Nama : INEZ ARGYA ARDHANI
Npm : 2311011095
Hasil Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah pedoman mengenai tingkah laku baik dan buruk, sementara etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangkan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dan pandangan hidup masyarakat tertentu. Moral mengandung ajaran dan aturan tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan bertindak, sedangkan etika melibatkan pemikiran kritis tentang nilai-nilai moral tersebut.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap perkembangan etika melalui sejarah dan ilmu pengetahuan mencakup lima tahap: etika teologi berasal dari doktrin agama, etika ontologis mengembangkan etika agama menjadi subjek filsafat, dan kemudian dibagi menjadi empat sub sistem etika: descriptive ethics, normative ethics, applied ethics, dan meta ethics. Selanjutnya, terdapat positivasi etik dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku, serta etika fungsional tertutup dan terbuka dalam proses peradilan etik.Pengertian politik hukum dapat dijelaskan melalui beberapa definisi oleh ahli. Pertama, Padmo Wahjono mengartikannya sebagai kebijakan dasar yang menentukan bentuk dan isi hukum. Kedua, Teuku Mohammad Radhie menyatakan bahwa politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Ketiga, Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai upaya negara untuk menciptakan peraturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat dan situasi saat itu. Keempat, Satjipto Rahardjo menjelaskan politik hukum sebagai pemilihan tujuan di antara berbagai tujuan yang mungkin, dengan hukum selalu menyesuaikan diri terhadap tujuan masyarakatnya.
Pengertian Politik Hukum
Pengertian politik hukum dapat dirangkum dari pandangan sejumlah ahli. Politik hukum adalah kebijakan dasar yang memandu arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Ini dapat berupa pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Politik hukum melibatkan badan-badan negara dalam menentukan peraturan-peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara. Hal ini juga dapat dilihat sebagai usaha menciptakan peraturan yang baik sesuai dengan kondisi dan situasi saat itu.Beberapa ciri umum dalam konsep politik hukum termasuk kebijakan dasar yang memandu arah hukum, pembuatan hukum oleh pihak berwenang, pemilihan nilai-nilai yang diterapkan dalam norma, serta fokus pada hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Namun, terdapat perbedaan dalam penekanan aspek tertentu dari pandangan para ahli, seperti betapa pentingnya pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat menurut Mochtar Kusumaatmaja, serta keharusan hukum tertulis untuk kepastian hukum menurut Siti Soetami. Perbedaan ini muncul dalam konteks pembuatan hukum sebagai kesepakatan bersama yang kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.
Npm : 2311011095
Hasil Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah pedoman mengenai tingkah laku baik dan buruk, sementara etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangkan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dan pandangan hidup masyarakat tertentu. Moral mengandung ajaran dan aturan tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan bertindak, sedangkan etika melibatkan pemikiran kritis tentang nilai-nilai moral tersebut.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap perkembangan etika melalui sejarah dan ilmu pengetahuan mencakup lima tahap: etika teologi berasal dari doktrin agama, etika ontologis mengembangkan etika agama menjadi subjek filsafat, dan kemudian dibagi menjadi empat sub sistem etika: descriptive ethics, normative ethics, applied ethics, dan meta ethics. Selanjutnya, terdapat positivasi etik dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku, serta etika fungsional tertutup dan terbuka dalam proses peradilan etik.Pengertian politik hukum dapat dijelaskan melalui beberapa definisi oleh ahli. Pertama, Padmo Wahjono mengartikannya sebagai kebijakan dasar yang menentukan bentuk dan isi hukum. Kedua, Teuku Mohammad Radhie menyatakan bahwa politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Ketiga, Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai upaya negara untuk menciptakan peraturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat dan situasi saat itu. Keempat, Satjipto Rahardjo menjelaskan politik hukum sebagai pemilihan tujuan di antara berbagai tujuan yang mungkin, dengan hukum selalu menyesuaikan diri terhadap tujuan masyarakatnya.
Pengertian Politik Hukum
Pengertian politik hukum dapat dirangkum dari pandangan sejumlah ahli. Politik hukum adalah kebijakan dasar yang memandu arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Ini dapat berupa pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Politik hukum melibatkan badan-badan negara dalam menentukan peraturan-peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara. Hal ini juga dapat dilihat sebagai usaha menciptakan peraturan yang baik sesuai dengan kondisi dan situasi saat itu.Beberapa ciri umum dalam konsep politik hukum termasuk kebijakan dasar yang memandu arah hukum, pembuatan hukum oleh pihak berwenang, pemilihan nilai-nilai yang diterapkan dalam norma, serta fokus pada hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Namun, terdapat perbedaan dalam penekanan aspek tertentu dari pandangan para ahli, seperti betapa pentingnya pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat menurut Mochtar Kusumaatmaja, serta keharusan hukum tertulis untuk kepastian hukum menurut Siti Soetami. Perbedaan ini muncul dalam konteks pembuatan hukum sebagai kesepakatan bersama yang kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.