Nama : Kinanti Trisnajati
NPM : 2311011078
Analisis Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Pada Artikel ini dijelaskan,
bahwa secara historis-sosiologis manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam, maka dari itu yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar, jadi pertumbuhan ke arah persatuan lebih besar tentang kepentingan bersama terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, agama, warna kulit atau secara singkatnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.
Secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Menurut KBBI, Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri, konsep menurut KBBI ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase Genootschap. pada fase ini kepemimpinan dipilih secara terkemuka di antara unsur yang sama(primus inter pares), persamaan kepentingan inilah yang disebut unsur bangsa.
Lalu dijelaskan juga bahwa kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama akan membentuk suatu negara, tujuan negara Indonesia tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar alinea lV. Tujuan ini harus dicapai, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik. Pertarungan kepentingan melalui partai politik menurut Mahfud MD menghasilkan dua pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
di dalam jurnal ini juga dijelaskan hubungan antara etika dan moral. Moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang berarti cara hidup, jadi moral adalah suatu ajaran atau patokan patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, hal ini berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Sedangkan etika, etik berasal dari bahasa Yunani"ethos" yang berarti watak atau adat, etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran pandangan morak tersebut, etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip moralitas.
Terdapat juga penjelasan mengenai tahap perkembangan etika yakni sebagai berikut
Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya, menurut hasil analisis saya dari jurnal iniini.
Pengertian dari politik hukum yaitu, sikap untuk memilih apa apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan dituanhkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum terdapat pada TAPI MPRS No. 2 tahun 1960 tentang GBHN yang diperbarui selama lima tahun sekali.rumusan politik hukum terdapat pada ketetapan MPR Nomor lV/MPR/73.Dan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakin dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011078
Analisis Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Pada Artikel ini dijelaskan,
bahwa secara historis-sosiologis manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam, maka dari itu yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar, jadi pertumbuhan ke arah persatuan lebih besar tentang kepentingan bersama terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, agama, warna kulit atau secara singkatnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.
Secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Menurut KBBI, Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri, konsep menurut KBBI ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase Genootschap. pada fase ini kepemimpinan dipilih secara terkemuka di antara unsur yang sama(primus inter pares), persamaan kepentingan inilah yang disebut unsur bangsa.
Lalu dijelaskan juga bahwa kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama akan membentuk suatu negara, tujuan negara Indonesia tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar alinea lV. Tujuan ini harus dicapai, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik. Pertarungan kepentingan melalui partai politik menurut Mahfud MD menghasilkan dua pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
di dalam jurnal ini juga dijelaskan hubungan antara etika dan moral. Moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang berarti cara hidup, jadi moral adalah suatu ajaran atau patokan patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, hal ini berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Sedangkan etika, etik berasal dari bahasa Yunani"ethos" yang berarti watak atau adat, etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran pandangan morak tersebut, etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip moralitas.
Terdapat juga penjelasan mengenai tahap perkembangan etika yakni sebagai berikut
Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4.etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya, menurut hasil analisis saya dari jurnal iniini.
Pengertian dari politik hukum yaitu, sikap untuk memilih apa apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan dituanhkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum terdapat pada TAPI MPRS No. 2 tahun 1960 tentang GBHN yang diperbarui selama lima tahun sekali.rumusan politik hukum terdapat pada ketetapan MPR Nomor lV/MPR/73.Dan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakin dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.