesimpulannya, penting untuk memahami sejarah perubahan UUD dan struktur dokumen resmi yang berlaku saat ini untuk memahami konstitusi Indonesia dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Allya Septia Faradina -
NAMA: ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM: 2313053181
KELAS: 2F

Berikut hasil analisis saya terhadap video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia”, yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan 4 tahapan perubahan konstitusi Indonesia, dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kemudian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS, lalu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan terakhir pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan adanya perubahan berdasarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Adanya Keppres No. 150 yang menyebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini. Hal ini menggarisbawahi perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Setelah masa reformasi, dokumen yang dijadikan pedoman adalah UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 dengan perubahannya. Perubahan tersebut terdapat pada lampiran, sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan adanya perubahan UUD dengan metode addendum.

Dalam aturan tambahan pasal 2, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pasal ini diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002. Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan kesepakatan tahun 1999, yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, sehingga sebagian besar dari materi penjelasan sudah ada dalam pasal-pasal dan menghapuskan penjelasan tersebut. Penghapusan penjelasan UUD 1945 menjadi masalah karena banyak tokoh yang menganggap ini adalah pengkhianatan dan sebuah perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002. Namun, meskipun materi penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, naskah fisik penjelasan tersebut masih ada.

Berdasarkan permasalahan yang disampaikan terkait penghapusan penjelasan UUD 1945 yang dianggap sebagai pengkhianatan dan perubahan yang menjadikan konstitusi UUD 2002, solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya tokoh-tokoh, mengenai latar belakang dan alasan penggabungan materi penjelasan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan meyakinkan bahwa tidak terjadi pengkhianatan terhadap UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by FERISKA LISTY -
NAMA : FERISKA LISTY
NPM : 2353053014
KELAS : 2F


Dari video youtube yang berjudul Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang telah saya simak dapat saya simpulkan bahwa didalam video tersebut terdapat permasalahan terkait interpretasi dan pemahaman terhadap perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Indonesia. Beberapa point yang dapat diidentifikasi dari video tersebut yakni, antara lain sebagai berikut :

1. Terdapat kebingungan terkait dengan konsoliasi naskah UUD 1945 setelah adanya perubahan pada tahun 2002. Beberapa orang mengangap bahwa naskah asli UUD 1945 telah kehilangan penjelasan, namun sebenarnya penjelasan tersebut masih ada dalam bentuk lampiran atau penjelasan terpisah.
2. Proses perubahan konstitusi Indonesia dari Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga Negara Kesatuan mengalami perjalanan yang kompleks, termasuk pembentukan UUD sementara 1950 dan konstituante yang tidak berhasil menyusun konstitusi baru.
3. Pentingnya pemahaman yang jelas terhadap perbedaan antara naskah UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus dan 5 Juli 1959, serta mengakuan bahwa Indonesia telah mengalami empat republik sejak proklamasi kemerdekaan.

=> Lalu untuk mengatasi permasalahan tersebut, penting untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1). Edukasi dan sosialisasi : Melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait sejarah dan perubahan kontitusi Indonesia kepada masyarakat agar pemahaman mereka lebih baik.
2). Klarifikasi dan Penjelasan : Memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami terkait perbedaan antara naskah UUD 1945 pada berbagai tanggal pengesahan, serta pentingnya lampiran atau penjelasan terpisah.
3). Penguatan Institusi : Memperkuat institusi-institusi terkait, seperti lembaga legislatif dan yudikatif, untuk memastikan proses perubahan kontitusi berjalan dengan baik dan transparan.

Maka dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan permahaman masyarakat terhadap kontitusi Indonesia khususnya UUD 1945 dapat ditingkatkan serta dapat meminimalisir potensi terjadinya kesalahpahaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nazera Fransisca -
NAMA : NAZERA FRANSISCA DEWI
NPM : 2313053182
KELAS : 2F


Menurut analisis saya setelah melihat video "Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia,” Oleh ”Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H" tersebut adalah bahwa kita dapat mengetahui adanya perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Kita juga dapat mengetahui menjadi 4 Republik, Republik pertama yaitu yang disahkan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, tetapi Republik kedua kita juga pernah berubah menjadi RIS Konstitusinya pun berubah menjadi RIS, Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan undang undang dasarnya berubah menjadi sementara atau UUDS 1950 Setelah pemilu 1955. kemudian dibentuk 5 konstitusi baru tapi tidak berhasil bertengkar gara-gara apa perdebatan antara Islam dan kebangsaan piagam Jakarta tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 150 tahun 59 berlaku kembali undang-undang dasar 1945 ditetapkan sebagai Republik keempat, kenapa Republik keempat karena kita sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan adanya perubahan, jadi disini kita dapat mengetahui bahwa bangsa Indonesia banyak mengalami perubahan untuk undang-undang.

Lalu Pada tanggal 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di letakan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh capres 150 tahun 1959. Maka perbedaan undang-undang tahun 1945 18 Agustus dan 5 Juli 1959 itu didalam lampiran, yang kedua di dalam 150 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan Soekarno di dalam Keppres itu kami itu sebagai presiden bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dokumen yang tidak terpisahkan dari konsitusi ini. Maka harus dipahami perbedaan antara dokumen 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik keempat.
Dari materi yang telah dijelaskan kita dapat mengetahui bahwa sekarang kita telah reformasi yang dimana dokumen yang dianggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang bisa dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang dasar 45 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran perubahan 1,2,3, dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan satu diantaranya dengan metode addendum itu maksudnya lampiran amandemen ini lampiran saja sendiri lalu ada naskah utama yaitu naskah original yang di belakangnya ada penjelasan itu ditambah lampiran 1, 2 ,3,dan 4 dapat mengetahui bahwa terdapat masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 ya undang-undang dasar 45 bukan di pasal terakhir diatur dan tambahan pasal 2 itu dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002 maka banyak orang menafsirkan berarti itu tidak ada lagi penjelasan dengan lampiran terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsolidasi berdasarkan aturan tambahan tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1999 materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar ada kesepakatan kedua. Pada undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3,dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by RATNA AYU ANTIKA PURI -
NAMA: RATNA AYU ANTIKA PURI
NPM : 2313053189
KELAS: 2F
Berdasarkan analisis pada video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" Oleh Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie diketahui bahwa ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah mengalami 4 perubahan republik, yaitu:

1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS konstitusinya RIS
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950
4. Berlaku kembali UUD 1945. Namun, terdapat perubahan antara UUD 1945 yang lama dengan yang disahkan kembali. Setelah disahkan UUD 1945 tidak terdapat penjelasan. Akan tetapi, setelah disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 terdapat penjelasan yang ditempatkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari naskah. Lalu berita ini diumumkan di berita Republik pada 15 Februari Tahun 1946 dengan namanya penjelasan tentang UUD 1945.

Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Meskipun secara substansi UUD 1945 tetap menjadi dasar konstitusi Indonesia, tetapi telah mengalami beberapa amendemen yang signifikan sejak itu.
UUD 1945 telah mengalami sejumlah amendemen sejak awal disahkan pada 18 Agustus 1945. Amandemen-amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan dan menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut telah memperkuat prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan perlindungan terhadap keberagaman sosial dan budaya.

sebenarnya tidak ada perbedaan substansial antara UUD versi pengesahan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini. UUD 1945 versi yang berlaku saat ini adalah hasil dari proses amandemen yang telah dilakukan. Meskipun demikian, esensi dari UUD 1945 tetap sama sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945.

Dalam proses amandemen tersebut, prinsip-prinsip dasar konstitusi, struktur pemerintahan, dan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 tetap dipertahankan. Amandemen yang dilakukan lebih kepada penyesuaian terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang, serta peningkatan dalam perlindungan hak-hak warga negara.

Jadi, meskipun secara teknis terdapat perbedaan antara versi asli UUD 1945 dan versi yang berlaku saat ini, perbedaan tersebut lebih bersifat formal dalam hal proses amandemen dan penataan ulang pasal-pasal, sedangkan substansi dan prinsip-prinsip dasarnya tetap sama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nadiva Aulia Putri -
NAMA : NADIVA AULIA PUTRI
NPM : 2313053191
KELAS : 2F

Analisis video

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan antara UUD 1945 pengesahan 18 Agustus, dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini, negara Indonesia sudah menjadi 4 republik, yaitu republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 18 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus, namun pada republik kedua berubah menjadi RIS, pada republik ketiga berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara yang tidak berhasil membuat kontitusi sehingga pada tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden 5 Juli 1959, dan berlaku kembalilah UUD 1945 tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan yang tertera pada lampian sebagai bagian yanh tidak terpisahkan, sehingga perubahan ini wajib dicatat sebagai republik ke empat. Perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 yaitu pada lampirannya. Pada kepres 150, menimbang terakhir, dijelaskan bahwa Piagam Jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini, lalu yang menjadi pegangan saat ini adalah, naskah UUD versi 5 Juli 1959 dan ditambah empat lampiran, yaitu perubahan satu sampai perubahan empat. Dengan kesepakatan 1959 bahwa setuju akan perubahan UUD dengan catatan mengadakan perubahan menggunakan metode adendum(lampiran). Dalam perubahan UUD ada masalah pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 yang diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan pasal pasal. Lalu pada kesepakatan kedua tahun 1999 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal pasal UUD, oleh karna itu dikatakan sebagaian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal.

Oleh sebab itu, bahwa pengetahuan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak-hak dan kewajibannya, serta untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Selain itu, pemahaman tentang konstitusi juga penting untuk memastikan keadilan, kedamaian, dan stabilitas dalam negara. Apabila ada kekeliruan dalam pemahamannya maka akan menimbulkan beberapa masalah atau konflik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Masra Mita -
NAMA : Masramita
NPM : 2313053192
KELAS : 2F

Berikut hasil analisis saya dari video yang berjudul "Perkembangan kontitusi yang berlaku di Indonesia" Oleh prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Kita sudah menjadi 4 republik :
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan kontitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS), kontitusi nya tetap RIS.
3. Negara Kesatuan, konstitusi nya UUD S 1950. Sesudah pemilu 1955 dan 1956 dibentuk kontituanter tugasnya yaitu menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil dibentuk karena terdapat pertengkaran perbedaan antara Islam dengan kebangsaan. Dan tahun1959 kembali memperlakukan dengan dektit presiden.
4. UUD 1945,dengan adanya perubahan perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus dan 15 Juli 1959 bedanya di lampiran.
Didalam kepres 1950 jelas disebutkan bahwa " Kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" Kata Bung Karno.
Maka dapat di pahami bahwa dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 itu sangat berbeda.

Dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli yang kita pegang sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,dan 4 (hanya untuk mempermudah membaca bagi sosialisasi MPR).
Jadi status perubahan 1,2,3,dan 4 itu lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 dengan persetujuan mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan satu diantara perubahan 1,2,3,dan 4 itu mengadakan perubahan dengan metode adendum.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia hal yang dapat kita bantu menjaga dan memajukan perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu dengan cara memahami dan mempelajari isi serta tujuan dari konstitusi kita, UUD 1945, ikut berpartisipasi dalam demokrasi dan pengambilan kebijakan seperti gak pilih kita dalam pemilu dan sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan dan toleransi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Linda Sukmawati -
Nama : Linda Sukmawati
NPM : 2313053166
Kelas : 2F

Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan dalam struktur pemerintahannya sejak tahun 1945. Republik pertama dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, kemudian diikuti oleh perubahan republik menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan struktur pemerintahan masih terus dilakukan dengan kembalinya menjadi negara kesatuan diikuti dengan pembentukan interim constitution atau UUDS 1950. Setelah pemilihan umum pada tahun 1955, tahun 1956 disusun kembali konstitusi baru namun ternyata gagal. Pemerintah Kembali menggunakan dekrit presiden tahun 1959 untuk mempertahankan konstitusi tahun 1945. Setelah UUDS I950 tidak berlaku lagi , terjadi perubahan yang signifikan dalam UUD 1945 yang kembali diberlakukan pada 5 Juni 1959. Perubahan tersebut terkait penambahan penjelasan yang sebelumnya tidak ada. Perubahan UUD 1945 ini dianggap sebagai perubahan struktur pemerintahan Indonesia yang keempat.

Sesudah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yang terdiri dari perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai dengan kesepakatan perubahan UUD 1945 dengan metode adendum. Ada masalah terkait status penjelasan dalam naskah UUD 1945, sebagian beranggapan bahwa tambahan penjelasan masih sebagai dokumen terpisah namun ada juga yang beranggapan bahwa hal itu dimasukkan ke dalam pasal UUD 1945. Hal ini menjadi sumber masalah karena banyaknya pihak yang menganggap itu sebagai pengkhianatan.

Untuk mengatasi masalah tersebut kita sebagai warga negara Indonesia harus memahami dan mengikuti terkait isu-isu konstitusi. Kita juga dapat menjadikan dokumentasi yang tersedia sebagai acuan seperti buku UUD 1945 dan amandemen.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Me Sa -
NAMA : MESA
NPM : 2313053174
KELAS : 2F

analisis video yang berjudul " perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia "

Setelah saya menyimak video tersebut dapat dianalisis bahwa terdapat beberapa perbedaan pada UUD 1945 dengan UUD 1945 yang di berlakukan sekarang ini , mengapa demikian ?

Dikarenakan, Indonesia menjadi 4 republik diantara nya :
1). Republik yang pertama di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus yang di sah kan pada tanggal 18 Agustus
2). Republik yang kedua adalah RIS yang di konstitusi kan juga oleh RIS
3). negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950
4). UUD 1945 tetapi dengan perubahan

Perubahan tersebut disahkan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 , disini terdapat beberapa penjelasan yang dimasukkan dalam lampiran yang tidak terpiy dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.setelah disusun oleh Soekarno dkk lampiran tersebut diumumkan di berita , penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, serta dijadikan satu kesatuan yang utuh oleh KEPRES pada tahun 1959.

Jadi pada republik reformasi yang sekarang ini dokumentasi di jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juni 1959 . Status ke empat perubahan tersebut adalah lampiran , dengan demikian pada kesepakatan tahun 1959 dinyatakan bahwa setuju kota mengadakan perubahan dengan menggunakan metode addendum.

Terdapat beberapa masalah pada saat itu, akan tetapi dari segi kesepakatan dapat diartikan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen namun terdapat kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1959 yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 tersebut dimasukkan kedalam pasal pasal menjadi UUD.

jadi dapat disimpulkan bahwa pada republik reformasi pada saat sekarang ini dokumen yang diberlakukan dan dijadikan pegangan adalah naskah UUD tahun 1945 versi 5 Juni serta di tambah 4 lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nia Sartika ningsih -
Nama : Nia Sartika Ningsih
NPM : 2313053193
Kelas : 2F

Berdasarkan hasil analisis saya tentang vidio pemaparan materi perkembangan konstitusi di Indonesia.

Konstitusi Indonesia telah mengalami evolusi, mulai dari UUD 1945, kemudian Berubah menjadi RIS, Selanjutnya menjadi Negara Kesatuan (UUDS 1950), hingga menjadi NKRI.

Dal Perubahan konstitusi, ada upaya yang dilakukan untuk menyusun konstitusi baru seperti Konstituante pada tahun 1956 namun tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan.
UUD 1945 mengalami perubahan pada 5 juli 1959,dengan Perubahan dan penjelasan terhadap UUD 1945, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi melalui Konstituante dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Penjelasan dan perubahan terhadap UUD 1945 menjadi penting dalam sejarah konstitusi Indonesia, terutama melalui penambahan lampiran pada 5 Juli 1959 yang memuat Piagam Jakarta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
Setelah reformasi, naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan empat lampiran perubahan menjadi pegangan, di mana proses perubahan konstitusi menggunakan metode adendum seperti dalam Amerika Serikat.
Dan juga Terdapat berbagai tantangan dalam menafsirkan naskah UUD 1945 pasca-reformasi, di mana sebagian besar materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Hal ini menyebabkan beberapa pihak merasa bahwa penjelasan yang lebih rinci sudah tidak relevan atau dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi UUD tahun 2002.
Kemudian, Piagam Jakarta diakui sebagai prinsip yang menghidupi UUD 1945 dan merupakan bagian integral dari konstitusi Indonesia.

Dalam kesimpulan, perjalanan konstitusi Indonesia, terutama UUD 1945, merupakan cerminan dari perubahan dan penyesuaian yang dilakukan dalam sejarah negara ini. Piagam Jakarta sebagai bagian yang tidak terpisahkan, perubahan melalui lampiran, dan tantangan interpretasi pasca-reformasi menjadi poin penting dalam memahami konstitusi Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nia Sartika ningsih -
Nama : Nia Sartika Ningsih
NPM : 2313053193
Kelas : 2F

Berdasarkan hasil analisis saya tentang vidio pemaparan materi perkembangan konstitusi di Indonesia.

Konstitusi Indonesia telah mengalami evolusi, mulai dari UUD 1945, kemudian Berubah menjadi RIS, Selanjutnya menjadi Negara Kesatuan (UUDS 1950), hingga menjadi NKRI.

Dalam Perubahan konstitusi, ada upaya yang dilakukan untuk menyusun konstitusi baru seperti Konstituante pada tahun 1956 namun tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan.
UUD 1945 mengalami perubahan pada 5 juli 1959,dengan Perubahan dan penjelasan terhadap UUD 1945, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi melalui Konstituante dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Penjelasan dan perubahan terhadap UUD 1945 menjadi penting dalam sejarah konstitusi Indonesia, terutama melalui penambahan lampiran pada 5 Juli 1959 yang memuat Piagam Jakarta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
Setelah reformasi, naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan empat lampiran perubahan menjadi pegangan, di mana proses perubahan konstitusi menggunakan metode adendum seperti dalam Amerika Serikat.
Dan juga Terdapat berbagai tantangan dalam menafsirkan naskah UUD 1945 pasca-reformasi, di mana sebagian besar materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Hal ini menyebabkan beberapa pihak merasa bahwa penjelasan yang lebih rinci sudah tidak relevan atau dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi UUD tahun 2002.
Kemudian, Piagam Jakarta diakui sebagai prinsip yang menghidupi UUD 1945 dan merupakan bagian integral dari konstitusi Indonesia.

Dalam kesimpulan, perjalanan konstitusi Indonesia, terutama UUD 1945, merupakan cerminan dari perubahan dan penyesuaian yang dilakukan dalam sejarah negara ini. Piagam Jakarta sebagai bagian yang tidak terpisahkan, perubahan melalui lampiran, dan tantangan interpretasi pasca-reformasi menjadi poin penting dalam memahami konstitusi Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aulia meitha Yurizqi azzahra -
NAMA: AULIA MEITHA YURIZQI AZZAHRA
NPM: 2313053186
KELAS: 2F

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Republik indonesia telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Bentuk pertama di sahkan pada saat proklamasi dengan konstitusi UUD 1945 yang di sah kan pada 18 agustus 1945, bentuk kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya RIS. Bentuk ketiga yaitu negara kesatuan dengan konstitusinya yaitu UUD sementara tahun 1950. Bentuk ke empat yaitu pada tahun 1959 dengan di keluarkan nya dekrit presiden maka berlaku kembali UUD 1945 dengan perubahan penambahan penjelasan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat di pisahkan.

Pada pemilu yang dilakukan tahun 1955 masih terjadi kegagalan dalam menentukan konstitusi karena masih terjadi perdebatan antara kelompok islam dengan kelompok kebangsaan mengenai piagam jakarta. Dengan adanya kegagalan itu maka anggota konstituante di bubarkan.
Jadi perbedaan antara UUD 1945 yang di sahkan pada 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang di sahkan pada 5 juli 1959 adalah pada bagian lampirannya. Piagam jakarta 20 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Pada saat setelah revormasi dokumen yang di jadikan pegangan adalah dokumen UUD 1945 versi 5 juli 1959 di tambah empat lampiran perubahan 1,2,3, dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan dengan metode adendum / lampiran.
Dalam adendum menemukan masalah pada aturan tambahan pada pasal 2 dikatakan dengan di tetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal, yang di putuskan pada perubahan ke empat tahun 2002. dengan di hapuskannya penjelasan UUD 1945 hal ini di anggap sebagai penghianatan. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut haruslah dilakukan sosialisasi juga edukasi kepada masyarakat, mengenai alasan di gabungkannya penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal pasal UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sindi Novitasari -
Nama : Sindi Novitasari
Kelas : 2 F
Npm : 2313053185

Berdasarkan hasil analisis dari video tersebut terdapat perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sampai saat ini ternyata bangsa Indonesia sudah mengalami perubahan sebanyak 4 republik : 1) Republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus 1945. 2) Republik Indonesia Serikat ( RIS ) dengan konstitusi RIS. 3) Negara kesatuan dengan konstitusi UUD sementara yang dinamakan intern konstitution. Setelah pemilu 1945, kemudian pada 1956 dibentuk dewan konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena terjadi perdebatan antara Islam dengan kebangsaan yang memperdebatkan Piagam Jakarta. Kemudian pada tahun 1959, diberlakukan kembali Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan konstitusi UUD 1945, sebagai republik ke-4. Tetapi terjadi perubahan yaitu pada saat di sahkan pada 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan dan pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan tentang UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Yang disusun oleh Sutomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada 15 Februari 1946 di Berita Republik dengan nama "Penjelasan Tentang UUD 1945" Jadi pada awalnya dokumen tersebut terpisah kemudian disatukan oleh Kepres.150 pada tahun 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ainawa Hasna Haura -
NAMA : AINAWA HASNA HAURA
NPM : 2313053172
KELAS : 2F

Analisis video berjudul "Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia"

Dari hasil analisis yang saya dapat dari video tersebut, dapat diketahui bahwa ada perbedaan UUD yang di sahkan pada 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Prof Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa ada 4 tahapan perubahan/ konstitusi dari awal Indonesia berdiri sampai sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamasi kan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan, UDDS 1950 atau dinamakan dengan interim konstitution
4. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945

Ketika UUD 1945 diberlakukan kembali, konstituante yang dibentuk pada tahun 1959 yang tugasnya menyusun konstitusi baru tidak berhasil, karena ada perdebatan antara islam dan kebangsaan, akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden Keppres No.150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan yaitu ketika disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 59 ada penjelasan UUD yang di lampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD yang diberlakukan kembali.

Penjelasan UUD 18 Agustus 1945 baru disusun oleh Soepomo dan kawan kawan pada tanggal 15 Februari 1946, yang diumumkan di berita Republik dengan nama "Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945", jadi penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres No.150 tahun 1959.

Maka jika dilihat dengan teliti perbedaan Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 5 Juli 1959 yaitu terletak pada lampiran. Di dalam Keppres No.150 disebutkan bahwa "kami (presiden) berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini."

Sesudah Reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen Undang-Undang asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode adendum / lampiran. Namun ada masalah pada pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan pada perubahan ke-4 pada tahun 2002 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". Disepakati metode perubahan yang dipakai metode perubahan seperti Amerika dengan adendum/lampiran, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami Undang-Undang Dasar bisa dibaca pada naskah orisinil, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri.

Jadi kesimpulannya terdapat perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang sedang berlaku sekarang, karena dalam kurun waktu yang panjang konstitusiyang berlaku mengalami berbagai macam perubahan, dan yang sedang digunakan sekarang adalah Undang-Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by DAFFA RISWADI -
NAMA: DAFFA RISWADI
NPM: 2313053165
KELAS: 2F
Berdasarkan analisis dari video tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut
bahwa terjadi perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 agustus 1945 dengan versi yang berlaku saat ini,
didalam video tersebut juga menjelaskan bahwa sudah terjadi 4 kali perubahan republik yang diantaranya:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Berlaku kembali yaitu Undang-Undang Dasar 1945

Amendemen pertama pada tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen ketiga tahun 2002. Tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak berdirinya Republik Indonesia terjadi pada 1945-1950 : Penetapan UUD 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan, tahun 1950-1959 : Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS yang kemudian kembali ke UUD 1945, tahun 1959-1966 : Konsep "Demokrasi Terpimpin" diatur dalam UUD 1945, tahun 1966-1998 : Amendemen yang menguatkan kekuasaan presiden, termasuk Supersemar pada tahun 1966, dan tahun 1998-sekarang : Amendemen signifikan dalam UUD 1945, termasuk penambahan pasal-pasal mengenai otonomi daerah dan hak asasi manusia, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003.
Amandemen tersebut meliputi perubahan pada beberapa pasal UUD 1945, termasuk penambahan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penguatan otonomi daerah. Selain itu, amandemen juga mencakup penambahan pasal tentang Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah melakukan amandemen beberapa kali dan perubahan 4 kali republik meskipun sudah beberapa kali perubahan masih terdapat kelemahan seperti kelemahan pada penegak hukum.
Maka dari itu masih perlu pembenahan supaya menjadi lebih maju dan tertata kedepannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lutfiatun Nisa -
Nama : Lutfiatun Nisa
NPM : 2313053175
Kelas : 2F

Setelah saya menganalis video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" maka dapat diambil kesimpulan yaitu, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie menerangkan tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Diketahui bahwa sekarang kita menjadi 4 republik,
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disah kan pada 18 Agustus.
2. RIS dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD 1950.
4. Kembali ke UUD 1945 dengan perubahan.

Pada tahun 1959 UUD 1945 disah kan kembali menjadi konstitusi dengan mengalami perubahan dengan adanya penjelasan yang sebelumnya yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasannya maka setelah disah kan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh dilampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang di berlaku kan kembali.

Penjelasan UUD pada 8 Agustus 1945 tidak ada karena baru disusun oleh Sutomo dan kawan-kawan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946, diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan UUD 1945".
Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, kemudian dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Kepres 150 tahun 1959.
Kemudian, diKepres tahun 1959 dijelaskan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah kan dari konstitusi ini".
Maka, harus dipahami berbeda dengan konstitusi yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 atau Republik ke-4.
Kemudian, setelah masa Reformasi ini dokumen UUD asli yang harus dijadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan 4 Lampiran, yang mana 4 lampiran itu merupakan 4 perubahan yang pernah terjadi.
Metode perubahan yang digunakan ialah anddendum atau berupa lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by WINI JIHAN FIRLIANI 2313053178 -
Nama : Wini Jihan Firliani
NPM : 2313053178
Kelas : 2F

Berdasarkan video 'Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia' didapatkan bahwa adanya perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan dengan versi yang berlaku sekarang (UUD 1945) yang telah mengalami perubahan empat republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Berlaku kembali yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan tanpa penjelasan. Penjelasan baru dibuat oleh Soepomo dan rekan-rekannya, diumumkan dalam "Berita Republik" pada 15 Februari 1946. Penjelasan ini awalnya terpisah, namun disatukan oleh Keppres no.150 tahun 1959. Perbedaan antara UUD 45 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 terletak pada lampirannya, dengan penekanan dari Ir. Soekarno bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 adalah jiwa dari UUD 45.

Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan sebagai pedoman adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan, mengadakan perubahan dengan metode adendum. Selain itu ada naskah utama naskah original, naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar presiden 1959 yang di belakangnya ada penjelasan, ditambah lampiran satu, lampiran dua, lampiran tiga, dan lampiran empat. kesepakatan ke-2 pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang Dasar.

Kesimpulan dari video tersebut adalah bahwa Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang telah mengalami beberapa perubahan sepanjang sejarahnya, dengan puncaknya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Proses perubahan konstitusi tersebut melibatkan berbagai tahapan dan peristiwa penting, seperti pembentukan konstitusi RIS tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950-1959, dan pengembalian Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada tahun 1959. Meskipun mengalami perubahan, pemahaman terhadap konstitusi saat ini sangat penting untuk menjaga kestabilan dan kemajuan negara, terutama dalam konteks masa reformasi.