གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Andini Aulia Zahra

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Andini Aulia Zahra གིས-
NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F

Berdasarkan vidio yang telah saya simak dapat saya anilisis bahwa Ada Perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yg berlaku sekarang.

Sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah menjadi 4 republik
Republik pertama ialah yg diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yg disahkan 18 Agustus.

Republik kedua itu RIS, konstitusi-nya pun berubah menjadi RIS.

Lalu Republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tapi undang-undang dasar-nya di buat sementara dinamakan interim contistusion atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950).

sesudah pemilu tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, maka berlaku kembalilah undang-undang dasar 1945. Ini merupakan republik keempat karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahannya yaitu saat disahkan pada 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yg diberlakukan kembali. Pada tanggal 18 Agustus 1945 penjelasan UUD 45 tidak ada, dan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, lalu diumumkan pada 15 februari 1946 di berita republik dengan nama penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945. Jadi penjelasan itu dokumen terpisah. Penjelasan itulah yg kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh keppres 150 tahun 59. Perbedaan UUD 45 yang disahkan pada 5 juli 1950 dan 18 Agustus 1945 berada pada lampiran-nya.
Kedua di dalam keppres 150 menimbang terakhir disebutkan "Bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" oleh Soekarno sebagai presiden.

Sekarang sesudah reformasi ini dokumen yang di jadikan sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan satu, dua, tiga, dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD deng catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran), kalau di lampiran berarti naskah sendiri lalu ada naskah utama (naskah orisinal), naskah aslinya itu ialah UUD 1945 yang disahkan pada 5 juli 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4. Memang ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal." Itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan yang diputuskan di perubahan ke empat pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode aturan yang dipakai bukan metode seperti perubahan ala Prancis tetapi metode perubahan metode seperti amerika dengan addendum. Maka naskah aslinya masih tetap 5 juli 59, jadi terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Itu pengertian dati konsulidasi naskah berdasarkan aturan tambahan tetapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua, kesepakatan kedua yang di sepakati tahun 99 ialah materi yg terkandung di dalam penjelasan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, oleh karena itu kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yg ada di naskah orisinal bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis-nya.
Jadi yang kita pelajari saat ini adalah UUD per 5 juli 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.

Dapat disimpulkan Konstitusi Indonesia sudah empat kali berevolusi sejak awal kemerdekaan, yaitu dari republik pertama sampai republik keempat. Konstitusi yang berlaku saat ini merupakan konstitusi UUD 45 versi 5 juli tahun 1959 dengan tambahan 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. perbedaan antara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi 18 Agustus dan versi yang berlaku sekarang terletak pada lampiran-lampiran yang ditambahkan dan beberapa perubahan tambahan yang disepakati melalui addendum.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Andini Aulia Zahra གིས-
NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F

KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA

Berdasarkan jurnal tersebut para ahli meramalkan bahwa pada era globalisasi ini isu tentang kebudayaan, agama, etnik, dan gender lebih penting dari pada isu tentang konflik ekonomi yang terjadi pada masa industri. Adanya penolakan terhadap keseragaman yg ditimbulkan kebudayaan global, karena adanya kearifan lokal sebagai pusaka budaya sehingga menjadi inspirasi dalam penguatan jati diri atau identitas kultural. Penguatan jati diri suatu
kelompok etnik atau bangsa menjadi begitu penting di era globalisasi, dengan harapan jangan sampai budaya
yang di warisi dari para pendahulu di gantikan dengan budaya asing sebagai akibat dari globalisasi. Indonesia sebagai negara bangsa yang
multietnis dan multikultural memang sejak awal mengalami masalah legitimasi kultural. Kesenjangan, ketidakadilan, kurangnya pemerataan pembangunan, tirani minoritas yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air dalam kenyataannya telah memicu terjadinya konflik sosial di berbagai wilayah di Indonesia. Struktur masyarakat Indonesia yang multi kultural merupakan suatu kendala
bagi terwujudnya konsep integrasi. Namun hal tersebut dapat diminimalisir akibat adanya Sejarah, karena seringkali pengalaman masa lalu menjadi begitu berharga dalam mempertahankan eksistensi kehidupan masyarakat.

Rencana tentang upaya untuk merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai langkah memberdayakan kebudayaan lokal dalam rangka mengantisipasi perkembangan jaman menuju arah yang lebih baik. Pada masyarakat Indonesia wawasan kesatuan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika” yang bermakna kesatuan dalam keragaman, spirit gotong royong dapat dijadikan sebagai modal budaya yang sangat penting bagi basis kehidupan berbangsa dan bernegara. Modal budaya Indonesia terdiri dari kebudayaan-kebudayaan asli yang tersebar dalam kehidupan
masyarakat daerah di Indonesia yang
mencerminkan keberagaman, termasuk puncak-puncak kebudayaan daerah yang terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Kekayaan ini merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuh kembangkan
identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, kemuliaan harkat dan martabat bangsa yang memancar
ke dalam bagi keadaban warga negara bangsa dan ke luar dalam membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan. Pada era globalisasi yang semakin maju muncul upaya-upaya untuk membangkitkan kembali atau pemberdayaan, pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan peran dari lembaga-lembaga adat menggunakan nilai-nilai budaya lokal untuk menjawab berbagai
tantangan, sebagai wujud nyata
revitalisasi budaya lokal, Bahkan tidak hanya mampu menjawab berbagai tantangan ke depan, namun kearifan lokal itu dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus memperkokoh identitas bangsa.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Andini Aulia Zahra གིས-
NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F

Menganalisis jurnal INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini telah mempunyai sejumlah pengalaman. Di antara sejumlah pengalaman itulah, bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kekuatan elit yang memiliki pengaruh pada saat itu, di antaranya PKI, PNI, Masyumi dan militer (Angkatan Darat). Serta ada suatu kelompok fungsional yang dimasukkan ke dalam salah satu kelompok tersendiri yang kemudian disebut Golongan Karya. Dengan adanya pelatihan terhadap parpol-parpol dalam masa Orde Baru maka terjadilah perampingan parpol sebagai wadah aspirasi warga masyarakat kala itu, sehingga pada akhirnya dalam Pemilihan Umum 1977 terdapat tiga kontestan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). ) serta satu Golongan Karya. Salah satu kesalahan Orba selama memegang kendali pemerintahan, adalah penerapan politik pemerintahan yang sentralistik, sebagai bentuk peredaman atas munculnya aksi separatis dari daerah-daerah. Ide dan gagasan dari daerah yang diusahakan untuk diredam, serta setiap aksi daeri daerah ditanggapi dengan sikap otoriter-represif. Penyikapan yang dilakukan pemerintahan Orba tentu bertentangan dengan kodrat dan kondisi Indonesia yang selama ini dianugerahi sebagai suatu bangsa yang plural. Ia terdiri dari beratus-ratus pulau, bahasa, dan sukubangsa. Pluralitas sebagai kekayaan yang tiada tara bagi sebuah bangsa, justru tidak dikelola dengan baik. Ia dianggap sebagai bentuk gerakan politik yang lebih menekan identitas kedaerahan, dan dianggap sebagai musuh terciptanya stabilitas bangsa. Maka, Orba yang lebih menekankan pada persoalan stabilitas pembangunan, cenderung tidak memberi ruang adanya politik identitas. Kebebasan yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan demokrasi ternyata justru memberi gambaran buruk terhadap kondisi bangsa ini. Di kala hal ini berkepanjangan dan tidak jelas sampai kapan krisis akan berakhir, para pengamat hanya bisa mengatakan bahwa bangsa kita adalah "bangsa yang sedang sakit", suatu kesimpulan yang tidak menawarkan solusi.

Identitas dan Integrasi Nasional Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Akan di era yang berkembang pada saat ini, apakah identitas nasional dapat ditandai dari ekspresi fisikal tersebut atau diperlukan reinterpreasi tentang tentang identitas nasional?. Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung sedemikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas. Lapis-lapis identitas itu tergantung pada peran-peran yang dijalankan, keadaan tujuan yang menghadap, serta ditentukan pula dari cara menyikapi keadaan dan peran tersebut. Dan, respon tersebut secara tidak langsung juga memberi bentuk lain terhadap apa yang kita anggap sebagai diri kita saat ini. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbarui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Seperti halnya identitas kita pada saat ini, menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat jamak. Pluralitas pada perkembangan saat ini tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan suku, profesi, latar belakang pendidikan, serta asal usul daerah. Pluralitas pada perkembangan saat ini justru lebih menunjuk pada persoalan kepentingan-kepentingan. Seseorang bisa berbeda dengan orang lain, bukan karena dia berasal dari etnis yang berbeda, profesi yang berbeda, latar belakang pendidikan yang berbeda, bahkan asal usul daerah yang berbeda. Kepentingan masing-masing oranglah yang kemudian menyatukan identitas tersebut. Sebagai contoh, penyatuan identitas yang dikonstruksi media massa - terutama industri penyiaran televisi. Orang bisa berbeda suku, profesi, latar belakang pendidikan, dan asal usul daerah, namun mereka mempunyai kepentingan yang sama dalam mengembangkan gaya hidup, karena dikostruksi tayangan televisi. Ia telah membentuk gerakkan arus besar tentang relasi-relasi antara yang tentang " Penguatan Strategi Kebudayaan yang Berbasiskan Nilai-nilai Kemajemukan Untuk Memperkokoh Rasa Kesatuan dan Persatuan Bangsa Dalam Rangka Pembangunan Nasional", yang diselenggarakan Ditjiansosbud Lemhanas RI, tanggal 2 September 2010 di Jakarta. Mendominasi dan terdominasi, antara yang mempengaruhi dan yang mempengaruhii, antara yang memprovokasi dan yang terprovokasi, antara yang berkuasa dengan yang dikuasai, bahkan antara gambaran ruang yang bersifat publik dengan yang bersifat domestik. Tayangan televisi telah menjadi bagian dari refleksi kehidupan sehari-hari. Ia menjadi model dari sebuah kebiasaan yang berperan aktif dalam ranah sosial. Ia telah menjadi fenomena komunikasi yang tidak bisa dilepaskan dari karakterisitik individu-individu yang kemudian menjadi objek dan subjeknya.