Posts made by Fahira Helmi

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Fahira Helmi -
NAMA: FAHIRA LUTHFIA HELMI

NPM: 2315012028

KELAS: B

PRODI: S1 ARSITEKTUR

Secara geografis, Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis karena terletak di antara dua benua dan dua samudra. Kondisi ini mendorong kita untuk mengembangkan ketahanan nasional. Setiap negara perlu ketahanan nasional untuk menjaga eksistensi, identitas, dan mencapai tujuannya.

Ketahanan nasional berarti kemampuan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri, yang bisa langsung maupun tidak langsung. Ancaman ini dapat mengganggu integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Ancaman-ancaman ini terbagi menjadi dua jenis:
1. Ancaman Trigatra: terkait dengan kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk kita.
2. Ancaman Pancagatra: mengancam ideologi, politik, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan diri dan mengembangkan kekuatan nasional. Dengan menerapkan konsep ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan, kita bisa membangun fondasi yang kuat untuk menghadapi perubahan zaman. Keseimbangan antara kesejahteraan dan keamanan, pendekatan yang menyeluruh dan terpadu, serta semangat kebersamaan akan membuat Indonesia menjadi contoh sukses ketahanan nasional.

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fahira Helmi -
NAMA: FAHIRA LUTHFIA HELMI

NPM: 2315012028

KELAS: B

PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara, mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Selama pandemi COVID-19, tindakan ini menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Jurnal ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan menghindari penyebaran informasi palsu sebagai bagian dari bela negara.

Dasar Hukum Bela Negara:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Kewajiban membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2003: Partisipasi bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.

Pelaksanaan di Masa Pandemi:
- Pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 melalui Keppres No. 7/2020 dan No. 9/2020 untuk membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG).

Solidaritas dan Tindakan Bela Negara:
Warga negara dapat menunjukkan solidaritas dengan:
1. Melakukan isolasi mandiri.
2. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.
3. Menyediakan bantuan bagi yang kurang mampu.
4. Mendukung tenaga medis dan pekerja garis depan.

Bela negara mencakup tindakan positif seperti kepatuhan terhadap anjuran pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara.