Nama : Niluh Ayuning Ratih
Npm : 2311011012
manajemen kelas genap
1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sumber penularan virus Covid-19 di Indonesia, dengan 123 mahasiswa dikabarkan positif setelah mengikuti demo. Hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran bahwa situasi pandemi harus dihadapi dengan hati-hati dan tindakan pencegahan yang lebih baik perlu diterapkan dalam mengorganisir dan mengikuti demonstrasi.
2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak yang dilindungi, tetapi merusak fasilitas umum dalam prosesnya tidak dapat dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan platform yang lebih aman, seperti media sosial, petisi online, atau dialog langsung dengan pemerintah melalui forum yang telah ditetapkan.
3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan negosiasi. Kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masing-masing, sambil tetap memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dihormati dan seimbang.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu diperbaiki sistem hukum dan kebijakan yang mendorong partisipasi aktif dan adil dari semua pihak dalam proses pembuatan keputusan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas, sambil memastikan bahwa kebutuhan dasar dan hak asasi setiap individu diakui dan dipenuhi. Masyarakat yang terdidik dan terinformasi juga penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan bermasyarakat.
Npm : 2311011012
manajemen kelas genap
1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sumber penularan virus Covid-19 di Indonesia, dengan 123 mahasiswa dikabarkan positif setelah mengikuti demo. Hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran bahwa situasi pandemi harus dihadapi dengan hati-hati dan tindakan pencegahan yang lebih baik perlu diterapkan dalam mengorganisir dan mengikuti demonstrasi.
2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak yang dilindungi, tetapi merusak fasilitas umum dalam prosesnya tidak dapat dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan platform yang lebih aman, seperti media sosial, petisi online, atau dialog langsung dengan pemerintah melalui forum yang telah ditetapkan.
3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan negosiasi. Kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masing-masing, sambil tetap memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dihormati dan seimbang.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu diperbaiki sistem hukum dan kebijakan yang mendorong partisipasi aktif dan adil dari semua pihak dalam proses pembuatan keputusan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas, sambil memastikan bahwa kebutuhan dasar dan hak asasi setiap individu diakui dan dipenuhi. Masyarakat yang terdidik dan terinformasi juga penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan bermasyarakat.