NPM: 2311011040
dapat disimpulkan bahwa pengertian dari konstitusi menurut 3 bahasa tersebut (prancis, inggris dan latin) adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009: 87).
Konstitusi di Indonesia mengalami beberapakali perubahan dan perkembangan yaitu sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Masa berlakunya UUD 1945)
Pada masa ini, konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen yaitu dilihat dari sistem ketatanegaraan yang masih berubah ubah.
2. Periode 27 Desembee 1949 - 17 Agustus 1950 (Masa berlakunya UUD RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal). Hal ini terjadi karena alasan ketidak puasan dari pihak belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Masa berlaku Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950)
Alasan mengapa konstitusi RIS tidak berlangsung lama adalah karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan dengan sistem pemerintahan parlementer.
4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (Masa berlaku UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959 dan sistem ketatanegaraan berubah yaitu dari parlementer ke sistem presidensial.
5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002 (Masa berlaku pelaksanaan perubahan UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan. kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002 - Sekarang (Masa berlaku UUD Setelah mengalami perubahan)
Pada periode ini nuansa demokrasi lebih terjamin dan keberadaan lembaga sejajar, pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi, dan jaminan terhadap HAM lebih baik dan terperinci.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia
1. penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna
2. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945
3. dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia