Kiriman dibuat oleh Elsa Estevania Natali

Nama : Elsa Estevania Natali
NPM: 2311011089
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal

“Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Jurnal tersebut membahas penegakan hukum dan perlindungan negara melalui analisis terhadap kasusu penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Masalah utama yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, bahkan di Indonesia sendiri, bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada kualitas para penegak hukumnya. Hal ini disebabkan oleh lemahnya mentalitas aparat penegak hukum seperti lemahnya pemahaman moral dan agama, serta proses penerimaan yang tidak berjalan sesuai dengan ketetapan yang ada.

Aparat penegak hukum yang kurang bertanggung jawab dan semana-mena ini yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, perlunya pemahaman moral dan penguatan agama yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat agar tercipta calon-calon penegak hukum yang bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Serta proses penerimaan aparat penegak hukum harus dilakukan dengan ketentuan yang telah disepakati dan dengan transparansi yang baik, dengan mengedepankan kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi atau suatu golongan saja.
Nama : Elsa Estevania Natali
NPM: 2311011089
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Video

Video tersebut membahas tentang supremasi hukum yang dijalankan di Indonesia. Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern yang mampu mengatur dan mengawasi tingkah laku masyarakat pada zaman ini.. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya, membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan terjadi di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, berarti kita perlu menerapkan hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita memerlukan penerapan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi negara yang menyamankan para koruptor, sehingga mereka mampu memanfaatkan jasa pihak-pihak terkait untuk memainkan hukum di Indonesia. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat madani telah membuka pilar-pilar baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan pengawasan masyarakat.