forum diskusi

forum diskusi

Number of replies: 40

mahasiswa pada forum diskusi ini berikan tanggapan tentang materi artikel yang sudah kalian baca dan berikan tanggapan.

In reply to First post

Re: forum diskusi

by Valda Rahma Dewanti -
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D

Menurut saya, artikel tersebut membicarakan tentang bagaimana undang-undang dasar (konstitusi) di Indonesia telah berubah sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang. Mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS tahun 1949, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959. Selanjutnya, konstitusi tersebut mengalami beberapa kali amandemen sejak reformasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut. Yang pertama karena penyusunan konstitusi awal dilakukan dengan terburu-buru oleh BPUPKI. Yang kedua karena tekanan dari Belanda yang juga mempengaruhi perubahan konstitusi. Dan yang ketiga karena, ada perubahan dalam politik hukum di Indonesia yang memaksa dilakukannya amandemen UUD 1945.
Jadi, pada intinya adalah artikel tersebut menjelaskan tentang bagaimana konstitusi di Indonesia telah berubah sejak dulu hingga sekarang, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perubahannya.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Chyntia Mahika Hutabarat -
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D

Menurut saya artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” memberikan penjelasan yang cukup komprehensif mengenai sejarah perkembangan kosntitusi di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini. Konstitusi tidak hanya dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tetapi juga sebagai pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara. Menurut C.F. Strong, terdapat tiga unsur dalam konstitusi, yaitu prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi memiliki sifat formal yang tertulis dalam dokumen hukum dan sifat materiil yang mencakup hal-hal yang bersifat dasar/pokok bagi negara dan rakyatnya. Indonesia telah mengalami beberapa periode dalam perkembangan konstitusinya, termasuk perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat dan kembali menjadi negara kesatuan. Perubahan tersebut tercermin dalam perubahan sistem pemerintahan, struktur negara, dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, serta terdapat periode-periode penting yang memengaruhi sistem pemerintahan, seperti masa Orde Baru dan reformasi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, seperti naskah UUD 1945 disahkan dalam suasana tergesa-gesa pada masa di bawah penjajahan Jepang. UUD juga disusun pada masa perang dunia dan mendapat perhatian dari berbagai negara, termasuk Jepang dan Belanda. Adanya tekanan dari Belanda sehingga memengaruhi upaya perubahan konstitusi dengan mempropagandakan agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.

Dari artikel tersebut menurut saya perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Situasi genting dalam pemerintahan, tekanan eksternal dari negara asing seperti Belanda, serta perkembangan waktu yang membuat beberapa ketentuan konstitusi menjadi tidak relevan lagi, semuanya mempengaruhi perlunya perubahan konstitusi. Maka penting untuk melakukan perubahan dengan mendengarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat agar dapat memperkuat demokrasi dan perlindungan hak-hak rakyat.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Aurelle Friyanda -
Nama: Aurelle Dzikra Friyanda
NPM: 2356031020
Kelas: Mandiri B

Menurut saya pribadi, di artikel tersebut membahas tentang undang-undang dasar yang ada di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan yang cukup signifikan dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Berdasarkan pasal tersebut, saya yakin amandemen konstitusi Indonesia terjadi karena berbagai faktor domestik dan internasional
Situasi kritis pemerintah, tekanan eksternal dari luar negeri seperti Belanda, dan perkembangan seiring berjalannya waktu dimana beberapa ketentuan konstitusi tidak lagi mempunyai arti semuanya mempengaruhi perlunya reformasi konstitusi
Oleh karena itu, untuk memperkuat demokrasi dan melindungi hak-hak masyarakat, penting untuk melakukan perubahan dengan mendengarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Najwa Balqis Haliza -
Nama: Najwa Balqis Haliza
NPM: 2356031006
Kelas: MANDIRI B
Menurut saya artikel berjudul PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA oleh M. Agus Santoso membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan di Indoensia. diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
oleh karena itu menurut saya UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara Indonesia
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Bunga Aprilia -
Nama : Bunga Aprilia
NPM : 2356031008
Kelas : Mandiri B

Menurut saya dari artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi Di Indonesia” , indonesia sebagai negara yang merdeka tentu mempunyai konstitusi sebagai landasan untuk menjalankan pemerintahan negara. Tetapi sejak proklamasi kemerdekaan indonesia dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 agustus 1945 hingga kini telah mengalami perkembangan dan perubahan hal tersebut disebabkan karna perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah ubah pula. Kepentingan yang berubah ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun pasti mempunyai tujuan yang sama yaitu menuju hukum yang dicita citakan
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Ragilia Larasati -
Nama : Ragilia Larasati
NPM : 2316031110
Kelas : Reg D

Tanggapan saya terhadap penjelasan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang dimulai sejak tanggal 18 Agustus 1945 sangatlah relevan dengan sejarah politik negara. Perubahan dan pergeseran politik serta faktor eksternal seperti peran Belanda telah memengaruhi evolusi konstitusi Indonesia, mencerminkan dinamika dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman tentang sejarah konstitusi dalam konteks pembangunan demokrasi dan kestabilan politik di Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Camellia Sekar Wangi 2316031072 -
Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D

dalam artikel tersebut diterangkan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dan analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perkembangan konstitusi di Indonesia juga disebabkan oleh faktor penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang merupakan elemen esensial dalam sebuah negara
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Mutiara Sabrina -
Nama : Mutiara Sabrina
Kelas : Reg D
NPM: 2316031126

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menyebutkan bagaimana konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945. Hal ini menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia. konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sumber data sekunder. Hal ini menjelaskan pentingnya memiliki konstitusi sebagai kerangka hukum untuk mengatur suatu negara, menekankan prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, dan kedaulatan rakyat. Kajian ini menelusuri sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari janji Jepang yang berujung pada terbentuknya BPUPKI dan selanjutnya berdirinya UUD 1945.

Analisis menyeluruh menggarisbawahi pentingnya memahami konstitusi dalam konteks kompleksitas hukum dan politik, menekankan perlunya penelitian hukum untuk menafsirkan dan menerapkan undang-undang secara efektif. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti evolusi konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari waktu ke waktu.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Salha Salha Athira Lubis -
Nama: Salha Athira Lubis
NPM: 2316031074
Kelas: Reguler D

Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang menyoroti perubahan konstitusi yang telah terjadi sejak tahun 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum yang ada.

Artikel ini memberikan pemahaman tentang pentingnya konstitusi dalam suatu negara dan bagaimana konstitusi di Indonesia telah berkembang seiring waktu. Konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik suatu negara dan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi juga mencerminkan asas-asas negara hukum, seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan asas konstitusional.

Tanggapan terhadap artikel ini dapat beragam tergantung pada sudut pandang dan penilaian individu. Namun secara umum, artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang sejarah dan perubahan konstitusi di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi mereka yang tertarik dalam studi konstitusi dan perkembangan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Alkhansa Rizky Azzahra -
Nama: Alkhansa Rizky Azzahra
NPM: 2316031106
Kelas: Reguler D

Menurut saya artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” membahas bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional,Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Nadia Lestari Marpaung -
Nama : Nadia Lestari Marpaung
NPM : 2316031116
Kelas : Reguler D

Berdasarkan artikel ilmiah tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali; pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke-4 kalinya dan berlaku hingga saat ini. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara. Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar suatu negara, sedangkan konstitusi memuat aspek hukum juga memuat aspek politik. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

Dalam penerapannya, banyak sekali masalah yang muncul, seperti konstitusi belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, serta adanya isi konstitusi yang tidak berakar dari kehendak rakyat. Hal ini bisa membuat perubahan pada sistem ketaangaraan. Adapun beberapa yang faktor memengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, yaitu penyusunan rancangan UUD yang terburu-buru oleh BPUPKI yang belum optimal, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945, serta mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami isi dari konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi para pemerintah yang harus paham terkait isi konstitusi dan melaksanakannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kekuasaannya serta pihak hukum harus tegas dengan keputusan yang telah dibuat.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Adelia Cindy Puspita Sari -
NAMA: Adelia Cindy Puspitasari
NPM: 2316031082
KELAS: Reg D

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Artikel yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA" ini membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Lebih lanjut, artikel ini menunjukan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah, kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (lus constituendum).

Perubahan konstitusi berarti juga perubahan sistem ketatanegaraan. Situasi yang mempengaruhi perubahan konstitusi berasal dari eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal. Karena Indonesia tidak ingin menjadi Negara Serikat, maka konstitusi Indonesia tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950, Akibatnya perubahan konstitusi ini merubah sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Afin Yuri Asfahani -
Nama : Afin Yuri Asfahani
NPM : 2316031090
Kelas : Reguler D

Menurut saya artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga masa kontemporer. Fokus utama pembahasan mencakup peran UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, proses perubahan dan amendemen UUD 1945, serta tantangan dan dinamika dalam implementasi konstitusi di Indonesia.
Penulis menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi pertama dan landasan hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, artikel ini juga membahas tantangan dalam implementasi konstitusi di Indonesia, termasuk masalah-masalah seperti penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan pemenuhan keadilan sosial.
Dengan demikian, artikel ini memberikan gambaran tentang evolusi konstitusi di Indonesia, perubahan yang telah terjadi, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Jesika Cintanami Ronauli Silaban jesika -
Nama : Jesika Cintanami Ronauli Silaban
NPM : 2356031030
Kelas : Mandiri B

Menurut saya Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai pentingnya konstitusi dalam pembentukan dan pengaturan sebuah negara, dengan fokus pada konteks Indonesia. di dalam artikel tersebut juga mengulas sejarah konstitusi Indonesia, dari pembentukannya pada periode awal kemerdekaan hingga perkembangan dan perubahan yang dialami selama berbagai periode politik. Pentingnya konstitusi sebagai landasan bagi pemerintahan negara dijelaskan dengan baik, termasuk bagaimana konstitusi mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Artikel tersebut juga menyoroti bahwa konstitusi tidak hanya bersifat formil dalam bentuk tertulis, tetapi juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan perkembangan politik suatu negara.

Namun, artikel ini juga mencatat bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan perubahan politik yang terjadi. Ini menunjukkan fleksibilitas konstitusi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Kesimpulannya, artikel memberikan wawasan yang luas mengenai pentingnya konstitusi dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara, sambil menekankan pentingnya kontinuitas dan adaptabilitas dalam pengaturan konstitusi untuk menjawab tantangan zaman.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Wildania Ismail -
Nama: Wildania Ismail
NPM: 2316031086
Kelas: Reguler D

Artikel jurnal tersebut berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" dari yang saya simak, artikel tersebut membahas penelitian tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945, seperti yang kita tahu Konstitusi Indonesia telah berubah sebanyak empat kali. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Chatarina Damaianti -
Nama: Chatarina Damaianti
NPM: 2316031080
Kelas: Reguler D

Menurut saya, M. Agus Santoso dalam artikelnya menganalisis perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. M. Agus Santoso menggunakan pendekatan yuridis normative dan data sekunder dalam penelitiannya. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Adian Adian Rivaldo -
Nama: Adian Rivaldo
NPM: 2316031076
Kelas: Reguler D

Artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Artikel ini menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian asas-asas hukum dan menggunakan sumber hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para ahli.
Situasi yang mempengaruhi perubahan konstitusi berasal dari faktor eksternal, seperti desakan Belanda, serta faktor internal yang berupa pergeseran politik hukum di Indonesia. Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang perubahan konstitusi Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhinya dalam mengikuti perkembangan politik. Artikel ini memberikan wawasan yang mendalam tentang sejarah konstitusi Indonesia dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan di negara tersebut
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Jeha Azzahra Rona Aisya -
Nama : Azzahra Rona Aisya
NPM : 2356031024
Kelas : Mandiri B

Dari artikel dengan judul “Perkembangan Konstitusi Di Indonesia” kita dapat membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1945, dengan menyoroti perubahan-perubahan yang telah terjadi dan signifikansinya dalam membentuk struktur pemerintahan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi dipandang sebagai produk politik dinamis yang berkembang seiring dengan perubahan lanskap dan kepentingan politik. Undang-undang ketatanegaraan sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah Indonesia dengan menekankan pentingnya amandemen konstitusi untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tekanan global.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Vidia Tri Astuti -
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D

Artikel yang ditulis oleh M. Agus Santoso ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.

Di dalamnya menjelaskan bahwa konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Selain itu, dalam artikel ini memberikan pemahaman bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dalam artikel ini juga menerangkan bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Artikel ini memberikan pengetahuan yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan juga menjelaskan tentang faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Odiva Pramudya -
Nama :Odiva Pramudya
Npm : 2356031012
Kelas : Man B

Setalah saya membaca artikel tersebut,saya menjadi paham dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya di perlukan unsur unsur sebagai berikut

Pemerintahan yang diakui . Wilayah adalah batas suatu negara meliputi darat laut dan udara, rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat yang dilawankan dengan makhluk-makhluk lain yang hidup di dunia . sedangkan pemarintah adalah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya, dan merupakan alat juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan . Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi c hoosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka .

Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu suatu negara.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Muhammad Umar -
Nama : Muhammad Umar
NPM : 2316031128
Kelas : Reguler D

Artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.

Berdasarkan hasil analisa saya dari artikel tersebut, UUD 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan, antara lain UUD 1945, UUD RIS, dan UUD 1950, kembali ke UUD 1945 yang telah diamandemen keempat kali, dan masih berlaku hingga saat ini. Reformasi ketatanegaraan Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka politik dan hukum yang ada, yang turut mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Artikel tersebut memberikan gambaran singkat tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, dimulai dari UUD 1945 hingga amandemen terakhir yang berlaku saat ini. Penjelasan mengenai perubahan tersebut disertai dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti proses penyusunan yang tergesa-gesa oleh BPUPKI dan tekanan dari Belanda.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Riefqi Gunawan_2316031118 -
Nama : Riefqi Gunawan
NPM : 2316031118
Kelas : REGULAR D

Tanggapan saya mengenai jurnal artikel yang berjudul "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia" adalah artikel ini memberikan sebuah penjelasan yang lengkap mengenai perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Di dalam artikel sendiri disebutkan penelitiannya menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dimana sentral kajiannya adalah perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan kajian Hukum Tata Negara. Secara lengkapnya di artikel ini memberikan pernyataan tentang perkembangan kosntitusi yang dibagi dalam beberapa periode, yaitu :
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Menurut saya sendiri, artikel seperti ini sangat penting di zaman era globalisasi untuk memberikan pemahaman tentang konstitusi di Indonesia kepada generasi-generasi muda di Indonesia karena kelak mereka sendiri yang akan membangun dan mengarahkan negara ini. Generasi muda harus tau latar belakang dari pembentukan setiap periode-periode dalam konstitusi itu sendiri. Sangat disayangkan apabila generasi muda masih acuh tak acuh perihal masalah konstitusi yang ada di Indonesia bahkan belum mengerti konstitusi itu sendiri.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Kurnia Kurnia Amalia -
Nama : Kurnia Amalia
NPM : 2316031078
KELAS : REG D
artikel ini berisi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945.
Situasi yang mempengaruhi perubahan
konstitusi juga berasal dari eksternal yaitu
negara asing khususnya Belanda yang
mempropaganda agar Indonesia tidak
berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara
Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga
perubahan sistem ketatanegaraan, sejak
awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang
jalannya karena kolonialis Belanda selalu
ingin menancapkan kembali kekuasaannya (
Ni’matul Huda, 2005 : 124). Desakan Belanda
ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa
Indonesia harus berpikir politis dalam rangka
mengelabui Belanda, walaupun menyetujui
himbauan Belanda untuk menjadi negara
Serikat tetapi tidak berlangsung lama.
Keadaan yang mempengaruhi perubahan
konstitusi di Indonesia juga berasal dari
internal (dalam negeri) yang beraneka
ragam desakan dalam hal menjalankan
sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan
dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk
mengelabui Belanda maka UUD yang
dipergunakanpun tidak menggunakan UUD
1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat
dari perubahan konstitusi maka berubah pula
sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan
baik, pemerintahan kacau dan terjadi
ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan, maka melalui dekrit persiden
kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional,
konstitusi.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Gresia Florecita Gresia S -
Nama : Florecita Gresia S
NPM : 2316031100
Kelas : Reguler D

Hasil analisis saya setelah membaca artikel berjudulkan Perkembangan Konstitusi di Indonesia sebagai berikut. Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara.
Berdasarkan definisi konstitusi menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi,
terdapat tiga unsur yang termuat dalam
konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak
mengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan
antara warga negara dengan pemerintah
(Jazim Hamidi, 2009 : 88).

Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.

Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia mencakup :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Lutfita Isnaini -
Nama: Lutfita Isnaini
NPM: 2356031010
Kelas: Mandiri B

Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Agustus 1819. Hasilnya menunjukkan bahwa UUD telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum.

Kajian ini berfokus pada perkembangan konstitusi di Indonesia, menyoroti pentingnya konstitusi dalam menentukan dan melaksanakan konstitusi. Konstitusi dianggap sebagai faktor kunci dalam membentuk sistem politik di Indonesia. Kajian ini juga mengkaji peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi, dengan fokus pada peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi.

Penelitian ini juga membahas tentang peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi, dengan fokus pada peran pemerintah dalam melaksanakan konstitusi. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa konstitusi di Indonesia mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu, seiring dengan perubahan peran pemerintah dan peranan pemerintah dalam melaksanakan konstitusi.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Monica Iva Kartika -
Nama : Monica Iva Kartika
NPM : 2316031122
Kelas : Reguler D

Artikel yang saya baca berjudul “Perkebangan Konstitusi di Indonesia” oleh M. Agus Santoso. Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke empat kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Menurut saya, artikel tersebut dapat membantu mahasiswa ataupun generasi muda untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia secara singkat dan mudah dipahami.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Alfi Mufid -
Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B

Pada artikel ini membicarakan suatu hal bagaimana undang-undang dasar (konstitusi) di Indonesia telah berubah sejak zaman kemerdekaan hingga masa kini. Mulai dari UUD 1945, kemudian UUD RIS tahun 1949, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden pada tahun 1959. konstitusi tersebut mengalami perubahan dalam beberapa amandemen sejak reformasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sumber data sekunder. Pada hal ini di jelaskan bagaimana pentingnya memiliki konstitusi sebagai kerangka strategi hukum untuk mengatur sebuah negara, menekankan sebuah prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, ada nya pemisahan kekuasaan, dan perwujudan kedaulatan rakyat. Kajian ini menelusuri sejarah perkembangan tatanan negara di Indonesia, dimulai dari janji Jepang yang berjalan hingga terbentuknya BPUPKI dan selanjutnya pencetusnya sebuah UUD 1945.

Dengan analisis yang menyeluruh menggaris bawahi bagaimana pentingnya memahami konstitusi dalam konteks kompleksitas hukum dan politik, menekankan perlunya penelitian hukum agar dapat menafsirkan dan menerapkan undang-undang secara efektif. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti suatu evolusi konstitusi yang berada pada negara Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari iringan waktu ke waktu di masa yang mendatang.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Kuncara Kuncara Wira Wicaksana -
Nama : Kuncara Wira W
Kelas : Reg D
NPM : 2316031070

Berdasarkan artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia", kita bisa bicarakan bagaimana konstitusi Indonesia telah berkembang sejak tahun 1945. Fokusnya adalah pada perubahan yang terjadi dan dampaknya terhadap bentuk pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi dianggap sebagai hasil dari dinamika politik yang terus berubah seiring dengan perubahan situasi dan kepentingan politik. Hukum-hukum dasar negara juga memegang peranan penting dalam sejarah Indonesia, menegaskan pentingnya amandemen konstitusi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tekanan dari skala global.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Rizki Padela -
Nama : Rizki Padela
NPM : 2316031088
Kelas : Reguler D

Artikel ini membahas evolusi konstitusi di Indonesia mulai dari masa awal kemerdekaan hingga zaman kontemporer. Isu utama yang dibahas meliputi peran UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, proses amendemen yang telah dilakukan, serta tantangan dalam implementasinya.
Penulis menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan telah mengalami beberapa perubahan sejak disahkan pada tahun 1945, demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, artikel ini juga membahas masalah-masalah dalam implementasi konstitusi di Indonesia, seperti penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, artikel tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, perubahan yang telah terjadi, dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Alfi Sahrin -
Nama : Alfi Sahrin
NPM : 2316031120
Kelas : Reg D

Dalam artikel yang berjudul " Perkembangan Kontitusi di Indonesia " Yang di tulis oleh M. Agus Santoso Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Menurut saya Indonesia telah melewati sejarah yang lama untuk dapat menemukan konstitusi yang tepat dengan pemerintahan Indonesia. Perkembangan konstitusi Indonesia sejak dari 18 Agustus 1945 hingga sekarang telah melewati banyak tantangan untuk dapat mencapai konstitusi yang sekarang ini.

A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
B. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda. untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhimya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda.
C. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI.
D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan. perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bemegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan. UUD 1945 dilakukan dengan cara hati hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak. seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah dibawah penjajahan Jepang.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945. dan berpengaruh pada berubahnya sisten ketatanegaraan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Anissa Mutiara Aringga -
Nama : Anissa Mutiara Aringga
NPM : 2316031136
Kelas : Reguler D

Artikel ini berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Di dalamnya menjelaskan bahwa konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Konstitusi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini. Hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah, kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan. Hukum-hukum dasar negara juga memegang peranan penting dalam sejarah indonesia, menegaskan pentingnya amandemen konstitusi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut pandangan saya, artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang perubahan konstitusi Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhinya dalam mengikuti perkembangan politik. Artikel ini juga memberikan wawasan yang mendalam tentang sejarah konstitusi Indonesia dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Meli Andani -
Nama : Meli Andani
Npm : 2316031130
Kelas : Reg D

Analisis yang saya lakukan pada artikel ini adalah bahwa suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya
Pada mulanya konstitusi itu dipahami sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban, kemudian memperoleh tambahan arti sebagai suatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar
Dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya wilayah tertentu
2. Rakyat; dan
3. Pemerintahan yang diakui (

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosaka, dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang Merdeka
Indonesia adalah negara hukum, sedangkan ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia
2. Asas legalitas
3. Asas pembagian kekuasaan
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak memiki
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Mohon maaf pak jika ada keterlambatan mengumpulkan tugas ini dikarenakan sejak tadi malam server vclass tidak dapat di akses
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Masayu Tri Suciati 2316031108 -
Nama: Masayu Tri Suciati
NPM: 2316031108
Kelas: Reguler D

Artikel ini memberikan wawasan yang mendalam tentang sejarah konstitusi Indonesia dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan di sebuah negara.
Berdasarkan hasil analisa saya pada artikel tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa:
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami amandemen sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Artikel ini juga membahas tantangan dalam implementasi konstitusi di Indonesia, dimulai dari masalah penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan pemenuhan keadilan sosial. Artikel ini memberikan gambaran tentang evolusi konstitusi di Indonesia, perubahan yang telah terjadi, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi.
Artikel tersebut juga memberikan gambaran singkat tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, dimulai dari UUD 1945 hingga amandemen terakhir yang berlaku saat ini. Penjelasan mengenai perubahan tersebut disertai dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti proses penyusunan yang tergesa-gesa oleh BPUPKI dan tekanan dari Belanda.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti bagian evolusi konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut dari waktu ke waktu.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Ta'ti Azmi Azka -
Nama : Ta'ti Azmi Azka
NPM : 2316031104
Kelas : Reguler D

Menurut saya, penelitian hukum yang dilakukan pada artikel tersebut sangat bagus. Menjelaskan perubahan-perubahan ataupun perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti perubahan politik hukum yang ada di Indonesia sehingga mengharuskan terjadinya perubahan lagi pada konstitusi. Jadi, konstitusi berubah sesuai dengan keadaan yang terjadi di Indonesia. Di dalam artikel juga sudah di jelaskan betapa pentingnya memiliki konstitusi sebagai ahli tata ataupun yang mengatur negara.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Najla Nailah Nur -
Nama : Najla Nailah Nur
NPM : 2356031022
kelas Mandiri B

berdasarkan artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Gadis Mufida Karunia Mukti Tama -
NAMA: GADIS MUFIDA KARUNIA MUKTI TAMA
NPM: 2316031096
KELAS: REGULER D

Artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso INI membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dijelaskan bahwa konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Konstitusi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini. Hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah, kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan. Hukum-hukum dasar negara juga memegang peranan penting dalam sejarah indonesia, menegaskan pentingnya amandemen konstitusi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Khayla Arzeti Husen Putri -
Nama : Khayla Arzeti Husen P
NPM : 2316031092
Kelas : Reguler D

Dari artikel yang telah saya baca, artikel tersebut membahas tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Di dalam artikel ini menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia mulai dari Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 yang dimana ini adalah kali pertama UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI. Dilanjutkan dengan Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana pada periode ini tahun 1949 terjadi perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) Namun konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS. Dilanjtkan dengan Periode selanjutnya yaitu 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Pada Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945 Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial. Selanjutnya Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945 Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Pada periode ini nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan ,Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi dalam UUD 1945 dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin lebih baik dan diurai lebih rinci lagi dan UUD 1945, sehingga kehidupan demokrasi lebih terjamin.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Zydan Alfarizy Latif -
Nama:Zydan Alfarizy Latif
NPM: 2356031034
Kelas: Mandiri B

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang merupakan topik yang sangat penting dan relevan. Konstitusi adalah dasar hukum dan nilai-nilai yang mendukung sistem hukum dan demokrasi di sebuah negara. Sebagai negara yang berada dalam proses perkembangan dan reformasi, Indonesia memiliki pengalaman dan perubahan konstitusi yang cukup banyak.
Artikel ini diharapkan akan memberikan gambaran terkait dengan perubahan dan pengembangan konstitusi di Indonesia melalui waktu yang telah berlalu. Hal ini dapat membahas perubahan amandemen konstitusi, peran dan peranan masing-masing pihak dalam pengembangan konstitusi, serta dampaknya terhadap keadilan, hak-hak manusia, dan struktur sistem pemerintah di Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by ANDRIYAN SAPUTRA -
Nama : Andriyan Saputra
Npm : 2356031042
Kelas : Mandiri B

Menurut saya kesimpulan dan penambahan pemahaman saya mengenai jurnal tersebut Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang negara tersebut menuju kedewasaan demokrasi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Awalnya diadopsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi pertama Indonesia menandai langkah awal dalam pembentukan fondasi hukum negara yang merdeka. Seiring dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, konstitusi tersebut telah mengalami serangkaian amendemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Proses amandemen ini tidak hanya mencerminkan evolusi politik dan sosial di Indonesia, tetapi juga upaya untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Era reformasi pada akhir tahun 1990-an menjadi titik balik penting dalam perkembangan konstitusi Indonesia. Jatuhnya rezim otoriter Orde Baru membuka jalan bagi perubahan yang lebih substansial dalam konstitusi untuk mengakomodasi tuntutan reformasi politik dan sosial. Amendemen konstitusi yang dilakukan sejak saat itu bertujuan untuk memperkuat demokrasi, mendorong perlindungan hak asasi manusia, dan memberikan lebih banyak kewenangan kepada daerah dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Meskipun telah mengalami kemajuan yang signifikan, konstitusi Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan perubahan yang terus berlangsung. Tantangan seperti korupsi, ketidaksetaraan, dan konflik agama terus menjadi fokus reformasi. Upaya terus dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk terus memperbaiki konstitusi guna mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: forum diskusi

by Muhammad rizky Nuraldi -
Nama : M. Rizky Nuraldi
NPM : 2356031028
Kelas : Mandiri B

Pendapat saya terhadap artikel jurnal "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia" adalah bahwa artikel tersebut memberikan penjelasan menyeluruh tentang perkembangan konstitusi Indonesia. Artikel tersebut menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada evolusi konstitusi Indonesia sebagai bagian dari studi Hukum Tata Negara. Secara rinci, artikel tersebut menguraikan perkembangan konstitusi menjadi beberapa periode, mulai dari tahun 1945 hingga saat ini. Saya berpendapat bahwa artikel semacam ini memiliki nilai penting di era globalisasi saat ini karena memberikan pemahaman yang esensial kepada generasi muda Indonesia tentang konstitusi negara mereka, yang nantinya akan menjadi pemimpin masa depan. Generasi muda perlu memahami sejarah dan latar belakang pembentukan setiap periode konstitusi untuk dapat membangun dan membimbing negara ke arah yang lebih baik. Sangat disayangkan jika generasi muda masih kurang peduli terhadap isu konstitusi di Indonesia dan belum memahami esensi dari konstitusi itu sendiri.