FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 48

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Valda Rahma Dewanti -
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D

Menurut analisis saya, video tersebut, menjelaskan tentang perbedaan antara dua versi Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia, yaitu yang disahkan pada 18 Agustus dan yang berlaku sekarang, yaitu UUD 1945.

Pada awalnya, setelah Indonesia merdeka, kita telah memiliki beberapa konstitusi yang berbeda, membuat kita menjadi republik yang berbeda-beda. Republik pertama kita memiliki konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Kemudian, kita mengalami beberapa perubahan hingga pada tahun 1945, kita memiliki UUD 1945. Namun, pada tahun 1950, kita memiliki konstitusi sementara yang disebut UUD Sementara. Setelah itu, kita mencoba untuk membuat konstitusi baru dengan membentuk Konstituante, tetapi gagal karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan.

Kemudian, pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali dengan beberapa perubahan. Perubahan tersebut termasuk penjelasan yang ditambahkan pada lampiran, yang menjelaskan lebih detail mengenai UUD tersebut. Selanjutnya, pada tahun 1999, disepakati untuk melakukan perubahan pada UUD 1945 dengan metode adendum, dan perubahan-perubahan tersebut dijadikan lampiran.

Jadi, saat ini, dokumen yang dijadikan pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, ditambah dengan lampiran perubahan-perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ragilia Larasati -
Nama : Ragilia Larasati
NPM : 2316031110
Kelas : Reg D

Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI dari tahun 2003 hingga 2008, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sepanjang sejarahnya, menggambarkan perjalanan panjang dalam pembentukan dan pembaharuan konstitusi negara ini. Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan secara mendalam tentang tahapan-tahapan perkembangan konstitusi Indonesia mulai dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini.

Pada awal berdirinya Republik Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amendemen atau perubahan. Proses perubahan ini terus berlangsung sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta dinamika politik dan sosial yang terjadi di Indonesia. Melalui diskusi dan persetujuan bersama, konstitusi negara ini terus disempurnakan untuk mencerminkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jimly Asshiddiqie juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keberlangsungan dan keabsahan konstitusi Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Mutiara Sabrina -
Nama : Mutiara Sabrina
NPM : 2316031126
Kelas : Reg D

Dalam video YouTube yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie,” Profesor Jimly Asshiddiqie membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Ia mengawali penjelasannya bahwa UUD pertama yang disahkan pada 17 November 1945 merupakan produk Revolusi Nasional Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan asas persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Profesor Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa UUD 1945 beberapa kali ditangguhkan karena ketidakstabilan politik dan intervensi asing, dan baru dipulihkan sepenuhnya pada tahun 2001. Meski penuh tantangan, UUD 1945 tetap menjadi simbol penting kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia.

Selain itu terdapat juga terdapat pembahasan mengenai perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Percakapan tersebut memuat referensi berbagai tokoh dan peristiwa politik, seperti Amira, David Harris, dan Mahmoud Archane. Para pembicara menyebutkan pencetakan konstitusi dua partai politik Amerika di kantin dan kemunculan dokumen di quai du havan di Kanada. Pembicaraan tersebut juga menyinggung dukungan terhadap Nascar dan sikap mayoritas terhadap isu-isu tertentu. Namun, sifat dan konteks sebenarnya dari referensi-referensi ini tidak jelas tanpa adanya informasi tambahan. Meskipun beberapa referensi disebutkan, sifat dan konteks sebenarnya tidak jelas tanpa informasi tambahan. Selain itu, terdapat penyebutan singkat tentang keterlibatan Bill Clinton dalam pembangunan konstitusi, melebihi liputan media mengenai peristiwa tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Salha Salha Athira Lubis -
Nama: Salha Athira Lubis
NPM: 2316031074
Kelas: Reguler D

Dalam video ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2008) yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Beliau menyatakan perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku pada saat ini. Bahwa sekarang kita mempunyai 4 republik, republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus, republik ke 2 berubah menjadi RIS, republik ke 3 berubah menjadi Negara Kesatuan dengan UUDS 1950, republik ke 4 setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, lalu UUD 1945 berlaku kembali tetapi dengan perubahan. Perubahan itu ditambahkan pada lampiran yang menjelaskan lebih detail mengenai UUD tersebut. Tahun 1999, disepakati untuk melakukan perubahan pada UUD 1945 dengan metode adendum.
Beliau juga menyatakan bahwa mahkamah konstitusi ini mempunyai peran penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan sistem hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Chyntia Mahika Hutabarat -
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D

Dalam video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan wawasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H. Ia menyoroti latar belakang sejarah dan prinsip-prinsip utama yang membentuk konstitusi Indonesia, dengan membahas perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Karena Negara kita mengalami adanya empat kali perubahan republik, yang mana sesudah pemilu tahun 55 kemudian tahun 56 di bentuk konstituante namun tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden sehingga berlaku kembali UUD 1945, dan Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H menyatakan bahwa ini merupakan republik keempat. Yang menjadi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa Indonesia yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran mengenai perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat, sehingga dalam naskah bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian sejarah perubahan UUD.

Dalam video ini pokok-pokok yang disoroti antara lain adalah latar belakang sejarah terbentuknya UUD dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H., menekankan pentingnya memahami konteks dan evolusi Konstitusi untuk memastikan pemerintahan yang efektif. Konstitusi telah berkembang seiring berjalannya waktu untuk mencerminkan perubahan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Bunga Aprilia -
Nama : Bunga Aprilia
NPM : 2356031008
Kelas : Mandiri B

Menurut Analisis saya dari video tersebut, Jimly membagi sejarah tersebut menjadi 4 bagian. Bagian pertama ia sebut sebagai Republik Pertama yakni pada 17 Agustus 1945 saat pertama kali kemerdekaan diproklamasikan sedangkan negara ini belum mempunyai undang-undang dasar. Setelah berselang sehari kemudian, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Desember 1945 sebagai Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 setelah mengalami beberapa proses. Meskipun hanya memuat 37 pasal, namun materi yang ada di UUD 1945 saat itu telah memuat ketentuan umum teori konstitusi. Namun, pada pembentukan pertama ini belum terdapat lampiran penjelas dalam bagian UUD 1945.
Pada bagian kedua disebut sebagai Republik Kedua yakni Republik Indonesia Serikat (RIS). Terdapat perdebatan konstituen yang ada saat itu dikarenakan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, lahirlah sebuah negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga, pada UUD yang seharusnya berlaku kepada seluruh bagian Indonesia menjadi hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Masa ini berlaku hingga Tahun 1959 bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Kemudian, setelah adanya Dekrit Presiden sebagai Republik Ketiga atau dalam hal mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik. Dekrit ini juga bertujuan untuk menyelamatkan negara berdasarkan staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara. Pada isi dekrit tersebut dijelaskan untuk menetapkan kembali UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan menetapkan pembubaran konstituante.
Bagian terakhir yang hingga saat ini berlaku termasuk kedalam Republik Keempat yakni dengan memberlakukan UUD 1945 kembali. Namun, yang membuat berbeda dengan adanya UUD 1945 dan saat UUD NRI 1945 adalah adanya lembar penjelasan yang kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran naskah utama UUD 1945. Tentunya hal ini akan menjawab tentang apa yang menjadikan perbedaan dalam UUD 1945 yang dahulu dan yang saat ini berlaku.
Pada naskah dokumen yang saat ini digunakan menjadi pedoman dalam ketatanegaraan merupakan UUD 1945 versi Republik Kedua yakni pada tahun 1959 setelah adanya dekrit presiden. Terdapat penjelasan pada aturan tambahan Pasal 2 UUD 1945 bahwasannya naskah asli tetap dinyatakan berlaku dengan catatan bahwa perubahan atau amandemen yang telah dilakukan dimasukkan kedalam setiap pasal-pasal yang ada setelah pembukaan. Hal ini kemudian dipermudah oleh MPR dengan mempublikasikan naskah UUD NRI 1945 menjadi satu naskah yang terkonsolidasi dengan memberikan tanda atau footnote tentang bagian pasal mana saja yang termasuk amandemen 1 hingga 4 agar dapat mudah dipahami oleh masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nirina Nauli Rahman -
Nama: Nirina Nauli Rahman
Npm: 2316031102
kelas: Reguler D

Tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode. UUD 1945 berlaku pada periode pertama, UUD RIS 1949 berlaku pada periode kedua, UUDS 1950 pada periode ketiga namun seiring berjalannya waktu, penggunaan uuds ini tidak memberikan hasil yang memuaskan karena Adaya pertengkaran antara pihak islam dan kebangsaan. Maka UUD 1945 beserta tafsirannya Kembali digunakan pada periode keempat dengan penambahan penjelasan undang-undang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari uud 1945. Soekarno selaku presiden kala itu pun menegaskan melalui dekrit presiden bahwasanya piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.UUD 1945 selanjutnya diamandemen secara berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dengan pasal yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 tersebut menjadi tolak ukur perubahan ekstra tekstual; menjadi satu lampiran yang tidak terpisahkan.

Proses amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. memiliki berbagai kekurangan dan mendapat perhatian besar dari para pengamat, sehingga menyerukan pembentukan komisi konstitusi untuk memperbaiki dan mengatasi kekurangan tersebut untuk amandemen di masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Nur Arifin -
Nama: Muhammad nur Arifin
Npm: 2316031084
Kelas: reguler d

Menurut analisa saya, dari video yang saya tonton di atas Tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode.Rephrase
Periode pertama berlakunya UUD 1945, periode kedua UUD RIS 1949, dan periode ketiga UUDS 1950, namun penerapan konstitusi tersebut lama kelamaan kurang memuaskan dan tidak membuahkan hasil.
Partai Islam dan Partai Nasional.
Dengan demikian, UUD 1945 beserta penafsirannya digunakan kembali pada periode keempat, dengan tambahan penjelasan hukum sebagai bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945.
Sukarno, selaku presiden saat itu, juga menegaskan melalui perintah eksekutif bahwa Piagam Jakarta: Undang-undang tanggal 22 Juni 1945 ini mempengaruhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini disahkan pada tahun 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi ini.
UUD 1945 kemudian diamandemen berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dan pasal-pasal tersebut mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959, memberikan dasar bagi perubahan ekstratekstual.
Sebuah hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
Proses amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali secara bertahap.
Pasal ini memiliki berbagai kekurangan dan mendapat banyak perhatian dari para pengamat sehingga menimbulkan seruan terhadap pembentukan komisi konstitusi untuk memperbaiki dan menghilangkan kekurangan tersebut untuk amandemen di masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Monica Iva Kartika -
Nama : Monica Iva Kartika
NPM : 2316031122
Kelas : Reguler D

Setelah menonton video tersebut, analisa yang dapat saya sampaikan adalah bahwa dalam video tersebut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H. menyatakan adanya perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Dalam perjalanannya hingga sekarang, konstitusi di Indonesia mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bagaimana tahapan-tahapan perubahan konstitusinnya tersebut.
Dalam proses perubahannya pun berlangsung sesuai dengan perkembangan negara, kebutuhan, dan dinamika sosial politik di Indonesia. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keadilan, serta mengatasi kekurangan hokum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Khayla Arzeti Husen Putri -
Nama : Khayla Arzeti Husen Putri
NPM : 2316031092
Kelas : Reguler D

Menurut analisis yang saya lakukan, Bapak Prof. Jimly Asshiddidie membahas tentang perbedaan UUD 18 Agustus dan UUD 1945 yang berlaku saat ini. Di dalam pembahasannya bapak Prof. Jimly Asshiddidie menyebutkan bahwa Indonesia sudah melewati 4 masa Republik yaitu pada 17 Agustus, RIS, Negara kesatuan dengan UUDS 1950, dan yang terakhir Undang-undang yang tidak berhasil dirancang oleh dewan konstituante karena terjadi perdebatan antara Islam dengan kebangsaan, sehingga Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945.

Terdapat perbedaan antara UUD 1945 yang diumumkan oleh Soepomo pada 15 Februari 1946 penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, perbedaan ini terdapat pada bagian lampiran (adendum). Metode perubahan yang disepakati untuk mengubah Undang- Undang adalah metode perubahan ala Amerika, bukan metode perubahan ala Prancis. Maksudnya perubahan metode ala Amerika adalah dengan metode adendum yaitu perubahan pada lampiran , dengan penjelasan awal dijadikan sebagai dokumen. Dilanjutkan oleh kesepakatan kedua yaitu materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 di masukkan menjadi pasal-pasal UUD yang seringkali menjadi perdebatan karena dianggap mengubah konstitusi menjadi UUD 2002.

Dengan itu, dalam rangka mempelajari historis Indonesia sudah seharusnya kita mencari tau tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aurelle Friyanda -
Nama: Aurelle Dzikra Friyanda
NPM: 2356031020
Kelas: Mandiri B

Analisis Perkembangan UUD 1945 di Indonesia dan Sejarah Pemberlakuannya
Sejarah konsitusi memang tidak dapat terlepaskan sebagai pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan main dalam negara demokrasi seperti di Indonesia. Menurut Jimly Asshidiqie hukum dasar saat ini yang kita gunakan adalah sebagai pegangan dalam menyelenggarakan negara. Konsitusi tersebut berupa hukum dasar yang tertulis yakni Undang-Undang Dasar 1945 atau dikenal sebagai UUD 1945. Pada perkembangan sejarah konstitusi Indonesia yang kita gunakan saat ini, Jimly Asshidiqie menjelaskan terdapat perbedaan antara UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini dengan awal mula UUD 1945 dibentuk.
Adapun Pendapat yang diberikan oleh Jimly Asshidiqie tentang perkembangan tersebut bahwa pada perkembangan pemberlakuan konstitusi di Indonesia telah terbagi menjadi 4 (empat) yakni Republik Kesatu pada awal kemerdekaan 1945 hingga tahun 1949, Republik Kedua yakni pada 1949 hingga 1950 yakni saat Indonesia menjadi Konstituen Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Ketiga yakni pada 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959, dan yang terakhir adalah Republik Keempat yakni 1950 hingga saat ini. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Konstitusi UUD NRI 1945 telah mengalami beberapa tahapan perubahan. Namun pada berbagai tahapan perubahan tersebut terdapat analisis tentang apa perbedaan didalam setiap perubahan konstitusi tersebut dan pemberlakuannya hingga saat ini.
Perlu diketahui bahwa UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini merupakan UUD 1945 yang juga berlaku pada tahun 1959 pasca adanya Dekrit Presiden 1959. Isi Dekrit Presiden tersebut adalah Menetapkan kembali UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan dan menyatakan tidak berlaku lagi UUDS 1950. Maka dapat ditafsirkan bahwa UUD NRI 1945 yang saat ini berlaku adalah berdasarkan isi Dekrit tersebut. Adapun perbedaan yang terjadi pada UUD 1945 sebelum adanya Dekrit Presiden 1959 dan sesudah yakni terdapat pada penambahan bagian penjelasan yang kemudian disusun menjadi satu kesatuan dalam lampiran yang sebagai bagian tidak dipisahkan pada naskah utama.
Menimbang pada diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 bahwasannya menimbang pada isi piagam jakarta ditetapkan sebagai bagian yang menjiwai UUD 1945 maka
dari itu isi piagam jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan juga dalam UUD 1945. Selain itu, dokumen atau naskah utama yang saat berlaku juga meliputi perubahan atau amandamen yang dilakukan secara bertahap mulai dari amandemen I-IV yang kemudian amandemen tersebut menjadi lampiran dengan catatan adendum. Hal ini juga sesuai dengan adanya kesepakatan pada tahun 1999 bahwasannya materi yang terkandung dalam penjelasan dimasukkan ke UUD 1945 dan sebagaian besar dari materi penjelasan berkaitan pada naskah UUD NRI 1945 dengan setiap pasal amandemennya.
Dapat disimpulkan, pemberlakuan naskah dokumen yang saat ini digunakan menjadi pedoman dalam ketatanegaraan merupakan UUD 1945 versi Republik Kedua yakni pada tahun 1959 setelah adanya dekrit presiden. Hal ini berkaitan dengan metode yang digunakan dalam perubahan UUD 1945 yakni metode Adendum dengan mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan meletakkan naskah perubahan UUD 1945 pada naskah asli. Adapun bentuk naskah UUD NRI 1945 saat ini yang merupakan gabungan yang dipublikasikan oleh MPR menjadi satu kesatuan naskah dengan memberikan tanda atau footnote tentang bagian pasal mana saja yang termasuk amandemen I-IV agar masyarakat lebih memahami terkait pemberlakuan setiap perubahan yang ada pada konstitusi kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alkhansa Rizky Azzahra -
Nama: Alkhansa Rizky Azzahra
NPM: 2316031106
Kelas: Reg D

Dari analisa vidio tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang Perkambangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa Indonesia mempunyai 4 Republic.
Yang pertama, konstitusi UUD yang disahkan pada 18 Agustus, lalu yang kedua Republika kita itu adalas RIS. Lalu yang ketiga berubah lagi menjadi UUDS. Dan tahun 59 kita memberlakukan dengan Dekrit Presiden lalu berlaku lagi UUD 1945. Tetapi dengan perubahan, di umumkan tanggal 15 februari 1946, namanya penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan inilah yang menjadi kesatuan yang tidak terpisah oleh kapres 1959.

Sesudah reformasi, yang menjadi pegangan skrg adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran. Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Anissa Mutiara Aringga -
Nama : Anissa Mutiara Aringga
NPM : 2316031136
Kelas : Reguler D

Video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang disampaikan Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Ri tahun 2003 hingga 2008. Ia membahas perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Pokok-pokok yang disoroti antara lain adalah latar belakang sejarah terbentuknya UUD dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H., menekankan pentingnya memahami konteks dan evolusi Konstitusi untuk memastikan pemerintahan yang efektif. Karena Negara kita mengalami adanya empat kali perubahan republik, yang mana sesudah pemilu tahun 55 kemudian tahun 56 di bentuk konstituante namun tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden sehingga berlaku kembali UUD 1945, dan Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H menyatakan bahwa ini merupakan republik keempat. Yang menjadi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa Indonesia yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran mengenai perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat, sehingga dalam naskah bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian sejarah perubahan UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nadia Lestari Marpaung -
Nama : Nadia Lestari Marpaung
NPM : 2316031116
Kelas : Reguler D

Video ini menjelaskan perbedaan antara dua versi utama Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia, yaitu versi 18 Agustus 1945 dan versi yang berlaku saat ini.
Sejak kemerdekaan, Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi yang berbeda, yang mengubah bentuk negara. Dimulai dengan UUD 18 Agustus 1945, kemudian mengalami perubahan hingga UUD 1945 disahkan. Pada tahun 1950, UUD Sementara diberlakukan, dan Konstituante dibentuk untuk membuat konstitusi baru, namun gagal karena perdebatan ideologi. Pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali dengan beberapa perubahan, termasuk penjelasan tambahan di lampiran. Pada tahun 1999, UUD 1945 diamandemen melalui metode adendum, dan perubahannya dicantumkan di lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Jesika Cintanami Ronauli Silaban jesika -
Nama : Jesika Cintanami Ronauli Silaban
NPM : 2356031030
Kelas : Mandiri B

Menurut analisa saya dari video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie" adalah penjelasan tentang dua versi Undang-undang dasar (UUD) yang disahkan pada 18 agustus dan UUD yang berlaku sekarang. periode pertama, UUD RIS 1949 berlaku pada periode kedua, UUDS 1950 pada periode ketiga namun seiring berjalannya waktu, penggunaan uuds ini tidak memberikan hasil yang memuaskan karena Adaya pertengkaran antara pihak islam dan kebangsaan. Soekarno selaku presiden kala itu pun menegaskan melalui dekrit presiden bahwasanya piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.UUD 1945. Kemudian, pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali dengan beberapa perubahan. Perubahan tersebut termasuk penjelasan yang ditambahkan pada lampiran, yang menjelaskan lebih detail mengenai UUD tersebut. Selanjutnya, pada tahun 1999, disepakati untuk melakukan perubahan pada UUD 1945 dengan metode adendum, dan perubahan-perubahan tersebut dijadikan lampiran.

Jadi, saat ini UUD yang kita gunakan adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 5 juli 1959, serta di tambah dokumen baru 1,2,3,4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alfi Sahrin -
Nama : Alfi Sahrin
NPM : 2316031120
Kelas : Reg D

Dalam video tersebut dapat dianalisis mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimli Asshiddiqie.
Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara undang-undang Dasas 1945 versi yang disahkan pada 18 Agustus dengan undang-undang
Dasar 1945 yang sekarang.

Bangsa Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi
yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik pada masa RIS dengan konstitusi RIS
3. Berubah menjadi negara kesatuan, dan pada masa itu undang-undangnya masih sementara
( UUDS 1950)
4. Pada tahun 1959 berdasarkan Dekrit Presiden maka kembali lagilah undang-undang Dasar 1945

Penjelasan pada undang-undang Dasar 1945 pada 18 Agustus itu tidak ada.
Penjelasan dalam undang-undang Dasar 1945 ada ketika dirumuskan oleh Soepomo dan diumumkan 15 Februari 1946.
Penjelasan itu sebenarnya dokumen terpisah, penjelasan itulah yang akhirnya bisa tuh kan menjadi kesatuan yang tak terpisahkan pada 1959.
Dari lampiran itulah yang menjadi pembeda antara undang-undang Dasar 1945 pada 18 Agustus
dan undang-undang Dasar 1945 pada masa sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vidia Tri Astuti -
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REG D

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Perlu dipahami bahwa saat ini kita sudah menjadi empat republik.
1. Republik pertama, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua, saat Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), konstitusinya juga RIS.
3. Republik ketiga, saat berubah menjadi negara kesatuan, UUD dibuat sementara dan dinamakan UUDS 1950.
4. Republik keempat, pada 1956 dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan tentang piagam Jakarta, kemudian pada tahun 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan perubahan.
Perubahan yang dimaksud adalah saat UUD disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan (dokumen terpisah), tapi saat disahkan kembali pada 5 Juli 1959 ada penjelasan yang diletakkan di lampiran.

Di era reformasi saat ini dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan (sesuai kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan melakukan perubahan dengan metode adendum/lampiran). Pada tahun 2002 banyak yang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai adalah adendum, yang bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen. Ini yang menjadi sumber masalah, dijelaskan meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada dan dalam penafsiran sejarah masih bisa dipergunakan. Hingga yang kita pelajari saat ini adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1 2 3 4.

Solusi dari permasalahan tersebut menurut saya walaupun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, UUD dalam historisnya masih memiliki penjelasan sesuai dengan yang telah disahkan pada 5 Juli 1959, dan yang kita pelajari saat ini adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang tercatat saat pengesahan ada penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Riefqi Gunawan_2316031118 -
Nama : Riefqi Gunawan
NPM : 2316031118
Kelas : Regular D

Di awal vidio Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 menyinggung tentang perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Lalu, Beliau menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase 4 republik.
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi sah 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi yang berlaku juga adalah Konstitusi RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan UUD Sementara
4. Republik yang berlaku tahun 59 dengan UUD 1945
Beliau memberikan alasan kenapa Indonesia disebut 4 republik karena adanya UU yang tadinya dipakai lalu dilepas lalu dipakai kembali dengan adanya perubahan, yaitu ada penjelasan UUD yang disatukan dengan lampiran pada metode Adendum.

Jadi, pada kesimpulannya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini menyoroti pada latar belakang terjadinya perubahan pada konstitusi Indonesia. Ditambah dengan perbedaan-perbedaan yang ada pad UUD. Beliau juga memberi pernyataan tentang pentingnya peran Mahkamah Konstitusi itu sendiri khususnya dalam menstabilkan serta memberikan keadilan pada sistem hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sandi Sandi Kesuma -
Nama : Sandi Kesuma
NPM : 2356031018
Kelas : Mandiri B

Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI dari tahun 2003 hingga 2008, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sepanjang sejarahnya, menggambarkan perjalanan panjang dalam pembentukan dan pembaharuan konstitusi negara ini, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan secara mendalam tentang tahapan-tahapan perkembangan konstitusi Indonesia mulai dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini.Selain itu terdapat juga terdapat pembahasan mengenai perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Percakapan tersebut memuat referensi berbagai tokoh dan peristiwa politik, seperti Amira, David Harris, dan Mahmoud Archane. Para pembicara menyebutkan pencetakan konstitusi dua partai politik Amerika di kantin dan kemunculan dokumen di quai du havan di Kanada. Pembicaraan tersebut juga menyinggung dukungan terhadap Nascar dan sikap mayoritas terhadap isu-isu tertentu. Namun, sifat dan konteks sebenarnya dari referensi-referensi ini tidak jelas tanpa adanya informasi tambahan. Meskipun beberapa referensi disebutkan, sifat dan konteks sebenarnya tidak jelas tanpa informasi tambahan. Selain itu, terdapat penyebutan singkat tentang keterlibatan Bill Clinton dalam pembangunan konstitusi, melebihi liputan media mengenai peristiwa tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lutfita Isnaini -
Nama: Lutfita Isnaini
NPM: 2356031010
Kelas: Mandiri B

Video ini menjelaskan tentang bagaimana perubahan pada konstitusi yang ada di Indonesia. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Prof. Jimly, konstitusi di Indonesia terus mengalami perubahan. Dimana Indonesia itu telah menjadi republik setidaknya ada 4, yaitu republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Kemudian berubah lagi menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat dan selanjutnya menjadi negara kesatuan dengan konstitusi yg digunakan adalah UUDS'50. Tidak berhenti dengan penggunaan UUDS'50 itu, terjadi situasi yang tidak baik disebabkan oleh adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Sehingga dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, sebagai jalan yang diambil untuk mengatasi kondisi dan situasi yang tidak baik di Indonesia.

Penjelasan Prof.Jimly menunjukkan bahwa segala hal tantang hukum dan politik sejatinya dari dulu selalu saja terjadi perdebatan dan penolakan. Bahkan saat ini, masih ada perdebatan dan penafsiran yang tidak sesuai dengan kebenaran yang ada terkait dengan konstitusi yang digunakan di Indonesia. Hal itu terjadi pada konstitusi yang digunakan Indonesia saat ini adalah UUD 1945 versi 1959 yang ditambahkan 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 saat itu. Nah, adanya penafsiran yang mengatakan bahwa konstitusi yaitu UUD 45 yang digunakan sekarang itu tidak ada penjelasan. Maka dari itu, muncullah banyak penafsiran maupun perdebatan terkait hal ini.

Penafsiran dan perdebatan yang ada ini, perlu adanya sosialisasi tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagaimana mestinya agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran dan lain sebagainya. Tentunya hal ini perlu kajian mendalam dan perlu dipelajari secara betul, bahwa konstitusi UUD yg disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi tahun 1959 merupakan sebuah dokumen yang terpisah. Artinya adalah pada UUD yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, sehingga dikeluarkanlah dekrit presiden itu yang mengatakan bahwa telah diberlakukan kembali UUD 45 dengan ditambahkan 4 lampiran.

UUD 45 juga mengalami perubahan yang menggunakan metode adendum atau diartikan sebagai lampiran. Sehingga hal ini menguatkan negara menjadikan UUD 1945 versi 1959 sebagai konstitusi yang digunakan di Indonesia. Berkaitan dengan penafsiran yang mengatakan bahwa konstitusi yang berlaku saat ini tidak penjelasan, sejatinya konstitusi saat ini itu ada penjelasannya, namun penjelasan tersebut dijelmakan sebagai pasal-pasal yang ada di dalam UUD tersebut.

Penting bagi kita sebagai warga negara mengetahui dan memahami perbedaan yang ada sehingga tidak terjadi perdebatan dan penafsiran yang menyesatkan. Dalam artian bahwa kita bisa mengetahui sejarah atau historical dari konstitusi yang berlaku di Indonesia itu harus dengan pemahaman dasar akan istilah metode adendum. Berdasarkan pernyataan Prof.Jimly banyak tokoh maupun lainnya yang belum secara benar memahami arti dari adendum, sehingga muncullah penafsiran kembali yang mengatakan bahwa konstitusi saat ini itu tidak ada penjelasannya.

Maka dari itu, kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan Prof. Jimly adalah bahwa konstitusi saat ini, dalam hal ini adalah UUD 1945 itu terdiri dari dua hal yaitu pembukaan dan pasal-pasal. Jika ditanyakan apakah ada naskah asli UUD tersebut?. Jelas ada. Sebagaimana penjelasan Prof. Jimly naskah asli dari UUD yg berlaku saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 1959 yang ada 4 lampirannya itu. Maka dari itu, untuk memudahkan pemahaman tentang perubahan dan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia yaitu saat ini naskah asli (UUD 1945 versi 1959) menjadi satu kesatuan dengan dengan menggunakan footnote yang bersimbolkan bintang. Bintang 1 mendandakan adalah perubahan 1, bintang 2 menandakan perubahan 2, dan seterusnya. Hal itu dikatakan sebagai naskah terkonsolidasi guna mempermudah pembaca memahami isi dari naskah tersebut. Tetapi, meskipun sudah ada penjelasan seperti itu, ternyata masih didapatkan adanya kesalahpahaman terhadap pemberlakuan konstitusi itu saat ini di Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Umar -
NAMA : MUHAMMAD UMAR
NPM : 2316031128
KELAS : REGULER D

Dari hasil analisa saya setelah menonton video berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie". Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi RI dari tahun 2003 sampai 2008, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sepanjang sejarahnya, menggambarkan perjalanan panjang dalam pembentukan dan pembaharuan konstitusi negara ini.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan secara mendalam tentang tahapan-tahapan perkembangan konstitusi Indonesia mulai dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini.

Pada awal berdirinya Republik Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amendemen atau perubahan. Proses perubahan ini terus berlangsung sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta dinamika politik dan sosial yang terjadi di Indonesia. Melalui diskusi dan persetujuan bersama, konstitusi negara ini terus disempurnakan untuk mencerminkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keberlangsungan dan keabsahan konstitusi Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Video tersebut memberikan wawasan yang berharga bagi mereka yang ingin lebih memahami sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia. Dengan mendengarkan penjelasan dari seorang ahli seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, penonton dapat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya konstitusi dalam pembentukan dan pengaturan negara, serta peran lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Odiva Pramudya -
Nama: Odiva Pramudya
Npm :2356031012
Kelas: Man B

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan wawasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H. Ia menyoroti latar belakang sejarah dan prinsip-prinsip utama yang membentuk konstitusi Indonesia, dengan membahas perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Karena Negara kita mengalami adanya empat kali perubahan republik, yang mana sesudah pemilu tahun 55 kemudian tahun 56 di bentuk konstituante namun tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden sehingga berlaku kembali UUD 1945, dan Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H menyatakan bahwa ini merupakan republik keempat. Yang menjadi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa Indonesia yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran mengenai perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat, sehingga dalam naskah bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian sejarah perubahan UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Meli Andani -
Nama : Meli Andani
Npm : 2316031130
kelas : Reg D

Analisis yang saya lakukan pada video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie,” Profesor Jimly Asshiddiqie membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Ia mengawali penjelasannya bahwa UUD pertama yang disahkan pada 17 November 1945 merupakan produk Revolusi Nasional Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan asas persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Profesor Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa UUD 1945 beberapa kali ditangguhkan karena ketidakstabilan politik dan intervensi asing, dan baru dipulihkan sepenuhnya pada tahun 2001. Meski penuh tantangan, UUD 1945 tetap menjadi simbol penting kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia.

Terdapat perbedaan antara UUD 1945 yang diumumkan oleh Soepomo pada 15 Februari 1946 penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, perbedaan ini terdapat pada bagian lampiran (adendum). Metode perubahan yang disepakati untuk mengubah Undang- Undang adalah metode perubahan ala Amerika, bukan metode perubahan ala Prancis. Maksudnya perubahan metode ala Amerika adalah dengan metode adendum yaitu perubahan pada lampiran , dengan penjelasan awal dijadikan sebagai dokumen. Dilanjutkan oleh kesepakatan kedua yaitu materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 di masukkan menjadi pasal-pasal UUD yang seringkali menjadi perdebatan karena dianggap mengubah konstitusi menjadi UUD 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Kuncara Kuncara Wira Wicaksana -
Nama : Kuncara Wira W
NPM : 2316031070
Kelas : Reg D

Pada awal vidio, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 membahas tentang perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang sekarang. Kemudian, Beliau menyatakan bahwasannya Indonesia telah menginjak fase 4 republik.
Pertama, Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi sah 18 Agustus
Kedua, RIS dengan konstitusi yang berlaku juga adalah Konstitusi RIS
Ketigq, Republik Negara Kesatuan dengan UUD Sementara
dan yang Keempat, Republik yang berlaku tahun 59 dengan UUD 1945
Beliau memberikan alasan kenapa Indonesia disebut 4 republik karena adanya UU yang tadinya dipakai lalu dilepas lalu dipakai kembali dengan adanya perubahan, yaitu ada penjelasan UUD yang disatukan dengan lampiran pada metode Adendum.

Dapat disimpulkannya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini menggaris bawahi pada latar belakang terjadinya perubahan pada konstitusi Indonesia. Ditambah lagi dengan perbedaan-perbedaan yang terdapat pada UUD. Selain itu beliau juga memberi pernyataan tentang pentingnya peran Mahkamah Konstitusi itu sendiri khususnya dalam menstabilkan serta memberikan keadilan pada sistem hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ta'ti Azmi Azka -
Nama : Ta'ti Azmi Azka
NPM : 2316031104
Kelas : Reguler D

HASIL ANALISIS VIDEO PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Berdasarkan analisis saya, terdapat berbagai macam perubahan yang terjadi dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia semenjak kemerdekaan hingga sekarang. Dijelaskan dalam video, bahwa UUD yang pertama disahkan pada 17 Agustus 1945 merupakan produk revolusi nasional Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan asas persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Seiring berjalannya waktu, perubahan-perubahan pada konstitusi selalu terjadi dengan alasan ketidakstabilan politik dan lain hal. Maka dijelaskan dalam hal ini, bahwa Mahkamah konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan negara dalam sistem hukumnya. Dijelaskan juga bahwa terdapat perbedaan pada undang-undang yang di sahkan pada 18 Agustus dengan yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad rizky Nuraldi -
Nama : Muhammad rizky Nuraldi
NPM : 2356031028
Kelas : Man B

di video tersebut yang berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang disajikan oleh Profesor Jimly Asshiddiqie di YouTube, ia memulai dengan menjelaskan bahwa UUD pertama yang disahkan pada 17 November 1945 merupakan hasil dari Revolusi Nasional Indonesia. UUD tersebut menetapkan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia berdasarkan prinsip persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Profesor Asshiddiqie juga mencatat bahwa UUD 1945 beberapa kali ditangguhkan karena ketidakstabilan politik dan campur tangan asing, baru pulih sepenuhnya pada tahun 2001. Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan, UUD 1945 tetap menjadi simbol penting kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia.

Selain itu, diskusi juga mencakup perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dengan merujuk kepada berbagai tokoh dan peristiwa politik seperti Amira, David Harris, dan Mahmoud Archane. Pembicaraan tersebut mengaitkan pencetakan konstitusi dua partai politik Amerika di kantin dan penemuan dokumen di quai du havan di Kanada. Topik tersebut juga menyoroti dukungan terhadap Nascar dan pandangan mayoritas terhadap isu-isu tertentu. Namun, sifat dan konteks sebenarnya dari referensi-referensi ini tidak jelas tanpa informasi tambahan. Meskipun beberapa referensi disebutkan, sifat dan konteks sebenarnya tidak jelas tanpa informasi tambahan. Tambahan pula, terdapat penyebutan singkat mengenai keterlibatan Bill Clinton dalam pembangunan konstitusi, yang melampaui liputan media tentang peristiwa tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Chatarina Damaianti -
NAMA: Chatarina Damaianti
NPM: 2316031080
Kelas: Reguler D

Dalam video tersebut, Profesor Jimly Asshiddiqie membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Video ini menjelaskan bagaimana konstitusi Indonesia telah berubah dan berkembang sejak tahun 1945 hingga saat ini. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bagaimana setiap konstitusi ini memiliki peran yang unik dalam mengatur sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie juga membahas tentang bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia telah mempengaruhi hukum dan peradilan, serta bagaimana perkembangan konstitusi ini telah mempengaruhi hubungan antara pemerintah dan warga negara. Selain itu, video ini juga mencakup beberapa peristiwa penting yang telah terjadi dalam sejarah konstitusi Indonesia, seperti pergolakan politik, perubahan sistem pemerintahan, dan pengaruh dari pemerintahan kolonial. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bagaimana peristiwa-peristiwa ini telah mempengaruhi perkembangan konstitusi di Indonesia. Di akhirnya, video ini menjelaskan tentang peranan konstitusi dalam mengatur sistem pemerintahan di Indonesia saat ini, serta bagaimana konstitusi ini dapat diubah atau diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan dan harapan warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Adelia Cindy Puspita Sari -
Nama: Adelia Cindy Puspitasari
NPM: 2316031082
Kelas: Reguler D

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA -PROF. JIMLY ASSHIDDIQIE

Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Pada video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia", Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Prof. Jimly mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki 4 Republik, yaitu:
1. Republik pertama, 17 Agustus disahkan pada 18 Agustus
2. Republik kedua, RIS 1949
3. Republik ketiga, Negara Kesatuan dengan UUDS 1950
4. Republik keempat, Negara Kesatuan dengan UUD 1945 dengan perubahan

Pada era reformasi seperti sekarang, Dokumen asli UUD yang kita jadikan pegangan sekarang ialah Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dengan ditambah 4 Lampiran, yaitu Perubahan 1, 2, 3, dan 4. Hal ini disetujui mengadakan perubahan UUD dengan catatan bahwa satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode adendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Miranda Dosmauli Purba -
Nama : Miranda Dosmauli Purba
NPM : 2316031134
KELAS : Reguler D

Bentuk Republik yang pernah dibentuk di Indonesia hingga kini beserta masing-masing-masing Konstitusi yang digunakan
1. Republik Indonesia (17 Agustus
1945) dengan konstitusi yang
disahkan 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
dengan konstitusi RIS
3. Republik Kesatuan dengan konstitusi
UUDS
4. Setelah Pemilu Pertama pada tahun.
1955, 1956 dibentuk Badan
konstituante yang bertugas.
membentuk konstitusi baru namun
gagal dikarenakan konflik agama
islam dan kebangsaan. sehingga.
kembali lagi dicetuskan piagam
Jakarta. Sehingga pada tahun 1959
melalui dekrit presiden kembali
berlaku UUD 1945, tetapi dengan
perubahan yaitu ada penjelasan
pada lampiran sebagai satu
kesatuan/ bagian yang tak
terpisahkan ( disusun oleh Soepomo
dkk. Pada 15 februari 1946. Dan
diatur oleh ketetapan Presiden no 150
tahun 1959. Sehingga perbedaan
UUD 1945 awal dan UUD 1959
terdapat pada lampiran penjelasan.
Pada ketetapan presiden no 150 jelas
disebutkan "menimbang terakhir" :
"kami berkeyakinan, (kata bung
Karno) bahwa piagam Jakarta 22
Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari konstitusi ini.

Maka sangat berbeda dokumen yang disahkan 18 Agustus dengan dokumen yang dilakukan kembali 1959. Sekarang setelah reformasi dokumen asli yang digunakan ialah naskah undang-undang dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah lampiran perubahan 1 2 3 dan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 yaitu setuju mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan 1 diantaranya diadakan perubahan dengan metode adendum yaitu amandemen dimasukkan ke dalam lampiran. jika itu lampiran berarti naskah sendiri dan ada naskah orisinal yaitu kembali lagi pada UUD 1959 yang terdapat penjelasan ditambah lampiran 1 2 3 dan 4.

Walaupun terdapat masalah yaitu di aturan tambahan pasal 2 dikatakan: Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal yang diputuskan pada perubahan ke-4 tahun 2002, membuat penafsiran bahwa naskah UUD tak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode perubahan yang digunakan bukanlah metode perubahan ala Prancis tetapi ala Amerika "dengan adendum" (lampiran) sehingga terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.

Itu pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Namun dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan ke-2 pada tahun 1999 materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 yang kemudian dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Oleh karena itu sebagian besar materi/penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Sehingga seakan-akan tak ada lagi sekarang. Ini yang menjadi sumber masalah, banyak tokoh-tokoh tua menganggap hal ini penghianatan atau mengubah menjadi konstitusi UUD 2002. Namun tidak demikian, meskipun materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam memahami UUD dapat digunakan penjelasan yang ada di naskah Orisinal sebagai rujukan dalam memahami pengertian historisnya. Walaupun dia bukan lagi sebagai pasal,
ataupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri.

Sehingga kembali lagi agar tidak keliru. Yang kita pelajari sekarang ini ialah UUD 5 Juli 1959 + 4 dokumen baru yaitu (Perubahan 1 2 3 dan 4)

Hanya saja demi kemudahan sosialisasi dan pemahaman, MPR membuat naskah menjadi kesatuan memakai put load, dengan jumlah bintang sebagai simbol keempat perubahan (Perubahan 1 2 3 dan 4) yaitu bermaksud memudahkan konsolidasi.
Namun bila dokumen resmi, masih 5 dokumen yaitu naskah 1 Juli 1959 ditambah lampiran 1 2 3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Afin Yuri Asfahani -
Nama : Afin Yuri Asfahani
NPM : 2316031090
Kelas : Reguler D

Dalam video YouTube yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie,” Profesor Jimly Asshiddiqie yang membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Beliau mengawali penjelasannya bahwa UUD pertama yang disahkan pada 17 November 1945 merupakan produk Revolusi Nasional Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan asas persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Profesor Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa UUD 1945 beberapa kali ditangguhkan karena ketidakstabilan politik dan intervensi asing, dan baru dipulihkan sepenuhnya pada tahun 2001. Meski penuh tantangan, UUD 1945 tetap menjadi simbol penting kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia.

Beliau membahas perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Pokok-pokok yang disoroti antara lain adalah latar belakang sejarah terbentuknya UUD dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H., menekankan pentingnya memahami konteks dan evolusi Konstitusi untuk memastikan pemerintahan yang efektif. Karena Negara kita mengalami adanya empat kali perubahan republik, yang mana sesudah pemilu tahun 55 kemudian tahun 56 di bentuk konstituante namun tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden sehingga berlaku kembali UUD 1945, dan Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H menyatakan bahwa ini merupakan republik keempat. Yang menjadi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa Indonesia yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran mengenai perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat, sehingga dalam naskah bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian sejarah perubahan UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Masayu Tri Suciati 2316031108 -
Nama: Masayu Tri Suciati
NPM: 2316031108
Kelas: Reguler D

Berikut adalah hasil analisa yang saya lakukan pada video yang terlampir.
Menurut Jimly Asshidiqie, saat ini kita menjalankan negara dengan berdasar pada pedoman hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2008) yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terdapat perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku pada saat ini.

Negara kita sendiri mengalami empat kali perubahan ketatanegaraan. Periode pertama berlakunya UUD 1945, periode kedua UUD RIS 1949, dan periode ketiga UUDS 1950, namun penerapan konstitusi tersebut lama kelamaan kurang memuaskan dan tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, UUD 1945 beserta penafsirannya digunakan kembali pada periode keempat, dengan tambahan penjelasan hukum sebagai bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945.

Presiden Soekarno menegaskan melalui perintah eksekutif bahwa Piagam Jakarta: Undang-undang tanggal 22 Juni 1945 ini mempengaruhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi ini. UUD 1945 kemudian diamandemen berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dan pasal-pasal tersebut mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959. Tahun 1999, disepakati untuk melakukan perubahan pada UUD 1945 dengan metode adendum.

Dengan demikian, di mana konstitusi yang terus berkembang mencerminkan kelayakan atas kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat, ada baiknya kita memahami konteks dalam perkembangan konstitusi agar dapat ikut serta memastikan pemerintahan berjalan dengan efektif, terlebih setelah mengetahui latar belakang pembentukan UUD dan berbagai prinsip yang menjadi pedomannya dalam video terkait.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Zydan Alfarizy Latif -
Nama: Zydan Alfarizy Latif
NPM: 2356031034
Kelas: Mandiri B

video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan wawasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie,S.H. Ia menyatakan perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku pada saat ini. Prof. Jimly Asshiddiqie dengan jelas menguraikan perubahan-perubahan konstitusi yang telah terjadi dan dampaknya terhadap sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Prof. Jimly juga menyatakan bahwa mahkamah konstitusi ini mempunyai peran penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan sistem hukum di IIndonesia Karena MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tsabita Nur Azkiya -
Nama: Tsabita Nur Azkiya
NPM: 2356031026
Kelas: Mandiri B

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Kita sudah menjadi 4 Republik :
1. Di Proklamasikan dengan 17 Agustus, dengan konstitusi yang di sah kan 18 Agustus
2. RIS, konstitusi berubah
3. Negara Kesatuan di UUD dibuat sementara (UUDS 1950)
4. UUD 1945
Tetapi ada perubahan, waktu di sah kan pada tanggal 18 agustus tidak ada penjelasan, tapi di sahkan kembali oleh Bekrit Presiden 5 Juli 1959 disini ada penjalasan UUD yang di letakkan di lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlaku kan kembali, yang dimana ini di umumkan pada tanggal 15 Februari 1946 di umumkan di berita republik yang bernama " Penjelasan tentang UUD 1945" penjelasan ini yang di lengket kan oleh kapres 150 Indonesia tahun 1959
Jadi yang membedakan UUD 18 agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu di lampiran.
Dalam Kapres 1959 disebutkan sama Bung Karno " Bahwa kami berkeyakinan bawha piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini". UUD yang kita pegang sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran ; perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4, telah di sepakati lampiran tersebut dengan catatan kita megadakan perubahan dengan metode ADENDUM.
Diaturan tambahan pasal 2 dikatakan " dengan ditetapkan peraturan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal - pasal". Banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Ada kesepakatan kedua 1999 " materi yang terkandum dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal - pasal UUD.
Untuk memahami UUD bisa dibaca di naskah di bagian pengertian histories nya karena masih tetap ada walaupun bukan sebagai pasal dan dokumen yang berdiri sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lucky Aqmal Gemilang -
Nama : Lucky Aqmal Gemilang
Npm : 2356031002
Kelas : Man B

Dalam video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan wawasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie,SH Ia menyoroti latar belakang sejarah dan prinsip-prinsip utama yang membentuk konstitusi Indonesia, dengan membahas perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Karena Negara kita mengalami empat kali perubahan republik, republik pertama diresmikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. selanjutnya, republik kedua yaitu ris, konstitusi nya pun ris. selanjutnya, republik ketiga menjadi negara kesatuan, dengan membuat uud sementara 1950 tetapi tidak bisa disahkan. uud sementara diberlakukan lagi setelah adanya dekrit presiden pada tahun 1959 karena ada yang mengatakan uud tersebut tidak bisa dipisahkan dan terbentuk lah republik ke empat yang mana setelah pemilu tahun 55 kemudian tahun 56 dalam bentuk konstitusi namun tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 bangsa Indonesia kembali diberlakukan dengan dekrit presiden sehingga berlaku kembali UUD 1945, dan Prof. Jimly Asshiddiqie,SH menyatakan bahwa ini merupakan republik keempat. Yang menjadi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa Indonesia yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran mengenai perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat, sehingga dalam naskah bisa dibaca dalam rangka memahami pemahaman sejarah perubahan UUD.

Pokok-pokok yang dibicarakan dalam video ini antara lain adalah latar belakang sejarah terbentuknya UUD dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Prof. Jimly Asshiddiqie,SH, menekankan pentingnya memahami konteks dan evolusi Konstitusi untuk memastikan pemerintahan yang efektif. Konstitusi telah berkembang seiring berjalannya waktu untuk mencerminkan perubahan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Wildania Ismail -
Nama: Wildania Ismail
NPM: 2316031086
Kelas: Reguler D

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.

Prof. Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa Indonesia pernah mengalami 4 era republik, pertama republik yang diproklamasikan saat 18 Agustus 1945, kedua republik RIS, republik ketiga negara kesatuan dengan UUDS 1950, kemudian kembali lagi menjadi republik UUD 1945 dengan beberapa perubahan yaitu adanya lampiran pada UUD 1945 versi 5 juli 1959.

Setelah Indonesia reformasi, dokumen yang sekarang menjadi pegangan bangsa Indonesia sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Perubahan ini telah disepakati pada tahun 1959 bahwasannya telah disepakati adanya perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode “Adendum” (lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Gadis Mufida Karunia Mukti Tama -
NAMA: GADIS MUFIDA KARUNIA MUKTI TAMA
NPM: 2316031096
KELAS: REGULER D

Video ini menggambarkan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi ini dirancang oleh Profesor Jimri Asidiqi, H.H. Mantan Presiden Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2003 hingga 2008. Mengenai perbedaan UUD yang disahkan 18 Agustus dengan UUD 1945 saat ini, ia menekankan pentingnya memahami latar belakang dan perkembangan Konstitusi untuk menjamin pemerintahan yang efektif. Karena negara kita telah mengalami empat kali perubahan sebagai negara republik, Majelis Konstituante dibentuk setelah pemilu pada tahun 1955 dan 1956, namun konstitusi tidak disahkan, dan pada tahun 1959 rakyat Indonesia mengikuti jejak tersebut dan mengeluarkan dekrit presiden yang mulai berlaku kembali dan Profesor Jimly Asshiddiqie, H.H. mendeklarasikan ini sebagai Republik Keempat. Dokumen asli konstitusi yang menjadi sandaran bangsa Indonesia adalah UUD 1945 versi tanggal 5 Juli 1959 dan empat lampiran pada Amandemen 1, Amandemen 2 Amandemen 3, dan Amandemen 4, demikianlah rancangan ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Camellia Sekar Wangi 2316031072 -
Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia. Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia", menjelaskan bahwa konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau paling tinggi dan paling fundamental sifatnya. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945, yang telah mengalami beberapa amendemen.

Pengaturan konstitusi Indonesia mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Konstitusi Indonesia juga mengatur pembagian kekuasaan, di mana masing-masing lembaga pemerintahan memiliki wewenang tertentu. Konstitusi Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak diterbitkannya UUD 1945. Perubahan konstitusi telah dilakukan beberapa kali, dengan tujuan untuk mengupdate atau mengubah beberapa ketentuan yang sudah tidak relevan. Perkembangan konstitusi di Indonesia juga telah mengalami pergeseran dari konstitusi yang lebih terpusat pada eksekutif ke konstitusi yang lebih terpusat pada legislatif.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga mengemukakan pendapat bahwa prinsip konstitusionalisme moden mengatur hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan. Konstitusionalisme moden menyangkut pembatasan kekuasaan (limited government).

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945, yang telah mengalami beberapa amendemen. Konstitusi Indonesia mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Perkembangan konstitusi di Indonesia juga telah mengalami pergeseran dari konstitusi yang lebih terpusat pada eksekutif ke konstitusi yang lebih terpusat pada legislatif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Jeha Azzahra Rona Aisya -
ama : Azzahra Rona Aisya
NPM : 2356031024
Kelas : Mandiri B

Berdasarkan analisis saya video youtube berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie," Prof Jimly Asshiddiqie sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI membahas mengenai perkembangan konstitusi Indonesia yang sudah beberapa kali berubah sehingga terbagi menjadi 4 periode yakni, Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi sah pada 18 agustus 1945 menggunakan UUD 1945 pertama kali diterapkan namun diubah menjadi UUD RIS 1949 (Republik Indonesia Serikat) sebagai periode kedua yang tak lama diubah menjadi Republik Negara Kesatuan dengan UUD sementara tahun 1950 menjadi periode ketiga dan yang terakhir periode keempat Republik yang berlaku tahun 1959 dengan UUD 1945.

Prof Jimly Asshiddiqie pun menjelaskan mengenai bagaimana setiap konstitusi ini memiliki peran yang unik dalam mengatur sistem pemerintahan di Indonesia, beliau juga menegaskan mengenai latar belakang terjadinya perubahan pada konstitusi Indonesia, serta perbedaan-perbedaan yang terdapat pada UUD. Yang membuat Mahkamah Konstitusi memegang peran yang sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keadilan, serta mengatasi kekurangan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Gresia Florecita Gresia S -
Nama : Florecita Gresia S
NPM : 2316031100
Kelas : Reguler D

Dalam video yang berdurasikan 10 menit tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan materi mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Di awal beliau menyinggung mengenai perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Beliau menyebutkan bahwa Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik.
• Republik Pertama : Yang diproklamasikan 17 Agustus, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
• Republik Kedua : Perubahan menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). Konstitusi ikut berubah menjadi RIS.
• Republik Ketiga : Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

Sesudah pemilu 1955, 1956 dibentuklah konstituante yang bertujuan untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil karena munculnya konflik mengenai isi dari Piagam Jakarta.
1959 berlakunya lagi Dekrit Presiden, dan berlaku pula UUD 1945. Kemudian muncullah republik yang keempat.
• Republik Keempat : Pemberlakuan kembali UUD 1945, dengan adanya perubahan pada bagian Penjelasan.

Sesudah reformasi, UUD yang berlaku sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3,4). Metode yang dipakai bukan yang diberlakukan seperti metode perubahan konstitusi ala Prancis melainkan metode perubahan seperti Amerika dengan adendum/lampiran. Maka dari itu aslinya tetap memakai versi 5 Juli 1959. Terdiri dari pembukaan dan juga pasal-pasal. Kesepakatan kedua yang disepakati pada 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal" UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Angger Putra Permana -
Nama : angger putra perman
Kelas : Man B
Npm : 2356031014

Hasil analisis saya terkait video prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam menjelaskan perkembangan politik yang pernah ada di indonesia adalah kita semua tahu bahwa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, yaitu 4 kali perubahan konstitusi dengan maksud untuk menyempurnakan konstitusi itu sendiri Bapak Jimry Asidikye menjelaskan perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 saat ini, serta menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keberlanjutan dan efektifitas UUD Indonesia.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945 dan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan konsisten dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UUD.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan sistem hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Claris Claris Margareth Tampubolon -
Nama : Claris Margareth T
NPM : 2356031032
Kelas : Mandiri B

Menurut analisis saya, perlu diketahui bersama bahwasannya konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yakni UUD NRI 1945 dalam sejarah perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan. Para pendiri Negara atau founding father telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis pada sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 yakni ditanggal 18 Agustus 1945. Sebuah naskah yang disiapkan tersebut merupakan bentuk singkat dengan memuat 37 pasal yang memuat materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi.
Menurut Jimly Asshidiqie, terdapat pemahaman yang harus diketahui oleh masyarakat bahwasannya UUD NRI 1945 yang saat ini digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia merupakan UUD 1945 yang juga berlaku pada tahun 1959 pasca adanya Dekrit Presiden 1959. Hal ini berkaitan dengan sejarah perkembangan yang terjadi dalam pemberlakuan konstitusi di Indonesia yang tercatat sejarah telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi. Selanjutnya Jimly menjelaskan bahwa perkembangan ini terbagi dalam 4 (empat) waktu yakni Republik Kesatu pada awal kemerdekaan 1945 hingga tahun 1949, Republik Kedua yakni pada 1949 hingga 1950 yakni saat Indonesia menjadi Konstituen Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Ketiga yakni pada 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959, dan yang terakhir adalah Republik Keempat yakni 1950 hingga saat ini.
Meskipun menggunakan naskah dokumen sejak 1945, tetap terdapat perbedaan antara UUD NRI 1945 saat ini dengan sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari naskah yang digunakan saat ini terdapat lembar penjelasan yang jika kita lihat pada naskah pada 1945 belum terdapat penjelasannya yang saat ini menjadi satu kesatuan dengan lampiran dan tidak dapat dipisahkan. Selain itu, dokumen atau naskah utama yang saat berlaku juga meliputi perubahan atau amandamen yang dilakukan secara bertahap mulai dari amandemen I-IV yang kemudian amandemen tersebut menjadi lampiran dengan catatan adendum. Hal ini juga sesuai dengan adanya kesepakatan pada tahun 1999 bahwasannya materi yang terkandung dalam penjelasan dimasukkan ke UUD 1945 dan sebagaian besar dari materi penjelasan berkaitan pada naskah UUD NRI 1945 dengan setiap pasal amandemennya.
Proses inilah yang disebut sebagai adendum. Jika merujuk apa yang terjadi dalam isi UUD 1945, Adendum digunakan untuk mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan meletakkan naskah perubahan UUD 1945 pada naskah asli. Adapun bentuk naskah UUD NRI 1945 saat ini yang merupakan gabungan yang dipublikasikan oleh MPR menjadi satu kesatuan naskah dengan memberikan tanda atau footnote tentang bagian pasal mana saja yang termasuk amandemen I-IV agar masyarakat lebih memahami terkait pemberlakuan setiap perubahan yang ada pada konstitusi kita.
Oleh karena itu, meski kita mengenal UUD NRI 1945 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, hingga kini UUD 1945 masih disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara historis, perubahan UUD 1945 diawali dengan beberapa kesepakatan dasar oleh MPR sebelum dimulainya proses perubahan konstitusi. Terdapat lima kesepakatan dasar yang salah satunya menyepakati bahwa proses perubahan UUD 1945 akan dilakukan dengan teknik adendum. Sehingga, naskah yang kita gunakan saat ini dapat dikatakan sebagai dokumen asli dan tetap akan bertahan dan tidak tergantingan dengan dokumen hasil amandemen yang lain. Melainkan, dokumen atau pasal amandemen tersebut dilekatkan saja pada naskah asli dan mengakibatkan adanya beberapa lampiran mulai dari amandemen I-IV dibelakang pembukaan yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari UUD NRI 1945 saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Najwa Balqis Haliza -
Nama: Najwa Balqis Haliza
Npm: 2356031006
Kelas: Najwa Balqis Haliza

Dari video diatas membahas perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku ketua MK RI Tahun 2003-2008. Beliau menjelaskan perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi sekarang. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan Republik. Yang pertama saat proklamasi 17 agustus, lalu yang kedua saat Indonesia menjadi RIZ. Selanjutnya yang ketiga Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUDS 1950, akhirnya pada tahun 1959 waktu dekrit presiden berubah kembali menjadi UUD 1945 tetapi ada perubahan didalamnya yaitu tentang penjelasan tentang UUD 1945 yang terpisah digabungkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh keppres 1959 oleh karena itu dapat dikatakan bahwa UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang disahkan kembali pada 1959 itu berbeda.
Prof. Dr. Jimly mengatakan bahwa pedoman asli yang kita pegang adalah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang bernama dokumen 1,2,3,dan 4. Dalam perubahan tersebut mereka(orang yang merubah UUD) sepakat akan perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode adendum. Metode tersebut berupa lampiran naskah sendiri yang berarti ada naskah utamanya. Hal ini menyebabkan masalah di aturan tambahan pasal 2 yang berbunyi “dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”. lalu kemudian banyak orang yang salah tafsir tentang UUD tersebut tidak memiliki penjelasan lagi. Padahal terdapat kesepakatan kedua mengenai penjelasan yang terkandung dimasukan kedalam pasal-pasal.
Beliau mengatakan orang-orang salah mengira jika Indonesia menggunakan metode yang sama seperti perancis padahal sesuai dengan kesepakatan Indonesia menggunakan metode seperti Amerika menurut saya hal seperti kesalahpahaman ini dapat dihindari jika orang-orang lebih detail lagi dalam mencari ataupun saat menerima informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rizki Padela -
Nama : Rizki Padela
NPM : 2316031088
Kelas : Reguler D

Dari video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie" tersebut bisa dianalisis bahwa dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi RI dari tahun 2003 sampai 2008, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sepanjang sejarahnya, menggambarkan perjalanan panjang dalam pembentukan dan pembaharuan konstitusi negara ini.

Beliau menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase 4 republik.
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi sah 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi yang berlaku juga adalah Konstitusi RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan UUD Sementara
4. Republik yang berlaku tahun 59 dengan UUD 1945

Isi yang dibahas dalam video ini meliputi asal usul terbentuknya UUD serta prinsip-prinsip yang mengarah pada pelaksanaannya. Prof. Jimly Asshiddiqie, SH, menyoroti urgensi pemahaman akan konteks dan perkembangan konstitusi guna menjamin efektivitas pemerintahan. Seiring waktu, konstitusi telah mengalami perkembangan yang mencerminkan perubahan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Kurnia Kurnia Amalia -
Nama : Kurnia Amalia
NPM : 2316031078
Kelas : REG D

Dalam video tersebut bapak prof. jimly asshiddiqie membahas tentang perbedaan antara dua versi UUD Indonesia 1945. prof jimly membahas dan menjelaskan tahapan tapahapan perkembangan konstitusi, konstitusi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode. UUD 1945 berlaku pada periode pertama, UUD RIS 1949 periode 2, UUDS 1950 pada periode ketiga namun UUDS tidak dapat berjalan dengan baik. Lalu UUD 1945 pun digunakan kembali. dijelas kan juga bahwa Mahkamah konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan negara dalam sistem hukumnya. Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.

Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Najla Nailah Nur -
Nama : Najla Nailah Nur
NPM : 2356031022
Kelas : Man B
Perbedaaan UUD 18 Agustus 1945 dan UUD yang berlaku sekarang. Udang undang dasar sementara sempat diberlakukan pada masa republik ketiga. Konstituante tidak berhasil dibentuk karena banyak pertengkaran antar umat beragama. Setelah UUDS Tahun 1950 tidak diberlakukan lagi akhirnya kembali lagi menggunakan UUD 1945.
15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik perihal UUD. UUD merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dengan konstitusi. Setelah revormasi maka yang menjadi pegangan Indonesia ialah UUD beserta 4 lampiran atau amandemen.
Pasa 37 UUD 1945 aturan tambahan pasal 2 dengan ditetapkan UUD ini terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Metode yang ditetapkan ialah seperti metode amerika. Sebagian materi penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Adian Adian Rivaldo -
Nama : Adian Rivaldo
NPM : 2316031076
Kelas : Reguler D

Berdasarkan analisis saya video youtube berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie," Prof Jimly Asshiddiqie sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI membahas mengenai perkembangan konstitusi Indonesia yang sudah beberapa kali berubah sehingga terbagi menjadi 4 periode yakni, Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi sah pada 18 agustus 1945 menggunakan UUD 1945 pertama kali diterapkan namun diubah menjadi UUD RIS 1949 (Republik Indonesia Serikat) sebagai periode kedua yang tak lama diubah menjadi Republik Negara Kesatuan dengan UUD sementara tahun 1950 menjadi periode ketiga dan yang terakhir periode keempat Republik yang berlaku tahun 1959 dengan UUD 1945.

Prof Jimly Asshiddiqie pun menjelaskan mengenai bagaimana setiap konstitusi ini memiliki peran yang unik dalam mengatur sistem pemerintahan di Indonesia, beliau juga menegaskan mengenai latar belakang terjadinya perubahan pada konstitusi Indonesia, serta perbedaan-perbedaan yang terdapat pada UUD. Yang membuat Mahkamah Konstitusi memegang peran yang sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keadilan, serta mengatasi kekurangan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Adinda Farhani -
Nama : Adinda Farhani Sumali
NPM : 235631004
Kelas : Mandiri B

Dalam video YouTube yang berjudul
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie,” Profesor Jimly Asshiddiqie membahas evolusi konstitusi Indonesia. Beliau mulai dengan menjelaskan bahwa UUD pertama Indonesia, yang dibuat sebagai hasil dari Revolusi Nasional Indonesia, disahkan pada 17 November 1945, menetapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka berdasarkan prinsip persatuan bangsa, keadilan, dan martabat kemanusiaan. Selain itu, profesor Asshiddiqie mencatat bahwa Konstitusi 1945 telah ditangguhkan beberapa kali karena ketidakstabilan politik dan intervensi asing, dan baru dipulihkan sepenuhnya pada tahun 2001. Meskipun menghadapi banyak kesulitan, Undang-Undang 1945 masih berfungsi sebagai representasi penting dari kedaulatan dan jati diri bangsa Indonesia.

Selain itu, perkembangan ketatanegaraan Indonesia juga ikut dibahas. Amira, David Harris, dan Mahmoud Archane adalah beberapa tokoh politik dan beberapa peristiwa juga disebutkan dalam percakapan tersebut. Para pembicara menyebutkan kemunculan dokumen di quai du havan Kanada dan pencetakan konstitusi dua partai politik Amerika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alfi Mufid -
Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B


Menurut analisa saya, dari video yang saya tonton di atas Tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi beberapa periode.

UUD 1945 berlaku pada periode pertama, UUD RIS 1949 berlaku pada periode kedua, UUDS 1950 pada periode ketiga namun seiring berjalannya waktu, penggunaan uuds ini tidak memberikan hasil yang memuaskan karena Adaya pertengkaran antara pihak islam dan kebangsaan. Maka UUD 1945 dan tafsirannya Kembali digunakan pada periode keempat yg mana di gunakan sebagai penambahan penjelasan undang-undang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari uud 1945. Soekarno selaku presiden kala itu pun memberikan ketegasan melalui dekrit presiden bahwasanya piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945 dan merupakan bagian yang tidak akan terpisahkan dari konstitusi ini. UUD 1945 selanjutnya diamandemen secara berturut pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dengan pasal yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 tersebut menjadi tolak ukur perubahan ekstra tekstual; menjadi satu lampiran yang tidak terpisahkan.

Proses amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. Dengan memiliki berbagai kekurangan dan hal ini mendapat perhatian besar dari para pengamat, maka para petinggi menyerukan pembentukan komisi konstitusi untuk memperbaiki dan mengatasi kekurangan yang ada untuk amandemen di masa mendatang