Posts made by Valda Rahma Dewanti

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

by Valda Rahma Dewanti -
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D

Menurut saya, artikel tersebut membicarakan tentang bagaimana undang-undang dasar (konstitusi) di Indonesia telah berubah sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang. Mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS tahun 1949, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959. Selanjutnya, konstitusi tersebut mengalami beberapa kali amandemen sejak reformasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut. Yang pertama karena penyusunan konstitusi awal dilakukan dengan terburu-buru oleh BPUPKI. Yang kedua karena tekanan dari Belanda yang juga mempengaruhi perubahan konstitusi. Dan yang ketiga karena, ada perubahan dalam politik hukum di Indonesia yang memaksa dilakukannya amandemen UUD 1945.
Jadi, pada intinya adalah artikel tersebut menjelaskan tentang bagaimana konstitusi di Indonesia telah berubah sejak dulu hingga sekarang, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perubahannya.

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

by Valda Rahma Dewanti -
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D

Jawab:
1. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur cara negara ini dijalankan. Di Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia adalah fondasi hukum yang mengatur negara ini. Konstitusi ini, juga dikenal sebagai UUD 1945, telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diadopsi. Konstitusi Indonesia mencakup prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga pemerintahan. Konstitusi di Indonesia sendiri berjalan melalui beberapa mekanisme, seperti pembuatan undang-undang, keputusan pengadilan, dan pengawasan dari lembaga-lembaga seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Contohnya seperti: jika ada perubahan dalam masyarakat yang memerlukan aturan baru, DPR membuat undang-undang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Kemudian, MK bertugas untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi. Misalnya, jika suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, MK dapat membatalkan undang-undang tersebut. Hal ini adalah salah satu cara di mana konstitusi di Indonesia dijalankan untuk memastikan negara berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

2. Ada banyak sekali kasus pelanggaran konstitusi yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan merugikan masyarakat karena menghalangi proses demokratis, menghambat pembangunan ekonomi yang adil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ketika pejabat pemerintah melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam konstitusi, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga negara. Salah satu kasus yang terjadi yaitu kasus penyerobotan lahan di Riau, yang mana kasus tersebut melibatkan Surya Darmadi dari PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998–2008 yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Mereka diduga menggunakan izin tanpa persetujuan resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan hukum dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua orang memiliki hak yang sama, bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyatnya, dan bahwa ada aturan yang mengatur cara pemerintah bekerja. Jadi, konstitusi membantu menjaga agar semuanya berjalan dengan adil dan baik di negara kita.
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D

Menurut analisis saya, video tersebut, menjelaskan tentang perbedaan antara dua versi Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia, yaitu yang disahkan pada 18 Agustus dan yang berlaku sekarang, yaitu UUD 1945.

Pada awalnya, setelah Indonesia merdeka, kita telah memiliki beberapa konstitusi yang berbeda, membuat kita menjadi republik yang berbeda-beda. Republik pertama kita memiliki konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Kemudian, kita mengalami beberapa perubahan hingga pada tahun 1945, kita memiliki UUD 1945. Namun, pada tahun 1950, kita memiliki konstitusi sementara yang disebut UUD Sementara. Setelah itu, kita mencoba untuk membuat konstitusi baru dengan membentuk Konstituante, tetapi gagal karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan.

Kemudian, pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali dengan beberapa perubahan. Perubahan tersebut termasuk penjelasan yang ditambahkan pada lampiran, yang menjelaskan lebih detail mengenai UUD tersebut. Selanjutnya, pada tahun 1999, disepakati untuk melakukan perubahan pada UUD 1945 dengan metode adendum, dan perubahan-perubahan tersebut dijadikan lampiran.

Jadi, saat ini, dokumen yang dijadikan pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, ditambah dengan lampiran perubahan-perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999.