FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 142
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yesi Dwi Anggraheni 2351011012 -
Nama: Yesi Dwi Anggraheni
NPM: 2351011012
Kelas: S1 Manajemen (genap)


PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA


Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.


Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Keyla Shafira Az-zahra -

Nama  Keyla Shafira Az-zahra   

NPM     : 2311011041

Kelas  : S1 Manajemen (Ganjil)


ANALISIS JURNAL 

" PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA "

Berdasarkan jurnal tersebut ada beberapa poin penting yang dapat kita maknai bersama terkait penegakan dan perlindungan hukum khususnya di Indonesia. Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan tindakan umum. Sedangkan penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita-cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk tindakan nyata. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di suatu negara. 

Masalah utama penegakan hukum di  Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusianya dalam hal ini ialah aparat penegak hukum. Apa arat penegak hukum pada hakikatnya adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya memiliki kemampuan berkomunikasi serta mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Namun banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya keduanya untuk mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dea Permata Sari 2311011131 -

Nama : Dea Permata Sari

Npm   : 2311011131

Prodi  : S1 Manajemen (Ganjil) 


Analisis Jurnal  : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Didalam artikel tersebut meneliti peran hukum dalam menjaga stabilitas negara. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. 

Adapun yang pembahasan yang dibahas didalam artikel tersebut yaitu kiprah politik dan gaya kepemimpinan dari AHOK sebagai gubernur dari DKI Jakarta. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.

Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. 

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Imdonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). 

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Oleh arena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sutriyah Sutriyah -

Nama : Sutriyah

NPM : 2311011076

Analisis Jurnal

Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

 

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.  


Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.


Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NUZHA TUNNIDA _2311011032 -

Nama: Nuzha Tunnida

NPM: 2311011032

Kelas: S1 Manajemen (Genap)

Analisis Jurnal

"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

 M. Husein Maruapey


     Berikut adalah analisis saya terhadap jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey: 

1. Ringkasan Isi:

     Jurnal ini membahas kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan reaksi serta tindakan yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jurnal menjelaskan latar belakang Ahok sebagai pemimpin tegas dan kontroversial, serta aksi unjuk rasa besar umat Muslim pada 4 November 2016 yang menuntut untuk memprosesnya atas kasus penistaan agama. Penulis menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara profesional dan melindungi warga negaranya tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

2. Analisis:

- Topik utama adalah penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara terhadap warga negaranya dalam kasus kontroversial Ahok.

- Penulis memaparkan latar belakang Ahok dan kontroversi terkait kasus dugaan penistaan agama untuk memberi konteks pada pembahasan.

- Jurnal ini menyoroti prinsip kesamaan di depan hukum dan kewajiban negara untuk menegakkan keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali, sesuai amanat konstitusi.

- Penulis tampaknya mendukung sikap pemerintah yang berusaha menangani kasus ini secara profesional dan memastikan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat.

- Aspek teoritis seperti perlindungan hukum preventif dan represif dijelaskan untuk memberi landasan konseptual pada pembahasan. 

3. Kelebihan dan Kekurangan:

(+) Memberikan gambaran komprehensif tentang kasus Ahok dan konteksnya.

(+) Menekankan prinsip penting penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga negara.

(-) Tidak menyajikan analisis yang mendalam dan cenderung deskriptif.

(-) Tidak menyertakan data atau fakta yang lebih rinci untuk menguatkan argumen. 

     


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kurnia dita indriana -
Nama :Kurnia dita indriana
NPM :2311011010
Kelas :manajemen genap

"Berdasarkan artikel "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey, artikel tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok diduga melakukan penistaan agama dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Artikel tersebut menyoroti keputusan hukum yang diambil terhadap Ahok dan mencatat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya.

Artikel juga menjelaskan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut penegakan hukum secara profesional dan menghukum Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, polisi mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang berniat melakukan tindakan inkonstitusional.

Dalam konteks ini, artikel tersebut menekankan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan memperlakukan setiap warga negara secara adil. Diuraikan pula bahwa dalam Konstitusi 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Kesimpulannya, artikel ini memberikan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap warganya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kurnia dita indriana -
Nama :Kurnia dita indriana
NPM :2311011010
Kelas :manajemen genap

"Berdasarkan artikel "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey, artikel tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok diduga melakukan penistaan agama dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Artikel tersebut menyoroti keputusan hukum yang diambil terhadap Ahok dan mencatat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya.

Artikel juga menjelaskan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut penegakan hukum secara profesional dan menghukum Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, polisi mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang berniat melakukan tindakan inkonstitusional.

Dalam konteks ini, artikel tersebut menekankan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan memperlakukan setiap warga negara secara adil. Diuraikan pula bahwa dalam Konstitusi 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Kesimpulannya, artikel ini memberikan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap warganya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUTIA AZ ZAHRA -
NAMA   :  Mutia Az Zahra
NPM     :  2311011034
KELAS  :  S1 Manajemen Genap

ANALISIS JURNAL

Dalam jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahanan Gubernur DKI Jakarta) jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan Ahok terkait surah Al-Maidah ayat 51 yang dianggap menistakan al qur'an dalam agama Islam. yang menyebabkan pernyataan tersebut memicu demonstrasi besar-besaran dan berujung pada penetapan Ahok sebagai tersangka penistaan agama. diddalam jurnal ini juga yaitu membahas tentang kritik-kritik yang muncul terhadap proses penegakan hukum.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix
Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. kemudian tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sella Marlina Anggraini -
Nama : Sella Marlina Anggraini
NPM : 2311011020
Kelas : S1 Manajemen (Genap)

Review artikel jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara terkait kasus penistaan Agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta)

Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok adalah Gubernur non-Muslim pertama dari komunitas Tionghoa di Jakarta yang menjadi bukti nyata keberhasilan komunitas Tionghoa untuk berjuang dalam mendapatkan hak sebagai warga negara termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang yang sebelumnya mendapatkan diskriminasi pada masa orde baru. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang tegas dan tidak segan untuk melampiaskan amarahnya kepada pejabat yang tidak bekerja dengan baik. Dalam menjalankan kewajibannya, Ahok menghadapi tantangan dan penolakan dari berbagai pihak karena latar belakang agama dan etnisnya.

• Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara, seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Dalam kasus ini, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan.
• ⁠Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, guna mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak individu yang terkena dampak dari tindakan penistaan agama, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.
• ⁠Kepastian hukum merupakan prinsip hukum yang menuntut adanya kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam penerapan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kepastian hukum harus dijunjung tinggi agar proses hukum berjalan dengan lancar, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, penegakan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keadilan demi menjaga ketertiban masyarakat dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang menegaskan bahwa pemerintah oleh hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya, bukan hanya aturan formal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhamad Noven Sakha Raid -
Nama : Muhamad Noven Sakha Raid
NPM : 2351011027

Jurnal tersebut membahas "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

•. Perlindungan Hukum memiliki banyak arti menurut para ahli seperti perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Adapun yang lain perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

•. Penegakan Hukum, seperti yang kita ketahui hukum adalah peraturan dalam suatu daerah yang berarti penegakan hukum ialah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ataupun usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Namun, Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan
masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan.

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum yang baik dalam sebuah negara diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan negara agar menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, maupun keamanan dan keadilan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nafisa Agesti -
Nama:Nafisa Agesti
NPM:2311011002
Kelas:S1 Manajemen Genap

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua hal yang saling terkait dalam mewujudkan supremasi hukum di suatu negara. Berikut penjelasannya:

Penegakan Hukum:
- Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Penegakan hukum melibatkan berbagai institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
- Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perlindungan Negara:
- Perlindungan negara adalah upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya.
- Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari segala bentuk ancaman, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri.
- Perlindungan negara dapat berupa perlindungan hukum, perlindungan keamanan, perlindungan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
- Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi warga negara sehingga mereka dapat menjalankan kehidupannya dengan baik.

Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan supremasi hukum dan menjamin hak-hak warga negara di suatu negara hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Regita Ariesdianto -
Nama:Putri Regita A
NPM:2311011113
Kelas: Manajemen ganjil

Analisis Jurnal
Dalam jurnal tersebut membahas perlindungan dan penegakan hukum.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum namun yang paling relevan dengan Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon,yang menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif.
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti undang-undang,penengak hukum, masyarakat dan kebudayaan.
Lalu dalam artikel tersebut juga membahas bagaimana kepemimpinan Ahok dari ia menjadi anggota DPRD hingga gubernur DKI Jakarta.Dalam kepemimpinan nya beliau terkenal pemimpin yang tegas dan transparan dalam anggaran publik&kinerja.Banyak masyarakat yang puas terhadap kinerja Ahok terlebih dengan adanya Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar.Namun pada tahun 2016 kepemimpinan Ahok mulai diwarnai konflik puncaknya ketika kasus penistaan Al-Qur'an.

Sesuai dengan bunyi pasal 27 UUD 1945 yang mengandung makna
bahwa semua warga negara, siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata
hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan begitu tidak akan adanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.Akan tetapi letak masalah penegakan hukum di Indonesia sebenernya bukan dari sistem hukum melainkan dari kualitas manusia yang menjalankan hukum(penegak hukum) yang seharusnya menjadi panutan untuk menjalankan peran dengan berasas keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ria Marsanda Meirisa _2351011009 -
Nama : Ria Marsanda Meirisa
Npm : 2351011009
Kelss: Manajemen Ganjil


"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan " Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga -lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Thifal adly at taufik 2311011087 -
Nama:Thifal adly at taufik
Npm:2311011087


Analisis Jurnal Majalah bertajuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Peristiwa Penodaan Agama oleh Gubernur Patahanan Wilayah Metropolitan Jakarta), majalah ini terbit pada tahun 2013 yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat gubernur.
Membahas kasus penodaan agama.
DKI adalah Jakarta.
Pernyataan Ahok dalam Surat Al-Maydah ayat 51.
Hal ini dianggap penghinaan terhadap Alquran Islam.
Pernyataan tersebut memicu demonstrasi besar-besaran dan akhirnya berujung pada penetapan Ahok sebagai tersangka penistaan ​​agama.
Jurnal ini juga membahas kritik yang ditujukan pada prosedur peradilan pidana.
Penegakan hukum adalah serangkaian proses untuk mentransformasikan gagasan dan cita-cita hukum, termasuk nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk yang konkrit.
Untuk mencapai hal ini diperlukan institusi seperti polisi, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, yang merupakan elemen klasik penegakan hukum berbasis negara.
Dengan kata lain, penegakan hukum pada hakekatnya melibatkan keutamaan nilai substantif keadilan.
(Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix ) Pada pertengahan tahun 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai dengan berbagai kontroversi.
Misalnya perbedaan nyata dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sambar Walas, dan kasus reklamasi.
Selain menyita perhatian publik, juga memuat peristiwa yang menyita banyak energi dan menyita perhatian publik: penodaan Al-Qur'an.
Gaya kepemimpinan yang jujur ​​dan to the point sangat diperlukan untuk membangun sistem kerja yang lebih baik, namun gaya tersebut terkadang mendapat tanggapan negatif dan berdampak negatif terhadap perkembangan demokrasi Indonesia yang bernuansa toleransi yang kuat.
Bhinneka Tunggal Ika.
Selanjutnya, pada 4 November 2016, Ahok mengumumkan Indonesia akan menjadi tersangka penodaan agama oleh Polri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Riziq Fatur Ramadan 2351011036 -
Nama: Riziq Fatur Ramadan
Npm: 2351011036

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi isu kontroversial di Indonesia. Penulis, M. Husein Maruapey, berfokus pada penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus ini. Artikel ini dipublikasikan dalam "Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi" pada Juni 2017.

Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusianya dalam hal ini ialah aparat penegak hukum. Apa arat penegak hukum pada hakikatnya adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya memiliki kemampuan berkomunikasi serta mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Namun banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya keduanya untuk mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Shabilla Aulia Putri -
Nama : Shabilla Aulia Putri
Npm : 2311011035
S1 Manajemen Ganjil

Menurut saya rangkuman yang bisa di ambil dari jurnal tersebut ialah selama era Orde Baru di Indonesia, komunitas Tionghoa menghadapi diskriminasi yang signifikan. Setelah bertahun-tahun berjuang, mereka berhasil mendapatkan pengakuan dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak politik. Salah satu bukti nyata keberhasilan ini adalah terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok, seorang Tionghoa yang lahir dari keluarga kaya di Belitung, menempuh pendidikan di Jakarta dan sempat bekerja di sektor bisnis sebelum terjun ke politik. Dorongan ayahnya untuk membantu yang kurang beruntung mengarahkan Ahok ke dunia politik pada tahun 2004. Setelah sukses di berbagai posisi politik lokal, termasuk sebagai Bupati Belitung Timur dan anggota DPR, Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan, meski kerap kontroversial.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok berkomitmen melanjutkan program pendahulunya, Jokowi, dengan fokus pada layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum. Gaya kepemimpinannya yang keras dan blak-blakan mendapat pujian dan kritik. Ahok berhasil meningkatkan transparansi anggaran dan efisiensi birokrasi, tetapi juga menghadapi oposisi keras, terutama dari kelompok-kelompok seperti FPI dan beberapa partai politik.

Penegakan hukum di Indonesia, menurut teori Philipus M. Hadjon, terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah pelanggaran melalui tindakan hati-hati pemerintah sebelum membuat keputusan, sementara perlindungan represif menangani pelanggaran yang sudah terjadi dengan hukuman yang ditetapkan melalui peradilan. Ahok, meski penuh kontroversi, berupaya memimpin dengan ketegasan yang diharapkan mampu menghadirkan transparansi dan mengurangi korupsi di Jakarta.

Di tengah berbagai tantangan, termasuk tuduhan penistaan agama yang memicu demonstrasi besar, Ahok tetap berupaya menjalankan kebijakan yang mendukung keadilan dan transparansi. Penegakan hukum di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip dalam UUD 1945 bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ni Nyoman Oktiana Jayati -
Nama : Ni Nyoman Oktiana Jayati
Npm : 2351011006
Kelas : manajemen genap
Kelas : S1 manajemen


PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA


Didalam artikel tersebut meneliti peran hukum dalam menjaga stabilitas negara. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.


Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusianya dalam hal ini ialah aparat penegak hukum. Apa arat penegak hukum pada hakikatnya adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya memiliki kemampuan berkomunikasi serta mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Namun banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya keduanya untuk mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FITARIA DIANDARI 2311011111 -
NAMA : FITARIA DIANDARI
NPM : 2311011111
KELAS : S1 MANAJEMEN
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nara Yaumi Azka_2311011007_ S1 Manajemen -
Nama : Nara Yaumi Azka
NPM : 2311011007
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum adalah rangkaian penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rosmala Dewi -
Nama : Rosmala Dewi
Npm : 2311011033
Jurusan : S1 Manajemen kelas ganjil

Analisis jurnal

Penegakan hukum di Indonesia bertujuan menerjemahkan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran melalui institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tantangan utama terletak pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Faktor-faktor seperti lemahnya pemahaman agama, masalah ekonomi, dan rekrutmen yang tidak transparan melemahkan mentalitas aparat penegak hukum. Karakter masyarakat dan aparat yang tidak jujur serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menyebabkan tingginya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta masalah hukum lainnya.

Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan masyarakat. Demonstrasi damai oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 mendesak proses hukum yang transparan, meskipun ada upaya inkonstitusional dari pihak tertentu.

Presiden Jokowi berkomitmen tidak akan mengintervensi proses hukum dan telah membentuk lembaga untuk memberantas pungutan liar. Namun, reformasi hukum masih belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dari tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan masalah lainnya. Pemerintah harus membenahi penegakan hukum untuk menjaga kewibawaan negara dan menjamin hak-hak warga negara sesuai dengan konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by kadek linda yohani 2351011002 -
Nama: Kadek Linda Yohani
NPM: 2351011002

Review artikel jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara terkait kasus penistaan Agama oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta)

Perlindungan Hukum memiliki banyak arti menurut para ahli seperti perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Adapun yang lain perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan Hukum, seperti yang kita ketahui hukum adalah peraturan dalam suatu daerah yang berarti penegakan hukum ialah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Kepastian hukum merupakan prinsip hukum yang menuntut adanya kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam penerapan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kepastian hukum harus dijunjung tinggi agar proses hukum berjalan dengan lancar, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel tersebut menyoroti keputusan hukum yang diambil terhadap Ahok dan mencatat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya.

Artikel juga menjelaskan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut penegakan hukum secara profesional dan menghukum Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, polisi mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang berniat melakukan tindakan inkonstitusional.

Dalam konteks ini, artikel tersebut menekankan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan memperlakukan setiap warga negara secara adil. Diuraikan pula bahwa dalam Konstitusi 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum yang baik dalam sebuah negara diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan negara agar menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, maupun keamanan dan keadilan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zalfa Putri Pinasti_2311011021 S1 MANAJEMEN -
Nama: Zalfa Putri Pinasti
NPM: 2311011021

Analisi Jurnal:

Perlindungan hukum untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum ruang lingkupnya sangat luas karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam ke penegakan hukum.

Untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tentunya tidak mudah tanpa ada keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum dan kembaran masyarakat pada aparat penegak hukum yang memainkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Dalam pasal 27 UUD 1945, mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Sehingga, tidak adanya diskriminasi warga negara dimata hukum.

Penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah utama, bukan pada sistem hukumannya tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Maka, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalisasi aparat penegak hukum diantaranya karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan. Karena, karakter masyarakat terutama para penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara merupakan penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Hal ini, menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah dan membawa kewibawaan negara dimata masyarakat dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2311011023 DIVA AUDISTIA -
Nama : Diva Audistia
NPM : 2311011023
Kelas : Manajemen Ganjil

Artikel ini membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Selain itu, artikel juga membahas perlindungan hukum bagi warga negara berdasarkan teori-teori yang ada. Artikel juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak manusia dan penegakan hukum dalam masyarakat, serta peran berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan dalam proses tersebut. Selain itu, artikel juga mengulas latar belakang dan gaya kepemimpinan Ahok, serta tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dan masih tingginya masalah korupsi, narkoba, asusila, dan pungutan liar di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sealshie Triangel Heavenly_2311011018 -
Sealshie Triangel H
2311011018
Manajemen Genap
Dalam jurnal tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Penegakan hukum adalah proses untuk menerjemahkan ide dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi tindakan nyata. Sementara perlindungan negara adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Penegakan hukum dan perlindungan negara saling terkait dan bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam suatu negara. Namun, masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan petugas pemasyarakatan, harus menjadi panutan dan memiliki kemampuan komunikasi serta dapat menjalankan peran sebagai pembawa keadilan bagi mereka yang terlibat dalam kasus hukum.

Beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia antara lain adalah kurangnya pemahaman agama, aspek ekonomi, serta proses rekrutmen yang tidak transparan. Selain itu, karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjalankan tugasnya serta ketidakpuasan terhadap pendapatan juga menjadi penyebab tingginya tingkat korupsi, serta masalah hukum lainnya.
penting bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam proses penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan kewibawaan negara di mata rakyat. Negara harus menjamin dan melindungi semua warga negara, serta memastikan hak-hak setiap individu sejalan dengan status dan fungsi negara yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan demikian, perbaikan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia harus melibatkan upaya meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, memperbaiki sistem rekrutmen yang transparan, memperkuat pemahaman agama, serta mengatasi masalah korupsi dan kepercayaan masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan negara dapat menjalankan peranannya secara efektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rosa Bela 2311011127 -
Rosa Bela
2311011127
S1 Manajemen Ganjil

Jurnal ini memperkenalkan Ahok sebagai gubernur pertama DKI Jakarta dari komunitas Tionghoa. Meski menghadapi tantangan, Ahok berhasil terpilih karena gaya kepemimpinannya yang tegas dan komitmennya melawan korupsi. Hal ini mencerminkan semakin terbukanya partisipasi politik bagi semua warga tanpa memandang latar belakang. Jurnal ini juga membahas teori penegakan hukum dan perlindungan hukum dari para ahli. Menurut saya, teori Philipus M. Hadjon tentang perlindungan hukum bersifat preventif dan represif sangat relevan di Indonesia, di mana negara lebih fokus pada pencegahan pelanggaran daripada memberikan sanksi.
Meskipun polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka secara hukum, hal ini menimbulkan tekanan sosial yang besar dan unjuk rasa yang melibatkan tokoh agama. Menurut saya, kasus ini menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional serta melindungi hak-hak warga.
Namun, jurnal ini kurang membahas dampak jangka panjang dari kasus ini, seperti keberhasilan negara dalam menegakkan hukum secara adil dan hubungan antar umat beragama setelah kasus ini. Aspek-aspek ini perlu analisis lebih mendalam di masa mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NILUH AYUNING RATIH EP_2311011012 -
NAMA : NILUH AYUNING RATIH
KELAS : MANAJEMEN GENAP
NPM : 2311011012

Artikel "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" karya M. Husein Maruapey dalam Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1 / Juni 2017, menganalisis kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur non-aktif DKI Jakarta. Artikel ini membahas respons hukum dan sosial terhadap pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama, memicu demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016. Keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka diambil berdasarkan pertimbangan hukum murni tanpa dipengaruhi tekanan publik, meskipun risiko dari keputusan tersebut diakui. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh mayoritas Muslim yang menuntut tindakan tegas dari negara terhadap Ahok, dengan dukungan berbagai elemen masyarakat termasuk ulama dan organisasi sosial. Meski demonstrasi berlangsung damai, ada indikasi beberapa pihak mencoba memanfaatkannya untuk tindakan inkonstitusional. Artikel ini juga membahas tanggung jawab negara dalam melindungi semua warga negara dari ketidakadilan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 yang menegaskan persamaan semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diva Aulia Rahma_2311011120 -
Nama: Diva Aulia Rahma
NPM: 2311011120
Kelas: MJN GENAP

1. Perlindungan hukum
Perlindungan hukum ialah suatu sistem yang tersedia dicanangkan oleh pemerintah digunakan untuk mencegah pelanggaran atau sengketa sebelum terjadi. Tujuan dari perlindungan hukum adalag menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dan pembatasan kekuasaan pemerintah maupun masyarakat.

2. Penegakan hukum
Penegakan hukum/enforcement adalah proses mengimplementasikan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkret. Ini menyangkut penyelarasan nilai-nilai tersebut dengan kaidah-kaidah yang kokoh untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan sosial. Pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia adalah polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lembaga kemasyarakatan.

3. Profil dan kiprah politik Ahok Basuki T Purnama
Basuki Tjahaja Purnama atau yang dipanggil Ahok terjun ke dunia politik pada tahun 2003 dengan bergabung dalam Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB). Beliau menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009, kemudian menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Ahok diakui sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh dalam perubahan Indonesia dan dianggap sebagai tokoh anti korupsi oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

4. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan tegas dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sangat sesuai dengan kebutuhan Jakarta. Dengan ketegasannya, Ahok berhasil mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi beberapa masalah di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kepuasan publik terhadap kinerjanya masih tinggi pada April 2016, harapan warga Jakarta adalah agar ketegasan Ahok tidak diartikan sebagai arogansi atau bahkan perilaku diktator.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Amanda Rahmawati -
Nama : Amanda Rahmawati
Npm : 2311011134

Jurnal ini menganalisis secara kritis penegakan hukum dan perlindungan negara, dengan fokus pada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Indonesia. Hal ini menekankan pertimbangan hukum di balik penetapan Ahok sebagai tersangka dan pentingnya penegakan keadilan melalui penegakan hukum. Jurnal tersebut juga membahas tantangan-tantangan dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang, dan menghubungkan permasalahan tersebut dengan kualitas individu yang melakukan penegakan hukum dan bukan pada sistem hukum itu sendiri. Selain itu, jurnal ini juga meliput profil dan perjalanan politik Ahok, serta menyoroti gaya kepemimpinannya yang keras dan komitmennya terhadap transparansi dan dukungan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anggun Aulia Dewi -
Nama: Anggun Aulia Dewi
Npm: 2311011039
Kelas: Manajemen Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum sendiri merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Sedangkan perlindungan hukum menurut Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif
artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Maka Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Inez Argya A_ 2311011095 -
ines argya ardhani
2311011095
Terdapat beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Setiono, misalnya, menyatakan bahwa perlindungan hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat melibatkan tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Tindakan preventif berarti pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan sebagai langkah pencegahan. Tindakan represif, di sisi lain, berarti pemerintah harus bersikap tegas dalam menangani pelanggaran yang sudah terjadi.

Penegakan hukum adalah proses yang mengubah ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret. Untuk mewujudkannya, diperlukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan (Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix).

Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan terletak pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas individu yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, termasuk lemahnya pemahaman agama, kondisi ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan lain-lain.

Reformasi hukum yang diharapkan selama ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus mengganggu bangsa ini.

Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, ditambah dengan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AZALIA AYU RAHMAWATI -
Nama : Azalia Ayu Rahmawati
NPM : 2311011016

Saat ini, kondisi hukum di Indonesia cukup memprihatinkan. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh hukum dan marah terhadap aparat penegak hukum yang terlihat tidak mengedepankan hati nurani. Hukum sendiri dapat diartikan sebagai peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan sanksi. Penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah atau otoritas untuk menjamin keadilan dan ketertiban dalam masyarakat melalui perangkat seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Kepastian hukum adalah perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, dan masyarakat mengharapkan manfaat dan keadilan dalam pelaksanaan atau penegakan hukum.

Selain itu, semua warga negara di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, serta memiliki hak yang sama di hadapan pemerintah. Penegakan hukum bisa mencakup keadilan yang terkandung di dalamnya, baik dalam bentuk aturan formal maupun nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah sistem hukumnya, tetapi kualitas manusia yang menjalankan hukum.

Faktor-faktor seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen yang tidak transparan mempengaruhi mentalitas aparat penegak hukum. Persamaan di mata hukum tidak berjalan dengan efektif, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Demi penegakan hukum yang lebih baik, aparat penegak hukum perlu memahami norma hukum yang baru dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vicky gabriella Desyanti -
Vicky Gabriella Desyanti
2311011043
S1 manajemen

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi

saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.

Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M. Ade Kurniawan -

NAMA: M. Ade Kurniawan

NPM: 2311011037

KELAS: S1 Manajemen Ganjil (A)

Jurnal yang berjudul "Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara (Analysis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" 

Di dalam jurnal tersebut membahas mengenai kasus mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa kita kenal sebagai Ahok, Ahok menjadi pusat pemberitaan media kala itu dikarenakan kasus penistaan agama, yang dimana banyak aksi demonstrasi yang terjadi pada saat itu, yaitu aksi 4 November, aksi 212, dan aksi 112. Masyarakat yang melakukan demonstrasi pada saat itu menuntut penegakan hukum dan proses hukum yang adil terhadap Ahok. Namun, masih saja ada pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. 

Berdasarkan kronologi kasus yang saya baca, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat Al Qur'an, tapi hanya mengkritik pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk tujuan politik. Namun, pada saat itu dikarenakan Ahok juga sudah banyak pihak yang berada di sisi kontra seperti FPI, sebagian masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang disebabkan gaya kepemimpinan Ahok yang "ceplas-ceplos" dan juga banyak melakukan kebijakan yang menuai pro dan kontra seperti program rumah susun (penggusuran/relokasi), penertiban PKL, kasus Reklamasi, dll. 

Polemik utama penegakan hukum di negara-negara berkembang terutama Indonesia adalah terdapat pada kualitas aparat penegak hukumnya bukan pada sistem hukum (peraturan). Dengan beberapa faktor lemahnya kualitas aparat yaitu lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by INAYA MAULIDINA -
Nama: Inaya Maulidina
Npm: 2311011024
Kelas: Manajemen Genap

Analisis Jurnal

teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahayu Agustin -
Nama : Rahayu Agustin
NPM : 2311011128
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen


Analisis Jurnal "PENEGAKKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Jurnal ini membahas sosok Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta yang dikenal tegasdan berani dalam memimpin. Cara Ahok memimpin yang terbuka dan tidak segan berkata apa adanya kepada siapa pun dianggap tepat untuk mengatasi masalah-masalah rumit di Jakarta. Namun, penulis jurnal ini juga mengkritik ketegasan Ahok yang berlebihan bisa membuatnya terkesan sombong dan cenderung menjadi diktator.

Dalam jurnalnya, penulis juga menjelaskan secara rinci konsep penegakan hukum, berbagai teori terkait, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok menjadi bahasan utama. Penulis ingin menegaskan kewajiban negara dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk Ahok sebagai pemimpin. Sesuai konstitusi, Ahok harus mendapat perlakuan hukum yang sama di mata negara.

Namun, di bagian akhir, penulis justru mengkritik masalah penegakan hukum di Indonesia yang masih lemah. Penulis menyoroti banyaknya kasus kriminalitas, korupsi, dan pungutan liar yang dilakukan oknum aparat penegak hukum. Ini menunjukkan ketidakpuasan penulis terhadap kinerja aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan keadilan.

Secara keseluruhan, jurnal ini berusaha memaparkan dua sisi yang berbeda, yaitu gaya kepemimpinan tegas Ahok dan penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukannya. Namun di sisi lain, penulis juga mengkritik masalah penegakan hukum di Indonesia secara umum yang masih jauh dari harapan masyarakat.

Menurut saya, jurnal ini cukup komprehensif dalam mengulas isu penistaan agama oleh Ahok dari berbagai sudut pandang. Namun, penulis seharusnya lebih fokus pada satu isu saja agar pembahasan lebih mendalam dan tidak melebar ke permasalahan penegakan hukum secara umum yang sebenarnya bukan fokus utama jurnal ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ELSYA GUSTI LESTARI -

Nama : Elsya Gusti Lestari

NPM : 2311011014

Kelas : Manajemen Genap

Prodi : S1 Manajemen

 

Penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk undang-undang, penegak hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor-faktor ini berperan dalam menentukan bagaimana hukum diterapkan dan dijalankan dalam masyarakat. Selain itu, kehadiran negara diharapkan untuk melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum demi melindungi negara, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kevina - -
Nama: Kevina
Npm: 2311011005
Kelas: Manajemen Ganjil

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Berdasarkan jurnal itu, penegakan hukum adalah proses menerapkan ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Proses ini memerlukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Di Indonesia, tantangan utama dalam penegakan hukum bukan pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas individu yang menjalankannya, seperti polisi, hakim, dan jaksa.

Penegak hukum harus menjadi panutan dan mampu berkomunikasi serta memberikan keadilan. Namun, banyak faktor yang melemahkan mentalitas mereka, termasuk pemahaman agama yang lemah, masalah ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Selain itu, ketidakjujuran dan ketidakamanan aparat serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menyebabkan tingginya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh masyarakat juga menjadi masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah untuk menjaga kewibawaan negara. Negara bertanggung jawab menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara sesuai dengan konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cethrine Dhea Putri Dani -
Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 23110111011

PENEGAK HUKUM DAN PERLINDUNDAN NEGARA

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Adapun yang lain perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Kepastian hukum merupakan prinsip hukum yang menuntut adanya kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam penerapan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Artikel tersebut menyoroti keputusan hukum yang diambil terhadap Ahok dan mencatat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya. Artikel juga menjelaskan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut penegakan hukum secara profesional dan menghukum Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, polisi mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang berniat melakukan tindakan inkonstitusional. artikel tersebut menekankan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan memperlakukan setiap warga negara secara adil. Diuraikan pula bahwa dalam Konstitusi 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elsa Estevania Natali -
Nama : Elsa Estevania Natali
NPM: 2311011089
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal

“Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Jurnal tersebut membahas penegakan hukum dan perlindungan negara melalui analisis terhadap kasusu penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Masalah utama yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, bahkan di Indonesia sendiri, bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada kualitas para penegak hukumnya. Hal ini disebabkan oleh lemahnya mentalitas aparat penegak hukum seperti lemahnya pemahaman moral dan agama, serta proses penerimaan yang tidak berjalan sesuai dengan ketetapan yang ada.

Aparat penegak hukum yang kurang bertanggung jawab dan semana-mena ini yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, perlunya pemahaman moral dan penguatan agama yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat agar tercipta calon-calon penegak hukum yang bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Serta proses penerimaan aparat penegak hukum harus dilakukan dengan ketentuan yang telah disepakati dan dengan transparansi yang baik, dengan mengedepankan kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi atau suatu golongan saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yogi Asrian 2311011119 -

Nama: Yogi Asrian Nugraha

Npm: 2311011119

Kelas : Manajemen Ganjil

Prodi: S-1 Manajemen


Analisis Jurnal 

Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara, penegakan hukum yang adil, serta peran penting penegak hukum dalam menjaga keadilan. Kasus kontroversial seperti penistaan agama oleh Ahok menyoroti kompleksitas sistem hukum dan perlindungan negara. Gaya kepemimpinan yang tegas dan transparan seperti Ahok dapat memberikan kontribusi positif, namun juga menimbulkan pro dan kontra. Perbaikan sistem hukum dan peningkatan kualitas manusia yang menjalankan hukum menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum yang baik dan keadilan bagi masyarakat.

Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi contoh nyata kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di Indonesia, penegakan hukum bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran melalui institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Namun, hal ini terhambat oleh berbagai tantangan, terutama terkait kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Lemahnya pemahaman agama, masalah ekonomi, dan rekrutmen yang tidak transparan menyebabkan mentalitas aparat penegak hukum yang rapuh, sehingga mudah terjerumus dalam korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan pelanggaran hukum lainnya. Ditambah lagi, karakter masyarakat dan aparat yang tidak jujur serta ketidakpuasan terhadap pendapatan turut memperparah situasi.

Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum dan telah membentuk lembaga untuk memberantas pungutan liar. Namun, reformasi hukum yang dilakukan masih belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan masalah hukum lainnya. Untuk menjaga kewibawaan negara dan menjamin hak-hak warga negara sesuai konstitusi, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Uliya Armina Maulidani 2351011013 -


Nama: Uliya Armina Maulidani
NPM: 2351011013
Kelas: Manajemen Ganjil

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara


Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

Namun, sampai saat ini masih banyak masalah dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Dengan demikian, untuk membenahi permasalahan tersebut diperlukan adanya penguatan karakter kepada para penegak hukum itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar proses penegakan humum kembali berjalan dengan adil dan kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabillah Aulia Rima Putri_2311011019_ S1 Manajemen -
Nama : Nabillah Aulia Rima Putri 
NPM : 2311011019
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Dalam jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta) berisikan tentang kedudukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Dalam artikel ini Ahok dianggap menistakan agama serta memicu demokrasi besar-besaran pada 4 November 2016. Dengan adanya kasus ini justru membuat penegakan hukum dan perlindungan hukum di Indonesia yang menyimpang. Perlindungan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan fungsinya yakni untuk melindungi masyarakat dari kesenangan-wenangan penguasaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan suatu penyelenggaraan atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatas pembatasan masyarakat dan pemerintah. Namun, hingga saat ini penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Tryolla Putri Noor Harvani -

Nama : Tryolla Putri Noor Harvani 

NPM : 2311011031 

Kelas : S1 Manajemen

Hasil analisis jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" terdapat beberapa poin yang dapat saya ambil, yaitu Jurnal tersebut memberikan gambaran tentang kepemimpinan Ahok yang diwarnai oleh berbagai polemik dan tantangan, seperti perbedaan dengan DPRD, kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan publik, dan penistaan Alquran. Analisis mengenai sifat-sifat ideal seorang pemimpin, seperti tegas namun baik, mendengarkan masukan bawahan, dan bertanggung jawab, memberikan gambaran tentang kompleksitas peran seorang pemimpin dalam menghadapi tekanan dan kritik. Jurnal tersebut juga membahas tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk permasalahan korupsi, kejahatan narkoba, dan penyalahgunaan kekuasaan. Penjelasan tentang pentingnya kepastian hukum, prinsip persamaan di hadapan hukum, dan peran aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan memberikan wawasan tentang kondisi penegakan hukum di Indonesia. Terakhir, jurnal tersebut menyoroti upaya reformasi hukum yang belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Permasalahan seperti tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan pungutan liar menunjukkan pentingnya upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kewibawaan negara.

Dengan demikian, jurnal tersebut memberikan analisis yang komprehensif tentang tantangan dalam kepemimpinan, penegakan hukum, dan reformasi hukum di Indonesia, khususnya pada masa kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Aditya Ramandha -
Muhammad Aditya Ramandha
2311011026
Genap
S-1 Manajemen

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek krusial yang saling terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Indonesia. Perlindungan hukum, menurut teori Philipus M. Hadjon, mencakup tindakan preventif dan represif dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa. Tindakan preventif menekankan pencegahan melalui kebijakan yang hati-hati, sementara tindakan represif menekankan penegakan tegas terhadap pelanggaran. Penegakan hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo, adalah proses penerapan nilai-nilai keadilan dan kebenaran ke dalam tindakan nyata oleh organisasi negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada sistem hukum, tetapi pada kualitas sumber daya manusia, yaitu aparat penegak hukum yang sering kali dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Reformasi hukum yang diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum masih belum memenuhi harapan masyarakat, terlihat dari tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, dan pelanggaran hukum lainnya.

Untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung dan mengawasi upaya tersebut. Hal ini akan membantu mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALYA'A DWI RAHMADANI 2311011121 -
Nama : Alya'a Dwi Rahmadani
NPM : 2311011121
S1-Manajemen Ganjil

Analisis Jurnal =

 "PENEGAKAN HUKUM DAN                     PERLINDUNGAN NEGARA"

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Indira Septiani 2311011025 -
Nama: Indira Septiani
NPM: 2311011025
Kelas: Manajemen Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Jurnal ini membahas mengenai kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok, serta menyoroti gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan yang menuai pro dan kontra masyarakat. Namun, permasalahan utama yang dibahas dalam jurnal ini adalah penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas individu yang menerapkannya, serta faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Selain itu, jurnal ini membahas mengenai eksplorasi perlindungan hukum bagi warga negara berdasarkan teori-teori yang ada dan menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RENO ALDI WIJAYA 2351011021 -
Nama : Reno Aldi Wijaya
Npm : 2351011021
Kelas : Manajemen ganjil

Analisis Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek penting dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam masyarakat. Dalam konteks kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, terlihat adanya tantangan dalam penegakan hukum yang memerlukan keberanian, integritas, dan kemampuan komunikasi yang baik dari aparat penegak hukum. Perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan keamanan. Meskipun terdapat progres dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, masih terdapat kelemahan dalam mentalitas aparat penegak hukum dan reformasi hukum yang belum memuaskan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan jaminan perlindungan yang kuat bagi seluruh warga negara.
Kelebihan dari penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dapat menjaga keadilan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, serta menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Namun, terdapat kekurangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara seperti adanya tantangan dalam menjaga integritas aparat penegak hukum, kurangnya transparansi dalam proses hukum, serta kelemahan dalam reformasi hukum yang belum memuaskan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Egi Tri Agusta -
Nama : Egi Tri Agusta
NPM : 2311011115
Kelas : Manajemen Ganjil

Beberapa teori mengenai perlindungan hukum telah diutarakan oleh para ahli. Misalnya, Setiono menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Sedangkan tindakan represif berarti pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum adalah proses menerjemahkan ide dan cita-cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk konkret. Proses ini membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang dibentuk oleh negara sebagai unsur klasik penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, antara lain rendahnya pemahaman agama, masalah ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan lain-lain.
Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini terbukti dari masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan berbagai masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang masih melanda bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dimas Farevi Abdullah -
Nama : Dimas Farevi Abdullah
NPM : 2311011049
Kelas : S1 Manajemen Ganjil

Artikel tersebut membahas kasus penistaan agama oleh Ahok, Gubernur DKI Jakarta, serta mengkritik penerapan hukum dan perlindungan negara terhadap warganya. Artikel ini juga menyoroti perlindungan hukum berdasarkan teori-teori yang ada.

Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan jujur, yang cocok untuk Jakarta, namun gaya ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Di Indonesia, penegak hukum harus berkualitas, menjadi teladan, mampu berkomunikasi dengan baik, dan adil. Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi masalah serius yang diperhatikan pemerintah. Banyak faktor yang membuat aparat penegak hukum kurang berkualitas, seperti pemahaman agama yang minim dan proses rekrutmen yang tidak jelas. Presiden Jokowi menekankan pentingnya penegakan hukum dan telah membentuk lembaga-lembaga hukum untuk mengurangi korupsi. Namun, reformasi hukum belum memuaskan masyarakat karena masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum sering dipertanyakan oleh pencari keadilan dan perlu diperbaiki agar kepercayaan rakyat terhadap negara pulih.

Perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum sangat penting dalam masyarakat. Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok, atau Basuki T Purnama, adalah mantan insinyur geologi dan manajer sebelum masuk ke dunia politik. Dia pernah terpilih sebagai anggota DPRD dan bupati Belitung Timur. Ahok dikenal atas integritas dan pelayanannya kepada rakyat. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai gubernur dan anggota DPR. Ahok diakui sebagai tokoh yang berjuang melawan korupsi dan melayani masyarakat dengan tulus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desti riani 2311011122 -
Nama : Desti Riani
NPM : 2311011122
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : s1 manajemen

Dari jurnal tersebut bisa saya ambil beberapa point penting sebagai berikut :

1. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan perhatian serius pemerintah, terutama Presiden Jokowi, yang telah menetapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penegakan hukum.
2. Meskipun Presiden menegaskan untuk tidak campur tangan dalam penanganan kasus hukum oleh lembaga seperti kepolisian, ia juga terus membentuk lembaga hukum untuk memerangi pungutan liar di layanan publik.
3. Meskipun telah ada reformasi hukum, masalah kriminalitas, narkoba, korupsi, dan pungutan liar masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia.
4. Ketidakamanahan dan ketidakjujuran aparat penegak hukum dan birokrasi, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta masalah hukum lainnya.
5. Proses penegakan hukum juga dipertanyakan oleh masyarakat yang mencari keadilan, dan pemerintah perlu membenahi hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan menghormati hak-hak warga negara sesuai konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahma aliyati 2311011030 -
NAMA : RAHMA ALIYATI
NPM : 2311011030
KELAS : MANAJEMEN GENAP
PRODI : S1 MANAJEMEN
ANALISIS JURNAL " PENEGAKKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Jurnal ini membahas ada beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya,
Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
#Jurnal ini membahas kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan reaksi serta tindakan yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jurnal menjelaskan latar belakang Ahok sebagai pemimpin tegas dan kontroversial, serta aksi unjuk rasa besar umat Muslim pada 4 November 2016 yang menuntut untuk memprosesnya atas kasus penistaan agama. Penulis menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara profesional dan melindungi warga negaranya tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam konstitusi. Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dian Dwi Anggraini 2311011130 -
Nama : Dian Dwi Anggraini
Npm : 2311011130
Kelas : Manajemen genap
Prodi: S1 manajemen

Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota.

Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Intan Khairunisa -
Nama: Intan Khairunisa
NPM: 2311011136


Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Judul Artikel: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis: M. Husein Maruapey
Sumber: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Volume VII No. 1, Juni 2017

Pendahuluan
Artikel ini membahas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gubernur non-aktif DKI Jakarta pada saat itu. Penulis mengkaji bagaimana proses penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus ini, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

Latar Belakang
Penulis memberikan latar belakang tentang diskriminasi yang dialami oleh komunitas Tionghoa di Indonesia selama Orde Baru dan perjuangan mereka untuk mendapatkan hak yang setara. Ahok, sebagai tokoh dari komunitas Tionghoa, menjadi gubernur pertama dari etnis tersebut di Jakarta, yang menandai pencapaian penting dalam sejarah politik Indonesia.

Gaya Kepemimpinan Ahok
Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan langsung. Hal ini berbeda dengan pendekatan persuasif dari pendahulunya, Joko Widodo. Gaya kepemimpinan Ahok yang keras dan transparan membuatnya populer di kalangan pendukungnya, meskipun mendapat tantangan dari beberapa pihak.

Kasus Penistaan Agama
Kasus ini berawal dari pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam, yang kemudian memicu demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 oleh umat Muslim. Demonstrasi tersebut menuntut agar Ahok diproses secara hukum. Kasus ini menguji sejauh mana negara mampu menegakkan hukum dan melindungi semua warga negaranya, termasuk yang berasal dari minoritas.

Perlindungan Hukum
Penulis mengutip teori perlindungan hukum dari Philipus M. Hadjon yang mencakup dua aspek utama: preventif dan represif. Perlindungan preventif berarti pemerintah harus berhati-hati dalam membuat keputusan untuk mencegah pelanggaran, sementara perlindungan represif melibatkan tindakan tegas setelah pelanggaran terjadi.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum didefinisikan sebagai serangkaian proses yang bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Dalam konteks kasus Ahok, penegakan hukum tidak hanya mencakup pelaksanaan peraturan tetapi juga melibatkan penilaian terhadap tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang lebih luas.

Analisis
Penulis menekankan pentingnya negara dalam melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk minoritas, dan menjaga ketertiban umum. Kasus Ahok menjadi contoh bagaimana tekanan publik dapat mempengaruhi proses hukum, namun penulis menekankan bahwa keputusan hukum harus tetap berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan karena tekanan massa.

Kesimpulan
Artikel ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam konteks kasus yang sensitif secara politik dan sosial. Pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara dan keharusan negara untuk bertindak adil dan transparan merupakan pesan utama yang disampaikan.

Kesimpulan Analisis
Jurnal ini memberikan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan menyoroti bagaimana proses penegakan hukum dan perlindungan negara diterapkan. Melalui pendekatan teoritis dan empiris, penulis menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum preventif dan represif serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Artikel ini relevan bagi pembaca yang tertarik pada studi hukum, politik, dan dinamika sosial di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SAFNAH ZAQIYAH -
Nama: Safnah Zaqiyah
NPM: 2311011038
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen


Dari jurnal tersebut, dijelaskan gambaran tentang kepemimpinan Ahok yang diwarnai oleh berbagai polemik dan tantangan, seperti perbedaan dengan DPRD, kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan publik, dan penistaan Alquran. Analisis mengenai sifat-sifat ideal seorang pemimpin, seperti tegas namun baik, mendengarkan masukan bawahan, dan bertanggung jawab, memberikan gambaran tentang kompleksitas peran seorang pemimpin dalam menghadapi tekanan dan kritik. Jurnal tersebut juga membahas tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk permasalahan korupsi, kejahatan narkoba, dan penyalahgunaan kekuasaan. Penjelasan tentang pentingnya kepastian hukum, prinsip persamaan di hadapan hukum, dan peran aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan memberikan wawasan tentang kondisi penegakan hukum di Indonesia. Terakhir, jurnal tersebut menyoroti upaya reformasi hukum yang belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Permasalahan seperti tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan pungutan liar menunjukkan pentingnya upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kewibawaan negara. Dengan demikian, jurnal tersebut memberikan analisis yang komprehensif tentang tantangan dalam kepemimpinan, penegakan hukum, dan reformasi hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Castyllus Devandra Oktafio -
Nama : Castyllus Devandra Oktafio
NPM : 2311011004
Kelas : S1 Manajemen (genap)

Analisis Jurnal dengan judul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Pada jurnal tersebut dijelaskan mengenai konsep dari penegakan hukum dan perlindungan hukum. Dari jurnal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hukum di indonesia oleh pemerintah yaitu bersifat preventif dan represif. Preventif yaitu pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan sedangkan represif pemerintah lebih bersikap tegas dalam pengambilan keputusan. Sedangkan konsep penegakan hukum dalam jurnal tersebut yaitu terletak pada menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah, sehingga penegakan hukum harus mematuhi perundang-undangan.

Didalam jurnal tersebut juga dibahas masalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta yaitu Ahok. Ahok merupakan seorang pemimpin yang memiliki gaya kepemimpinan tegas, gaya kepemimpinan ini sangat diperlukan untuk membangun sistem kerja yang baik. Akan tetapi gaya kepemimpinan ini menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat yang hal ini membuat munculnya sebuah konflik. Munculnya konflik ini menandakan bahwa penegakan hukum di indonesia masih belum berjalan dengan baik. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia yaitu terletak pada kualitas manusia yang menjalankan penegakan hukum. Maka dari itu pemerintah harus lebih memperhatikan penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia, Seperti yang telah dijelaskan bahwa negara harus menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya. karena kita sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan sejahtera
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sultan Aznam Hossen -
Nama: Sultan Aznam Hossen
NPM: 2351011026
Kelas: Genap
Prodi: S1 Manajemen

Hasil Analisis Jurnal

Penegakan hukum di Indonesia bertujuan menerjemahkan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran melalui institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tantangan utama terletak pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zaidan Akmal Fauzan 2311011129 -
Nama : Zaidan Akmal Fauzan
Npm : 2311011129

Jurnal tersebut membahas "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Dalam jurnal tersebut membahas perlindungan dan penegakan hukum.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum namun yang paling relevan dengan Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon,yang menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif.Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusianya dalam hal ini ialah aparat penegak hukum. Apa arat penegak hukum pada hakikatnya adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya memiliki kemampuan berkomunikasi serta mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Namun banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Contoh kasus yang terdapat dalam jurnal tersebut adalah Ahok, seorang Tionghoa yang lahir dari keluarga kaya di Belitung, menempuh pendidikan di Jakarta dan sempat bekerja di sektor bisnis sebelum terjun ke politik. Dorongan ayahnya untuk membantu yang kurang beruntung mengarahkan Ahok ke dunia politik pada tahun 2004. Setelah sukses di berbagai posisi politik lokal, termasuk sebagai Bupati Belitung Timur dan anggota DPR, Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan, meski kerap kontroversial.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok berkomitmen melanjutkan program pendahulunya, Jokowi, dengan fokus pada layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum. Gaya kepemimpinannya yang keras dan blak-blakan mendapat pujian dan kritik. Ahok berhasil meningkatkan transparansi anggaran dan efisiensi birokrasi, tetapi juga menghadapi oposisi keras, terutama dari kelompok-kelompok seperti FPI dan beberapa partai politik.

Di tengah berbagai tantangan, termasuk tuduhan penistaan agama yang memicu demonstrasi besar, Ahok tetap berupaya menjalankan kebijakan yang mendukung keadilan dan transparansi. Penegakan hukum di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip dalam UUD 1945 bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hiltania Aulia Putri 2311011075 -
Nama : Hiltania Aulia Putri
NPM : 2311011075
S1 Manajemen


Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara


Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Peristiwa Penodaan Agama oleh Gubernur Patahana DKI Jakarta) Penegakan hukum merupakan serangkaian proses yang memerlukan penjabaran konsep dan cita-cita hukum, termasuk nilai-nilai moral seperti keadilan dan keadilan kebenarannya terbentuk secara konkrit, organisasi-organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain dibentuk sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.
Dengan kata lain, penegakan hukum pada hakekatnya melibatkan keutamaan nilai substantif keadilan.
Orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakan hukum di Indonesia antara lain polisi, hakim, jaksa, pengacara, penjara, dan lain-lain.
Permasalahan utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah pada sistem hukumnya, melainkan pada kualitas para penegak hukum (aparat penegak hukum).
Penegakan hukum harus menjadi yang pertama memberikan contoh, memiliki kemampuan komunikasi, dan mampu menjadi wali sah bagi pihak yang berperkara.
Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan mental aparat penegak hukum, termasuk agama, kurangnya pemahaman ekonomi, dan proses perekrutan yang tidak jelas.
Karakter masyarakat khususnya polisi dan birokrat yang tidak dapat diandalkan dan tidak jujur ​​dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan bangsa, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan berujung pada korupsi tingkat tinggi dan permasalahan hukum lainnya menyebabkan.
.
Di sisi lain, proses peradilan pidana yang semakin banyak dipertanyakan oleh masyarakat pencari keadilan merupakan salah satu permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa kekuasaan negara mempunyai martabat dan rasa hormat di mata rakyat.
Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya.
Negara menjamin hak seluruh warga negara serta kedudukan dan fungsi negara itu sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Abellia -
Nama : Putri Abellia
NPM : 2311011061
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal tersebut membahas tentang beberapa hal terkait dengan penegakan hukum di Indonesia, serta mencermati peran pemimpin, dalam hal ini Presiden Jokowi, dan figur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam konteks tersebut.

Jurnal mencatat bahwa demonstrasi damai pada November 2016 oleh mayoritas Muslim menuntut penegakan hukum terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama. Meskipun berakhir damai, Kapolri menyadari adanya pihak yang berniat memanfaatkan aksi tersebut untuk tindakan inkonstitusional. Penegakan hukum dalam konteks ini menjadi sorotan, dengan tuntutan agar negara melindungi warga dari tindakan yang bisa merusak tatanan hukum.

Jurnal ini menggambarkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia serta peran pemimpin dan pemerintah dalam menjawabnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dieva Arshita Novelia Fitri Mashuri -
Nama : Dieva Arshita Novelia Fitri Mashuri
NPM : 2361011001
Kelas : Manajemen Ganjil

Jurnal tersebut membahas tantangan dalam menegakkan hukum pidana karena berbagai keterbatasan seperti hukum prosedural, pembatasan hukum pidana substantif, dan kendala praktis seperti waktu, personel, alat investigasi, dan pendanaan. Ini juga menyajikan tiga dimensi penerapan hukum pidana: sistem normatif, penegakan total, dan penegakan aktual. Selain itu, menyoroti karir dan prestasi seorang tokoh politik bernama Ahok, yang menunjukkan integritas dan komitmen untuk melayani masyarakat selama masa jabatannya di DPRD dan sebagai pemimpin daerah. Jurnal tersebut juga menggambarkan gaya kepemimpinan Ahok sebagai tegas dan cocok untuk menangani masalah kompleks di Jakarta, sambil menekankan pentingnya menyeimbangkan ketegasan dengan menghindari arogansi atau perilaku diktator.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Najibullah al latif -
Nama : muhammad najibullah al latif
Npm: 2351011033
Kelas: S1 manajamen

Analisis penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai keadilan yang efektif dan merata.

Penegakan Hukum:
Penegakan hukum di Indonesia bertujuan untuk memastikan keadilan dan ketertiban masyarakat. Ini dilakukan melalui upaya penerapan norma-norma hukum oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penegakan hukum juga berupaya memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum​

Tantangan utama yang dihadapi dalam penegakan hukum termasuk rendahnya kesadaran hukum masyarakat, intervensi dari pihak-pihak yang berkuasa, dan korupsi dalam lembaga penegak hukum. Reformasi hukum dan peningkatan profesionalisme lembaga penegak hukum telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, meskipun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan​
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M Dhiyas Ramadani Dawan 2351011008 -
M Dhiyas Rd
2351011008
mjn b

Penegakan hukum adalah proses yang mengubah ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret. Untuk mewujudkannya, diperlukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Dengan demikian, penegakan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keadilan demi menjaga ketertiban masyarakat dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang menegaskan bahwa pemerintah oleh hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya, bukan hanya aturan formal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FLORENCE IRENE DESVITA TAMPUBOLON -
Nama: Florence Irene Desvita Tampubolon
NPM: 2311011071
Kelas: Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. 

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
NPM : 2311011029
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA."

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum, Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah menegakkan hukum, dalam arti sempit dapat diartikan sebagai polisi dan jaksa, kemudian diperluas menjadi hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto memberi arti penegakan hukum sebagai perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk konkrit. Dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan, tujuannya untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ariva Mutiara Dewi_2311011073_ S1 Manajemen -

Nama : Ariva Mutiara Dewi

NPM : 2311011073

Program Studi : S1 Manajemen (Ganjil)

Permasalahan utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan terletak pada sistem hukumnya, melainkan pada kualitas aparat penegak hukum (law enforcement agency).

Penegakan hukum harus terlebih dahulu memberikan contoh, memiliki kemampuan komunikasi, dan mampu menjadi advokat hukum bagi pihak yang berperkara.

Undang-undang Nomor Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 memberikan beberapa pedoman bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan dan menjalankan fungsi dan tugasnya pada waktu yang tepat dan dalam lingkungan yang tepat dari memperkenalkan standar dan aturan hukum  baru serta memberikan contoh yang baik.

Permasalahan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius dan  terus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini. Dalam penegakan hukum, berbagai kebijakan di bidang hukum mendapat prioritas utama. Presiden Jokowi berulang kali menyatakan di media cetak dan elektronik bahwa dirinya tidak akan mencampuri atau mengintervensi urusan hukum yang ditangani kepolisian dan  lembaga hukum lainnya untuk mengurangi tuduhan ilegalitas di bidang pelayanan publik. Hal ini menunjukkan presiden menganggap serius  proses penegakan hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Valentino Aulia Rahman -
Nama : Valentino Aulia Rahman
Npm. : 2351011031

Penegakan hukum adalah proses yang mengubah ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret. Untuk mewujudkannya, diperlukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penegakan hukum di Indonesia bertujuan untuk memastikan keadilan dan ketertiban masyarakat. Ini dilakukan melalui upaya penerapan norma-norma hukum oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penegakan hukum juga berupaya memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum​
didalam jurnal ini menggambarkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia serta peran pemimpin dan pemerintah dalam menjawabnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siti Zahidah -
Nama : Siti Zahidah
NPM : 2351011015
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen
Secara konsepsional, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penegakan hukum bukanlah semata-mata
berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum. Bahkan dalam jabatan pemerintahan atau yang Pengadilan Hukum itu sendiri masih melanggar hukum, yang artinya kualitas SDM di Indonesia masih kurang akan tanggungjawab yang diberikan. Sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat akan hukum di Indonesia. Menurut saya itu merupakan point penting yang harus dituntaskan agar terciptanya kepercayaan masyarakat dengan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Intan Purnamasari -
nama : intan purnamasari
npm : 2311011059
kelas : ganjil
prodi : s1 manajemen

jurnal ini menjelaskan tentang tantangan negara indonesia dalam memastikan bahwa penegakan hukumnya menganut asas keadilan, keberlanjutan, dan juga adil bagi seluruh rakyat indonesia.
salah satu tantangan yang paling sering terjadi adalah adanya korupsi. meskipun telah terbentuk badan KPK, namun hal ini masih belum memberantas korupsi di indonesia dengan sepenuhnya. maka dari itu, sistem peradilan dan penegakan hukum di indonesia masih harus diperhatikan lagi dan butuh ditingkatkan tingkat keefektifannya dan dibutuhkan adanya transpansi dalam menjalani hukum.
selain itu, akses keadilan dalam penegakan hukum juga masih buruk terutama bagi masyarakat kecil dan terpelosok serta bergaji rendah atau tidak punya harta banyak seperti para pejabat yang berkuasa.
intinya, tantangan tantangan hukum di indonesia masih butuh dukungan dan komitmen yang sangat kuat dari pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Azahra Oktarizka 2311011098 -
Nama : Azahra Oktarizka
NPM : 2311011098
Kelas : Manajemen Genap B

Analisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum

Berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi adalah pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga masyarakat menuntun pengambilan dan proses hukum secara transparan.

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Oleh karena itu warga menuntut agar pemerintah dapat menerapkan hukum secara transparan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Harun Al Rasyid -
Nama: Harun Al Rasyid
NPM: 2351011035
Kelas: Manajemen Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Dalam jurnal dikatakan bahwa Penegakan hukum adalah proses yang mengubah ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret. Disebutkan juga bahwa dalam permasalahan mengenai penegakkan hukum utamanya adalah pada subjek atau aparat penegak hukum itu sendiri. Di Indonesia sendiri tidak sedikit kasus-kasus yang berangkat dari kasus aparat penegak hukum yang 'nakal' dan mengabaikan tanggung jawab mereka sebenarnya.

Permasalahan ini tentunya menjadi tugas bersama terutama pemerintah. Pemerintah harus bisa membuat suatu lingkungan hukum yang baik, salah satunya dengan memperbaiki kualitas SDM dari aparat penegak hukum.
In reply to Harun Al Rasyid

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Luthfia Azmi -
Nama: Luthfia Azmi
Npm: 2351011029
Kelas: Manajemen Ganjil

Analisis jurnal:

Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum adalah proses penjabaran ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dibutuhkan dalam mewujudkan penegakan hukum yang merupakan supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah serius yang menjadi perhatian pemerintah Jokowi. Kebijakan hukum menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Meskipun Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mencampuri persoalan hukum yang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lainnya, ia tetap membentuk lembaga hukum untuk mengurangi pungutan liar pada pelayanan publik. Namun, reformasi hukum yang diharapkan oleh masyarakat masih belum tercapai, terbukti dari tingginya angka kejahatan seperti narkoba, korupsi, dan asusila, serta masalah pungutan liar. Karakter aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur menyebabkan ketidakpuasan rakyat dan tingginya korupsi serta masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum juga dipertanyakan oleh pencari keadilan dan perlu diperbaiki oleh pemerintah untuk memulihkan kewibawaan negara dan melindungi hak-hak warga negara sesuai konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Galan Atfahri -
Nama : galan atfahri
NPM : 2311011051
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANGEL LOLA AGUSTINA -
nama : angel lola agustina
npm : 2351011010
kelas : mjn gnp


jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan memiliki kebijakan yang kontroversial. Dia menghadapi berbagai tantangan dan polemik dalam kepemimpinannya, termasuk kasus penistaan Alquran yang mengundang reaksi dari masyarakat dan organisasi Islam. Meskipun demikian, keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan hukum, dan pemerintah terus berupaya memperbaiki penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi semua warga negara. Terdapat pula pembahasan tentang profil dan kiprah politik Ahok, serta gaya kepemimpinan tegasnya yang mendapat dukungan dan kritik dari masyarakat. Selain itu, dokumen juga membahas tentang perlindungan hukum, penegakan hukum, dan tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi juga terus berupaya untuk memperbaiki penegakan hukum sebagai bagian dari reformasi hukum yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahannya.

jurnal tersebut mencakup poin-poin utama dokumen, seperti peran dan gaya kepemimpinan Ahok, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, serta upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum. Selain itu, ringkasan juga mencakup temuan penting, seperti tanggapan masyarakat terhadap kepemimpinan Ahok, permasalahan dalam penegakan hukum, dan upaya reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, ringkasan tersebut memberikan gambaran yang komprehensif tentang isu-isu utama yang dibahas dalam dokumen tersebut.

dari jurnal tersebut, terdapat analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, yang membahas penegakan hukum dan perlindungan negara. Jurnal ini juga mencakup profil Ahok, gaya kepemimpinannya, serta perlindungan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Terdapat pula pembahasan tentang teori perlindungan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, dan kebijakan yang diambil oleh Ahok selama kepemimpinannya. Selain itu, jurnal ini juga membahas kepuasan publik terhadap kinerja Ahok, serta peran Presiden dalam melindungi warga negara dan menjaga kedaulatan negara. Dari jurnal ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat analisis mendalam terkait kasus penistaan agama, penegakan hukum, dan kepemimpinan Ahok, serta peran pemerintah dalam melindungi warga negara.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahma Aulia Putri -

Nama: Rahma Aulia Putri

NPM: 2311011080

Kelas: Genap

Prodi: S1-Manajemen

 

Analisis jurnal berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

 

Penegakan hukum adalah upaya dan proses perwujudan ide-ide untuk mencapai keadilan berdasarkan konsep hukum. Dalam hal ini, penegakan hukum bisa disebut sebagai penyelenggaraan hukum oleh petugas penegakan hukum. Tujuan perlindungan dan penegakan hukum yaitu untuk memberikan pengamanan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), agar tercipta kesejahteraan hidup di Masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh institusi/aparat hukum yang melakukan penegakan hukum, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Badan peradilan, dan Advokat.

Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, dengan berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa Indonesia. Dalam hal ini, karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya di Indonesia.

Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Permasalahan penegakan hukum harus dibenahi mulai dari individu terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang menjadi sumber utama permasalahan ini. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Masyarakat ingin Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara, yaitu menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Hukum tidak akan berjalan, jika individu di dalamnya tidak dapat mematuhi dan menerapkan dengan baik dan benar.


 

 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfara Aizy -
nama : Alfara Aizy
NPM : 2311011015

### PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang disampaikan oleh para ahli. Setiono, misalnya, mengartikan perlindungan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang tidak sesuai dengan aturan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah dari Philipus M. Hadjon. Menurutnya, perlindungan hukum bagi rakyat mencakup tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Preventif berarti pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil dan membuat keputusan untuk mencegah masalah. Sedangkan represif berarti pemerintah harus tegas dalam mengambil dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.

Penegakan hukum adalah proses menerjemahkan ide dan cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk konkret. Proses ini membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan (Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix).

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, termasuk pemahaman agama yang lemah, kondisi ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya.

Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini terbukti dari masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus menghantam bangsa ini.

Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrat yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta masalah hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gusti Made Arsana 2311011068 -
NAMA : GUSTI MADE ARSANA
NPM : 2311011068
KELAS : MANAJEMEN GENAP

ANALISIS JURNAL

PENEGAKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN NEGARA

jurnal membahas teori perlindungan hukum dari perspektif beberapa ahli, dengan penekanan khusus pada pandangan Philipus M. Hadjon.
menurut Philipus M. Hadjon,perlindungan hukum dapat bersifat preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif: Pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan, memberikan kesempatan bagi subjek hukum untuk menyampaikan keberatan sebelum keputusan diambil. Tujuannya adalah pencegahan pelanggaran atau sengketa.
Perlindungan hukum represif: Melibatkan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, dengan sanksi seperti penjara atau denda. Ini merupakan tindakan tegas untuk menyelesaikan pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum adalah proses implementasi hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran.
Definisi:
Menurut Black's Law Dictionary: Eksekusi dari hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia: Penegakan hukum mencakup polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto: Melibatkan perhatian terhadap tindakan melawan hukum yang terjadi atau mungkin terjadi.

Proses Penegakan Hukum:
Satjipto Rahardjo: Menekankan supremasi keadilan dan bahwa penegakan hukum mencakup serangkaian proses untuk mewujudkan nilai-nilai hukum dalam bentuk nyata.
Soerjono Soekanto: Menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan budaya.

Klasifikasi Penegakan Hukum Pidana (Josep Golstein):
Total enforcement: Ruang lingkup penegakan hukum pidana yang lengkap.
Full enforcement: Penegakan hukum maksimal, mengurangi area non-penegakan.
Actual enforcement: Penegakan hukum realistis dengan keterbatasan waktu, personil, dan dana.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kinanti Trisnajati -
Nama:Kinanti Trisnajati
NPM:2311011078

Analisis Jurnal

Pada jurnal yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, jurnal ini membahas mengenai teori-teori perlindungan hukum, ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.
Di dalam jurnal juga terdepat penjelasan mengenai arti dari penegakan hukum.

Dalam penjelasan yang tertera pada jurnal, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk-bentuk konkrit.
Lalu, untuk mewujudkannya dibutuhkan suata organisasi seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Setelah memberikan penjelasan mengenai penegakan hukum,pada jurnal tersebut juga terdapat informasi mengenai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
yang pertama adalah hukum nya sendiri, seperti undang-undang. yang kedua faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Masalah utama dari penegakan hukum yaitu pada kualitas manusia yang menjalankan hukum(penegakan hukum. Pada jurnal juga dibahas faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan juga menjadi faktor lemahnya mentalitas para penegak hukum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vani Vadilah Rihma Yanti 2311011132 -
Nama : Vani Vadilah Rihma Yanti
NPM : 2311011132
Manajemen Genap 

Analisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
jurnal tersebut menjelaskan tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di jakarta yaitu Bapak Ahok. kasus ini tentunya menjadi sorotan masyarakat karena masyarakat khawatir apakah hukum akan ditegakkan dengan adil oleh para penegak hukum jika tersangka nya adalah seseorang yang mempunyai kuasa, yaitu Bapak Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Masyarakat khususnya yang beragama islam, dan juga para tokoh agama melakukan demonstrasi yang menuntut para penegak hukum agar menyelesaikan dan memutuskan kasus ini secara transparan dan terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa ada rasa ketidakpercayaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan hukum yang berjalan di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah harus dapat mengatasi hal ini dengan membentuk lembaga-lembaga untuk mengawasi jalannya hukum dan juga memastikan terlaksananya UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan adanya kesamaan kedudukan setiap masyarakat di dalam hukum tanpa terkecuali. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gamaliel Felix Repi -
NAMA:Gamaliel Felix Repi
NPM:23110011058
KELAS: S1 Manajemen Genap

Jurnal tersebut membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Ahok di Jakarta, dengan analisis kritis terhadap faktor hukum, politik, dan sosial yang terlibat. Jurnal juga mengulas peran negara dalam melindungi warga negara, perjalanan karier politik Ahok, konsep perlindungan hukum, dan perjuangan komunitas untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Penegakan hukum terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama melibatkan proses hukum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, jaksa, dan pengadilan. Setelah dilaporkan atas dugaan penistaan agama, Ahok kemudian dijadikan tersangka oleh Kepolisian dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pada akhirnya, Ahok dijatuhi hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Proses penegakan hukum terhadap Ahok mencerminkan pentingnya keadilan dan penegakan hukum yang berlaku bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Meskipun kontroversial, proses hukum tersebut menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, termasuk pejabat publik seperti seorang Gubernur.
roses hukum terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ahok dijadikan tersangka, kemudian dilakukan proses hukum oleh kejaksaan dan pengadilan, yang akhirnya menghasilkan putusan hukuman penjara.
perlindungan hukum yang diberikan kepada Ahok dapat dianggap sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun kontroversial dan mendapat perhatian publik yang besar, proses hukum tersebut menunjukkan bahwa aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat publik.
penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Ahok di Jakarta mencerminkan pentingnya keadilan, penegakan hukum yang berlaku bagi semua warga negara, dan perlindungan hukum yang sesuai prosedur. Proses hukum tersebut juga menyoroti peran negara dalam melindungi warga negaranya, serta perjuangan komunitas untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Devi Julianti -

Nama: Devi Julianti

NPM: 2311011040

Kelas: Mnj Genap


ANALISIS JURNAL

Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yan mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005: 5).

Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). 

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering kita panggil Ahok pernah mengalami kasus pidana yaitu "penistaan agama". Pada kasus tersebut polisi dan penegak hukum lainnya harus transparansi dalam memproses kasus tersebut dan tidak menersangkakan Ahok semata-mata hanya karena tuntutan dari masyarakat.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alvin Zatya Vraja_2311011102 -
Alvin Zatya Vraja
2311011102
Manajemen Genap
S1 Manajemen

Jurnal ini meliput "Penegakan Hukum dan Keamanan Nasional".
Jurnal ini membahas tentang perlindungan dan penegakan hukum.
Ada beberapa teori perlindungan hukum, namun yang paling relevan bagi Indonesia adalah teori Filipas M.Hajong yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap warga negara berupa upaya negara yang bersifat preventif dan represif.
Ia mengatakan penegakan hukum di Indonesia bergantung pada kualitas sumber daya.
Orang-orang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum. Petugas polisi pada dasarnya adalah panutan pertama.
Mereka harus memiliki keterampilan komunikasi dan mampu bertindak sebagai perwakilan hukum bagi pihak yang berperkara.
Namun, banyak faktor yang menyebabkan kurangnya profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum, termasuk kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, dan proses perekrutan yang tidak jelas.
Lahir dari keluarga kaya yang tinggal di Belitung, ia belajar di Jakarta dan bekerja di bidang bisnis sebelum terjun ke dunia politik.
Atas dorongan ayahnya untuk membantu masyarakat kurang mampu, Ahok terjun ke dunia politik pada tahun 2004.
Pak Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan, meski seringkali kontroversial, setelah meraih kesuksesan di berbagai posisi politik lokal, termasuk sebagai Bupati Inggris Timur dan sebagai anggota partai DPR.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok berkomitmen melanjutkan program pendahulunya, Jokowi, dengan fokus pada layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum.
Gaya kepemimpinannya yang keras dan blak-blakan dipuji sekaligus dikritik.
Meski Ahok berhasil meningkatkan transparansi anggaran dan efisiensi birokrasi, ia juga mendapat perlawanan keras dari kelompok seperti FPI, beberapa partai politik, dan lain-lain.
Di tengah tantangan, termasuk dugaan penodaan agama yang memicu demonstrasi massal, Ahok terus berupaya menerapkan kebijakan yang mendukung keadilan dan transparansi.
Aparat penegak hukum di Indonesia diharapkan mampu menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip UUD 1945 bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cealshie Angella Heavenly _2311011017 -
NAMA : Cealshie Angella Heavenly
NPM : 2311011017
Kelas : Ganjil
Jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey ini menganalisis isu penegakan hukum dan perlindungan negara terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, keras, dan blak-blakan dalam bertutur kata, tanpa memandang siapa lawan bicaranya. Gaya kepemimpinannya yang demikian sering membuatnya berselisih dengan bawahan maupun lawan politiknya.
Keputusan aparat penegak hukum untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama didasarkan semata-mata pada pertimbangan hukum, bukan karena adanya tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut berisiko, pihak yang berwenang menyatakan siap untuk menghadapi segala konsekuensi yang mungkin timbul. Demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas umat Muslim pada tanggal 4 November 2016 menuntut agar negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bekerja secara profesional dan segera menjerat Ahok sebagai pihak yang dituduh menistakan Al-Quran. Demonstrasi ini diikuti oleh para ulama, kaum muda, serta organisasi sosial kemasyarakatan yang mendesak presiden dan jajarannya untuk memproses kasus penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok secara transparan dan terbuka.
Walaupun demonstrasi berjalan dengan damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak konstitusional. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganegaranya dari segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban hukum. Negara juga wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk ketidakadilan yang menimpa mereka, sesuai dengan amanat Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Syayyidah Zahra Navisyah.M -
NAMA : SYAYYIDAH ZAHRA NAVISYAH. M
NPM : 2311011022
KELAS : S1 MANAJEMEN GENAP

Analisis

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat oleh M. Husein Maruapey, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menghadapi kasus penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta. Penelitian ini berfokus pada analisis kritis terhadap kasus tersebut dan bagaimana hukum dan perlindungan negara dapat diterapkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Penulis menemukan bahwa penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta telah mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa penistaan agama ini tidak hanya melanggar nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan bangsa Indonesia, tetapi juga dapat meningkatkan konflik dan ketegangan antaragama. Oleh karena itu, penulis menyarankan perlindungan negara yang lebih efektif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghentikan kegiatan penistaan agama ini.

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran hukum dalam menjaga keamanan negara dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Mereka berpendapat bahwa hukum memiliki otoritas utama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Dalam konteks ini, negara sebagai objek yang anarki, menjadi penting dalam peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial.

Penulis juga menyarankan perlindungan negara yang lebih efektif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghentikan kegiatan penistaan agama ini. Mereka berpendapat bahwa perlindungan negara yang lebih efektif dan penegakan hukum yang lebih tegas dapat membantu menghentikan kegiatan penistaan agama dan mengembalikan stabilitas sosial di Indonesia.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus untuk mengumpulkan dan menganalisis data. Mereka juga menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan yang dibahas.

Dalam kesimpulannya, analisis PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta oleh M. Husein Maruapey menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menghadapi kasus penistaan agama. Penelitian ini menyarankan perlindungan negara yang lebih efektif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghentikan kegiatan penistaan agama dan mengembalikan stabilitas sosial di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rafli Akbar -
NAMA : Muhammad Rafli Akbar
NPM:2311011046
Kelas:Genap
PRODI: S1 Manajemen

analisis jurnal “Penegakan Hukum dan perlindungan Negara”

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang jadi isu panas di Indonesia. Penulisnya, M. Husein Maruapey, fokus pada penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus ini. Artikel ini terbit di "Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi" pada Juni 2017.

Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas sumber daya manusianya, terutama aparat penegak hukum. Mereka seharusnya jadi contoh dan harus bisa berkomunikasi dengan baik serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan. Tapi, banyak faktor yang membuat profesionalitas aparat penegak hukum lemah, seperti pemahaman agama yang kurang, masalah ekonomi, proses rekrutmen yang nggak transparan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat. Peran aktif masyarakat juga sangat penting untuk mengawasi dan mendukung upaya ini, demi terciptanya negara yang aman, adil, dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arta Prayoga Pangestu -
NAMA : Arta Prayoga Pangestu
NPM : 2311011114

Jurnal ini membahas tantangan-tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, menyoroti isu-isu seperti lemahnya mentalitas aparat penegak hukum karena faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman agama dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Jurnal ini juga menyinggung upaya Presiden Jokowi untuk meningkatkan proses penegakan hukum, namun menekankan perlunya peningkatan lebih lanjut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Selain itu, Jurnal ini juga membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur Jakarta, Ahok, dan memberikan analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini memuji gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan, yang mendapatkan dukungan dan penolakan dari masyarakat, dan menekankan pentingnya memiliki individu-individu yang berkualitas dalam menjalankan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naufal Fadhil Ramadhan -
Nama : Naufal Fadhil Ramadhan
NPM : 2311011117
Kelas : MNJ Ganjil

Artikel tersebut menggambarkan tentang peristiwa penodaan agama yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi di Jakarta, yakni Pak Ahok. Kasus ini menarik perhatian publik karena masyarakat khawatir apakah hukum akan ditegakkan secara adil oleh aparat penegak hukum jika tersangkanya adalah orang berkuasa, yaitu Pak Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta karena mereka melakukannya. Masyarakat setempat, khususnya umat Islam dan pemuka agama, melakukan demonstrasi dan menuntut penegakan hukum menyelesaikan dan memutus kasus tersebut secara transparan dan terbuka. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penerapan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan hal tersebut dengan membentuk badan pengawas pelaksanaan undang-undang tersebut dan menjamin pelaksanaan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nazwa Gusni Ramadhina -

Nama : Nazwa Gusni Ramadhina

NPM : 2351011023

Kelas : Manajemen Ganjil (S1 Manajemen)

Analisis Jurnal

Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum adalah dua pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam suatu negara. Keduanya merupakan komponen yang esensial dalam menjaga hak dan kewajiban masyarakat, serta mendukung pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum, serta peran mereka dalam menjaga stabilitas dan keadilan di masyarakat. Ada beberapa poin penting yang dapat kita maknai bersama terkait penegakan dan perlindungan hukum khususnya di Indonesia. Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan tindakan umum. Perlindungan hukum merujuk pada hak setiap individu untuk dilindungi oleh hukum. Ini termasuk hak untuk memiliki perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hak-hak individu, seperti hak atas kebebasan, keamanan, privasi, dan properti.

 Beberapa elemen kunci perlindungan hukum adalah:

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas hidup, kebebasan, dan martabat pribadi.
  2. Perlindungan Konsumen: Perlindungan hukum juga mencakup perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis yang merugikan, misinformasi, atau produk yang berbahaya.
  3. Perlindungan Anak-Anak: Hukum harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak untuk memastikan kesejahteraan mereka dan hak untuk tumbuh dan berkembang secara aman.
  4. Perlindungan Properti: Hak atas properti adalah hak yang dilindungi oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian, atau pengambilalihan ilegal.
  5. Perlindungan Pekerja: Hukum juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan hak untuk bergabung dalam serikat pekerja.


Sedangkan, Penegakan hukum adalah proses untuk memastikan aturan hukum diikuti dan melindungi hak-hak yang dijamin oleh hukum. Ini melibatkan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Beberapa aspek kunci penegakan hukum meliputi:

  1. Investigasi dan Penangkapan: Penegakan hukum melibatkan penyelidikan terhadap tindakan kriminal dan penangkapan pelaku kejahatan.
  2. Proses Hukum: Para terdakwa menghadapi proses hukum yang adil, termasuk pengadilan di depan hakim yang netral, di mana bukti dan argumen dipertimbangkan.
  3. Hakim dan Putusan: Hakim berperan dalam mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta-fakta dalam kasus.
  4. Penegakan Putusan: Apabila seseorang dinyatakan bersalah, penegakan hukum berperan dalam menjalankan hukuman yang diberikan oleh pengadilan.


Peran Penting Perlindungan dan Penegakan Hukum ialah dengan :

  • Mempertahankan Keadilan: Perlindungan dan penegakan hukum penting dalam menjaga keadilan. Ini berarti semua individu memiliki hak yang sama di mata hukum dan diberi perlindungan terhadap penyalahgunaan dan diskriminasi.
  • Menghindari Kekacauan: Penegakan hukum membantu mencegah kekacauan dan anarki dengan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
  • Mendukung Pembangunan Ekonomi: Investasi dan pertumbuhan ekonomi memerlukan lingkungan hukum yang stabil, di mana kontrak dan hak properti dihormati.
  • Perlindungan Korban: Perlindungan hukum memberikan korban pelanggaran hak hak-hak yang diperlukan untuk pemulihan dan keadilan.
  • Mendukung Demokrasi: Dalam masyarakat demokratis, perlindungan dan penegakan hukum adalah jaminan agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rista Dwi Febriana -

Rista Dwi Febriana

2311011126


Jurnal membahas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Penyidik Kriminal dan menekankan pentingnya hak-hak hukum yang sama bagi semua warga negara di Indonesia, tanpa memandang status atau latar belakang mereka, untuk mencegah diskriminasi.

Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum diuraikan, termasuk hukum itu sendiri, lembaga penegak hukum, fasilitas pendukung, pengaruh masyarakat, dan aspek budaya.

Perlindungan hukum preventif, berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus, memungkinkan individu untuk menyuarakan keberatan sebelum keputusan akhir diambil, dengan tujuan mencegah pelanggaran atau perselisihan secara proaktif.

Jurnal juga menyoroti manfaat kepemimpinan Gubernur Ahok, seperti transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, restrukturisasi organisasi berbasis meritokrasi, dan pengembangan infrastruktur yang efektif serta pelayanan publik.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ummi Nur Aisyah -
NAMA : UMMI NUR AISYAH
NPM : 2311011028

Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara, dengan fokus pada kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pentingnya peran penegak hukum (law enforcement officer) dalam menjaga hukum dan perdamaian dalam masyarakat disorot dalam jurnal ini menekankan signifikansi hak dan perlakuan yang sama di bawah hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang status atau posisi mereka, sebagaimana yang tercantum dalam Konstitusi Indonesia
Gaya kepemimpinan tokoh publik, seperti Ahok, dianggap penting dalam membangun sistem kerja yang lebih baik, dengan kebutuhan komunikasi yang jujur dan langsung untuk meningkatkan efisiensi
Jurnal ini juga menyentuh aspek pendidikan yang terkait dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia dan implikasinya terhadap sistem hukum dan tata pemerintahan di negara tersebut
Secara keseluruhan, jurnal ini secara kritis mengeksplorasi penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama tertentu, memberikan sorotan pada implikasi hukum dan sosial dari insiden semacam itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lismawati ‎ -

Nama : Lismawati
NPM : 231101113
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal: "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.

Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD
fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain
lebih sering “mangkir”. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai
calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.

Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dantindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lismawati ‎ -

Nama : Lismawati
NPM : 231101113
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal: "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.

Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD
fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain
lebih sering “mangkir”. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai
calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.

Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dantindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rakyan Chanda Khairunnisa 2311011053 -
NAMA : Rakyan Chanda Khairunnisa
NPM : 2311011053

Jurnal tersebut membahas tentang Penegakan hukum dan Perlindungan Negara yang didasari Oleh kasus Penistaan agama yang Melibatkan gubernur Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara, Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hani Aulia Rahma 2311011135 -
Nama: Hani Aulia Rahma
NPM: 2311011135

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat
diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Sebelum menjabat sebagai Gubernur,
Ahok hanya sebagai Wakil Gubernur dan Plt (Pelaksana tugas) Gubernur yang sebelumnya Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nurmelisa . -
Nama : Nurmelisa
NPM : 2311011123
Kelas : S1 Manajemen ganjil

Analisis jurnal

Berdasarkan analisis terhadap jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey, dapat disimpulkan beberapa hal penting sebagai berikut:

Dari jurnal tersebut ada beberapa permasalahan dalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Peran negara dalam melindungi kebebasan beragama warga negaranya masih belum optimal. Terdapat indikasi bahwa negara belum sepenuhnya menjamin dan melindungi hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama. Putusan pengadilan dalam kasus ini menimbulkan perdebatan dan kritik terkait implikasinya bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Terdapat kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.Perlu adanya peningkatan independensi lembaga penegak hukum serta penguatan komitmen negara dalam melindungi kebebasan beragama warga negaranya. Hal ini menjadi rekomendasi penting yang disampaikan dalam jurnal ini.
Secara keseluruhan, jurnal ini menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan serius dalam penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Hal ini membutuhkan perhatian dan upaya perbaikan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anggela Kurnia Ilmi 2311011048 -
Nama : Anggela Kurnia Ilmi
Npm : 2311011048

Penegakan hukum adalah proses penerapan ide dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi tindakan nyata. Proses ini memerlukan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Pada dasarnya, penegakan hukum mengandung nilai substansial, yaitu keadilan. Orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi polisi, hakim, jaksa, pengacara, dan petugas lembaga pemasyarakatan.

Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada kualitas individu yang menegakkan hukum. Penegak hukum seharusnya menjadi panutan dan memiliki kemampuan berkomunikasi serta berperan sebagai pemberi keadilan. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, termasuk kurangnya pemahaman agama, masalah ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan.

Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta masalah hukum lainnya. Selain itu, proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh para pencari keadilan menjadi masalah yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kewibawaan negara di mata rakyat, serta memastikan negara menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NABELA AGISTA JOSI -

Nama: Nabela Agista Josi

NPM: 2311011125

Kelas: Manajemen Ganjil

Prodi: S1 Manajemen 

Jurnal tentang "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Jurnal tersebut menganalisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara, khususnya dalam konteks kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini menekankan pentingnya perlakuan yang sama di mata hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang status atau latar belakang mereka, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain ketentuan hukum, lembaga penegak hukum, fasilitas pendukung, pengaruh masyarakat, dan aspek budaya. Perlindungan hukum preventif disorot sebagai aspek kunci dari teori hukum, yang memungkinkan individu untuk menyuarakan keberatannya sebelum keputusan akhir dibuat oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan adanya pendekatan yang hati-hati dalam proses pengambilan keputusan, mendorong pertimbangan yang cermat dan evaluasi potensi konsekuensi sebelum tindakan diambil. Jurnal ini juga menyinggung manfaat yang dirasakan publik dari kepemimpinan Ahok, seperti peningkatan di bidang pendidikan, kebersihan, dan layanan kesehatan, serta transparansi dan kinerja pemerintahannya dalam mengelola dana publik.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ARSANA INDERA WASPADA -
Nama : Arsana Indera Waspada
NPM : 2311011060
Kelas : Manajemen genap
Artikel tersebut membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Dalam konteks perlindungan hukum bagi rakyat, artikel membahas teori-teori perlindungan hukum, tindakan preventif, dan represif dalam perlindungan hukum. 

Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan, serta faktor-faktor seperti undang-undang, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Profil Ahok menunjukkan bahwa berpolitik dengan nilai-nilai pelayanan, ketulusan, dan kejujuran dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat.

Penegak hukum harus menjadi panutan, memiliki kemampuan berkomunikasi, dan menjalankan peran sebagai pemberi keadilan. Meskipun Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum yang baik, masih banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Masyarakat juga masih merasa tidak puas dengan penegakan hukum yang dilakukan, terutama dalam kasus-kasus kontroversial.

Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan dianggap cocok untuk Jakarta, namun perlu dihindari arogansi dan perilaku diktator. Meskipun Ahok memiliki keunggulan dalam transparansi anggaran dan kinerja, penegakan hukum di Indonesia memerlukan kesadaran akan keadilan dan kualitas manusia yang menjalankan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Wike Handayani 2311011082 -
Nama : Wike Handayani
NPM : 2311011082
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Berdasarkan dari jurnal tersebut, perlindungan dan penegakan hukum adalah dasar untuk menjaga keadilan dan ketertiban di negara.
Perlindungan hukum melindungi hak-hak setiap orang dari tindakan yang tidak adil. Ini termasuk hak asasi manusia, hak konsumen, hak anak-anak, hak atas properti, dan hak pekerja.
Penegakan hukum memastikan semua aturan dipatuhi dan hak-hak ini terlindungi, melalui penyelidikan, pengadilan yang adil, dan pelaksanaan hukuman.
Kedua hal ini penting untuk menjaga keadilan, mencegah kekacauan, mendukung pertumbuhan ekonomi, melindungi korban, dan memastikan pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mutia Nur Fajar Annisa_ 2311011070 -
Nama : Mutia Nur Fajar Annisa
NPM : 2311011070
MANAJEMEN GENAP

Dalam Jurnal ini membahas tantangan penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada isu-isu seperti lemahnya semangat aparat penegak hukum karena faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman agama dan proses rekrutmen yang tidak jelas.
Jurnal ini juga menyoroti upaya Presiden Jokowi untuk memperbaiki proses peradilan pidana, namun menekankan perlunya perbaikan lebih lanjut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum

Selain itu, jurnal ini juga membahas kasus penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Ahok dan memberikan analisis kritis terhadap penuntutan dan perlindungan negara dalam kasus ini
Jurnal tersebut memuji gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan, yang mendapat dukungan dan penolakan dari masyarakat, serta menekankan pentingnya personel yang kompeten dalam penegakan hukum di Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AZIKA EDRA AVIOLETA -
Nama: Azika edra avioleta
Npm: 2311011044

Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Beliau hadir sebagai politisi yang berupaya melayani masyarakat dengan integritas dan kejujuran. Gaya kepemimpinannya mencakup transparansi dan akuntabilitas, yang sangat penting dalam mengatasi tantangan penegakan hukum dan pemerintahan di Indonesia.
Namun gaya kepemimpinannya yang langsung dan terkadang konfrontatif juga mendapat kritik karena berpotensi merusak demokrasi dan toleransi di Indonesia.
Dalam artikel tersebut kita tau pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum di masyarakat ditonjolkan, dengan menekankan peran berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. dengan begitu tantangan penegakan hukum di Indonesia telah diatasi, termasuk permasalahan mentalitas aparat penegak hukum, proses rekrutmen, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdul Jabar Hartasena 2311011097 -
Abdul Jabar H
2311011097

Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Kesimpulan dari jurnal tersebut adalah bahwa perlindungan hukum di Indonesia paling relevan dengan teori Philipus M. Hadjon, yang mengemukakan bahwa perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif. Penegakan hukum melibatkan penerapan nilai-nilai moral seperti keadilan melalui lembaga-lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang termasuk Indonesia adalah kualitas manusia yang menjalankan hukum, bukan sistem hukumnya. Faktor-faktor seperti lemahnya pemahaman agama, kondisi ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan mempengaruhi mentalitas aparat penegak hukum. Reformasi hukum yang diharapkan belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya. Ketidakjujuran dan ketidakamanan aparat penegak hukum serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN dan permasalahan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fany Azzahra -
Nama : Fany Azzahra
NPM : 2351011034
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : S1 Manajemen

Dari jurnal tersebut ada beberapa permasalahan dalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menekankan pentingnya hak-hak hukum yang sama bagi semua warga negara di Indonesia, tanpa memandang status atau latar belakang mereka, untuk mencegah diskriminasi. Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum diuraikan, termasuk hukum itu sendiri, lembaga penegak hukum, fasilitas pendukung, pengaruh masyarakat, dan aspek budaya.

Jurnal juga menyoroti manfaat kepemimpinan Gubernur Ahok, seperti transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, restrukturisasi organisasi berbasis meritokrasi, dan pengembangan infrastruktur yang efektif serta pelayanan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rasendriya Bramantyo -
Nama:Muhammad Rasendriya Bramantyo
NPM:2351011030
Kelas:B(Genap)
Prodi:S1 Manajemen

Secara bahasa,Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.

Secara konsepsional, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

disi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nuraninya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Agustin Dwi Rahayu 2311011093 -

Nama : Agustin Dwi Rahayu 

NPM : 2311011093

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. 

Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arya Ferdyfasan Cu 2311011106 -
nama : Arya FerdyFasan
npm : 2311011106
kelas : S1 Manajemen genap

kesimpulan nya adalah bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan aspek yang saling terkait dan krusial dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Indonesia. Perlindungan hukum mencakup tindakan preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan, sementara penegakan hukum adalah penerapan nilai-nilai keadilan oleh aparat negara. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum yang dipengaruhi oleh pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Untuk mencapai kesejahteraan, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif, perlindungan negara yang kuat, dan peran aktif masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naira Nathania Maida -
Nama: Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen

"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Panji Asmoro -
Nama: Panji Asmoro
NPM: 2351011005
Kelas: S1 Manajemen (Ganjil)

Artikel tersebut membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan menuai pro dan kontra dari masyarakat Jakarta. Penegakan hukum di Indonesia memerlukan kesadaran akan keadilan dan kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum harus menjadi contoh dan memiliki kemampuan berkomunikasi serta memberikan keadilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Presiden Jokowi menekankan pentingnya penegakan hukum dan terus membentuk lembaga hukum untuk memerangi pungutan liar. Reformasi hukum masih belum memuaskan masyarakat karena tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum perlu diperbaiki oleh pemerintah agar kewibawaan negara di mata rakyat dapat dipulihkan. Perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum penting dalam masyarakat, melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Profil Ahok menunjukkan bagaimana seseorang dapat berkiprah dalam politik dengan integritas dan pelayanan kepada masyarakat, melawan korupsi, dan melayani rakyat dengan tulus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Iren Natalia Br Sinuraya -
Berikut adalah parafrase dari teks di atas:

**PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA**

(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta)

M. Husein Maruapey

Berikut adalah analisis saya terhadap jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey:

1. **Ringkasan Isi:**

Jurnal ini mengulas kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta respons dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan penegak hukum. Jurnal ini menggambarkan Ahok sebagai seorang pemimpin yang tegas dan kontroversial, serta menjelaskan aksi demonstrasi besar umat Muslim pada 4 November 2016 yang menuntut proses hukum terhadap Ahok atas tuduhan penistaan agama. Penulis menekankan pentingnya negara menegakkan hukum secara profesional dan melindungi warga negara tanpa diskriminasi, sesuai dengan konstitusi.

2. **Analisis:**

- Fokus utama adalah pada penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara bagi warganya dalam konteks kasus kontroversial Ahok.
- Penulis memberikan latar belakang Ahok dan kontroversi seputar dugaan penistaan agama untuk konteks diskusi.
- Jurnal ini menyoroti prinsip kesetaraan di depan hukum dan kewajiban negara untuk menegakkan keadilan bagi semua warga negara tanpa pengecualian, sesuai konstitusi.
- Penulis tampaknya mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus ini secara profesional serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Aspek teoritis seperti perlindungan hukum preventif dan represif dijelaskan untuk memberikan dasar konseptual pada pembahasan.

3. **Kelebihan dan Kekurangan:**

(+) Memberikan gambaran komprehensif tentang kasus Ahok dan konteksnya.

(+) Menekankan prinsip penting penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga negara.

(-) Analisisnya tidak mendalam dan lebih bersifat deskriptif.

(-) Tidak menyertakan data atau fakta yang lebih rinci untuk memperkuat argumen.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ardiansyah Goeswar -
Ardiansyah Goeswar
2311011077
Ganjil

Permasalahan penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat serius dan terus meresahkan pemerintahan jokowi saat ini, berbagai kebijakan di bidang UU menjadi prioritas utama dalam konteks sistem umum yang menerapkan UU .
Berkali-kali Jokowi melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Apakah dia tidak akan mencampuri dan mencampuri urusan hukum yang ditangani kepolisian dan lembaga hukum lainnya.
Sebaliknya, Presiden terus menciptakan hukum lembaga untuk mengurangi pajak ilegal di sektor pelayanan publik Hal ini menunjukkan bahwa Presiden sangat mementingkan proses penegakan hukum , sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik Reformasi hukum yang diperkirakan hingga masih belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kejahatan , kriminalitas, narkoba, korupsi, amoralitas dan permasalahan hukum lainnya seperti pajak ilegal semakin mempengaruhi karakter negara , khususnya aparat penegak hukum dan pejabat di jajaran birokrasi.
, Ketidakpercayaan, ketidakjujuran dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi dan masalah hukum lainnya.
Di sisi lain, proses penegakan hukum semakin dipertanyakan oleh para pencari keadilan, sebagai salah satu permasalahan.
Hal ini bertujuan agar kekuasaan negara di mata rakyat memperoleh harkat dan martabat.
Negara menjamin hak-hak seluruh warga negara, demikian pula kedudukan dan fungsi Negara itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rakha Luthfi Arifin 2351011004_S1 Manajemen -
Nama:Rakha Luthfi Arifin
NPM :2351011004
Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua hal yang saling terkait dalam mewujudkan supremasi hukum di suatu negara. Berikut penjelasannya:

Penegakan Hukum:
- Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Penegakan hukum melibatkan berbagai institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
- Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perlindungan Negara:
- Perlindungan negara adalah upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya.
- Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari segala bentuk ancaman, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri.
- Perlindungan negara dapat berupa perlindungan hukum, perlindungan keamanan, perlindungan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
- Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi warga negara sehingga mereka dapat menjalankan kehidupannya dengan baik.

Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan supremasi hukum dan menjamin hak-hak warga negara di suatu negara hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Chalsa Dilla Anggel Restiana -
Chalsa Dilla Anggel Restiana
2361011002
Manajemen Genap

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang

memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gusyahab Masturin -

Nama : GUSYAHAB MASTURIN

NPM :2311011083

KELAS :MANAJEMEN GANJIL

Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dalam Kasus Penistaan Agama Ahok 

Penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama Ahok menunjukkan bahwa keputusan yang diambil oleh pihak berwenang tidak hanya didasari oleh pertimbangan hukum, tetapi juga oleh tekanan masyarakat. Keputusan ini memiliki risiko, namun pihak yang terlibat siap menghadapi risiko terburuk. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara agar bekerja secara profesional dan segera menghukum Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Dalam analisis ini, kita melihat bahwa Ahok, sebagai Gubernur non-aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. Meskipun keputusan ini memiliki risiko, pihak yang terlibat siap menghadapi risiko terburuk. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan perlindungan negara sangat penting untuk melindungi warga negara terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27, setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecualinya. Dalam analisis ini, kita melihat bahwa keputusan yang diambil oleh pihak berwenang tidak hanya didasari oleh pertimbangan hukum, tetapi juga oleh tekanan masyarakat. Keputusan ini memiliki risiko, namun pihak yang terlibat siap menghadapi risiko terburuk. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan perlindungan negara sangat penting untuk melindungi warga negara terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdur Rahman Hammaam Faiz 2311011099 -
Nama : Abdur Rahman Hammaam Faiz
Npm : 2311011099
Kelas : S1 Manajemen Ganjil

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi kontroversi di Indonesia. Penulis, M. Husein Maruapey, berfokus pada penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus ini. Artikel ini diterbitkan dalam "Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi" pada Juni 2017.

Masalah utama penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas sumber daya manusia, khususnya aparat penegak hukum. Mereka seharusnya menjadi teladan dengan kemampuan komunikasi dan keadilan yang baik, tetapi banyak yang kurang profesional karena pemahaman agama yang lemah, masalah ekonomi, dan rekrutmen yang tidak transparan.

Untuk mencapai kesejahteraan rakyat, diperlukan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat. Partisipasi aktif masyarakat juga penting dalam mengawasi dan mendukung upaya tersebut untuk menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bunga Ayuningtias -
BUNGA AYUNINGTIAS
2311011118

"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan " Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga -lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fathur Rozzaaq Effendi 2311011067 -
Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067
Kelas : ganjil

Artikel ini secara kritis menganalisis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta. Artikel tersebut mengulas gaya kepemimpinan tegas dan jujur Ahok, dugaan kesalahannya, serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya. Selain itu, artikel membahas peran sistem hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi negara, dengan menyoroti kompleksitas kasus dan dampak sosial dari proses hukum tersebut.

Artikel juga menyinggung nilai-nilai sosial yang terkait dengan sanksi pidana, menganggap penegakan hukum sebagai sistem administratif yang melibatkan interaksi antara berbagai lembaga penegak hukum. Hal ini menekankan pentingnya mempertimbangkan beragam perspektif masyarakat dalam mendefinisikan tindak pidana dan menegakkan hukum. Perspektif Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum juga disorot untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika sistem hukum.

Selain itu, artikel membahas tantangan yang dihadapi Ahok selama kepemimpinannya, termasuk konflik dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) serta kasus-kasus kontroversial seperti relokasi warga, Sumber Waras, dan Reklamasi. Meskipun dihadapkan pada tantangan tersebut, artikel ini menyoroti sifat-sifat seorang pemimpin ideal, seperti kemampuan memengaruhi orang lain secara positif dan upaya untuk mencapai tujuan bersama.

Secara keseluruhan, artikel jurnal ini memberikan analisis kritis terhadap implikasi hukum dan sosial dari kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok, dengan menyoroti kompleksitas penegakan hukum, kepemimpinan, dan persepsi masyarakat di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahra Putri Khumairah -
Zahra Putri Khumairah
2311011084
Manajemen Genap

Analisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum di Indonesia menjadi fokus utama pemerintahan Jokowi, tetapi masih terdapat tantangan serius seperti tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan pungutan liar. Meskipun pemerintah telah membentuk lembaga hukum untuk memperbaiki situasi, reformasi hukum belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Masalah karakter aparatur hukum dan birokrasi yang kurang amanah serta proses penegakan hukum yang dipertanyakan juga menjadi tantangan yang harus diatasi.

Penegakan hukum dan perlindungan negara harus seimbang, memperhatikan hak-hak individu serta kepentingan kolektif masyarakat. Kasus penistaan agama menjadi ujian bagi sistem hukum dan nilai-nilai keadilan di Indonesia, dan penanganannya akan mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FARIDAH DUHA PUTRI -
Nama : Faridah Duha Putri
Npm : 2351011018
Kelas : S1 Manajemen Genap

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.

Artikel tersebut menyoroti keputusan hukum yang diambil terhadap Ahok dan mencatat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya. Artikel juga menjelaskan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut penegakan hukum secara profesional dan menghukum Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, polisi mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang berniat melakukan tindakan inkonstitusional. artikel tersebut menekankan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan memperlakukan setiap warga negara secara adil. Diuraikan pula bahwa dalam Konstitusi 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Noval Ardiansyah -
Nama : Noval Ardiansyah
Npm : 2311011096
Kelas : Manajemen Genap
Jurusan : S1 Manajemen


Artikel tersebut membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Dalam konteks ini, artikel juga membahas perlindungan hukum bagi warga negara dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Beberapa teori perlindungan hukum seperti perlindungan hukum preventif dan represif juga dijelaskan.

Selain itu, artikel membahas pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum dalam masyarakat. Proses penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok sendiri, sebelum terjun ke dunia politik, memiliki latar belakang sebagai insinyur geologi dan manajer. Ia dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ahok berhasil dalam karir politiknya dengan menolak memberikan uang kepada rakyat dan diakui sebagai tokoh anti korupsi.

Selain itu, artikel juga membahas bahwa penegak hukum harus menjadi contoh dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia masih menjadi perhatian pemerintah karena berbagai faktor seperti lemahnya pemahaman agama dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Meskipun Presiden Jokowi berupaya memperbaiki proses penegakan hukum, masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Terakhir, artikel membahas gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan yang dianggap cocok untuk Jakarta, namun perlu dihindari arogansi. Ahok dianggap berhasil dalam bidang pendidikan, kebersihan, dan kesehatan, namun masih ada kekurangan dalam sektor perumahan, perekonomian, dan kemacetan. Tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama berkaitan dengan menjaga keadilan dan ketertiban, terutama dalam hal kualitas manusia yang menjalankan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gibran Noverta Darma 2351011001 -
Nama: Gibran Noverta Darma
NPM: 2351011001
Kelas: Manajemen Ganjil

Disini saya akan berfokus pada Ahok dan juga beberapa poin poin yang penting. Didalam artikel itu dijelaskan kaum Tionghoa mendapatkan perlakuan diskriminasi dan disisipkan hanya karena perbedaan keyakinan oleh para mayoritas. Salah satu kaum Tionghoa itu adalah Ahok, Gubernur Jakarta dengan masa jabatan 19 November 2017 - 9 Mei 2017, di dalam artikel itu, banyak sekali disebut diskriminasi yang dialami Ahok hanya karena ia "Cina". Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu
Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat
kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan
untuk masuk ke politik di tahun 2003. banyak sekali program ia yang sudah berhasil melalui berita-berita yang beredar.dan untuk gaya kepemimpinannya yang tegas terkadang membuat ia menjadi disegani oleh beberapa orang dan menunjukan bahwa ia tidak takut pada siapapun selagi ia benar.

ada beberapa text yang penting diperhatikan yaitu terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, namun yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa :

Pertama, pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Sifat seoranng pemimpin berbeda-beda, namun pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat.

Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.

Ketiga, bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.

Keempat, Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.

Kelima, rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan
masyarakat dibandingkan dengan kepentingan
pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.

Keenam, pemimpin harus mampu berfikir
luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan hidup kelompoknya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Silmina Khalisah -
Nama : Silmina Khalisah
NPM : 2311011065

Jurnal ini membahas tantangan-tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, menyoroti isu-isu seperti lemahnya mentalitas aparat penegak hukum karena faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman agama dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Jurnal ini juga menyinggung upaya Presiden Jokowi untuk meningkatkan proses penegakan hukum, namun menekankan perlunya peningkatan lebih lanjut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Selain itu, Jurnal ini juga membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur Jakarta, Ahok, dan memberikan analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini memuji gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan, yang mendapatkan dukungan dan penolakan dari masyarakat, dan menekankan pentingnya memiliki individu-individu yang berkualitas dalam menjalankan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Davin Damalis Muti 2311011124 -
Nama: Davin Damalis Muti
NPM: 2311011124
Kelas: Manajemen genap

Jurnal tersebut membicarakan profil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta, yang dikenal karena kepemimpinannya yang tegas dan berani. Ahok dilihat sebagai sosok yang terbuka dan tidak ragu untuk menghadapi masalah-masalah rumit di Jakarta dengan jujur kepada siapa pun. Namun, penulis juga mengkritik bahwa sikap tegas Ahok kadang-kadang bisa membuatnya terlihat sombong dan mungkin terlalu otoriter.

Selain itu, jurnal ini mendiskusikan konsep penegakan hukum, berbagai teori terkait, dan faktor-faktor yang memengaruhinya, terutama dalam konteks kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Penulis menekankan pentingnya negara dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk Ahok sebagai seorang pemimpin. Namun, penulis juga menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum di Indonesia secara umum, termasuk banyaknya kasus kriminalitas, korupsi, dan praktik pungutan liar oleh aparat penegak hukum.

Secara keseluruhan, jurnal ini mencoba mengeksplorasi dua aspek yang berbeda, yaitu kepemimpinan tegas Ahok dan penegakan hukum terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Namun demikian, penulis juga mengkritik masalah umum dalam penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya masih jauh dari harapan masyarakat. Meskipun demikian, menurut saya, jurnal ini cukup komprehensif dalam mengulas isu penistaan agama oleh Ahok dari berbagai perspektif, meskipun fokusnya sedikit terpecah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2351011039_Ahmad Rulliansyah -
Nama:ahmad rulliansyah
NPM:2351011039
Kelas:manajemen ganjil

penegakan hukum dan perlindungan negara sebagai berikut:
1.Penegakan Hukum
Proses dilaksanakannya upaya untuk menegakkan norma-norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melibatkan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan.

2.Fungsi Perlindungan Negara
Negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari ancaman internal maupun eksternal.
Perlindungan dapat berupa perlindungan hukum, keamanan, sosial, dan ekonomi.
Bertujuan menjamin hak-hak dasar, menciptakan rasa aman, dan mendorong kesejahteraan.

3.Tantangan
Lemahnya penegakan hukum akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum.
Rendahnya kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat.
Intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Ancaman keamanan yang dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.

4.Upaya Perbaikan
Reformasi sistem hukum dan kelembagaan penegak hukum.
Peningkatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat.
Koordinasi dan sinergi antar-institusi penegak hukum.
Peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat.
Penguatan kapabilitas pertahanan dan keamanan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ghina Althoffiah 2351011007 -
Nama : Ghina Althoffiah
Npm : 2351011007
Kelas : Manajemen ganjil

Penegakan hukum dan Perlindungan di Indonesia, di jurnal ini menyoroti tentang isu-isu seperti lemahnya mentalitas aparat penegak hukum karena faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman agama dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Jurnal ini juga menyinggung upaya Presiden Jokowi untuk meningkatkan proses penegakan hukum, namun menekankan perlunya peningkatan lebih lanjut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Selain itu, Jurnal ini juga membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur Jakarta, Ahok, dan memberikan analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini memuji gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan, yang mendapatkan dukungan dan penolakan dari masyarakat, dan menekankan pentingnya memiliki individu-individu yang berkualitas dalam menjalankan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Syafa Az-zahra Amin -
Nama : Syafa Az-Zahra Amin
Npm : 2351011020
Kelas : Manajemen genap

SUPREMASI HUKUM

Hukum digunakan sebagai lembaga untuk mengatur, menata negara, dan masyarakat. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana di cantumkan pada UUD negara republik Indonesia tahun 1945 “Republik Indonesia adalah negara hukum”, Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak, Indonesia dapat menjadi tempatnya para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yersa Nopianzah -
Nama: Yersa nopianzah
Npm: 2311011081
Kelas: Manajemen Ganjil
Jurnal ini membahas kasus penistaan agama yang di lakukan ahok mantan gubernur jakarta. Selain itu, jurnal ini juga menganalisis secara kritis faktor hukum, politik, dan sosial yang terlibat. Reformasi hukum yang diharapkan tidak memenuhi harapan masyarakat di Indonesia. Masalah utamanya adalah sumber daya manusia, kita harus mampu memimpin dengan memberi contoh seperti berkomunikasi dengan baik, dan bertindak sebagai perwakilan hukum. Namun, ada banyak faktor yang melemahkan profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk kurangnya pemahaman agama, masalah ekonomi, dan proses perekrutan yang tidak jelas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alexander Michael Abraham Lumbantoruan 2311011100 -
Nama : Alexander Michael 
NPM : 2311011100
Jurnal ini mengulas tantangan-tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, mencatat bahwa mentalitas aparat penegak hukum terpengaruh oleh faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman agama dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Selain itu, jurnal ini menyoroti upaya Presiden Jokowi untuk meningkatkan proses penegakan hukum, namun menekankan perlunya peningkatan lebih lanjut untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Analisis kritis juga dilakukan terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur Jakarta, Ahok, dengan memberikan pujian terhadap gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan. Jurnal ini menegaskan pentingnya memiliki individu-individu yang berkualitas dalam menjalankan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Salwa putri khisanah 2311011086 -
NAMA: salwa putri khisanah

NPM: 2311011086

KELAS: manajemen genap

PRODI: S1 manajemen

Berdasarkan artikel "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey, artikel tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada kualitas individu yang menegakkan hukum.

jurnal ini juga membahas kasus penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Ahok dan memberikan analisis kritis terhadap penuntutan dan perlindungan negara dalam kasus ini
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Firman Tri Ambudi -
Firman Tri Ambudi
2311011052
Manajemen genap

Jurnal ini membahas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif Jakarta, Ahok, dan memberikan analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini menekankan pentingnya penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peran pemerintah dalam mencegah dan menangani pelanggaran hukum. Presiden disoroti sebagai perwujudan negara yang bertanggung jawab untuk melindungi semua warga negara, termasuk Ahok. Penegakan hukum didefinisikan sebagai penegakan hukum oleh berbagai entitas seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Proses hukum terhadap Ahok digambarkan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan semua pihak terkait dan unsur independen untuk menjaga netralitas dan transparansi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ananda Putri Fathya -
NAMA : ANANDA PUTRI FATHYA
NPM : 2311011003
KELAS : S1 MANAJEMEN GANJIL
PRODI : S1 MANAJEMEN

Berdasarkan jurnal tersebut, ada beberapa poin penting terkait penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia. Perlindungan hukum bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai aturan, demi menciptakan ketenteraman dan keadilan. Sementara itu, penegakan hukum adalah proses mewujudkan ide dan cita-cita hukum, yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, menjadi tindakan nyata. Keduanya saling berkaitan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di suatu negara.

Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusia, khususnya aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi panutan dan memiliki kemampuan komunikasi serta keadilan. Namun, profesionalisme mereka sering terhambat oleh berbagai faktor seperti pemahaman agama yang lemah, masalah ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan.

Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang kuat. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya ini demi terciptanya negara yang aman, adil, dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mohammad rifky Anandya -
Nama mohammad rifky Anandya
Npm 2311011066

Analisis jurnal penegakan hukum dan perlindungan negara
Dari jurnal dapat kita ketahui bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN.
Oleh karena itu, perlu pemerintah untuk menegakkan hukum yang adil dalam sebuah negara serta harus memenuhi HAM terhadap masyarakat agar menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, maupun keamanan dan keadilan masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bulan Mangestuty Wijaya -
Nama : Bulan Mangestuty Wijaya
NPM : 2351011025
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : Manajemen
Analisis jurnal
Jurnal tersebut berisi
Perlindungan
Hukum
Teori perlindungan hukum menurut Setiono melibatkan tindakan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Di Indonesia, teori dari Philipus M. Hadjon paling relevan, yang membagi perlindungan hukum menjadi preventif dan represif:

- **Perlindungan hukum preventif**: Pemerintah mencegah pelanggaran dengan memberikan kesempatan kepada subyek hukum untuk mengajukan keberatan sebelum keputusan akhir dibuat. Ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan tindakan, dan pemerintah bertindak hati-hati.

- **Perlindungan hukum represif**: Tindakan diambil setelah pelanggaran terjadi, tanpa kesempatan untuk keberatan karena ditangani oleh peradilan. Ini melibatkan sanksi seperti hukuman penjara atau denda untuk menyelesaikan sengketa, dengan fokus pada perlindungan hak-hak manusia dan pembatasan tindakan pemerintah dan masyarakat.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum (enforcement) berarti penerapan hukum dalam praktik. Menurut Sudarto, penegakan hukum melibatkan tindakan terhadap perbuatan melawan hukum yang telah terjadi atau mungkin terjadi. Penegakan hukum mencakup serangkaian proses yang menerapkan nilai-nilai moral seperti keadilan melalui organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian sosial. Penegakan hukum bukan hanya pelaksanaan undang-undang, tetapi juga melibatkan faktor-faktor hukum, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan.

Joseph Golstein membagi penegakan hukum pidana menjadi:
1. Total enforcement.Penegakan hukum pidana yang ideal namun tidak mungkin dilakukan karena batasan hukum acara.
2. Full enforcement.Penegakan hukum maksimal setelah dikurangi batasan total enforcement.
3. Actual enforcement. Penegakan hukum yang realistis dengan keterbatasan waktu, personil, dan sumber daya, membutuhkan discretion.

Muladi menyatakan bahwa penegakan hukum pidana adalah penerapan hukum yang mencakup:
1. Sistem normatif.Penerapan aturan hukum.
2. Sistem administratif. Interaksi antar aparat penegak hukum.
3. Sstem sosial. Definisi tindak pidana harus mempertimbangkan perspektif masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto meliputi hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan.
Jurnal tersebut juga mengenai profil ahok serta kiprah politiknya.
Serta membahas mengenai
Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, menunjukkan integritasnya selama di DPRD dengan menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sering bertemu masyarakat untuk mendengar keluhan mereka. Setelah tujuh bulan di DPRD, Ahok mendapat dukungan untuk menjadi Bupati Belitung Timur pada 2005, dan terpilih melalui kampanye yang fokus pada pendidikan dan pelayanan langsung kepada rakyat.

Kesuksesan Ahok sebagai Bupati membuatnya dikenal di Bangka Belitung dan mendorongnya maju sebagai calon gubernur pada 2007, meskipun gagal karena manipulasi pemungutan suara. Pada 2009, Ahok terpilih sebagai anggota DPR dari Golkar, dan ia dinobatkan sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia oleh Majalah Tempo pada 2006 dan sebagai Tokoh Anti Korupsi pada 2007.

Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Kepuasan publik terhadap kinerjanya mencapai 80% pada April 2016. Keunggulannya adalah transparansi anggaran dan kinerja, namun ia juga menghadapi berbagai polemik seperti perbedaan dengan DPRD dan kasus penistaan Alquran.

Ahok juga dikenal dengan gaya kepemimpinan yang langsung dan to the point, yang kadang mendapatkan respon negatif. Kepemimpinannya menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan relokasi warga dan penertiban pedagang kaki lima.

Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi masalah serius dengan banyak tantangan, termasuk integritas aparat penegak hukum dan kebijakan pemerintah. Presiden Jokowi menegaskan komitmen untuk tidak mengintervensi proses hukum dan terus membentuk lembaga hukum untuk mengatasi pungutan liar dan masalah hukum lainnya. Namun, reformasi hukum belum memenuhi harapan masyarakat dengan masih tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Nuraini Azzahra 2311011072 -
Putri Nuraini Azzahra
2311011072
Manajemen Genap
S1 Manajemen

Berdasarkan jurnal tersebut, ada beberapa poin penting terkait penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia. Perlindungan hukum bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai aturan, demi menciptakan ketenteraman dan keadilan. Sementara itu, penegakan hukum adalah proses mewujudkan ide dan cita-cita hukum, yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, menjadi tindakan nyata. Keduanya saling berkaitan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by QUEEN ANGGUN MARYAM 2311011054 -
Nama : Queen Anggun Maryam
Npm : 2311011054
Kelas : Mnj Genap

Dalam jurnal tersebut, dijelaskan beberapa poin penting tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Penegakan hukum adalah proses menerapkan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam tindakan nyata. Perlindungan negara bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang melanggar aturan.

Penegakan hukum dan perlindungan negara saling terkait dan bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan. Namun, masalah utama di Indonesia adalah kualitas aparat penegak hukum. Polisi, hakim, jaksa, pengacara, dan petugas pemasyarakatan harus menjadi teladan dan mampu menjalankan peran mereka dengan baik.

Beberapa masalah yang mempengaruhi lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia termasuk kurangnya pemahaman agama, masalah ekonomi, dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Selain itu, karakter aparat yang tidak jujur dan ketidakpuasan terhadap gaji juga menyebabkan tingginya korupsi dan masalah hukum lainnya.

Pemerintah perlu memperbaiki proses penegakan hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan kewibawaan negara. Negara harus menjamin dan melindungi semua warga negara serta memastikan hak-hak individu sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan memperbaiki kualitas aparat penegak hukum, sistem rekrutmen yang transparan, memperkuat pemahaman agama, dan mengatasi masalah korupsi, diharapkan negara dapat menjalankan peranannya dengan baik dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Raffi Daiyan Aqila -
Nama: Raffi Daiyan Aqila
Npm:2311011079
Kelas:S1 manajemen ganjil
Penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama Ahok menunjukkan bahwa keputusan pihak berwenang dipengaruhi oleh hukum dan tekanan masyarakat. Demonstrasi damai mayoritas Muslim pada 4 November 2016 menuntut penghukuman Ahok. Ahok, sebagai Gubernur non-aktif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berdasarkan pertimbangan hukum. Perlindungan hukum dan negara sangat penting untuk melindungi warga dari tindakan yang mencederai tatanan hukum. UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Intan putri aulia 2311011091 -
Nama : Intan Putri Aulia NPM : 2311011091 PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang di utarakan oleh para ahli, sepert setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindunhan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat perventif dan represif. Perlindungan hukum perventif memiliii ketentuan dan ciri ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum perventif ini, subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapat nya sebelum pemerintah memberikan keputusan akhir. Sedangkan, pada perlindungan hukum represif, subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Hukum adalah keseluruhan peraturan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu terkandung di dalamnya bunyi aturan kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan formal maupun nilai-nilai keadilan yang pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Masagus Muhammad Al Faridz Rafiq -
Masagus Muhammad Al Faridz R
2311011104
Manajemen Genap

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang

memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Faris Hasyid_2311011138 -
Nama : Faris Hasyid
NPM : 2311011138
Kelas : MNJ GENAP

Menurut saya dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang penegakan hukum di Indonesia yang belum bisa menjadi tempat hukum di tegakkan karena aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani, masalah penegakan hukum di Indonesia ini terjadi karena pemerintah membuat beberapa kebijakan yang merugikan masyakarat serta lembaga hukum yang kurang adil terhadap masyarakat biasa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pinka Wianda Putri -
Nama : Pinka Wianda Putri
NPM : 2311011006
Artikel tersebut membahas peran hukum dalam menjaga stabilitas negara dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan benar. Untuk mewujudkan keadilan, diperlukan institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Artikel ini juga menyoroti gaya kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok dikenal dengan tindakan-tindakan tegas seperti relokasi warga Waduk Pluit ke rumah susun dan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang, yang menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukanlah pada sistem hukumnya, tetapi pada kualitas penegak hukumnya. Penegak hukum harus menjadi teladan dengan kemampuan komunikasi yang baik dan mampu memberikan keadilan. Negara harus melindungi warga dari ketidakadilan dan memastikan semua warga diperlakukan sama di depan hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Maulan Timur -
Nama:Muhammad Maulan Timur
Npm:2351011032
Kelas:Pkn Genap
Prodi:S1 Manajemen

Jurnal tersebut membahas "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Dalam jurnal tersebut membahas perlindungan dan penegakan hukum.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum namun yang paling relevan dengan Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon,yang menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif.Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusianya dalam hal ini ialah aparat penegak hukum. Apa arat penegak hukum pada hakikatnya adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya memiliki kemampuan berkomunikasi serta mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Namun banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Contoh kasus yang terdapat dalam jurnal tersebut adalah Ahok, seorang Tionghoa yang lahir dari keluarga kaya di Belitung, menempuh pendidikan di Jakarta dan sempat bekerja di sektor bisnis sebelum terjun ke politik. Dorongan ayahnya untuk membantu yang kurang beruntung mengarahkan Ahok ke dunia politik pada tahun 2004. Setelah sukses di berbagai posisi politik lokal, termasuk sebagai Bupati Belitung Timur dan anggota DPR, Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan, meski kerap kontroversial.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok berkomitmen melanjutkan program pendahulunya, Jokowi, dengan fokus pada layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum. Gaya kepemimpinannya yang keras dan blak-blakan mendapat pujian dan kritik. Ahok berhasil meningkatkan transparansi anggaran dan efisiensi birokrasi, tetapi juga menghadapi oposisi keras, terutama dari kelompok-kelompok seperti FPI dan beberapa partai politik.

Di tengah berbagai tantangan, termasuk tuduhan penistaan agama yang memicu demonstrasi besar, Ahok tetap berupaya menjalankan kebijakan yang mendukung keadilan dan transparansi. Penegakan hukum di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip dalam UUD 1945 bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Adam Bagustiawan -
Nama : adam bagustiawan
NPM : 2311011109
S1 Manajemen

Analisis jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA yang ditulis oleh M. Husein Maruapey
Artikel tersebut membahas tentang Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rossa Kartiya 2351011003 -
Nama : Rossa Kartiya
NPM : 2351011003
Kelas : MNJ Ganjil

Analisis Jurnal

Kekurangan, Kelebihan, dan Kesimpulan Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1 / Juni 2017
Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis: M. Husein Maruapey
A. Kekurangan:
Analisis kurang mendalam: Jurnal ini hanya membahas kasus Ahok secara dangkal dan tidak menyelidiki akar permasalahannya secara menyeluruh.
Kurang objektif: Penulis nampaknya memiliki bias terhadap salah satu pihak dalam kasus ini, sehingga analisisnya tidak sepenuhnya objektif.
Kurang data: Jurnal ini tidak memberikan data yang cukup untuk mendukung argumennya.
B. Kelebihan:
Topik yang relevan: Kasus Ahok adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, dan jurnal ini membahasnya dengan cara yang menarik.
Sudut pandang yang unik: Jurnal ini menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang kasus Ahok, yang belum banyak dibahas dalam literatur.
Bahasa yang mudah dipahami: Jurnal ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca awam.
Kesimpulan:
Jurnal ini memberikan gambaran singkat tentang kasus Ahok dan analisis tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Namun, jurnal ini memiliki beberapa kekurangan, seperti analisis yang kurang mendalam, kurang objektif, dan kurang data.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by INGRID RINDY SYAFITRI 2311011055 -

Nama: INGRID RINDY SYAFITRI

NPM: 2311011055

KELAS: MNJM GANJIL

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional, mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah. Jurnal tersebut memberikan perspektif yang mendalam tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kasus yang sangat sensitif dan kontroversial di Indonesia. Beberapa poin penting yang dapat diambil: 

  • Netralisasi hukum: Pentingnya netralitas dalam penegakan hukum untuk mencegah intervensi politik.
  • Keseimbangan antara hukum dan politik
  • Peran pemerintah dalam perlindungan Warga negara
  • Kepemimpinan yang tegas
  • Demonstrasi: Aksi besar-besaran oleh umat Muslim menuntut transparansi proses hukum terhadap Ahok.

Jurnal ini memberikan wawasan tentang dinamika penegakan hukum di Indonesia dalam kasus yang sangat kontroversial, menunjukkan interaksi antara hukum dan politik serta perlunya proses hukum yang transparan dan netral