Posts made by Aulia Syifa Putri

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Aulia Syifa Putri -
Nama : Aulia Syifa Putri
Npm : 2311011088

Pancasila sebagai dasar pengembangan IPTEK

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya manusia. Pekerjaan ini terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam hidupnya. Ada yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk tujuan tertentu yang mempunyai dampak positif dan negatif.

Pada dasarnya Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila-sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK :

1. Sila Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Komplementasi dari ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. IPTEK berarti harus memikirkan maksud dan akibatnya.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab.

3. Sila Persatuan Indonesia
Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harua memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, diikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Aulia Syifa Putri -
Nama : Aulia Syifa Putri
Npm : 2311011088


Etika sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika Pancasila adalah cabang ilmu filsafat yang dijalankan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila
1. Sila ke-Tuhanan mengandung Dimensi Moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta.
2. Sila Kemanusiaan mengandung Dimensi Humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
3. Sila Persatuan mengandung Dimensi nilai solidaritas rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila keempat Kerakyatan mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain.
5. Sila kelima Keadilan yang mengandung Dimensi nilai mau peduli, membantu kesulitan orang lain.

Urgensi Pancasila dalam sistem etika :
- Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan keputusan.
- Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas baik lokal, nasional, regional dan internasional.
- Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Aulia Syifa Putri -
Nama : Aulia Syifa Putri
Npm : 2311011088


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Pancasila dianggap sebagai sumber etik dalam konteks politik hukum. Hal ini berarti hukum harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang dijaga oleh Pancasila, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar manusia.dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA

1.etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM

1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
1.Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3.Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6.Abdul Hakim Garuda Nusantara.Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7.Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8.Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9.Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10.Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11.Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.


HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
1. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut.
2. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
3. Perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Aulia Syifa Putri -
Nama : Aulia Syifa Putri
Npm : 2311011088

1. Menurut pendapat saya, kasus penolakan jenazah korban Covid-19 di Jawa Tengah sangat tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan dan solidaritas dalam bermasyarakat. Seharusnya sebagai seorang perawat yang menangani pasien Covid-19 mendapatkan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya

Implementasi nilai pancasila, khususnya nilai kemanusiaan dan gotong royong menjadi hal utama yang dilakukan dalam pandemi ini. Dengan mengamalkan pancasila, kita dapat saling menghormati, dan membantu sesama manusia tanpa memandang segala hal. Dengan begitu, penolakan pemakaman korban Covid-19 adalah salah satu pelanggaran terhadap nilai Pancasila

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendidikan karakter untuk generasi kedepan agar menghargai orang lain. Pendidikan karakter harus dimulai sejak dini dan selanjutnya. Dengan karakter yang baik akan tercipta masyakarakat yang peduli dan menghargai

2. Saran dan solusi untuk mencegah terulangnya kasus penolakan jenazah korban Covid-19 adalah:

a. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila, dengan adanya pendidikan karakter agar masyarakat menghargai sesamanya

b. Diberikannya hukum tegas terhadap pelanggaran penolakan jenazah, dikarenakan melanggar nilai-nilai Pancasila

c. Menguatkan kerjasama antar pihak terkait seperti, pemerintah, lembaga kesehatan, lembaga sosial serta masyarakat

d. Mengedukasi masyarakat tentang Covid-19, tentang gejala, penularan, dan pencegahan yang dapat dilakukan

3. Penolakan jenazah korban Covid-19 dapat dikaitkan dengan pelanggaran Sila Pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Meski pemakaman tersebut sudah tidak bernyawa, namun persetujuan tersebut tetap melibatkan aspek kemanusiaan.

Penolakan jenazah korban Covid-19 melanggar sila pancasila ke-2 yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dikarenakan, sudah menjadi hak manusia tersebut untuk dikuburkan apabila meninggal dunia

Sila ke-2 berisi tentang pentingnya menghormati dan memperlakukan manusia dengan adil dan memperlakukan setiap manusia dengan adil dan beradab, tanpa membeda bedakan agama, suku, dan ras.
Dalam hal ini, tidak ada rasanya kemanusiaan dan solidaritas sesama manusia yang telah meninggal dunia

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Aulia Syifa Putri -
Nama : Aulia Syifa Putri
Npm : 2311011088

A. Menurut saya, proses pendidikan di tengah pandemi covid 19 memiliki tantangan yang besar, dengan banyaknya keterbatasan dari segi waktu dan tatap muka memaksa perubahan yang drastis dalam sistem pendidikan.

Sistem ini memang bisa menjadi alternatif di kala pandemi covid 19, namun sistem pendidikan online ini tidak mudah. Siswa atau murid diminta untuk belajar lebih mandiri membahas dan memahami materi yang diberikan karena keterbatasan yang ada, banyak juga orang tua yang kesulitan menyediakan sarana dan prasarana bagi anak anak mereka untuk melaksanakan pendidikan online.

B. langkah langkah untuk meningkatkan efektivitas pendidikan di pandemi covid 19 antara lain :

1. Menyediakan perangkat dan akses internet bagi siswa yang memiliki kendala ekonomi

2. Mengadaptasi kurikulum agak lebih mudah di pahami secara online

3. Memberikan pelatihan kepada tenaga pengajar untuk mengajar secara online

4. Membina karakter dan nilai Pancasila melalui pembelajaran online

C. contoh kasus pengembangan karakter Pancasilais di lingkungan saya adalah ketika para warga bergotong royong membersihkan lingkungan untuk kenyamanan bersama di daerah saya.

Dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa karakter gotong royong dan peduli lingkungan masih terjaga dengan baik dan dilaksanakan secara rutin, selain itu warga juga menerapkan sikap disiplin dan menjaga kebersamaan untuk mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan.

D. Hakikat Pancasila adalah esensi atau inti dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma berpikir, bermimpi, dan berperilaku masyarakat berarti menerapkan dan menghayati nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini melibatkan kesadaran dan komitmen individu dan masyarakat untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek kehidupan, baik dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, negara, maupun lingkungan