Posts made by Arista Handayani

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
NPM. : 2311011029
Kelas. : Genap
Prodi. : S1 Manajemen

Analisis video "Geopolitik Indonesia"

dalam vidio tersebut dijelaskan bahwa Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Terdapat enam macam teori geopolitik yaitu teori geopolitik frederich ratzel, Rudolf kjellen, karl haushofer, halfford mackinder, Alfred thayer mahan, dan goulio douhet.

Geopolitik di Indonesia :
Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI, Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Pada 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI Ir Soekarno pertama kali memperkenalkan teori geopolitik di Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar ideologi untuk menentukan politik nasional sesuai dengan kondisi geografis negara. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah Tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Nama : Arista Handayani
NPM : 2311011029
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA."

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum, Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah menegakkan hukum, dalam arti sempit dapat diartikan sebagai polisi dan jaksa, kemudian diperluas menjadi hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto memberi arti penegakan hukum sebagai perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk konkrit. Dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan, tujuannya untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
NPM : 2311011029
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Analisis video "supremasi hukum"

Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
Penegak hukum yang berkeadilan penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial.
Kemajuan dalam kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, Hukum modern memiliki peran atas kehidupan sosial politik yang penting dan berguna bagi kehidupan modern yang semakin Kompleks ini.

Reformasi 1998 membuka lapak baru dalam penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi antara lain, yaitu:
1.) Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2.) Desentralisasi penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Lalu terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.