Kiriman dibuat oleh Khanaya Athirah Nazhifah

PPA kls 3A Ganjil 2024 -> FORUM DISKUSI -> Topik 1 -> Re: Topik 1

oleh Khanaya Athirah Nazhifah -
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

Nama Program: "Generasi Tangguh, Masa Depan Cerah"

Tujuan Program:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dan keluarga tentang hak-hak anak dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
- Membekali masyarakat dan keluarga dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mencegah dan menanggapi kekerasan terhadap anak.
- Mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak di masyarakat dan keluarga.

Sasaran Program:
- Masyarakat umum, orang tua, guru, anak.
- Lembaga-lembaga terkait dengan perlindungan anak, seperti sekolah, puskesmas, dan lembaga sosial.

Media, alat & bahan:
- Poster, dan brosur tentang hak-hak anak dan pencegahan kekerasan
- Video edukasi tentang pengasuhan positif dan perlindungan anak
- Materi pelatihan tentang pengasuhan anak dan penanganan kekerasan terhadap anak
- Website dan media sosial untuk menyebarkan informasi dan kampanye

Cara kerja program:
- Melakukan pemetaan kebutuhan dan potensi di masyarakat dan keluarga terkait dengan perlindungan anak.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak-hak anak dan pencegahan kekerasan di masyarakat dan keluarga.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program.

Evaluasi ketercapaiannya program:
- Meningkatnya kesadaran masyarakat dan keluarga tentang hak-hak anak dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
- Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan keluarga dalam mencegah dan menanggapi kekerasan terhadap anak.
- Meningkatnya jumlah anak yang mendapatkan akses terhadap layanan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.
- Meningkatnya jumlah lembaga yang menerapkan kebijakan ramah anak.
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

1. Contoh kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia meliputi kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak, serta pelanggaran hak asuh. Misalnya, kasus anak yang dilarang bertemu orang tua atau anak yang menjadi korban peng asuhan bermasalah akibat konflik orang tua. Selain itu, terdapat juga kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh dan pemilik panti asuhan.

2. Cara pencegahan dan intervensi kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di Indonesia:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan pentingnya perlindungan anak melalui kampanye edukasi.
- Memberikan pelatihan kepada pengasuh dan orang tua tentang cara mendidik dan merawat anak dengan baik tanpa kekerasan.
- Menyediakan informasi tentang hukum perlindungan anak dan cara melaporkan kasus kekerasan.
- Bekerja sama dengan lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban.
- Mengimplementasikan mekanisme untuk intervensi cepat dalam kasus-kasus kekerasan, termasuk penanganan medis dan psikologis bagi korban.

PPA kls 3A Ganjil 2024 -> FORUM DISKUSI -> Topik 1 -> Re: Topik 1

oleh Khanaya Athirah Nazhifah -
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

1. Lembaga internasional seperti UNICEF memiliki fungsi utama dalam perlindungan anak, termasuk memberikan bantuan kemanusiaan seperti memberikan bantuan kepada anak-anak yang terkena dampak konflik, bencana alam, dan kemiskinan. Advokasi hak anak seperti mempromosikan dan melindungi hak-hak anak di tingkat global. Dan pengembangan program seperti merancang dan melaksanakan program yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.

2. Kedudukan lembaga internasional dalam perlindungan anak sangat penting karena mereka berfungsi sebagai penghubung antara negara-negara dan masyarakat internasional. Seperti memastikan negara-negara memenuhi kewajiban mereka dalam perlindungan anak, memberikan saran dan rekomendasi kepada negara untuk meningkatkan perlindungan anak, mendorong kerjasama antara negara-negara dalam isu perlindungan anak, dan menyediakan sumber daya dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas negara dalam perlindungan anak. Lembaga-lembaga ini memiliki otoritas untuk mengawasi dan menilai kepatuhan negara terhadap perjanjian internasional.

3. Peraturan dan pidana terkait perlindungan anak diatur dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan anak. Seperti, menetapkan hak-hak dasar anak dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak tersebut, negara harus mengadopsi undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, menetapkan sanksi bagi pelanggaran hak anak, termasuk perdagangan anak, kekerasan, dan penyalahgunaan, negara wajib melaporkan kemajuan perlindungan anak kepada badan internasional secara berkala.
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

1. Kasus-kasus pelanggaran hak anak usia dini yang sering terjadi meliputi kekerasan fisik, pelecehan seksual, penelantaran, dan diskriminasi dalam pendidikan. Anak-anak sering kali menjadi korban kekerasan di lingkungan rumah atau sekolah, serta mengalami pengabaian terhadap kebutuhan dasar mereka.

2. Cara pemulihan terhadap pelanggaran hak anak:
- Memberikan dukungan psikologis kepada anak korban untuk membantu mereka mengatasi trauma.
- Melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak anak untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya.
- Mengembangkan program rehabilitasi untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran agar mereka dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

Program layanan perlindungan anak berkaitan dengan PAUD Holistik Integratif. Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sangat diperlukan agar terbentuk generasi yang Tangguh di masa depan. Pelayanan holistik merupakan pelayanan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, yang mencakup semua aspek fisik, psikis, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan. Sedangkan integratif adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Tujuan umum dari terlaksanakannya PAUD Holistik Integratif (HI) yaitu terselenggaranya layanan pengembangan anak usia dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang cerdas, sehat, ceria dan berakhlak mulia (Peraturan Presiden Nomor 60, 2013). Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Maka dari itu pihak sekolah harus menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan, memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak, dan memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak.

Sumber: Christina Yearshi, Ria Novianti, Daviq Chairilsyah. (2023). Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. Volume 3, Nomor 5, Halaman 7918-7931. Journal Of Social Science Research.