Kiriman dibuat oleh Cethrine Dhea Putri Dani

Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 2311011011
Kelas : Manajemen Ganjil

Analisis Video "SUPREMASI HUKUM"


Hukum adalah lembaga yang diamanatkan untuk mengatur dan menata masyarakat di dalam suatu negara. Kehidupan modern dan kemajuannya membuat terbentuknya struktur hukum baru (hukum modern) di tengah-tengah kehidupan ini. Di dalam UUD 1945 sudah jelas tercantum bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kaitan antara hukum dengan kehidupan modern ini untuk mengerahkan kemajuan Ilmu pengetahuan, teknologi dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum ini sangat berperan penting dalam mengatur negara, jika tidak ada hukum, maka, Indonesia akan tidak tertata. Reformasi 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi antara lain adalah :
1. Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi, Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 2311011011
Kelas : Manajemen Ganjil

Analisis Artikel dan Penegakan Hak Asasi Manusia

1. Analisi Isi Artikel
Isi artikel tersebut menyoroti kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Berbagai lembaga, seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta, mencatat adanya tantangan serius terkait dengan pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan sipil, dan penanganan konflik sumber daya alam. Para pakar, seperti Usman Hamid dan Asmin Fransiska, menyoroti berbagai permasalahan, seperti kurangnya proses keadilan, peningkatan diskriminasi gender, dan masalah rasisme di Papua.

Hal positif yang dapat ditemukan setelah membaca artikel tersebut. Salah satunya adalah langkah-langkah reformasi yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan HAM. Misalnya, meratifikasi perjanjian HAM internasional dan upaya untuk memperbaiki sektor keamanan publik.

2. Analisis Demokrasi Berdasarkan Budaya
Demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia seharusnya mencerminkan penghargaan terhadap pluralitas budaya dan keberagaman pendapat. Budaya Indonesia yang kaya akan keberagaman suku, bahasa, dan adat istiadat seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan dan praktik demokrasi. Prinsip gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan menghormati perbedaan pendapat seharusnya menjadi bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia. Penghargaan terhadap kearifan lokal dan keberagaman budaya juga seharusnya tercermin dalam pembentukan kebijakan yang inklusif dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat.

Pendapat mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menunjukkan pengakuan akan kedaulatan Tuhan serta penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan dalam penyelenggaraan negara.

3. Praktik Demokrasi dan HAM
Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai kesesuaian dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia (HAM). Meskipun Indonesia secara resmi menganut Pancasila sebagai dasar negara yang mencakup nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan, implementasi nilai-nilai tersebut belum selalu terwujud secara optimal dalam praktik demokrasi sehari-hari.

Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, terutama bagi kelompok-kelompok minoritas dan aktivis, serta peningkatan kasus pelanggaran HAM, terutama di wilayah-wilayah seperti Papua. Selain itu, ada juga masalah ketidakadilan dalam sistem hukum, di mana proses keadilan seringkali tidak berjalan dengan transparan dan adil.

4. Sikap Terhadap Parlemen
Sikap saya terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri adalah prihatin. Sebagai wakil rakyat, anggota parlemen seharusnya bertindak sesuai dengan kepentingan dan aspirasi nyata masyarakat yang mereka wakili, bukan sekadar memperjuangkan agenda politik pribadi atau golongan tertentu. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota parlemen, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Peningkatan kesadaran publik tentang peran dan tanggung jawab anggota parlemen juga sangat penting agar mereka dapat benar-benar mewakili kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya dengan integritas dan komitmen yang tinggi.

5. Pendapat Mengenai Kekuasaan Kharismatik
Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dan menggunakan kekuasaan tersebut untuk menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat, terutama jika hal tersebut dilakukan untuk tujuan yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, merupakan suatu tantangan serius dalam konteks penegakan hak asasi manusia (HAM).

Pentingnya menghormati hak asasi manusia berarti bahwa kekuasaan kharismatik, apapun sumbernya, harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan dalam batas-batas yang sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Penggunaan kekuasaan untuk memobilisasi rakyat seharusnya bertujuan untuk memajukan kepentingan bersama dan memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat, bukan untuk memperkuat dominasi atau kepentingan pribadi.
Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 23110111011

PENEGAK HUKUM DAN PERLINDUNDAN NEGARA

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Adapun yang lain perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Kepastian hukum merupakan prinsip hukum yang menuntut adanya kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam penerapan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Artikel tersebut menyoroti keputusan hukum yang diambil terhadap Ahok dan mencatat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya. Artikel juga menjelaskan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut penegakan hukum secara profesional dan menghukum Ahok atas tuduhan penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, polisi mengakui adanya pihak-pihak tertentu yang berniat melakukan tindakan inkonstitusional. artikel tersebut menekankan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan memperlakukan setiap warga negara secara adil. Diuraikan pula bahwa dalam Konstitusi 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.