Posts made by Devi Julianti

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Devi Julianti -

Nama: Devi Julianti

NPM: 2311011040

Kelas: Genap

Prodi: S1 Manajemen

ANALISIS VIDEO

Ancaman terhadap Negara: Terdapat berbagai macam ancaman yang bisa dihadapi oleh sebuah negara, baik itu dari dalam maupun luar negeri. Ancaman-ancaman tersebut bisa bersifat langsung seperti invasi militer atau tidak langsung seperti dominasi ekonomi.

Integritas dan Identitas: Ancaman terhadap integritas negara meliputi upaya-upaya untuk mengambil alih sumber daya alam atau menghancurkan keutuhan negara. Identitas negara juga bisa terancam jika nama daerah dan orang diubah oleh pihak penjajah.

Kekayaan Alam dan Posisi Geografis: Kekayaan alam seperti sumber daya alam dan posisi geografis suatu negara dapat menjadi target ancaman, seperti kapal asing yang masuk untuk menjarah hasil laut.

Pembangunan Kekuatan Nasional: Pentingnya pembangunan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, termasuk dalam bidang pertahanan militer, diplomasi, dan ekonomi.

Strategi dan Kerjasama: Negara perlu memiliki strategi yang kokoh dalam mengatasi ancaman, serta kerjasama baik di tingkat nasional maupun internasional untuk menjaga keamanan dan kestabilan.

Dengan pemahaman mendalam tentang sumber-sumber ancaman dan upaya-upaya untuk mengatasi mereka, sebuah negara dapat memperkuat kedaulatannya dan menjaga kepentingan nasionalnya.

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Devi Julianti -

Nama: Devi Julianti

NPM: 2311011040

Kelas: Genap

Prodi: S1 Manajemen


ANALISIS JURNAL

Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara pada suatu negara. Tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut termasuk saat terjadi pandemi Covid-19 karena masalah ini adalah masalah bersama bukan hanya 1 pihak maka kita harus bersatu dan kompak untuk melawan virus tersebut . Salah satu yang dilakukan umtuk bela negara pada saat pandemi Covid-19 adalah dengan tidak keluar dari rumah apabila tidak dalam keadaan mendesak dan menjaga kebersihan.

Bela Negara dan Pelaksanannya Saat Pandemi

     Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasar pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar Hukum Bela Negara

1. Pasal 27 ayat 3 UUD tahun 1945 menyatakan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD tahun 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta pertahanan dan keamanan negara.

3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara". Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

-Pendidikan kewarganegaraaan

-Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib

-Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan

-Pengabdian sesuai profesi.

  Intinya semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka negara akan semakin kokoh dan perkiraan terjadinya konflik akan lebih rendah yang akan menyebabkan negara tersebut berhasil maju dan sukses.

Pelaksaan Bela Negara Saat Pandemi Covid-19

   Contoh bela negara yang seharusnya ada saat terjadinya covid-19, yaitu mematuhi segala aturan yang dikeluarkam pemerintah untuk kepentingan bersama dan tidak menyebarkan berita hoax yang dapat memicu keributan dan kontropersi.

Prioritas

Yang dijadikan prioritas adalah mereka yang telah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan virus covid-19 agar tidak bertambah banyak. 

Solidaritas

Meskipun kita sedang dalam keadaan "lock down", kita tetap bisa melakukan aksi solidaritas yaitu mendoakan orang orang yang sedang karantina mandiri dan menyisihkan sebagian rezeki untuk memberi orang yang kurang mampu, memberi apresiasi dan semangat kepada pahlawan-pahlawan masa kini seperti dokter yang berusaha menyelamatkan nyawa pasien setiap harinya, guru yang terus mengajar meskipun via daringdan lain sebagainya.

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALIS KASUS

by Devi Julianti -

Nama: Devi Julianti
NPM: 2311011040
Kelas: Mnj Genap
Prodi: S1 Manajemen


Isi
Artikel tersebut memperlihatkan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019, menjelang peringatan Hari HAM sedunia. Beberapa lembaga, termasuk Komisi Nasional HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menilai bahwa kinerja HAM di Indonesia selama tahun tersebut masih buruk. Terdapat beberapa poin penting, yaitu:

-Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
-Konflik sumber daya alam
-Kemunduran demokrasi
-Serangan terhadap pembela HAM
-Pembatasan kebebasan: 
-Diskriminasi berbasis gender: 

Analisis
Artikel ini memberikan gambaran betapa suramnya situasi HAM di Indonesia pada tahun 2019. Ada beberapa masalah utama, yaitu:

1. Ketidakadilan atas Pelanggaran HAM Masa Lalu, kurangnya proses keadilan untuk pelanggaran HAM di masa lalu menciptakan rasa tidak percaya terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
2. Pengelolaan Sumber Daya Alam, konflik sumber daya alam sering kali melibatkan pelanggaran HAM terhadap komunitas lokal, terutama masyarakat adat yang hak-haknya sering terabaikan.
3. Pembatasan Kebebasan, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menghambat demokrasi dan mendorong kembalinya rezim otoritarian.
4. Diskriminasi Gender, perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya menunjukkan perlunya reformasi kebijakan dan perubahan budaya yang lebih inklusif dan adil.

Hal Positif
Walaupun artikel ini berisi tentang berbagai aspek negatif, ada beberapa hal positif yang dapat diambil, yaitu:

1. Kesadaran yang Meningkat, artikel ini mencerminkan adanya kesadaran yang meningkat mengenai isu-isu HAM di Indonesia, baik di kalangan masyarakat umum maupun organisasi non-pemerintah.
2. Peluang Perbaikan, kritik-kritik yang disampaikan menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan. Pengakuan atas masalah yang ada adalah langkah awal menuju penyelesaian.
3. Peran Lembaga HAM, keberadaan lembaga seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta yang terus memantau dan melaporkan situasi HAM menunjukkan adanya aktor-aktor yang tetap berkomitmen memperjuangkan HAM di Indonesia.

2. Demokrasi di Indonesia memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakatnya. 
Analisis

1Musyawarah dan Mufakat, banyak suku di Indonesia, seperti di Jawa dan Bali, memiliki tradisi musyawarah (diskusi bersama) untuk mencapai mufakat (kesepakatan bersama). Tradisi ini menekankan pentingnya kebersamaan, partisipasi, dan konsensus.
Demokrasi: Nilai musyawarah dan mufakat tercermin dalam prinsip demokrasi Indonesia, di mana pengambilan keputusan diupayakan untuk melibatkan banyak pihak dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Hal ini tercermin dalam proses legislatif dan pemilihan umum yang bertujuan untuk mencerminkan kehendak rakyat.
2Gotong Royong, gotong royong adalah nilai budaya yang sangat dihargai di Indonesia, di mana masyarakat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama tanpa pamrih.
Demokrasi: Nilai gotong royong tercermin dalam konsep partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan dan proses demokrasi. Semangat ini menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan politik, serta saling membantu untuk mencapai kesejahteraan bersama.
3Kerukunan dan Toleransi, Indonesia memiliki keragaman budaya, suku, dan agama yang sangat besar. Kerukunan dan toleransi antar kelompok adalah nilai penting yang dipegang teguh dalam kehidupan sehari-hari.
Demokrasi: Nilai kerukunan dan toleransi tercermin dalam prinsip-prinsip demokrasi yang mengakui dan menghormati keberagaman. Hal ini juga mendukung pelaksanaan demokrasi yang inklusif, di mana hak-hak minoritas dilindungi dan dihargai.

3. Praktik demokrasi di Indonesia menunjukkan adanya komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD NRI 1945. Namun, tantangan signifikan tetap ada dalam hal implementasi dan penegakan HAM. Ada kemajuan dalam beberapa aspek, tetapi masalah-masalah seperti pelanggaran HAM oleh aparat negara, diskriminasi, dan pembatasan kebebasan sipil menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk mewujudkan demokrasi yang benar-benar inklusif dan adil sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD NRI 1945.

4. Ketika anggota parlemen lebih mementingkan agenda politik pribadi atau partai dibandingkan kepentingan nyata masyarakat, hal ini merupakan penyimpangan serius dari prinsip-prinsip demokrasi dan mandat representasi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya pengawasan yang ketat, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif. Partai politik juga harus bertanggung jawab dalam memastikan bahwa wakil mereka benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Memperbaiki kondisi ini esensial untuk menjaga integritas dan legitimasi sistem demokrasi di Indonesia.

5.   • Pemimpin kharismatik sering kali mendapatkan dukungan karena kepercayaan dan penghormatan yang diberikan oleh pengikut mereka. Menggunakan kepercayaan ini untuk tujuan yang tidak jelas atau manipulatif merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.
 
• Menggerakkan emosi rakyat untuk tujuan politik atau pribadi dapat mengaburkan penilaian rasional dan kritis dari masyarakat, mengarahkan mereka pada tindakan yang bisa merugikan diri mereka sendiri atau orang lain.

• Pemimpin kharismatik dapat memperdalam perpecahan sosial dengan memanfaatkan perbedaan identitas seperti agama, etnis, atau tradisi untuk memobilisasi dukungan. Hal ini dapat meningkatkan polarisasi dan konflik di masyarakat.

•Penggerakan massa berdasarkan emosi dan loyalitas buta sering kali berujung pada kerusuhan dan kekerasan, yang tidak hanya merugikan pihak-pihak tertentu tetapi juga mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Hubungan dengan Hak Asasi Manusia dalam Era Demokrasi, yaitu:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2. Krisis representasi dan akuntabilitas
3. Penguatan demokrasi dan perlindungan HAM

 Untuk menjaga demokrasi dan melindungi HAM, diperlukan pendidikan politik yang baik, mekanisme pengawasan yang kuat, dan keterlibatan publik yang kritis.