FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 73
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2315012022 Ananda Putri Nabila -
NAMA : ANANDA PUTRI NABILA
KELAS : B
NPM : 2315012022
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dasar Hukum Bela Negara
Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi
Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.

Solidaritas dan Tindakan Bela Negara
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:

1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.
Bela negara adalah tindakan positif yang memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. Ini tidak hanya mencakup tindakan militer, tetapi juga kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk mendukung kesadaran bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Khansa Madania -
Nama: Khansa Madania
NPM: 2315012014
Kelas: B
Prodi: S-1 Arsitektur

Jurnal ini berisi pendalaman kewajiban hukum dan moral warga negara untuk membela negaranya, tidak hanya melalui tindakan militer tetapi juga dengan mematuhi pedoman pemerintah dan menghindari penyebaran informasi yang salah. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. 

Pertahanan negara mempunyai cakupan yang luas, mulai dari menjaga hubungan baik antar warga hingga menangkis ancaman nyata dengan kekerasan. Dikutip dari UUD 1945 dan undang-undang lain yang mewajibkan partisipasi warga negara dalam bela negara, dengan perwujudan melalui berbagai bentuk pengabdian, termasuk dinas militer, pertahanan sipil, dan kontribusi profesional.

Setiap warga negara dapat berkontribusi dalam bela negara sesuai profesinya, seperti dokter yang menangani pasien COVID-19, dan influencer yang menggalang dana untuk perbekalan kesehatan. 

Upaya pemerintah untuk mengatasi COVID-19, diantaranya pembentukan gugus tugas dan penerapan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus, terutama dari pembawa virus tanpa gejala. Sedangkan kontribusi masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan isolasi mandiri, mendukung pekerja garis depan, dan mengikuti arahan pemerintah.

Kesimpulannya, jurnal tersebut berpendapat bahwa bela negara merupakan tindakan positif yang bermanfaat bagi individu dan masyarakat. Hal ini memerlukan kewarganegaraan yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap saran pemerintah, dan komitmen untuk tidak menyebarkan informasi hoax. Bela negara bukan hanya tentang menggunakan senjata tetapi juga tentang mendapatkan informasi dan terlibat dalam tugas-tugas sipil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elsa Miyandamela -
NAMA: ELSA MIYANDAMELA
NPM: 2315012006
KELAS: B
PRODI: S1-ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Hal tersebut tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan, pertahanan, dan keamanan.

Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka Negara tersebut tidak akan kokoh dan rentan runtuh bila dihadapkan permasalahan sekecil apapun. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama. Bela Negara merupakan wujud kecintaan serta rasa nasionalisme kita terhadap Negara.

Dalam keadaan pandemi Covid-19, beberapa bentuk aktualisasi bela Negara yang kita lakukan upaya mengatasi masalah pandemi yaitu bersatu, bergotong royong dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bekerjasama dengan pemerintah untuk bisa melakukan Isolasi mandiri dan mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19 merupakan bentuk dukungan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah untuk bela negara.

Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain, dilakukan dengan apa yang kita mampu juga sesuai dengan profesi kita, seperti yang tertuang dalam konstitusi. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar segala tindakan kita dalam upaya bela negara sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melenceng, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by STEVANI . -
NAMA: STEVANI
NPM: 2315012068
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

ANALISIS JURNAL

1. Pentingnya Solidaritas dan Bantuan Selama Pandemi
Dalam jurnal ini disebutkan bahwa penting untuk tetap dirumah saja dan melakukan tindakan solidaritas seperti membantu orang yang membutuhkan selama pandemi. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya saling membantu dan mendukung sesama selama situasi krisis seperti pandemi COVID-19.

2. Peran Bela Negara dalam Situasi Pandemi
Bela Negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, termasuk dalam situasi pandemi COVID-19. Dalam konteks ini, bela Negara mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Hal ini menekankan pentingnya mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoax, dan melindungi diri sendiri serta orang lain dari penyebaran virus.

3. Referensi tentang Bela Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan
Jurnal ini menggunakan referensi tentang bela negara dan pendidikan kewarganegaraan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara konsep bela Negara dengan pendidikan kewarganegaraan, yang dapat menjadi landasan untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab kewarganegaraan yang lebih baik di masyarakat.

4. Implementasi Bela Negara Selama Pandemi
Implementasi bela Negara selama pandemi melibatkan prioritas utama dalam mencegah penyebaran virus, seperti isolasi mandiri dan kerjasama dengan pemerintah. Dengan demikian, kesadaran bela Negara sangat penting untuk memajukan negara dan mengatasi konflik, termasuk dalam konteks krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19.

Dengan demikian, jurnal ini menggarisbawahi pentingnya solidaritas, peran bela Negara, keterkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan, dan implementasi bela Negara selama pandemi sebagai upaya untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab kewarganegaraan yang lebih baik di tengah-tengah situasi krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2315012037 Ghita Melia Aufa Zahrah -
Nama : Ghita Melia Aufa Zahrah
NPM : 2315012037
Kelas : A

Analisis Jurnal

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Bela negara dipandang sebagai kewajiban bagi semua warga negara, yang mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi, bela negara diwujudkan melalui tindakan kolektif, seperti tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Pendidikan kewarganegaraan juga dianggap penting dalam memupuk kesadaran bela negara. Selain itu, solidaritas juga dianggap sebagai bagian dari bela negara, seperti memberikan dukungan kepada para pahlawan garda terdepan dan melakukan tindakan kemanusiaan terhadap orang-orang yang terdampak pandemi.
Temuan Utama:
1. Bela negara merupakan kewajiban semua warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19.
2. Tindakan bela negara di tengah pandemi mencakup tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita yang tidak benar, dan berbagai tindakan solidaritas.
3. Pendidikan kewarganegaraan dianggap penting dalam membentuk kesadaran bela negara dan memupuk semangat patriotisme.
4. Kesadaran bela negara yang tinggi dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga kestabilan dan keberlangsungan negara, serta mengurangi konflik di masyarakat.
5. Antisipasi terhadap pandemi meliputi upaya pencegahan penyebaran, solidaritas terhadap para pahlawan garda terdepan, dan ketaatan terhadap aturan pemerintah.

Penelitian ini menggarisbawahi bahwa semangat bela negara selama pandemi COVID-19 tidak hanya melibatkan aspek fisik seperti pertahanan militer, tetapi juga meliputi tindakan kolektif dan solidaritas dalam memerangi pandemi dan membantu sesama. Keduanya dianggap penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kesinambungan negara di tengah tantangan global seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Steven Nugraha -
NAMA : STEVEN NUGRAHA
NPM : 2315012020
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan setia kepada negaranya. Setiap warga negara memiliki kemampuan masing-masing yang diharapkan dapat membuat kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan setia kepada negaranya. Hal ini juga dapat membantu menangkal ancaman nyata menggunakan senjata dan meningkatkan hubungan baik antarwarga negara. Saat pandemi COVID-19, bela negara dapat dilaksanakan dengan berbagai cara seperti membantu para pasien yang terkena COVID-19, melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus, dan melakukan tindakan solidaritas seperti memberikan bantuan kepada orang yang kurang mampu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Callysta Hasfizahira -
NAMA : CALLYSTA HASFIZAHIRA
NPM : 2315012039
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR


bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Dalam pandemi, bela negara diwujudkan melalui langkah-langkah kesehatan seperti menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting. Penulis mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting untuk mencegah dampak buruk pada masyarakat dan negara. Gotong royong dan kerjasama diperlukan untuk mengatasi tantangan global seperti COVID-19. Pandemi COVID-19 telah menunjukkan berbagai dampak sosial dan ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan dan ketegangan masyarakat. Namun, penulis menekankan bahwa kesadaran bela negara harus menjadi bagian integral dari setiap warga negara untuk mempertahankan keutuhan dan kemajuan negara. Hal ini mencakup kesiapan untuk berkorban demi kepentingan nasional dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan saat pandemi, prioritas utama adalah mencegah penyebaran virus, khususnya di antara mereka yang tanpa gejala (OTG). Pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk penanganan COVID-19 dan mengambil langkah-langkah seperti melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus. Kesadaran bela negara diwujudkan melalui isolasi mandiri dan penghormatan terhadap petugas medis.

Penulis juga menekankan pentingnya solidaritas, seperti membantu penerima manfaat sosial dan mendoakan mereka yang terkena virus. Selain itu, penulis menyarankan untuk menghindari peribadatan di tempat umum dan beribadah di rumah saja. Kesadaran bela negara harus dipadukan dengan pengetahuan kewarganegaraan untuk menghindari langkah-langkah yang malah merugikan.
Kesimpulan yang diambil adalah bahwa bela negara adalah komponen positif yang membawa manfaat bagi individu dan masyarakat, tidak memaksa kehendak orang lain, dan sejalan dengan tujuan utama dalam berwarga negara. Penulis mengutip beberapa referensi untuk mendukung argumen tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fadillah Adawiyah -
NAMA: FADILLAH ADAWIYAH

NPM:2315012012

KELAS: B

PRODI: S1-ARSITEKTUR

Analisis jurnal

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Untuk mempertahankan eksistensi negara Dimata dunia bela negara harus dilakukan.
Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Jika kita lihat saat adanya pandemi covid19 bela negara dapat diwujudkan dengan cara mematuhi protokol kesehatan, melakukan PPKM, menjauhi kerumuman, ikut melaksanakan vaksinasi, dan bergotong royong dalam mengakomodasi orang yang sedang terkena covid. Jadi, mematuhi protokol kesehatan adalah salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan secara fisik.

Jika kita lihat secara fisik,bela negara dapat diartikan sebagai pertahanan serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara, jika diartikan secara fisik wajib militer adalah salah satu contoh untuk dapat mempertahankan negara.
Tapi jika dilihat secara non-fisik,bela negara diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut salah satu caranya yaitu adanya mata pelajaran/kuliah pendidikan kewarganegaraan,melalui hal ini para peserta didik tidak termakan oleh pengaruh negatif globalisasi dan modernisasi yang sedang terjadi dan dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan terhadap tanah air.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aurel Vanessa Putri -
NAMA : AUREL VANESSA PUTRI
NPM : 2315012007
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Dasar Hukum Bela Negara
Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi
Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rivaldo Marcelino Waas -
NAMA: Rivaldo Marcelino Waas

NPM:2315012008

KELAS: B

PRODI: Arsitektur

Artikel tersebut membahas pentingnya bela negara sebagai kewajiban setiap warga negara, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. Artikel ini menekankan bahwa bela negara adalah bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap bangsa yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Penulis menjelaskan bahwa aktualisasi bela negara dalam pandemi meliputi tindakan seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan pemerintah dengan tetap di rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu. Artikel juga menyoroti pentingnya gotong royong dan kerja sama untuk mengatasi pandemi.

Dasar hukum bela negara dijelaskan melalui berbagai pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.

Penulis menekankan bahwa kesadaran bela negara sangat penting untuk keutuhan dan kemajuan bangsa, serta menghindari konflik dan provokasi dari pihak luar. Contoh konkret bela negara di masa pandemi termasuk peran tenaga medis dan penggalangan dana oleh influencer.

Secara keseluruhan, artikel ini mengajak warga negara untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam bela negara, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi, dengan tindakan nyata yang mendukung kesehatan masyarakat dan ketahanan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aura Syafhiranaya Era -
NAMA : AURA SYAFHIRANAYA ERA
NPM : 2315012036
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Analisis jurnal

Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dasar Hukum Bela Negara
Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
- 1 Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.

Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi
Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.

Solidaritas dan Tindakan Bela Negara
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:
1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.

Dengan demikian, jurnal ini menggarisbawahi pentingnya solidaritas, peran bela Negara, keterkaitan dengan pendidikan, kewarganegaraan, dan implementasi bela Negara selama pandemi sebagai upaya untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab kewarganegaraan yang lebih baik di tengah-tengah situasi krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aliyah Najah Zahirah -
Nama : Aliyah Najah Zahirah
NPM : 2315012047
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Jurnal ini menyoroti pentingnya kewajiban hukum dan moral warga negara untuk membela negara dengan patuh pada pedoman pemerintah dan menghindari penyebaran informasi yang salah, mencerminkan cinta dan kesetiaan terhadap negara. Dikutip dari UUD 1945, warga negara diharapkan berpartisipasi dalam bela negara melalui pengabdian seperti dinas militer, pertahanan sipil, dan kontribusi profesional. Berbagai profesi, seperti dokter dan influencer, dapat berperan dalam upaya ini. Upaya pemerintah dalam mengatasi COVID-19 melibatkan pembentukan gugus tugas dan kebijakan pencegahan penyebaran virus, sementara kontribusi masyarakat mencakup isolasi mandiri dan dukungan kepada pekerja garis depan. Kesimpulannya, bela negara bukan hanya tentang tindakan militer, tetapi juga kewajiban warga negara untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi yang benar serta terlibat dalam tugas-tugas sipil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Luh Dwi Prastiwi -
Nama: Luh Dwi Prastiwi
NPM: 2315012021
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang telah diatur dalam undang-undang.


Hukum dasar bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara."
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara."
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela negara dilakukan juga supaya tercipta hubungan baik antara warga negara. Bela negara dimasa pandemi tetap dilakukan dengan cara kita masing-masing. Seperti misalnya seorang dokter yang melakukan tugasnya merawat pasien covid-19, influencer mengajak para pengikutnya untuk menggalang dana untuk APD tenaga kesehatan, tetap berdiam diri di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, tidak pulang kampung supaya keluarga disana tidak tercemar virus. Banyak hal yang dapat kita lakukan dalam melakukan bela negara, tak perlu harus berada di garda terdepan tetapi bisa kita lakukan bahkan hanya dengan berdiam diri di rumah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mahesa Deva Augusta -
NAMA: MAHESA DEVA AUGUSTA
NPM: 2315012060
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Bela Negara mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, maupun Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rona Asmahani Maulidia -
NAMA: RONA ASMAHANI MAULIDIA
NPM: 2315012050
KELAS: B
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
Bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara. Saat pandemi covid-19 pun warga negara tetap wajib melakukan bela negara.
bentuk bela negara tidak hanya dengan mengangkat senjata, namun bisa dilakukan dengan mudah mulai dari mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjaga diri dari virus covid-19, tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kita juga dapat melakukan isolasi mandiri. Bela negara adalah hal yang positif dan tentu memiliki banyak manfaat. Bela negara tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anisa Tasyakuroh -
Nama :Anisa Tasyakuroh
Npm : 2315012027
Kelas: A
Prodi : Arsitektur
Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" oleh Syahrul Kemal membahas tentang pentingnya kesadaran dan peran warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan dan eksistensi negara. Jurnal ini menekankan bahwa Bela Negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tapi juga tentang kesediaan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, perasatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam situasi pandemi Covid-19, jurnal ini menyarankan bahwa warga negara harus mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.

Jurnal ini juga membahas tentang dimensi Bela Negara yang luas, mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan. Kesadaran Bela Negara dianggap sebagai hakikat kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Jurnal ini menekankan bahwa kesadaran Bela Negara sangatlah penting untuk mempertahankan kemerdekaan dan eksistensi negara, serta untuk mengatasi konflik dan permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan Bela Negara.

penutup, jurnal ini menyarankan bahwa warga negara harus selalu sadar akan Bela Negara agar negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain serta konflik di negara kita ini bisa rendah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maula Azra Feriant -
NAMA : MAULA AZRA FERIANT
KELAS : B
NPM : 2315012030
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah tugas setiap warga negara. Sebab di masa pandemi seperti ini, seluruh warga negara mempunyai kewajiban untuk melindungi negaranya, karena hal tersebut termasuk dalam undang-undang dan pejabat negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara. Untuk memperjuangkan kelangsungan hidup negara di hadapan dunia.
Dasar Hukum Pertahanan Negara Upaya pertahanan negara diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain: Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Kewajiban warga negara melindungi negara.
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945: Kewajiban rakyat di bidang pertahanan dan keamanan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan negara melalui pendidikan sipil, pelatihan militer dan dinas profesional
Penerapan pertahanan negara pada masa pandemi Upaya yang dilakukan antara lain pembentukan gugus tugas percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan 9 Tahun 2020
Prioritas utamanya adalah membatasi penyebaran virus, terutama pada orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun dapat menyebarkan virus COVID-19
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elkana Sam Gemilang Siregar -
NAMA:ELKANA SAM GEMILANG SIREGAR
NPM:2315012031
KELAS:A
PRODI:S-1 ARSITEKTUR

BELA NEGARA

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bela negara merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh semua kalangan masyarakat Indonesia walaupun dalam kondisi dimana dunia sedang mengalami bencana besar yaitu pandemi covid-19.Contoh yang paling sederhana dalam peran kita bela negara adalah dengan tetap dirumah dan menjaga jarak pada jaman pandemi,dengan kita melakukan itu,kita dapat meringankan beban negara, tenaga medis dalam upaya penanggulangan wabah tersebut, agar tidak merambat dan menjadi beban bagi negara.
Sebagian dari masyarakat banyak yang tidak peduli dengan masalah masalah kecil dalam lingkungan nya ,contoh nya pemerintah sudah menghimbau agar tidak keluar rumah dan menjaga jarak,dan tidak menyebarkan berita yang belum benar adanya karena dapat memicu konflik, tetapi masih banyak dari masyarakat yang melanggarnya dan memilih untuk keluar rumah,dan menyebar berita yang tidak benar adanya, tanpa disadari itu sudah melakukan pelanggaran dalam hal bela negara,yang dapat memperburuk suasana dan keamanan suatu negara.


Seperti yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.

Dari undang undang tersebut kita harus ikut dalam gerakan bela negara,baik dalam hal patuh kepada aturan,dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lielianie Pratiwi Ruslie 2315012002 -
NAMA : LIELIANIE PRATIWI RUSLIE
NPM : 2315012002
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Konsep Bela Negara adalah tentang membela dan melindungi negara. Hal ini dianggap sebagai kewajiban dan hak setiap warga negara. Bela Negara mencerminkan kesetiaan, patriotisme, dan cinta tanah air. Hal ini penting bagi warga negara karena menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung eksistensi negaranya. Dengan menjunjung Bela Negara, warga negara berkontribusi dalam menjaga nama baik negara di mata dunia. Bela negara merupakan hak sekaligus tanggung jawab warga negara, dan hal ini ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bela Negara sangat penting pada masa-masa sulit, seperti pandemi COVID-19, ketika persatuan dan kerja sama diperlukan untuk mengatasi tantangan kolektif. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang Bela Negara di kalangan masyarakat berkontribusi terhadap kekuatan dan pembangunan suatu bangsa. Selama pandemi COVID-19, masyarakat dapat memenuhi kewajiban Bela Negara dengan melakukan beberapa tindakan. Pertama, mereka harus mematuhi peraturan dan anjuran pemerintah, seperti tinggal di rumah dan menjaga kebersihan. Dengan melakukan hal ini, warga melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dari penyebaran virus. Kedua, masyarakat harus menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi palsu mengenai pandemi ini. Berbagi informasi yang akurat dan terverifikasi membantu mencegah kebingungan dan kepanikan di kalangan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat membantu mereka yang membutuhkan dengan memberikan bantuan, seperti memberikan donasi kepada organisasi atau individu yang terkena dampak pandemi ini. Hal ini termasuk membantu petugas kesehatan, yang berada di garis depan dalam perang melawan COVID-19. Dengan menunjukkan solidaritas dan empati, warga negara berkontribusi terhadap kekuatan dan ketahanan bangsa selama masa-masa sulit.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SYILA MELFA -
Analisis Jurnal

NAMA : SYILA MELFA

NPM : 2315012071

KELAS : A

PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Analisis Jurnal: "Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi"**

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai ketentuan undang-undang.

Dasar Hukum:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
3. Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2003: Menegaskan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit, dan pengabdian sesuai profesi.

Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi:
Pandemi COVID-19 menguji kesadaran bela negara masyarakat Indonesia. Bentuk bela negara selama pandemi termasuk mematuhi protokol kesehatan, membantu tenaga medis, dan menghindari penyebaran hoax. Bela negara tidak hanya dilakukan melalui angkat senjata tetapi juga dengan tindakan sederhana seperti isolasi mandiri dan menjaga kesehatan pribadi serta komunitas.

Prioritas Penanganan COVID-19:
Pemerintah Indonesia membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 yang diubah menjadi Keppres No. 9/2020. Prioritas utama adalah mencegah penularan virus dengan mengidentifikasi dan mengisolasi orang tanpa gejala (OTG) serta mencegah mudik untuk menghindari penyebaran virus ke kampung halaman.

Solidaritas Saat Pandemi:
Solidaritas diwujudkan dengan berbagai cara, seperti menyisihkan rezeki untuk yang membutuhkan, memberikan dukungan kepada tenaga medis melalui video semangat, dan membantu kebutuhan sehari-hari orang yang sedang menjalani karantina mandiri. Beribadah di rumah sesuai anjuran tokoh agama juga merupakan bentuk solidaritas untuk mencegah penyebaran virus.

Kesimpulan:
Jurnal ini menegaskan bahwa bela negara di masa pandemi melibatkan tanggung jawab kolektif untuk mematuhi aturan kesehatan dan menunjukkan solidaritas. Kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat ketahanan nasional dan membantu Indonesia menghadapi tantangan global seperti pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfi Nabil Rifki 2315012017 -
NAMA : ALFI NABIL RIFKI
NPM : 2315012017
KELAS : A
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Bahkan di masa pandemi seperti ini, seluruh warga negara tetap mempunyai kewajiban untuk melindungi negaranya.
Karena bela negara termasuk dalam peraturan perundang-undangan negara untuk membuktikan kesetiaan dan rasa cinta terhadap negara. kewajiban untuk bela negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Peristiwa sosial yang kurang kita perhatikan berkaitan dengan pertahanan negara dan akan berdampak buruk di masa depan jika dibiarkan. Agar tidak berdampak buruk di kemudian hari.

Bela negara merupakan suatu konsep yang dikembangkan oleh lembaga legislatif dan pejabat tinggi negara dalam kaitannya dengan patriotisme pribadi. Suatu kelompok atau seluruh komponen yang membentuk suatu negara yang bertujuan untuk mempertahankan eksistensi negara dan negara yang diatur dengan undang-undang.

Dengan bela negara, kita berkomitmen untuk bela negara. Tunjukkan bahwa kita berpartisipasi, Berkontribusi kepada negara dan memajukan hubungan baik antar negara.

Tepatnya, semakin tinggi kesadaran bela negara masyarakat, maka negara tersebut akan semakin kuat.

Dengan demikian, konflik yang terjadi di negara ini akan lebih sedikit dan negara akan mampu membangun negara dengan sukses, serta permasalahan yang terkait dengannya juga akan berkurang, karena kesadaran masyarakat terhadap bela negara sangat tinggi. Negara ini akan runtuh karena kurangnya generasi muda yang sadar membela negara ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cahyo Tubagus Inta 2315012025 -
NAMA: CAHYO TUBAGUS INTA
NPM: 2315012025
KELAS: A
PRODI: ARSITEKTUR

JURNAL INI BERISI TENTANG:
Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dalam keadaan pandemi Covid-19, beberapa bentuk aktualisasi bela Negara yang kita lakukan upaya mengatasi masalah pandemi yaitu bersatu, bergotong royong dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bekerjasama dengan pemerintah untuk bisa melakukan Isolasi mandiri dan mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19 merupakan bentuk dukungan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah untuk bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rachel Sharonita -
NAMA : RACHEL SHARONITA BUTARBUTAR

NPM : 2365012001

KELAS : A

PRODI : S1 ARSITEKTUR

Konsep Bela Negara adalah tentang membela dan melindungi negara. Hal ini dianggap sebagai kewajiban dan hak setiap warga negara. Bela Negara mencerminkan kesetiaan, patriotisme, dan cinta tanah air.

Jurnal ini berisi tentang kewajiban bagi masyarakat untuk membela negaranya sendiri sesuai apa yang dituliskan secara hukum dan moral.Hal ini penting bagi warga negara karena menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung eksistensi negaranya

Bela negara pun dapat dilakukan sesuai profesi yang dikerjakan atau sesuai bidang yang ditekunin. Dalam jurnal tersebut disebutkan pada saat pandemi COVID-19.

Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi virus COVID-19, yakni dengan bekerja sama dengan pekerja di bidang kesehatan. Seperti, pembentukan gugus tugas dan penerapan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus, terutama dari pembawa virus tanpa gejala. Sedangkan kontribusi masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan isolasi mandiri, mendukung pekerja garis depan, dan mengikuti arahan pemerintah.

kesimpulan dari jurnal bela negara ini, membela negara dalam masa pandemi bisa dilewati karena masyarakat indonesia yang bersatu, bergotong royong dengan salalu mengajaga kebersihan, keluar rumah jika hanya terdesak, mengikuti protokol bahkan tidak menyebarkan hoax merupakan dukungan masyarakat untuk bela negara terhadap negara Indonesia.Bela negara bukan hanya tentang menggunakan senjata tetapi juga tentang mendapatkan informasi dan terlibat dalam tugas-tugas sipil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Audrey Maharani Putrawan -
NAMA: AUDREY MAHARANI PUTRAWAM
NPM: 2315012018
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

1. Keterpentingan Solidaritas dan Bantuan Selama Pandemi
Dalam artikel ini disebutkan betapa vitalnya untuk tetap berada di rumah dan menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada individu yang memerlukan selama pandemi. Ini mencerminkan pemahaman akan kebutuhan akan saling dukung dan membantu satu sama lain di saat krisis seperti pandemi COVID-19.

2. Peran Bela Negara dalam Konteks Pandemi
Bela Negara merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh semua warga negara, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Hal ini menandakan loyalitas dan cinta kepada negara dengan mematuhi peraturan pemerintah, menghindari penyebaran informasi palsu, serta melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus.

3. Kaitan antara Bela Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan
Referensi pada bela Negara dan pendidikan kewarganegaraan dalam artikel ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara kedua konsep tersebut. Ini menekankan pentingnya membangun kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang lebih baik melalui pendidikan kewarganegaraan.

4. Pelaksanaan Bela Negara Selama Pandemi
Pelaksanaan bela Negara selama pandemi melibatkan upaya utama dalam menghambat penyebaran virus, seperti isolasi diri dan kerjasama dengan pemerintah. Kesadaran akan bela Negara sangat penting untuk kemajuan negara dan penyelesaian konflik, terutama dalam situasi krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19.

Dengan demikian, artikel ini menekankan pentingnya solidaritas, peran bela Negara, keterkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan, dan pelaksanaan bela Negara selama pandemi sebagai langkah untuk memperkuat kesadaran dan tanggung jawab kewarganegaraan di tengah situasi krisis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Isabel Friskilla 2315012070 -
NAMA :Isabel Friskilla
NPM :2315012070
KELAS:B
PRODI:S-1 ARSITEKTUR

Jurnal ini membahas konsep bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia, menguraikan pengertian, dasar hukum, dan implementasinya selama pandemi.
Bela Negara:
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara, yang diatur oleh undang-undang, termasuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer dasar, pengabdian sebagai prajurit, dan pengabdian sesuai profesi.
Dasar Hukum:
Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 dan UU RI No. 3 Tahun 2003. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menekankan hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara. UU No. 3 Tahun 2003 Pasal 9 ayat 1 mempertegas kewajiban ini, dengan pelaksanaan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian sebagai prajurit, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan Bela Negara saat Pandemi:
Selama pandemi COVID-19, pelaksanaan bela negara diwujudkan melalui berbagai cara. Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah mengurangi penularan virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG), dan menghimbau warga untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus. Masyarakat diimbau untuk melakukan isolasi mandiri dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk kontribusi dalam bela negara.
Solidaritas:
Solidaritas selama pandemi juga merupakan bagian dari bela negara. Masyarakat dapat mendukung upaya penanganan pandemi dengan cara-cara kreatif seperti memberikan dukungan moral kepada tenaga medis, membantu kebutuhan sehari-hari orang yang melakukan karantina mandiri, dan menjaga lingkungan tetap kondusif. Selain itu, beribadah di rumah sesuai anjuran tokoh agama juga merupakan bentuk solidaritas dan kepatuhan pada protokol kesehatan.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa bela negara tidak hanya tentang angkat senjata, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang menunjukkan kecintaan dan tanggung jawab terhadap negara, terutama dalam menghadapi krisis seperti pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aisyah Amalia Adana -
NAMA: AISYAH AMALIA ADANA
NPM: 2315012034
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Penulis, Syahrul Kemal, dari Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda, menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap warga negara, yang harus dilaksanakan meskipun dalam situasi sulit seperti pandemi. Hal ini menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara serta berupaya memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.

bela negara tidak hanya terfokus pada aspek militer, tetapi juga meliputi berbagai aktivitas yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara individu maupun kolektif untuk kepentingan pertahanan nasional. Dalam konteks pandemi, bela negara diwujudkan melalui tindakan-tindakan seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita hoax, dan bekerja sama dengan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus.

Jurnal ini juga mengupas dampak pandemi terhadap perekonomian dan stabilitas sosial, di mana banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan mengalami stres emosional. solidaritas dan kerja sama menjadi kunci untuk mengatasi krisis ini, dengan cara membantu sesama, mendukung tenaga medis, dan beribadah di rumah untuk mencegah penyebaran virus.

Kesadaran bela negara dianggap sangat penting untuk kelangsungan dan keberhasilan negara, dengan asumsi bahwa semakin tinggi kesadaran tersebut, semakin kokoh negara tersebut dalam menghadapi tantangan global. Penulis mengajak masyarakat untuk terus belajar dan memahami konsep kewarganegaraan agar dapat berpartisipasi dalam bela negara secara efektif dan sesuai dengan tujuan utama dalam berwarga negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rina Susanti -
NAMA: RINA SUSANTI
NPM: 2315012072
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Jurnal tersebut membahas tentang bela negara pada saat pandemic. Seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Sementara saat pandemic berlangsung, banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.

Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid- 19, kita juga kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2315012054 Badriah Humairroh -
NAMA: BADRIAH HUMAIRROH

NPM: 2315012054

KELAS: ARSITEKTUR B

PRODI: ARSITEKTUR

Bela Negara sebagai Konsep: Bela Negara merupakan konsep yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, termasuk dalam menghadapi bencana seperti pandemi Covid-19.

Solidaritas dan Kepedulian: Dalam konteks pandemi, semangat Bela Negara tercermin dalam solidaritas dan kepedulian masyarakat untuk saling membantu dan melindungi sesama guna melawan penyebaran virus.

Peran Pemerintah: Pemerintah memiliki peran penting dalam memimpin upaya Bela Negara melawan Covid-19, baik dalam hal kebijakan kesehatan maupun sosial ekonomi untuk menangani dampak pandemi.

Edukasi dan Kesadaran: Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Bela Negara dalam situasi darurat seperti pandemi, sehingga tercipta kultur gotong royong dan kepatuhan terhadap aturan.

Sejarah Bela Negara: Memahami sejarah Bela Negara di Indonesia dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan seperti Covid-19, mengingat semangat Bela Negara telah terbukti mampu mengatasi berbagai krisis sebelumnya.

Dengan demikian, melalui semangat Bela Negara, diharapkan masyarakat dapat bersatu dan bekerja sama secara komprehensif untuk melawan pandemi Covid-19 demi kepentingan bersama dan keberlangsungan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Selvia Yuliaini -
Nama: Selvia Yuliaini
NPM: 2315012067
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (the National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)
Penulis: Syahrul kemal

KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara adalah hal yang sangat penting bagi warga Indonesia karena mencerminkan kecintaan dan setiaan terhadap negara Indonesia.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam membela dan melindungi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban ikut serta dalam melakukan Bela Negara.

Bela Negara sangat penting pada masa-masa sulit, seperti pandemi COVID-19, kerja sama diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.
Hal yang dapat masyarakat lakukan untuk memenuhi kewajiban Bela Negara dalam masa pandemi COVID-19 dengan melakukan beberapa tindakan.
1. Masyarakat harus mematuhi peraturan dan anjuran pemerintah, contohnya tinggal dan tidak keluar rumah, serta menjaga kebersihan.
2. Selalu mengecek ulang saat mendapat informasi pandemi, dan tidak mudah percaya informasi palsu mengenai pandemi COVID-19.
3. Masyarakat dapat membantu mereka yang membutuhkan dengan memberikan bantuan, dan dapat membantu petugas kesehatan jika memungkinkan.

Kesadaran bela negara dapat membantu negara menjadi kokoh dan sukses dalam mengatasi konflik serta tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hosea Hugo Pamase -
NAMA : HOSEA HUGO PAMASE
NPM : 2315012053
KELAS ; A
PRODI ; S1-ARSITEKTUR

Dalam konteks pandemi COVID-19, semangat bela negara menjadi semakin penting bagi semua warga negara. Konsep bela negara, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, menggarisbawahi kewajiban setiap individu untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

Pandemi ini menguji kesetiaan dan kecintaan kita terhadap negara, membutuhkan tindakan kolektif dan solidaritas dalam mengatasi tantangan yang dihadapi. Upaya bela negara diwujudkan melalui berbagai cara, seperti tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Data statistik menunjukkan dampak yang signifikan dari COVID-19, memperkuat urgensi dari semangat bela negara dalam menjaga stabilitas sosial dan kesinambungan negara.

Pendidikan kewarganegaraan menjadi landasan dalam membentuk kesadaran bela negara. Dukungan kepada para pahlawan garda terdepan, seperti tenaga medis dan petugas lainnya, menjadi salah satu wujud konkret dari solidaritas masyarakat dalam membantu mereka yang berjuang di garis depan pandemi.

Selain itu, perlu ditekankan bahwa bela negara tidak hanya mengacu pada kewajiban fisik dalam bentuk pertahanan militer, tetapi juga meliputi aspek-aspek sosial dan kemanusiaan. Solidaritas dalam membantu sesama, penggalangan dana untuk keperluan medis, serta penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipercaya juga merupakan bagian dari semangat bela negara dalam situasi pandemi.

Dalam situasi sulit seperti ini, bela negara tidak hanya melibatkan aspek fisik seperti pertahanan militer, tetapi juga membutuhkan tindakan kolektif dan solidaritas untuk melawan pandemi dan membantu sesama. Kesadaran bela negara yang tinggi dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kesinambungan negara, serta mengurangi konflik di masyarakat. Dengan demikian, melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mengatasi tantangan pandemi ini dan memperkuat fondasi kebangsaan dan persatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfi Nabil Rifki 2315012017 -
NAMA : ALFI NABIL RIFKI
NPM : 2315012017
KELAS : A
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Bahkan di masa pandemi seperti ini, seluruh warga negara tetap mempunyai kewajiban untuk melindungi negaranya.
Karena bela negara termasuk dalam peraturan perundang-undangan negara untuk membuktikan kesetiaan dan rasa cinta terhadap negara. kewajiban untuk bela negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Peristiwa sosial yang kurang kita perhatikan berkaitan dengan pertahanan negara dan akan berdampak buruk di masa depan jika dibiarkan. Agar tidak berdampak buruk di kemudian hari.

Bela negara merupakan suatu konsep yang dikembangkan oleh lembaga legislatif dan pejabat tinggi negara dalam kaitannya dengan patriotisme pribadi. Suatu kelompok atau seluruh komponen yang membentuk suatu negara yang bertujuan untuk mempertahankan eksistensi negara dan negara yang diatur dengan undang-undang.

Dengan bela negara, kita berkomitmen untuk bela negara. Tunjukkan bahwa kita berpartisipasi, Berkontribusi kepada negara dan memajukan hubungan baik antar negara.

Kesimpulan yang diambil dari upaya melindungi negara selama pandemi COVID-19 adalah bahwa solidaritas, kerja sama, dan saling pengertian sangat penting dalam mengatasi krisis ini. Selama masa ini, masyarakat Indonesia bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan guna melindungi diri mereka sendiri dan orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan menjaga ketahanan negara terhadap tantangan besar di bidang kesehatan dan ekonomi.

Dengan demikian, konflik yang terjadi di negara ini akan lebih sedikit dan negara akan mampu membangun negara dengan sukses, serta permasalahan yang terkait dengannya juga akan berkurang, karena kesadaran masyarakat terhadap bela negara sangat tinggi. Negara ini akan runtuh karena kurangnya generasi muda yang sadar membela negara ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hengki Wirawan -
Nama: Hengki Wirawan
NPM: 2315012064
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur

Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat kebangsaan di masa pandemi COVID-19. Bela negara dianggap sebagai tugas setiap warga negara, mencerminkan kesetiaan dan cinta tanah air. Dalam konteks pandemi, perlindungan negara dilakukan melalui tindakan kolektif seperti berdiam diri di rumah, mengikuti peraturan pemerintah, dan menghindari berita bohong. Pendidikan kewarganegaraan juga dinilai penting dalam meningkatkan kesadaran bela negara. Selain itu, solidaritas juga dipandang sebagai bagian dari pertahanan negara, seperti mendukung para pahlawan garis depan dan melakukan kerja kemanusiaan bagi mereka yang terkena dampak pandemi.
Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19.
Salah satu upaya perlindungan negara pada masa pandemi antara lain dengan berdiam diri di rumah, mengikuti peraturan pemerintah, menghindari berita bohong, dan berbagai tindakan solidaritas. Pendidikan kewarganegaraan dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara dan menumbuhkan semangat patriotisme. Rasa bela negara yang tinggi dipandang sebagai unsur penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan suatu negara serta mengurangi konflik dalam masyarakat. Prediksi pandemi mencakup upaya pencegahan penyebarannya, solidaritas dengan para pahlawan garda depan, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Jurnal ini menunjukkan bahwa semangat bela negara di masa pandemi COVID-19 tidak hanya mencakup aspek fisik seperti pertahanan militer, namun juga aksi kolektif dan solidaritas untuk melawan pandemi dan membantu sesama. Keduanya dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan masyarakat suatu negara di tengah tantangan global seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cut Arifah -
NAMA : CUT ARIFAH B
NPM : 2315012056
KELAS : B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Secara garis besar, jurnal ini membahas tentang pentingnya partisipasi atau peran masyarakat untuk bela negara. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Untuk mempertahankan eksistensi negara Dimata dunia bela negara harus dilakukan. Sebenarnya, Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi, maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Belum lagi, pada masa COVID-19, sikap bela negara menjadi suatu hal yang krusial untuk ditunjukkan demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional negara Indonesia.

Dasar Hukum Bela Negara
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
- 1 Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara

Dalam suasana COVID 19, tindakan bela negara dapat dilakukan dengan hal sebagai berikut:
Solidaritas dan Tindakan Bela Negara
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:
1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Timoti Fileonero Kevinias Hendra -
NAMA Timoti Fileonero Kevinias Hendra
NPM 2355012002
KELAS B
PRODI S1 ARSITEKTUR

## Bela Negara di Era Pandemi: Melawan COVID-19 dengan Semangat Persatuan

**Bela Negara:**

Bela negara bukan hanya tentang angkat senjata, tapi juga sikap dan tindakan yang mencerminkan kecintaan pada NKRI. Di masa pandemi, bela negara diwujudkan dengan berbagai upaya, seperti:

* **Mematuhi protokol kesehatan:** Menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan adalah bentuk nyata bela negara karena dapat melindungi diri dan orang lain dari virus.
* **Mendukung tenaga medis:** Memberikan bantuan moral dan logistik kepada para pahlawan garda terdepan melawan COVID-19.
* **Menjaga solidaritas:** Saling membantu dan berbagi kepada sesama yang terdampak pandemi, seperti membantu kebutuhan sehari-hari atau memberikan donasi.
* **Menjaga kondusifitas:** Menjauhi berita bohong dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

**Pentingnya Bela Negara di Era Pandemi:**

Pandemi COVID-19 merupakan tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Diperlukan kerjasama dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasinya. Bela negara menjadi kunci dalam membangun persatuan dan semangat juang untuk melawan pandemi.

**Marilah kita tingkatkan semangat bela negara dan bersama-sama melawan COVID-19 dengan disiplin dan solidaritas!**

**Catatan:**

* Jurnal ini membahas konsep bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia.
* Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 dan UU RI No. 3 Tahun 2003.
* Bela negara di era pandemi tidak hanya tentang angkat senjata, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang menunjukkan kecintaan dan tanggung jawab terhadap negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahra Adelia Putri -
NAMA: ZAHRA ADELIA PUTRI
NPM: 2315012009
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

ANALISIS JURNAL

Bela Negara memang menjadi kewajiban setiap warga negara, terutama dalam situasi seperti pandemi COVID-19 ini. Melindungi dan memperjuangkan eksistensi negara adalah tanggung jawab bersama, dan kita dapat melakukannya dengan cara seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan tetap di rumah untuk mengurangi penyebaran virus. Semua itu adalah bentuk dari kesetiaan dan kecintaan terhadap negara.

Dalam menghadapi krisis pandemi COVID-19, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengimplementasikan konsep bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini meliputi kesediaan untuk berbakti kepada negara dengan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, menjaga solidaritas dan gotong royong dalam masyarakat, serta memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Melalui tindakan-tindakan ini, kita dapat bersama-sama menjaga keutuhan negara dan melindungi sesama warga dari dampak buruk pandemi ini.

Prinsip Bela Negara mendorong setiap warga negara untuk memberikan kontribusi sesuai kemampuan masing-masing demi keutuhan dan kesejahteraan negara. Pentingnya pengetahuan tentang kewarganegaraan dan kerjasama dengan pemerintah mencerminkan komitmen kolektif dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Dengan demikian, prinsip bela negara menjadi landasan bagi setiap individu untuk berperan aktif dalam pembangunan dan kemajuan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Novilia Silady Syawaleta -
NAMA : Novilia Silady Syawaleta
NPM : 2315102023
KELAS : A
PRODI : S1-ARSITEKTUR

|SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19|

Sekitar 4 tahun yang lalu, negara Indonesia dihebohkan dengan kasus penyebaran virus Covid-19 yang memengaruhi terjadinya banyak perubahan perilaku kehidupan sosial masyarakat. Peraturan yang diberlakukan dibuat untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 membuat masyarakat mau tidak mau harus menaati peraturan tersebut. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak dari pandemi, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena kehilangan pekerjaan dan berdampak pada perekonomian mereka yang menurun secara drastis. Dimana, situasi seperti ini membuat masyarakat menjadi bingung dan takut akan tersebarnya virus covid-19 ini yang telah memberikan dampak buruk.

Hal tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari penyakit virus covid-19. Selain itu, dedikasi dari para tenaga medis terhadap Negara dengan mengobati para pasien dari paparan virus merupakan suatu bentuk kepedulian dan bela negara.

Kerelaan dan semangat mereka memberikan harapan besar bagi masyarakat untuk bersatu membentuk kekuatan agar ancaman dari virus Covid-19 tidak dapat menghancurkan benteng yang telah dibentuk. Sebagai warga negara kita juga harus memiliki kesadaran yang tinggi dalam upaya bela negara apapun situasi dan kondisi yang terjadi,dengan mematuhi peraturan yang dibuat demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hariz Fadhila Rais -
NAMA : HARIZ FADHILA RAIS
KELAS : A
NPM : 2315012057
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Pada jurnal ini mengulas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah wabah pandemi COVID-19. Bela negara ini dasar hukumnya tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya Bela Negara pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, maupun Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara juga merupakan bentuk sebagai kewajiban bagi semua warga negara, yang mencerminkan gambaran kecintaan dan setia terhadap negara. Pada dasarnya dalam wujud pandemi, bela negara diperlihatkan melalui tindakan kolektif, seperti tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita hoaks. Pendidikan kewarganegaraan juga dianggap penting dalam memupuk kesadaran bela negara. Selain itu, solidaritas dan kebersamaan juga dianggap sebagai bagian dari bela negara, seperti memberikan dukungan kepada para pahlawan garda terdepan pandemi dan melakukan tindakan kemanusiaan dan kepedulian terhadap orang-orang yang terdampak pandemi.

Pada penelitian ini terdapat beberapa poin penting dalam penjelasannya berkaitan tentang bela negara, yaitu Bela negara merupakan sebuah kewajiban warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara, terutama dalam kondisi sulit seperti pandemi COVID-19, tindakan bela negara di tengah pandemi mencakup tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita yang tidak benar, dan berbagai tindakan solidaritas bersama, serta kesadaran bela negara yang tinggi sebagai faktor penting dalam memperoleh kestabilan dan keberlangsungan negara, selanjutnya, pendidikan kewarganegaraan dianggap penting dalam membentuk kesadaran bela negara dan memupuk semangat patriotisme, mengurangi dampak konflik di masyarakat, dan antisipasi terhadap pandemi meliputi upaya pencegahan penyebaran, solidaritas terhadap para pahlawan garda terdepan, dan ketaatan masyarakat terhadap aturan pemerintah.

Penelitian pada jurnal ini juga meliputi bahwa semangat bela negara selama pandemi COVID-19 tidak hanya melibatkan aspek fisik nyata seperti pertahanan militer atau senjata, tetapi juga meliputi tindakan kolektif yaitu solidaritas dalam memerangi pandemi dan membantu sesama. Dua bentuk ini juga dianggap penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan negara di tengah tantangan global seperti pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ramadhan Shidiq Novrianto 2315012076 -
NAMA : RAMADHAN SHIDIQ NOVRIANTO
NPM : 2315012076
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Jurnal ini berisi tentang konsep bela negara dalam keadaan pandemi covid-19 di Indonesia. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang disadari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam bela negara. Saat pandemi covid-19, penerapan bela negara dilaksanakan melalui berbagai cara. Pemerintah telah membentuk gugus tugas penanganan covid-19. Prioritas utama adalah mengurangi penularan virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG), dan menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian guna mencegah penyebaran virus..
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fahri Ramadhan -
Nama : Fahri Ramadhan
Npm : 2315012019
Kelas : A
Prodi : S-1 Arsitektur

Bela negara adalah tugas setiap warga negara.
Untuk mempertahankan eksistensi suatu negara di mata dunia, maka harus dipertahankan.
Bela negara sebenarnya merupakan wujud kecintaan dan nasionalisme bangsa yang harus ada pada setiap warga negara.
Jika tidak ada rasa kuat untuk melindungi negara, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa negara akan lemah dan tidak kuat, dan akan segera runtuh, dan akan semakin rentan di era global saat ini.
Lebih tepatnya, semakin tinggi kesadaran bela negara masyarakat, maka negara tersebut akan semakin kuat dan konflik yang terjadi akan semakin sedikit.
Negara mampu berkembang karena kesadaran bela negara masyarakatnya sangat tinggi.
dan sukses dalam pembangunan negara.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, pertahanan negara harus mematuhi protokol kesehatan, menerapkan PPKM, menjauhi kerumunan, mengikuti vaksinasi, dan menampung masyarakat terdampak COVID-19.
Hal ini bisa dicapai dengan gotong royong.
Oleh karena itu, menaati protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan secara fisik.
Secara fisik, pertahanan negara dapat diartikan sebagai pertahanan terhadap serangan fisik atau serbuan pihak-pihak yang mengancam eksistensi suatu bangsa.
Dimaknai secara fisik, dinas militer merupakan salah satu contoh kemampuan bela negara.
Namun jika tidak difikirkan secara fisik, maka bela negara diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moralitas, kemasyarakatan, maupun peningkatan kesejahteraan rakyat.
rakyat.
.
Cara untuk mencapainya adalah dengan memberikan pendidikan kewarganegaraan.
Artinya, pelajar tidak terpengaruh oleh dampak negatif globalisasi dan modernisasi serta dapat memperkuat kesadaran dan kecintaan terhadap negara asalnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dian Puspita Handayani -
NAMA: DIAN PUSPITA HANDAYANI
NPM: 2315012029
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.Bela negara di era pandemi dapat dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada pada saat itu.
Dasar Hukum Bela Negara
Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.

Bela negara pada saat pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain.
1. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain.
Hal ini mulai diterapkan ketika covid sudah mulai berkurang atau mereda sehingga masih perlu adanya antisipasi yang perlu dilakukan pada saat tersebut.
2. Menggunakan masker yang baik dan benar.
Karena penyebaran covid juga dapat melaui udara atau bekas air liur dikhawatirkan apabila kita tidak sengaja bersin tanpa menggunakan masker dikhawatirkan akan menularkan hal tersebut ke orang lain.
3. Cuci tangan pakai sabun dengan benar.
Pentingnya menjaga kebersihan untuk diri sendiri dan orang lain supaya mengurangi penularan virus COVID-19.

Beberapa hal diatas adalah sedikit contoh pencegahan penyebaran virus COVID-19 hal tersebut tidak akan berpengaruh jika hanya dilakukan hanya segelintir orang dan hanya Sebagian yang melaksanakannnya. Maka perlunya kesadaran akan pentingnya bela negara dengan beberapa hal sederhana yang dapat membantu mencegah perluasan penyebaran virus COVID-19 pada era tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Al habib ahmad fajransyah Habib -
NAMA: AL HABIB AHMAD FAJRANSYAH
NPM: 2315012062
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Pada jurnal tersebut mengulas mengenai pentingnya semangat bela negara pada pandemi Covid 19. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang disadari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
- 1 Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara
Salah satu upaya dalam perlindungan pada masa pandemi dilakukan melalui berdiam diri di rumah, mematuhi peraturan pemerintah, dan menghindari berita bohong. Dinilai bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara. Selain itu, sebagai bagian dari pertahanan negara, solidaritas dianggap sebagai komponen. Ini termasuk mendukung pahlawan garis depan dan melakukan tindakan kemanusiaan untuk mereka yang terkena dampak pandemi.
Setiap warga negara wajib menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19.
Untuk melindungi negara dari pandemi, orang harus tetap di rumah, mematuhi peraturan pemerintah, menghindari berita bohong, dan berkolaborasi satu sama lain. Pendidikan kewarganegaraan dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara dan rasa nasionalisme. Ada keyakinan bahwa rasa bela negara yang tinggi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan suatu negara serta mengurangi konflik dalam masyarakat. Prediksi pandemi termasuk mematuhi peraturan pemerintah, mendukung pahlawan garda depan, dan mencegah penyebarannya. Jurnal ini menunjukkan bahwa semangat bela negara selama pandemi COVID-19 tidak hanya mencakup aspek fisik, seperti pertahanan militer, tetapi juga aksi kolektif dan solidaritas untuk melawan dan membantu sesama. Untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan masyarakat suatu negara di tengah tantangan global seperti pandemi, keduanya dianggap sangat penting.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rista Medina -
NAMA: RISTA MEDINA
NPM: A
KELAS: A
PRODI: ARSITEKTUR

Semangat belanegara di tengah pandemi COVID-19 sungguh menginspirasi. Kita semua bersatu untuk melawan musuh yang sama, mengesampingkan perbedaan dan bersama-sama mencari solusi. Ini menunjukkan betapa kuatnya kita sebagai bangsa ketika bersatu demi kebaikan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gabriella Angelina -
NAMA: GABRIELLA ANGELINA
NPM: 2315012063
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Serta tertuang pada UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 2 dan pasal 9 ayat 1.

Angga Minanda, alumni HI FISIP Unri dan pemerhati
social, mengatakan “Kemampuan awal dalam melakukan bela negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal
yang berkaitan dengan kepentingan negara atau suatu kemampuan yang dia miliki.” Setiap warga negara menggunakan kemampuannya sesuai dengan profesi agar dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Winarno (2014) mengatakan bahwa wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi nilai nilai UUD 1945. Bela negara tak harus melakukan sesuatu yang besar untuk negara, melainkan dimulai dari hal-hal yang kecil di sekitar lingkungsn yang pasti dapat kita lakukan.

Contoh nyata bela negara yang dapat kita lihat namun tidak kita sadari adalah saat pandemi. Dokter dan pejuang medis lainnya memberikan kemampuannya sesuai dengan profesinya untuk menyelamatkan warga negara, mereka mengorbankan waktu dan tenaga mereka untuk mementingkan kepentingan suatu negara yaitu warga negara mereka sendiri. Contoh bela negara lain yang kita lakukan saat masa pandemi yaitu mengikuti protokol dari pemerintah, misalnya WFH, tidak keluar rumah jika diperlukan, dll. Hal tersebut disebut dengan bela negara karena kita melakukan sesuatu sesuai perintah demi kemajuan bangsa dan negara kita. Contoh lain juga yaitu tidak menyebarkan berita hoax.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nikytha Anakampun -
Nama: Nikytha Anakampun
NPM: 2315012043
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Pandemi COVID-19 diangkat sebagai konteks di mana aktualisasi bela negara dapat dilihat melalui tindakan-tindakan nyata seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita hoaks.
Bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini mencakup berbagai bentuk kontribusi warga negara terhadap pertahanan dan keamanan negara.
Penulis merujuk pada beberapa dasar hukum, seperti UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Ini menunjukkan bahwa bela negara tidak hanya diwajibkan secara moral tetapi juga secara hukum.
Bela negara tidak hanya terbatas pada angkat senjata tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang menunjukkan kontribusi positif terhadap negara. Misalnya, dokter yang merawat pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana, dan warga yang mematuhi protokol kesehatan.
Selama pandemi, bela negara diwujudkan melalui tindakan mematuhi protokol kesehatan, seperti isolasi mandiri dan tidak mudik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus. Solidaritas sosial juga dianggap sebagai bentuk bela negara, dengan membantu mereka yang terdampak ekonomi dan memberi dukungan moral kepada tenaga medis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Adnan Fahrezi -
Nama: Adnan Ahmad Fahrezi
NPM: 2351012074
Kelas: B
Prodi: S-1 Arsitektur

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemi ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada undangan undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Semangat bela negara biasanya diartikan sebagai kesadaran dan komitmen warga negara untuk menjaga kelestarian negara, termasuk partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan nasional. Dalam konteks pandemi, semangat ini dapat diterjemahkan menjadi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, partisipasi dalam program vaksinasi, serta solidaritas sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Chynthia Surya Winata -
NAMA : CHYNTHIA SURYA WINATA
NPM : 2315012005
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada undangan undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu mempunyai keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat-syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara :
• Tertuang dalam undang-undang undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam perlindungan dan
keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang perlindungan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, warisan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia serta nilai-nilai UUD 1945. Bela Negara tidak hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain, termasuk mematuhi aturan. pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan. Hal ini juga mencakup perlindungan terhadap para tenaga medis yang berjuang demi negara.

Negara telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, seperti membentuk cluster tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Keppres No 7/2020 yang kemudian diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan virus COVID-19, terutama pada orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diantisipasi namun memiliki potensi besar sebagai penyebar penyakit. Salah satu upaya pemerintah adalah menghimbau agar tidak melakukan mudik ke daerah asal, terutama bagi pekerja yang bekerja di zona merah, untuk mencegah penyebaran virus ke keluarga dan masyarakat setempat.

Kita sebagai warga negara juga dapat melakukan berbagai tindakan untuk bela Negara, seperti isolasi mandiri di lingkungan sekitar atau berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melaksanakan isolasi lebih besar. Selain itu, kami dapat membantu gugus tugas dengan mematuhi himbauan pemerintah, seperti tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2315012075 Dian Reno Farisha -
NAMA : DIAN RENO FARISHA
KELAS : B
NPM : 2315012075
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Menurut saya jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah situasi pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menjunjung tinggi kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Dalam situasi pandemi ini, implementasi bela negara dapat dilakukan dengan mematuhi himbauan pemerintah, seperti tetap di rumah, tidak menyebarkan berita hoaks, dan menjaga solidaritas sosial. Prioritas utama adalah memutus rantai penularan virus dengan mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus positif COVID-19, terutama mereka tanpa gejala (OTG) yang berpotensi menjadi penyebar virus.

Selain mematuhi protokol kesehatan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bela negara dengan melakukan solidaritas sosial, seperti membantu penyediaan kebutuhan bagi mereka yang kurang mampu atau terdampak pandemi. Hal ini dapat dilakukan dengan menyisihkan sebagian rezeki atau berkreasi membuat konten-konten yang memberikan semangat bagi para tenaga medis dan petugas garda terdepan. Pada intinya, bela negara di tengah pandemi COVID-19 merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara dengan mengedepankan kepatuhan, solidaritas, dan kepedulian sosial untuk mengatasi situasi krisis ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Farah syakila Putri -
Nama: farah syakila putri
Npm: 2315012040
Kelas: B
Prodi: Arsitektur

semangat bela negara mendorong solidaritas dan kesadaran kolektif akan tanggung jawab bersama. Di tengah pandemi, kepatuhan terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan menjadi sangat penting. Semangat bela negara memotivasi individu untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, sehingga membantu memperlambat penyebaran virus.

Kedua, semangat bela negara memperkuat keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi. Ini mencakup partisipasi dalam program vaksinasi, penggalangan dana atau bantuan bagi yang membutuhkan, serta dukungan terhadap petugas kesehatan dan relawan yang berada di garis depan. Melalui semangat bela negara, masyarakat terdorong untuk berkontribusi secara aktif dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Selain itu, semangat bela negara juga memengaruhi respons pemerintah dan kebijakan publik terhadap pandemi. Pemerintah didorong untuk bertindak proaktif dalam menyediakan layanan kesehatan yang memadai, mengkoordinasikan respons antarlembaga, serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi warga negara. Selain itu, semangat bela negara dapat menjadi landasan moral bagi kebijakan pembatasan sosial atau lockdown yang diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus.

Secara keseluruhan, semangat bela negara bukan hanya tentang semangat patriotisme, tetapi juga tentang kesediaan untuk berkorban dan berjuang bersama-sama dalam menghadapi tantangan besar seperti pandemi COVID-19. Dengan memperkuat semangat bela negara, diharapkan dapat tercipta sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam mengatasi krisis ini dengan lebih efektif dan solidaritas yang lebih kuat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Nevlin -
Nama : Muhammad Nevlin
NPM : 2315012015
Kelas : A
Prodi : S-1 Arsitektur

Bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada negaranya. Konsep bela negara meliputi kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan negara. Setiap warga negara memiliki peran dan kemampuan masing-masing yang diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting karena:
1. Mencerminkan Kecintaan dan Kesetiaan Mengajarkan nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, dan kesetiaan kepada negara.
2. Membangun Kesadaran akan Kewajiban Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Meningkatkan Hubungan Antarwarga Menguatkan solidaritas dan hubungan baik antarwarga negara, sehingga menciptakan masyarakat yang harmonis dan kohesif.
4. Menangkal AncamanMembantu menangkal ancaman nyata, baik yang bersifat militer maupun non-militer, termasuk ancaman ideologis dan sosial.

Selama pandemi COVID-19, bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk tindakan yang mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab sosial, antara lain:
1. Membantu Pasien COVID-19: Terlibat dalam kegiatan medis, dukungan moral, dan bantuan logistik bagi pasien yang terinfeksi virus.
2. Melakukan Tindakan Pencegahan : Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus.
3. Solidaritas Sosial: Memberikan bantuan kepada orang yang kurang mampu, termasuk distribusi makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Aksi solidaritas ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat dapat bertahan selama masa sulit.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Celang Pra Jovanka -
NAMA; CELANG PRA JOVANKA
NPM: 2315012048
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah suatu kewajiban mempertahankan eksistensi negara di mata dunia yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat. Dasar hukum bela negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat UUD 1945
Dan UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara.
Jurnal ini juga menjelaskan tentang langkah-langkah yang diambil dalam penanganan COVID-19 pada waktu itu.

Kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa bela negara merupakan tindakan yang baik dan bermanfaat bagi semua orang yang menerapkannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfian wardana 2315012042 -
Nama : Alfian Wardana
NPM : 2315012042
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur

Bela negara ditengah gelap pandemi covid

Bela negara merupakan sebuah sikap atau perilaku dari warga negara yang mana sikap atau perilaku ini dijiwai oleh kecintaannya kepada negara atau bangsanya. Kecintaan terhadap NKRI ini didasarkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam menjalin kelangsungan hidup negara dan bangsa secara utuh.

Dalam UU No. 3 Tahun 2002 disebutkan bawah "Bela negara adalah sebuah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya."

Pengertian lain disebutkan dalam UU No. 20 Tahun 2002 pasal 1, ayat 2 yang mengatakan "Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara."

Dengan begitu maka kewajiban dalam membela negara ini tidak hanya menjadi tugas dari aparat negara seperti POLRI atau TNI, serta Perangkat keamanan saja. Akan tetapi, tugas ini juga diemban oleh seluruh warga negara Indonesia yang dapat disesuaikan dengan profesi serta kemampuan yang dimilikinya masing-masing.

Konsep bela negara yang kita lakukan dapat dikategorikan menjadi dua tipe. Kedua tipe atau konsep tersebut dikemukakan oleh seorang ahli bernama Sutarman, yaitu tipe fisik dan tipe non fisik. Secara fisik, konsep ini bisa diartikan sebagai usaha dalam pertahanan menghadapi sebuah serangan fisik atau agresi. Sedangkan secara non fisik diartikan dengan segala usaha dalam menjaga bangsa dan negara, serta kedaulatan negara melalui sebuah proses. Proses tersebut dilakukan untuk meningkatkan nasionalisme.

Terlebih lagi ketika di penghujung tahun 2019 yang mana pandemi COVID-19 sedang marak maraknya yang mana keadaan tersebut sangat menuntut kita untuk terus melakukan bela negara. Pandemi tersebut berdampak sangat signifikan bukah hanya bagi negara kita tapi juga berdampak bagi seluruh negara di dunia. Pandemi tersebut memaksa kita untuk tidak berkumpul dan beraktivitas dengan orang lain di luar rumah karena virus tersebut dapat dengan mudah untuk menular ke orang lain.

Dampak dari pandemi tersebut menyerang hampir ke segala bidang misalnya dalam industri pangan. Produksi pangan yang menurun karena banyak orang dilarang untuk pergi keluar rumah bahkan hingga pemutusan kontrak kerja karena pihak industri tidak sanggup membayar gaji pegawainya. Dengan menurunnya hasil produksi berdampak pada perekonomian suatu negara karena berkurangnya hasil produksi yang dapat diperjualbelikan.

Supaya proses produksi tersebut dapat terus bertahan, protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus diikuti. Dengan mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka itu merupakan suatu bentuk bela negara yang terdengar kecil namun itu merupakan hal yang krusial. Mengapa krusial? karena protokol tersebut mengatur bagaimana cara kita beraktivitas dengan tanpa membawa atau menularkan virus terhadap orang lain. Dengan begitu maka semakin memperkecil kemungkinan kematian yang disebabkan oleh virus COVID-19 tersebut.

Di sisi lain, protokol tersebut memaksa kita untuk tetap tinggal di rumah bahkan hingga sekolah dan kantor kantor pun menggunakan sistem daring atau online. Hal itu membuat kita semakin memiliki banyak waktu untuk berselancar di dunia media sosial. Bela negara pun dapat dilakukan di media sosial. Contohnya seperti tidak menyebarkan hoaks, tidak mengupload hal-hal yang memprovokasi, dan tidak memberikan komentar-komentar yang tidak memecah belah. Karena media sosial memiliki kemampuan untuk mentransfer informasi yang sangat cepat sehingga informasi yang keliru pun akan sangat mudah untuk tersebar. Informasi-informasi yang keliru ini dapat menyebabkan pertikaian atau keributan bahkan hingga kerusuhan. Nah dengan kita menjaga apa yang kita lakukan dalam media sosial, maka kita telah berkontribusi dalam perilaku bela negara.

Oleh karena itu, bela negara bukan semata-mata hanya tugas dari satu pihak saja ataupun pemerintah saja. Bela negara dapat dilakukan oleh setiap individu yang ada dalam negara tersebut bahkan sekecil apapun itu semua individu dapat melakukannya. Dengan kesadaran dari tiap tiap individu sendiri bahwa kita dapat berkontribusi dalam bela negara, maka negara kita akan menjadi sebuah negara yang kuat dan tidak mudah untuk terpecah belah. Dengan begitu maka negara kita akan menjadi negara yang aman, damai dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nayla Dwi Arsanda -
Nama : Nayla Dwi Arsanda
NPM : 2315012069
Kelas : ARSITEKTUR A
Prodi : S1 Arsitektur
ANALISIS JURNAL MENGENAI SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Meskipun dilanda pandemic Covid-19 seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela negara dapat melindungi, mempertahankan, dan memajukan kedaulatan, keamanan, dan keutuhan negara serta kepentingan nasionalnya. Ini melibatkan partisipasi aktif dan kesadaran kolektif dari seluruh warga negara dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Tujuan bela negara mencerminkan komitmen untuk memastikan kelangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat, serta membangun fondasi yang kuat bagi kemajuan dan keberlanjutan Indonesia sebagai bangsa.

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam membeli negara. Pemerintah mengambil langkah-langkah proaktif dalam menangani krisis ini, termasuk dengan mengimplementasikan kebijakan lockdown. Di sisi lain, masyarakat juga telah berperan aktif dalam memerangi pandemi ini dengan mematuhi protokol kesehatan, membantu sesama yang membutuhkan, dan berpartisipasi dalam program vaksinasi. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Indonesia telah menunjukkan semangat solidaritas dan kepedulian dalam menjalankan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Za'im Rasyid Aulia -
NAMA: ZA’IM RASYID AULIA
NPM: 2315012032
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Jurnal ini memiliki judul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) yang ditulis oleh Syahrul Kemal dari Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui cara yang bisa dilakukan dalam bela negara di tengah pandemi COVID-19

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Jurnal ini menekankan pentingnya bela negara di berbagai kondisi terutama pada saat pandemi COVID-19 agar mengurangi penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rian Panghurian -
NAMA : RIAN PANGHURIAN
NPM : 2315012041
KELAS : A
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Jurnal ini mengangkat pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Bela negara diartikan sebagai tanggung jawab semua warga negara yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Di masa pandemi, bela negara tercermin dalam tindakan kolektif seperti patuh pada aturan pemerintah, tinggal di rumah, dan menghindari penyebaran informasi palsu. Pendidikan kewarganegaraan juga dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara. Temuan utama mencakup pentingnya kesadaran bela negara dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan negara, serta dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi.

Konsep bela negara didasarkan pada patriotisme dan kewajiban warga negara dalam mendukung pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, negara rentan terhadap berbagai permasalahan. Dalam konteks pandemi, bela negara tercermin dalam tindakan seperti solidaritas, menjaga kebersihan, isolasi mandiri, dan dukungan terhadap upaya pemerintah. Semua tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan pengetahuan kewarganegaraan dan aturan yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nasha Aqila Fauziah Hasibuan -
NAMA: NASHA AQILA F.H
NPM : 2315012011
KELAS: A
PRODI :S1 ARSITEKTUR

Analisis jurnal:
Bela Negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan setia kepada negaranya. Setiap warga negara memiliki kemampuan masing-masing yang diharapkan dapat membuat kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan setia kepada negaranya. Hal ini juga dapat membantu menangkal ancaman nyata menggunakan senjata dan meningkatkan hubungan baik antarwarga negara.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, maupun Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.

Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.
Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi
Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alya Iswadi -
NAMA : ALYA JANEETA MAWABAGJA ISWADI
NPM : 2315012033
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara yang menunjukkan rasa cinta dan setia kepada negara. Konsep pertahanan negara menyangkut kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan bangsa. Setiap warga negara mempunyai peran dan keterampilan masing-masing dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Pada saat pandemi covid-19 hal yang dapat kita lakukan dalam segi bela negara adalah kita dapat melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar. Hal ini telah menunjukkan sebuah aksi bela negara secara mandiri dengan membantu pata orang yang rentan terkena virus. Kita juga dapat melakukan isolasi lebih besar lagi dengan pemerintah setempat. Untuk lebih mudah lagi, kita juga harus selalu menaati semua peraturan pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid-19.

Dalam segi solidaritas, yang dapat dilakukan adalah memberikan dukungan kepada para relawan yang telah mengorbankan tenaganya untuk menolong para pasien covid.

Bela negara adalah suatu hal yang sangat positif karena dapat bermanfaat untuk diri kita sendiri dan juga orang lain, tanpa memaksakan kehendak orang lain dan dilakukan semampunya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dinda Atika Rahmah -
NAMA: DINDA ATIKA RAHMAH
NPM: 2315012051
KELAS: A
PRODI: ARSITEKTUR

Analisis Jurnal

Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 menunjukkan sikap patriotisme dan tanggung jawab sosial yang tinggi dari masyarakat dalam menghadapi krisis kesehatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

1. Patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, penggalangan dana dan sumbangan bagi yang membutuhkan, serta keterlibatan dalam program vaksinasi massal.

2. Krisis pandemi COVID-19 telah memperkuat solidaritas antarwarga negara. Masyarakat saling membantu satu sama lain

3. Semangat bela negara juga tercermin dalam kerja sama antara pemerintah, swasta, dan lembaga sosial dalam menangani pandemi. Meliputi kemitraan dalam penyediaan fasilitas kesehatan, distribusi logistik, dan penyelenggaraan program vaksinasi.

4. Banyak individu yang mengorbankan waktu, tenaga, dan sumber daya mereka untuk membantu orang lain selama pandemi.

5. Semangat bela negara juga mendorong upaya penguatan sistem kesehatan, termasuk peningkatan infrastruktur medis, pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan, serta peningkatan kapasitas dalam penanganan krisis kesehatan.

Secara keseluruhan, semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 menunjukkan kekuatan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi tantangan besar. Ini merupakan aset berharga dalam menjaga kestabilan negara dan kesejahteraan bersama di masa-masa sulit.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fahira Helmi -
NAMA: FAHIRA LUTHFIA HELMI

NPM: 2315012028

KELAS: B

PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara, mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Selama pandemi COVID-19, tindakan ini menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan menghindari penyebaran informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dasar Hukum Bela Negara:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2003: Partisipasi bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.

Pelaksanaan di Masa Pandemi:
- Pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 melalui Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020 untuk membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG).

Solidaritas dan Tindakan Bela Negara:
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan:
1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan.

Bela negara mencakup tindakan positif seperti kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2315012038 Wulan Rismawati -
NAMA: WULAN RISMAWATI

NPM: 231012038

KELAS: B

PRODI: S1 ARSITEKTUR
Bela Negara bukan sekadar sebuah kewajiban, melainkan fondasi yang harus ditanamkan dalam jiwa setiap warga negara. Hal ini penting tidak hanya untuk menjaga reputasi negara di mata dunia, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk mempertahankan eksistensi dan martabat negara itu sendiri. Dalam hakikatnya, bela negara mencerminkan sebuah kesetiaan yang dalam dan kesadaran akan identitas nasional yang harus dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari masyarakatnya.

Ketidakpedulian terhadap kewajiban bela negara berpotensi menggoyahkan fondasi negara, terutama di era globalisasi seperti sekarang ini. Negara yang tidak didukung oleh kesadaran akan pentingnya bela negara rentan terhadap berbagai ancaman dan tekanan, baik dari dalam maupun luar. Namun, ketika kesadaran akan bela negara meningkat dalam masyarakat, negara tersebut akan semakin kokoh dan stabil. Konflik internal cenderung berkurang karena kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keselamatan dan keberlangsungan negara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk menginternalisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, negara dapat maju dan berkembang secara berkelanjutan, karena didukung oleh fondasi yang kuat dari kesadaran akan kepentingan bersama dan cinta terhadap tanah air.
Dasar hukum bela negara dijelaskan melalui berbagai pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lulu Marwa Nasfia -
NAMA:LULU MARWA NASFIA

NPM: 2315012044

KELAS: B

PRODI: S1 ARSITEKTUR

Berdasarkan analisis terhadap jurnal yang diberikan, berikut adalah uraian menggunakan bahasa yang baik dan tata pola penulisan mahasiswa:

Dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang tengah melanda dunia, termasuk Indonesia, semangat bela negara menjadi aspek penting yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Bela negara merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada hakikatnya, bela negara mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dalam situasi pandemi COVID-19, aktualisasi bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan sederhana, namun bermakna besar. Prioritas utama adalah melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar dari penularan virus dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menerapkan physical distancing, menggunakan masker, dan membatasi mobilitas. Hal ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus, sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan.

Solidaritas dan kepedulian terhadap sesama juga menjadi bentuk bela negara yang dapat dilakukan. Misalnya, membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi mereka yang terdampak pandemi, baik secara finansial maupun logistik. Selain itu, memberikan dukungan moral kepada para tenaga kesehatan dan petugas lainnya yang berada di garis terdepan dalam menangani pandemi juga merupakan wujud bela negara yang patut diapresiasi.

Dalam menjalankan semangat bela negara, kita harus senantiasa berpedoman pada pengetahuan kewarganegaraan yang memadai. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang justru bertentangan dengan tujuan bela negara itu sendiri. Dengan demikian, semangat bela negara dapat terealisasi secara optimal dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi upaya pemulihan dari dampak pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Celenna Ardelia Putri Syuhada -
NAMA : CELENNA ARDELIA PUTRI SYUHADA
NPM : 2315012016
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

jurnal ini berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19” karya Syahrul Kemal dari Fakultas Pertanian Universitas Djuanda yang membahas tentang konsep bela negara, yang merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. jurnal itu menekankan pentingnya pertahanan negara, terutama di masa pandemi COVID-19, sebagai wujud patriotisme dan kesetiaan kepada bangsa. Hal ini merupakan kewajiban hukum berdasarkan undang-undang dan sangat penting bagi eksistensi negara di kancah global.

Jurnal itu memberitahukan beberapa cara yang dapat dilakukan warga negara untuk berkontribusi dalam pertahanan negara selama pandemi, seperti tetap berada di rumah, tidak menyebarkan informasi palsu, menjaga kebersihan, dan bekerja sama dengan upaya pemerintah untuk memerangi virus. Hal ini menyoroti peran pendidikan dan pelatihan dalam mempersiapkan warga negara untuk berperan dalam pertahanan negara, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

Jurnal ini juga membahas dampak ekonomi dan emosional dari pandemi ini terhadap masyarakat, dengan mencatat bahwa banyak orang kehilangan pekerjaan dan menghadapi kesulitan keuangan. Hal ini menyerukan solidaritas dan kerja sama antar warga untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, termasuk mendukung pekerja medis garis depan dan mereka yang terkena dampak virus ini.

Jurnal itu juga menekankan pentingnya kesadaran yang tinggi terhadap pertahanan negara, karena hal ini akan membawa negara menjadi lebih kuat dan mengurangi konflik internal. Argumennya adalah tanpa kesadaran ini, suatu negara akan lebih rentan terhadap provokasi eksternal dan disintegrasi internal.

Kesimpulannya, jurnal tersebut menegaskan bahwa bela negara merupakan tindakan positif yang bermanfaat bagi individu dan masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara, tidak hanya melalui tindakan militer, namun juga dengan mematuhi pedoman pemerintah dan menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang salah. Dokumen ini menggarisbawahi perlunya pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar dapat terlibat dalam aktivitas pertahanan secara benar dan selaras dengan tujuan akhir menjadi warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rifat Fattah wibowo -
NAMA: MUHAMMAD RIFAT FATTAH WIBOWO
NPM: 2355012003
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah tugas seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya pegawai negeri sipil saja. Menurut Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam perlindungan dan
keamanan Negara.

Bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara fisik maupun non fisik. Di masa pandemi Covid-19, pertahanan negara menjadi semakin penting karena pandemi ini memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan. Pandemi penyakit virus corona (Covid-19) telah menurunkan produksi pangan dan perekonomian negara. Oleh karena itu, menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pertahanan negara yang penting. Hal ini akan membantu mengurangi penularan virus dan menjamin kelangsungan hidup bangsa nasional.

Melindungi negara juga bisa dilakukan melalui media sosial. Kita harus menghindari penyebaran berita palsu, provokasi dan komentar yang memecah belah. Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab akan membantu menjaga persatuan dan kohesi nasional selama pandemi ini. Melindungi negara kita adalah tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran dan kontribusi semua orang, negara kita bisa menjadi lebih kuat, lebih damai, dan lebih tenang di tengah pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M. Ragheed Fattan Maulana -
Nama : M. Ragheed Fattan Maulana
NPM : 2315012026
Kelas: B
PRODI: S1 Arsitektur

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Dalam keadaan pandemi tentu warga negara harus tetap melakukan aksi bela negara sebagai bentuk kecintaan terhadap negara. Salah satu cara melakukan bela negara di kondisi pandemi ini, dapat dilakukan dengan berdiam diri dirumah dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain. Ancaman negara saat ini berupa virus COVID-19 yang sudah merenggut banyak nyawa warga negara Indonesia, dengan melakukan protokol protokol kesehatan kita sudah melakukan aksi bela negara dengan mengurangi resiko menyebarnya virus COVID-19 yang dapat mengganggu kestabilan negara Indonesia. Cara lain adalah dengan tidak menyebarkan berita bohong, terutama banyak sekali hoaks tentang vaksin dan COVID-19 yang beredar di Internet, kita sebagai warga negara yang baik harus melawan berita berita tersebut dan menyebarkan berita yang benar, seberapa bahayanya dampak dari COVID-19 ini.

Jadi melakukan bela negara di era pandemi ini sangatlah mudah, yaitu hanya dengan diam. Diam bukan berarti tidak berguna, malahan dengan diam kita dapat menyelamatkan nyawa rekan rekan dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Fachri Affandi -
NAMA : MUHAMMAD FACHRI AFFANDI
NPM : 2315012073
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Di era pandemi COVID-19 ini, semangat bela negara menjadi semakin penting bagi seluruh warga negara.

Konsep pertahanan negara yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menekankan kewajiban setiap individu untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Pandemi ini menguji kesetiaan dan kecintaan kita terhadap negara dan memerlukan tindakan kolektif dan persatuan untuk menghadapi tantangan yang kita hadapi.

Upaya menjaga negara dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan berdiam diri di rumah, mematuhi peraturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita bohong.
Data statistik tersebut menunjukkan betapa seriusnya dampak infeksi virus corona dan menggarisbawahi pentingnya mentalitas pertahanan negara dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan landasan pembentukan kesadaran bela negara.
Mendukung para pahlawan garda depan, seperti petugas kesehatan dan pejabat lainnya, merupakan wujud nyata solidaritas masyarakat untuk membantu mereka yang berada di garda depan pandemi ini. Lebih lanjut perlu ditegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mengacu pada kewajiban fisik pertahanan militer, tetapi juga mencakup aspek sosial dan kemanusiaan.

Persatuan untuk membantu sesama, menggalang dana untuk kebutuhan medis dan menyebarkan informasi yang akurat dan terpercaya juga merupakan bagian dari etos melindungi negara dalam situasi pandemi.
Dalam situasi sulit seperti ini, bela negara tidak hanya memerlukan aspek fisik seperti pertahanan militer, namun juga aksi kolektif dan solidaritas untuk melawan pandemi dan membantu sesama. Rasa bela negara yang tinggi dinilai menjadi unsur penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan nasional serta mengurangi konflik di masyarakat. Dengan cara ini, melalui kerja sama dan upaya bersama, kita dapat mengatasi tantangan pandemi ini dan memperkuat fondasi kebangsaan dan persatuan kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M.Reza Ashriansyah Azhar -
NAMA : M.Reza Ashriansyah Azhar
NPM : 2315012024
KELAS : B
PRODI : S-1 Arsitektur


Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dasar Hukum Bela Negara

Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:

- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.

 Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi

Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.

 Solidaritas dan Tindakan Bela Negara

Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:

1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.

Bela negara adalah tindakan positif yang memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. Ini tidak hanya mencakup tindakan militer, tetapi juga kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk mendukung kesadaran bela negara.

Bela Negara sebagai Konsep Patriotisme

Bela negara adalah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Hal ini tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan, pertahanan, dan keamanan.

Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, negara tersebut tidak akan kokoh dan rentan runtuh bila dihadapkan pada permasalahan sekecil apapun. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum. Oleh karena itu, kita wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat pandemi COVID-19. Bela negara merupakan wujud kecintaan serta rasa nasionalisme kita terhadap negara.

 Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi

Dalam keadaan pandemi COVID-19, beberapa bentuk aktualisasi bela negara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah pandemi meliputi:

- Bersatu dan bergotong royong dengan menjaga kebersihan.
- Tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak.
- Tidak menyebarkan berita palsu yang dapat menimbulkan kepanikan.
- Bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri dan mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi.

Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain, dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing, seperti yang tertuang dalam konstitusi. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar segala tindakan kita dalam upaya bela negara sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melenceng, serta sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.

Kesimpulan

Bela negara adalah kewajiban fundamental bagi seluruh warga negara. Di masa pandemi, bentuk konkret bela negara mencakup mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan mendukung upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19. Kesadaran dan tindakan bela negara adalah manifestasi dari kecintaan dan kesetiaan terhadap negara, serta bagian integral dari upaya mempertahankan stabilitas dan keamanan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Karina Putrie Maharani -
Karina Putrie Maharani
2315012061

Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 adalah penting untuk memastikan bahwa kita semua bersatu dalam menghadapi krisis ini. Berbagai cara dapat dilakukan untuk menunjukkan semangat bela negara, termasuk:

1. Patuhi Protokol Kesehatan : Menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan secara teratur, dan mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan.

2. Membantu Sesama : Memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk melalui sumbangan makanan, pakaian, atau bantuan keuangan.

3. Menauntukan Diri untuk Tenaga Medis:  Menghargai dan mendukung para tenaga medis yang bekerja keras dalam menangani pasien COVID-19 dengan memberikan apresiasi dan dukungan moral.

4. Menjaga Solidaritas Sosial :Menjaga persatuan dan solidaritas dalam masyarakat, menghindari stigma terhadap mereka yang terkena virus, dan menekankan pentingnya bekerja sama untuk mengatasi pandemi.

5. Menaolak Penyebaran Hoaks : Menghindari menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang COVID-19 yang dapat menyebabkan kebingungan dan ketakutan di masyarakat.

6. Pematuhan terhadap Kebijakan Pemerintah:  Mematuhi aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pandemi, termasuk pembatasan sosial dan perjalanan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Faizah Salsabila -
Nama: Faizah Salsabila
NPM : 2315012035
Kelas : A
Prodi : Arsitektur

analisa jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

semangat bela negara ditengah pandemi adalah hal yang penting untuk dibahas. pandemi menjadi penguji ketahanan nasional di indonesia dari berbagai aspek dan semangat bela negara menjadi motivasi untuk mempertahankan ketahanan nasional contoh peran bela negara yaitu seperti kepatuhan terhadap protokol kesehatan , solidaritas sosial seperti membantu sesama yang sedang kesulitan lalu peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by muhammad reyhan aqila -
NAMA: MUHAMMAD REYHAN AQILA
NPM : 2315012037
KELAS : B

Analisis Jurnal

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Dalam konteks pandemi, bela negara diwujudkan melalui tindakan seperti tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Selain itu, solidaritas juga dianggap sebagai bagian dari bela negara, seperti memberikan dukungan kepada para relawan dan tenaga kesehatan dan melakukan tindakan kemanusiaan terhadap orang-orang yang terdampak pandemi.
Temuan Utama:
1. Bela negara merupakan kewajiban semua warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19.
2. Tindakan bela negara di tengah pandemi mencakup tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita yang tidak benar, dan berbagai tindakan solidaritas.
3. Pendidikan kewarganegaraan dianggap penting dalam membentuk kesadaran bela negara dan memupuk semangat patriotisme.
4. Kesadaran bela negara yang tinggi dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga kestabilan dan keberlangsungan negara, serta mengurangi konflik di masyarakat.
5. Antisipasi terhadap pandemi meliputi upaya pencegahan penyebaran, solidaritas terhadap para pahlawan garda terdepan, dan ketaatan terhadap aturan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Keisya Alicea Pramudya -
NAMA : KEISYA ALICEA P
NPM : 2355012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah konsep yang berkaitan dengan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, baik dalam situasi damai maupun dalam situasi konflik. Ini meliputi pengabdian kepada negara melalui berbagai bentuk, seperti pengabdian militer, dukungan terhadap kebijakan pertahanan, dan partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin
sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang
membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau
para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang
kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi
perekonomian keluarganya.
Solidaritas dan Tindakan Bela Negara
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:
1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Malika Kurnia -
NAMA : malika kurnia

NPM :2315012059

KELAS: A

PRODI: S1 Arsitektur


Bela Negara ditengah Pandemi.

Menurut saya salah satu tantangan tersulit era reformasi Indonesia adalah peristiwa covid-19. Semua masyarakat dari berbagai lapisan terkena imbas dari huru hara pandemi ini. Bukan hanya kesehatan yang menjadi ancaman, melainkan kekuatan solidaritas juga menjadi hal yang dapat dikhawatirkan.

Bela negara dimanapun dan dalam kondisi apapun, menjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Sebab, peristiwa seperti ini (pandemi) bisa saja menjadi timing untuk terpecah belah, dgn meramaikan berita hoax atau ikut menyebarkan isu2 miring.

Dalam kondisi pandemi, pemerintah atau penyelenggara pemerintahan, wajib membuat langkah2 yang harus dipatuhi oleh masyarakat, guna untuk menertibkan dan membuat situasi pandemi tetap kondusif, seperti memberi intsruksi untuk tetap diam dirumah, mematuhi protokol kesehatan, dll.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maulana Raul Putra Priyanto -
Nama: Maulana Raul Putra Priyanto
NPM: 2315012045
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Jurnal ini menekankan pentingnya rasa tanggung jawab terhadap negara selama krisis COVID-19. Setiap warga memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kesetiaan dan cinta kepada tanah airnya. Selama pandemi, ini berarti melakukan aksi bersama seperti mengisolasi diri di rumah, mengikuti pedoman pemerintah, dan menghindari penyebaran informasi palsu. Edukasi tentang kewarganegaraan juga vital untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab ini. Selain itu, menunjukkan solidaritas, seperti mendukung pekerja garis depan dan membantu mereka yang terkena dampak pandemi, adalah bagian dari tanggung jawab tersebut.

Hasil Penelitian Utama:
1. Tanggung jawab terhadap negara adalah kewajiban setiap warga, yang menjadi lebih penting selama masa sulit seperti pandemi COVID-19.
2. Aksi tanggung jawab selama pandemi termasuk isolasi diri, kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tidak menyebarkan hoax, dan tindakan solidaritas.
3. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk mengembangkan kesadaran akan tanggung jawab ini dan memperkuat patriotisme.
4. Kesadaran yang kuat akan tanggung jawab ini penting untuk mempertahankan stabilitas dan kelangsungan negara, serta mengurangi konflik sosial.
5. Antisipasi pandemi termasuk upaya pencegahan, solidaritas dengan pekerja garis depan, dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Studi ini menyoroti bahwa semangat tanggung jawab terhadap negara selama pandemi COVID-19 mencakup lebih dari sekadar pertahanan fisik; ini juga tentang aksi kolektif dan solidaritas untuk melawan pandemi dan mendukung satu sama lain, yang sama pentingnya untuk menjaga stabilitas sosial dan kelangsungan hidup negara di tengah tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nasywa Ellysia -
Nama : Nasywa Ellysia A.P
Npm : 2315012013
Kelas : A
Prodi : Arsitektur

Jurnal ini berisi pendalaman kewajiban hukum dan moral warga negara untuk membela negaranya, tidak hanya melalui tindakan militer tetapi juga dengan mematuhi pedoman pemerintah dan menghindari penyebaran informasi yang salah. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. 

Dalam konteks pandemi, bela negara diwujudkan melalui tindakan kolektif, seperti tetap di rumah, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Pendidikan kewarganegaraan juga dianggap penting dalam memupuk kesadaran bela negara. Selain itu, solidaritas juga dianggap sebagai bagian dari bela negara, seperti memberikan dukungan kepada para pahlawan garda terdepan dan melakukan tindakan kemanusiaan terhadap orang-orang yang terdampak pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SOBRIYA AZHAR AS-SAJJAD -
NAMA; SOBRIYA AZHAR AS
NPM;2315012003
KELAS;A
PRODI;S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah kewajiban warga negara yang penting dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Tindakan bela negara saat pandemi meliputi isolasi mandiri, kerjasama dengan pemerintah, dan membantu gugus tugas. Kesadaran bela negara penting untuk kekokohan negara, mengurangi konflik, dan keselamatan warga. Pemerintah mengambil langkah dengan membentuk gugus tugas dan memprioritaskan penanganan terpapar COVID-19.