mahasiswa berikan tanggapan isi materi pada artikel di forum berikut ini
forum tanggapan artikel
2311011002
S1 Manajemen Genap
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa tahapan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Berikut adalah beberapa tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (1949): Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia membentuk negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi yang baru. Konstitusi ini menetapkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Pada tahun 1950, Indonesia mengubah konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang masih berlaku hingga saat ini. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan presidensial dan mengatur hak-hak asasi manusia serta kewajiban warga negara.
3. Konstitusi Amandemen (1999-2002): Pada tahun 1999, Indonesia mengalami reformasi politik yang menghasilkan beberapa perubahan dalam konstitusi. Konstitusi amandemen ini menambahkan beberapa pasal baru, seperti pasal tentang hak asasi manusia, kewajiban negara dalam memajukan kesejahteraan sosial, dan kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup.
4. Konstitusi Perubahan (2002-2004): Pada tahun 2002, konstitusi amandemen mengalami perubahan lagi dengan menambahkan pasal tentang kewajiban negara dalam memajukan pendidikan dan kesehatan. Konstitusi perubahan ini juga menambahkan pasal tentang kewajiban negara dalam memajukan ekonomi kerakyatan.
5. Konstitusi Perubahan Kedua (2004-2007): Pada tahun 2004, konstitusi perubahan mengalami perubahan lagi dengan menambahkan pasal tentang kewajiban negara dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Konstitusi perubahan kedua ini juga menambahkan pasal tentang kewajiban negara dalam memajukan kebudayaan.
Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem pemerintahan serta melindungi hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara dalam memajukan kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebudayaan. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi konstitusi tersebut, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan implementasi konstitusi dan memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia.
2311011123
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut, M. Agus Santoso menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Artikel juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2311011122
S1 manajemen genap
Menurut saya rtikel tersebut menguraikan sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, dimulai dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama negara, disusul dengan UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat. Konstitusi ketiga, yaitu UUDS 1950, kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan sistem pemerintahan Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
Selain itu, artikel tersebut juga membahas faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Salah satunya adalah penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang tergesa-gesa sehingga tidak begitu sempurna. Tekanan dari Belanda juga turut memengaruhi perubahan konstitusi, serta pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, yang pada akhirnya mempengaruhi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal Ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika dalam proses perubahan konstitusi di Indonesia serta pengaruh berbagai faktor politik, sosial, dan sejarah dalam pembentukan dan reformasi konstitusi negara tersebut.
2311011097
Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengalami beberapa tahapan penting, yang di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 : Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama dan satu-satunya yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaan.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober. Perubahan ini antara lain mengenai pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
2311011058
S1 Manajemen Genap
Istilah "konstitusi" berasal dari bahasa Perancis yang berarti "membentuk" dan dalam bahasa Latin merupakan gabungan dari kata "cume" yang berarti bersama dengan dan "statuere" yang berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan. Secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai pembentukan atau penyusunan negara, tetapi juga dapat dimaknai lebih luas, tergantung pada kompleksitas permasalahan dalam suatu negara. Pendekatan untuk memahami konstitusi tidak hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga dari ilmu politik karena beberapa konstitusi dapat memiliki muatan politis lebih dari pada yuridis.
Menurut definisi C.F. Strong yang dikutip oleh Jazim Hamidi, konstitusi memiliki tiga unsur utama: prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Secara umum, konstitusi dapat memiliki sifat formil dan materiil. Konstitusi formil merujuk pada konstitusi yang tertulis dan diundangkan, seperti UUD 1945, sedangkan konstitusi materiil berkaitan dengan isi yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
2311011038
S1 Manajemen Genap
Artikel terkait Perkembangan Konstitusi di Indonesia diatas menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut, M. Agus Santoso menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Di dalam artikel teraebut juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2311011077
Artikel ini membahas sejarah konstitusi dimulai dengan UUD 1945 setelah proklamasi kemerdekaan lalu berubah ke UUD RIS (1949) untuk mengakomodasi Republik Indonesia Serikat lalu Kembali ke UUDS 1950 untuk negara kesatuan. UUD 1945 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mengalami 4 kali amandemen di era Reformasi.
artikel ini juga membahas faktor perubahan konstitusi seperti penyusunan UUD 1945 yang tergesa-gesa, desakan Belanda untuk mempertahankan pengaruhnya, pergeseran politik hukum di Indonesia, perubahan ideologi, sistem politik hingga kebutuhan masyarakat.
Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak kemerdekaan. Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan tersebut antara lain penyusunan UUD 1945 yang tergesa-gesa, desakan Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia.
NPM : 2351011003
Kelas : Manajemen A
Tanggapan terhadap Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso
Kelebihan Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso
1. Artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia secara menyeluruh, mulai dari UUD 1945 hingga amandemen keempat. Penjelasannya mencakup berbagai periode sejarah, bentuk negara, dan konstitusi yang berlaku pada masanya.
2. Artikel ini tidak hanya mendeskripsikan kronologi perubahan konstitusi, tetapi juga menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut. Penulis membahas dampak dari setiap perubahan konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Artikel ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan disusun secara sistematis, sehingga mudah diikuti oleh pembaca awam. Penggunaan sub-judul dan tabel membantu pembaca untuk memahami poin-poin penting dalam artikel.
4. Artikel ini dilengkapi dengan referensi yang lengkap, menunjukkan bahwa penulis memiliki pemahaman yang mendalam tentang topik ini.
Kekurangan Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso
1. Artikel ini lebih fokus pada aspek hukum dan kurang membahas dampak politik dari perubahan konstitusi. Diskusi tentang peran aktor politik dan partai politik dalam proses amandemen konstitusi bisa diperdalam.
2. Artikel ini dapat diperkaya dengan contoh-contoh konkret. Contoh kasus atau peristiwa sejarah yang relevan dengan topik bisa menjadi pelengkap.
3. Membandingkan proses amandemen, bentuk negara, dan sistem ketatanegaraan di negara lain bisa menjadi nilai tambah bagi artikel ini.
Kesimpulan:
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso memberikan gambaran yang komprehensif tentang sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Artikel ini memiliki banyak kelebihan, seperti cakupan yang luas, analisis yang mendalam, dan bahasa yang jelas.
Namun, artikel ini juga memiliki beberapa kekurangan, seperti kurangnya diskusi tentang dampak politik, contoh konkrit, dan perspektif komparatif. Dengan beberapa perbaikan, artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang lebih lengkap dan berharga bagi pembaca yang ingin memahami sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
NPM: 2311011039
Manajemen Ganjil
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam membangun sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu;
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui (Muh. Kusnardi & Bintan Saragih, 1985 : 91).
Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945 Sebagai negara merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh karena itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.
Indonesia adalah negara hukum, sedangkanciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia
2. Asas legalitas
3. Asas pembagian kekuasaan;
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional (Mukhti Fajar, 2005 : 43)
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Amerika. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, meskipun kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Nama : Abdur Rahman Hammaam Faiz
NPM : 231101199
Artikel forum tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Konstitusi di sini terbagi menjadi dua:
1. Formal: Tertulis dalam UUD 1945.
2. Materiil: Berisi dasar bagi rakyat dan negara.
Konstitusi Indonesia memiliki sifat politis yang lebih dominan daripada yuridis. Perkembangan politik di Indonesia sejak kemerdekaan juga mempengaruhi perkembangan konstitusi.
Beberapa poin penting:
1. UUD 1945 telah mengalami perubahan sejak diberlakukan kembali.
2. Konstitusi memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Perkembangan politik dan konstitusi saling terkait.
Nazwa Gusni Ramadhina
(2351011023)
Artikel :
"Perkembangan Konstitusi di Indonesia"
Dan tanggapan saya mengenai artikel ini menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang sudah berlaku sangat lama sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Di dalam artikel tersebut, menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dan Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem pemerintahan serta melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban negara dalam memajukan kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, Ekonomi rakyat, serta kebudayaan. Tapi, masih banyak tantangan didalam implementasi konstitusi tersebut, contohnya korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan ketidak-adilan sosial yang sering kita temui di negara kita ini. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang terus di dorong untuk meningkatkan implementasi konstitusi dan juga memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia.
Artikel nya juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan peraturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia (HAM).
Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2311011119
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dengan menyoroti perubahan yang terjadi sejak kemerdekaan. Penekanan pada pentingnya konstitusi sebagai landasan negara hukum dan bagaimana perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika politik dan hukum di Indonesia. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya memahami sejarah konstitusi Indonesia untuk melihat bagaimana konstitusi tersebut berkembang dan mengalami perubahan demi memperkuat sistem demokrasi.
Npm : 2311011131
Tanggapan saya mengenai artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yaitu di dalam artikel tersebut menjelaskan bahwa
Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak
mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi dan UUD terlebih dahulu, Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Awalnya dengan UUD 1945, kemudian UUDRI 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi Negara Serikat. Dilanjutkan dengan UUDS 1950 yang mengadopsi sistem parlementer, sebelum akhirnya kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Sejak reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat amenden.
Terkait dengan artikel perubahan konstitusi di Indonesia adalah bahwa adanya kemampuan untuk melakukan amendemen menunjukkan fleksibilitas dalam menjawab tuntutan zaman dan aspirasi masyarakat. Proses perubahan konstitusi memberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang teridentifikasi dan memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas sistem hukum dan pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
NPM : 2311011128
Menurut saya artikel ini memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa ke masa. Diawali dengan penjelasan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka tentu membutuhkan konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan bernegara. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 yang kemudian diamandemen sampai empat kali sesuai dengan tuntutan reformasi.
Perubahan konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari faktor internal maupun eksternal. Secara internal, perubahan dipicu oleh ketidaksempurnaan awal UUD 1945 yang disusun dalam situasi tergesa-gesa di bawah penjajahan Jepang. Selain itu, tuntutan reformasi juga mendorong dilakukannya amandemen untuk memperkuat demokrasi dan perlindungan HAM. Sedangkan faktor eksternal seperti desakan Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal turut mempengaruhi perubahan konstitusi.
Setiap perubahan konstitusi membawa konsekuensi pada sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti perubahan bentuk negara dari kesatuan ke federal, sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer, serta perubahan peran dan hubungan antarlembaga negara. Meski begitu, pada intinya perubahan konstitusi bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kepentingan bangsa agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan lebih baik sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
NPM : 2311011034
KELAS : S1 MANAJEMEN GENAP
Dalam artikel tersebut yang berjudul perkembangan konstitusi di Indonesia, konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara.
• Dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu;
2. Rakyat, dan
3. Pemerintahan yang diakui (Muh. Kusnardi &
Bintan Saragih, 1985 : 91).
• Indonesia adalah negara hukum, sedangkan
ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak
asasi manusia
2. Asas legalitas
3. Asas pembagian kekuasaan
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional (Mukhti Fajar, 2005 : 43)
• Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Bersifat "revolusi grondwet" dan mencerminkan cita-cita luhur bangsa. Mengalami perubahan beberapa kali, seperti pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan perubahan sistem presidensial menjadi semi-presidensial.
didalam artikel tersebut juga menyimpulkan bahwa Perubahan didalam konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM. : 2311011109
Dalam artikel " PERKEMBANGAN KONSTITUSI di INDOENSIA" yang ditulis oleh M Agus Santoso, dibahas mengenai history pembentukan dan perkembangan konstitusi di indonesia.
konstitusi di Indonesia sendiri mengalami perkembangan dari tiap masa
1. Undang-Undang Dasar 1945 : Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober. Perubahan ini antara lain mengenai pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Perubahan perubahan tersebut disebabkan karena pada saat pembetukan di sidang BPUPKI belum maksimal dikarenakan kondisi saat itu yang tergesa gesa yang akhirnya mengalami perubahan ditiap masa.
Npm: 2351011029
Artikel ini membahas bahwa konstitusi selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Selain itu, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di dalam negeri, serta dinamika global.
Npm : 2311011035
Artikel tersebut menjelaskan “PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA” yang berisi tentang Perkembangan konstitusi di Indonesia yang dimana konsitusi ini sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Pengertian konsitusi yaitu
Pengertian konstitusi menurut bahasa Perancis, bahasa Inggris dan bahasa Latin, pada intinya adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009 : 87).
Secara terminologi, pengertian konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu politik.
Bukan hanya itu saja tapi artikel ini juga menjelaskan Perkembangan ketatanegaraan, dimana perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Dan Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna.
Jadi Kelebihan dari Artikel ini adalah ;
1. Tulisan ini membahas evolusi konstitusi di Indonesia secara komprehensif, merangkum perjalanan UUD 1945 hingga amandemen terbaru.
2. Artikel ini tidak sekadar merinci perubahan konstitusi, melainkan juga menganalisis faktor-faktor pendorong di balik transformasi tersebut.
3. Referensi yang dipaparkan sangat lengkap, menunjukkan kedalaman pengetahuan penulis tentang materi yang dibahas.
Kekurangan Artikel :
1. Artikel ini lebih berorientasi pada dimensi hukum dan kurang menyoroti implikasi politik dari perubahan konstitusi.
2. Artikel ini dapat diperkaya dengan contoh konkret dari sejarah atau kasus nyata yang relevan dengan pembahasan.
NPM: 2311011032
KELAS: MJN GENAP
Tanggapan saya terhadap artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan yang Komprehensif: Artikel ini memberikan penjelasan yang komprehensif tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Penulis menjelaskan secara detail tentang sejarah konstitusi Indonesia, perubahan- perubahan yang terjadi, dan dampaknya terhadap sistem politik dan hukum di negara ini. Hal ini membantu pembaca untuk memahami secara menyeluruh mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia.
2. Referensi yang Kuat: Penulis menggunakan referensi yang kuat dan terpercaya dalam artikel ini. Hal ini menunjukkan bahwa artikel ini didasarkan pada penelitian yang mendalam dan dapat diandalkan. Referensi yang digunakan juga membantu pembaca untuk melacak sumber informasi yang lebih lanjut tentang topik ini.
3. Analisis yang Mendalam: Penulis memberikan analisis yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Beliau membahas berbagai perubahan konstitusi yang terjadi sejak kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan- perubahan yang signifikan seperti amandemen UUD 1945. Analisis ini membantu pembaca untuk memahami implikasi politik dan hukum dari perubahan-perubahan tersebut.
4. Bahasa yang Mudah Dipahami: Artikel ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, meskipun topiknya kompleks. Penulis menggunakan bahasa yang jelas dan sederhana, sehingga pembaca dari berbagai latar belakang dapat dengan mudah mengikuti penjelasan yang diberikan.
5. Kesimpulan yang Kuat: Artikel ini diakhiri dengan kesimpulan yang kuat, yang merangkum poin-poin penting yang telah dibahas sepanjang artikel. Kesimpulan ini membantu pembaca untuk mengingat dan memahami inti dari artikel ini.
Secara keseluruhan, artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso adalah sebuah artikel yang informatif dan bermanfaat. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan pentingnya dalam sistem politik dan hukum negara ini.
NPM : 2311011106
Menurut saya di dalam artikel ini membahas sejarah konstitusi dimulai dengan UUD 1945 setelah proklamasi kemerdekaan lalu berubah ke UUD RIS (1949) untuk mengakomodasi Republik Indonesia Serikat lalu Kembali ke UUDS 1950 untuk negara kesatuan. UUD 1945 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mengalami 4 kali amandemen di era Reformasi.
kemudian didalam artikel tersebut juga menyimpulkan bahwa Perubahan didalam konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Jurusan : S1 Manajemen
Tanggapan saya terhadap artikel di atas adalah artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu penting konstitusi itu dalam suatu negara.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
NPM : 2311011049
Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Konstitusi merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara. Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri-ciri seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Perubahan konstitusi terjadi karena keinginan untuk mengamandemen UUD 1945 agar lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Proses perubahan konstitusi dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945, dengan tujuan untuk memfasilitasi konfigurasi politik dan pemerintahan yang lebih demokratis. Konstitusi RIS tidak berumur panjang karena dianggap bukan kehendak rakyat Indonesia, melainkan rekayasa dari pihak Belanda atau PBB. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dengan UUD sementara 1950, yang kemudian digantikan oleh UUD 1945. Saat ini, UUD 1945 masih berlaku setelah mengalami perubahan beberapa kali.
Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dengan adanya perjanjian jepang yang kemudian membentuk BPUPKI. Sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat
ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan
pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam
suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD
merupakan hal yang sangat diperlukan. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan
UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18
Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 konstitusi telah mengalami perkembangan
dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan
karena perkembangan politik demokrasi yang
selalu berkembang dan berubah-ubah pula.
Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi
sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya
pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum
yang dicita-citakan (Ius constituendum).
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis, yaitu constituer berarti membentuk,
yang dimaksud ialah membentuk suatu negara. Konstitusi secara umum memiliki sifat sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti
formil berarti konstitusi yang tertulis dalam
suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna
apabila konstitusi tersebut telah berbentuk
nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya
UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil
adalah suatu konstitusi jika orang melihat
dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya
menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau
pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan
Tutik, 2006 : 2).
Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan
baik, pemerintahan kacau dan terjadi
ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan, maka melalui dekrit persiden
kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional,
konstitusi.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi
beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan
oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga
belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab
berubahnya konstitusi, hingga terjadinya
pergeseran politik hukum di Indonesia
yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut saya, konstitusi dapat berubah disesuaikan dengan masalah yang dihadapi dan kepentingan yang disesuaikan dengan kondisi yang dialami dalam suatu negara
Nama : Vani Vadilah Rihma Yanti
NPM : 2311011132
Artikel tentang perkembangan konstitusi di Indonesia menjelaskan tentang perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu :
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945
2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang
Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang
Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang
Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, desakan dari Belanda yang menyebabkan berubahnya konstitusi, terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, serta berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Npm 2351011021
Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi Indonesia sejak tahun 1945, dengan fokus pada perubahan yang dilakukan sejak UUD 1945 hingga UUD Amandemen Keempat pada era reformasi. Konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh perubahan keadaan politik, kepentingan, dan tekanan dari Belanda. Reformasi konstitusi juga didorong oleh tuntutan masyarakat akan demokrasi yang lebih baik. UUD 1945 masih berlaku sampai sekarang, meskipun telah beberapa kali diamandemen. Konstitusi Indonesia dianggap sebagai landasan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, dengan ciri-ciri negara hukum seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pemisahan kekuasaan, keadilan liberal, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Reformasi konstitusi di Indonesia juga mencerminkan dinamika politik dan tuntutan perbaikan demokrasi.
NPM : 2311011031
Menurut pendapat saya pemaparan materi dalam artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso ditulis sangat jelas dan informatif. Materi di dalamnya menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Berikut ini adalah tahapan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi yang berlaku pertama kali di Indonesia sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 adalah hasil rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke UUD RIS. Perubahan ini terjadi karena ketidakpuasan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia dan ingin mengubah NKRI menjadi negara federal, yang kemudian disepakati untuk melakukan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menghasilkan perubahan konstitusi bagi NKRI. UUD RIS berlaku dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Namun, pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
3. Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Disebabkan UUD RIS tidak berakar dari kehendak rakyat, maka periode UUD RIS tidak berlangsung lama. Sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali menjadi negara kesatuan. Satu
persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI menggunakan UUDS 1950. Periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 kembali diberlakukan karena ingin mengubah sistem ketatanegaraan secara internal. Meskipun terdapat banyak demonstrasi serta sistem yang dijalankan UUD 1945 tidak berjalan baik oleh sebab itu, UUD 1945 mengalami banyak perubahan hingga ke 4 kalinya dan berlaku hingga kini.
Dijelaskan juga faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi bisa berasal dari internal dan eksternal, seperti perancangan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI, desakan dari Belanda, terjadi pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945 merupakan contoh faktor yang memengaruhi berubahnya konstitusi negara kita.
NPM : 2311011067
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Setiap negara di dunia ini memiliki konstitusi, karena konstitusi adalah syarat utama dalam pembentukan dan pembangunan sebuah negara merdeka. Sejarah mencatat bahwa konstitusi memiliki pengaruh besar sejak zaman Romawi hingga era pertengahan, yang mendorong lahirnya demokrasi perwakilan dan nasionalisme, dan menjadi cikal bakal konstitusionalisme modern.
Untuk mendirikan sebuah negara, diperlukan beberapa elemen seperti wilayah tertentu, populasi, dan pemerintahan yang diakui. Sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki konstitusi sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki beberapa karakteristik seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme.
Legalitas dan konstitusionalisme adalah karakteristik yang harus dimiliki oleh negara hukum, dan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah bentuk legalitas dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, konstitusi atau UUD adalah syarat mutlak dalam negara hukum seperti Indonesia.
Menurut C.F. Strong, seperti yang ditulis oleh Jazim Hamidi, konstitusi terdiri dari tiga unsur yaitu prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang dilakukan dalam waktu singkat sehingga belum sempurna. Tekanan dari Belanda juga menjadi faktor perubahan konstitusi, serta pergeseran politik hukum di Indonesia yang mendorong amandemen UUD 1945, yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM : 2311011030
menurut saya artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah mengalami perubahan sejak UUD 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Konstitusi di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk dikaji.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi konstitusi, ada yang menganggap konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar, dan ada juga yang menganggap konstitusi lebih luas dari itu.
Pada masa pemerintahan presidensial, terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsisten, sistem ketatanegaraan sering berubah-ubah.
NPM: 2311011120
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Artikel tersebut menjelaskan mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak zaman penjajahan Jepang. Awal terbentuknya konstitusi di Indonesia adalah dari janji Jepang yang kemudian membentuk BPUPKI. Dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).
Kemudian, konstitusi di Indonesia pun diterapkan melalui beberapa periode:
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena faktor internal (dalam negeri) yang memiliki berbagai keadaan mendesak di dalam negeri saat menjalankan sistem ketatanegaraan. Selain itu, terjadi karena faktor internal yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang
dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950.
Meskipun terjadi perubahan berkali-kali, konstitusi di Indonesia dapat terus ditegakkan dan semuanya bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa.
NPM :2311011010
Tugas :artikel perkembangan konstitusi di Indonesia
Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi merupakan landasan dalam menjalankan pemerintahan negara dan memenuhi ciri-ciri negara hukum seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, asas legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan asas konstitusional.
NPM : 2311011074
menurut saya perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan kemajuan dalam mewujudkan negara yang demokratis dan berkeadilan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencapai cita-cita tersebut. Konstitusi harus terus dikaji dan diperkuat agar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan rakyat.
perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan arah yang positif. Amandemen UUD 1945 telah membawa banyak perubahan signifikan dalam memperkuat demokrasi dan HAM. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan yang perlu di addressed.
Konstitusi adalah dokumen hidup yang harus terus dijaga dan dikaji. Dengan memahami sejarah dan perkembangannya, kita dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, telah mengalami perjalanan panjang dan beberapa kali amandemen. Meskipun telah banyak kemajuan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji secara kritis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.
Konstitusi Indonesia memiliki potensi besar untuk mewujudkan negara yang demokratis dan berkeadilan. Namun, masih terdapat banyak kekurangan dan tantangan yang perlu addressed. Dengan melakukan kritik konstruktif dan mendorong upaya perbaikan, kita dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
2311011046
S1 Manajemen
Artikel ini mengupas perjalanan panjang konstitusi Indonesia, menelusuri jejak sejarahnya sejak era kemerdekaan hingga masa kini. Penulis memaparkan empat periode krusial dalam perkembangan konstitusi, yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Diberlakukan setelah proklamasi kemerdekaan, mencerminkan semangat kemerdekaan dan cita-cita bangsa.
Mengalami perubahan beberapa kali, termasuk pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Lahir akibat pergeseran sistem ketatanegaraan dari negara kesatuan ke negara serikat.
Berumur pendek karena pergolakan politik dan kembali ke negara kesatuan.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Dikenal sebagai "Konstitusi Demokrasi Liberal", menganut sistem parlementer.
Diwarnai instabilitas politik dan pemberontakan, sehingga diberlakukan kembali UUD 1945.
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)
Bertahan hingga saat ini, mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Amandemen fokus pada demokratisasi, penegakan HAM, dan pembatasan kekuasaan presiden.
Kelebihan Artikel:
Memberikan gambaran menyeluruh tentang perjalanan konstitusi Indonesia.
Menjelaskan periode-periode penting dalam sejarah konstitusi.
Menyajikan informasi tentang karakteristik dan perubahan konstitusi di setiap periode.
Kekurangan Artikel:
Kurang membahas faktor-faktor yang melatarbelakangi perubahan konstitusi.
Tidak mencantumkan contoh-contoh konkret dampak perubahan konstitusi.
Minim referensi untuk memperkuat argumen dan validitas informasi.
Kesimpulan:
Artikel ini memberikan landasan yang baik untuk memahami perkembangan konstitusi Indonesia. Namun, untuk memperkuat analisis dan kredibilitas, artikel ini perlu diperkaya dengan informasi dan referensi yang lebih komprehensif.
NPM : 2311011023
Kelas : Ganjil
Materi pada artikel memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945.
Dengan menguraikan perubahan-perubahan yang terjadi pada konstitusi, kita dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia telah berevolusi seiring dengan perubahan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Selain itu, artikel juga menyoroti faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti tuntutan masyarakat dan tekanan kolonialis Belanda. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka dan menjelaskan bagaimana konstitusi Indonesia memenuhi ciri-ciri negara hukum.
Rosa Bela
2311011127
Manajemen Ganjil
Perkembangan Undang-Undang Dasar di Indonesia merupakan sebuah perjalanan yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dari UUD 1945 hingga perubahan ke UUD RIS dan UUDS 1950, serta kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku saat ini, setiap perubahan mencerminkan dinamika politik dan hukum dalam negeri. UUD 1945, setelah melalui serangkaian perubahan, menegaskan komitmen yang lebih kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dengan pembentukan lembaga-lembaga negara yang setara. Istilah "konstitusi" sendiri menjadi sorotan, dengan beberapa ahli menyamakannya dengan UUD, sementara yang lain membedakannya sebagai hal terpisah namun dengan fokus pada esensi yang sama. Penting untuk mempelajari perkembangan konstitusi Indonesia melalui berbagai sumber, mulai dari dokumen primer hingga analisis literatur. Konsep konstitusi sendiri mengambil akar dari peradaban Romawi dan memiliki pengaruh besar dalam pembentukan konstitusionalisme modern. Dengan memahami perjalanan dan konsep dasar konstitusi, kita dapat lebih baik memahami landasan hukum dan politik negara Indonesia.
Nama: Nabela Agista Josi
NPM: 2311011125
Kelas: Manajemen Ganjil
Dalam artikel yang berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso sudah dijelaskan dari proses pembuatan konstitusi saat awal bangsa Indonesia merdeka sampai dengan saat ini. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, yaitu:
• Periode 18 Agustus 1945 konstitusi negara Indonesia ialah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI.
• Periode 27 Desember 1949 konstitusi negara Indonesia ialah Konstitusi RIS hasil dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
• Periode 17 Agustus 1950 konstitusi negara Indonesia ialah UUDS 1950.
• Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 konstitusi negara Indonesia ialah UUD 1945 setelah diterbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
• Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002 konstitusi negara Indonesia ialah UUD 1945 yang mengalami 4× amandemen.
5 Kesepakatan Dasar MPR dalam mengamandemen UUD 1945:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem Pemerintahan Presidensial
- Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)
- Perubahan terhadap UUD 1945 dilaksanakan dengan cara "addendum"
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor internal berupa belum sempurnanya penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI karena pembuatannya yang sangat tergesa-gesa dan faktor eksternal berupa negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.
Dari zaman kemerdekaan hingga sekarang, Indonesia terus berusaha untuk menjaga kedaulatannya, mempertahankan kesatuan, dan menguatkan sistem pemerintahannya yang demokratis. Perubahan-perubahan konstitusi negara Indonesia menunjukkan usaha negara untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi di masa yang akan datang.
Kita sebagai warga negara Indonesia, khususnya sebagai mahasiswa harus ikut serta dalam demokrasi dan pembangunan negara. Kita juga diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang sudah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi.
2351011033
Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dilihat melalui beberapa tahapan penting, yang mencerminkan perubahan sosial, politik, dan hukum di negeri ini. Konstitusi, sebagai dasar hukum tertinggi negara, memberikan kerangka bagi pemerintahan dan hak serta kewajiban warganya. Berikut ini adalah garis besar perkembangan konstitusi di Indonesia:
1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. UUD 1945 dirancang untuk menjadi konstitusi sementara, namun kemudian menjadi konstitusi yang berlaku lama. Konstitusi ini menekankan pada kekuasaan presiden yang kuat.
2.Konstitusi RIS 1949: Dibuat setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) sebagai hasil dari perjanjian antara Indonesia dengan Belanda. Konstitusi ini mengubah bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan memiliki sistem pemerintahan yang lebih federal.
3.Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950): Diberlakukan setelah pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Konstitusi ini lebih parlementer, di mana presiden lebih berperan sebagai kepala negara simbolis dan kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri.
4.Pemulihan UUD 1945: Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan UUDS 1950 dan mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Ini dimaksudkan untuk mengakhiri periode peralihan dan stabilisasi politik, meskipun pada praktiknya membuka jalan bagi sistem pemerintahan otoriter di bawah Soekarno dan kemudian Soeharto.
5.Reformasi 1998: Jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi membuka jalan bagi perubahan konstitusional signifikan. UUD 1945 diamandemen secara substansial dalam empat tahap antara tahun 1999 hingga 2002. Amandemen ini mencakup pembentukan lembaga-lembaga baru seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan MK (Mahkamah Konstitusi), serta penegasan kembali hak-hak asasi manusia dan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara.
Amandemen terhadap UUD 1945 secara signifikan mengubah arsitektur konstitusional Indonesia, mengekalkan presidensialisme namun dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan peningkatan checks and balances. Reformasi ini merupakan respons terhadap tuntutan demokratisasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan, serta refleksi dari keinginan untuk menghormati hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia.
NPM : 2311011020
Berikut adalah tanggapan saya mengenai artikel jurnal dengan judul Perkembangan Konstitusi di Indonesia yang ditulis oleh M. Agus Santoso.
Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi sebanyak empat kali. Pertama, pada UUD 1945, kemudian diikuti oleh UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat. Selanjutnya, UUDS 1950 merupakan konstitusi ketiga yang kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan parlementer. Terakhir, setelah reformasi, terjadi amandemen UUD 1945 yang keempat kali dan masih berlaku hingga saat ini.
Artikel ini juga menyoroti proses penyusunan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI. Perubahan konstitusi sendiri dipengaruhi oleh tuntutan masyarakat dan kebutuhan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, serta faktor internal dan eksternal seperti tuntutan politik dan tekanan dari negara penjajah.
Perubahan konstitusi bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang lebih demokratis. Selain itu, artikel ini menyoroti bahwa UUD 1945 masih berlaku setelah mengalami perubahan, menunjukkan pentingnya konstitusi dalam menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Konstitusi Indonesia memiliki tiga unsur utama, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
2311011043
Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengalami beberapa tahapan penting, yang di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 : Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama dan satu-satunya yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaan.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober. Perubahan ini antara lain mengenai pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Npm : 2311011134
konstitusi di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sejak dulu, dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden tahun 1959, dan masih berlaku hingga sekarang dengan empat kali amandemen.
Perubahan-perubahan itu memang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti saat BPUPKI membuat UUD 1945 yang mungkin tergesa-gesa sehingga belum sempurna. Ada juga tekanan dari Belanda yang memengaruhi perubahan konstitusi. Selain itu, pergeseran politik hukum di Indonesia juga ikut berperan dalam mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Ini semua menunjukkan betapa dinamisnya proses pembentukan dan perubahan konstitusi dalam sejarah negara kita.
2361011001
Manajemen Ganjil
Menurut saya artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, dimulai dari pengertian konstitusi sebagai pembentuk negara. Penelitian ini menyoroti perubahan yang dialami UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, serta pentingnya analisis terhadap Undang-Undang Dasar dan literatur terkait untuk memahami evolusi konstitusi. Selain itu, artikel juga menyoroti perbedaan pandangan mengenai konstitusi dan Undang-Undang Dasar, serta perlunya peninjauan ulang terhadap konstitusi untuk mengakomodasi perubahan zaman. Dengan mempertimbangkan aspek hukum dan politik, penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai konstitusi Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhinya.
NPM : 2311011076
AKTIVITAS 2
Pendapat saya mengenai artikel dengan judul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA" bahwasanya dijelaskan sejak tanggal 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahansampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Faktor tersebut diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia. yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2311011004
Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Menurut saya artikel tersebut telah menjelaskan bagaimana sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dengan lengkap. Jadi menurut artikel tersebut Konstitusi merupakan istilah yang mengandung makna mendalam dan berlapis, yang tidak hanya terbatas pada pengertian Undang-Undang Dasar. Secara etimologis, konstitusi berasal dari bahasa Perancis dan Latin yang menggambarkan proses pembentukan atau penegakan suatu negara. Dalam praktiknya, konstitusi mencakup aspek-aspek yuridis dan politis yang kompleks, mencerminkan struktur dan prinsip-prinsip fundamental suatu negara. Di dalam artikel juga di jelaskan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia di bagi menjadi beberapa periode, dan ada periode dimana UUD 1945 ini mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Selain itu artikel tersebut juga menjelaskan tentang sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia secara lengkap. Jadi menurut artikel tersebut Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi berbagai faktor historis dan politis diantaranya adalah proses penyusunan Undang-Undang Dasar yang tergesa-gesa oleh BPUPKI, tekanan dari Belanda, serta dinamika politik hukum dalam negeri.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Menurut saya, artikel yang berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso memberikan pemahaman yang lengkap dan informatif terkait sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia.Dimana terdapat beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi terkait perkembangan konstitusi di Indonesia yang terjadi dalam beberapa periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disetujui oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 lokasi berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tinggi negara.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara- negara bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak dihapus dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan direkayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara tahun 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah asli ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat terakhir UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Adapun faktor yang penyebab perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu :
- Penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang terburu-buru
- Desakan dari Belanda
- Pergeseran politik hukum di Indonesia
- Terjadinya amandemen UUD 1945
- Berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2311011095
Kelebihan dari artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso adalah menyajikan gambaran yang menyeluruh tentang evolusi konstitusi Indonesia dari UUD 1945 hingga amandemen keempat. Penjelasannya mencakup berbagai periode sejarah, bentuk negara, dan konstitusi yang berlaku pada masa itu. Artikel ini juga mengadopsi pendekatan analitis dengan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi serta dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan struktur artikel yang sistematis memudahkan pembaca untuk memahami poin-poin utama. Selain itu, artikel ini didukung oleh referensi yang lengkap, menunjukkan pengetahuan mendalam penulis tentang topik tersebut.
Namun, artikel ini memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Pertama, fokus artikel lebih condong pada aspek hukum daripada dampak politik dari perubahan konstitusi, sehingga kurang mendalami peran aktor politik dan partai politik dalam proses amandemen konstitusi. Kedua, artikel bisa diperkaya dengan menyertakan contoh-contoh konkret, seperti kasus atau peristiwa sejarah yang relevan, untuk memberikan ilustrasi yang lebih kuat. Terakhir, membandingkan proses amandemen, bentuk negara, dan sistem ketatanegaraan dengan negara lain dapat menambah nilai tambah bagi artikel ini, memberikan perspektif yang lebih luas bagi pembaca.
Dengan melakukan perbaikan atas kekurangan tersebut, artikel ini memiliki potensi untuk menjadi sumber informasi yang lebih lengkap dan bernilai bagi pembaca yang ingin memahami perkembangan konstitusi di Indonesia secara mendalam.
2311011016
Konstitusi berasal dari bahasa prancis yaitu constituer yang berarti membentuk, dengan kata lain konstitusi adalah bentuk dan susunan dasar suatu negara. Pemahaman konstitusi tidak hanya sampai disitu saja, tetapi bisa dipahami lebih luas lagi untuk menjadi jawaban atas permasalahan negara yang semakin kompleks.
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah terjadi dengan beberapa tahap:
1. Masa berlakunya UUD 1945, konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR
2. Masa berlakunya UUD RIS, pada tahun 1949 terjadi perubahan UUD 1955 menjadi UUD RIS akibat dari ketidakpuasan Belanda akibat kemerdekaan Indonesia maka Belanda ingin memecah belah NKRI menjadi negara federal
3. Masa berlakunya UUDS 1950, akibat dari diberlakukannya UUD RIS yang dirasa tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia maka disepakati untuk kembali bersatu dan dibentuk UUDS 1950
4. Kembali berlakunya UUD 1945, setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 maka kembalilah konstitusi Indonesia menjadi ke UUD 1945
5. Masa pelaksanaan perubahan UUD 1945, akibat dari banyaknya penyelewengan yang terjadi pada masa sebelumnya maka UUD 1945 kembali disesuaikan dengan bangsa Indonesia dengan melakukan perubahan-perubahan lain
6. Masa berlaku UUD 1945 sampai sekarang, setelah disesuaikan dan dilakukan perubahan maka terbentuklah dasar negara yang fundamental bagi bangsa Indonesia
Penyebab terjadinya beberapa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh:
1. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia merancang konstitusi secara tergesa-gesa sehingga hasilnya tidak maksimal
2. Faktor eksternal yaitu belanda melakukan propaganda kepada Indonesia agar tidak menjadi NKRI
3. Faktor internal yaitu keberagaman dalam diri Indonesia menciptakan berbagai macam persepsi atau pendapat sehingga masih sering melakukan perubahan agar sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia
2351011030
S1 Mnj 23 B(genap)
Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.Result yang di dapat menyatakan bahwa konstitusi ternyata telah mengalami perubahan beberapa kali diantaranya
adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan
sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Pendahuluan
Indonesia memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan salah satu
syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara.
Selain itu,negara merdeka juga menghendaki kehidupan bernegara
yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan untuk sentral kajiannya yaitu kajian Hukum Tata Negara oleh karena itu bentuk
penelitiannya termasuk penelitian hukum, yaitu
sebagai penelitian yang menemukan hukum
in concreto yang meliputi berbagai kegiatan
untuk menemukan apakah yang merupakan
hukum yang layak untuk ditepakan secara
in concreto untuk menyesuaikan suatu yang
didasarkan pada metode, sistematika dan
pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya.
Jenis penelitian yang digunakan untuk
pendekatan ini adalah penelitian hukum normatif
yang mencakup penelitian asas-asas hukum,
atau disebut juga penelitian hukum yang doktrinal
dengan menggunakan sumber hukum sekunder
saja, yaitu peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat
para ahli.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pengertian konstitusi menurut bahasa
Perancis, bahasa Inggris dan bahasa Latin,
pada intinya dapat diartikan sebagai suatu
pernyataan tentang bentuk dan susunan
suatu negara, yang dipersiapkan sebelum
maupun sesudah berdirinya negara yang
bersangkutan.
Secara terminologi,konstitusi tidak hanya dipahami dengan sederhana,namun juga dapat dipahami secara lebih luas lagi,hal itu karena,karena semakin kompleksnya
permasalahan dalam suatu negara, maka
pendekatannya dalam memahami konstitusi
bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum,
khususnya Hukum Tata Negara saja, tetapi
harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu
politik.
Sebab-sebab Terjadinya Perubahan Konstitusi
Naskah UUD 1945 yang telah dirancang
oleh BPUPKI yang setelahnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
dirancang dalam situasi
dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan
dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih
terdapat kekuarangan dalam menjalankan
praktek berbangsa dan bernegara.
Naskah
Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia
dipersiapkan pada masa perang dunia,
sehingga mendapat perhatian dari berbagai
negara termasuk Jepang dan Belanda.paham kedaulatan rakyat dengan faham
integralistik, sehingga mempengaruhi sistem
demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan
sempurna.
Maka untuk menjadi konstitusi
yang kuat harus dilakukan perubahan, agar
dapat memfasilitasi bagi tampilnya konfigurasi
politik dan pemerintahan yang demokrasi (
Muh, Mahfud MD, 2003 : 177)
Pasal 37 UDD 1945 yang isinya:
mengatur tentang perubahan UndangUndang Dasar yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, namun demikian Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa :”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjangpasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.
NPM : 2311011121
Artikel ini membahas tentang "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA"
Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai
konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu
syarat penting untuk mendirikan dan membangun
suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu
pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan
politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama
kali peradaban dunia dimulai, karena hampir
semua negara menghendaki kehidupan bernegara
yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan
yang konstitusional diantaranya memperluas
partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif
pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan
sebagainya.
Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan
pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun
sesudah mengalami perubahan menyebutkan
bahwa :”Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Disamping itu batang tubuh UUD
1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan
yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945
sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam
suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.
Indonesia adalah negara hukum, sedangkan
ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1.Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak
asasi manusia;
2.Asas legalitas;
3.Asas pembagian kekuasaan;
4.Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak;
5.Asas kedaulat rakyat.
6.Asas demokrasi dan
7.Asas konstitusional (Mukhti Fajar, 2005 : 43).
Asas legalitas dan asas konstitusional.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis, yaitu constituer berarti membentuk,
yang dimaksud ialah membentuk suatu
negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah
constitution yang dalam bahasa Indonesia
disebut konstitusi, dalam praktek dapat
berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang
menyamakan dengan Undang-Undang Dasar
(Dahlan Thaib, 2008 : 7).
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi
merupakan gabungan dari dua kata, yaitu
cume adalah sebuah reposisi yang berarti
bersama dengan, dan statuere berasal
dari kata sta yang membentuk kata kerja
pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu
maka kata statuere mempunyai arti membuat
sesuatu agar berdiri atau mendirikan /
menetapkan (Dahlan Thaib, 2008 : 7).
Pengertian konstitusi menurut bahasa
Perancis, bahasa Inggris dan bahasa Latin,
pada intinya adalah suatu ungkapan untuk
membentuk, mendirikan menetapkan, lebih
lanjut dikenal dengan maksud pembentukan,
penyusunan atau menyatakan suatu negara,
maka dengan kata lain secara sederhana,
konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan
suatu negara, yang dipersiapkan sebelum
maupun sesudah berdirinya negara yang
bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009 : 87).
Secara terminologi, pengertian konstitusi
tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi
dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu
disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka
pendekatannya dalam memahami konstitusi
bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum,
khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi
harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu
politik. Karena itu tidak mengherankan jika
sebagian konstitusi akan lebih bermuatan
politis ketimbang bermuatan yuridis.
2311011087
Manajemen ganjil
Perkembangan konstitusi di Indonesia mencakup beberapa tahap penting:
1. Konstitusi 1945: Konstitusi pertama Indonesia adalah UUD 1945, yang disahkan pada saat kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen, tetapi tetap menjadi dasar hukum utama Indonesia.
2. Konstitusi Liberal (1950-1959): Pasca-kemerdekaan, Indonesia mengadopsi konstitusi liberal yang diilhami oleh konstitusi-konstitusi Barat. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena terjadi konflik politik dan perubahan pemerintahan.
3. Konstitusi UUDS 1950: Konstitusi ini diadopsi setelah pembentukan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950. Namun, pada tahun 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat.
4. Era Orde Lama (1966-1998): Selama periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa amendemen yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden dan partai politik yang berkuasa, yaitu Partai Golkar
5. Reformasi dan Perubahan Konstitusi: Pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia mengalami proses reformasi yang melibatkan revisi konstitusi secara menyeluruh. Amendemen konstitusi dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, untuk memperkuat demokrasi, menegaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan meningkatkan kewenangan lembaga-lembaga negara.
6. Konstitusi Saat Ini: UUD 1945 yang telah mengalami amendemen menjadi dasar hukum Indonesia saat ini. Meskipun telah mengalami perubahan, konstitusi ini tetap mempertahankan prinsip dasar negara Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
2311011022 (MANAJEMEN GENAP)
Artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” oleh M. Agus Santoso menggambarkan perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada .
Kata kunci yang digunakan dalam artikel ini adalah perkembangan, konstitusi, dan Indonesia.
Nama : Sanrina Ghaisan Aulia
NPM : 2311011090
Menurut saya, artikel tersebut membahas tentang konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945, yang menunjukkan bahwa konstitusi telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, dengan mengalami perubahan sebanyak empat kali hingga saat ini. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang ada, yang juga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Selain itu, setelah membaca artikel tersebut saya berpendapat bahwa penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga belum sempurna. Desakan dari Belanda juga menjadi faktor penyebab perubahan konstitusi, yang berujung pada pergeseran politik hukum di Indonesia dan menuntut amandemen UUD 1945, serta berpengaruh pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NpM : 2311011029
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karena itu penting adanya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui berbagai perubahan sejak tahun 1945. Konstitusi pertama Indonesia adalah UUD 1945, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan merupakan konstitusi pertama yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. Selanjutnya, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, yang memiliki konstitusi baru dan berlangsung sebentar. Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke konstitusi UUD 1945, yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku hingga saat ini.
Perkembangan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, seperti penyusunan rancangan UUD yang tidak sempurna, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Perkembangan konstitusi di Indonesia ini merupakan bagian dari proses pembuatan dan pembaruan konstitusi yang telah terjadi sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan, dan telah mengalami perubahan beberapa kali. Perkembangan konstitusi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat umum dan menjamin hak-hak asasi manusia.
Nama: Rista Dwi Febriana
NPM: 2311011126
Jadi jurnal berisi penelitian terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa perubahan, antara lain UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembalinya UUD 1945 yang saat ini berlaku. Lalu, Istilah “konstitusi” di Indonesia merujuk pada aspek formal dan material. Secara formal, mengacu pada konstitusi tertulis, seperti UUD 1945. Sedangkan secara material, mengacu pada isi konstitusi, yang mencakup prinsip-prinsip dasar bagi rakyat dan negara.
Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti Belanda, yang menganjurkan agar Indonesia menjadi negara federal daripada negara kesatuan. Periode dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999, menyaksikan pemberlakuan ulang UUD 1945 melalui keputusan presiden karena negara berada dalam situasi berbahaya, dan presiden perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa.
Secara keseluruhan, jurnal ini menyoroti perkembangan konstitusi di Indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhi perubahannya, dan pentingnya aspek formal dan material konstitusi. Menurut saya jurnal ini memberikan wawasan tentang konteks sejarah dan politik seputar evolusi konstitusi di negara ini.
NPM : 2311011011
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7).
Konstitusi Indonesia terus mengalami perkembangan, UUD pertama yang mulai berlaku adalah UUD 1945, disusul UUD RIS Tahun 1949 yang merupakan UUD kedua yang berujung pada transformasi negara kesatuan menjadi Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi ketiga, walaupun kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, namun sistem pemerintahan bersifat parlementer hingga diundangkannya keputusan pemilihan presiden tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 yang berlaku sampai reformasi melaksanakan amandemen keempat
UUD 1945 dan tetap berlaku sampai sampai saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain penyiapan rancangan Undang-Undang Dasar. Apa yang dilakukan BPUPKI
dilakukan terlalu tergesa-gesa sehingga
tidak sempurna. Tekanan dari Belanda juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan hukum di Indonesia yang memerlukan amandemen UUD 1945,
dan mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.
Nama: Kevina
NPM: 2311011005
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka.
Indonesia memiliki konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.
konstitusi di Indonesia awalnya terbentuk dari BPUPKI.
Mendirikan negara diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu (batas laut, darat)
2. Rakyat (manusia/masyarakat)
3. Pemerintahan yang diakui ( alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya, dan merupakan alat juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan)
Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi. Perubahan konstitusi ini sangat dimungkinkan karena di dalam UUD 1945 sendiri mengatur prinsip dan mekanisme perubahan UUD 1945, yaitu termuat dalam Pasal 37 UUD 1945.
Nama: Uliya Armina Maulidani
NPM: 2351011013
Dalam artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia. Konstitusi di negara Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak disahkannya konstitusi pertama yaitu UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu: UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kemudian kembali lagi pada UUD 1945 (yang masih berlaku hingga saat ini). Perubahannya dipengaruhi oleh beberapa faktor dan kondisi politik hukum yang terjadi di Indonesia. Kesimpulan dari faktor-faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu: Penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang tergesa-gesa sehingga hasilnya kurang maksimal, propaganda oleh Belanda, berubahnya sistem ketatanegaraan, dan pergeseran politik hukum di Indonesia.
Hiltania Aulia Putri
2311011075
S1 Manajemen Ganjil
Dari artikel yang sudah di baca, dapat di simpulkan bahwa, Undang-undang Dasar Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu.Yang pertama berlaku adalah UUD 1945, disusul UUD RIS 1949.Inilah konstitusi kedua yang membawa perubahan bentuk negara kesatuan di Amerika Serikat. UUDS 1950 merupakan UUD ketiga dan kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, namun sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai diundangkan. Perintah Eksekutif tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945, yang tetap berlaku sampai direformasi melalui Amandemen Keempat tahun 1945 dan masih berlaku sampai sekarang.
Reformasi ketatanegaraan Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyusunan konstitusi oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa dan belum tuntas.Tekanan dari Belanda juga menjadi faktor terjadinya reformasi ketatanegaraan yang menyebabkan perubahan kebijakan hukum Indonesia, perlunya amandemen UUD 1945, dan mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Npm: 2311011044
Dalam artikel menerangkan bahwa UUD 1945 mengalami beberapakali perubahan hingga akhirnya kembali menjadi UUD 1945 sampai saat ini. Yang mana perubahan tersebut bukan tanpa dasar, tergesa-gesa nya penyusunan UUD hingga menyebabkan ketidaksempurnaan hasil dan desakan pihak Belanda menjadi faktor dari perubahan tersebut.
2351011038
Tanggapan saya adalah:
Artikel ini membahas bahwa konstitusi selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. dimulai dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama negara, disusul dengan UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat. Konstitusi ketiga, yaitu UUDS 1950, kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan sistem pemerintahan Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
Didalam artikel juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pada intinya perubahan konstitusi bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kepentingan bangsa agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan lebih baik sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
2311011011
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertamakali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegarayang konstitusional.
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
indonesia sebagai negara yang merdekatentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.
akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diberlakukan kembali hingga kini dan telahmengalami perubahan.
Di dalam konstitusi telah diatur landasan dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati. Oleh karena itu, konstitusi harus menjadi rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM : 2311011048
Kalas : Manajemen Genap
Undang-undang Dasar Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu.
Yang pertama berlaku adalah UUD 1945, disusul UUD RIS 1949.
inilah konstitusi kedua yang membawa perubahan bentuk negara kesatuan di Amerika Serikat.
UUDS 1950 merupakan UUD ketiga dan kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, namun sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai diundangkan.
Perintah Eksekutif tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945, yang tetap berlaku sampai direformasi melalui Amandemen Keempat tahun 1945 dan masih berlaku sampai sekarang.
Reformasi ketatanegaraan Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyusunan konstitusi oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa dan belum tuntas.
Tekanan dari Belanda juga menjadi faktor terjadinya reformasi ketatanegaraan yang menyebabkan perubahan kebijakan hukum Indonesia, perlunya amandemen UUD 1945, dan mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NPM: 2311011024
KELAS: manajemen genap
Konstitusi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sejak diberlakukannya UUD 1945, diikuti oleh UUD RIS pada 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 kemudian memperkenalkan sistem pemerintahan Parlementer sebelum kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 1959. Reformasi kemudian menghasilkan empat kali amandemen UUD 1945, yang masih berlaku saat ini. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk proses penyusunan yang tergesa-gesa, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum yang menuntut perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
2351011027
menurut saya artikel tersebut memberitahu bahwa konstitusi di Indonesia selalu mengalami
perubahan yang pertama UUD 1945 lalu disusul UUD RIS pada tahun 1949 yang merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara serikat lalu yang ketiga UUDS 1950, walaupun kembali ke NKRI tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Lalu yang kedua perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa gesa sehingga belum begitu sempurna, kedua desakan dari belanda, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan yang terakhir berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM : 2311011061
Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang pentingnya konstitusi dalam membangun dan mengatur suatu negara dan juga bagaimana perkembangan Konstitusi di Indonesia.
Konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik yang telah ada sejak awal peradaban manusia dan menjadi landasan bagi berbagai sistem pemerintahan di berbagai negara.
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan sejak disahkannya konstitusi pertama yaitu UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu: UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, lalu kembali lagi pada UUD 1945.
Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran dan sejarah konstitusi dalam pembentukan dan pengaturan suatu negara.
NPM : 2351011015
Dalam artikel tersebut memuat tentang sejarah perubahan dan pengembangan konstitusi di Indonesia.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi
beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyususnan rancangan UUD yang dilakukan
oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga
belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab
berubahnya konstitusi, hingga terjadinya
pergeseran politik hukum di Indonesia
yang menuntut amandemen UUD 1945,
dan berpengaruh pada berubahnya sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Perubahan tersebut menurut saya bertujuan untuk membuat konstitusi yang lebih baik dalam sudut pandang pemimpin itu sendiri, perubahan konstitusi tidak selalu baik, sebagai contoh nya perubahan konstitusi pada tahun 1949 untuk menjadi Indonesia Serikat.
Namun seiring berjalan nya tahun, konstitusi di Indonesia sekarang ini menurut saya sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan yang terdahulu sebelum amandemen.
NPM: 2351011012
Kelas: S1 Manajemen (genap)
Artikel tersebut cukup informatif dan memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Memberikan informasi tentang sejarah konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, menjelaskan secara singkat isi dan ciri-ciri setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, dan membahas bagaimana konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan seiring dengan perjalanan sejarah bangsa, serta memberikan contoh bagaimana konstitusi Indonesia telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, terdapat beberapa bagian yang kurang detail dan bisa dijelaskan lebih lanjut. Seperti penggunaan istilah hukum yang mungkin kurang dipahami oleh orang awam.
Penulis mungkin dapat menambahkan informasi lebih detail tentang isi dan ciri-ciri setiap konstitusi, memberikan contoh yang lebih konkret tentang bagaimana konstitusi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan melakukan analisis dan interpretasi tentang makna dan dampak dari perkembangan konstitusi, serta menjelaskan istilah hukum dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Dari artikel tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu diingat. Seperti, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak awal kemerdekaan, setiap konstitusi memiliki isi dan ciri-ciri yang berbeda, konstitusi Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan perjalanan sejarah bangsa.
NPM : 2311011037
KELAS : Manajemen A (Ganjil)
Berdasarkan artikel tersebut, informasi yang bisa saya ambil adalah bahwa konstitusi di negara kita telah mengalami perubahan dan perkembangan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.
- Penjamin Hak Asasi: Konstitusi melindungi hak asasi manusia dan hak politik warga negara.
- Pembatas Kekuasaan: Konstitusi dibuat untuk membatasi kekuasaan pemerintah, mencegah sewenang-wenang, dan memastikan bahwa kedua pihak memiliki jumlah kekuasaan yang sama.
- Barometer Kehidupan Bernegara: Konstitusi menjadi acuan bagi generasi berikutnya untuk melihat prinsip dasar yang digariskan oleh para pendiri negara untuk mencapai kemerdekaan.
- Sumber Hukum Tertinggi: Konstitusi adalah sumber hukum tertinggi, dan semua lembaga negara dan pejabat pemerintahan harus mematuhinya.
NPM :2311011078
artikel yang berjudul Perkembangan Konstitusi di Indonesia" ini menjelaskan tentang perubahan konstitusi yg terjadi, di Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Artikel ini juga membahas tentang faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi.
Perubahan tersebut didasari oleh beberapa faktor yaitu, pada saat itu BPUPKI sangat tergesa-gesa dalam menyusun rancangan UUD sehingga rancangan UUUD itu belum begitu sempurna. Ada juga faktor eksternal nya yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950.
Jadi menurut tanggapan saya, artikel ini sangat membantu kita dalam meningkatkan pemahaman terkait konstitusi di Indonesia.
NPM: 2311011021
Tanggapan isi materi pada artikel di forum berikut ini
Jawab:
Artikel tersebut memberikan pemahaman bahwa Indonesia merupakan negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak adanya pembentukan konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahami dari sudut pandang ilmu politik.
Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga dapat berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakan pun tidak menggunakan UUD 1945, tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat dari perubahan konstitusi, maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.
NPM : 2311011111
S1 MANAJEMEN GANJIL
1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya. Dekril Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
2351011004
S1 Manajemen(Genap)
Menurut saya artikel ini memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa ke masa. Diawali dengan penjelasan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka tentu membutuhkan konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan bernegara. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 yang kemudian diamandemen sampai empat kali sesuai dengan tuntutan reformasi.
Perubahan konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari faktor internal maupun eksternal. Secara internal, perubahan dipicu oleh ketidaksempurnaan awal UUD 1945 yang disusun dalam situasi tergesa-gesa di bawah penjajahan Jepang. Selain itu, tuntutan reformasi juga mendorong dilakukannya amandemen untuk memperkuat demokrasi dan perlindungan HAM. Sedangkan faktor eksternal seperti desakan Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal turut mempengaruhi perubahan konstitusi.
Setiap perubahan konstitusi membawa konsekuensi pada sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti perubahan bentuk negara dari kesatuan ke federal, sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer, serta perubahan peran dan hubungan antarlembaga negara. Meski begitu, pada intinya perubahan konstitusi bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kepentingan bangsa agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan lebih baik sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
Kesimpulan:
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso memberikan gambaran yang komprehensif tentang sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Artikel ini memiliki banyak kelebihan, seperti cakupan yang luas, analisis yang mendalam, dan bahasa yang jelas.
Namun, artikel ini juga memiliki beberapa kekurangan, seperti kurangnya diskusi tentang dampak politik, contoh konkrit, dan perspektif komparatif. Dengan beberapa perbaikan, artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang lebih lengkap dan berharga bagi pembaca yang ingin memahami sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
2311011070
Jurnal ini membahas evolusi Konstitusi di Indonesia, yang telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu. Teks tersebut menyoroti bahwa UUD telah diamandemen sebanyak empat kali, antara lain UUD 1945, KUH Perdata 1950, UUD 1965, dan UUD 1988. Perubahan dalam Konstitusi dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik dan hukum pada saat itu.
Jurnal ini menekankan pentingnya Konstitusi dalam membangun dan mempertahankan negara berdaulat, karena menyediakan kerangka kerja untuk sistem politik dan hukum negara. Penulis mencatat bahwa hampir semua negara di dunia memiliki sistem ketatanegaraan, dan bahwa ciri-ciri pemerintahan konstitusional antara lain memperluas partisipasi politik, memberikan kekuasaan legislatif kepada rakyat, menolak otoritarianisme, dan lain-lain (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).
Jurnal ini juga menyoroti faktor-faktor yang telah mempengaruhi perubahan dalam Konstitusi, termasuk faktor eksternal seperti kondisi politik dan ekonomi negara.
Nama : Naufal Fadhil Ramadhan
NPM : 2311011117
Kelas : Manajemen Ganjil
Berdasarkan artikel tersebut konstitusi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan sejak kemerdekaan. Berikut adalah beberapa periode penting:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (sejak 5 Juli 1959)
Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang hidup dan harus terus diadaptasi dengan perkembangan zaman.
2311011114
Artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak 1945, dengan menyoroti berbagai perubahan yang telah terjadi sekaligus menekankan pentingnya UUD 1945. Konstitusi dipandang sebagai produk politik yang dinamis yang berkembang seiring dengan perubahan lanskap dan kepentingan politik. Berbagai penulis telah menyumbangkan literatur mengenai perkembangan konstitusi Indonesia, dan amandemen terhadap UUD 1945 bertujuan untuk memperkuat konstitusi tersebut agar dapat mengakomodasi konfigurasi politik yang demokratis.
NPM : 2311011065
Artikel terkait Perkembangan Konstitusi di Indonesia diatas menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut, M. Agus Santoso menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Arsana Indera Waspada
2311011060
S1 Manajemen Genap
Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, yang menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum. Konstitusi di Indonesia merupakan produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji perkembangan konstitusi di Indonesia. Selain itu, artikel juga menyebutkan bahwa konstitusi merupakan syarat penting dalam mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka.
Terdapat juga pembahasan mengenai perubahan konstitusi yang dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Perubahan konstitusi tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis. Selain itu, artikel juga menyinggung bahwa konstitusi RI tidak berumur panjang karena bukan kehendak rakyat Indonesia, melainkan rekayasa dari pihak Belanda atau PBB.
Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan gambaran tentang pentingnya konstitusi dalam konteks pembangunan negara, sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut.
Npm : 2351011031
Dalam artikel yang berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso sudah dijelaskan dari proses pembuatan konstitusi saat awal bangsa Indonesia merdeka sampai dengan saat ini. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu. Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang hidup dan harus terus diadaptasi dengan perkembangan zaman.
Setiap perubahan konstitusi membawa konsekuensi pada sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti perubahan bentuk negara dari kesatuan ke federal, sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer, serta perubahan peran dan hubungan antarlembaga negara.
NPM : 2311011129
Menurut saya artikel tersebuh membahas perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dimulai dari UUD 1945 setelah proklamasi kemerdekaan lalu berubah ke UUD RIS (1949) untuk mengakomodasi Republik Indonesia Serikat lalu Kembali ke UUDS 1950 untuk negara kesatuan.
Konstitusi di Indonesia sering mengalami perubahan.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Adanya perubahan ini tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem konstitusi di Indonesia.
NPM : 2311011098
Dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya
diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui
Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia
secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji
Darmodiharjo, 1991 : 26).
Indonesia adalah negara hukum, sedangkan ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia;
2. Asas legalitas;
3. Asas pembagian kekuasaan;
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak;
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
NPM : 2311011133
Kelas : Manajemen Ganjil
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu
negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7).
Berdasarkan definisi konstitusi menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi,
terdapat tiga unsur yang termuat dalam
konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak
mengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan
antara warga negara dengan pemerintah
(Jazim Hamidi, 2009 : 88).
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den
Haag Belanda, dengan menghasilkan
tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik
Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada
Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik
Indonesia Serikat dengan Kerajaan
Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:
69).
Menurut saya, Konstitusi di Indonesia adalah hal yang penting. Karena merupakan pedoman bagi penyelenggaraan sebuah Negara. Dan juga sebagai pokok-pokok dasar untuk mendirikan sebuah negara.
2311011042
Manajemen genap
Jawaban
Konstitusi di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali. UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang kemudian diikuti oleh UUD RIS pada tahun 1949. Konstitusi ketiga adalah UUDS 1950 yang kembali kepada Negara Kesatuan. Tetapi setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku dan mengalami amandemen empat kali hingga sekarang. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti penyusunan yang tergesa-gesa dan desakan dari Belanda. Ini menyebabkan pergeseran politik hukum dan perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2311011026
Penelitian inj membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan analisis deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 beberapa kali. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang berubah, yang juga memengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia.
NPM : 2311011089
Artikel tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami perubahan karena faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang ada. Beberapa perubahan yang terjadi pada konstitusi di Indonesia antara lain:
- UUD 1945, merupakan konstitusi pertama yang ditetapkan sejak 18 Agustus 1945.
- UUD RIS, merupakan konstitusi yang berlaku selama Republik Indonesia Serikat (RIS) dari 1949 hingga 1950.
- UUDS 1950, merupakan konstitusi yang berlaku selama sistem pemerintahan parlementer.
- UUD 1945, merupakan konstitusi yang kembali menjadi konstitusi Republik Indonesia sejak 1950 hingga kini.
Npm:2311011079
Manajemen Ganjil
Dari artikel tersebut,konstitusi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan sejak kemerdekaan. Berikut adalah beberapa periode penting:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (sejak 5 Juli 1959)
Konstitusi di Indonesia sering mengalami perubahan pada awal kemerdekaan.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Npm 2311011066
''Perkembangan Konstitusi di Indonesia''
konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke-4 dan berlaku hingga saat ini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa akibat rasa semangat indonesia untuk merdeka sehingga belum begitu sempurna, dan faktor eksternal berupa desakan dari Belanda, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, sehingga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia pada
Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit presiden kembali menggunakan UUD 1945 yang mana Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional.
Perubahan konstitusi memang sangat dimungkinkan karena di dalam UUD 1945 sendiri mengatur prinsip dan mekanisme perubahan UUD 1945, yang Secara filosofis UUD 1945 telah mencampurkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, sehingga mempengaruhi sistem demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan sempurna. Rakyat merasa banyak dirugikan, demokrasi terberangus dan lain sebagainya kemudian terjadi tuntutan perubahan sistem ketatanegaraan yang berawal dari perubahan konstitusi.
Oleh karena itu untuk menjadi konstitusi yang kuat harus dilakukan perubahan, agar dapat memfasilitasi bagi tampilnya konfigurasi politik dan pemerintahan yang demokrasi
NPM: 2311011124
Konstitusi Indonesia telah mengalami evolusi panjang sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Berikut ringkasan perjalanannya:
1. UUD 1945: Lahir pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 menjadi konstitusi pertama dan satu-satunya Indonesia saat itu.
2. Perubahan Pertama (1960): Melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, UUD 1945 diubah untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat dengan dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua (1999): Sidang Umum MPR di bulan Oktober 1999 membawa perubahan besar pada UUD 1945, menyangkut sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 (2002): MPR, DPR, dan Presiden bekerja sama dalam amandemen UUD 1945, mengubah pasal-pasal terkait kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan mereka, serta hubungan pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan: Sejak 1999, UUD 1945 terus disempurnakan melalui amandemen-amandemen untuk menjawab tuntutan zaman. Perkembangan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah menjadi fokus utama.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: UUD 1945, setelah melewati empat kali amandemen (1999, 2000, 2001, dan 2002), menjadi konstitusi yang mendasari hukum di Indonesia. Konstitusi ini mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
2311011102
Artikel-artikel forum membahas perkembangan konstitusi Indonesia. Di sini, Konstitusi dibagi menjadi dua bagian.
1. Format : Tertulis dalam UUD 1945.
2.Bahan : Berisi tentang pokok-pokok kemasyarakatan dan negara. Konstitusi Indonesia pada dasarnya bersifat politis, bukan hukum. Perkembangan politik Indonesia sejak kemerdekaan juga mempengaruhi perumusan konstitusi.
Beberapa hal penting :
1. UUD 1945 telah mengalami perubahan sejak kebangkitannya.
2. Konstitusi memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
3. Pembangunan politik dan ketatanegaraan saling berkaitan.
NPM : 2311011015
Dalam artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia", dijelaskan mengenai evolusi konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penulis, M. Agus Santoso, menyoroti perubahan yang terjadi dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 yang masih berlaku saat ini. Perubahan tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh situasi politik dan hukum, yang turut memengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan. Artikel juga menegaskan bahwa konstitusi Indonesia berfungsi sebagai landasan hukum bagi semua lembaga pemerintah dan masyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan hak asasi manusia, serta mendorong kesejahteraan umum dan pendidikan nasional. Konstitusi juga bertujuan untuk menjaga perdamaian dunia, kebebasan, dan keadilan sosial.
Npm : 2311011033
Tanggapan saya mengenai artikel PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA yaitu :
Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi beberapa kali sejak UUD 1945, yang pertama kali berlaku sebagai konstitusi negara. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada.
Faktor eksternal antara lain desakan dari Belanda, yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Faktor internal antara lain penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh bahwa konstitusi haruslah memiliki alasan-alasan mendasar, yang menjamin bahwa konstitusi telah melalui analisis yang komprehensif dan memperhatikan aspek-aspek filosofis, teoritis, dan yuridis
Npm : 2311011081
Manajemen Ganjil
Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di negara Indonesia dari UUD 1945, perubahan ke UUD RIS dan UUDS 1950, serta kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI terburu buru dan juga ada desakan dari pihak belanda hingga terjadinya pergeseran politik hukum dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
2311011096
Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi dalam UUD 1945, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji mengapa konstitusi tersebut mengalami perubahan. Dalam konteks ini, jurnal tersebut menekankan pentingnya konstitusi sebagai landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara. Selain itu, jurnal juga menyoroti peran faktor internal dan eksternal, seperti tekanan politik dalam negeri dan dari negara asing, dalam mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang evolusi konstitusi Indonesia dan pentingnya perubahan tersebut dalam memperkuat sistem demokrasi serta memfasilitasi konfigurasi politik yang demokratis.
2311011068
Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa ke masa, yang mencakup beberapa periode penting dalam sejarah politik dan hukum negara tersebut. Artikel ini memberikan pemahaman yang cukup komprehensif tentang evolusi konstitusi Indonesia sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga masa sekarang.
Pertama-tama, artikel menjelaskan makna konstitusi dalam berbagai konteks bahasa, baik bahasa Perancis, Inggris, maupun Latin. Hal ini membantu pembaca memahami dasar konseptual dari istilah "konstitusi" itu sendiri.
Selanjutnya, artikel menguraikan perubahan-perubahan signifikan dalam konstitusi Indonesia selama beberapa periode penting, seperti peralihan dari Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat pada masa RIS (Republik Indonesia Serikat), kemudian kembali ke Negara Kesatuan, serta perubahan-perubahan lainnya yang terjadi hingga masa Orde Baru dan era Reformasi.
Artikel juga memberikan wawasan tentang sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Di antaranya adalah kondisi politik internal dan eksternal, situasi genting, serta desakan dan tuntutan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dari isi artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia merupakan sebuah dokumen yang dinamis dan selalu mengalami perkembangan seiring dengan perubahan politik, sosial, dan ekonomi di dalam negeri maupun di lingkup internasional. Perubahan-perubahan ini menjadi cermin dari evolusi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia serta upaya untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan bangsa.
Nama : Ariva Mutiara Dewi
NPM : 2311011073
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.
Perubahan konstitusi di Indonesia :
a. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
d. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Periode 10 Agustus 2002 - sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami
perubahan.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwapenyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehinggabelum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2311011116
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso memberikan gambaran yang komprehensif tentang sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Artikel ini memiliki banyak kelebihan, seperti cakupan yang luas, analisis yang mendalam, dan bahasa yang jelas.
Namun, artikel ini juga memiliki beberapa kekurangan, seperti kurangnya diskusi tentang dampak politik, contoh konkrit, dan perspektif komparatif. Dengan beberapa perbaikan, artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang lebih lengkap dan berharga bagi pembaca yang ingin memahami sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengalami beberapa tahapan penting, yang di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 : Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama dan satu-satunya yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaan.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober. Perubahan ini antara lain mengenai pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
NPM: 2311011135
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Artikel ini juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
NPM : 2311011003
Dalam artikel mengenai "Perkembangan Konstitusi di Indonesia," M. Agus Santoso meneliti evolusi konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dia menyoroti transformasi dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 yang masih berlaku saat ini. Santoso menekankan bahwa perubahan ini dipicu oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh dinamika politik dan hukum yang memengaruhi sistem ketatanegaraan. Artikel tersebut juga menegaskan bahwa konstitusi Indonesia berperan sebagai landasan hukum bagi semua lembaga pemerintah dan masyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan hak asasi manusia, serta mendorong kesejahteraan umum dan pendidikan nasional. Selain itu, tujuan konstitusi juga mencakup menjaga perdamaian dunia, kebebasan, dan keadilan sosial, mencerminkan komitmen pada nilai-nilai demokrasi dan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia.
Npm : 2311011130
Artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Perubahan ini juga berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan pertama kali terjadi pada UUD 1945, diikuti UUD RIS pada tahun 1949, yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat. Kemudian UUDS 1950 membawa kembali ke Negara Kesatuan, System Pemerintah Parlementer yang diubah kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959. Reformasi pada tahun 1999-2002 menghasilkan adanya perubahan keempat UUD 1945, memberikan jaminan bagi hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang lebih terjamin. Sebagian penyebab perubahan konstitusi berasal dari perubahan sistem ketatanegaraan dan propagandanya oleh Belanda untuk mempengaruhi bentuk negara serikat menjadi negara kesatuan, yang akhirnya mengarah pada tuntutan reformasi. Perubahan tindakan ini tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur perubahan UUD.
NPM : 2311011007
Kelas : S1 Manajemen (Ganjil)
Artikel ini berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
" tanggapan saya terhadap artikel ini adalah memberikan pemahaman tentang perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia. Sebelum masuk ke inti materi, artikel ini menjelaskan tentang pengertian dasar, prinsip dan sifat dari konstitusi agar pembaca dapat lebih memahami. Berikut ringkasan yang saya buat tentang artikel ini :
Konstitusi adalah suatu ungkapan untuk
membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih
lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.
Berdasarkan definisi konstitusi menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur yang termuat dalam
konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak
mengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan
antara warga negara dengan pemerintah
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami
perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Faktor Perubahan Konstitusi
Diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
Npm : 2311011088
Dalam artikel tersebut konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sepanjang sejarahnya. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama, hingga beberapa amendemen yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Perubahan-perubahan ini terjadi karena pembentukan awal konstitusi pada sidang BPUPKI dilakukan dalam situasi yang terburu-buru, sehingga mengakibatkan kebutuhan untuk penyesuaian di masa mendatang. Saat ini, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amendemen dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia, yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
NPM: 2351011035
Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Dimulai dengan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama, kemudian mengalami perubahan dan amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Perubahan pertama terjadi pada tahun 1960, di mana UUD 1945 diubah untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat dengan dua kamar. Pada tahun 1999, Sidang Umum MPR membawa perubahan besar pada UUD 1945, menyangkut sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
Tahun 2002, MPR, DPR, dan Presiden bekerja sama dalam amandemen UUD 1945, mengubah pasal-pasal terkait kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan mereka, serta hubungan pusat dan daerah. Sejak saat itu, UUD 1945 terus disempurnakan melalui amandemen-amandemen untuk menjawab tuntutan zaman.
Saat ini, UUD 1945, setelah melewati empat kali amandemen, menjadi konstitusi yang mendasari hukum di Indonesia. Konstitusi ini mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Perjalanan evolusi Konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika dan perkembangan negara Indonesia. Konstitusi terus diperbarui untuk menjawab kebutuhan rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa.
2311011086
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.
Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengalami beberapa tahapan penting, yang di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 : Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama dan satu-satunya yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaan.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober. Perubahan ini antara lain mengenai pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Nama : Wike Handayani
NPM : 2311011082
Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sejak awal diterapkan dengan UUD 1945, termasuk UUD RIS 1949 yang mengubah negara menjadi Negara Serikat dan UUDS 1950 yang mengembalikannya menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem Parlementer. Reformasi kemudian menghasilkan empat amandemen UUD 1945 yang masih berlaku saat ini. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti penyusunan rancangan UUD yang terburu-buru oleh BPUPKI, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945 serta berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Rahma Aulia Putri
2311011080
S1-Manajemen Genap
Judul artikel : Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Penulis : M. Agus Santoso
Artikel tersebut menggambarkan tentang konstitusi di negara Indonesia dan fungsinya. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara. Dalam hal ini, konstitusi tidak tertulis mengacu pada sejumlah prinsip dan konvensi yang menjadi dasar bagi sistem pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, sehingga menjadi sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, lalu berganti menjadi UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. Lalu, UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali menjadi NKRI, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer samapai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UuD 1945 ke empat kali dan berlaku hingga sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum sempurna. Desakan Belanda juga merupakan salah satu faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan.
NPM: 2311011136
Berdasarkan artikel yang telah dijabarkan, dapat kita simpulkan bahwa konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibangun pertama
kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara ingin memiliki kehidupan bernegara yang konstitusional. Indonesia sebagai negara yang merdeka
mempunyai konstitusi yang dijadikan sebuah landasan pemerintahan negara. UUD 1945 dijadikan sebagai sumber hukum konstitusi, yang dimana telah terjadi perubahan dan perkembangan karena adanya pergolakan politik yang terjadi.
Indonesia adalah negara hukum, yang dibuktikan melalui:
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak
asasi manusia
2. Asas legalitas
3. Asas pembagian kekuasaan
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak
5. Asas kedaulat rakyat
6. Asas demokrasi
7. Asas konstitusional
Beberapa perubahan yang terjadi:
1. Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober.
Perubahan pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
2351011006
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut, M. Agus Santoso menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Artikel juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2311011118
Simpulan
1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami
perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya. Dekril Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan olch BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
2311011108
d. Simpulan
1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami
perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya. Dekril Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
2. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan olch BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
NPM: 2351011016
“PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA”
Di dalam artikel ini menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang sudah berlaku sangat lama sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan sudah beberapa kali Mengalami perubahan.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi Perubahan konstitusi di Indonesia, diantaranya penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2311011072
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi merupakan syarat penting untuk mendirikan dan membangun negara, karena konstitusi sebagai kerangka kehidupan politik suatu negara. Dalam mendirikan sebuah negara diperlukan suatu unsur salah satunya yaitu konstitusi. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu mempunyai konstitusi dalam menjalankan pemerintahan negara.
Materi ini membahas tentang bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia melalui penelitian.
Tanggapan saya mengenai materi ini, konstitusi di Indonesia memang sering memiliki perubahan karena beberapa faktor seperti penyusunan Undang Undang yang tergesa gesa, adanya pergeseran politik hukum yang berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
NPM : 2311011053
Kelas : S1 Manajemen Ganjil
Di Indonesia, konstitusi terus berubah seiring waktu. Awalnya, UUD 1945 diberlakukan, diikuti oleh UUD RIS pada 1949 yang mengubah negara menjadi bentuk Negara Serikat. Kemudian, UUDS 1950 memperkenalkan sistem Parlementer sebelum kembali ke UUD 1945 melalui Dekril Presiden pada 5 Juli 1959. Reformasi kemudian membawa empat kali amandemen UUD 1945 yang masih berlaku saat ini.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia termasuk penyusunan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI dan desakan dari Belanda. Hal ini mengakibatkan pergeseran politik hukum dan tuntutan untuk mengamandemen UUD 1945 serta berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM:2311011113
Manajemen kelas ganjil
Yang pertama artikel tersebut membahas mengenai arti dan pengertian kata konstitusi menurut istilah yang berasal dari bahasa Perancis yaitu constituter,dalam bahasa Inggris menggunakan istilah constitution dan bahasa Latin yaitu gabungan dari 2 kata 'cume' dan 'statuere' yang pada intinya sama konstitusi adalah suatu
pernyataan tentang bentuk dan susunan
suatu negara, yang dipersiapkan sebelum
maupun sesudah berdirinya negara yang
bersangkutan.Namun secara terminologi pengertian konstitusi memiliki makna yang lebih luas.
Lalu secara umum konstitusi memiliki 2 sifat yaitu sifat formil yang berarti konstitusi yang tertulis dan materiil dalam
suatu ketatanegaraan suatu negara, dan sifat materiil yang berarti suatu konstitusi jika orang melihat
dari segi isinya.
Yang kedua artikel tersebut membahas poin penting tentang perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia yang terbagi menjadi 6 periode,adalah sebagai berikut:
1.Periode 18Agustus 1945 -27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
2.Periopde 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
3.Periode 17Agustus 1950-5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).
4.Periode 5 Juli 1959- 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang Undang Dasar 1945.
5.Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang Undang Dasar 1945
6.Periode 10 Agustus 2002 - sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Peristiwa perkembangan konstitusi di atas terjadi karena pembuatan UUD dan pengesahan nya yang terkesan tergesa-gesa dan dibuat saat berada di bawah tekanan Jepang sehingga masih ada kekurangan dalam menjalankan
praktek berbangsa dan bernegara,lalu Indonesia juga sempat perubahan konstitusi karena tekanan dari eksternal yaitu dari negara Belanda yang memproganda negara Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara serikat dan berakibat pada perubahan konstitusi dan ketatanegaraan walau tidak berlangsung dengan lama.Namun perkembangan dan perubahan konstitusi juga bisa terjadi dari internal dengan beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan ketatanegaraan.Perubahan perubahan tersebut memang sangat memungkinkan terjadi di Indonesia karena sebenarnya di dalam UUD 1945
sendiri mengatur prinsip dan mekanisme
perubahan UUD 1945, yaitu termuat dalam
Pasal 37 UUD 1945.
2361011002
simpulan
1. Undang-undang Dasar Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Yang pertama berlaku adalah UUD 1945, disusul UUD RIS 1949. Inilah konstitusi kedua yang membawa perubahan bentuk negara kesatuan di Amerika Serikat. UUDS 1950 merupakan UUD ketiga dan kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, namun sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai diundangkan. Perintah Eksekutif tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945, yang tetap berlaku sampai direformasi melalui Amandemen Keempat tahun 1945 dan masih berlaku sampai sekarang.
2. Reformasi ketatanegaraan Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyusunan konstitusi oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa dan belum tuntas. Tekanan dari Belanda juga menjadi faktor terjadinya reformasi ketatanegaraan yang menyebabkan perubahan kebijakan hukum Indonesia, perlunya amandemen UUD 1945, dan mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2311011052
Isi materi dari artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso membahas evolusi konstitusi Indonesia sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Artikel tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, seperti dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang telah diubah beberapa kali dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, yang membawa dampak pada perubahan sistem konstitusional di Indonesia.
NPM 2351011009
Dalam artikel materi diatas memuat tentang Sejarah Perubahan dan Pengembangan Konstitusi di Indonesia.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan tersebut menurut saya bertujuan untuk membuat konstitusi yang lebih baik dalam sudut pandang pemimpin itu sendiri, perubahan konstitusi tidak selalu baik, sebagai contoh nya perubahan konstitusi pada tahun 1949 untuk menjadi Indonesia Serikat.
Namun seiring berjalan nya tahun, konstitusi di Indonesia sekarang ini menurut saya sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan yang terdahulu sebelum amandemen.
2311011104
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Isi dari artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan politik di negara tersebut, mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Proses penyusunan UUD oleh BPUPKI disebut tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta adanya desakan dari Belanda yang mempengaruhi perubahan konstitusi dan politik hukum di Indonesia. Perubahan konstitusi dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah terjadi sebanyak empat kali sejak reformasi.
Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dengan menyoroti perubahan yang terjadi sejak kemerdekaan. Penekanan pada pentingnya konstitusi sebagai landasan negara hukum dan bagaimana perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika politik dan hukum di Indonesia. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya memahami sejarah konstitusi Indonesia untuk melihat bagaimana konstitusi tersebut berkembang dan mengalami perubahan demi memperkuat sistem demokrasi.
NPM : 2311011091
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul " Perkembangan Konstitusi di Indonesia " yaitu, menurut saya perubahan konstitusi ini terjadi karena adanya perubahan keadaan Indonesia, karena adanya kebutuhan dan kepentingan. Adapun disebabkan oleh banyak faktor lain nya misal dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada pada saat itu, kemudian berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
NPM:2351011001
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar
Pada mulanya konstitusi itu dipahami sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban kemudian memperoleh tambahan arti sebagaisuatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar. Selain sebagai peraturan yang dibuat oleh Kaisar, di dalam konstitusi juga termasuk memuat pernyataan-prnyataan atau pendapat dari para ahli hukum/negarawan serta adat kebiasaan peradaban setempat termasuk di dalamnya adalah undang-undang Pada masa peradaban Roma konstitusi mempunyai pengaruh begitu besar sampai pada abat pertengahan, sehingga. tercetuslah inspirasi kehidupan demokrasi perwakilan yang cukup kuat hingga melahirkan paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. dari sinilah sebagai cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern dalam sebuah negara..
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
angel lola agustina
2351011010
menurut saya artikel tersebut memberikan gambaran tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak 1945 hingga saat ini. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi kembali ke UUD 1945 setelah beberapa kali perubahan, yang menunjukkan dinamika dalam pembentukan konstitusi di Indonesia.
Konstitusi dalam arti formal adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, seperti UUD 1945. Sedangkan konstitusi dalam arti materiil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya, yang menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara. Konstitusi mengatur prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Perkembangan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh perkembangan politik di negara tersebut. Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, termasuk di Indonesia yang telah mengalami perkembangan konstitusi seiring dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Dalam konteks Indonesia, konstitusi merupakan ungkapan untuk membentuk, mendirikan, atau menetapkan suatu negara. Konstitusi juga mencakup aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Dengan demikian, artikel tersebut memberikan pemahaman yang cukup komprehensif tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya dan pentingnya konstitusi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
nama:alifia rachma aulia
npm:2351011017
Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dengan menyoroti perubahan yang terjadi sejak kemerdekaan. Penekanan pada pentingnya konstitusi sebagai landasan negara hukum dan bagaimana perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika politik dan hukum di Indonesia. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya memahami sejarah konstitusi Indonesia untuk melihat bagaimana konstitusi tersebut berkembang dan mengalami perubahan demi memperkuat sistem demokrasi.
2311011012
MANAJEMEN GENAP
menurut pendapat saya artikel tersebut memberikan gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945 dan pentingnya amandemen dalam konteks reformasi. Hal ini penting untuk memahami bagaimana konstitusi Indonesia telah beradaptasi dengan dinamika sosial, politik, dan hukum dalam negeri, serta tekanan dari luar. Pendekatan yang digunakan, baik dari segi hukum normatif maupun ilmu politik, memberikan perspektif yang lebih luas dalam menganalisis konstitusi dan perubahannya. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami evolusi konstitusi Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhinya.
2311011115
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUD 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna.
2311011006
Perkembangan konstitusi di Indonesia dari Konstitusi RIS (1949) hingga Konstitusi Perubahan Kedua (2004-2007) menunjukkan upaya untuk meningkatkan sistem pemerintahan, melindungi hak asasi manusia, dan memajukan berbagai sektor seperti kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebudayaan. Meskipun demikian, tantangan seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan sosial masih menjadi fokus untuk diperbaiki dalam implementasi konstitusi di Indonesia.
npm : 2311011059
artikel tersebut memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. perubahan perubahan konstitusi yang terjadi mencerminkan dinamika politik dan hukum yang melanda negara indonesia baik dari faktor internal maupun eksternal. tentu saja perlu untuk diingat bahwa perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati hati dan memperhatikan prinsip prinsip demokrasi serta supremasi konstitusi.
Nama: Florence Irene Desvita Tampubolon
NPM: 2311011071
Tanggapan saya terhadap artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia"
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa perubahan sejak proklamasi kemerdekaan pada 18 Agustus 1945. Berikut adalah sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia:
- Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949: Berlaku sejak 27 Desember 1949, UUD RIS mengatur negara federasi/serikat, republik, dan kabinet parlementer.
- Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950: Berlaku sekurang-kurangnya satu tahun, UUDS 1950 menggabungkan negara-negara bagian dengan negara bagian Republik Indonesia, menjadikannya negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia.
- Undang-undang Dasar (UUD) 1945: Kembali ke UUD 1945, yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi
beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan
oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga
belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab
berubahnya konstitusi, hingga terjadinya
pergeseran politik hukum di Indonesia
yang menuntut amandemen UUD 1945,
dan berpengaruh pada berubahnya sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM: 2311011025
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa tahapan yang cukup signifikan, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dengan beberapa kali amandemen. Perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum yang ada, yang pada akhirnya berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2311011094
Manajemen genap
Menurut saya artikel tersebut membahas secara keseluruhan aspek perkembangan yang dimana terjadi beberapa kali perubahan dalam konstitusi di Indonesia melalui tahapan-tahapan. Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan usaha-usaha dalam meningkatkan dan memperbaiki sistem di pemerintahan dan kewajiban negara serta hak- haknya dalam memajukan kesejahteraan sosial dan kebudayaan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (1949)
2. Konstitusi UUD 1945 (1950)
3. Konstitusi Amandemen (1999-2002)
4. Konstitusi Perubahan (2002-2004)
5. Konstitusi Perubahan Kedua (2004-2007)
Selain itu juga artikel tersebut membahas dinamika dan kompleksitas yang menjadi hal yang mempengaruhi proses perubahan konstitusi di Indonesia. Salah satunya adalah penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang terburu-buru sehingga tidak begitu menghasilkan keputusan final yang optimal.
Re: forum tanggapan artikel
2311011019
Dalam artikel "Perkembangan konstitusi di Indonesia" membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak 18 Agustus 1945. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karena itu konstitusi merupakan salah satu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Butung Nasution, 1995 : 16)
Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang terbentuk pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada 28 Mei 1945, dan mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, sehingga dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka.
Dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur yakni berupa adanya wilayah tertentu, rakyat, dan pemerintahan yang diakui oleh negara-negara lain. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Sehingga perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, yang pada mulanya undang-undang 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintah Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer. Namun akhirnya undang-undang 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami beberapa perubahan
NPM: 2351011026
S1 Manajemen Genap
Artikel Perkembangan Konstitusi di Indonesia diatas menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut, M. Agus Santoso menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak
mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi dan UUD terlebih dahulu, Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Perubahan konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari faktor internal maupun eksternal. Secara internal, perubahan dipicu oleh ketidaksempurnaan awal UUD 1945 yang disusun dalam situasi tergesa-gesa di bawah penjajahan Jepang. Selain itu, tuntutan reformasi juga mendorong dilakukannya amandemen untuk memperkuat demokrasi dan perlindungan HAM. Sedangkan faktor eksternal seperti desakan Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal turut mempengaruhi perubahan konstitusi.
Setiap perubahan konstitusi membawa konsekuensi pada sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti perubahan bentuk negara dari kesatuan ke federal, sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer, serta perubahan peran dan hubungan antarlembaga negara. Meski begitu, pada intinya perubahan konstitusi bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kepentingan bangsa agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan lebih baik sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
NPM : 2351011025
"Perkembangan Konsitusi Di Indonesia
Artikel ini membahas mengenai perkembangan konsitusi di Indonesia dan penyebab perubahan konsitusi.
Konsitusi sendiri merupakan suatu kerangka kehidupan
politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama
kali peradaban dunia dimulai, karena hampir
semua negara menghendaki kehidupan bernegara
yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan
yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif
pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan
sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).
Di Indonesia konsitusi mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama kali berlaku adalah
UUD 1945, kemudian selanjutnya UUD RIS pada
tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang
mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan
berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950
merupakan konstitusi ketiga, walaupun
kembali kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya
adalah Parlementer sampai dengan adanya
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk
kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga
reformasi yang menghantarkan amandemen
UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai
sekarang.
Ada beberapa penyebab perubahan konsitusi yaitu penyususnan rancangan UUD yang dilakukan
oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga
belum begitu sempurna. Terdapat desakan dari
Belanda, shingga terjadinya
pergeseran politik hukum di Indonesia
yang menuntut amandemen UUD 1945,
dan berpengaruh pada berubahnya sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM : 2311011084
Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945 telah menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Perubahan konstitusi berarti juga perubahan sistem ketatanegaraan, sejak awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya. Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan.
NPM : 2351011034
“PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA”
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibangun pertama
kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara ingin memiliki kehidupan bernegara yang konstitusional. Indonesia sebagai negara yang merdeka
mempunyai konstitusi yang dijadikan sebuah landasan pemerintahan negara. UUD 1945 dijadikan sebagai sumber hukum konstitusi, yang dimana telah terjadi perubahan dan perkembangan karena adanya pergolakan politik yang terjadi.
2351011020
Menurut saya rtikel tersebut menguraikan sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, dimulai dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama negara, disusul dengan UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat. Konstitusi ketiga, yaitu UUDS 1950, kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan sistem pemerintahan Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
Artikel juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
NPM: 2351011005
Kelas: Ganjil
Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengalami beberapa tahapan penting, yang di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 : Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama dan satu-satunya yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaan.
2. Perubahan Pertama UUD 1945 : UUD 1945 mengalami perubahan pertama melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1960, yang mengubah ketentuan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi dua kamar (DPR dan DPDRI).
3. Perubahan Kedua UUD 1945 : Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober. Perubahan ini antara lain mengenai pengaturan tentang sistem pemerintahan, kedudukan presiden dan wakil presiden, serta hak asasi manusia.
4. Amandemen UUD 1945 : Pada tahun 2002, dilakukan amandemen UUD 1945 yang melibatkan MPR, DPR, dan Presiden. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti tentang kedudukan presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Amandemen Lanjutan : Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perkembangan dan tuntutan masyarakat. Amandemen-amandemen tersebut meliputi perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, dan pemekaran daerah otonom.
6. Tatanan Konstitusi Saat Ini: Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Re: forum tanggapan artikel
Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dengan menyoroti perubahan yang terjadi sejak kemerdekaan. Penekanan pada pentingnya konstitusi sebagai landasan negara hukum dan bagaimana perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika politik dan hukum di Indonesia. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya memahami sejarah konstitusi Indonesia untuk melihat bagaimana konstitusi tersebut berkembang dan mengalami perubahan demi memperkuat sistem demokrasi
NPM : 2351011007
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut ialah, Konstitusi di Indonesia telah perkembangan melalui beberapa periode dan perubahan. UUD 1945, yang disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia. Periode ini berlaku hingga 27 Desember 1949. Kemudian, adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku untuk negara RIS saja, hanya berlaku sampai 17 Agustus 1950. Selanjutnya, adalah periode Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang merupakan konstitusi ketiga, tetapi kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS 1950 berlaku sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sehingga kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perkembangan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta pengaruh kondisi politik hukum yang ada.
Npm : 2351011018
Artikel tentang Perkembangan Konstitusi di Indonesia menjelaskan bagaimana konstitusi telah berkembang sejak kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting dari artikel tersebut:
Perubahan Konstitusi: Sejak 18 Agustus 1945, konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional.
Ketidaksempurnaan Awal UUD 1945: Konstitusi awal, yaitu UUD 1945, disusun dalam situasi tergesa-gesa di bawah penjajahan Jepang. Perubahan konstitusi diperlukan untuk memperbaiki ketidaksempurnaan tersebut.
Tuntutan Reformasi: Gerakan reformasi mendorong amandemen konstitusi untuk memperkuat demokrasi dan melindungi hak asasi manusia (HAM).
Faktor Eksternal: Desakan dari Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal juga mempengaruhi perubahan konstitusi.
Nama : Panca Hadi Prayoga
NPM : 2311011056
Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.Result yang di dapat menyatakan bahwa konstitusi ternyata telah mengalami perubahan beberapa kali diantaranya
adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan
sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Pendahuluan
Indonesia memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan salah satu
syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara.
Selain itu,negara merdeka juga menghendaki kehidupan bernegara
yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan untuk sentral kajiannya yaitu kajian Hukum Tata Negara oleh karena itu bentuk
penelitiannya termasuk penelitian hukum, yaitu
sebagai penelitian yang menemukan hukum
in concreto yang meliputi berbagai kegiatan
untuk menemukan apakah yang merupakan
hukum yang layak untuk ditepakan secara
in concreto untuk menyesuaikan suatu yang
didasarkan pada metode, sistematika dan
pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya.
Jenis penelitian yang digunakan untuk
pendekatan ini adalah penelitian hukum normatif
yang mencakup penelitian asas-asas hukum,
atau disebut juga penelitian hukum yang doktrinal
dengan menggunakan sumber hukum sekunder
saja, yaitu peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat
para ahli.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pengertian konstitusi menurut bahasa
Perancis, bahasa Inggris dan bahasa Latin,
pada intinya dapat diartikan sebagai suatu
pernyataan tentang bentuk dan susunan
suatu negara, yang dipersiapkan sebelum
maupun sesudah berdirinya negara yang
bersangkutan.
Secara terminologi,konstitusi tidak hanya dipahami dengan sederhana,namun juga dapat dipahami secara lebih luas lagi,hal itu karena,karena semakin kompleksnya
permasalahan dalam suatu negara, maka
pendekatannya dalam memahami konstitusi
bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum,
khususnya Hukum Tata Negara saja, tetapi
harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu
politik.
Sebab-sebab Terjadinya Perubahan Konstitusi
Naskah UUD 1945 yang telah dirancang
oleh BPUPKI yang setelahnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
dirancang dalam situasi
dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan
dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih
terdapat kekuarangan dalam menjalankan
praktek berbangsa dan bernegara.
Naskah
Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia
dipersiapkan pada masa perang dunia,
sehingga mendapat perhatian dari berbagai
negara termasuk Jepang dan Belanda.paham kedaulatan rakyat dengan faham
integralistik, sehingga mempengaruhi sistem
demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan
sempurna.
Maka untuk menjadi konstitusi
yang kuat harus dilakukan perubahan, agar
dapat memfasilitasi bagi tampilnya konfigurasi
politik dan pemerintahan yang demokrasi (
Muh, Mahfud MD, 2003 : 177)
Pasal 37 UDD 1945 yang isinya:
mengatur tentang perubahan UndangUndang Dasar yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, namun demikian Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa :”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjangpasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.
NPM : 2311011017
Kelas : Ganjil
Menurut saya, artikel tersebut mengulas evolusi konstitusi Indonesia, dimulai dari UUD 1945 setelah proklamasi kemerdekaan, dilanjutkan dengan UUD RIS (1949) untuk mengakomodasi Republik Indonesia Serikat, dan kemudian kembali ke UUDS 1950 untuk negara kesatuan. Konstitusi Indonesia telah mengalami serangkaian perubahan yang disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik dan hukum, yang pada akhirnya mempengaruhi sistem ketatanegaraan. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem konstitusi Indonesia.
2311011018
Artilkel tersebut membahas mengenai perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yang dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah proklamasi kemerdekaan. Kemudian berubah menjadi UUD RIS (1949) untuk mengakomodasi Republik Indonesia Serikat, lalu kembali ke UUDS 1950 untuk sistem negara kesatuan. Konstitusi Indonesia sering mengalami amandemen. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh situasi politik hukum di tanah air yang pada akhirnya berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Adanya amandemen tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem konstitusi di Indonesia.
Npm : 2311011009
Berdasarkan artikel tersebut, informasi yang bisa saya ambil adalah bahwa konstitusi di negara kita telah mengalami perubahan dan perkembangan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Faktor internal dan eksternal, serta keadaan politik hukum saat ini, berkontribusi pada perubahan konstitusi Indonesia, yang mengakibatkan perubahan sistem ketatanegaraan.
Npm: 2351011036
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut, M. Agus Santoso menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Artikel juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Npm : 2351011002
Menurut pendapat saya pemaparan materi dalam artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso ditulis sangat jelas dan informatif. Materi di dalamnya menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Berikut ini adalah tahapan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi yang berlaku pertama kali di Indonesia sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 adalah hasil rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke UUD RIS. Perubahan ini terjadi karena ketidakpuasan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia dan ingin mengubah NKRI menjadi negara federal, yang kemudian disepakati untuk melakukan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menghasilkan perubahan konstitusi bagi NKRI. UUD RIS berlaku dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Namun, pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
3. Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Disebabkan UUD RIS tidak berakar dari kehendak rakyat, maka periode UUD RIS tidak berlangsung lama. Sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali menjadi negara kesatuan. Satu
persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI menggunakan UUDS 1950. Periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 kembali diberlakukan karena ingin mengubah sistem ketatanegaraan secara internal. Meskipun terdapat banyak demonstrasi serta sistem yang dijalankan UUD 1945 tidak berjalan baik oleh sebab itu, UUD 1945 mengalami banyak perubahan hingga ke 4 kalinya dan berlaku hingga kini.
Dijelaskan juga faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi bisa berasal dari internal dan eksternal, seperti perancangan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI, desakan dari Belanda, terjadi pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945 merupakan contoh faktor yang memengaruhi berubahnya konstitusi negara kita.
NPM: 2311011040
dapat disimpulkan bahwa pengertian dari konstitusi menurut 3 bahasa tersebut (prancis, inggris dan latin) adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009: 87).
Konstitusi di Indonesia mengalami beberapakali perubahan dan perkembangan yaitu sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Masa berlakunya UUD 1945)
Pada masa ini, konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen yaitu dilihat dari sistem ketatanegaraan yang masih berubah ubah.
2. Periode 27 Desembee 1949 - 17 Agustus 1950 (Masa berlakunya UUD RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal). Hal ini terjadi karena alasan ketidak puasan dari pihak belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Masa berlaku Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950)
Alasan mengapa konstitusi RIS tidak berlangsung lama adalah karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan dengan sistem pemerintahan parlementer.
4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (Masa berlaku UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959 dan sistem ketatanegaraan berubah yaitu dari parlementer ke sistem presidensial.
5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002 (Masa berlaku pelaksanaan perubahan UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan. kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002 - Sekarang (Masa berlaku UUD Setelah mengalami perubahan)
Pada periode ini nuansa demokrasi lebih terjamin dan keberadaan lembaga sejajar, pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi, dan jaminan terhadap HAM lebih baik dan terperinci.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia
1. penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna
2. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945
3. dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
INGRID RINDY SYAFITRI
2311011055
MNJM GANJIL
Dalam artikelrtikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah mengalami berbagai perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Terdapat beberapa poin penting yang dapat saya ambil dari artikel tersebut seperti;
- Pentingnya konstitusi dalam negara
- Perubahan konstitusi di indonesia
- Faktor penyebab perubahan
- Isi konstitusi
Menurut saya artikel tersebut menggambarkan tentang bagaimana konstitusi indonesia berkembang dan berubah seiring waktu. Perubahan konstitusi tersebut mencerminkan respon terhadap tantangan politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan dasar hukum negara dengan kondisi nyata. Artikel ini juga menyoroti pentingnya konstitusi sebagai landasan fundamental bagi stabilitas dan keberlanjutan sebuah negara. Kesadaran akan dinamika politik dan kebutuhan untuk adaptasi konstitusional menunjukkan kematangan politik dan kesiapan Indonesia dalam menghadapi berbagai perubahan internal dan eksternal.