Nama : Auren Wang
NPM : 2313053184
Kelas : 2F
Hal-hal yang saya dapatkan saat menyimak video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" adalah negara Indonesia telah mengalami tahap dalam pengembangan konstitusi yang dikelompokan menjadi 4 periode. Yang pertama ialah berlakunya UUD 1945, yang kedua berlakunya konstitusi RIS 1949, yang ketiga berlakunya Interim Constitution atau UUDS 1950, dan yang terakhir ialah berlakunya kembali UUD 1945.
Dalam hal ini, bapak Prof.Dr.Jimly.Asshiddiqie.S.H mengungkapkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia telah memberlakukan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan dengan metode addendum di dalamnya, seperti adanya penjelasan UUD yang di letakan pada lampiran dan tidak dipisahkan dari naskah UUD 1945 itu sendiri. Hal ini sangatlah berbeda dengan pengembangan konstitusi pada periode pertama yang mana tidak adanya penjelasan terkait UUD 1945 dengan dokumen yang masih terpisah pada masa itu
Setelah masa reformasi, naskah UUD 1945 versi 05 Juli 1959 beserta hasil dari amandemen yang terbagi menjadi 4 lampiran dokumen dijadikan sebagai pegangan bagi negara Indonesia. Dikarenakan perubahan yang dihasilkan ini dilakukan dengan menggunakan metode addendum, maka naskah yang dipegang oleh negara Indonesia terbagi menjadi dua, yakni naskah resmi yang terdiri dari naskah UUD 1945 & 4 lampiran dan naskah isi yang hanya terdiri lampiran saja sesuai dengan amandemen yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tambahan yaitu pada pasal dua UUD 1945 di ungkapkan bahwa UUD 1945 hanya akan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal sehingga masyarakat menjadi salah dalam menafsirkan bahwasannya naskah UUD 1945 sudah tidak ada lagi dan pada akhirnya masyarakat cenderung melenceng serta melakukan aksi separatisme dari Indonesia. Namun fakta nya, amandemen yang di lakukan tersebut menggunakan metode addendum sehingga naskah UUD 1945 masih ada dan akan di gunakan sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah di buat. Jadi, meskipun materi penjelasan dari naskah UUD 1945 telah dimasukan kedalam pasal-pasal, bentuk fisik beserta isi dari naskah UUD 1945 tersebut tetap ada. Jadi, MPR mengkonsolidasi kan naskah tersebut menjadi satu kesatuan beserta 4 lampiran lainnya agar dapat memudahkan sosialisasi dalam rangka memahami historis dari naskah tersebut.
Menurut saya, masalah terkait kesalahpahaman dalam menafsirkan amandemen tersebut hendaknya dijadikan sebagai suatu pelajaran bagi warga Indonesia agar dapat menggali informasi yang lebih rinci dan komprehensif. Amandemen dalam pengembangan konstitusi tersebut hendaknya kita pertahankan serta di implementasikan sehingga implikasi dari konsekuensi yang akan terjadi dapat di cegah oleh kita semua selaku warga Indonesia.
NPM : 2313053184
Kelas : 2F
Hal-hal yang saya dapatkan saat menyimak video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" adalah negara Indonesia telah mengalami tahap dalam pengembangan konstitusi yang dikelompokan menjadi 4 periode. Yang pertama ialah berlakunya UUD 1945, yang kedua berlakunya konstitusi RIS 1949, yang ketiga berlakunya Interim Constitution atau UUDS 1950, dan yang terakhir ialah berlakunya kembali UUD 1945.
Dalam hal ini, bapak Prof.Dr.Jimly.Asshiddiqie.S.H mengungkapkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia telah memberlakukan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan dengan metode addendum di dalamnya, seperti adanya penjelasan UUD yang di letakan pada lampiran dan tidak dipisahkan dari naskah UUD 1945 itu sendiri. Hal ini sangatlah berbeda dengan pengembangan konstitusi pada periode pertama yang mana tidak adanya penjelasan terkait UUD 1945 dengan dokumen yang masih terpisah pada masa itu
Setelah masa reformasi, naskah UUD 1945 versi 05 Juli 1959 beserta hasil dari amandemen yang terbagi menjadi 4 lampiran dokumen dijadikan sebagai pegangan bagi negara Indonesia. Dikarenakan perubahan yang dihasilkan ini dilakukan dengan menggunakan metode addendum, maka naskah yang dipegang oleh negara Indonesia terbagi menjadi dua, yakni naskah resmi yang terdiri dari naskah UUD 1945 & 4 lampiran dan naskah isi yang hanya terdiri lampiran saja sesuai dengan amandemen yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tambahan yaitu pada pasal dua UUD 1945 di ungkapkan bahwa UUD 1945 hanya akan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal sehingga masyarakat menjadi salah dalam menafsirkan bahwasannya naskah UUD 1945 sudah tidak ada lagi dan pada akhirnya masyarakat cenderung melenceng serta melakukan aksi separatisme dari Indonesia. Namun fakta nya, amandemen yang di lakukan tersebut menggunakan metode addendum sehingga naskah UUD 1945 masih ada dan akan di gunakan sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah di buat. Jadi, meskipun materi penjelasan dari naskah UUD 1945 telah dimasukan kedalam pasal-pasal, bentuk fisik beserta isi dari naskah UUD 1945 tersebut tetap ada. Jadi, MPR mengkonsolidasi kan naskah tersebut menjadi satu kesatuan beserta 4 lampiran lainnya agar dapat memudahkan sosialisasi dalam rangka memahami historis dari naskah tersebut.
Menurut saya, masalah terkait kesalahpahaman dalam menafsirkan amandemen tersebut hendaknya dijadikan sebagai suatu pelajaran bagi warga Indonesia agar dapat menggali informasi yang lebih rinci dan komprehensif. Amandemen dalam pengembangan konstitusi tersebut hendaknya kita pertahankan serta di implementasikan sehingga implikasi dari konsekuensi yang akan terjadi dapat di cegah oleh kita semua selaku warga Indonesia.