Kiriman dibuat oleh Devi Julianti

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

oleh Devi Julianti -
Nama: Devi Julianti
NPM: 2311011040

dapat disimpulkan bahwa pengertian dari konstitusi menurut 3 bahasa tersebut (prancis, inggris dan latin) adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009: 87).

Konstitusi di Indonesia mengalami beberapakali perubahan dan perkembangan yaitu sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Masa berlakunya UUD 1945)
Pada masa ini, konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen yaitu dilihat dari sistem ketatanegaraan yang masih berubah ubah.

2. Periode 27 Desembee 1949 - 17 Agustus 1950 (Masa berlakunya UUD RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal). Hal ini terjadi karena alasan ketidak puasan dari pihak belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Masa berlaku Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950)
Alasan mengapa konstitusi RIS tidak berlangsung lama adalah karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan dengan sistem pemerintahan parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (Masa berlaku UUD 1945)

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959 dan sistem ketatanegaraan berubah yaitu dari parlementer ke sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002 (Masa berlaku pelaksanaan perubahan UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan. kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 - Sekarang (Masa berlaku UUD Setelah mengalami perubahan)
Pada periode ini nuansa demokrasi lebih terjamin dan keberadaan lembaga sejajar, pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi, dan jaminan terhadap HAM lebih baik dan terperinci.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia
1. penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna
2. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945
3. dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

MKU PKN Manajemen 2024 -> aktivitas 1

oleh Devi Julianti -

Nama: Devi Julianti

NPM: 2311011040


Mengapa di negara indonesia ini adanya konstitusi sangat diperlukan? Jika dilihat dari fungsi konstitusi itu sendiri yaitu sebagai pedoman ketatanegaraan, pembatasan kekuasaan, landasan hukum, identitas nasional, dan perlindungan pada HAM apabila di indonesia tidak ada konstitusi maka akan berdampak serius seperti ketidakstabilan dan hilangnya landasan hukum, ketidak pastian hukum, terjadinya pelanggaran HAM, negara mengalami krisis identitas, kacaunya kehidupan bermasyarakat karena masyarakat lebih mementingkan kepentingab pribadinya, maka dari itu negara khususnya indonesia memerlukan adanya konstitusi.


Seperti yang sudah saya jelaskan di atas konstitusi memiliki fungsi yaitu Konstitusi adalah kumpulan aturan tentang ketatanegaraan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang artinya konstitusi itu sebagai pedoman ketatanegaraan, konstitusi membatasi kewenangan pemerintah jadi dengan adanya konstitusi kekuasaan tidak akan dapat disalah gunakan secara sewenang wenang artinya konstitusi sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi sebagai landasan hukum konstitusi menjadi landasan bagi pembentukan aturan hukum lainnya, menjadi identitas nasional serta memberikan perlindungan pada HAM.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Devi Julianti -
Nama: Devi Julianti
NPM: 2311011040
URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK

Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi di Indonesia didasarkan kelima sila dalam Pancasila merupakan pegangan dan pedoman dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga diharapkan melalui tulisan ini diharapkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat menjadi rambrambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Pancasila sudah disepakati bersama sebagai cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) dan sekaligus sebagai dasar negara. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya.

Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada idiologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan oreintasi yang tidak jelas.

Pengembangan Iptek tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya.

Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana urgensi tentang penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembnagan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

oleh Devi Julianti -
Nama: Devi Julianti
NPM: 2311011040
Genap

A. Pengertian IPTEK
IPTEK adalah hasil karya manusia. Karya tersebut pada dasarnya dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. IPTEK tersebut ada saja yang memanfaatkannya untuk Kepentingan tertentu baik yang berdampak positif maupun negatif. Pada dasarnya Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Hubungan Antara IPTEK dan Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan datang itu sangat cepat. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bagi bangsa Indonesia adalah mutlak. Jika diikuti pandangan-pandangan sekular dunia Barat, yang ilmunya dipelajari dan jadi rujukan para cendekiawan, sepertinya berjalan berlawanan.

C. Sila-sila Pancasila yang Menjadi Sistem Etika dalam Pengembangan IPTEK
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menyeimbangkan ilmu pengetahuan mencipta, Keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab Karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

3. Persatuan Indonesia
Menyeimbangkan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Menyeimbangkan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya senndiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.