Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116
Analisis jurnal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. hubungan antara hukum dan etika dalam hukum politik di indonesia terbilang penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.
HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kata tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1. etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
4. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3. Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7. Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945
NPM : 2311011116
Analisis jurnal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. hubungan antara hukum dan etika dalam hukum politik di indonesia terbilang penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.
HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kata tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1. etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
4. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3. Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7. Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945