Kiriman dibuat oleh Gusyahab Masturin

Nama : Gusyahab Masturin
NPM : 2311011083
Kelas : Ganjil

A. Analisis Isi Artikel tentang Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Artikel tersebut menyoroti buruknya kinerja HAM di Indonesia selama tahun 2019, dengan banyaknya pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi berbasis gender, dan pelanggaran HAM di Papua. Namun, ada beberapa perkembangan positif seperti reformasi kunci untuk perlindungan HAM dan kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial.

Hal Positif:

Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional.
Reformasi sektor keamanan publik sedang berlangsung.
Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial.
Gerakan masyarakat kuat dalam menolak reklamasi dan mempertahankan hak-hak mereka.

B. Analisis Demokrasi Indonesia dari Nilai-Nilai Adat Istiadat/Budaya

Demokrasi Indonesia mengakar pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya lokal yang menekankan musyawarah dan mufakat. Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dalam kehidupan berbangsa.

Pendapat:
Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia menghargai nilai-nilai agama, memastikan bahwa kebijakan dan hukum mencerminkan etika dan moralitas yang sejalan dengan kepercayaan mayoritas masyarakat.

C. Praktik Demokrasi Indonesia saat Ini

Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih memiliki tantangan dalam menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI 1945 serta nilai hak asasi manusia. Terdapat pembatasan kebebasan berekspresi, kurangnya keadilan dalam penanganan pelanggaran HAM, dan diskriminasi yang masih terjadi.

D. Sikap terhadap Anggota Parlemen yang Melaksanakan Agenda Politik Pribadi

Anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri menunjukkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Mereka seharusnya mewakili kepentingan nyata rakyat dan bertindak sesuai dengan mandat yang diberikan.

E. Pendapat tentang Kekuasaan Kharismatik dalam Konteks HAM

Pihak-pihak dengan kekuasaan kharismatik yang memanipulasi loyalitas rakyat untuk tujuan tidak jelas bertentangan dengan prinsip HAM. Kekuasaan semacam ini dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi, karena memanfaatkan emosi dan loyalitas rakyat tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraan mereka.

Hubungan dengan Konsep HAM:
Kekuasaan kharismatik yang tidak transparan dan akuntabel bertentangan dengan prinsip HAM, yang menekankan perlindungan individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kebebasan serta kesejahteraan rakyat. Di era demokrasi, HAM harus dijunjung tinggi, dan kekuasaan harus digunakan untuk melindungi, bukan mengeksploitasi rakyat.

Nama : Gusyahab Masturin

NPM : 2311011083

Kelas : Ganjil


Hakikat konsep geopolitik di Indonesia adalah pemanfaatan letak geografis dan potensi wilayah untuk membangun kesatuan dan keutuhan bangsa. Prinsip utama geopolitik Indonesia menekankan penggunaan Pancasila sebagai dasar dalam menentukan kebijakan nasional, yang selaras dengan kondisi geografis dan kekayaan alam yang dimiliki.

  1. Kesatuan Wilayah: Mengintegrasikan seluruh kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  2. Wawasan Nusantara: Pandangan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945, yang menekankan pentingnya kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Ketahanan Nasional: Menggunakan potensi geografis untuk memperkuat ketahanan nasional dalam berbagai aspek.
  4. Perlindungan dan Kesejahteraan Rakyat: Melindungi hak-hak warga negara dan memastikan kesejahteraan melalui kebijakan yang berbasis pada kondisi geografis Indonesia.
  5. Kebijakan yang Adil dan Merata: Menentukan kebijakan yang mempertimbangkan distribusi sumber daya secara adil dan merata untuk seluruh wilayah Indonesia.

Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 dan terus menjadi landasan utama dalam pembangunan dan kebijakan nasional Indonesia.


Nama : GUSYAHAB MASTURIN

NPM :2311011083

KELAS :MANAJEMEN GANJIL

Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dalam Kasus Penistaan Agama Ahok 

Penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama Ahok menunjukkan bahwa keputusan yang diambil oleh pihak berwenang tidak hanya didasari oleh pertimbangan hukum, tetapi juga oleh tekanan masyarakat. Keputusan ini memiliki risiko, namun pihak yang terlibat siap menghadapi risiko terburuk. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara agar bekerja secara profesional dan segera menghukum Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Dalam analisis ini, kita melihat bahwa Ahok, sebagai Gubernur non-aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. Meskipun keputusan ini memiliki risiko, pihak yang terlibat siap menghadapi risiko terburuk. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan perlindungan negara sangat penting untuk melindungi warga negara terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27, setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecualinya. Dalam analisis ini, kita melihat bahwa keputusan yang diambil oleh pihak berwenang tidak hanya didasari oleh pertimbangan hukum, tetapi juga oleh tekanan masyarakat. Keputusan ini memiliki risiko, namun pihak yang terlibat siap menghadapi risiko terburuk. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan perlindungan negara sangat penting untuk melindungi warga negara terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.