NAMA : M.Reza Ashriansyah Azhar
NPM : 2315012024
KELAS : B
PRODI : S-1 Arsitektur
Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.
Dasar Hukum Bela Negara
Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi
Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.
Solidaritas dan Tindakan Bela Negara
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:
1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.
Bela negara adalah tindakan positif yang memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. Ini tidak hanya mencakup tindakan militer, tetapi juga kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk mendukung kesadaran bela negara.
Bela Negara sebagai Konsep Patriotisme
Bela negara adalah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Hal ini tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan, pertahanan, dan keamanan.
Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, negara tersebut tidak akan kokoh dan rentan runtuh bila dihadapkan pada permasalahan sekecil apapun. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum. Oleh karena itu, kita wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat pandemi COVID-19. Bela negara merupakan wujud kecintaan serta rasa nasionalisme kita terhadap negara.
Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi
Dalam keadaan pandemi COVID-19, beberapa bentuk aktualisasi bela negara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah pandemi meliputi:
- Bersatu dan bergotong royong dengan menjaga kebersihan.
- Tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak.
- Tidak menyebarkan berita palsu yang dapat menimbulkan kepanikan.
- Bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri dan mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi.
Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain, dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing, seperti yang tertuang dalam konstitusi. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar segala tindakan kita dalam upaya bela negara sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melenceng, serta sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
Kesimpulan
Bela negara adalah kewajiban fundamental bagi seluruh warga negara. Di masa pandemi, bentuk konkret bela negara mencakup mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan mendukung upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19. Kesadaran dan tindakan bela negara adalah manifestasi dari kecintaan dan kesetiaan terhadap negara, serta bagian integral dari upaya mempertahankan stabilitas dan keamanan nasional.