Posts made by M.Reza Ashriansyah Azhar

NAMA : M.Reza Ashriansyah Azhar
NPM : 2315012024
KELAS : B
PRODI : S-1 Arsitektur


Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Di masa pandemi COVID-19, tindakan bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dasar Hukum Bela Negara

Tindakan bela negara diatur dalam beberapa pasal undang-undang, antara lain:

- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban warga negara untuk membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Partisipasi warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.

 Pelaksanaan Bela Negara di Masa Pandemi

Langkah-langkah yang diambil meliputi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diidentifikasi namun potensial menyebarkan virus.

 Solidaritas dan Tindakan Bela Negara

Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan cara:

1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi mereka yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan melalui tindakan kreatif dan motivasional.

Bela negara adalah tindakan positif yang memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. Ini tidak hanya mencakup tindakan militer, tetapi juga kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk mendukung kesadaran bela negara.

Bela Negara sebagai Konsep Patriotisme

Bela negara adalah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Hal ini tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan, pertahanan, dan keamanan.

Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, negara tersebut tidak akan kokoh dan rentan runtuh bila dihadapkan pada permasalahan sekecil apapun. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum. Oleh karena itu, kita wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat pandemi COVID-19. Bela negara merupakan wujud kecintaan serta rasa nasionalisme kita terhadap negara.

 Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi

Dalam keadaan pandemi COVID-19, beberapa bentuk aktualisasi bela negara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah pandemi meliputi:

- Bersatu dan bergotong royong dengan menjaga kebersihan.
- Tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak.
- Tidak menyebarkan berita palsu yang dapat menimbulkan kepanikan.
- Bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri dan mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi.

Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain, dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing, seperti yang tertuang dalam konstitusi. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar segala tindakan kita dalam upaya bela negara sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melenceng, serta sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.

Kesimpulan

Bela negara adalah kewajiban fundamental bagi seluruh warga negara. Di masa pandemi, bentuk konkret bela negara mencakup mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan mendukung upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19. Kesadaran dan tindakan bela negara adalah manifestasi dari kecintaan dan kesetiaan terhadap negara, serta bagian integral dari upaya mempertahankan stabilitas dan keamanan nasional.
NAMA : M.Reza Ashriansyah Azhar
NPM : 2315012024
KELAS : B
PRODI : S-1 Arsitektur

Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keberlangsungan eksistensinya dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Ini melibatkan kemampuan, ketangguhan, serta keterampilan dalam mengembangkan potensi nasional guna menghadapi ancaman, yang dapat berasal dari pihak asing, konflik internal, maupun ancaman langsung seperti penjajahan dan eksploitasi sumber daya oleh pihak luar.

Indonesia, dengan posisi strategisnya yang diapit oleh dua benua dan dua samudra, harus mengembangkan ketahanan nasional yang kuat. Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat mengganggu integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa, serta menghambat perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Ancaman ini dibedakan menjadi dua kategori utama:

1. Ancaman Trigatra:
- Lokasi dan posisi geografis: Pentingnya peningkatan potensi laut dan darat serta memperkuat posisi geografis dalam hubungannya dengan negara tetangga.
- Keadaan dan kekayaan alam: Menggunakan kekayaan alam secara bijaksana untuk kesejahteraan nasional sambil menjaga keberlanjutannya.
- Kemampuan penduduk: Meningkatkan pendidikan dan keterampilan penduduk untuk bersaing secara global.

2. Ancaman Panca Gatra:
- Ideologi: Menjaga ideologi nasional dengan menampung aspirasi seluruh masyarakat.
- Politik: Mewujudkan demokrasi yang seimbang antara masukan dan keluaran kebijakan.
- Ekonomi: Membangun sarana, modal, dan teknologi yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Sosial-budaya: Mempertahankan tradisi, meningkatkan pendidikan, dan mempromosikan kepemimpinan yang berintegritas.
- Pertahanan dan keamanan (Hankam): Meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan nasional.

Upaya menghadapi ancaman ini melibatkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan TNI-POLRI, untuk membentuk benteng pertahanan yang kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak luar. Penting juga untuk meningkatkan kesadaran nasional dalam memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusaknya, serta memberikan pemerataan pendidikan dan fasilitas pendukung. Selain itu, kebebasan beraspirasi atau berdemokrasi harus diikuti dengan solusi nyata dari pemerintah yang mencerminkan aspirasi rakyat.

Secara keseluruhan, ketahanan nasional mencakup berbagai strategi dan kebijakan yang melibatkan pembangunan infrastruktur yang kuat, investasi dalam sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan sosial, perlindungan lingkungan, keamanan siber, serta diplomasi dan hubungan internasional yang kuat. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas dan keamanan negara serta meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, ketahanan nasional merupakan pondasi penting bagi keberlangsungan suatu negara dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di tingkat lokal, regional, dan global.
NAMA : M.Reza Ashriansyah Azhar
NPM : 2315012024
KELAS : B
PRODI : S-1 Arsitektur

A. Dari artikel tersebut dapat dipahami gambaran bagaimana situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia selama tahun 2019. Artikel ini mengulas bahwa penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan yang serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah, terutama terkait penanganan pelanggaran HAM berat dan konflik sumber daya alam (SDA) di masa lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa demokrasi mengalami kemunduran signifikan, ditandai dengan penyempitan ruang kebebasan sipil dan ancaman kembalinya rezim otoriter. Hal positif yang dapat dipetik dari artikel ini adalah aspek-aspek perkembangan positif, seperti inisiatif-inisiatif yang menawarkan harapan untuk mengatasi persoalan-persoalan situasi hak asasi manusia pada saat itu. Langkah-langkah reformasi penting dan kebangkitan gerakan mahasiswa menyoroti potensi perbaikan dalam perlindungan hak asasi manusia dan kontrol sosial atas proses kekuasaan negara.

B. Demokrasi di Indonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat. Demokrasi Indonesia didasarkan pada nilai-nilai keberagaman dan keberagaman yang dijamin oleh Pancasila. Contohnya konsep musyawarah yang mencerminkan cara pengambilan keputusan melalui diskusi dan konsensus, serta budaya gotong royong yang menekankan pada kebersamaan dan solidaritas sosial. Prinsip berke-Tuhanan yang Maha Esa menunjukkan bahwa negara demokrasi tidak bisa dipisahkan dari nilai spiritual dan keagamaan. Demokrasi Indonesia menghormati keberagaman agama dan keyakinan setiap warga negaranya. Nilai moral dan etika turut membentuk kebijakan dan perilaku politik. Agar demokrasi Indonesia menjadi sistem yang inklusif dan berkeadilan, prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan moral dan etika perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai keberagaman dan kebersamaan.

C. Praktik demokrasi Pancasila di Indonesia saat ini masih mempunyai beberapa kelemahan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi hampir seluruh perjanjian hak asasi manusia internasional, masih terdapat beberapa kekurangan dalam implementasinya. Misalnya, keterbatasan berpendapat, diskriminasi dan rasisme terhadap golongan tertentu, penanganan terhadap konflik SDA, serta penggunaan kekerasan dalam proses menegakkan hukum. Untuk menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi Indonesia perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia, serta lebih menekankan pada pengawasan dan pemantauan pelanggaran hak asasi manusia.

D. Kasus ini cukup banyak terjadi di negara demokrasi, di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi mengejar agenda politiknya sendiri dan menyimpang dari kepentingan masyarakat yang sebenarnya. Situasi ini merugikan rakyat dan menguntungkan oknum tersebut. Perilaku ini tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Solusi yang dapat dilakukan adalah rakyat turut aktif dalam memantau kinerja para wakil rakyat, dan berpartisipasi seperti membuka diskusi, forum, atau petisi untuk menyuarakan pendapatnya. Proses legislasi dan pengambilan keputusan juga harus transparan dan akses informasi di media platform harus dipermudah. Oknum tersebut juga harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi yang berat. Dalam kasus ini, perlu dilakukan perbaikan sistem politik dan penguatan peran masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi.

E. Pihak yang menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak jelas, tentu sangat merugikan rakyat. Kasus ini menjadi penghambat penegakan HAM dan memicu kemunduran demokrasi, juga dapat menggoyahkan kepercayaan rakyat terhadap pihak tersebut. Kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, yang menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, dapat menjadi ancaman terhadap demokrasi. Tantangan ini membutuhkan kesadaran setiap rakyat untuk menggunakan keunggulan kekuasaan tersebut untuk tujuan yang tidak merusak prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Demokrasi harus lebih fokus pada pengawasan terhadap kekuasaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai demokrasi.