NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F
Berdasarkan vidio yang telah saya simak dapat saya anilisis bahwa Ada Perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yg berlaku sekarang.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah menjadi 4 republik
Republik pertama ialah yg diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yg disahkan 18 Agustus.
Republik kedua itu RIS, konstitusi-nya pun berubah menjadi RIS.
Lalu Republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tapi undang-undang dasar-nya di buat sementara dinamakan interim contistusion atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950).
sesudah pemilu tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, maka berlaku kembalilah undang-undang dasar 1945. Ini merupakan republik keempat karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahannya yaitu saat disahkan pada 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yg diberlakukan kembali. Pada tanggal 18 Agustus 1945 penjelasan UUD 45 tidak ada, dan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, lalu diumumkan pada 15 februari 1946 di berita republik dengan nama penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945. Jadi penjelasan itu dokumen terpisah. Penjelasan itulah yg kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh keppres 150 tahun 59. Perbedaan UUD 45 yang disahkan pada 5 juli 1950 dan 18 Agustus 1945 berada pada lampiran-nya.
Kedua di dalam keppres 150 menimbang terakhir disebutkan "Bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" oleh Soekarno sebagai presiden.
Sekarang sesudah reformasi ini dokumen yang di jadikan sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan satu, dua, tiga, dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD deng catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran), kalau di lampiran berarti naskah sendiri lalu ada naskah utama (naskah orisinal), naskah aslinya itu ialah UUD 1945 yang disahkan pada 5 juli 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4. Memang ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal." Itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan yang diputuskan di perubahan ke empat pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode aturan yang dipakai bukan metode seperti perubahan ala Prancis tetapi metode perubahan metode seperti amerika dengan addendum. Maka naskah aslinya masih tetap 5 juli 59, jadi terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Itu pengertian dati konsulidasi naskah berdasarkan aturan tambahan tetapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua, kesepakatan kedua yang di sepakati tahun 99 ialah materi yg terkandung di dalam penjelasan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, oleh karena itu kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yg ada di naskah orisinal bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis-nya.
Jadi yang kita pelajari saat ini adalah UUD per 5 juli 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Dapat disimpulkan Konstitusi Indonesia sudah empat kali berevolusi sejak awal kemerdekaan, yaitu dari republik pertama sampai republik keempat. Konstitusi yang berlaku saat ini merupakan konstitusi UUD 45 versi 5 juli tahun 1959 dengan tambahan 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. perbedaan antara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi 18 Agustus dan versi yang berlaku sekarang terletak pada lampiran-lampiran yang ditambahkan dan beberapa perubahan tambahan yang disepakati melalui addendum.
NPM : 2313053169
KELAS : 2F
Berdasarkan vidio yang telah saya simak dapat saya anilisis bahwa Ada Perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yg berlaku sekarang.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah menjadi 4 republik
Republik pertama ialah yg diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yg disahkan 18 Agustus.
Republik kedua itu RIS, konstitusi-nya pun berubah menjadi RIS.
Lalu Republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tapi undang-undang dasar-nya di buat sementara dinamakan interim contistusion atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950).
sesudah pemilu tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, maka berlaku kembalilah undang-undang dasar 1945. Ini merupakan republik keempat karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahannya yaitu saat disahkan pada 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yg diberlakukan kembali. Pada tanggal 18 Agustus 1945 penjelasan UUD 45 tidak ada, dan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, lalu diumumkan pada 15 februari 1946 di berita republik dengan nama penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945. Jadi penjelasan itu dokumen terpisah. Penjelasan itulah yg kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh keppres 150 tahun 59. Perbedaan UUD 45 yang disahkan pada 5 juli 1950 dan 18 Agustus 1945 berada pada lampiran-nya.
Kedua di dalam keppres 150 menimbang terakhir disebutkan "Bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" oleh Soekarno sebagai presiden.
Sekarang sesudah reformasi ini dokumen yang di jadikan sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan satu, dua, tiga, dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD deng catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran), kalau di lampiran berarti naskah sendiri lalu ada naskah utama (naskah orisinal), naskah aslinya itu ialah UUD 1945 yang disahkan pada 5 juli 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4. Memang ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal." Itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan yang diputuskan di perubahan ke empat pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode aturan yang dipakai bukan metode seperti perubahan ala Prancis tetapi metode perubahan metode seperti amerika dengan addendum. Maka naskah aslinya masih tetap 5 juli 59, jadi terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Itu pengertian dati konsulidasi naskah berdasarkan aturan tambahan tetapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua, kesepakatan kedua yang di sepakati tahun 99 ialah materi yg terkandung di dalam penjelasan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, oleh karena itu kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yg ada di naskah orisinal bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis-nya.
Jadi yang kita pelajari saat ini adalah UUD per 5 juli 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Dapat disimpulkan Konstitusi Indonesia sudah empat kali berevolusi sejak awal kemerdekaan, yaitu dari republik pertama sampai republik keempat. Konstitusi yang berlaku saat ini merupakan konstitusi UUD 45 versi 5 juli tahun 1959 dengan tambahan 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. perbedaan antara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi 18 Agustus dan versi yang berlaku sekarang terletak pada lampiran-lampiran yang ditambahkan dan beberapa perubahan tambahan yang disepakati melalui addendum.