Posts made by Kholifatus Sabrina

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Kholifatus Sabrina -
Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116

Analisis jurnal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. hubungan antara hukum dan etika dalam hukum politik di indonesia terbilang penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kata tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1. etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
4. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3. Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7. Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Kholifatus Sabrina -
Kholifatus Sabrina
2311011116

A. Pandemi COVID-19 telah merubah cara pendidikan di Indonesia. Yang pada awalanya pembelajaran dilaksanakan secara langsung tatap muka tapi karena adanya covid-19 membuat semua tenaga pengajar dan pelajar harus melakukan pembelajaran jarak jah. Ini membuat proses belajar di tengah pandemi menjadi sulit, terutama dengan adanya kesulitan akses internet. Namun, kita perlu menghargai usaha dari orangtua, guru, dan siswa yang tetap semangat untuk belajar. Meskipun pembelajaran melalui online adalah solusi, tetapi tidak semua orang memiliki perangkat dan akses internet. Ini mengingatkan kita bahwa pendidikan adalah kunci untuk masa depan, dan kita perlu bekerja sama untuk menghadapi tantangan ini.
B. Untuk memaksimalkan pendidikan di tengah pandemi COVID-19 dan menjaga korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila, perlu dilakukan beberapa langkah yaitu
1. Memastikan akses pendidikan yang merata, termasuk bagi keluarga yang sulit mendapatkan perangkat dan akses internet.
2. Mendorong pendidikan karakter Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, dan gotong royong, dalam pembelajaran online.
3. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kurikulum dan pembelajaran online.
C. Contoh kasus pengembangan karakter Pancasilais di lingkungan saya adalah program lingkungan yaitu peduli lingkungan dan gotong royong. Setiap bulan, warga di lingkungan say secara sukarela berkumpul untuk membersihkan area sekitar dan mengumpulkan sampah bersama-sama.
Menurut pendapat saya, ini adalah contoh nyata pengembangan karakter Pancasilais karena tindakan ini mencerminkan nilai gotong royong, di mana masyarakat secara bersama-sama berkontribusi untuk menjaga lingkungan mereka. Kedua, tindakan peduli lingkungan menunjukkan tanggung jawab terhadap bumi dan alam. Selain itu, kesadaran akan pentingnya kebersihan dan keramahan dalam menjaga lingkungan juga mencerminkan karakter Pancasilais seperti tanggung jawab, santun, dan peduli. Program ini juga menciptakan lingkungan yang lebih damai, di mana masyarakat saling bekerja sama untuk tujuan yang baik, dan ini sejalan dengan nilai cinta damai yang dijunjung tinggi dalam Pancasila. Dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini, kita tidak hanya mengembangkan karakter Pancasilais dalam diri kita, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.
D. Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip seperti kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan kebhinekaan. Dalam konteks pendidikan, hakikat Pancasila mengarah pada pembentukan karakter yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Ini mencakup pengembangan moralitas, etika, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menerapkan hakikat Pancasila dalam pendidikan, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan bangsa yang adil, dan beradab.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Kholifatus Sabrina -
Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116

1. Ini menunjukkan bahwa tidak adanya kepedulian dan kemanusiaan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam hal gotong royong dan kemanusiaan.
2. saran dan solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian ini agar tidak terulang lagi adalah dengan meningkatkan pendidikan karakter tidak hanya untuk anak usia dini tetap juga perguruan tinggi yang mengajarkan untuk selalu berempati terhadap sesama manusia dan untuk mengingatkan serta menerapkan landasan negara kita yaitu gotong royong, kemanusiaan, persatuan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Ini merupakan pelanggaran terhadap sila ke-2 karena Penolakan jenazah korban Covid-19 bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, karena Meskipun jenazah tersebut tidak lagi bernyawa, tindakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan kurangnya sikap beradab terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Kholifatus Sabrina -
Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116


Nilai-Nilai Pancasila Di Perguruan Tinggi menyatakan bahwa mata kuliah Pancasila sangat efektif dilaksanakan dengan pendekatan kontekstual, dimana Pancasila didekatkan kepada mahasiswa melalui contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Di Perguruan Tinggi juga memperhatikan tantangan yang dihadapi Pancasila dalam era digital, dimana ideologi-ideologi dari luar mudah masuk dan dapat mengganggu negara yang majemuk seperti Indonesia. Namun, Pancasila dianggap sebagai pemersatu perbedaan di Indonesia dan memiliki nilai-nilai universal dari sila pertama sampai kelima. Oleh karena itu, Pancasila dianggap sebagai dasar yang kuat untuk menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Kholifatus Sabrina -
Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116

Relevansi filsafat ilmu dengan nilai nilai pancasila adalah filsafat ilmu merupakan satu bidang pemetahuan campuran yang eksistensi dan pemekarannya bergantung pada hubungan timbal balik dan saling pengaruh antara filsafat dan ilmu. pancasila sejak semula di jadikan pandangan hidup bangsa indonesia,sekaligus prinsip prinsip sangat berhubungan dengan nilai nilai yang mendasari urusan kemasyarakatan. Pancasila merupakan sebuah pandangan hidup dunia yang juga dapat di tanamkan nilai nilai filsafat, segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan persoalan mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan umat manusia.

Filsafat ilmu berasal dari zaman Yunani Kuno, di mana filsafat ilmu lahir karena munculnya sebuah pengetahuan dari Barat. Akan tetapi, pada perkembangannya ternyata ilmu pengetahuan di abad ke-17 mengalami perpecahan, di mana ilmu dan filsafat berdiri sendiri. Filsafat ilmu sebagai dasar sebuah ilmu pengetahuan (science of knowledge) dapat mengembangkan Pancasila dengan tiga cara, yakni ontologi, epistemologi dan aksiologi.

Untuk mengatasi persoalan kebangsaan dalam upaya pengembangan Pancasila diperlukan beberapa faktor.

1. Harus ada proses penyadaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang memiliki banyak makna bagi kehidupan umat manusia.
2. Memperbaiki mental pejabat negara agar tidak selalu melakukan korupsi yaitu dengan selalu menanamkan nilai-
nilai Pancasila.
3. Menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nurani.