NAMA : WILDA TAJKIA
NPM : 2313053163
KELAS : 2F
PRODI : PGSD
JURUSAN : ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS : FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Hasil analisis saya terhadap video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yaitu ada perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang (UUD 1945) yang ternyata Indonesia mengalami perubahan sampai sudah empat republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950
namun sesudah Pemilu 1955 dan 1956 dibentuk panitia yang menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan dalam Piagam Jakarta. Akibatnya tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memperlakukan Dekrit Presiden.
4. UUD 1945 dengan perubahan
ada perbedaan antara UUD 1945 yang lama dengan yang kembali di sahkan. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh Kapres 150 tahun 1959. Jadi, perbedaan undang-undang Dasar 1945 tahun 1945 18 Agustus dan 5 Juli 1959 ada di lampiran. Disebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang dipisahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 1959.
NPM : 2313053163
KELAS : 2F
PRODI : PGSD
JURUSAN : ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS : FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Hasil analisis saya terhadap video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yaitu ada perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang (UUD 1945) yang ternyata Indonesia mengalami perubahan sampai sudah empat republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD S 1950
namun sesudah Pemilu 1955 dan 1956 dibentuk panitia yang menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan dalam Piagam Jakarta. Akibatnya tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memperlakukan Dekrit Presiden.
4. UUD 1945 dengan perubahan
ada perbedaan antara UUD 1945 yang lama dengan yang kembali di sahkan. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh Kapres 150 tahun 1959. Jadi, perbedaan undang-undang Dasar 1945 tahun 1945 18 Agustus dan 5 Juli 1959 ada di lampiran. Disebutkan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang dipisahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 1959.
Sesudah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan sebagai pedoman adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, dan 4 adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan, mengadakan perubahan dengan metode adendum. Lalu ada naskah utama naskah original, naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar presiden 1959 yang di belakangnya ada penjelasan, ditambah lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan lampiran 4. kesepakatan kedua pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar.
Setelah kita pahami terdapat perubahan-perubahab dalam konstitusi NKRI. Namun, yang kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4, hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi. MPR membuat ya naskah itu jadi satu kesatuan menggunakan footnote bintang 1 bintang 2 bintang 3 bintang, namun dokumen resmi adalah 5 dokumen yaitu naskah 5 juli ditambah lampiran 1,2,4 dan 4.