Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 76
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by NUZHA TUNNIDA _2311011032 -
NAMA : NUZHA TUNNIDA
NPM : 2311011032
ANALISIS JURNAL

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini dapat tercermin dalam pembentukan dan implementasi undang-undang yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, demokrasi, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Pancasila juga dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan. Prinsip-prinsip etika ini harus dijunjung tinggi oleh para pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
- Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kurnia dita indriana -
Nama : kurnia dita indriana
NPM :2311011010
Kelas :genap
ANALISIS JURNAL


Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).


Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut.Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin“mos”untuk tunggal dan jamaknya“mores”yang juga berarti adat atau cara hidup.

Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum

1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8.Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9.Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10.Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11.Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Arya Ferdyfasan Cu 2311011106 -
Nama : Arya Ferdyfasan cu
NPM : 2311011106

Analisis soal PPT
Sebutkan dan jelaskan berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila. Bagaimanakah cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!

Jawab
Berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila antara lain:
1. Gotong royong. 
2. Musyawarah mufakat. 
3. Rukun tetangga dan Rukun warga. 
4. Adat dan upacara tradisional. 

Untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila, dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Pendidikan kesadaran 
2. Pelestarian budaya
3. Partisipasi masyarakat
4. Dokumentasi dan penelitian

Sistem etika perilaku politik dapat sangat bervariasi tergantung pada negara dan budaya masing-masing. Terkait dengan Indonesia, sebagai negara yang mendasarkan diri pada Pancasila, sistem etika perilaku politik harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Idealnya, perilaku politik seharusnya selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)


HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-nusia yang dapat diukur dari sudutbaik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti-dak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse-tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1.Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yangberasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila-kuyang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni-tas/organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3. Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7. Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hu-kum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara me-milih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituang-kan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendumyang me-muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di-berlakukan.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
1. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut.
2. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
3. Perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetamidengan mengadopsi penger-tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuatdijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke-kuasaan pengadilan, diatur dengan un-dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke-cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to Arya Ferdyfasan Cu 2311011106

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nafisa Agesti -
NAMA : Nafisa Agesti
NPM : 2311011002
ANALISIS JURNAL

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini dapat tercermin dalam pembentukan dan implementasi undang-undang yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, demokrasi, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Pancasila juga dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan. Prinsip-prinsip etika ini harus dijunjung tinggi oleh para pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
- Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ni Nyoman Oktiana Jayati -
NAMA : Ni Nyoman Oktiana Jayati
NPM : 2351011006


"ANALISIS JURNAL"

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini dapat tercermin dalam pembentukan dan implementasi undang-undang yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, demokrasi, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Pancasila juga dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan. Prinsip-prinsip etika ini harus dijunjung tinggi oleh para pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
- Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MUTIA AZ ZAHRA -
Nama : Mutia Az Zahra
NPM : 2311011034

ANALISIS JURNAL

Jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. hukum dan etika merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Hukum merupakan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, sedangkan etika merupakan norma moral yang menentukan baik buruknya suatu perilaku. jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

1. Dimensi substansi dan wadah, hukum dan etika memiliki substansi yang sama, yaitu berkaitan dengan nilai-nilai moral yang baik dan benar. Hukum merupakan wadah bagi etika untuk diwujudkan dalam kehidupan nyata.
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya, hukum memiliki cakupan yang lebih luas daripada etika. Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, sedangkan etika hanya mengatur aspek-aspek tertentu dalam kehidupan manusia.
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, hukum memiliki sanksi yang mengikat secara formal, sedangkan etika hanya memiliki sanksi yang mengikat secara moral.

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral yang baik dan benar. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam pembentukan hukum dan pelaksanaan politik hukum di Indonesia. Hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai moral yang baik dan benar, sedangkan etika harus diwujudkan dalam kehidupan nyata melalui hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sella Marlina Anggraini -
Nama : Sella Marlina Anggraini
NPM : 2311011020

Analisis Jurnal : Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedua hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktik sekelompok manusia. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk mengkaji sistem nilai-nilai.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya, setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun, tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya, bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban karena merasa bahwa peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memiliki peran penting dalam menentukan arah dan tujuan politik hukum di Indonesia.
Perlu adanya kesadaran dan komitmen dari semua elemen bangsa untuk mewujudkan politik hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, serta perlu adanya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan politik hukum yang telah ditetapkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alexander Michael Abraham Lumbantoruan 2311011100 -
Nama : Alexander Michael Abraham Lumbantoruan
NPM : 2311011100

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Dari jurnal tersebut saya bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. 
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. 
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni 
- dimensi substansi dan wadah, 
- dimensi hubungan keluasan cakupannya 
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by AZALIA AYU RAHMAWATI -

Azalia Ayu Rahmawati 

2311011016

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak dan kata moral yang artinya sama dengan kata etik dari bahasa latin “mores” yang berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kata tersebut, etik dan moral menunjukkan cara manusia untuk berbuat dan menjadi adat karena persetujuan sekelompok manusia. Jadi, moral dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai.

Tahap perkembangan etika

  1. Pertama, etika teologi yaitu asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. 
  2. Kedua, etika ontologis yaitu perkembangan dari etika agama.
  3. Ketiga, positivasi etik yaitu pedoman perilaku yang lebih konkrit.
  4. Keempat, etika fungsional yaitu proses peradilan etik dilakukan di internal.
  5. Kelima, etika fungsional terbuka yaitu bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian politik hukum menurut Mahfud MD, merumuskan politik hukum sebagai kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Hubungan antara etika dengan hukum dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie hubungan hukum dengan etika  diibaratkan sebagai nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya sebagai etika, dan zat lain sebagai agama yang merupakan asal-usul dari etika dan hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Pinka Wianda Putri -
Nama : Pinka Wianda Putri
NPM : 2311011006
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang garis-garis besar pola pembangunan nasional sementara berencana ( GBPNSB ) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi garis-garis besar haluan negara ( GBHN ) yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Tahapan perkembangan etika.
Tahap pertama, etika teologi, asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahapan kedua, etika ontologis yang merupakan tahapan perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
Tahapan ketiga, positivasi etik etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahapan keempat, etika fungsional tertutup di mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup.
Tahapan kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian politik hukum.
Pertama, padma wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, padmoh mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkret sebagai kebijakan penyelenggaraan negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Kedua, Teuku Muhammad radhie, politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukuman yang berlaku di wilayahnya, dan mengenal Arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Ketiga, Soedarto, politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Keempat, satjipto Raharjo, politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedang hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.
Kelima, C.F.G Soenaryati Hartono, politik hukum dimaknai sebuah alat ( tool ) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Keenam, Abdul hakim Garuda Nusantara, mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup : ( 1 ) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, ( 2 ) pembangunan hukum yang intinya adalah memperbaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, ( 3 ) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksanaan hukum dan pembinaan anggotanya, dan ( 4 ) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit mengambil kebijakan.
Ketujuh, Mochtar Kusumaatmadja, pada cara berpikir masyarakat Indonesia tentang hukum di satu sisi orang hilang kepercayaan terhadap hukum,tetapi di lain pihak masyarakat pada umumnya memiliki kepercayaan yang naif terhadap kekuatan yang seakan-akan magis religius dari hukum. Berdasarkan argumentasi tersebut, maka pembangunan nasional adalah masalah pembaruan cara berpikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai.
Kedelapan, Situ soetami, pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat. Hukum yang akan disusun adalah hukum yang modern bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan yang memiliki ciri-ciri : konsentris artinya adanya suatu tangan yang mengatur atau membuat yaitu mengundang undang-undang konvergen artinya hukum Indonesia yang bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.
Kesembilan, Mahfud MD, merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan pergantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.
Kesepuluh, imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Kesebelas, Ahmad m Ramli, politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yesi Dwi Anggraheni 2351011012 -
Nama: Yesi Dwi Anggraheni
NPM: 2351011012

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Tahap Perkembangan Etika

1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/ organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by kadek linda yohani 2351011002 -
Nama: Kadek Linda Yohani
NPM: 2351011002

Hasil analisis jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" yang ditulis oleh Sri Pujiningsih pada tahun 2017 adalah sebagai berikut : Moral

merupakan tingkah laku seseorang yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan, Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum untuk dijadikan pedoman dalam beretika. Hal ketiga ini saling berkaitan satu sama lain sebagai pedoman kita dalam bertindak agar menjadi warga negara yang baik (warga negara yang baik).

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan ;
1. Etika teologi (etika teologis), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis (etika ontologis) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik (kode etik) dan pedoman perilaku (code of Conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (etika fungsional tertutup) dimana proses peradilan etika dilakukan di komunitas internal/organisasi secara tertutup, dan
5. Etika fungsional terbuka (etika fungsional terbuka) dalam bentuk etika peradilan yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkatnya kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Jadi etika adalah bagimana cara kita bertindak dan hukum sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita buat dan ketiga hal tersebut saling berkaitan mengenai satu sama lain dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahayu Agustin -
Nama : Rahayu Agustin
NPM : 2311011128

Berdasarkan analisis yang saya lakukan, jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" membahas tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.
Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi mencakup persoalan baik dan buruk.
Tujuan nya adalah kehidupan baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Terdapat 11 ahli yang mengartikan politik/pembaharuan pembangunan hukum. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
- dimensi substansi dan wadah,
- dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Melalui jurnal ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to Rahayu Agustin

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahma aliyati 2311011030 -
NAMA:RAHMA ALIYATI
NPM:2311011030
Analisis jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di indonesia(membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat di ukur dari sudut baik maupun buruk,sopam ataupun tidak sopan ,susila atau tidak susila.etika juga berkaitan dengan dasar_dasar filosofi dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. moral merupakan suatu ajaraan atau wejangan" baik lisan maupun tulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
ETIKA DAN MORAL menunjukkan cara berbuat yang menjadi adar karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai ,sedangkan etik di pakai untuk pengkajian sistem nilai nilai atau kode.
pengertian politik hukum menurut padmo wahjono di definisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan di bentuk.
Tahap pengembangan etika
1.etika teologi (ASAL MULA ETIKA YANG BERASAL DARI DOKTRIN AGAMA)
2.etika entologis(tahap pengembangan dari etika agama)
3.positive etik (berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit)
4.etika fungsional tertutuo(dimana proses peradilan etik di lakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup
5.etika fungsional terbuka(dalam pembentukan peradilan etika yang bersifat terbuka)
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini
22 Jimmly Assidiqie, hlm. 14-15
di ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum
yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
jurnal ini menerangkan bahwa Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian di tuangkan dalam produk hukum.
kemudian dituangkan dalam produk hukum
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ANGEL LOLA AGUSTINA -

angel lola agustina

2351011010

Dalam jurnal ini, penulis mengkaji hubungan  hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam membentuk kebijakan publik dan undang-undang.

Dalam jurnal ini juga dituliskan pengaruh dinamika politik dan kepentingan partisan terhadap kebijakan hukum di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa pembentukan kebijakan publik seringkali dipengaruhi oleh kompromi politik atau dominasi politik..

Selain itu, jurnal ini juga menekankan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan membangun kehidupan bangsa yang berwawasan luas. tatanan dunia berdasarkan kebebasan abadi.. perdamaian dan keadilan sosial.

Kesimpulannya, tinjauan ini menekankan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia sangatlah penting.. Perumusan kebijakan publik dan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Dan bahwa hubungan  hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia sangatlah penting. Perumusan kebijakan publik dan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Kebijakan hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepentingan partisan, yang dapat menimbulkan pilihan melalui kompromi politik atau dominasi politik. Tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan nasional, dan ikut serta dalam terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, keharmonisan dan keadilan. Oleh karena itu, dalam kebijakan hukum di Indonesia, penting untuk mempertimbangkan hubungan antara hukum dan etika ketika merumuskan kebijakan publik dan hukum.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by AZIKA EDRA AVIOLETA -
Nama : Azika Edra Avioleta
Npm : 2311011044

Hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Pembahasan dalam jurnal ini mengeksplorasi bagaimana hukum dan etika diterapkan dalam politik hukum Indonesia, dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Penulis berpendapat bahwa politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik, dan menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam konteks politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rakha Luthfi Arifin 2351011004_S1 Manajemen -
Nama:Rakha Luthfi Arifin
NPM : 2351011004

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini dapat tercermin dalam pembentukan dan implementasi undang-undang yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, demokrasi, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya, setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun, tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya, bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban karena merasa bahwa peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memiliki peran penting dalam menentukan arah dan tujuan politik hukum di Indonesia.
Perlu adanya kesadaran dan komitmen dari semua elemen bangsa untuk mewujudkan politik hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, serta perlu adanya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan politik hukum yang telah ditetapkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by QUEEN ANGGUN MARYAM 2311011054 -
Nama : Queen Anggun Maryam
Npm : 2311011054
Kelas : Manajemen Genap

Hasil Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah pedoman mengenai tingkah laku baik dan buruk, sementara etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangkan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dan pandangan hidup masyarakat tertentu. Moral mengandung ajaran dan aturan tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan bertindak, sedangkan etika melibatkan pemikiran kritis tentang nilai-nilai moral tersebut.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap perkembangan etika melalui sejarah dan ilmu pengetahuan mencakup lima tahap: etika teologi berasal dari doktrin agama, etika ontologis mengembangkan etika agama menjadi subjek filsafat, dan kemudian dibagi menjadi empat sub sistem etika: descriptive ethics, normative ethics, applied ethics, dan meta ethics. Selanjutnya, terdapat positivasi etik dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku, serta etika fungsional tertutup dan terbuka dalam proses peradilan etik.Pengertian politik hukum dapat dijelaskan melalui beberapa definisi oleh ahli. Pertama, Padmo Wahjono mengartikannya sebagai kebijakan dasar yang menentukan bentuk dan isi hukum. Kedua, Teuku Mohammad Radhie menyatakan bahwa politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Ketiga, Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai upaya negara untuk menciptakan peraturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat dan situasi saat itu. Keempat, Satjipto Rahardjo menjelaskan politik hukum sebagai pemilihan tujuan di antara berbagai tujuan yang mungkin, dengan hukum selalu menyesuaikan diri terhadap tujuan masyarakatnya.
Pengertian Politik Hukum
Pengertian politik hukum dapat dirangkum dari pandangan sejumlah ahli. Politik hukum adalah kebijakan dasar yang memandu arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Ini dapat berupa pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Politik hukum melibatkan badan-badan negara dalam menentukan peraturan-peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara. Hal ini juga dapat dilihat sebagai usaha menciptakan peraturan yang baik sesuai dengan kondisi dan situasi saat itu.Beberapa ciri umum dalam konsep politik hukum termasuk kebijakan dasar yang memandu arah hukum, pembuatan hukum oleh pihak berwenang, pemilihan nilai-nilai yang diterapkan dalam norma, serta fokus pada hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Namun, terdapat perbedaan dalam penekanan aspek tertentu dari pandangan para ahli, seperti betapa pentingnya pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat menurut Mochtar Kusumaatmaja, serta keharusan hukum tertulis untuk kepastian hukum menurut Siti Soetami. Perbedaan ini muncul dalam konteks pembuatan hukum sebagai kesepakatan bersama yang kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by INAYA MAULIDINA -
NAMA : INAYA MAULIDINA
NPM : 2311011024

Hubungan Antara Etika dan Moral, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, Ketiga dimensi ini yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Riziq Fatur Ramadan 2351011036 -
Nama : Riziq Fatur Ramadan
NPM : 23510110336

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Tahap Peerkembangan Etika

- Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika Dalam Politik Hukum Indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Letak Politik Hukunn

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Castyllus Devandra Oktafio -
NAMA : CASTYLLUS DEVANDRA OKTAFIO
NPM : 2311011004

ANALISIS JURNAL
“Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”

Jurnal ini membahas hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Etika dan moral merupakan 2 hal yang saling memiliki keterkaitan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Jadi Etika dan moral merupakan 2 hal yang saling memiliki keterkaitan. etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Etika mengalami perkembangan melalui 5 tahap yaitu :
1. Etika teologi
2. Etika ontologis
3. Positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka

Menurut Soedarto, Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Hubungan antara etika dan hukum ini dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Dalam hubungan keluasan cakupannya etika memiliki cakupan yang lebih luas dari pada hukum, sehingga jika terjadi suatu pelanggaran hukum artinya pelanggaran etika juga terjadi. Dan sebaliknya jika terjadi suatu pelanggaran etika belum tentu terjadi pelanggaran hukum. Menurut siti soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, politik hukum terletak di Pasal 102 UUDS 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Arta Prayoga Pangestu -
Nama : Arta Prayoga Pangestu
NPM : 2311011114

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Dari jurnal tersebut saya bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
- dimensi substansi dan wadah,
- dimensi hubungan keluasan cakupannya
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rafli Akbar -
Nama:Muhammad Rafli Akbat
NPM:2311011046
Kelas:Manajemen Genap

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika sangat penting. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memberikan landasan nilai dan etika yang mendasari hukum dan politik di negara ini. Hukum Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial, demokrasi, persatuan, keadilan, dan ketuhanan yang maha esa.

Pancasila berperan sebagai sumber nilai yang membimbing pembuatan undang-undang dan kebijakan politik. Dalam konteks ini, hukum diharapkan tidak hanya mematuhi peraturan formal, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip etika yang mengakar dalam nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, kebijakan politik dan hukum harus memastikan keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Namun, dalam praktiknya, implementasi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia bisa menjadi kompleks. Tantangan muncul ketika interpretasi nilai-nilai Pancasila dapat bervariasi di antara pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum untuk memastikan bahwa kebijakan politik dan hukum sesuai dengan nilai dan etika Pancasila.

Dalam menghadapi isu-isu kompleks seperti ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk terus mendalami dan memahami nilai-nilai Pancasila serta merangkul keragaman pandangan untuk mencapai kesepahaman bersama tentang bagaimana nilai dan etika tersebut dapat tercermin dalam politik hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Amanda Rahmawati -
Nama : Amanda Rahmawati
Npm : 2311011134

politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan perkembangan hukum yang berlaku. Ini memengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan berkembang. Para ahli hukum telah memberikan pandangan beragam tentang politik hukum, termasuk fokus pada perencanaan dan pembuatan hukum serta perubahan nilai-nilai masyarakat dalam konteks politik hukum.

Politik hukum terkait erat dengan pembuatan dan penegakan hukum untuk mencapai tujuan negara. Ini melibatkan pengambilan keputusan tentang hukum yang akan diberlakukan, baik melalui pembuatan hukum baru maupun perubahan hukum yang sudah ada.

Selain itu, etika memiliki peran penting dalam hubungannya dengan hukum. Etika merupakan dasar bagi perilaku manusia sebelum mencapai tingkat hukum, dan pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika. Etika dapat berperan sebagai pagar preventif untuk perilaku baik dan buruk sebelum perlu melibatkan hukum.

Dalam politik hukum di Indonesia, pemahaman mengenai etika dan hubungannya dengan hukum sangat relevan. Ini membantu masyarakat dan penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum dengan lebih baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Devi Julianti -
Nama : Devi Julianti
NPM : 2311011040
Kelas :Genap
Analisis Jurnal

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana kedudukan hubungan tersebut dalam politik hukum di Indonesia. Jurnal ini juga mengkaji tentang perilaku manusia dalam bernegara dan bagaimana etika terapan dapat mempengaruhi politik hukum.

Dalam politik hukum, terdapat tiga dimensi hubungan antara etika dan hukum, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Selain itu, politik hukum juga melibatkan pembuatan kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, pembuatan hukum oleh penguasa, dan pemilihan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat untuk dituangkan dalam norma.

Dalam konteks Indonesia, pembangunan hukum atau politik hukum juga melibatkan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Selain itu, politik hukum juga mencakup keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum.

Secara historis-sosiologis, bangsa Indonesia terbentuk melalui pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar meskipun terdapat perbedaan bahasa, adat istiadat, agama, dan lainnya. Bangsa Indonesia telah menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Konsep bangsa ini juga selaras dengan teori terjadinya negara secara primer, di mana terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan diri untuk kepenting
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alfino Sindu Prasetya Alfino -
Nama : Alfino Sindu Prasetya
Npm :: 2311011062

Analisis Jurnal

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Jurnal tersebut memiliki rumusan masalah seperti :
"Apakah terdapat hubungan an-
tara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedu-
dukan hubungan hukum dan etik dalam Politik
Hukum di Indonesia.?"

Pembahasan

Moral selalu berkaitan dengan tingkah laku manusia sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dari tingkah laku tersebut. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulistentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-
pandangan moral tersebut
Setiap Orang memiliki moralnya sendiri tapi tidak dengan etika. , tak semua orang perlu berpikir kritis tentang etika
ada juga tahapan2 etika
Secara historis dan perkem bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
-Etika Teologi
- Etika Ontologis
- Postivasi Etik
-Etika fungsional tertitup
-Etika Fungsional terbuka

Politik Hukum
Padmo Wahjono.mendfefinisikan, Politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefiinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu

Hubungan Etika Dan Politik Hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dapat kita garis bawahi dari menganalisis jurnal tersebut yaitu politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Diva Aulia Rahma_2311011120 -
Nama: Diva Aulia Rahma
NPM: 2311011120

ANALISIS JURNAL

Etika terapan adalah cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Salah satu karakter berpikir secara filsafat adalah kritis, di mana terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berpikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku di masyarakat.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi, moral merupakan perealisasian dari suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, dan kumpulan peraturan. Sedangkan etik merupakan pengkajian secara kritis dari perealisasian moral tersebut.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) di mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Politik hukum adalah kebijakan negara yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk menciptakan sistem hukum nasional demi mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa.

Berdasarkan pendapat para ahli, terdapat 4 ciri politik hukum yang sama, yakni:
1. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa,
2. Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
3. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan
4. Bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi, yakni:
1. Dimensi substansi dan wadah,
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika dapat diibaratkan sebagai samudra yang sangat luas, kemudian hukum menjadi kapalnya yang menempati setitik bagian samudra. Oleh sebab itu, pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika. Namun, pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum.

Biasanya, manusia mematuhi hukum bukanlah karena takut dikenai sanksi, tetapi sesimple karena kesadaran diri untuk melakukan etika yang baik. Perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai alat pengoreksi atau penyaring sehingga sebisa mungkin agar tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

LETAK POLITIK HUKUM
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
"Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri."

Pada dasarnya, politik hukum di Indonesia telah diselenggarakan dari tahun-tahun awal kemerdekaan yang dibentuk oleh para penyelenggara pemerintahan. Contohnya adalah TAP MPR maupun TAP MPRS.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Wike Handayani 2311011082 -
Nama : Wike Handayani
NPM : 2311011082
ANALISIS JURNAL

Dari jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Sedangkan moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, hubungan tersebut dapat dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gusti Made Arsana 2311011068 -
NAMA : GUSTI MADE ARSANA
NPM : 2311011068

ANALISIS JURNAL

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara etika, moral, hukum, dan politik hukum di Indonesia. Saya akan memberikan analisis terhadap beberapa poin penting yang disajikan dalam jurnal ini:

Definisi Etika dan Moral: Jurnal ini memberikan definisi yang jelas antara etika dan moral. Etika dijelaskan sebagai pemikiran kritis tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral, sementara moral lebih berfokus pada tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan buruk.

Pengembangan Etika: Jurnal ini memberikan gambaran yang baik tentang tahap perkembangan etika dari teologi hingga etika fungsional terbuka. Ini membantu memahami bagaimana pandangan tentang etika telah berkembang seiring waktu.

Pengertian Politik Hukum: Jurnal ini menyajikan beberapa definisi tentang politik hukum dari berbagai ahli. Ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan politik hukum dan bagaimaimana hal itu mempengaruhi pembangunan hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Hukum dan Etika: Jurnal ini membahas hubungan yang kompleks antara hukum dan etika. Ada penekanan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum, tetapi pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika.

Politik Hukum di Indonesia: Jurnal ini memberikan gambaran tentang sejarah dan perkembangan politik hukum di Indonesia, termasuk peran Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) dalam perencanaan dan pengembangan hukum.

Posisi Politik Hukum dalam Konstitusi: Jurnal ini menyebutkan posisi politik hukum dalam Konstitusi Indonesia, yang dijelaskan dalam Pasal 102 UUDS 1945. Ini membantu memahami bagaimana politik hukum diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Peran GBHN dalam Politik Hukum: Jurnal ini menyebutkan peran Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam menetapkan politik hukum Pemerintah RI. Ini menunjukkan bagaimana politik hukum diperbaharui dan diperbarui secara berkala.

Terakhir, jurnal ini memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara etika, moral, hukum, dan politik hukum di konteks Indonesia. Ini sangat relevan untuk memahami bagaimana nilai-nilai etika mempengaruhi proses pembentukan hukum dan kebijakan di negara ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Azizah Arifiani Apriyanto 2311011042 -
Azizah Arifiani Apriyanto
2311011042

Analisis jurnal:
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV.. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubu- ngan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.. Perumusan kebijakan legislatif terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 tentang Garis Besar Model Pembangunan Nasional Rencana Universal, yang kemudian direvisi menjadi Garis Besar Kebijakan Negara (GBHN), yang diperbaharui setiap 5 (lima) tahun.. Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi hakikat dan wadah, dimensi hubungan ruang lingkup penerapannya, dan dimensi akal manusia yang menaati atau melanggarnya..
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Vani Vadilah Rihma Yanti 2311011132 -
Nama : Vani Vadilah Rihma Yanti
NPM : 2311011132

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan Antara Etika dan Moral
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat. Sedangkan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.

Tahap Perkembangan Etika
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila ku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni tas/organisasi secara tertutup.
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
• Padmo Wahjono, Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
• Teuku Mohammad Radhie, Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehen dak penguasa negara mengenai hukum yang ber laku di wilayahnya, dan mengenai arah perkem bangan hukum yang akan dibangun.
• Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah ke bijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-pera turan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang ter kandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubu ngan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-un sur terkandung lainnya sebagai agama yang meru pakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

Letak Politik Hukum
rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemu dian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by FARIDAH DUHA PUTRI -
Nama : Faridah Duha Putri
Npm : 2351011018

Hubungan Antara Etika dan Moral
Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti watak atau cara, dan asal kata moral mempunyai arti yang sama dengan kata etika dari bahasa latin “mos” dalam bentuk tunggal dan “moes” yang juga berarti cara atau cara. kehidupan . Dari kedua kata tersebut, etika dan moralitas mengacu pada cara bertindak yang telah menjadi kebiasaan sebagai akibat dari kesepakatan atau tindakan sekelompok orang. Jadi moral dan etika digunakan untuk mengevaluasi suatu tindakan, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari suatu sistem atau kode nilai.

Langkah Langkah Pembangunan Etis
- Tahap pertama, etika teologis (teologis
etika), asal usul etika berasal dari doktrin
agama - Kedua, etika ontologis (ontologicaletics), yaitu tahap perkembangan etika
agama - Ketiga, etika positif berupa kaidah etika dan kaidah perilaku, yaitu berupa pedoman berperilaku yang lebih spesifik. - Keempat, etika kinerja tertutup (closed performanceetics), dimana proses pengujian etika dilakukan secara tertutup di lingkungan masyarakat/organisasi. - Kelima, etika tindakan terbuka berupa keadilan etika terbuka.

MEMAHAMI LIKUIDITAS POLITIK
Penulis menyimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah suatu sikap untuk memilih apa yang sedang berkembang di masyarakat, kemudian memilihnya menurut prioritas dan menyesuaikannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) untuk kemudian dituangkan ke dalam produk hukum.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dalam ruang lingkupnya, dan dimensi alasan manusia untuk dipatuhi atau dilanggar. Terkait dengan perilaku etis pejabat publik dan profesional yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, maka perlu diperhatikan pengendalian perilaku melalui sistem etika. Pasalnya, jika pendekatan hukum langsung digunakan untuk menyelesaikan masalah perilaku abnormal pegawai negeri sipil, kepercayaan terhadap organisasi publik langsung terkikis seiring berjalannya proses hukum. KERTAS KEBIJAKAN HUKUM
Siti Soetami mengadopsi pemahaman hukum dan politik Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa kebijakan hukum secara tegas dimasukkan dalam Pasal 102
BARU 1945 yang berbunyi:
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana perdata dan hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kewenangan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam buku undang-undang, kecuali jika pembentuk undang-undang memandang perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Syayyidah Zahra Navisyah.M -
NAMA : SYAYYIDAH ZAHRA N.M
NPM : 231101102

ANALISI TERKAIT JURNAL


Analisis, Abstrak Makalah:

Makalah ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk memahami bagaimana hukum dan etika bersinggungan dalam sistem hukum Indonesia.
Dibahas tentang dimensi hubungan etika dan hukum, meliputi dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan, dan dimensi kemanusiaan

Makalah ini menekankan pentingnya etika terapan dalam memahami perilaku manusia dalam negara dan mengakui bahwa etika berperan dalam membentuk perilaku moral dan pengambilan keputusan.
Disebutkan juga sejarah perkembangan etika, termasuk asal usulnya dalam doktrin agama dan evolusinya menjadi berbagai sub-sistem dalam filsafat.
Secara keseluruhan, makalah ini memberikan wawasan mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, menyoroti pengaruh etika terhadap penafsiran dan penerapan hukum.

Pengenalan Makalah:

Tulisan ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia.
Hal ini menekankan pentingnya memahami hubungan tersebut dalam mencapai tujuan negara Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945.
Pembentukan instrumen hukum dipandang sebagai kegiatan akhir dari kebijakan publik, dan etika terapan dibahas sebagai cabang filsafat yang berfokus pada perilaku manusia dalam bernegara.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan etika bersinggungan dalam bidang Hukum Politik di Indonesia, dengan mempertimbangkan dimensi-dimensi seperti substansi dan wadah, keluasan hubungan, dan dimensi kemanusiaan.
Disebutkan pula sejarah perkembangan rumusan politik hukum di Indonesia dan pembaharuan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) setiap lima tahun sekali.
Hubungan antara etika dan hukum ditonjolkan, dengan pemahaman bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum juga merupakan pelanggaran etika, namun tidak sebaliknya.

Implikasi Praktis dari Makalah ini:

Memahami hubungan antara hukum dan etika dalam konteks hukum politik di Indonesia dapat mempunyai implikasi praktis bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum di negara ini.
Mengenali dimensi hubungan antara etika dan hukum, seperti substansi dan wadah, keluasan hubungan, dan dimensi kemanusiaan, dapat membantu dalam membentuk kebijakan hukum dan proses pengambilan keputusan.
Penerapan etika dalam penafsiran dan penerapan hukum dapat berkontribusi pada pengembangan sistem hukum yang adil dan beretika di Indonesia.
Makalah ini menyoroti pentingnya etika terapan dalam memandu perilaku manusia di dalam negara, yang dapat mempunyai implikasi praktis dalam mendorong perilaku etis di kalangan pejabat publik dan profesional yang mengandalkan kepercayaan publik.
Mempertimbangkan etika sebagai tindakan pencegahan terhadap perilaku menyimpang dapat membantu menghindari perselisihan hukum dan perlunya mekanisme hukum untuk mengatasi perilaku tersebut.

Metode yang digunakan dalam makalah ini:

Tulisan ini tidak secara eksplisit menyebutkan metode spesifik yang digunakan dalam penelitian atau proses pengumpulan data.

Demikianlah, hal yang dapat saya analisis dari jurnal yang tersedia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Azahra Oktarizka 2311011098 -
Nama : Azahra Oktarizka
NPM : 2311011098

ANALISIS JURNAL

Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Dapat dianalisis dari hal ini bahwa moral merupakah praktik lebih dari etika itu sendiri. Etika yang menjadi dasar dari terbentuknya moral atau dapat diartikan moral adalah penjabaran dari etika. Etika adalah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Dalam hal ini diartikan bahwa pembahasan moralitas dibahas oleh ilmu yang disebut etika.
Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dalam hal ini dapat dianalisis bahwa moral menggunakan produk yang diciptakan oleh etika, bahwa kegiatan untuk menilai baik atau burukmya adalah moral sementara untuk menentukan tolak ukur baik atau buruknya adalah etika.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Dapat dianalis bahwa etika yang berkembang di masyarakat tidak mungkin bertentang dengan agama karena pada dasarnya etika terbentuk atas aturan yang ada di agama tetapi etika lebih dipertegas oleh beberapa batasan. Contohnya mabuk-mabukan dianggap buruk dalam masyarakat karena agama islam melarang untuk meminum hal yang memabukkan.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Dapat dianalisis dari kelima tahapan ini pada mulanya baik/buruknya suatu kegiatan bermula dari pandangan agama/ajaran agama, pandangan dalam berperilaku sesuai ajaran agama diterapkan di masyarakat sehingga menjadi kebiasaan masyarakat, apabila suatu oknum atau seseorang melanggar aturan tersebut dianggap berperilaku buruk dan menyimpang dari agama dan hal ini terus berkembang menjadi pedoman dalam menilai perilaku, sehingga orang tua akan mendidik anaknya sesuai dengan pedoman perilaku, setelahnya pedoman perilaku ini masuk ke lembaga-lembaga sekolah.

Pengertian Politik Hukum
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan dapat dianalisis politik hukum adalah seni atau cara dalam menentukan tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut melalui lembaga hukum yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi yang diibaratkan seperti nasi bungkus dan isinya dapat dianalisis bahwa dalam etika itu ada moral yang mengatur banyak hal yang diatur dalam hukum.

Letak Politik Hukum
Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dapat dianalisis bahwa kegiatan telah ada ketentuan dan konsekuensinya masing-masing.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dian Dwi Anggraini 2311011130 -
NAMA : DIAN DWI ANGGRAINI
NPM : 2311011130

Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesiatertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum

politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penulis menafsirkan bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmaja didasarkan atas alasan penggerak terjadinya pembangunan hukum. Selain itu, Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda dimana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar
atau tidak pernah salah.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan:
-Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics)
-Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
-Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct)
-Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
-Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics)

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kinanti Trisnajati -
Nama : Kinanti Trisnajati
NPM : 2311011078

Analisis Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Pada Artikel ini dijelaskan,
bahwa secara historis-sosiologis manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam, maka dari itu yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar, jadi pertumbuhan ke arah persatuan lebih besar tentang kepentingan bersama terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, agama, warna kulit atau secara singkatnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.
Secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Menurut KBBI, Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri, konsep menurut KBBI ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase Genootschap. pada fase ini kepemimpinan dipilih secara terkemuka di antara unsur yang sama(primus inter pares), persamaan kepentingan inilah yang disebut unsur bangsa.
Lalu dijelaskan juga bahwa kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama akan membentuk suatu negara, tujuan negara Indonesia tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar alinea lV. Tujuan ini harus dicapai, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik. Pertarungan kepentingan melalui partai politik menurut Mahfud MD menghasilkan dua pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
di dalam jurnal ini juga dijelaskan hubungan antara etika dan moral. Moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang berarti cara hidup, jadi moral adalah suatu ajaran atau patokan patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, hal ini berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Sedangkan etika, etik berasal dari bahasa Yunani"ethos" yang berarti watak atau adat, etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran pandangan morak tersebut, etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip moralitas.
Terdapat juga penjelasan mengenai tahap perkembangan etika yakni sebagai berikut
Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya, menurut hasil analisis saya dari jurnal iniini.
Pengertian dari politik hukum yaitu, sikap untuk memilih apa apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan dituanhkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum terdapat pada TAPI MPRS No. 2 tahun 1960 tentang GBHN yang diperbarui selama lima tahun sekali.rumusan politik hukum terdapat pada ketetapan MPR Nomor lV/MPR/73.Dan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakin dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anggela Kurnia Ilmi 2311011048 -
Nama: Anggela Kurnia Ilmi
NPM: 2311011048
Analisis jurnal

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Tahap perkembangan etika

1. Etika teologi (theogical
ethics)
2. Etika ontologis (ontological ethics)
Sistem filsafat etik berkembang
menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive
1. ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang,
2. normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah
seharusnya dilakukan,
3. applied ethics yakni etika
yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik,
4. meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.

3. Positivasi etik
4. Etika fungsional.

Pengertian politik hukum

Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.

Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.

Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.

Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.

Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.

Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.

Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Letak politik hukum.
Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sutriyah Sutriyah -
Nama : Sutriyah
NPM : 2311011076

Bab 11 : Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi mlisan dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode

2. Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (etika teologis), asal mula etika yang bersumber dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis (etika ontologis) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (kode etik) dan pedoman perilaku (code of Conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (etika fungsional tertutup) dimana proses peradilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan kelima, etika fungsional terbuka (etika fungsional terbuka) dalam bentuk etika perdagangan yang bersifat terbuka.

3. Politik Hukum
Politik Hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak yang berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di Pemahaman masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan yang meliputinya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Davin Damalis Muti 2311011124 -
Nama: Davin Damalis Muti
NPM: 2311011124

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia melibatkan tiga dimensi utama, yaitu dimensi substansi, keluasan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ini mencerminkan pandangan beberapa ahli hukum yang fokus pada etika. Politik hukum, dalam konteks ini, mengacu pada pendekatan yang mempertimbangkan apa yang berkembang di masyarakat, memprioritaskan sesuai dengan konstitusi (UUD 1945), dan kemudian menerjemahkannya menjadi produk hukum.

Selain itu, terdapat tahapan dalam pengembangan etika, mulai dari etika teologi yang berakar dalam doktrin agama hingga etika fungsional terbuka yang melibatkan proses peradilan etika yang transparan. Etika dan moralitas memandu perilaku manusia dan menilai tindakan sebagai baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, serta susila atau tidak susila.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika dan hukum saling terkait dalam menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk, sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila sebagai sumber nilai dan etika yang mendasari tindakan manusia. Selain itu, politik hukum juga melibatkan pemilihan prioritas dan penyesuaian dengan konstitusi sebelum diwujudkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Chalsa Dilla Anggel Restiana -
Nama : Chalsa Dilla Anggel Restiana
Npm : 2361011002

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia .

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.

Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics), yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pencapaian tujuan bersama harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang kebudayaan adalah etnik yang terpencar-pencar. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk bangsa bernama Indonesia. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.

Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diperangi oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka kelemahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Faris Hasyid_2311011138 -
Nama : Faris Hasyid
NPM : 2311011138

Analisis Jurnal :
Jurnal ini berisi tentang hubungan moral dan etika dalam politik. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Maulan Timur -
Nama: Muhammad Maulan Timur
Npm: 2351011032

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika sangat penting. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memberikan landasan nilai dan etika yang mendasari hukum dan politik di negara ini. Hukum Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial, demokrasi, persatuan, keadilan, dan ketuhanan yang maha esa.

Pancasila berperan sebagai sumber nilai yang membimbing pembuatan undang-undang dan kebijakan politik. Dalam konteks ini, hukum diharapkan tidak hanya mematuhi peraturan formal, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip etika yang mengakar dalam nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, kebijakan politik dan hukum harus memastikan keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Namun, dalam praktiknya, implementasi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia bisa menjadi kompleks. Tantangan muncul ketika interpretasi nilai-nilai Pancasila dapat bervariasi di antara pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum untuk memastikan bahwa kebijakan politik dan hukum sesuai dengan nilai dan etika Pancasila.

Dalam menghadapi isu-isu kompleks seperti ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk terus mendalami dan memahami nilai-nilai Pancasila serta merangkul keragaman pandangan untuk mencapai kesepahaman bersama tentang bagaimana nilai dan etika tersebut dapat tercermin dalam politik hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sanrina Ghaisan Aulia 2311011090 -

Nama : Sanrina Ghaisan Aulia

NPM : 2311011090

Berdasarkan hasil analisis saya, Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. 

Hubungan Antara Etika dan Moral 

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba-gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitanya sendiri, tetapi tidak sedemikian halya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tapa perlu merefleksikannya secara kritis.

Tahap Perkembangan Etika

1. Etika Teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. 

2. Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan diadikan salah satu objek kajian filsafat. 

3. Positivasi Etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila-ku yang lebih konkrit. 

4. Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup 

5. Etika Fungsional Terbuka (Open Functional Ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum

Hukum dimaknai sebuah alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita cita bangsa Indonesia.

Hubungan antara etika dengan hukum 

Bisa dilihat dari 3 dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serts dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Noval Ardiansyah -
Nama : Noval Ardiansyah
Npm : 2311011096

ANALISIS JURNAL

Jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Jurnal ini juga membahas bagaimana hukum dan etika diterapkan dalam politik hukum Indonesia, dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik, dan menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam konteks politik hukum.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Panca Hadi Prayoga -
Nama : Panca Hadi Prayoga
NPM : 2311011056

saya dapat memberikan pandangan umum tentang topik ini.

Dalam konteks jurnal yang membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, ada beberapa elemen yang mungkin ditemukan dalam analisis:

1. **Pancasila sebagai Sumber Etika:** Jurnal tersebut mungkin menguraikan bagaimana Pancasila diakui sebagai sumber etika yang mendasari hukum Indonesia. Ini bisa termasuk pemaparan tentang prinsip-prinsip Pancasila dan bagaimana mereka mencerminkan nilai-nilai etika yang mendasari hukum di negara ini.

2. **Implementasi Nilai-Nilai Pancasila:** Jurnal mungkin membahas bagaimana nilai-nilai etika Pancasila diintegrasikan ke dalam hukum Indonesia. Ini bisa meliputi studi kasus atau analisis tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila tercermin dalam pembentukan kebijakan dan peraturan.

3. **Tantangan dan Konflik Etika:** Jurnal tersebut juga dapat mencakup tantangan dan konflik yang muncul ketika mengimplementasikan nilai-nilai etika dalam hukum. Ini dapat melibatkan pertentangan antara nilai-nilai Pancasila dan tuntutan politik atau ekonomi.

4. **Dampak pada Masyarakat:** Jurnal mungkin membahas bagaimana hubungan antara hukum dan etika, dengan fokus pada Pancasila, memengaruhi masyarakat Indonesia. Ini termasuk dampaknya terhadap keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kesejahteraan sosial.

5. **Rekomendasi atau Pemikiran untuk Masa Depan:** Jurnal mungkin juga menyajikan rekomendasi atau pemikiran untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam memperkuat hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zahra Putri Khumairah -

Nama : Zahra Putri Khumairah 

NPM : 2311011084

ANALISIS JURNAL 

Jurnal ini membahas tentang mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu

1. Etika teologi  yang berasal dari doktrin agama

2. Etika ontologis yang merupakan tahap pengembangan dari etika agama

3. Positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku

4. Etika fungsional tertutup merupakan proses peradilan etik berlangsung secara tertutup

5. Etika fungsional terbuka merupakan proses peradilan etiknya berlangsung secara terbuka

Ini menunjukkan bahwa pemahaman etika telah berkembang dari doktrin agama ke tingkat abstraksi dan penerapan yang lebih luas. 


Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni:

  1. dimensi substansi dan wadah
  2. dimensi hubungan keluasan cakupannya 
  3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkatnya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. 

Menurut Paulus Harsono, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rista Dwi Febriana -

Nama: Rista Dwi Febriana

NPM:2311011126

Hubungan Antara Hukum dan Etika Dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

penulis: Sri Pujiningsih


KBBI mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. 

Pencapaian tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. 


HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. 

Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.


TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA

Sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan:

- Pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.

- kedua, etika ontologis (ontological ethics), tahap perkembangan dari etika agama, mengembangkan doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat

- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

- keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics), dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.

- kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.


POLITIK HUKUM

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by NILUH AYUNING RATIH EP_2311011012 -
Nama : Niluh Ayuning Ratih
Npm : 2311011012
ANALISIS JURNAL

Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral adalah evaluasi tingkah laku manusia dalam konteks baik dan buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
- Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, pandangan hidup, dan filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
- Moral mengandung ajaran, patokan, dan peraturan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
- Etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangkan ajaran dan pandangan moral.
- Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Perbedaan antara Moral dan Etika
- Setiap orang memiliki moralitas sendiri, sementara etika bersifat lebih umum dan berkaitan dengan sistem nilai dan kode perilaku yang dibahas secara kritis.
- Ada kemungkinan seseorang mengikuti pola-pola moralitas masyarakat tanpa refleksi kritis.

Asal Usul dan Perkembangan Etika
- Etika awalnya bersumber dari doktrin agama, tetapi seiring perkembangan masyarakat, komunitas mulai merumuskan batasan perilaku baik dan buruk.
- Etika berasal dari kata Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan memiliki kesamaan makna dengan kata etik dari bahasa Latin "mos," yang berarti adat atau cara hidup.

Tahap Perkembangan Etika
- Etika berkembang melalui lima tahapan: etika teologi (berlandaskan pada agama), etika ontologis (berkembang dari abstrak menjadi hasil pemikiran), etika deskriptif (perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang), etika normatif (perilaku yang seharusnya dilakukan), etika terapan (pengetahuan tentang moral dan praktiknya), dan etika meta (membahas apa yang dimaksud dengan benar dan baik).

Pengertian Politik Hukum
- Politik hukum merupakan kebijakan negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
- Politik hukum menentukan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
- Politik hukum mencakup penetapan tujuan hukum dan cara untuk mencapainya.
- Politik hukum mempengaruhi peraturan yang akan diterapkan secara nasional oleh pemerintah suatu negara.

Letak Politik Hukum dalam UUD 1945
- Politik hukum diatur dalam Pasal 102 UUDS 1945, yang mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil dan militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan. Penjelasan lebih lanjut diatur dalam undang-undang dalam kitab-kitab hukum.

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
- Hukum dan etika memiliki hubungan yang kompleks, di mana etika sering menjadi landasan moral bagi hukum.
- Etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum, dan pelanggaran hukum seringkali juga merupakan pelanggaran etika.
- Etika berperan sebagai pagar preventif untuk perilaku manusia, sehingga penyimpangan perilaku bisa dihindari sebelum mencapai proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahma Aulia Putri -

Nama: Rahma Aulia Puri

NPM: 2311011080

 

Analisis jurnal berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” oleh Sri Pujiningsih

 

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

1.       Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.

2.       Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.

3.       Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

4.       Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.

5.       Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

 

Politik Hukum

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

 

Hubungan Etika dan Hukum

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

 

Letak Politik Hukum

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ARSANA INDERA WASPADA -

NAMA : ARSANA INDERA WASPADA

NPM : 2311011060

ANALISIS JURNAL

Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini dapat tercermin dalam pembentukan dan implementasi undang-undang yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, demokrasi, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Pancasila juga dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan. Prinsip-prinsip etika ini harus dijunjung tinggi oleh para pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA

- Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

LETAK POLITIK HUKUM

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sealshie Triangel Heavenly_2311011018 -
Sealshie Triangel Heavenly
2311011018
Etika dan moral adalah konsep yang terkait erat. Moral adalah penilaian tentang tindakan manusia dalam hal baik dan buruk, sopan atau tidak sopan. Etika adalah pemikiran filosofis tentang tindakan manusia dan pandangan hidup dalam masyarakat tertentu. Moral mengandung pedoman tentang bagaimana kita seharusnya hidup dan berperilaku, sedangkan etika adalah filsafat yang mempertimbangkan ajaran moral.

Perbedaan antara keduanya adalah moral adalah pandangan individu tentang baik dan buruk, sementara etika lebih bersifat umum dan berkaitan dengan sistem nilai yang dibahas secara kritis. Kadang-kadang, orang mengikuti moral masyarakat tanpa berpikir kritis.

Etika awalnya terkait dengan agama, tetapi seiring perkembangan masyarakat, aturan perilaku berkembang. Kata "etika" berasal dari bahasa Yunani "ethos" dan memiliki makna serupa dengan kata "etik" dalam bahasa Latin yang berarti cara hidup.

Etika berkembang melalui beberapa tahap, mulai dari etika teologi (berdasarkan agama) hingga etika meta (mempertanyakan apa yang benar dan baik).

Politik hukum adalah kebijakan negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Ini mencakup pengaturan tujuan hukum dan cara mencapainya. Politik hukum diatur dalam UUD 1945 dan berpengaruh pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Hubungan antara hukum dan etika adalah kompleks. Etika sering menjadi dasar moral bagi hukum. Etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum, dan pelanggaran hukum sering juga merupakan pelanggaran etika. Etika berperan sebagai pagar preventif untuk perilaku manusia, mencegah pelanggaran hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Iren Natalia Br Sinuraya -
NAMA : IREN NATALIA BR SINURAYA
NPM : 2311011108

- Keterkaitan Etika dan Moral:
Moral mengacu pada perilaku manusia yang bisa dinilai sebagai baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, serta sesuai atau tidak sesuai dengan norma susila. Etika berkaitan dengan dasar filosofis yang mengatur perilaku manusia, melibatkan pandangan hidup dan filsafat dari suatu masyarakat.

Dalam sejarah perkembangan ilmu, ada lima tahapan sistem etika:
1) Etika teologi, berasal dari doktrin agama.
2) Etika ontologis, merupakan perkembangan dari etika agama.
3) Positivasi etik, mencakup kode etik dan pedoman perilaku yang konkret.
4) Etika fungsional tertutup, proses peradilan etik diinternal komunitas secara tertutup.
5) Etika fungsional terbuka, peradilan etik yang bersifat terbuka.

- Keterkaitan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia:
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan cakupannya, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum.

Secara ringkas, hukum adalah aturan yang mengikat diterapkan pada semua orang, sedangkan etika adalah pandangan pribadi yang memandu kehidupan kita. Keduanya melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat untuk saling menghormati dan tidak merugikan satu sama lain.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alvin Zatya Vraja_2311011102 -

NAMA : ALVIN ZATYA VRAJA

NPM : 2311011102

KELAS : GENAP


Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.


Tahap Perkembangan Etika

1.Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.

2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.

3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup

5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.


Pengertian Politik Hukum

Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:

1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.

2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

3. Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai

tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.

5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

6. Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.

7. Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.

8. Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi

juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.

9. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau

(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.

10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.


Hubungan Hukum Dan Etika Dalam Politik Hukum Di Indonesia.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

1. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut.

2. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.

3. Perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik.


Letak Politik Hukum

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :

Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ELSYA GUSTI LESTARI -

Nama : ELSYA GUSTI LESTARI 

NPM : 2311011014


Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, Kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari Bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.


Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu :

1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.

2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.

3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.

5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.


Menurut Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa. Jadi politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

 

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu :

1. Dimensi substansi dan wadah.

2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya.

3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Salwa putri khisanah 2311011086 -
Nama: salwa putri khisanah
Npm: 2311011086

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari Bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Tahap Perkembangan Etika
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila ku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni tas/organisasi secara tertutup.
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni:

dimensi substansi dan wadah
dimensi hubungan keluasan cakupannya
dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Letak politik hukum.
Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Masagus Muhammad Al Faridz Rafiq -
Masagus Muhammad Al Faridz Rafiq
2311011104

Jurnal berjudul “Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” oleh Sri Pujiningsih memberikan analisis hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis mendalami konsep etika terapan yang fokus pada perilaku manusia dalam bernegara. Jurnal ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan etika serta manifestasinya dalam politik hukum di Indonesia.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam jurnal tersebut adalah pengaruh kekuatan politik dan kepentingan partai politik terhadap perumusan kebijakan hukum di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa proses ini dapat menghasilkan kompromi politik atau dominasi politik. Dominasi politik terjadi ketika suatu kekuatan politik berada pada posisi terkuat, sedangkan kompromi politik dipilih ketika terdapat keseimbangan kekuasaan di antara beragam partai politik .

Perkembangan etika melalui 5 tahap
1. Etika teologi
2. Etika ontologis
3. Positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka

Hubungan Etika Dan Politik Hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ummi Nur Aisyah -
Nama : Ummi nur aisyah
Npm :2311011028


Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmupengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran
yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu
masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara
kritis.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama. Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik HukumPertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kedua, Teuku Mohammad Radhie.Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan. Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.

Letakkan hukum politik Siti Soetami dengan mengadopsi pemimpin politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa tegas mengatakan bahwa politik hukum ditemukan dalam kasus 102 UIB 1945 yang berbunyi: hukum hukum perdata dan hukum Hukum Perdata, hukum perdata dan hukum militer, hukum peristiwa pidana, urutan dan kekuatan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam undang-undang, kecuali jika undangan tersebut perlu dianggap untuk mengatur beberapa hal dan hukum mereka sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Bunga Ayuningtias -
Bunga Ayuningtias
2311011118

 ANALISIS PPT

1.kearifan lokal di Indonesia yang terkati dengan sistem etika berdasarkan Pancasila adalah
— Musyawarah Mufakat =cara mengambil keputusan dalam bermusyawarah. Etika dalam bermusyawarah tentu harus ada karena dengan bermusyawarah kita bisa memecahkan masalah bersama dengan mendapatkan kesepakatan bersama. Ini tentu sesuai dengan sila Pancasila yang berbunyi Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
— Gotong Royong = Etika dalam bergotong Royong tentunya juga harus ada, karena dengaan bergotong royong akan lebih meringankan beban, sesuai dengan sila pancasila persatuan Indonesia.
—Adat Istiadat = Etika dalam adat beristiadat tentunya dibutuhkan di negara Indonesia yang mana dalam negara Indonesia sangat beragam adat dan istiadat nya maka dibutuhkan etika adat istiadat sesuai sila pancasila persatuan indonesia.

2. 1. Diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kearifan tersebut tidak akan hilang.
2. Menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya daerah
3. Sosialisasi tentang pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kearifan tersebut

3. Indonesia sebenarnya memiliki nilai-nilai tradisional yang juga ditanamkan sejak dahulu kala, seperti: nilai-nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang bermacam-macam bentuknya dari Sabang hingga Merauke. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain seperti: kejujuran, keteladanan, sportifitas, toleransi, tanggung jawab, reputasi, disiplin, etos kerja, gotong royong, dan lain-lain. Menurut saya sistem etika politik di Indonesia saat ini belum sesuai dengan nilai sila pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena nyatanya masih ada kesenjangan politik antara masyarakat kalangan atas dan bawah, banyak dari mereka yang mempunyai wewenang akan politik menyalahgunakan jabatannya seperti penyuapan, korupsi, dll, yang tidak sesuai dengan nilai pancasila.


ANALISIS JURNAL

Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam jurnal ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui peraturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pola umum dalam jurnal ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Jurnal ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan Antara Etika dan Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mohammad rifky Anandya -
Nama mohammad rifky anandya
Npm 2311011066

Analisis jurnal hubungan antara hukum dan etika

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi, yakni : dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

- Dimensi substansi dan wadah mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya.
- Dimensi hubungan keluasan kecakupannya, diibaratkan hubungan antara etika dan hukum yang mana etika sebagai samudra dan hukum sebagai kapalnya, artinya etika lebih luas daripada hukum. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
- Dimensi ketiga berhubungan dengan bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan tersebut langsung menggunakan pendekatan hukum agar terkikis kepercayaan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Putri Nuraini Azzahra 2311011072 -
Putri Nuraini Azzahra
2311011072

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, Kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa. Jadi politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
 
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah.
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Tahap Perkembangan Etika
1.Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Intan Khairunisa -
Nama: Intan Khairunisa
NPM: 2311011136

Berdasarkan jurnal diatas, dijelaskan bahwa etika merupakan sebuah cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Sementara itu, kita melihat fisafat secara luas bagaimana bisa etika (moral) bisa digabungkan dengan sebuah hukum atau aturan.

Fungsi terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia bisa mempertimbangkan untuk tidak melakukan sesuatu diluar sebuah peraturan atau kewajiban melaikan mematuhi hukum serta peraturan dan kewajiban yang ada bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum sertaperaturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Kesimpulan yang saya ambil, adanya penggabungan sebuah etika moral dengan politik hukum.. tidak lain adalah bertujuan mengatur sebuah cara hidup yang dimana memiliki konsekuensi di dalamnya. Etika moral berfungsi untuk mengarahkan kita terhadap apa yang baik dan benar. Hukum berfungsi untuk mengikat kita, untuk terus jalan sesuai arah peraturan kewajiban yang telah diciptakan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mutia Nur Fajar Annisa_ 2311011070 -
Nama : Mutia Nur Fajar Annisa
NPM : 2311011070

Pada jurnal ini, ditekankan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, khususnya dalam membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Selain itu, perbedaan antara etika dan moral juga ditegaskan, dengan moral sebagai pedoman tingkah laku dan etika sebagai pertimbangan filosofis terhadap tingkah laku dan pandangan hidup masyarakat.

Tahap perkembangan etika dibahas melalui sejarah dan ilmu pengetahuan, mencakup lima tahap, termasuk etika teologi, ontologis, dan empat subsistem etika. Juga disebutkan positivasi etik dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku, serta etika fungsional dalam proses peradilan etik.

Terminologi politik hukum didefinisikan oleh beberapa ahli seperti Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, dan Satjipto Rahardjo, yang menjelaskan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang memandu bentuk dan isi hukum, serta upaya negara menciptakan peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara. Para ahli juga menekankan aspek berbeda dari konsep politik hukum, termasuk pembaharuan cara berfikir dan hukum tertulis untuk kepastian hukum. Semua ini mencerminkan perbedaan dalam proses pembuatan hukum yang melibatkan pengundang-undang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Syihab Dzaky Alif Fakhruddin Syihab -
Nama : Syihab Dzaky Alif Fakhruddin
NPM : 2351011014
ANALISIS JURNAL
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Tahap perkembangan etika :
1.Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yangberasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila-kuyang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni-tas/organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian politik hukum :
Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
- dimensi substansi dan wadah,
- dimensi hubungan keluasan cakupannya
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kholifatus Sabrina -
Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116

Analisis jurnal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. hubungan antara hukum dan etika dalam hukum politik di indonesia terbilang penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kata tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1. etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. -Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
4. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3. Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7. Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Naira Nathania Maida -
Nama: Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016 

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

-Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

-Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics)
Tahap kedua, etika ontologis (ontological ethics)
Tahap ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics)
Tahap keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
Tahap kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics)

-Pengertian Politik Hukum
terdapat tiga ciri dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN).

-Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

-Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rehan Samli Albab -
Nama : Rehan Samli Albab
NPM : 2351011038

Analisis jurnal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini dapat tercermin dalam pembentukan dan implementasi undang-undang yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, demokrasi, persatuan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Pancasila juga dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan. Prinsip-prinsip etika ini harus dijunjung tinggi oleh para pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam politik hukum di Indonesia telah berdampak pada penyusunan undang-undang, kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya, setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun, tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya, bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban karena merasa bahwa peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aulia Syifa Putri -
Nama : Aulia Syifa Putri
Npm : 2311011088


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Pancasila dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar manusia.dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA

1.etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8.Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9.Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10.Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11.Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.


HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
1. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut.
2. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
3. Perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Firman Tri Ambudi -
Firman Tri Ambudi
2311011052

Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memainkan peran penting dalam mengatur perilaku sosial, nasional, dan negara di Indonesia. Pancasila sebagai sistem etika politik merupakan cabang filsafat yang mengatur prinsip-prinsip keilahian, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan. Pancasila sebagai sumber hukum utama di Indonesia, namun terdapat juga sumber-sumber hukum lainnya seperti hukum Islam, hukum adat, hukum Barat, dan konvensi internasional. Etika secara umum dipahami sebagai pertimbangan filosofis mengenai perilaku yang dianggap baik atau buruk. Penting untuk mengintegrasikan perkembangan hukum dan politik dengan Pancasila dan etika politik yang dikembangkan oleh elit politik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M Dhiyas Ramadani Dawan 2351011008 -
M Dhiyas Ramadani Dawan
2351011008

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse-tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical
ethics),
2.etika ontologis (ontological ethics)
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct)
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics)
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics)

POLITIK HUKUM

Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hu-kum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara me-milih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituang-kan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendumyang me-muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di-berlakukan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Desti riani 2311011122 -
Desti Riani
2311011122

Dalam jurnal menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia

Etika sendiri berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku, pandangan hidup dan filosofis dari masyarakat tertentu dengan 5 tahap perkembangan yaitu etika teologi, etika ontologi, kode etik dan pedoman prilaku, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.

Sedangkan politik hukum sendiri setidaknya memiliki 11 pendapat dari pada ahli. dari semua itu terdapat 3 ciri yang sama dalam pendapat tersebut yaitu
1. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa,
2. Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
3. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakatyang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Lantas apa hubungan antara keduanya?
hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. hal ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie, Ia mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gamaliel Felix Repi -
nama: Gamaliel Felix Repi
NPM: 2311011058

hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan cakupannya serta dimensi alasann manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. jimly ashodique mengibaratkan hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh dari kedua hal tersebut dengan nasi bungkus. hukum sebagai nasi bungkusnya nasi beserta lauknya adlah etikanya dan zat protein yang terkandung didalamnya sebagai agama yang merupakan asal usul keduanya. Paulus Hartono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukann etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut dikenai sanksi tetapi karna kesadarn diri bahwa hukum serta pperaturan tersebut baiak dan perlu dipatuhi. denagn demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati system etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian ppenyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sultan Aznam Hossen -
Nama: Sultan Aznam Hossen
NPM: 2351011026

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).


Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut.Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin“mos”untuk tunggal dan jamaknya“mores”yang juga berarti adat atau cara hidup.

Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum

1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8.Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9.Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10.Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11.Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rasendriya Bramantyo -
Nama:M Rasendriya Bramantyo
NPM:2351011030
Kelas:B

Dalam jurnal menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia

Etika sendiri dengan hubungannya dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku, pandangan hidup dan filosofis dari masyarakat tertentu dengan 5 tahap perkembangan yaitu etika teologi, etika ontologi, kode etik dan pedoman prilaku, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.

Sedangkan hukum politik sendiri setidaknya memiliki 11 pendapat dari ahli. dari semua itu terdapat 3 ciri yang sama dalam pendapat tersebut yaitu
1. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa,
2. Dibuat oleh penguasa (pihak yang berwenang),
3. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disetujui bersama dan kemudian diterapkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat konstituendum yang memuat hukum ideal atau cita-cita hukum yang akan diberlakukan.

Lalu apa hubungan keduanya?
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. hal ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie, Ia mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur- unsur yang terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga mencakup luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkatnya kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap meranggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika yang diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah sebagaimana hukum yang ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.

hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan cakupannya serta dimensi alasann manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. jimly ashodique mengibaratkan hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh dari kedua hal tersebut dengan nasi bungkus. hukum sebagai nasi bungkusnya nasi beserta lauknya adlah etikanya dan zat protein yang terkandung didalamnya sebagai agama yang merupakan asal usul keduanya. Paulus Hartono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukann etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut dikenai sanksi tetapi karna kesadarn diri bahwa hukum serta pperaturan tersebut baiak dan perlu dipatuhi. denagn demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati system etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian ppenyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by rafy rafy -
Nama : Rafy
NPM : 2311011074

Analisis Jurnal
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak dan kata moral yang artinya sama dengan kata etik dari bahasa latin “mores” yang berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kata tersebut, etik dan moral menunjukkan cara manusia untuk berbuat dan menjadi adat karena persetujuan sekelompok manusia. Jadi, moral dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai.
Tahap perkembangan etika
1. Pertama, etika teologi yaitu asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. 
2. Kedua, etika ontologis yaitu perkembangan dari etika agama.
3. Ketiga, positivasi etik yaitu pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional yaitu proses peradilan etik dilakukan di internal.
5. Kelima, etika fungsional terbuka yaitu bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkatnya kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Jadi etika adalah bagimana cara kita bertindak dan hukum sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita buat dan ketiga hal tersebut saling berkaitan mengenai satu sama lain dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Aditya Ramandha -
Muhammad Aditya Ramandha
2311011026

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Penelitian menggambarkan bahwa politik hukum di Indonesia melibatkan pengambilan kebijakan dasar untuk mengarahkan pembentukan hukum. Etika, sebagai cabang filsafat, membahas perilaku manusia dalam bernegara. Artikel ini menjelaskan bahwa terdapat hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum, dan bahwa pembangunan hukum berfokus pada mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Penulis menguraikan beberapa definisi dan pandangan berbeda dari para ahli tentang politik hukum, serta tahap perkembangan etika. Mereka juga menggambarkan peran BPHN dalam pembentukan Prolegnas dan perubahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran mengenai pentingnya etika dalam politik hukum Indonesia dan bagaimana nilai-nilai Pancasila memengaruhi pembentukan hukum di negara tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by SAFNAH ZAQIYAH -
Safnah Zaqiyah
2311011038


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Pancasila dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar manusia.dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA

1.etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8.Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9.Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10.Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11.Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.


HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
1. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut.
2. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
3. Perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik.