Kiriman dibuat oleh Gusyahab Masturin

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh Gusyahab Masturin -

Nama : Gusyahab Masturin

NPM : 2311011083


1. Berita tersebut memberitakan bahwa 123 mahasiswa dilaporkan positif COVID-19 setelah mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020. Isi berita ini mencerminkan dampak dari aktivitas massa selama pandemi, yang dapat memicu penyebaran virus.

Adapun dari  kejadian ini, terdapat hal positif yang bisa diambil adalah kesadaran bahwa protes dan demonstrasi di tengah pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kesadaran akan pentingnya melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus merupakan pembelajaran yang dapat diperoleh.


2. Aspirasi yang Baik tentu harus dilakukan jangan Demonstrasi yang merusak fasilitas umum tidaklah menjadi tindakan yang baik, meskipun tujuannya adalah untuk menyampaikan pendapat. Cara yang lebih baik adalah dengan melakukan demonstrasi secara damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ada alternatif lain untuk menyalurkan aspirasi, seperti mengajukan petisi, melakukan dialog dengan pihak terkait, atau mengikuti proses hukum yang ada.


3. Solusi untuk Benturan Kepentingan Pengusaha dan Buruh:

   Solusi untuk benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan dialog dan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Perlindungan terhadap hak buruh harus dijamin, namun juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis dan investasi pengusaha. Pemerintah dapat berperan sebagai mediator dan penegak aturan yang adil bagi semua pihak.


4. Perbaikan dalam Menjunjung Tinggi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara:

Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, hal-hal yang perlu diperbaiki antara lain:

   - Pendidikan yang lebih baik tentang hak dan kewajiban warga negara.

   - Penguatan lembaga penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi semua.

   - Transparansi dalam penyelenggaraan negara, termasuk pengelolaan keuangan negara.

   - Memastikan adanya kesetaraan akses terhadap layanan publik bagi seluruh warga negara.

   - Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.


Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat hidup harmoni, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, dan menjalankan tugas serta haknya dengan seimbang.

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

oleh Gusyahab Masturin -
Gusyahab masturin

2311011083

menurut saya dari artikel tersebut ialah sudah baik karena berisis perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa perubahan, yang terlihat dalam UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, yang kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia

.