FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 132
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desti riani 2311011122 -
Nama : Desti Riani
NPM : 2311011122
Kelas : s1 manajemen pkn genap

Ananisis Jurnal"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)". Oleh Syahrul kemal, jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda.

Analisis Jurnal:
Pada jurnal ini berfokus pada pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara bagi warga Negara. Bela Negara dianggap sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara. Kesadaran bela Negara sangatlah penting untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.

Pelaksanaan bela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara, serta melakukan isolasi mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Solidaritas juga sangat penting dalam pelaksanaan bela Negara, seperti dengan melakukan perbuatan solidaritas seperti dengan keluarga, selalu menyisihkan rexeki kita untuk orang-orang yang kurang mampu dan kekurangan, serta melakukan ide-ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan.

Dalam situasi pandemic seperti ini, bela Negara tidak hanya berarti kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan adalah dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.

Analisis pada jurnal ini juga menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara sangat penting dalam membentuk kesadaran dan perilaku warga Negara yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan Negara. dalam jurnal ini juga menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama dalam pelaksanaan bela Negara, serta menunjukkan bahwa bela Negara tidak hanya berarti kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Amanda Rahmawati -
Nama : Amanda Rahmawati
Npm : 2311011134
Kelas : Manajemen
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selama pandemi, bentuk bela negara ini menjadi lebih krusial dan aktualisasi dari kewajiban tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai cara yang sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya, warga negara diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita hoax yang dapat memperburuk situasi. Selain itu, solidaritas dan gotong royong antarwarga menjadi penting dalam menghadapi dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penyebaran virus dengan membentuk gugus tugas dan menghimbau masyarakat untuk tidak mudik guna mencegah penularan lebih lanjut. Jurnal ini juga menyoroti bahwa bela negara tidak hanya tentang kesiapan angkat senjata, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keharmonisan masyarakat. Kesadaran bela negara di masa pandemi dianggap sebagai wujud cinta dan loyalitas terhadap negara, yang sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kemajuan Indonesia di mata dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Keyla Shafira Az-zahra -

Nama : Keyla Shafira Az-zahra 

NPM   : 2311011041

Kelas  : Manajemen Ganjil 

Prodi   : S1 Manajemen


ANALISIS JURNAL

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Berdasarkan jurnal tersebut dapat dianalisa bahwasanya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. 

Dasar hukum bela negara tertuang dalam : 

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".
  • UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 yaitu “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan negara."  
  • UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 2 : "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui : 
    1. Pendidikan kewarganegaraan
    2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib 
    3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
    4. Pengabdian sesuai profesi.

Adapun pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara yaitu :

  1. Memahami Prioritas: Kita dapat melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar, untuk membantu melindungi orang-orang rentan terhadap virus Covid-19. Dengan melakukan hal ini, kita telah berkontribusi dalam bela negara secara mandiri. Kerjasama dengan pemerintah setempat juga dapat diperkuat untuk melaksanakan isolasi yang lebih luas. Disamping itu, dukungan terhadap gugus tugas juga penting agar tugas mereka dapat dilakukan dengan lebih efektif. Dengan demikian, di era Covid-19 kita perlu mematuhi semua perintah dan himbauan pemerintah untuk memerangi Covid-19, termasuk tetap di rumah demi keselamatan orang di sekitar kita.
  2. Meningkatkan solidaritas: Meskipun kita berdiam diri di rumah, kita dapat menunjukkan solidaritas kita dengan cara membantu keluarga dan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Misalnya, saat ada orang di sekitar kita yang terinfeksi Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, penting untuk kita menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka agar tidak terjadi diskriminasi. Kita juga dapat membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama isolasi mandiri sesuai dengan petunjuk pemerintah, namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan untuk mencegah penyebaran virus yang lebih luas.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bela negara adalah tindakan yang sangat positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar. Bela negara tidak memaksa kita untuk melakukan hal-hal diluar kemampuan kita, namun cukup dengan melakukan yang bisa kita lakukan. Selain itu, Bela Negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu juga sudah menjadi tindakan bela negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kurnia dita indriana -
Nama :Kurnia Dita Indiana
NPM :2311011010
Kelas :manajemen genap
prodi :S1 Manajemen

Analisis jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Penulis :
Jurnal ini ditulis oleh Syahrul Kemal dari Jurusan Peternakan,Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda.

Abstrak dan Pendahuluan :
Jurnal ini menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Bela negara mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara dan diatur oleh undang-undang. Pada masa pandemi, contoh bela negara adalah tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita hoaks.

Isi Utama :
Jurnal ini membahas beberapa poin kunci mengenai bela negara dalam konteks pandemi:
1.Dasar Hukum Bela Negara:
•Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
•Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
•UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara: Menyatakan kewajiban bela negara dalam penyelenggaraan pertahanan.
2.Aktualisasi Bela Negara:
•Menjaga kebersihan dan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
•Tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan.
•Memahami peran berbagai profesi dalam bela negara, seperti tenaga medis yang merawat pasien COVID-19.
3.Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi:
•Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
•Prioritas untuk orang yang sudah terpapar virus guna memutus rantai penularan.
•Menghimbau masyarakat untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus.
•Isolasi mandiri dan mengikuti anjuran pemerintah sebagai bentuk partisipasi dalam bela negara.
4.Solidaritas Sosial:
•Melakukan tindakan solidaritas seperti membantu sesama yang kurang mampu.
•Membuat konten motivasi untuk tenaga medis dan berdoa untuk yang terkena musibah.
•Menjaga lingkungan agar kondusif dan membantu mereka yang menjalani karantina mandiri.

Penutup :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa bela negara adalah tindakan yang positif dan harus dilakukan dengan kesadaran serta pengetahuan yang tepat. Bela negara tidak hanya mengangkat senjata, tetapi juga mengikuti aturan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi yang salah.

Kesimpulan :
Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" menggarisbawahi pentingnya peran setiap warga negara dalam mempertahankan negara, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi. Melalui penjelasan tentang dasar hukum, aktualisasi, pelaksanaan, dan solidaritas sosial, jurnal ini memberikan panduan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya bela negara.Analisis ini mencerminkan bahwa kesadaran bela negara harus selalu ada, bahkan di masa-masa sulit, dan dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana yang sesuai dengan anjuran pemerintah dan kepatuhan terhadap aturan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Shabilla Aulia Putri -
Nama : Shabilla Aulia Putri
Npm : 2311011035
S1 Manajemen Ganjil

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Kesimpulan yang bisa saya ambil dari artikel tersebut ialah bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negara. Bela negara tidak hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga bisa diwujudkan melalui tindakan sederhana seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan pemerintah, dan tidak menyebarkan berita hoax.

Pada saat pandemi COVID-19, bela negara bisa diwujudkan dengan melakukan isolasi mandiri, membantu orang yang terkena dampak, dan mendukung tenaga medis. Dasar hukum bela negara diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Kelebihan artikel ini adalah penjelasan yang komprehensif tentang pentingnya bela negara dan aplikasinya dalam situasi pandemi, serta menghubungkannya dengan dasar hukum yang relevan. Kekurangannya, artikel ini bisa lebih ringkas dan lebih terstruktur untuk memudahkan pembaca dalam memahami poin-poin utama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUTIA AZ ZAHRA -
NAMA : Mutia Az Zahra
NPM    : 2311011034
KELAS : S1 Manajemen Genap
PRODI  : S1 Manajemen

ANALISIS JURNAL


Didalam jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) jurnal ini membahas tentang pentingnya kita untuk semangat dalam menghadapi situasi pada tahun 2019. Mem bela negara itu tidak hanya dilakukan oleh aparat militer saja, tetapi juga kita sebagai warga negara, yang pada saat itu termasuk di masa pandemi. bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negarapun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.bentuk perwujudan bela negara kita pada saat itu sebaiknya kita tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat itu yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
jadi, kita sebagai warga negara indonesia khusunya generasi muda sebaiknya kita dapat membentuk bela negara yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga semangat bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Galan Atfahri -
Nama : Galan Atfahri
NPM :2311011051
Kelas : Manajemen Ganjil

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai contoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi
perekonomian keluarganya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zalfa Putri Pinasti_2311011021 S1 MANAJEMEN -
Nama: Zalfa Putri Pinasti
NPM: 2311011021

Analisis Jurnal
Berdasarkan jurnal yang berjudul semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19. Dengan situasi yang dihadapi oleh adanya virus Covid-19, membuat masyarakat bingung dan takut untuk berada dalam kondisi yang tidak ingin terpapar virus tersebut. Akan tetapi, untuk mencegah hal buruk dengan adanya Covid-19, masyarakat harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataannya. Untuk mengatasi hal tersebut harus bersatu, bergotong royong, bekerja sama, dan yang terpenting bela negara sebagaimana konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut. Bela negara dinyatakan bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara yang diatur undang-undang. Dengan melakukan bela negara, dapat mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan pembelaan negara dan terbinanya suatu hubungan baik antar warga negara.

Semakin tinggi kesadaran warga negara tentang bela negara maka semakin kokoh apabila terjadi konflik negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Bela negara tidak hanya angkat senjata melainkan banyak cara yang bisa dilakukan dengan mudah melalui dari lingkungan terkecil, seperti saat pandemic begini dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena penyakit virus Covid-19 serta tidak menyebarkan berita bohong. Untuk melakukan bela negara di saat pandemi Covid-19, kita bisa melakukan isolasi mandiri, karena dengan begitu dapat membantu para orang yang rentan terkena virus Covid-19 dan selain itu sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugasnya lebih mudah. Bela negara harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NUZHA TUNNIDA _2311011032 -

Nama : Nuzha Tunnida

NPM : 2311011032

Kelas : Manajemen Genap

Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal

"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Oleh :

Syahrul kemal


     Berikut analisis saya terhadap jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19": 

1. Ringkasan Isi:

   - Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara bagi warga negara, terutama di tengah pandemi COVID-19.

   - Bela negara adalah kewajiban seluruh warga negara yang tercantum dalam perundang-undangan, sebagai bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara.

   - Contoh aktualisasi bela negara di masa pandemi adalah tetap di rumah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar.

   - Kerja sama, gotong royong, dan persatuan merupakan solusi untuk mengatasi masalah pandemi yang sedang dihadapi. 

2. Tujuan dan Kontribusi Jurnal:

   - Tujuan jurnal ini adalah untuk menekankan pentingnya semangat bela negara di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19.

   - Jurnal ini ingin memberikan pemahaman dan kesadaran kepada warga negara tentang kewajiban bela negara, serta memberikan contoh praktis aktualisasinya.

   - Kontribusi jurnal ini adalah mendorong sikap patriotisme dan rasa tanggung jawab warga negara dalam menghadapi tantangan nasional seperti pandemi. 

3. Metode Penelitian:

   - Jurnal ini merupakan artikel atau preprint penelitian, belum melalui proses peer review.

   - Metode penelitian yang digunakan tidak dijelaskan secara rinci, namun terlihat lebih bersifat konseptual dan pemaparan pemikiran penulis. 

4. Kelebihan dan Kekurangan:

   》Kelebihan:

   - Memberikan pemahaman yang jelas tentang konsep bela negara dan pentingnya di masa pandemi.

   - Menyediakan contoh konkret aktualisasi bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara.

   - Menekankan pentingnya kerja sama, gotong royong, dan persatuan dalam menghadapi tantangan nasional. 

   》Kekurangan:

   - Kurangnya dukungan data empiris atau referensi akademik yang kuat.

   - Analisis dan pembahasan masih cenderung umum dan kurang mendalam.

   - Perlu ada pengembangan lebih lanjut terkait metodologi penelitian yang digunakan. 

     Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan yang baik tentang pentingnya semangat bela negara di masa pandemi COVID-19. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dimas Farevi Abdullah -
Nama : Dimas Farevi Abdullah
NPM : 2311011049
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal tersebut membahas pentingnya sikap bela negara selama pandemi COVID-19, termasuk membantu sesama, mendukung petugas kesehatan, dan menjaga lingkungan. Sikap bela negara mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Ditekankan agar mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoax, dan melindungi diri dan orang lain dari penyebaran virus. Kesadaran bela negara penting untuk kemajuan negara dan penyelesaian konflik. Prioritas saat pandemi adalah memutus rantai penularan virus dan membantu gugus tugas COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rosmala Dewi -
Nama : Rosmala Dewi
Npm : 2311011033
Prodi : S1 Manajemen kelas Ganjil

Analisis jurnal Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19

Pentingnya Bela Negara :
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya, mencerminkan komitmen dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Masalah sosial terkait bela negara yang kurang diperhatikan dapat berdampak buruk di masa depan, sehingga perlu penanganan serius.

Aktualisasi Bela Negara Selama Pandemi :
Selama pandemi COVID-19, bela negara dapat diaktualisasikan dengan menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan menghindari penyebaran hoax. Bersatu, gotong royong, dan kerja sama merupakan solusi untuk mengatasi pandemi. WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020.

Dampak Pandemi Terhadap Kehidupan Sosial :
Pandemi memaksa banyak orang tetap bekerja demi kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi banyak yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaan bangkrut, menyebabkan ketegangan sosial dan emosi. Bela negara dalam konteks ini adalah kontribusi individu sesuai profesinya, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19 atau influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis.

Dasar Hukum Bela Negara :
Bela negara diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. UU No. 3 Tahun 2003 menyatakan bela negara dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.

Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi :
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG).

Langkah Konkret Bela Negara Selama Pandemi :
Bela negara dapat dilakukan dengan isolasi mandiri, mematuhi aturan pemerintah, dan mendukung tenaga medis. Solidaritas antarwarga juga penting, seperti membantu mereka yang kurang mampu dan tidak mendiskriminasi orang yang terinfeksi COVID-19. Ibadah sebaiknya dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran virus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfara Aizy -
NAMA : ALFARA AIZY
NPM : 2311011015
KELAS: MANAJEMEN GANJIL
PRODI: S1 MANAGEMENT

Analisis Jurnal:
Jurnal ini menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara bagi warga negara. Bela negara dianggap sebagai sikap dan perilaku yang dipenuhi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Kesadaran bela negara penting untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia, serta nilai-nilai UUD 1945.

Bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mematuhi aturan pemerintah, melindungi tenaga medis, melakukan isolasi mandiri, dan membantu orang-orang rentan. Solidaritas juga penting, seperti membantu keluarga dan mereka yang kurang mampu, serta mendukung tenaga medis dengan ide kreatif.

Selama pandemi, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata tetapi juga mematuhi aturan pemerintah dan menghindari menyebarkan hoaks. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara membentuk kesadaran dan perilaku warga yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, serta menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama mulai dari lingkungan terkecil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by rafy rafy -
Nama : Rafy
NPM : 2311011074
Kelas : Manajemen Genap

Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19"

Jurnal ini membahas tentang konsep bela negara dan bagaimana aktualisasinya di tengah pandemi COVID-19. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga tentang tindakan dan perilaku yang menunjukkan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara.

Jurnal ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang konsep bela negara dan bagaimana aktualisasinya di tengah pandemi COVID-19. Penulis memberikan contoh-contoh yang konkret dan mudah dipahami, sehingga jurnal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Secara keseluruhan, jurnal ini merupakan bacaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas untuk memahami konsep bela negara dan bagaimana aktualisasinya di tengah pandemi COVID-19.

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara.
Bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga tentang tindakan dan perilaku yang menunjukkan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Di tengah pandemi COVID-19, aktualisasi bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Tetap di rumah dan menghindari kerumunan.
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Menyebarkan informasi yang benar dan positif tentang COVID-19.
Membantu mereka yang membutuhkan, seperti tenaga medis dan masyarakat yang terdampak pandemi.
Penting untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Penegakan HAM di Indonesia masih merupakan perjuangan yang panjang. Kita harus terus belajar, berdialog, dan berkolaborasi untuk membangun demokrasi yang lebih adil dan inklusif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sella Marlina Anggraini -
Nama : Sella Marlina Anggraini
NPM : 2311011020
Kelas : S1 Manajemen (Genap)

Analisis Jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)”

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya kesadaran dan implementasi bela negara selama masa pandemi COVID-19. Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara yang mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Di masa pandemi, bela negara tetap harus dilakukan, misalnya dengan mematuhi peraturan tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Jurnal ini menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk kecintaan warga terhadap negaranya. Ketidakpedulian terhadap isu-isu sosial di sekitar dapat berdampak negatif di masa depan.

Untuk itu, berikut adalah bentuk bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi :
1. Tetap di Rumah : Salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi peraturan untuk tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus dan membantu melindungi kelompok rentan.
2. ⁠Tidak mudik : Pemerintah menghimbau untuk tidak mudik guna menghindari penyebaran virus ke daerah asal.
3. ⁠Isolasi Mandiri : melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitar sebagai bentuk bela negara yang mandiri.
4. ⁠Bekerjasama dengan Pemerintah : Bekerjasama dengan pemerintah lokal untuk melakukan isolasi yang lebih luas dan membantu gugus tugas dalam menangani pandemi.
5. ⁠Menyisihkan Rezeki : Menyisihkan rezeki untuk membantu orang-orang yang kurang mampu dan terdampak pandemi.
6. ⁠Mendukung Tenaga Medis : Mendukung tenaga medis melalui berbagai cara, seperti membuat video motivasi dan mendoakan mereka.
7. ⁠Menghindari Diskriminasi : Menjaga lingkungan tetap kondusif bagi mereka yang terinfeksi dan sedang melakukan karantina mandiri.

Penutup jurnal ini menegaskan bahwa bela negara adalah tindakan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan. Bela negara tidak hanya diartikan dengan mengangkat senjata, tetapi juga dengan mematuhi peraturan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Pentingnya pengetahuan kewarganegaraan juga ditekankan agar tindakan bela negara dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Intan Khairunisa -
Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Pendahuluan
Jurnal ini mengupas tentang pentingnya semangat bela negara di masa pandemi Covid-19. Syahrul Kemal dari Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda, menekankan bahwa bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Pandemi Covid-19 menjadi momen penting untuk mengaktualisasikan semangat ini dalam berbagai bentuk.

Abstrak
Dalam abstrak, dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban hukum dan moral bagi setiap warga negara. Meskipun dalam situasi sulit seperti pandemi, kesetiaan dan cinta kepada negara tetap harus diwujudkan melalui berbagai tindakan yang mendukung pertahanan negara. Contoh tindakan bela negara selama pandemi termasuk tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi.

Isi
1. Definisi Bela Negara:
• Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
• Dasar hukum bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
2. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan:
• Pendidikan kewarganegaraan sangat penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya.
• Kurangnya perhatian terhadap pendidikan kewarganegaraan dapat berdampak buruk pada masa depan.
3. Aktualisasi Bela Negara Selama Pandemi:
• Tindakan bela negara selama pandemi meliputi menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali mendesak, dan tidak menyebarkan berita hoax.
• Solidaritas sosial juga merupakan bentuk bela negara, seperti membantu tetangga yang terinfeksi Covid-19 atau mendukung tenaga medis dengan tidak membebani mereka.
4. Prioritas Pemerintah:
• Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi pandemi, termasuk membentuk gugus tugas dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membatasi penyebaran virus.
• Salah satu langkah penting adalah mencegah mudik untuk menghindari penyebaran virus ke daerah-daerah yang lebih rentan.
5. Solidaritas Masyarakat:
• Solidaritas masyarakat selama pandemi sangat penting. Masyarakat dapat membantu dengan cara-cara sederhana seperti menyisihkan rezeki untuk mereka yang kurang mampu atau membuat konten yang memberi semangat kepada tenaga medis.

Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tentang angkat senjata, tetapi juga tentang mematuhi peraturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoax, dan menunjukkan solidaritas sosial. Semua tindakan tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi masyarakat luas.

Analisis Kritis
Jurnal ini memberikan pandangan komprehensif tentang bagaimana semangat bela negara dapat diaktualisasikan di tengah pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan lebih lanjut:
• Metode Penelitian:
• Jurnal ini tidak menjelaskan secara rinci metode penelitian yang digunakan. Penjelasan tentang metode survei atau studi kasus yang digunakan akan memperkuat validitas hasil.
• Data dan Statistik:
• Penggunaan data dan statistik lebih lanjut untuk mendukung argumen bisa meningkatkan kredibilitas jurnal. Misalnya, statistik mengenai dampak sosial dari pandemi di Indonesia bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang urgensi bela negara.
• Literatur yang Lebih Luas:
• Mengkaji lebih banyak literatur atau referensi dari penelitian lain mengenai topik bela negara selama pandemi dari berbagai negara bisa memberikan perspektif yang lebih luas.

Secara keseluruhan, jurnal ini relevan dan memberikan kontribusi positif terhadap diskusi mengenai peran bela negara dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kevina - -

NAMA: Kevina

NPM: 2311011005

KELAS: Manajemen Ganjil

Prodi: S1 Manajemen

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) 

Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara dalam upaya mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Hakikat dalam sikap bela negara pada dasarnya merupakaan kesediaan untuk berbakti dan berkorban kepada negara. Sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, warga negara berhak dan wajib dalam keikut sertaan bela negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan Bangsa dan Negara. Menurut Winarno (2014), wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan 

kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.

Dasar hukum dalam proses bela negara, meliputi

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara


Peran serta warga negara dalam menghadapi Covid-19 sebagai upaya bela negara, terwujudkan dalam hal kesadaran yang tumbuh agar saling menolong antar warganya. Sebagai contoh, saat Covid-19 banyak pihak yang terlibat secara langsung seperti dokter, perawat, dan para relawan dalam menghadapi Covid-19 yang tidak hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah perekonomian dan lain sebagainya. Dalam kasus ini pemerintah berkontribusi dalam menerapkan kebijakan-kebijakan baru demi kepentingan warga negara, dengan penerapan karantina, memprioritaskan dan melindungi para tenaga medis, serta membuat larangan salam penyebaran hoax selama masa Covid-19.

Dalam hal bela negara, peran serta warga negara sangat penting dalam memerangi masalah Covid-19 tersebut. Perlu adanya solidaritas dalam aksi penerapan bela negara yang menjadikan negara menjadi kesatuan yang utuh, dan bela negara tidak hanya melalui peperangan bersenjata namun sebagai warga negara kita bisa melakukannya dengan menaati peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tertib.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diva Aulia Rahma_2311011120 -
Nama: Diva Aulia Rahma
NPM: 2311011120
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S-1 Manajemen

Analisis jurnal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga megara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Bela negara bukan hanya sekadar memegang senjata mengusir penjajah. Bela negara juga dapat dilakukan dalam bentuk lain, terlebih pada masa pandemi covid-19.
Bentuk bela negara yang dapat dilakukan saat terjadi pandemi covid-19:
1. Nakes yang menangani kasus covid-19
2. Influencer yang menggalang dana untuk korban covid-19
3. Melakukan isolasi mandiri jika ada indikasi covid-19
4. Bagi perantau yang berada di zona merah, untuk tidak pulang kampung karena berkemungkinan besar membawa virus ke kampung halaman
5. Membantu gugur tugas covid-19 untuk menangani kasus covid-19
6. Menaati protokol kesehatan yang diberlakukan selama covid-19
7. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang pertahanan di masa covid-19, sehingga mereka sadar akan krusialnya kasus covid-19.
8. Membuat video-video lucu dan mengedukasi untuk ditonton ketika sedang terjadi pembatasan aktivitas di luar rumah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vicky gabriella Desyanti -
Vicky Gabriella Desyanti
2311011043
S1 manajemen

1. Ketahanan nasional adalah konsep strategis yang mencakup kekuatan dan ketahanan suatu negara dalam menghadapi ancaman internal maupun eksternal. Ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari kekuatan militer, stabilitas ekonomi, hingga integritas sosial dan budaya.

2. Membangun ketahanan nasional penting dalam konteks global saat ini karena dunia semakin terkoneksi dan saling bergantung satu sama lain. Dalam situasi ini, memiliki ketahanan nasional yang kuat memungkinkan negara untuk melindungi wilayahnya, menjaga kedaulatan serta integritas wilayahnya, serta memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

3. Kekuatan militer menjadi pilar utama dalam membangun ketahanan nasional karena negara harus memiliki kemampuan untuk melindungi wilayahnya dari ancaman luar. Ini melibatkan pengembangan dan modernisasi alat perang, pelatihan personel militer, serta strategi pertahanan yang efektif.

4. Stabilitas ekonomi berperan penting dalam membangun ketahanan nasional karena negara harus memiliki ekonomi yang kuat dan berdaya saing untuk mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Hal ini mencakup kebijakan fiskal yang bijaksana, investasi dalam sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dan inovasi teknologi, serta diversifikasi perekonomian untuk mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu.

5. Integrasi sosial dan budaya penting untuk membangun ketahanan nasional karena negara harus mampu mengelola keragaman etnis, agama, dan budaya dengan baik agar tercipta rasa persatuan dan solidaritas di antara rakyatnya. Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan inklusifitas sosial, pendidikan yang merata bagi semua warga negara, serta perlindungan hak asasi manusia.

6. Diplomasi aktif berkontribusi terhadap strategi ketahanan nasional karena negara harus mampu menjalin hubungan baik dengan negara lain agar dapat memperole
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rista Dwi Febriana -
Rista Dwi Febriana

2311011126

MNJ GENAP

Bela Negara adalah kewajiban seluruh warga negara, termasuk dalam situasi pandemi seperti COVID-19 karena penting untuk menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara, serta untuk memperjuangkan eksistensi negara. 

Konsep bela negara meliputi berbagai spektrum. Kesadaran Bela Negara mencerminkan kemauan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Mulai dari mempererat hubungan baik di antara warga negara hingga membela diri dari ancaman nyata dengan menggunakan senjata. Kesadaran ini berakar dalam cinta dan kesetiaan terhadap negara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945

Inti dari Bela Negara terletak dalam kesiapan dan kemauan untuk berkorban demi membela kemerdekaan, kedaulatan, dan kesatuan negara. Selain mengambil senjata, warga dapat berkontribusi dengan mengikuti regulasi pemerintah, menghindari penyebaran informasi yang salah, dan melindungi para petugas kesehatan di garis depan.

Setiap warga negara memiliki kemampuan dan peran dalam bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Contohnya, dokter yang membantu pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana, atau individu yang membantu orang kurang mampu.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rosa Bela 2311011127 -

Rosa Bela

2311011127

Ganjil

S1 Manajemen


Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" menekankan pentingnya kesadaran bela negara bagi setiap warga negara. Kesadaran ini mencakup kesiapan dan kerelaan untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan kesatuan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara bukan hanya tentang pengorbanan fisik, tetapi juga tentang kesediaan untuk melindungi nilai-nilai dan keutuhan negara.

Solidaritas dan gotong royong menjadi kunci penting dalam menghadapi pandemi COVID-19. Bersatu dan bekerja sama adalah solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi, terutama ketika 209 negara di dunia mengalami pandemi ini. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara juga melibatkan kerjasama dan dukungan antarwarga negara dalam situasi krisis.

Jurnal ini juga mencatat langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, seperti pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi masyarakat, terutama yang rentan terkena COVID-19.

Dalam konteks bela negara di tengah pandemi, isolasi mandiri menjadi salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh warga negara. Dengan mematuhi aturan pemerintah dan tetap di rumah, seseorang dapat berkontribusi dalam melindungi diri sendiri dan orang lain. Kepatuhan terhadap aturan juga merupakan bentuk nyata dari kesadaran bela negara.

Dengan demikian, jurnal ini menyoroti pentingnya kesadaran bela negara, solidaritas, tindakan pemerintah, dan ketaatan terhadap aturan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Semua ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi negara dan masyarakat dari dampak negatif pandemi.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M Dhiyas Ramadani Dawan 2351011008 -
M Dhiyas rd
2351011008
b genap
s1 mene

Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara dalam upaya mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Hakikat dalam sikap bela negara pada dasarnya merupakaan kesediaan untuk berbakti dan berkorban kepada negara. Sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, warga negara berhak dan wajib dalam keikut sertaan bela negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan Bangsa dan Negara. Menurut Winarno (2014), wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan

Analisis pada jurnal ini juga menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara sangat penting dalam membentuk kesadaran dan perilaku warga Negara yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan Negara. dalam jurnal ini juga menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama dalam pelaksanaan bela Negara, serta menunjukkan bahwa bela Negara tidak hanya berarti kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FITARIA DIANDARI 2311011111 -
NAMA : FITARIA DIANDARI
NPM : 2311011111
KELAS : MANAJEMEN GANJIL
PRODI : S1 MANAJEMEN

ANALISIS JURNAL

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja serta mematuhi protokol yang dianjurkan pemerintah dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Riziq Fatur Ramadan 2351011036 -
Nama : Riziq Fatur Ramadan
Npm : 2351011036
S1 manajemen genap

Didalam jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) jurnal ini membahas tentang pentingnya kita untuk semangat dalam menghadapi situasi pada tahun 2019. Mem bela negara itu tidak hanya dilakukan oleh aparat militer saja, tetapi juga kita sebagai warga negara, yang pada saat itu termasuk di masa pandemi. bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negarapun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.bentuk perwujudan bela negara kita pada saat itu sebaiknya kita tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat itu yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
jadi, kita sebagai warga negara indonesia khusunya generasi muda sebaiknya kita dapat membentuk bela negara yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga semangat bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ummi Nur Aisyah -
NAMA : UMMI NUR AISYAH
NPM : 2311011028
KELAS : GENAP

Analisis Jurnal
Jurnal yang bertema "Bela Negara," mengajar kan dan menekankan loyalitas dan patriotisme warga negara terhadap Republik Indonesia. Yang memiliki makna dalam cinta dan kesetiaan terhadap negara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945, yang menjelaskan pentingnya mempertahankan negara dengan berbagai cara, Jurnal ini juga membahas spektrum luas "Bela Negara," mulai dari memupuk hubungan baik di antara warga negara hingga mempertahankan negara dari ancaman nyata, termasuk penggunaan senjata .
• Inti dari "Bela Negara" terletak pada kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara, memastikan ikatan yang kuat di antara warga negara.
• Menjelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, menyoroti perlunya warga negara menyadari peran dan tanggung jawab mereka dalam menegakkan nilai-nilai negara .
• Pendidikan kewarganegaraan memainkan peran penting dalam membentuk pola pikir individu untuk berkontribusi secara positif pada pembangunan dan pertahanan negara.
• Menjelaskan pentingnya meningkatkan kesadaran di kalangan warga negara tentang "Bela Negara" untuk memperkuat negara dan mengurangi konflik internal, yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan dan keberhasilan nasional .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALYA'A DWI RAHMADANI 2311011121 -
Nama : Alya'a Dwi Rahmadani
NPM: 2311011121
S1- Manajemen Ganjil

* Analisis Jurnal *

Makalah penelitian menggali gagasan “Pertahanan Negara” dalam konteks pandemi COVID-19.

- Konsep pertahanan Negara digambarkan sebagai tanggung jawab yang dibebankan pada semua individu untuk melindungi bangsa mereka, terutama selama periode yang menantang seperti pandemi saat ini.
- Pentingnya pengakuan warga terhadap Pertahanan Negara digarisbawahi sebagai sarana untuk membentengi bangsa dan mengurangi perselisihan internal.
- Pertahanan negara berkaitan dengan kesediaan untuk melindungi otonomi, kedaulatan, dan prinsip-prinsip konstitusional bangsa.
- Strategi yang bertujuan untuk menegakkan otonomi, kedaulatan, dan prinsip-prinsip konstitusional bangsa selama pandemi ditekankan.
- Campur Tangan yang dilaksanakan oleh pihak berwenang untuk menghentikan penularan COVID-19 meliputi pembentukan gugus tugas khusus dan prioritas penanganan virus untuk kehidupan masyarakat.
- Tindakan solidaritas di tengah pandemi, seperti memperluas bantuan kepada pekerja garis depan dan membentuk lingkungan yang mendukung individu dalam karantina, adalah aspek penting dalam menegakkan Pertahanan Negara.
- Bentuk Pertahanan Negara yang di perluaskan secara ekstensif, mencakup upaya untuk menumbuhkan hubungan yang harmonis di antara warga negara dan pertahanan terhadap ancaman nyata yang menggunakan persenjataan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ariva Mutiara Dewi_2311011073_ S1 Manajemen -

Nama : Ariva Mutiara Dewi

NPM : 2311011073

Program Studi : S1 Manajemen (Ganjil)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. 

Dasar Hukum Bela Negara :

- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945

- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

- UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara

Winarno (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yuridiksi serta nilai nilai UUD1945. 

Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan, serta mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak diinginkan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dea Permata Sari 2311011131 -

Nama : Dea Permata Sari

Npm : 2311011131

Kelas : Ganjil

Prodi : S1 Manajemen


Jurnal tersebut membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Sebagai mahasiswa, saya setuju bahwa bela negara adalah kewajiban untuk semua warga negara. Ini menunjukkan kesetiaan dan cinta terhadap negara kita. Selama pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan tetap patuh pada aturan, seperti tinggal di rumah dan tidak menyebarkan informasi palsu. Ini adalah cara kita membantu memperjuangkan eksistensi negara kita di mata dunia.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. 

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini  yaitu engan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NABELA AGISTA JOSI -

Nama: Nabela Agista Josi

NPM: 2311011125

Kelas: Manajemen Ganjil

Prodi: S1 Manajemen

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)" oleh Syahrul Kemal membahas mengenai pentingnya bela negara sebagai semangat pertahanan nasional yang menekankan pentingnya kesetiaan dan dedikasi warga negara terhadap negaranya. Jurnal tersebut juga menekankan pentingnya sikap patriotisme, nasionalisme, dan pengorbanan dalam membela negara, terutama selama masa pandemi COVID-19 lalu. Masa Covid-19 juga berdampak pada perekonomian individu maupun negara, maka dari itu pentingnya menjaga stabilitas emosional dan kerja sama dengan otoritas pemerintah selama krisis tersebut. Dalam memerangi penyebaran Covid-19 dan melindungi penduduk, pemerintah membentuk gugus tugas. Terdapat MKWU Pendidikan Kewarganegaraan yang penting untuk menanamkan rasa bela negara pada warga negara (mahasiswa) untuk memastikan stabilitas dan ketahanan negara. Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan oleh seluruh individu untuk berkontribusi pada pertahanan nasional, seperti mematuhi peraturan pemerintah, menghindari penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), dan mendukung petugas kesehatan. Tidak lupa akan pentingnya solidaritas selama pandemi, dukungan untuk pihak kesehatan, dan menjaga lingkungan yang tidak diskriminatif bagi mereka yang terkena dampak Covid-19.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anggun Aulia Dewi -
Nama: Anggun Aulia Dewi
NPM: 2311011039
Kelas: Manajemen Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19

Analisis dari jurnal tetsebut yaitu pendidikan kewarganegaraan dan bela negara mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya.Terdapat berbagai kasus sosial terkait bela negara yang kurang diperhatikan, yang dapat berdampak buruk jika dibiarkan.Selama pandemi COVID-19, menjaga kebersihan, menghindari keluar rumah tanpa keperluan mendesak, dan tidak menyebarkan berita hoax adalah bentuk aktualisasi bela negara.

Pandemi COVID-19 menuntut bentuk baru bela negara melalui tindakan pencegahan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
Solidaritas dan kepatuhan terhadap imbauan pemerintah adalah bentuk bela negara saat pandemi.Bela negara dapat diwujudkan dengan tindakan sederhana yang mematuhi aturan dan menjaga kebersihan serta tidak menyebarkan hoax.

Bela negara adalah tindakan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Apa lagi diera Covid-19 mengajarkan kita solidaritas kepada sesama manusia yaitu:
1. Menyisihkan rezeki untuk membantu orang kurang mampu.
2.Membuat video semangat untuk tenaga medis.
3.Menjaga lingkungan kondusif bagi mereka yang sedang karantina mandiri.
4.Bantu memenuhi kebutuhan harian orang yang karantina mandiri dengan tetap menjaga jarak.
5. Beribadah di rumah sesuai anjuran tokoh agama untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Maka pengetahuan tentang kewarganegaraan penting untuk menghindari kesalahan dan mencapai tujuan sebagai warga negara yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siti Zahidah -
Nama : Siti Zahidah
Npm : 2351011015
Kelas : MNJ Ganjil
Prodi : S1 Manajemen
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara
bersifat tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NILUH AYUNING RATIH EP_2311011012 -
NAMA : NILUH AYUNING RATIH
NPM : 2311011012
PRODI : S1 MANAJEMEN
KELAS : MANAJEMEN GENAP

Artikel "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" oleh Syahrul Kemal membahas pentingnya bela negara sebagai kewajiban setiap warga negara, terutama di masa pandemi. Pandemi COVID-19 menguji kesadaran dan loyalitas warga negara terhadap negara mereka. Bela negara dalam konteks ini bukan hanya berarti angkat senjata, tetapi juga mencakup tindakan sederhana namun signifikan seperti menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan berita hoax. Kemal berpendapat bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer dasar, dan pengabdian sesuai profesi.

Artikel ini menekankan bahwa kesadaran bela negara yang tinggi di kalangan warga negara dapat memperkuat keberadaan negara di mata dunia dan mengurangi konflik internal. Contoh nyata dari bela negara di masa pandemi adalah para tenaga medis yang berjuang di garis depan, serta masyarakat yang mendukung mereka dengan cara masing-masing, seperti menggalang dana dan mematuhi aturan pemerintah.

Hal positif yang didapat setelah membaca artikel ini adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep bela negara yang luas dan fleksibel, serta pentingnya solidaritas dan gotong royong dalam menghadapi krisis. Artikel ini mengingatkan bahwa setiap warga negara, dengan profesi dan kapasitas masing-masing, memiliki peran dalam mempertahankan negara dan berkontribusi pada penyelesaian masalah nasional. Ini memperkuat kesadaran akan tanggung jawab kolektif dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas negara, khususnya dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ria Marsanda Meirisa _2351011009 -
Nama : Ria Marsanda Meirisa
Npm : 2351011009
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen


Analisis jurnal ini menunjukkan bahwa semangat bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didorong oleh cinta dan kesetiaan terhadap Indonesia sebagai negara kesatuan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam memajukan bangsa dan negara. Dasar hukum bela negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1, dan UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 2.

Selama pandemi Covid-19, pelaksanaan bela negara dapat dilakukan dengan memahami prioritas, seperti melakukan isolasi mandiri untuk melindungi orang-orang yang rentan terhadap virus, berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam melaksanakan isolasi, dan mendukung gugus tugas agar tugas mereka dapat dilakukan dengan efektif. Selain itu, meningkatkan solidaritas juga penting, seperti membantu keluarga dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Selama isolasi mandiri, penting untuk menciptakan lingkungan yang tidak diskriminatif dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.

Secara keseluruhan, bela negara adalah tindakan yang positif karena bermanfaat baik bagi individu maupun orang lain. Hal ini tidak memaksa kita untuk melakukan hal di luar kemampuan kita, tetapi cukup dengan melakukan apa yang bisa kita lakukan. Bela negara juga melibatkan ketaatan terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SAFNAH ZAQIYAH -
Nama : Safnah Zaqiyah
NPM : 2311011038
Kelas : Manajemen Genap


Jurnal tersebut membahas pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19/ dalam upaya mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Hakikat dalam sikap bela negara pada dasarnya merupakaan kesediaan untuk berbakti dan berkorban kepada negara. Sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, warga negara berhak dan wajib dalam keikut sertaan bela negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan Bangsa dan Negara. Menurut Winarno (2014), wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, Perasatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup serta nilai-nilai UUD 1945.

Dasar hukum dalam proses bela negara, meliputi :

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1
menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.

Dalam hal bela negara, peran serta warga negara sangat penting dalam memerangi masalah Covid-19 tersebut. Perlu adanya solidaritas dalam aksi penerapan bela negara yang menjadikan negara menjadi kesatuan yang utuh, dan bela negara tidak hanya melalui peperangan bersenjata namun sebagai warga negara kita bisa melakukannya dengan menaati peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tertib.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dian Dwi Anggraini 2311011130 -
NAMA : DIAN DWI ANGGRAINI
NPM : 2311011130
KELAS : MANAJEMEN GENAP
PRODI: S1 MANAJEMEN

Jurnal ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara bagi warga negara, terutama dalam konteks penanganan situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Berikut adalah beberapa poin peninjauan terhadap jurnal tersebut:

•Pendahuluan dan Konteks:

Jurnal dimulai dengan menguraikan pentingnya kesadaran bela negara dalam konteks kasus-kasus sosial, terutama yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.
Konteks tersebut menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tentang pengabdian militer, tetapi juga tentang kontribusi positif individu dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan negara.

•Definisi dan Konsep Bela Negara:

Jurnal memberikan definisi dan konsep bela negara yang luas, termasuk kesediaan untuk berbakti, berkorban, dan menjaga kepentingan nasional.
Konsep ini diperkuat dengan pengutipan dari undang-undang dasar dan peraturan terkait, yang menegaskan kewajiban dan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara.

•Penerapan Selama Pandemi COVID-19:

Jurnal menguraikan bagaimana prinsip bela negara diterapkan selama pandemi COVID-19, dengan fokus pada kesadaran, tanggung jawab, dan solidaritas.
Prioritas utama termasuk langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19, dukungan terhadap orang-orang yang terdampak, dan kerjasama dengan pemerintah dan gugus tugas.

•Tantangan dan Solusi:

Jurnal mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan bela negara selama pandemi, termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks) dan kesulitan ekonomi.
Solusi yang diusulkan meliputi patuh terhadap peraturan pemerintah, dukungan terhadap petugas kesehatan dan pihak yang terdampak, serta promosi solidaritas dan kesadaran masyarakat.

•Penutup:

Jurnal menyimpulkan bahwa bela negara adalah konsep yang positif dan penting, yang tidak hanya melibatkan tindakan militer tetapi juga partisipasi aktif dalam menjaga kepentingan negara.
Pengetahuan tentang kewarganegaraan menjadi penting dalam memahami dan menerapkan konsep bela negara dengan benar.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang pentingnya bela negara dalam konteks modern, dengan fokus khusus pada tanggapan terhadap pandemi COVID-19. Ini dapat menjadi sumber inspirasi dan panduan bagi pembaca yang tertarik dalam bidang pendidikan kewarganegaraan dan kebijakan publik
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nara Yaumi Azka_2311011007_ S1 Manajemen -
Nama : Nara Yaumi Azka
NPM : 2311011007
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Semua warga Negara mempunyai kemampuan masing masing sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahma aliyati 2311011030 -
NAMA : RAHMA ALIYATI
NPM : 2311011030
KELAS : MANAJEMEN GENAP
PRODI : S1 MANAJEMEN
ANALISIS JURNAL " Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal
1. Pendahuluan:
- Jurnal ini menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara bagi warga negara, terutama dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19.
- Penulis menyoroti beberapa contoh aktualisasi bela negara yang dapat dilakukan, seperti menjaga kebersihan, tidak keluar rumah tanpa keperluan mendesak, dan tidak menyebarkan berita hoaks.
- Penulis menekankan pentingnya kerja sama, gotong royong, dan solidaritas dalam menghadapi masalah bersama akibat pandemi.
2. Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi:
- Penulis menjelaskan konsep bela negara berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya mengangkat senjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui berbagai bentuk lain, seperti mematuhi aturan pemerintah, melindungi tenaga medis, dan membantu sesama.
- Penulis menyoroti pentingnya kesadaran bela negara yang tinggi di kalangan masyarakat agar negara dapat kokoh dan tidak mudah runtuh.
3. Prioritas dan Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi:
- Penulis menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah, seperti pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan himbauan untuk tidak mudik.
- Penulis menyarankan bentuk-bentuk bela negara yang dapat dilakukan masyarakat, seperti melakukan isolasi mandiri, membantu gugus tugas, dan mematuhi himbauan pemerintah.
- Penulis juga menekankan pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, seperti membantu orang yang terkena COVID-19 dan menyisihkan rezeki untuk yang kurang mampu.
4. Kelebihan Jurnal:
- Jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep bela negara dan pentingnya aktualisasinya di tengah pandemi COVID-19.
- Penulis menyajikan contoh-contoh konkret bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
- Jurnal ini menekankan pentingnya kesadaran bela negara dan solidaritas di kalangan masyarakat.
5. Kekurangan Jurnal:
- Jurnal ini kurang memberikan analisis yang mendalam tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap aspek-aspek lain, seperti ekonomi, sosial, dan politik.
- Penulis belum menyajikan data atau fakta empiris yang lebih komprehensif untuk mendukung argumen-argumennya.
- Jurnal ini masih terkesan umum dan belum menyajikan solusi atau rekomendasi yang lebih spesifik terkait aktualisasi bela negara di tengah pandemi.
Secara keseluruhan, jurnal ini cukup baik dalam menyampaikan pentingnya bela negara dan aktualisasinya di tengah pandemi COVID-19. Namun, analisis yang lebih mendalam dan dukungan data empiris yang lebih kuat dapat memperkuat argumen-argumen yang disampaikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gusti Made Arsana 2311011068 -
NAMA : GUSTI MADE ARSANA
NPM : 2311011068
KELAS : MANAJEMEN GENAP
PRODI : S1 MANAJEMEN

ANALISIS JURNAL
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Jurnal Pandemi COVID-19 telah menekankan pentingnya kesadaran bela negara yang mencakup tindakan-tindakan sipil, seperti isolasi mandiri dan solidaritas. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat serta penghormatan terhadap HAM, Indonesia dapat menghadapi tantangan pandemi dengan lebih baik, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta memperkuat persatuan nasional.

dalam jurnal tersebut dibahas bahwa Tugas bela negara diatur oleh hukum, termasuk dalam:
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by kadek linda yohani 2351011002 -
Nama: Kadek Linda Yohani
Npm: 2351011002
Kelas: PKN Genap
Prodi: Manajemen

Jurnal ini membahas tentang pentingnya bela negara di tengah pandemi COVID-19 dan bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan dalam situasi tersebut.

Konsep Bela Negara:

Bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara.
Bela negara bukan hanya tentang pertahanan militer, tetapi juga mencakup upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

Aktualisasi Bela Negara di Era Pandemi:

Prioritas:
Melakukan isolasi mandiri dan membantu melindungi orang-orang rentan.
Mendukung gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Solidaritas:
Saling membantu keluarga dan orang yang membutuhkan.
Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi orang yang terpapar COVID-19.
Membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama isolasi mandiri.
Menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus.

Kesimpulan:

Semangat bela negara di era pandemi COVID-19 dapat diwujudkan dengan berbagai cara, seperti:
Melakukan protokol kesehatan: Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Berpartisipasi dalam program vaksinasi: Mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kekebalan kelompok.
Menjaga stabilitas sosial: Menghindari penyebaran berita bohong dan provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
Berdonasi untuk membantu masyarakat yang terdampak: Menyumbangkan makanan, obat-obatan, atau APD bagi tenaga medis.
Penting untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bela negara di era pandemi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FLORENCE IRENE DESVITA TAMPUBOLON -

Nama: Florence Irene Desvita Tampubolon

NPM: 2311011071

Kelas: Manajemen Ganjil


Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan sikap cinta dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut oleh karena itu, hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spectrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai hubungan baik antar warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi

  • Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh UU.

Dasar Hukum Bela Negara
  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 

Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai contoh, peran dokter yang membantu para pasien yang terkena Covid-19 pada saat pandemi seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang-orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.



In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sealshie Triangel Heavenly_2311011018 -
Sealshie Triangel
2311011018
Manajemen Genap

Berdasarkan analisis isi jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19", dapat disimpulkan bahwa inti dari jurnal ini adalah mengenai pentingnya semangat bela negara bagi warga negara, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Jurnal memaparkan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam perundang-undangan, dan mencerminkan kesetiaan serta kecintaan warga negara terhadap negaranya.

Di tengah pandemi COVID-19, jurnal menekankan bahwa bela negara dapat diwujudkan dengan tetap tinggal di rumah, menjaga kebersihan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas. Jurnal juga menekankan pentingnya kesadaran bela negara pada warga negara agar dapat berkontribusi dalam memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia, khususnya dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19.

Jurnal menyatakan bahwa kerja sama, gotong royong, dan persatuan warga negara dipandang sebagai solusi untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19 yang melanda 209 negara di dunia. Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya semangat bela negara warga negara sebagai bentuk kontribusi dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19 yang sedang terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M. Ade Kurniawan -

NAMA : M. Ade Kurniawan
NPM : 2311011037
KELAS : Manajemen Ganil (A)
PRODI : S1 Manajemen

Dari jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" oleh Syahrul Kemal. Dijelaskan bahwa dari dasar negara kita sudah mengatur bahwa semua warga negara wajib ikut serta dalam bela negara, yang dimana tertuang dalam:

  • Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
  • Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945
  • UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1
Bela negara sendiri dapat kita definisikan sebagai berbagai upaya baik secara fisik, materil, dan pemikiran yang dimana didasari oleh kecintaan dan kesetiaan akan negara Indonesia.

Pandemi Covid-19 menjadi suatu tantangan bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang diuji dalam usaha kita untuk bela negara, bela negara bukan hanya tentang memegang senjata tapi bela negara memiliki ruang yang sangat luas apalagi saat pandemi Covid-19. Semua aspek baik ekonomi, kesehatan, politik, sosial budaya terganggu. Kita sebagai warga negara bisa mengimplementasikan bela negara sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa mengikuti dan menjalankan apa yang pemerintah Indonesia perintahkan (memakai masker, manjaga jarak, tidak keluar rumah, tidak membuat kerumunan), tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya karena ditakutkan akan menjadi kekhawatiran dimasyarakat, jika kita memiliki power lebih kita bisa berdonasi atau membuka donasi seperti untuk masker, alat kesehatan, dll yang dibutuhkan saat pandemi.

Mungkin saat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang mengalami PHK, yang dimana didesak juga dengan kebutuhan akan rumah tangga. Namun, jika kita masih terdapat hal yang kurang mendesak alangkah baiknya kita dirumah untuk menekan angka Covid-19, yang itu juga termasuk aksi bela negara. Indonesia terkenal dari dulu adalah negara dengan masyarakat yang suka bergotong royong, hal tersebut juga bisa kita implementasikan pada masa pandemi Covid-19 dengan bergotong royong mengikuti peraturan pemerintah, menyebarkan hal-hal positif di sosial media, dan juga memberikan apresiasi kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam pandemi Covid-19.

Dari penjelasan di atas, selayaknya kita warga negara mengetahui hak dan kewajiban kita apalagi mengenai bela negara. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh masyarakat dunia. Maka daripada itu, kita sebagai warga negara juga memiliki kewajiban dalam hal ini untuk menekan angka Covid-19, banyak hal yang bisa dilakukan seperti menaati peraturan, menyebarkan hal positif, dll. Itu semua hanya hal kecil namun bisa memberikan dampak positif terhadap kondisi seperti sekarang.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdul Jabar Hartasena 2311011097 -
Abdul Jabar H
2311011097
Manajemen Ganjil

Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Berdasarkan jurnal tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukum bela negara terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 dan UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara.

Pelaksanaan bela negara selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan:
1. Memahami prioritas, seperti isolasi mandiri dan mendukung tugas pemerintah.
2. Meningkatkan solidaritas dengan membantu keluarga dan orang yang membutuhkan sambil mematuhi protokol kesehatan.

Kesimpulannya, bela negara adalah tindakan positif yang dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai kemampuan individu, termasuk mematuhi himbauan pemerintah dan menghindari penyebaran informasi palsu. Bela negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan-tindakan sederhana yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sultan Aznam Hossen -
Nama: Sultan Aznam Hossen
NPM: 2351011026
Kelas: Genap
Prodi: S1 Manajemen

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan situasi yang dihadapi oleh adanya virus Covid-19, membuat masyarakat bingung dan takut untuk berada dalam kondisi yang tidak ingin terpapar virus tersebut. Akan tetapi, untuk mencegah hal buruk dengan adanya Covid-19, masyarakat harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataannya. Untuk mengatasi hal tersebut harus bersatu, bergotong royong, bekerja sama, dan yang terpenting bela negara sebagaimana konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut. Bela negara dinyatakan bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara yang diatur undang-undang. Dengan melakukan bela negara, dapat mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan pembelaan negara dan terbinanya suatu hubungan baik antar warga negara.

Analisis pada jurnal ini juga menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara sangat penting dalam membentuk kesadaran dan perilaku warga Negara yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan Negara. dalam jurnal ini juga menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama dalam pelaksanaan bela Negara, serta menunjukkan bahwa bela Negara tidak hanya berarti kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ELSYA GUSTI LESTARI -

Nama : Elsya Gusti Lestari

NPM  : 2311011014

Kelas : Manajemen Genap

Prodi : S1 Manajemen


Bela negara adalah sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan nasionalnya serta pengamalan rasa cinta dan kesetiaan nasional kepada bangsa yang berdasarkan Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 dipenuhi sepenuhnya sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Menjaga bangsa adalah suatu hal yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Wujud pertahanan negara adalah kesiapan dan kerelaan seluruh warga negara untuk berkorban dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tercinta, serta keutuhan wilayah bangsa yang bersatu. Sederhananya, semakin kuat rasa perlindungan masyarakat terhadap negaranya, maka semakin kuat pula negara tersebut dan semakin sedikit konflik yang terjadi. Karena kita adalah warga negara Indonesia, untuk menyukseskan kemajuan dan pembangunan negara, kesadaran pertahanan negara harus sangat tinggi. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar akan pertahanan negara agar negara kita maju, tidak mudah terprovokasi oleh negara lain, dan sedikitnya konflik internal.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Tryolla Putri Noor Harvani -
Nama : Tryolla Putri Noor Harvani
NPM : 2311011031
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen


Hasil analisis dari jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19" yaitu:

Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif setiap individu dalam menjaga keutuhan dan keberlangsungan negara, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti pandemi COVID-19. Resume Materi dan Poin-poin dari Jurnal diatas adalah:

- Bela Negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk mempertahankan keutuhan dan eksistensi negara. Situasi pandemi COVID-19 menuntut partisipasi aktif dalam bela negara untuk melindungi masyarakat dan negara dari ancaman kesehatan global.

- Konsep Bela Negara
- Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara.
- Hal ini terwujud dalam kepatuhan terhadap undang-undang, serta partisipasi dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.

- Dasar Hukum:
- Konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pertahanan Negara.
- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan dan keamanan negara.

- Implementasi saat Pandemi COVID-19:
- Dalam situasi pandemi, bela negara diwujudkan melalui langkah-langkah seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan pemerintah, dan memberikan dukungan kepada petugas medis dan pemerintah.
- Solidaritas dan kerjasama antarmasyarakat menjadi kunci dalam mengatasi krisis kesehatan global ini.

- Prioritas dan Tanggung Jawab:
- Prioritas utama dalam bela negara saat pandemi adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi masyarakat.
- Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
- Solidaritas dan kerjasama antarmasyarakat penting dalam menghadapi pandemi ini, termasuk dalam memberikan dukungan kepada mereka yang terdampak dan menjaga kebersamaan dalam mengatasi krisis.
- Bela negara merupakan upaya kolektif untuk melindungi dan mempertahankan negara.
- Semua individu diajak untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya bela negara, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AZALIA AYU RAHMAWATI -

Nama : Azalia Ayu Rahmawati

NPM : 2311011016


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan pada NKRI. Semua warga berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pembelaan bangsa dan negara sesuai undang-undang, menciptakan hubungan baik antar warga Negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1, selain itu terletak pada UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan 2. 

Bela negara pada pandemi:

  1. Bela Negara adalah kewajiban seluruh warga negara, termasuk di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Bela Negara ini diatur dalam perundang-undangan dan merupakan bentuk kesetiaan serta kecintaan warga negara terhadap negaranya.
  2. Tujuan bela Negara adalah untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang seimbang di mata hukum.
  3. Di tengah pandemi COVID-19 yang sulit ini, bentuk bela Negara yang dapat dilakukan adalah tetap tinggal di rumah, tidak menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya, serta gotong royong dan bekerja sama untuk mengatasi masalah bersama.
  4. Pandemi COVID-19 yang telah menyebar ke 209 negara di dunia ini merupakan musuh bersama yang harus dihadapi dengan semangat persatuan dan kerjasama.
  5. Situasi pandemi ini berdampak pada perekonomian dan menimbulkan emosi di masyarakat, namun tetap diperlukan kesadaran dan tanggung jawab warga negara untuk melakukan bela Negara.

Bela Negara adalah tindakan positif yang memberikan manfaat pada diri dan sekitar. Tak perlu memaksa orang lain, cukup lakukan yang mampu. Penting memiliki pengetahuan kewarganegaraan, patuh pada himbauan pemerintah, hindari menyebarkan berita hoax, dan bertujuan sesuai dengan keinginan negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sutriyah Sutriyah -

Nama: Sutriyah

Npm: 2311011076

Kelas: Manajemen Genap

Prodi: S-1 Manajemen


Analisis Jurnal 

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. 

Dasar Hukum Bela Negara

a. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

b. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan

2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 

3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan

4. Pengabdian sesuai profesi


Pelaksanaan saat Pandemi

1. Prioritas

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.


2. Solidaritas

Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.


Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rehan Samli Albab -
Nama : Rehan Samli Albab
NPM : 2351011038
Kelas : Manajemen genap
Analisis jurnal

Pada jurnal tersebut menjelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Bela negara mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara dan diatur oleh undang-undang. Pada masa pandemi, contoh bela negara adalah tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita hoaks.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Bela negara tidak hanya berarti angkat senjata tetapi juga mematuhi aturan pemerintah dan menghindari menyebarkan hoaks. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara membentuk kesadaran dan perilaku warga yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, serta menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama mulai dari lingkungan terkecil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Uliya Armina Maulidani 2351011013 -
Nama: Uliya Armina Maulidani
NPM: 2351011013
Kelas: Manajemen Ganjil

Dari analisis jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19", menurut saya jurnal tersebut membahas tentang pentingnya kesadaran bela negara bagi seluruh warga negara. Kesadaran untuk bela negara berarti bersedia untuk berbakti dan berkorban untuk negara, yang menjadi wujud nasionalisme yang harus ada pada setiap warga negara. Bela negara juga menujukkan pentingnya untuk menjaga persatuan dan bergotong royong untuk saling menjaga satu sama lain dalam keadaan pandemi anak membantu dalam menyelesaikan permasalahan covid 19. Serta turut membantu pemerintah dengan mentaati peraturan yang pemerintah perintahkan, untuk memutus rantai penyebaran yang akan melindungi diri dan sekitar. Dengan demikian, pentingnya kesadaran kita akan bela negara akan membantu upaya pemerintah dalam menuntaskan pandemi covid 19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bulan Mangestuty Wijaya -
Nama : Bulan Mangestuty Wijaya
NPM : 2351011025
Kelas : Manajemen Ganjil
Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Jurnal tersebut membahas mengenai Bela negara. Bela negara memiliki arti sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negera yang di atur oleh undang-undang yaitu pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 dan Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Upaya bela negara bukan hanya terkait tetang angakat senjata, namun bisa dalam beberapa bentuk seperti pendidikan warga negara serta mengabdi terhadap profesi contoh para tenaga medis saat masa pandemi. Saat masa pandemi para medis berjuang dalam membantu banyak orang dengan mengorbankan kesehatan mereka sendiri, hal itu merupakan salah satu wujud dari bela negara yaitu kerelaan warga negara untuk berkorban bagi negaranya, selain itu pada masa pandemi peran masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax juga merupakan wujud dari bela negara yaitu menjaga kesatuan negara. Suatu negara jika ingat menjadi negara yang kokoh ,terhindar dari konflik maka diperlukan kesadaran warga negara yang tinggi terhadap bela negara. Namun perlu diingat bela negara harus diimbangi dengan pengetahuan kewarganegaraan sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Kesimpulan kita sebagai warga negara yang baik perlu ikut serta dalam melaksanakan bela negara karena bela negara bukan hanya terkait perang atau angkat senjata saja namun bisa dilakukan dengan banyak cara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Najibullah al latif -
Nama: Muhammad najibullah al latif
Npm: 2351011033
Kelas: S1 manajemen

Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" membahas tentang bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan dalam situasi pandemi COVID-19. Jurnal ini penting karena memberikan pemahaman baru tentang konsep bela negara di era modern, di mana ancaman terhadap bangsa tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.

Jurnal ini membahas beberapa poin penting, antara lain:

Definisi bela negara: Bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata dan berperang, tetapi juga tentang sikap dan tindakan untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan persatuan bangsa.
Tantangan bela negara di masa pandemi: Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai tantangan baru bagi bela negara, seperti:
Ancaman terhadap kesehatan masyarakat: Virus COVID-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional.
Krisis ekonomi: Pandemi telah menyebabkan krisis ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Disinformasi dan hoaks: Maraknya disinformasi dan hoaks dapat memecah belah persatuan bangsa.
Upaya untuk mewujudkan semangat bela negara di masa pandemi:
Mematuhi protokol kesehatan: Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan adalah bentuk bela negara karena dapat membantu memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
Saling membantu dan berbagi: Saling membantu dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan adalah bentuk bela negara karena dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa: Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah penting untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, termasuk pandemi COVID-19.
Meningkatkan kesadaran bela negara: Meningkatkan kesadaran bela negara melalui pendidikan dan pelatihan dapat membantu masyarakat untuk memahami pentingnya bela negara dan bagaimana cara mewujudkannya.

Kesimpulan:

Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami konsep bela negara di era modern. Jurnal ini juga memberikan panduan praktis tentang bagaimana cara mewujudkan semangat bela negara dalam situasi pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabillah Aulia Rima Putri_2311011019_ S1 Manajemen -
Nama : Nabillah Aulia Rima Putri
NPM : 2311011019
Kelas : Manajemen ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Dalam jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid 19 Pandemic)" membahas mengenai semangat bela negara yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, terutama pada masa pandemi covid 19 saat itu. Definisi bela negara sendiri adalah kesediaan seluruh warga negara berbakti dan berkorban demi melindungi kemerdekaan, kedaulatan, dan persatuan bangsa Indonesia. Bela negara bukan hanya melalui pertahanan militer, namun berbagai upaya untuk keberlangsungan dan keselamatan negara. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Pelaksanaan bela negara pada saat pandemi covid-19 difokuskan pada pencegahan penularan covid dengan cara mentaati protokol kesehatan, isolasi mandiri, tidak menyebarkan berita hoax, mentaati peraturan pemerintah dengan cara tidak berkeliaran dan berjaga jarak. Namun tidak hanya itu, akibat adanya pandemi covid-19 ini juga menyebabkan hilangnya pekerjaan dan tekanan emosional diantara penduduk. Tetapi dengan adanya kesadaran bela negara yang tinggi dan tindakan nyata dari seluruh warga negara, diharapkan negara dapat tetap kokoh dan ekstensinya terjaga di tengah tantangan pandemi covid-19
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhamad Noven Sakha Raid -
Nama : Muhamad Noven Sakha Raid
NPM : 2351011027

Analisis jurnal 'Semangat pelanggaran ditengah pandemi covid-19'

Jurnal ini memberikan kita pemahaman tentang konsep bela negara di era modern, di mana ancaman terhadap bangsa tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.

Pada masa pandemi, contoh bela negara adalah tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita hoaks.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Bela negara tidak hanya berarti angkat senjata tetapi juga mematuhi aturan pemerintah dan menghindari menyebarkan hoaks. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara membentuk kesadaran dan perilaku warga yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, serta menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama mulai dari lingkungan terkecil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahayu Agustin -
Nama : Rahayu Agustin
NPM : 2311011128
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : S1 Manajemen

Artikel ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mencintai dan setia kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang sedang dihadapi, semangat bela negara tetap menjadi kewajiban bagi setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Pertahanan Negara. Esensinya adalah mencintai dan setia kepada bangsa dan negara Indonesia.

Dalam kondisi pandemi ini, prioritas pemerintah adalah menghentikan penyebaran virus corona dengan membentuk gugus tugas khusus. Masyarakat diimbau untuk tidak mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam semangat bela negara dengan menaati himbauan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoaks, serta membantu sesama yang terdampak pandemi.

Sebagai seorang mahasiswa, saya sepakat bahwa kita harus bersatu padu dan saling mendukung dalam menghadapi situasi sulit ini. Akan tetapi, pemerintah juga perlu lebih transparan dalam menyampaikan informasi dan tanggap dalam memberikan bantuan. Masyarakat pun harus lebih kritis dalam menerima informasi, jangan mudah percaya hoaks yang dapat memicu kepanikan.

Bentuk semangat bela negara tidak hanya soal mengangkat senjata atau berperang. Di masa pandemi, kita dapat berjuang dengan cara damai, seperti mematuhi protokol kesehatan, saling membantu sesama, dan tetap produktif di rumah. Kita juga harus menghargai para tenaga medis dan petugas lain yang bekerja di garda terdepan.

Yang terpenting, pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dan tidak terjadi perpecahan yang dapat melemahkan semangat bela negara. Kita harus bersatu padu dan saling mendukung dalam menghadapi musuh bersama, yaitu COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by INAYA MAULIDINA -
Nama: Inaya Maulidina
Npm: 2311011024
Kelas: S1 Manajemen Genap

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap wargal Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by 2311011023 DIVA AUDISTIA -
Nama : Diva Audistia
NPM : 2311011023
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen


Isi artikel ini adalah menekankan pentingnya tinggal di rumah dan menunjukkan solidaritas selama pandemi COVID-19 dengan membantu mereka yang membutuhkan, mendukung pahlawan garis depan, dan menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini juga menyoroti pentingnya mempraktekkan bela negara dengan mengikuti arahan pemerintah, menghindari penyebaran hoax, dan mempromosikan pendidikan kewarganegaraan. 
Memprioritaskan pendidikan Bela Negara dan kewarganegaraan di masa krisis seperti COVID-19 sangat penting karena mencerminkan kesetiaan dan dedikasi warga negara terhadap negaranya, memupuk rasa persatuan dan kerja sama untuk mengatasi tantangan. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ini, individu dapat berkontribusi positif kepada masyarakat dengan mengikuti pedoman, menjaga kebersihan, dan menghindari penyebaran informasi yang salah, yang pada akhirnya membantu upaya kolektif untuk memerangi krisis secara efektif. Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, memerangi misinformasi, dan melindungi diri sendiri dan orang lain merupakan aspek penting dalam memenuhi kewajiban ini.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Castyllus Devandra Oktafio -
Nama : Castyllus Devandra Oktafio
NPM : 2311011004
Kelas : Manajemen genap
Prodi : S1 Manajemen

Analisis jurnal dengan judul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Jadi jurnal tersebut menjelaskan bahwa Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Dalam menghadapi tantangan, seperti pandemi COVID-19, aktualisasi bela Negara dapat lakukan melalui tindakan kolektif seperti menjaga kebersihan, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menyebarkan informasi palsu. Kesadaran ini juga tercermin dalam solidaritas sosial saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi dan emosional akibat dampak pandemi. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara, hal ini tertuang dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Jadi semakin tinggi kesadaran masyarakat terhdap bela negara, maka semakin kokoh pula kesatuan negara tersebut. Dalam menghadapi pandemi Covid-19 kita sebagai warga negara Indonesia harus bersatu dalam mengatasi pandemi tersebut yaitu dengan cara mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang dengan mempertaruhkan nyawanya dalam mencegah pandemi covid-19 ini.

Jadi kesimpulannya yaitu bela Negara bukan hanya tentang pertahanan militer, tetapi juga tentang memperkuat persatuan, gotong royong, dan kerja sama untuk mengatasi krisis dan mempertahankan integritas serta kelangsungan hidup bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alexander Michael Abraham Lumbantoruan 2311011100 -

Nama : Alexander Michael Abraham Lumbantoruan 

NPM : 2311011100

Analisis Jurnal

Jurnal ini membahas pentingnya bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 dan pelaksanaannya di Indonesia. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya tentang penggunaan senjata, tetapi juga tentang kesiapan untuk berkorban dan berbakti terhadap negara, termasuk dalam upaya penanggulangan pandemi.


Penulis menyebutkan dasar hukum bela negara dalam UUD 1945 dan Undang-Undang RI No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Mereka menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara, yang dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian, dan sesuai dengan profesi masing-masing.


Selain itu, penulis menyoroti pentingnya solidaritas dan kerjasama dalam menghadapi pandemi, dengan mengutip langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk memerangi penyebaran virus. Mereka juga menekankan peran individu dalam mendukung pahlawan-pahlawan medis dan garda terdepan, serta menjaga lingkungan yang kondusif untuk orang yang melakukan karantina mandiri.


Penulis menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tentang tindakan besar, tetapi juga tindakan sederhana seperti patuh pada himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu. Mereka menekankan bahwa kesadaran bela negara harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan untuk menghindari tindakan yang merugikan negara.


Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep bela negara dan penerapannya dalam situasi darurat seperti pandemi, serta menekankan peran individu dalam mendukung upaya negara dalam menghadapi tantangan tersebut.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Intan putri aulia 2311011091 -

Nama : Intan Putri Aulia

NPM 2311011091

Manajemen ganjil



SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( SEMANGAT PERTAHANAN NASIONAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19)


Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid- 19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.


Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19 .lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. 


Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan prestasi, mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan prestasi.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Chalsa Dilla Anggel Restiana -
Nama : Chalsa Dilla Anggel Restiana
Npm : 2361011002
Manajemen Genap

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RENO ALDI WIJAYA 2351011021 -
NAMA : RENO ALDI WIJAYA
NPM : 2351011021
KELAS : MANAJEMEN GANJIL

Analisi jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)".
Jurnal tersebut menjelasakan pentingnya solidaritas dan akuntabilitas terhadap peraturan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa negara tidak hanya terdampak oleh konflik atau perang, tetapi juga oleh kondisi kesehatan seperti pandemi. Dalam konteks ini, kebutuhan untuk melindungi negara dapat dipenuhi dengan cara memantau lingkungan, membantu orang lain, melindungi tenaga medis, dan tidak mengungkapkan informasi sensitif. Kontribusi masyarakat dalam pemberantasan virus juga telah diakui, seperti melalui isolasi mandiri, kolaborasi dengan pemerintah, dan bantuan dalam tugas-tugas. Kesimpulannya, kesetiaan dan kecintaan terhadap negara dapat tercermin melalui tindakan nyata dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vani Vadilah Rihma Yanti 2311011132 -

Nama : Vani Vadilah Rihma Yanti

NPM : 2311011132

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara oleh masyarakat tidak hanya dilakukan dengan senjata, namun dapat juga dengan menaati segala peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. contohnya seperti di masa pandemi COVID-19, masyarakat dapat melakukan bela negara dengan menaati peraturan untuk tetap berada di rumah atau melakukan isolasi mandiri agar mencegah penyebaran virus corona. selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu melakukan protokol kesehatan agar penyebaran virus Corona tidak menyebabkan korban yang lebih banyak lagi. sehingga lingkungan sekitar masyarakat bisa lebih kondusif dan lebih aman. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vani Vadilah Rihma Yanti 2311011132 -

Nama : Vani Vadilah Rihma Yanti

NPM : 2311011132

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara oleh masyarakat tidak hanya dilakukan dengan senjata, namun dapat juga dengan menaati segala peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. contohnya seperti di masa pandemi COVID-19, masyarakat dapat melakukan bela negara dengan menaati peraturan untuk tetap berada di rumah atau melakukan isolasi mandiri agar mencegah penyebaran virus corona. selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu melakukan protokol kesehatan agar penyebaran virus Corona tidak menyebabkan korban yang lebih banyak lagi. sehingga lingkungan sekitar masyarakat bisa lebih kondusif dan lebih aman. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dieva Arshita Novelia Fitri Mashuri -
Nama : Dieva Arshita Novelia Fitri Mashuri
NPM : 2361011001
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal tersebut membahas pentingnya solidaritas nasional dan aksi kolektif selama pandemi COVID-19. Ini menekankan peran individu dalam mendukung pekerja garis depan dan mereka yang terkena dampak virus, menyoroti pentingnya inisiatif kreatif seperti memproduksi video motivasi dan memberikan bantuan kepada mereka yang berada di karantina. Konsep "bela Negara" (pertahanan nasional) dieksplorasi, menekankan bahwa itu mencakup lebih dari sekadar pertahanan militer, tetapi juga melibatkan tanggung jawab sipil dan kepatuhan terhadap pedoman pemerintah. Teks tersebut menggarisbawahi perlunya kesadaran dan persatuan nasional tingkat tinggi untuk memastikan stabilitas dan kemajuan bangsa, terutama dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, ini menekankan pentingnya menegakkan nilai-nilai yang diabadikan dalam konstitusi nasional dan melindungi kesejahteraan petugas kesehatan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANGEL LOLA AGUSTINA -
nama : angel lola agustina
npm : 2351011010
kelas : manajemen genap
prodi : s1 manajemen

Dalam jurnal tersebut, ditekankan pentingnya konsep Bela Negara dalam konteks pandemi COVID-19. Bela Negara dipandang sebagai kewajiban bagi seluruh warga negara yang mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dalam situasi pandemi, solidaritas dan kesadaran bela Negara menjadi kunci dalam memajukan negara dan mengatasi konflik yang terjadi. Salah satu poin penting yang disorot adalah pentingnya mematuhi aturan pemerintah sebagai bentuk kontribusi dalam memutus rantai penularan virus. Selain itu, tidak menyebarkan berita hoax juga dianggap sebagai bagian dari bela Negara, karena hal ini dapat mempengaruhi penanganan pandemi secara negatif. Dengan demikian, kesadaran akan informasi yang benar dan bertanggung jawab menjadi aspek penting dalam mendukung upaya pemerintah.

Selain itu, menjaga diri sendiri dan orang lain juga dianggap sebagai bentuk konkrit dari bela Negara. Dalam konteks pandemi, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan isolasi mandiri, menjaga kebersihan, dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Dukungan terhadap para pahlawan garda terdepan, seperti petugas medis dan relawan, juga merupakan wujud nyata dari bela Negara dalam situasi krisis kesehatan seperti ini. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan juga disoroti dalam jurnal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran bela Negara di kalangan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendukung upaya pemerintah dan memperkuat solidaritas sosial di tengah pandemi.

Secara keseluruhan, jurnal tersebut memberikan gambaran yang komprehensif tentang pentingnya konsep Bela Negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Solidaritas, kesadaran akan aturan, dukungan terhadap pahlawan garda terdepan, dan pendidikan kewarganegaraan merupakan elemen-elemen kunci yang perlu diperhatikan dalam upaya bersama untuk melawan virus dan membangun ketahanan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Regita Ariesdianto -
Nama: Putri Regita A
NPM:2311011113
Kelas:Ganjil
Prodi:Manajemen

Analisis jurnal
Bela negara merupakan sikap yang ditandai dengan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang seharusnya tertanam di setiap warga negara Indonesia.Seluruh masyarakat berhak dan diwajibkan melalukan bela negara.Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Tentunya bela negara memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
Serta dalam Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara"
Dalam situasi pandemi covid 19 kita tetap bisa membela negara dengan cara menaati aturan aturan pemerintah untuk isolasi dan tidak menyebarkan virus kepada orang lain,kita juga bisa membantu gugus tugas dalam berikan edukasi terhadap masyarakat untuk isolasi mandiri dan menghindari untuk bertemu dengan banyak orang dan kerumunan. walaupun kita hanya diam diri di rumah saja kita tetap bisa melakukan aktivitas solidaritas dengan keluarga di rumah. ketika orang sekitar kita terkenal covid 19 kita harus tetap mendukungnya untuk pulih dan membantunya menyediakan kebutuhan-kebutuhan saat karantina mandiri dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kesimpulan:keadaan pandemi covid 19 tidak menghalangi kita sebagai warga negara dalam melakukan bela negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elsa Estevania Natali -
Nama : Elsa Estevania Natali
NPM : 2311011089
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal

Jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19” membahas pentingnya semangat bela negara sebagai sebuah keharusan seluruh warga negara. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Seperti dalam masa Pandemi COVID-19 ini, sebagai warga negara yang memahami konsep bela negara dengan baik, hendaknya kita mendukung usaha negara untuk memutus rantai penyebaran virus, agar Indonesia lekas membaik. Selain itu, kontribusi warga negara sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan masyarakat. Solidaritas dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah menjadi kunci utama dalam mengatasi pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Indira Septiani 2311011025 -
Nama: Indira Septiani
NPM: 2311011025
Kelas: Manajemen Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Analisis Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara, serta implementasinya dalam situasi pandemi COVID-19. Bela Negara digambarkan sebagai kewajiban semua warga negara, yang mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara, terutama dalam konteks pandemi Covid-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah saja sebagai bentuk kontribusi dalam melindungi diri sendiri dan masyarakat dari penyebaran virus serta untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gamaliel Felix Repi -
nama: Gamaliel Felix Repi
npm: 2311011058
kelas: S1 manajemen genap

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas pentingnya semangat bela negara dalam situasi pandemi. Dalam konteks pandemi COVID-19, bela negara tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga tindakan nyata seperti isolasi mandiri, patuh terhadap aturan pemerintah, dan membantu gugus tugas penanganan COVID-19. Kesadaran bela negara yang tinggi dapat memperkuat negara, mengurangi konflik internal, dan mencegah provokasi dari luar. Aktualisasi bela negara meliputi kesiapan untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan kesatuan bangsa. Dengan patuh terhadap aturan pemerintah dan perlindungan terhadap tenaga medis, setiap warga negara dapat berperan aktif dalam melindungi diri sendiri dan masyarakat sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hani Aulia Rahma 2311011135 -
Nama: Hani Aulia Rahma
NPM: 2311011135
Kelas: Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

SEMANGAT BELA NEGARA DITENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap waga Negara.

• Pelaksanaan bela negara pada saat pandemi
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Dengan melakukan isolasi mandiri kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yesi Dwi Anggraheni 2351011012 -
Nama: Yesi Dwi Anggraheni
NPM: 2351011012
Kelas: S1 Manajemen (genap)

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)


Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara.

Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 dan pada pasal 2.

Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.

Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Agustin Dwi Rahayu 2311011093 -
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19

Jurnal ini membahas tentang semangat bela negara warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara berdasarkan undang-undang. Bela negara dapat dilaksanakan dengan mematuhi himbauan pemerintah selama pandemi seperti menjaga kesehatan, tidak menyebarkan berita hoaks, serta menjaga ketertiban dan keamanan negara. Jurnal ini juga membahas dasar hukum bela negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Saat pandemi, prioritas negara adalah menangani dan mencegah penyebaran Covid-19. Pentingnya masyarakat bekerjasama dengan pemerintah dan mematuhi aturan seperti tidak melakukan mudik agar virus tidak menyebar. Bela negara dapat dilakukan dengan solidaritas misalnya membantu sesama, mendukung tenaga medis, serta mendukung orang-orang yang sedang melakukan isolasi mandiri. Bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara positif sesuai kemampuan masing-masing demi kemajuan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Intan Purnamasari -
Nama : Intan Purnamasari
NPM : 2311011059
Kelas : ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Teks tersebut membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan pertahanan negara di Indonesia, menekankan bahwa konsep-konsep ini berakar pada cinta dan kesetiaan terhadap negara. Hal ini menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dalam membela negara sebagai hak dan kewajiban mendasar bagi semua warga negara. Kemudian, teks tersebut menekankan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan pertahanan negara harus dilaksanakan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perjanjian ini memperingatkan terhadap segala bentuk kekuatan manipulatif yang melanggar hak asasi manusia dan melemahkan integritas negara.
Penulis juga menyoroti beberapa isu sosial yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara, seperti menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan di saat krisis seperti pandemi COVID-19. Mereka berargumentasi bahwa tindakan-tindakan ini merupakan bentuk pertahanan diri, yang menunjukkan keterhubungan antara tanggung jawab individu dan keamanan kolektif.
Intinya, teks tersebut mendorong masyarakat Indonesia untuk memiliki tingkat kesadaran yang tinggi mengenai pertahanan negara dan peran mereka di dalamnya. Dengan melakukan hal ini, negara dapat mencegah konflik dan masalah sosial dengan lebih baik serta menjaga integritas dan kedaulatannya. Secara keseluruhan, teks tersebut mengingatkan akan pentingnya persatuan, tanggung jawab, dan dedikasi dalam membela Indonesia di tengah berbagai tantangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ni Nyoman Oktiana Jayati -
Nama : Ni Nyoman Oktiana Jayati
Npm : 2351011006
Kelas : manajemen pkn genap
Prodi : S1 manajemen


ANALISIS JURNAL

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)


Pada jurnal ini berfokus pada pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara bagi warga Negara. Bela Negara dianggap sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara. Kesadaran bela Negara sangatlah penting untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.

Pelaksanaan bela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara, serta melakukan isolasi mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Solidaritas juga sangat penting dalam pelaksanaan bela Negara, seperti dengan melakukan perbuatan solidaritas seperti dengan keluarga, selalu menyisihkan rexeki kita untuk orang-orang yang kurang mampu dan kekurangan, serta melakukan ide-ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan.

Dalam situasi pandemic seperti ini, bela Negara tidak hanya berarti kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan adalah dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Abellia -
Nama : Putri Abellia
NPM : 231101161
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajement:

Jurnal tersebut mengangkat isu penting mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara di Indonesia. Bahwasanya kesadaran dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara sangatlah penting, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi COVID-19 yang telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang serius.

Penulis menjelaskan bahwa bela negara bukan hanya sebatas tindakan fisik seperti menggunakan senjata, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti ketaatan pada aturan pemerintah, penyebaran informasi yang benar, dan partisipasi aktif dalam upaya-upaya pembangunan negara. Konsep bela negara ini diakui secara resmi dalam undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab warga negara. Pendidikan kewarganegaraan dianggap sebagai salah satu sarana untuk memperkuat identitas nasional dan rasa kebersamaan dalam menjaga keutuhan negara.

Secara keseluruhan, jurnal tersebut memberikan pemahaman lebih mengenai konsep bela negara dan pentingnya peran setiap warga negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama di tengah-tengah tantangan dan krisis yang dihadapi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yogi Asrian 2311011119 -
Nama: Yogi Asrian Nugraha
NPM : 2311011119
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi :S-1 Manajemen

Jurnal "Semangat belanegara di tengah pandemi covid-19.pdf" membahas pentingnya sikap bela negara dalam menjaga keutuhan dan keselamatan negara, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. Didalam nya ini menekankan bahwa bela negara mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap bangsa dan negara, serta perlunya keterlibatan seluruh masyarakat dalam upaya bela negara .

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara menjadi kunci dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab warga negara terhadap negaranya. Dalam konteks pandemi COVID-19, penting untuk selalu menjaga kebersihan, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), serta bekerja sama dalam gotong royong untuk mengatasi masalah yang dihadapi .

Jurnal tersebut berisikan bahwa semangat bela negara memiliki peran vital dalam menjaga keutuhan negara, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi COVID-19. Dengan meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat, serta mematuhi protokol kesehatan, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pandemi dan memperkuat solidaritas dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Syafa Az-zahra Amin -
Nama : Syafa Az-Zahra Amin
Npm : 2351011020
Kelas : Manajemen genap
Prodi : S1 Manajemen

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
jurnal ini membahas pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi.
salah satu hal yang dilakukan untuk bela negara saat itu yaitu dengan kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cealshie Angella Heavenly _2311011017 -
Nama : Cealshie Angella Heavenly
NPM : 2311011017
Kelas : Ganjil

ANALISIS JURNAL
"Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Jurnal ini membahas pentingnya semangat bela negara bagi seluruh warga negara, khususnya di tengah situasi sulit seperti pandemi COVID-19. Penulis menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara yang harus diaktualisasikan, bahkan dalam kondisi krisis. Contoh-contoh konkret aktualisasi bela negara yang disampaikan, seperti disiplin protokol kesehatan dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, menunjukkan pemahaman penulis yang baik terhadap bentuk-bentuk bela negara yang dapat dilakukan.

Selain itu, jurnal ini juga menyinggung dampak pandemi terhadap perekonomian dan kondisi emosional masyarakat, menunjukkan pemahaman penulis terhadap konteks yang lebih luas. Secara keseluruhan, jurnal ini menyampaikan pesan yang penting dan relevan terkait pentingnya semangat bela negara di masa pandemi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam struktur penulisan dan analisis yang cenderung deskriptif, jurnal ini cukup memberikan wawasan yang berguna.

Kelebihan jurnal ini terletak pada topik yang diangkat, yang sangat relevan dan penting di masa pandemi COVID-19. Penulis juga menunjukkan pemahaman yang baik terhadap contoh-contoh konkret aktualisasi bela negara serta dampak pandemi yang lebih luas. Di sisi lain, jurnal ini masih perlu diperbaiki dari segi struktur penulisan, penggunaan bahasa, serta pengembangan analisis yang lebih kritis dan mendalam dengan dukungan referensi yang lebih luas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Harun Al Rasyid -
Nama: Harun Al Rasyid
NPM: 2351011035
Kelas: Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Dalam jurnal berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" membahas akan pentingnya semangat bela negara terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara apapun latar belakangnya, apalagi di tengah kondisi yang sulit seperti pandemi Covid-19. Warga negara diharuskan untuk mengaktualisasikan bela negara dalam kehidupan bernegara. Banyak contoh bela negara yang bisa kita lakukan terutama di Pandemi Covid-19 adalah selalu menjaga protokol kesehatan dan menaati peraturan yang ada. Selain itu penting sekali untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Dengan begitu kita sudah dapat dikatakan sebagai warga negara yang mengaktualisasikan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fathur Rozzaaq Effendi 2311011067 -
Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067
Kelas : Manajemen ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal

Jurnal tersebut menyoroti pentingnya solidaritas dan kerjasama gotong royong dalam menghadapi pandemi. Kesadaran akan bela negara masyarakat menjadi kunci untuk menguatkan negara dan mengurangi potensi konflik internal. Langkah-langkah pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19, termasuk pembentukan tim percepatan penanganan, juga disoroti dalam jurnal tersebut. Ancaman yang dihadapi oleh orang tanpa gejala (OTG) sebagai penyebar potensial virus menjadi sorotan penting yang menekankan perlunya kesadaran dan langkah pencegahan dari seluruh masyarakat. Warga negara diharapkan dapat berkontribusi dengan cara isolasi mandiri, patuh terhadap kebijakan pemerintah, dan mendukung gugus tugas sebagai bagian dari upaya bela negara dalam penanggulangan COVID-19. Jadi secara keseluruhan, jurnal tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran bela negara, solidaritas, dan partisipasi aktif dalam menghadapi pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rafli Akbar -
Nama:Muhammad Rafli Akbar
NPM:2311011046
KELAS:Manajemen Genap

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, semangat bela negara menjadi semakin penting. Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19.pdf" hadir untuk mengupas peran krusial bela negara dalam menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa.

Jurnal ini menekankan bahwa bela negara bukan hanya tugas para prajurit di medan perang, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara diwujudkan melalui berbagai tindakan, termasuk dalam situasi pandemi.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara menjadi kunci dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab warga negara. Di tengah pandemi COVID-19, jurnal ini mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga kebersihan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan bekerja sama dalam gotong royong untuk mengatasi masalah bersama.

Semangat bela negara memiliki peran vital dalam menjaga keutuhan negara, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi COVID-19. Dengan meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat, serta mematuhi protokol kesehatan, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pandemi dan memperkuat solidaritas dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Jurnal ini hadir sebagai panduan dan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya bela negara, khususnya di masa pandemi COVID-19. Mari kita satukan tekad dan langkah untuk menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa dengan semangat bela negara yang tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahra Putri Khumairah -

Nama : Zahra Putri Khumairah

NPM : 2311011084 

Kelas : Manajemen Genap

Jurnal ini membahas tentang semangat bela negara di tengah pandemi covid 19.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara adalah konsep yang diatur oleh undang-undang dan mencakup berbagai bentuk patriotisme untuk mempertahankan eksistensi negara.

Kesadaran bela negara melibatkan kesiapan dan kesediaan untuk berkorban demi kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, kesatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan kelangsungan hidup negara. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi juga melalui tindakan sederhana seperti mematuhi peraturan pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoax. Selain itu, Bela Negara perlu didukung dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar terhindar dari kesalahan yang dapat berakibat buruk. Semua ini sesuai dengan tujuan utama berwarga negara. Untuk mencegah hal-hal buruk, warga negara perlu melakukan tindakan konkret seperti menjaga kebersihan, tetap di rumah kecuali ada keperluan mendesak, dan tidak menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya. Pada masa pandemi COVID-19, menjaga kebersihan, bekerja sama, dan bergotong royong adalah langkah-langkah penting.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Masagus Muhammad Al Faridz Rafiq -
Masagus Muhammad Al Faridz Rafiq
2311011104

Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" membahas bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan selama pandemi COVID-19. Jurnal ini menyoroti bahwa bela negara tidak hanya tentang perang fisik, tetapi juga tentang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan persatuan bangsa melalui berbagai tindakan dan sikap.

Poin-Poin Utama:

Definisi Bela Negara: Bela negara melibatkan sikap dan tindakan untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, bukan hanya berperang.
Tantangan di Masa Pandemi:
Ancaman Kesehatan: Virus COVID-19 membahayakan kesehatan masyarakat dan stabilitas nasional.
Krisis Ekonomi: Pandemi menyebabkan krisis ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan rakyat.
Disinformasi: Hoaks dapat memecah belah persatuan bangsa.
Upaya Mewujudkan Bela Negara:
Mematuhi Protokol Kesehatan: Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan membantu memutus penyebaran virus.
Saling Membantu: Membantu sesama yang terdampak pandemi meringankan beban masyarakat.
Menjaga Persatuan: Penting untuk menghadapi tantangan bangsa, termasuk pandemi.
Meningkatkan Kesadaran: Pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya bela negara.
Kesimpulan:
Jurnal ini memberikan pemahaman baru tentang bela negara di era modern dan panduan praktis tentang cara mewujudkan semangat bela negara selama pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Inez Argya A_ 2311011095 -
Inez argya ardhani
2311011095
s1 manajemn ganjil

Analisis Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19
Pentingnya Bela Negara
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat esensial sebagai bentuk kecintaan dan loyalitas warga negara kepada negaranya, yang mencerminkan komitmen dalam menjaga integritas dan kedaulatan negara. Kurangnya perhatian terhadap isu sosial yang berkaitan dengan bela negara dapat berdampak negatif di masa depan, sehingga membutuhkan penanganan serius.
Aktualisasi Bela Negara Selama Pandemi
Selama pandemi COVID-19, bela negara dapat diwujudkan melalui tindakan seperti menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan mencegah penyebaran hoax. Kerja sama, gotong royong, dan persatuan adalah kunci untuk mengatasi pandemi. WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020.
Dampak Pandemi Terhadap Kehidupan Sosial
Pandemi memaksa banyak orang untuk tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, namun banyak yang kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan perusahaan, yang memicu ketegangan sosial dan emosi. Dalam konteks ini, bela negara berarti kontribusi individu sesuai profesinya, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19 atau influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis.
Dasar Hukum Bela Negara
Bela negara diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. UU No. 3 Tahun 2002 menyatakan bela negara dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus, terutama dari orang tanpa gejala (OTG).
Langkah Konkret Bela Negara Selama Pandemi
Bela negara dapat dilakukan dengan isolasi mandiri, mematuhi aturan pemerintah, dan mendukung tenaga medis. Solidaritas antarwarga juga penting, seperti membantu mereka yang kurang mampu dan tidak mendiskriminasi orang yang terinfeksi COVID-19. Ibadah sebaiknya dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran virus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yersa Nopianzah -
Nama: Yersa nopianzah
Npm: 2311011081


"Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19"

Jurnal ini memberikan kita pemahaman tentang konsep bela negara di era modern, di mana ancaman terhadap bangsa tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.
Pelaksanaan bela negara selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan seperti isolasi mandiri dan mendukung tugas pemerintah atau meningkatkan solidaritas dengan membantu keluarga dan orang yang membutuhkan sambil mematuhi protokol kesehatan.
Jurnal ini hadir sebagai panduan dan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya bela negara, khususnya di masa pandemi COVID-19. Mari kita satukan tekad dan langkah untuk menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa dengan semangat bela negara yang tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naufal Fadhil Ramadhan -
Nama : Naufal Fadhil Ramadhan
NPM : 2311011117
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal bertema "Bela Negara" mengajarkan dan menekankan loyalitas serta patriotisme warga negara terhadap Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945. Jurnal ini menjelaskan pentingnya mempertahankan negara melalui berbagai cara, termasuk hubungan baik antarwarga dan pertahanan dari ancaman nyata, bahkan dengan senjata jika perlu. Inti dari "Bela Negara" adalah kesediaan berbakti dan berkorban demi negara, serta memastikan ikatan kuat antarwarga. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan warga akan peran dan tanggung jawab mereka dalam menegakkan nilai-nilai negara. Pendidikan kewarganegaraan membentuk pola pikir individu agar berkontribusi positif pada pembangunan dan pertahanan negara. Selain itu, meningkatkan kesadaran tentang "Bela Negara" di kalangan warga penting untuk memperkuat negara, mengurangi konflik internal, dan mendorong kemajuan serta keberhasilan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nazwa Gusni Ramadhina -

Nama : Nazwa gusni ramadhina

NPM : 2351011023 

Kelas : Ganjil, S1 Manajemen 


ANALISIS JURNAL 

Didalam jurnal yang berjudul : 

“SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai tantangan bagi bangsa Indonesia, tidak hanya dalam bidang kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan budaya. Di tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian ini, semangat bela negara menjadi semakin penting untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata dan berperang. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara dapat diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain:

1. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan mengikuti protokol kesehatan:

  • Memakai masker dengan benar
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  • Menjaga jarak fisik

2. Mendukung dan membantu tenaga kesehatan:

  • Memberikan apresiasi dan dukungan moral kepada tenaga kesehatan
  • Membantu meringankan tugas tenaga kesehatan dengan menjadi relawan

3. Membantu masyarakat yang terdampak pandemi:

  • Menyumbang bahan makanan atau kebutuhan pokok lainnya
  • Membantu UMKM yang terdampak pandemi

4. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa:

  • Menghindari menyebarkan berita bohong atau hoax
  • Menjaga toleransi dan saling menghormati antar sesama

5. Meningkatkan produktivitas dan kreativitas:

  • Bekerja keras dan disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
  • Mencari peluang baru untuk berwirausaha atau meningkatkan penghasilan

Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama dan saling bahu membahu, kita dapat melewati masa sulit ini dan membangun Indonesia yang lebih kuat dan tangguh.

Ingatlah, bela negara bukan hanya tugas para prajurit, tetapi juga tugas kita semua sebagai warga negara Indonesia.

Mari kita kobarkan semangat bela negara dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik!


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Thifal adly at taufik 2311011087 -
NAMA: THIFAL ADLY AT TAUFIK
NPM: 2311011087
KELAS: GANJIL
PRODI: S1 MANAJEMEN

Majalah Analisis
Berdasarkan majalah berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19.
Menghadapi situasi virus Covid-19, masyarakat dibuat kebingungan dan takut terjerumus ke dalam situasi yang tidak ingin terpapar virus tersebut.
Namun untuk mencegah terjadinya hal buruk akibat Covid-19, masyarakat harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, dan tidak menyebarkan berita bohong.
Untuk mengatasi hal ini, kita harus bersatu, bekerja sama dan terutama melindungi negara sesuai dengan konsep yang dikembangkan oleh legislatif dan pejabat senior negara maju tentang patriotisme individu, kelompok atau seluruh komponennya.
suatu negara untuk melindungi keberadaan negara tersebut.
Perlindungan Negara mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam perlindungan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan menjaga negara, dapat menunjukkan bahwa kita turut serta menjaga negara dan meningkatkan hubungan baik antar warga.
Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap pertahanan negara maka konflik yang terjadi akan semakin kuat, negara akan semakin lemah karena kesadaran masyarakat terhadap pertahanan negara sangat tinggi, barulah negara tersebut dapat maju dan berkembang dengan sukses.
negaranya.
Menjaga negara tidak hanya sekedar angkat senjata, namun ada banyak cara yang bisa dilakukan dengan mudah dalam lingkungan sekecil apapun, seperti di masa pandemi seperti ini, dengan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah agar tidak tertular virus.
virus.
Virus Covid-19 sedang mewabah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Untuk melindungi negara di masa pandemi Covid-19, kita bisa melakukan isolasi mandiri, karena dengan cara ini kita bisa membantu masyarakat yang mungkin terkena virus Covid-19 dan selain itu Kami membantu kelompok kerja karena kelompok kerja juga membutuhkan.
bantuan kami untuk memfasilitasi kinerja fungsinya.
Menjaga negara harus dibarengi dengan kesadaran sebagai warga negara untuk tidak berbuat buruk dan berakhir melakukan hal yang tidak diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahma Aulia Putri -

Nama: Rahma Aulia Putri

NPM: 2311011080

Kelas: Manajemen Genap

Prodi: S1 Manajemen

 

Analisis jurnal berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal

 

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya pertahanan negara di masa pandemi COVID-19. Jurnal tersebut menekankan bahwa membela negara adalah tanggung jawab seluruh warga negara, dan menjaga pertahanan negara bahkan di masa sulit seperti pandemi sangatlah penting.

Konsep pertahanan negara tidak hanya sebatas memegang senjata dan mempertahankan kedaulatan negara. Sebaliknya, hal ini mencakup aktivitas yang lebih luas yang berkontribusi terhadap kesejahteraan dan ketahanan negara secara keseluruhan. Kegiatan tersebut antara lain mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak sosial, dan mengikuti pembelajaran daring.

Peran pendidikan dalam meningkatkan pertahanan negara sangatlah penting. Pendidikan juga harus fokus pada pengembangan keterampilan dan nilai-nilai yang diperlukan untuk pertahanan negara, seperti disiplin, tanggung jawab, dan patriotisme. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan terhadap program pendidikan dan pelatihan yang mendorong pertahanan negara.

Pertahanan negara sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa, terutama pada saat krisis seperti pandemi COVID-19. Pentingnya upaya kolektif dan kerja sama antar warga negara, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin pertahanan dan kesejahteraan negara.



In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
Npm : 2311011029
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara, Seperti saat pandemic covid-19 seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara karna bela negara terdapat pada undang undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya rakyat terhadap negaranya.
Dasar Hukum Bela Negara
:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.“ Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

pada saat pandemi covid-19 yang dapat masyarakat lakukan dalam melakukan upaya bela negara yaitu, melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19, untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Hiltania Aulia Putri 2311011075 -
Hiltania Aulia Putri
2311011075
S1 Manajemen Ganjil

Analisa Majalah
“PALING DEFENSIF DI TENGAH PANDEMI COVID-19”

Majalah ini membahas tentang pentingnya kesadaran dan pertahanan negara di masa pandemi COVID-19. Melindungi negara adalah kewajiban setiap warga negara yang mencerminkan kesetiaan dan cinta terhadap negaranya. Di masa pandemi, bela negara harus terus dilakukan, seperti mematuhi aturan tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar.Majalah ini menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan pertahanan negara sebagai bentuk patriotisme sipil. Ketidakpedulian terhadap permasalahan sosial di sekitar bisa berdampak buruk di kemudian hari.
Oleh karena itu, berikut bentuk pertahanan negara dan penerapannya di masa pandemi:
1. Stay at home : Salah satu bentuk pertahanan negara yang dapat dilaksanakan adalah dengan mengikuti aturan tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran virus. virus dan membantu melindungi kelompok rentan.
2. Jangan mudik: Pemerintah menghimbau agar anda tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus ke daerah asal anda.
3. Isolasi diri : Penerapan isolasi diri di lingkungan sekitar sebagai bentuk pertahanan diri.
4. ⁠Kolaborasi dengan pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menerapkan isolasi yang lebih komprehensif dan membantu gugus tugas dalam menangani pandemi.
5. Sisihkan tunjangan: Hilangkan tunjangan untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan terkena dampak pandemi.
6. ⁠Dukungan tenaga medis: Dukung tenaga medis dengan berbagai cara, seperti membuat video motivasi dan mendoakan mereka.
7. Hindari diskriminasi: pertahankan lingkungan yang mendukung bagi orang yang terinfeksi dan jaga agar mereka tetap melakukan karantina mandiri.

Maka kesimpulan dari karya ini menekankan bahwa menjaga bumi merupakan tindakan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan. Bela negara tidak hanya sekedar angkat senjata, tapi juga mengikuti perintah pemerintah dan menyebarkan berita bohong. Pentingnya kompetensi warga negara juga ditekankan agar upaya pertahanan negara dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AZIKA EDRA AVIOLETA -
Nama: Azika edra avioleta
Npm: 2311011044
Prodi: S1 Manajemen

Analisis jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19"

Jurnal tersebut menegaskan bahwasanya bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, terutama di masa pandemi COVID-19. Bela negara sendiri sangat penting bagi kemajuan nasional dan penyelesaian konflik. Dan bagaimana bela negara dalam kondisi pandemi COVID-19? hal tersebut dilakukan dengan mematuhi peraturan pemerintah, menghindari penyebaran hoaks, dan melindungi diri sendiri dan orang lain dari virus. Hal-hal tersebut mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anggela Kurnia Ilmi 2311011048 -
Nama : Anggela Kurnia Ilmi
Npm : 2311011048
Kelas : Manajemen Genap
 
Review Review “Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19”
Ulasan ini membahas tentang konsep pertahanan negara dan cara mewujudkannya di masa pandemi COVID-19.
Penulis menegaskan, membela Tanah Air tidak hanya berarti angkat senjata, namun juga tindakan dan perilaku yang menunjukkan rasa cinta dan kesetiaan terhadap Tanah Air dan Negara.
Tinjauan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai konsep pertahanan dan cara mewujudkannya dalam konteks pandemi COVID-19.
Penulis memberikan contoh-contoh yang spesifik dan mudah dipahami agar ulasan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, ulasan ini merupakan bacaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas untuk memahami konsep pertahanan negara dan bagaimana mewujudkannya dalam konteks pandemi COVID-19.
Melindungi Tanah Air adalah kewajiban setiap warga negara.
Bela Tanah Air tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga tindakan dan perilaku yang menunjukkan rasa cinta dan kesetiaan terhadap Tanah Air dan Negara.
Di tengah pandemi COVID-19, pembaruan pertahanan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: Tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan.
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Menyebarkan informasi yang akurat dan positif tentang COVID-19.
Membantu mereka yang membutuhkan, seperti petugas kesehatan dan masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pertahanan negara, khususnya di kalangan generasi muda.
Penegakan hak asasi manusia di Indonesia masih merupakan perjuangan jangka panjang.
Kita harus terus belajar, berdialog, dan berkolaborasi untuk membangun demokrasi yang lebih adil dan inklusif.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mohammad rifky Anandya -
Nama : Mohammad Rifky Anandya
NPM 2311011066
MNJMN GENAP

Analisis Jurnal

Jurnal Tersebut membahas tentang pentingnya Bela Negara di covid 19. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut, karena bela Negara meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia, Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
oleh karena itu kita wajib melakukan Bela Negara, contoh bela Negara di pandemi yaitu dengan tetap daim dirumah saja. selain itu bela negara dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bunga Ayuningtias -
Nama : Bunga Ayuningtias
Npm :2311011118
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : S1 Manajemen

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid 19 (Semangat Pertahanan Nasional Di Tengah Pandemi Covid 19)

Semangat bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar hukum bela negara termasuk:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: "Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam perlindungan dan keamanan negara."
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi."

Pelaksanaan bela negara selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara:
1. Memahami Prioritas: Isolasi mandiri untuk melindungi orang-orang yang rentan terhadap Covid-19 adalah bentuk kontribusi bela negara. Kerja sama dengan pemerintah setempat dan dukungan terhadap gugus tugas Covid-19 juga penting. Patuh terhadap perintah dan himbauan pemerintah untuk memerangi Covid-19, termasuk tetap di rumah demi keselamatan orang di sekitar, merupakan tindakan bela negara.
2. Meningkatkan Solidaritas: Walau di rumah, kita bisa membantu keluarga dan orang yang membutuhkan, seperti mendukung mereka yang melakukan isolasi mandiri agar tidak terjadi diskriminasi dan membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari sesuai protokol kesehatan.

Dengan demikian, bela negara adalah tindakan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Tidak harus melakukan hal di luar kemampuan kita, tetapi cukup dengan melakukan yang bisa kita lakukan. Bela negara tidak hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bunga Ayuningtias -
Nama : Bunga Ayuningtias
Npm :2311011118
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : S1 Manajemen

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid 19 (Semangat Pertahanan Nasional Di Tengah Pandemi Covid 19)

Semangat bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar hukum bela negara termasuk:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: "Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam perlindungan dan keamanan negara."
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi."

Pelaksanaan bela negara selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara:
1. Memahami Prioritas: Isolasi mandiri untuk melindungi orang-orang yang rentan terhadap Covid-19 adalah bentuk kontribusi bela negara. Kerja sama dengan pemerintah setempat dan dukungan terhadap gugus tugas Covid-19 juga penting. Patuh terhadap perintah dan himbauan pemerintah untuk memerangi Covid-19, termasuk tetap di rumah demi keselamatan orang di sekitar, merupakan tindakan bela negara.
2. Meningkatkan Solidaritas: Walau di rumah, kita bisa membantu keluarga dan orang yang membutuhkan, seperti mendukung mereka yang melakukan isolasi mandiri agar tidak terjadi diskriminasi dan membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari sesuai protokol kesehatan.

Dengan demikian, bela negara adalah tindakan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Tidak harus melakukan hal di luar kemampuan kita, tetapi cukup dengan melakukan yang bisa kita lakukan. Bela negara tidak hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bunga Ayuningtias -
Nama : Bunga Ayuningtias
Npm :2311011118
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : S1 Manajemen

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid 19 (Semangat Pertahanan Nasional Di Tengah Pandemi Covid 19)

Semangat bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar hukum bela negara termasuk:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: "Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam perlindungan dan keamanan negara."
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi."

Pelaksanaan bela negara selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara:
1. Memahami Prioritas: Isolasi mandiri untuk melindungi orang-orang yang rentan terhadap Covid-19 adalah bentuk kontribusi bela negara. Kerja sama dengan pemerintah setempat dan dukungan terhadap gugus tugas Covid-19 juga penting. Patuh terhadap perintah dan himbauan pemerintah untuk memerangi Covid-19, termasuk tetap di rumah demi keselamatan orang di sekitar, merupakan tindakan bela negara.
2. Meningkatkan Solidaritas: Walau di rumah, kita bisa membantu keluarga dan orang yang membutuhkan, seperti mendukung mereka yang melakukan isolasi mandiri agar tidak terjadi diskriminasi dan membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari sesuai protokol kesehatan.

Dengan demikian, bela negara adalah tindakan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Tidak harus melakukan hal di luar kemampuan kita, tetapi cukup dengan melakukan yang bisa kita lakukan. Bela negara tidak hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rakyan Chanda Khairunnisa 2311011053 -
Nama : Rakyan Chanda Khairunnisa
NPM : 2311011053
Kelas : Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" menguraikan bahwa pandemi COVID-19 menimbulkan berbagai tantangan bagi Indonesia, termasuk bidang kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya. Di masa ketidakpastian ini, semangat bela negara penting untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Bela negara tidak hanya berarti berperang, tetapi juga mencakup sikap dan perilaku yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selama pandemi, semangat bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai cara:

1. Menjaga kesehatan diri dan keluarga: Ikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
2. Mendukung tenaga kesehatan: Berikan dukungan moral, apresiasi, dan menjadi relawan.
3. Membantu masyarakat terdampak: Menyumbang bahan makanan, membantu UMKM.
4. Menjaga persatuan bangsa: Hindari hoax, jaga toleransi dan saling menghormati.
5. Meningkatkan produktivitas: Bekerja keras, disiplin, dan mencari peluang usaha baru.

Semangat bela negara adalah tanggung jawab bersama semua warga negara, bukan hanya prajurit. Dengan bersatu dan bekerja sama, kita bisa melewati masa sulit ini dan membangun Indonesia yang lebih kuat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Wike Handayani 2311011082 -
Nama: Wike Handayani
NPM: 2311011082
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen

Jurnal ini menyoroti pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara. Bela negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa. Ini penting untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, dan nilai-nilai UUD 1945.

Pelaksanaan bela negara selama pandemi COVID-19 mencakup mematuhi aturan pemerintah, melindungi tenaga medis, isolasi mandiri, dan membantu yang rentan. Solidaritas juga vital, seperti membantu orang kurang mampu dan mendukung tenaga medis.

Dalam pandemi, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga mematuhi aturan kesehatan dan tidak menyebarkan hoaks. Pendidikan kewarganegaraan membantu membentuk kesadaran dan perilaku warga yang berorientasi pada kepentingan bangsa.

Inti Kesimpulan:
Bela negara selama pandemi melibatkan kepatuhan pada aturan, solidaritas, dan pendidikan kewarganegaraan untuk mendukung kepentingan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Devi Julianti -

Nama: Devi Julianti

NPM: 2311011040

Kelas: Genap

Prodi: S1 Manajemen


ANALISIS JURNAL

Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara pada suatu negara. Tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut termasuk saat terjadi pandemi Covid-19 karena masalah ini adalah masalah bersama bukan hanya 1 pihak maka kita harus bersatu dan kompak untuk melawan virus tersebut . Salah satu yang dilakukan umtuk bela negara pada saat pandemi Covid-19 adalah dengan tidak keluar dari rumah apabila tidak dalam keadaan mendesak dan menjaga kebersihan.

Bela Negara dan Pelaksanannya Saat Pandemi

     Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasar pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar Hukum Bela Negara

1. Pasal 27 ayat 3 UUD tahun 1945 menyatakan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD tahun 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta pertahanan dan keamanan negara.

3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara". Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

-Pendidikan kewarganegaraaan

-Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib

-Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan

-Pengabdian sesuai profesi.

  Intinya semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka negara akan semakin kokoh dan perkiraan terjadinya konflik akan lebih rendah yang akan menyebabkan negara tersebut berhasil maju dan sukses.

Pelaksaan Bela Negara Saat Pandemi Covid-19

   Contoh bela negara yang seharusnya ada saat terjadinya covid-19, yaitu mematuhi segala aturan yang dikeluarkam pemerintah untuk kepentingan bersama dan tidak menyebarkan berita hoax yang dapat memicu keributan dan kontropersi.

Prioritas

Yang dijadikan prioritas adalah mereka yang telah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan virus covid-19 agar tidak bertambah banyak. 

Solidaritas

Meskipun kita sedang dalam keadaan "lock down", kita tetap bisa melakukan aksi solidaritas yaitu mendoakan orang orang yang sedang karantina mandiri dan menyisihkan sebagian rezeki untuk memberi orang yang kurang mampu, memberi apresiasi dan semangat kepada pahlawan-pahlawan masa kini seperti dokter yang berusaha menyelamatkan nyawa pasien setiap harinya, guru yang terus mengajar meskipun via daringdan lain sebagainya.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Syayyidah Zahra Navisyah.M -
Nama : Syayyidah Zahra N. M
NPM : 2311011022
KELAS : GENAP
PRODI : S1 MANJEMEN

Jurnal ini berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" yang diterbitkan oleh Syahrul Kemal dari Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Djuanda. Jurnal ini berfokus pada analisis semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19 dan bagaimana masyarakat Indonesia mematuhi protokol kesehatan serta berperan aktif dalam menghadapi pandemi.

Dalam jurnal ini, Syahrul Kemal menjelaskan bahwa semangat bela negara adalah suatu sikap yang tumbuh dari dalam diri masyarakat Indonesia dan bukan hanya sebagai aktivitas semata. Bela negara dianggap sebagai wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang telah memberikan kehidupan padanya. Dalam era pandemi Covid-19, semangat bela negara menjadi sangat penting untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Jurnal ini juga menekankan pentingnya masyarakat Indonesia mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, seperti menjaga jarak, melakukan vaksinasi, dan bergotong royong dalam mengakomodasi orang yang sedang terkena Covid-19. Dengan demikian, jurnal ini menunjukkan bahwa semangat bela negara tidak hanya berupa kegiatan fisik tetapi juga berupa kegiatan non-fisik yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Dalam analisis jurnal ini, saya menemukan beberapa hal yang menarik. Pertama, jurnal ini menunjukkan bahwa semangat bela negara adalah suatu sikap yang tumbuh dari dalam diri masyarakat Indonesia dan bukan hanya sebagai aktivitas semata. Kedua, jurnal ini menekankan pentingnya masyarakat Indonesia mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Ketiga, jurnal ini menunjukkan bahwa semangat bela negara tidak hanya berupa kegiatan fisik tetapi juga berupa kegiatan non-fisik yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Dalam sintesis, jurnal ini menawarkan suatu analisis yang komprehensif tentang semangat bela negara di tengah pandemi Covid-19 dan bagaimana masyarakat Indonesia mematuhi protokol kesehatan serta berperan aktif dalam menghadapi pandemi. Jurnal ini dapat menjadi referensi yang berguna bagi mereka yang ingin memahami lebih lanjut tentang semangat bela negara dan bagaimana masyarakat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lismawati ‎ -
Nama : Lismawati
NPM : 2311011133
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat pertahanan negara yang dikenal dengan istilah “Bela Negara” di masa pandemi COVID-19. Dijelaskan bahwasannya seluruh warga negara mempunyai kewajiban untuk menegakkan sikap Bela Negara, terutama di masa-masa sulit seperti saat pandemi.

Konsep Bela Negara sendiri mencerminkan rasa cinta tanah air dan kesediaan berkorban demi pertahanan negara. Mulai dari membina hubungan baik antar warga negara hingga mempertahankan diri dari ancaman nyata dengan menggunakan senjata. Respon pemerintah terhadap pandemi ini memprioritaskan pencegahan penyebaran virus dan melindungi mereka yang terkena dampak.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan lain membentuk satuan tugas dan berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengendalikan dan menghentikan penularan COVID-19 . Solidaritas dianggap sebagai hal yang penting selama pandemi ini, karena mendorong tindakan seperti mendukung pekerja garis depan dan menjaga lingkungan yang kondusif bagi mereka yang berada di karantina. Ide-ide kreatif, seperti membuat video motivasi bagi para pekerja garis depan, disarankan untuk meningkatkan semangat dan menunjukkan dukungan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arya Ferdyfasan Cu 2311011106 -
Nama : Arya FerdyFasan
Npm : 2311011106
Kelas : Manajemen
Prodi : S1 Manajemen

Kesimpulan:

Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" memberikan wawasan penting tentang bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan dalam situasi pandemi. Bela negara tidak hanya berkaitan dengan pertahanan militer, tetapi juga mencakup tindakan dan sikap yang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan persatuan bangsa.

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tantangan baru bagi bela negara, seperti ancaman terhadap kesehatan masyarakat, krisis ekonomi, dan maraknya disinformasi serta hoaks yang dapat memecah belah bangsa. Untuk mewujudkan semangat bela negara selama pandemi, masyarakat dapat:

Mematuhi protokol kesehatan: Tindakan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan membantu memutus rantai penyebaran virus.
Saling membantu dan berbagi: Bantuan dan solidaritas terhadap sesama yang membutuhkan meringankan beban akibat pandemi.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa: Kesatuan bangsa sangat penting untuk menghadapi tantangan pandemi.
Meningkatkan kesadaran bela negara: Pendidikan dan pelatihan tentang bela negara membantu masyarakat memahami dan menerapkan konsep ini dalam kehidupan sehari-hari.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya semangat bela negara di era modern, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer seperti pandemi COVID-19, dan memberikan panduan praktis untuk mewujudkannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nurmelisa . -
Nama : Nurmelisa
NPM : 2311011123


Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal membahas tentang bela negara, perwujudan bela negara, serta kesadaran terhadap bela negara. Isi jurnal ini menegaskan bahwa seluruh rakyat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela negara, dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang. Jurnal tersebut memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokol. Ikut serta dalam bela negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan mengikuti aturan dan hukum.
jurnal tersebut ialah berisikan tentang sebuah ajakan untuk mengobarkan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Banyak sekali edukasi yang diberikan tentang bela negara, terutama tentang muatan pasal-pasal yang berkaitan tentang bela negara. Menurut penulis, semua warga negara harus memiliki kemampuan yang terkait dengan profesinya yang dapat digunakan untuk menyatukan konsep bela negara Indonesia menuju persatuan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Tidak hanya itu, bela negara sangat penting untuk memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cethrine Dhea Putri Dani -
Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 2311011011
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

ANALISIS JURNAL

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Artikel ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mencintai dan setia kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang sedang dihadapi, semangat bela negara tetap menjadi kewajiban bagi setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Pertahanan Negara. Esensinya adalah mencintai dan setia kepada bangsa dan negara Indonesia.

Dalam kondisi pandemi ini, prioritas pemerintah adalah menghentikan penyebaran virus corona dengan membentuk gugus tugas khusus. Masyarakat diimbau untuk tidak mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam semangat bela negara dengan menaati himbauan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoaks, serta membantu sesama yang terdampak pandemi.

Sebagai seorang mahasiswa, saya sepakat bahwa kita harus bersatu padu dan saling mendukung dalam menghadapi situasi sulit ini. Akan tetapi, pemerintah juga perlu lebih transparan dalam menyampaikan informasi dan tanggap dalam memberikan bantuan. Masyarakat pun harus lebih kritis dalam menerima informasi, jangan mudah percaya hoaks yang dapat memicu kepanikan.

Bentuk semangat bela negara tidak hanya soal mengangkat senjata atau berperang. Di masa pandemi, kita dapat berjuang dengan cara damai, seperti mematuhi protokol kesehatan, saling membantu sesama, dan tetap produktif di rumah. Kita juga harus menghargai para tenaga medis dan petugas lain yang bekerja di garda terdepan.

Yang terpenting, pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dan tidak terjadi perpecahan yang dapat melemahkan semangat bela negara. Kita harus bersatu padu dan saling mendukung dalam menghadapi musuh bersama, yaitu COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fany Azzahra -
Nama : Fany Azzahra
NPM : 2351011034
Kelas : Manajemen Genap
Prodi : S1 Manajemen

Bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata dan berperang. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara dapat diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain:
1. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan mengikuti protokol kesehatan
2. Mendukung dan membantu tenaga kesehatan
3. Membantu masyarakat yang terdampak pandemi
4. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
5. Meningkatkan produktivitas dan kreativitas
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Panji Asmoro -
Nama: Panji Asmoro
NPM: 2351011005
Kelas: Manajemen Ganjil

Pembahasan Artikel

Berdasarkan artikel tersebut, penting bagi seluruh warga negara untuk tetap dirumah saja dan melakukan tindakan solidaritas selama pandemi COVID-19. Tindakan solidaritas tersebut antara lain membantu orang yang membutuhkan, mendukung para pahlawan garda terdepan, dan menjaga lingkungan. Selain itu, Bela Negara juga merupakan hal yang penting dilakukan dengan cara mematuhi himbauan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoax, dan melindungi para tenaga medis.

Kesadaran bela negara mencerminkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dalam situasi pandemi, prioritas utama adalah memutus rantai penularan virus dan menghentikan penyebaran. Oleh karena itu, isolasi mandiri dan kerjasama dengan pemerintah sangat diperlukan dalam melawan pandemi COVID-19.

Dengan memperkuat kesadaran bela negara, diharapkan dapat mengurangi konflik dan memperkuat negara secara keseluruhan. Adanya dukungan dan kerjasama dari seluruh warga negara akan membantu dalam upaya melawan pandemi dan menjaga keamanan serta kesejahteraan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Gibran Noverta Darma 2351011001 -
Nama: Gibran Noverta Darma
NPM: 2351011001
Kelas: Manajemen Ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19"

Pertama-tama yang perlu tahu apa itu Bela Negara, dari jurnal tersebut, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

lalu apa hubungannya dengan pandemic adalah dengan cara kita mengikuti arahan pemerintah kita sama saja membela negara karena kita telah melakukan salah satu tugas kita, yaitu dengan berdiam diri di rumah, kita meminimalkan penyebaran virus dan melindungi diri sendiri serta orang lain dari risiko infeksi. seluruh warga memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab pada bangsa, dan berdiam diri juga termasuk, karena kita bertanggung jawab akan keselamatan orang lain di bangsa ini. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan dan tertib saat diberi himbauan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ananda Putri Fathya -
NAMA : ANANDA PUTRI FATHYA
NPM : 2311011003
KELAS : GANJIL
PRODI S1 MANAJEMEN

Dalam jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal, ditekankan bahwa semangat bela negara adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap warga Indonesia, yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di tengah pandemi, pentingnya bela negara semakin muncul, dan kewajiban ini harus diwujudkan sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu cara nyata untuk melakukannya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, dan menahan diri dari menyebarkan berita palsu yang dapat memperparah situasi. Solidaritas dan gotong royong di antara warga juga menjadi kunci dalam menghadapi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi ini.

Pemerintah pun telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran virus ini, dengan membentuk gugus tugas dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik guna mengurangi risiko penularan. Jurnal ini juga menyoroti bahwa bela negara tidak hanya berkaitan dengan kesiapan fisik dalam menghadapi konflik, tetapi juga tentang patuh terhadap peraturan dan menjaga harmoni di masyarakat. Kesadaran akan bela negara di masa pandemi dianggap sebagai ekspresi nyata dari rasa cinta dan loyalitas terhadap negara, yang sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kemajuan Indonesia di mata dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FARIDAH DUHA PUTRI -
Nama : Faridah Duha Putri
Npm : 2351011018
S1 Manajemen Genap

Jurnal ini membahas tentang pentingnya bela negara di tengah pandemi COVID-19 dan bagaimana semangat bela negara dapat diwujudkan dalam situasi tersebut.

Konsep Bela Negara:

Bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara.
Bela negara bukan hanya tentang pertahanan militer, tetapi juga mencakup upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

Aktualisasi Bela Negara di Era Pandemi:

Prioritas:
Melakukan isolasi mandiri dan membantu melindungi orang-orang rentan.
Mendukung gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Solidaritas:
Saling membantu keluarga dan orang yang membutuhkan.
Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi orang yang terpapar COVID-19.
Membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama isolasi mandiri.
Menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus.

Kesimpulan:

Semangat bela negara di era pandemi COVID-19 dapat diwujudkan dengan berbagai cara, seperti:
Melakukan protokol kesehatan: Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Berpartisipasi dalam program vaksinasi: Mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kekebalan kelompok.
Menjaga stabilitas sosial: Menghindari penyebaran berita bohong dan provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
Berdonasi untuk membantu masyarakat yang terdampak: Menyumbangkan makanan, obat-obatan, atau APD bagi tenaga medis.
Penting untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bela negara di era pandemi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Iren Natalia Br Sinuraya -
IREN NATALIA BR SINURAYA
2311011108
MANAJEMEN GENAP

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja serta mematuhi protokol yang dianjurkan pemerintah dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Nuraini Azzahra 2311011072 -
Putri Nuraini Azzahra
2311011072

Jurnal Tersebut membahas tentang pentingnya Bela Negara di covid 19. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut, karena bela Negara meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia, Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
oleh karena itu kita wajib melakukan Bela Negara, contoh bela Negara di pandemi yaitu dengan tetap daim dirumah saja. selain itu bela negara dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Luthfia Azmi -
Nama: Luthfia Azmi
Npm: 2351011029
Kelas: Manajemen ganjil
Prodi: S1 Manajemen

Berdasarkan jurnal tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dasar hukum bela negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan perlindungan negara. UU RI nomor 3 tahun 2003 juga mengatur mengenai bela negara dan pertahanan negara.

Pelaksanaan bela negara saat pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara memahami prioritas, seperti melakukan isolasi mandiri untuk melindungi orang-orang yang rentan terhadap virus dan berkerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan isolasi yang lebih luas. Dukungan terhadap gugus tugas juga penting. Meningkatkan solidaritas juga merupakan bentuk bela negara, seperti membantu keluarga dan orang yang membutuhkan, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka yang harus melakukan isolasi mandiri, dan menyediakan kebutuhan sehari-hari sesuai dengan petunjuk pemerintah.

Bela negara adalah tindakan yang positif dan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar. Tidak diperlukan tindakan di luar kemampuan kita, tetapi melakukan yang bisa kita lakukan. Selain itu, patuh terhadap himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan informasi palsu juga merupakan tindakan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arta Prayoga Pangestu -
Nama : Arta Prayoga Pangestu
NPM : 2311011114
Kelas : Genap

jurnal ini menekankan pentingnya untuk tetap tinggal di rumah dan menunjukkan solidaritas selama pandemi COVID-19 dengan membantu mereka yang membutuhkan, mendukung para pahlawan di garda terdepan, dan menjaga lingkungan yang bersih. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya mempraktikkan Bela Negara dengan mematuhi peraturan pemerintah, menghindari penyebaran hoaks, dan memprioritaskan kesejahteraan diri sendiri dan orang lain. Referensi yang digunakan dalam makalah ini berkisar pada konsep Bela Negara dan pendidikan kewarganegaraan, yang menekankan kewajiban semua warga negara untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa dan resolusi konflik, terutama di masa krisis seperti pandemi saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mutia Nur Fajar Annisa_ 2311011070 -
Nama : Mutia Nur Fajar Annisa
Npm : 2311011070
Kelas : Manajemen genap
Prodi : S1 Manajemen

“Semangat Bela Negara di Masa Pandemi COVID-19” Majalah ini meliput pendidikan kewarganegaraan dan pertahanan negara
Ini sangat penting bagi masyarakat karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara
Contoh yang harus kita lakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi di masa pandemi COVID-19 adalah dengan selalu menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak
Bersatu, bersinergi, dan bersinergi menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada
Saat itu, salah satu hal yang dilakukan untuk menjaga negara adalah dengan dapat melakukan isolasi secara mandiri terhadap lingkungan sekitar, misalnya lingkungan sekitar komplek
Wilayah ini bekerja secara independen untuk mendukung orang-orang yang berisiko terkena dampak virus corona
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Noval Ardiansyah -
Nama : Noval Ardiansyah
Npm : 2311011096
Kelas : Genap
Prodi : S1 Manajemen

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangat penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar undang-undang 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat-syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang.

Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Silmina Khalisah -
NAMA : Silmina Khalisah
NPM : 231101065
KELAS : Manajemen Ganjil
PRODI : S1 Manajemen

Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"

Dalam jurnal tersebut membahas mengenai bela negara. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ardiansyah Goeswar -
Ardiansyah Goeswar
2311011077
Ganjil

Melindungi negara kita adalah hal yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara bukan berarti memaksakan kemauan orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, juga bukan berarti memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang tidak bisa kita lakukan. Berisi beberapa unsur dasar kenegaraan. Kita bisa melindungi bangsa kita tidak hanya dengan mengangkat senjata, tapi juga dengan mendengarkan semua imbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Bela negara harus dibarengi dengan ilmu kewarganegaraan agar kita tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Dan hal ini konsisten dengan tujuan inti kami sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kinanti Trisnajati -
Nama:Kinanti Trisnajati
NPM :2311011078(genap)
Prodi :S1 Manajemen


Analisis Jurnal

Jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
pada jurnal ini dibahas mengenai pengertian dari bela negara,jadi Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara. Jadi menurut saya, bela negara ini sangat penting untuk dilakukan untuk mengatasi pandemi yang sedang terjadi.

Kemudian pada artikel juga dibahas bahwa gotong royong juga merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19.

Selanjutnya,jurnal tersebut membahas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan penekanan pada pentingnya isolasi mandiri. Dalam menjaga solidaritas, disebutkan pentingnya menyisihkan rezeki untuk membantu orang yang kurang mampu, serta memberikan dukungan moral kepada pahlawan di garis depan melalui video dan doa. Ada juga penekanan pada pentingnya menjaga lingkungan yang kondusif bagi mereka yang melakukan karantina mandiri, serta kerjasama dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, disarankan untuk beribadah di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus. jurnal tersebut juga menyoroti upaya pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi, termasuk aspek solidaritas, dukungan moral, dan tindakan praktis untuk membatasi penyebaran virus.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Azahra Oktarizka 2311011098 -
Nama : Azahra Oktarizka
NPM : 2311011098

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di saat pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu bela negara tidak terlalu diindahkan dalam hal ini bukan karena pemerintah tidak memperhatikan bela negara tetapi fokus pemerintah pada bidang kesehatan, dalam hal ini tidak hanya Indonesia yang teralihkan fokus tetapi semua negara.

Dalam kondisi covid seperti yang terjadi tahun lalu bukan tentang belajar bela negara tetapi implementasi kita terhadap kesadaran masing masing dalam mematuhi protokol kesehatan yang telaj ditetapkan pemerintah
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naira Nathania Maida -
Nama:Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen

“ SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Pada saat pandemi COVID-19, bela negara bisa diwujudkan dengan melakukan isolasi mandiri, membantu orang yang terkena dampak, dan mendukung tenaga medis. Dasar hukum bela negara diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bela negara adalah tindakan yang sangat positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ARSANA INDERA WASPADA -

NAMA : ARSANA INDERA WASPADA

NPM : 2311011060

KELAS : MANAJEMEN GENAP

PRODI : S1 MANAJEMEN

Analisis artikel tersebut menekankan pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Artikel tersebut menyoroti kewajiban hukum warga negara untuk ikut serta dalam upaya membela negara, yang diatur dalam hukum dan konstitusi.

Selain itu, artikel membahas bagaimana warga negara dapat berkontribusi dalam membela negara selama pandemi dengan mengikuti pedoman pemerintah, tetap terinformasi, dan mengambil tindakan untuk membatasi penyebaran COVID-19. Artikel juga menekankan pentingnya solidaritas dan mendukung para pekerja garis depan sebagai bagian dari membela negara.

Secara keseluruhan, analisis tersebut menggali berbagai aspek dari upaya membela negara selama masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19, menekankan tanggung jawab bersama warga negara untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan negara.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sanrina Ghaisan Aulia 2311011090 -
Nama : Sanrina Ghaisan Aulia
NPM : 2311011090
S1 Manajemen

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan cinta dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha bela negara, yang diatur oleh undang-undang. Dalam konteks pandemi, bela negara mencakup tindakan yang membantu memerangi penyebaran COVID-19 dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Profesi medis seperti dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya memainkan peran penting dengan merawat pasien COVID-19 dan mengendalikan penyebarannya. Contohnya adalah dokter yang merawat pasien dan influencer yang menggalang dana untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dan bantuan bagi mereka yang terdampak ekonomi.

Masyarakat dapat berkontribusi dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memakai masker, menjaga jarak sosial, dan mengikuti vaksinasi. Ini adalah bentuk bela negara yang sederhana namun sangat efektif dalam konteks pandemi.
Penyebaran Informasi: Mencegah penyebaran hoaks atau informasi palsu tentang COVID-19 merupakan tindakan penting dalam bela negara. Edukasi yang benar tentang pandemi membantu menjaga ketenangan dan mencegah kepanikan.

Kesadaran bela negara selama pandemi menunjukkan bahwa cinta dan loyalitas terhadap negara tidak hanya dalam bentuk militer, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Warga negara yang memiliki kesadaran tinggi tentang pentingnya bela negara cenderung lebih disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan dan mendukung kebijakan pemerintah, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ghina Althoffiah 2351011007 -
Nama : Ghina Althoffiah
NPM : 2351011007
Kelas : S1 Manajemen Ganjil

Ananisis Jurnal"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)".

Jurnal ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara di tengah pandemi COVID-19. Kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Penulis memuat ajakan untuk tetap semangat bela negara meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap berpegang pada protokol. Jurnal tersebut juga memuat edukasi tentang bela negara, terutama tentang muatan pasal-pasal yang berkaitan dengan bela negara. Bela negara sangat penting untuk memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan mempertahankan bela negara. Jurnal ini memberikan edukasi tentang bela negara dan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Syihab Dzaky Alif Fakhruddin Syihab -
Nama : Syihab Dzaky Alif Fakhruddin
NPM : 2351011014
Kelas : Genap
analisis jurnal tentang semangat bela negara ditengah pandemi covid 19

bela negara merupakan sifat yang harus ditanamkan dalam diri kita. di jurnal ini kita bisa mengimplementasikan seperti kita mematuhi peraturan yang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan bersama serta membantu gugus tugas covid 19 dan menjaga diri serta orang lain untuk memutus penyebaran virus dengan diam dirumah saja, serta saling menguatkan bahwasanya kita bisa melawan pandemi ini dengan bersama-sama
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Aditya Ramandha -
Muhammad Aditya Ramandha
2311011026
Genap
S-1 Manajemen

Jurnal ini menyoroti pentingnya bela negara sebagai wujud kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI, yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Bela negara mencakup berbagai bentuk pengabdian, dari pendidikan kewarganegaraan hingga kontribusi sesuai profesi, seperti peran dokter dan influencer selama pandemi COVID-19. Pada masa pandemi, bela negara diwujudkan melalui kepatuhan pada protokol kesehatan, isolasi mandiri, dan solidaritas sosial, termasuk mendukung tenaga medis dan membantu mereka yang terdampak. Kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat ketahanan nasional dan mencegah konflik, menjadikan negara lebih kokoh dan mampu menghadapi tantangan global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abdur Rahman Hammaam Faiz 2311011099 -
Nama : Abdur Rahman Hammaam Faiz
NPM : 2311011099
Kelas : S1 Manajemen (Ganjil)

Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Jurnal tersebut menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang mencerminkan cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukum bela negara tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945 dan UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara.

Selama pandemi Covid-19, pelaksanaan bela negara dapat dilakukan dengan cara:
1. Memahami prioritas seperti isolasi mandiri dan mendukung tugas pemerintah.
2. Meningkatkan solidaritas dengan membantu keluarga dan orang yang membutuhkan sambil mematuhi protokol kesehatan.

Kesimpulannya, bela negara adalah tindakan positif yang bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai kemampuan individu, termasuk mematuhi anjuran pemerintah dan menghindari penyebaran informasi palsu. Bela negara tidak hanya berarti berjuang dengan senjata, tetapi juga melibatkan tindakan-tindakan sederhana yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pinka Wianda Putri -
Nama : Pinka wianda putri
Npm : 2311011006
Manajemen genap
Jurnal ini menekankan pentingnya bela negara selama pandemi COVID-19 sebagai bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Bela negara dapat dilakukan dengan:

1. Tetap di Rumah: Mencegah penyebaran virus.
2. Tidak Mudik: Menghindari penyebaran virus ke daerah asal.
3. Isolasi Mandiri: Menjaga diri dan orang lain dengan isolasi mandiri.
4. Kerjasama dengan Pemerintah: Membantu dalam upaya isolasi dan penanganan pandemi.
5. Menyisihkan Rezeki: Membantu yang kurang mampu.
6. Mendukung Tenaga Medis: Memberikan dukungan moral kepada tenaga medis.
7. Menghindari Diskriminasi: Menciptakan lingkungan kondusif bagi yang terinfeksi.

Bela negara selama pandemi tidak hanya berarti bertempur, tetapi juga mematuhi peraturan pemerintah dan menghindari penyebaran berita palsu, dengan penekanan pada pentingnya pengetahuan yang benar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Egi Tri Agusta -
Nama : Egi Tri Agusta
NPM : 2311011115
Kelas : Manajemen Ganjil
Prodi : S1 Manajemen

Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)" oleh Syahrul Kemal membahas mengenai pentingnya bela negara sebagai semangat pertahanan nasional yang menekankan pentingnya kesetiaan dan dedikasi warga negara terhadap negaranya. Jurnal tersebut juga menekankan pentingnya sikap patriotisme, nasionalisme, dan pengorbanan dalam membela negara, terutama selama masa pandemi COVID-19 lalu. Masa Covid-19 juga berdampak pada perekonomian individu maupun negara, maka dari itu pentingnya menjaga stabilitas emosional dan kerja sama dengan otoritas pemerintah selama krisis tersebut. Dalam memerangi penyebaran Covid-19 dan melindungi penduduk, pemerintah membentuk gugus tugas. Terdapat MKWU Pendidikan Kewarganegaraan yang penting untuk menanamkan rasa bela negara pada warga negara (mahasiswa) untuk memastikan stabilitas dan ketahanan negara. Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan oleh seluruh individu untuk berkontribusi pada pertahanan nasional, seperti mematuhi peraturan pemerintah, menghindari penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), dan mendukung petugas kesehatan. Tidak lupa akan pentingnya solidaritas selama pandemi, dukungan untuk pihak kesehatan, dan menjaga lingkungan yang tidak diskriminatif bagi mereka yang terkena dampak Covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Raffi Daiyan Aqila -
Nama:Raffi Daiyan Aqila
Npm:2311011079
Kelas: Manajemen Ganjil

Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19

Bela Negara adalah kewajiban seluruh warga negara, termasuk selama pandemi COVID-19. Bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya sebagai bukti kesetiaan dan kecintaan rakyat terhadap negara.

Dasar Hukum Bela Negara:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat 1: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pasal 9 ayat 2 menyatakan keikutsertaan warga negara dalam bela negara dilakukan melalui:
Pendidikan kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran
Pengabdian sebagai prajurit TNI
Pengabdian sesuai profesi
Upaya Bela Negara Saat Pandemi COVID-19:

Isolasi Mandiri: Melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitar untuk melindungi orang rentan, seperti lansia.
Kerjasama dengan Pemerintah: Bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk isolasi yang lebih luas.
Menaati Perintah Pemerintah: Mengikuti semua himbauan pemerintah, seperti tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan.
Tindakan ini membantu mempermudah tugas gugus tugas dan menyelamatkan orang-orang di sekitar kita. Diam di rumah adalah bagian dari upaya bela negara untuk melawan pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by INGRID RINDY SYAFITRI 2311011055 -
nama: ingrid rindy syafitri
npm: 2311011055
kelas: ganjil
prodi: S1 manajemen

Jurnal ini menyoroti pentingnya bela negara dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Artikel ini menekankan bahwa semangat bela negara tidak hanya melibatkan tindakan fisik atau militer, tetapi juga bisa diwujudkan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan saling membantu antar warga. Penulis juga menekankan bahwa kesadaran bela negara adalah kunci untuk menjaga keutuhan dan kekuatan negara, terutama di era globalisasi. Selain itu, tindakan solidaritas yang diusulkan, seperti membantu masyarakat yang kurang mampu dan mendukung tenaga medis, merupakan bentuk konkret dari bela negara yang relevan dengan situasi saat ini. Pendekatan yang disarankan dalam jurnal ini mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bela negara dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan diadaptasi sesuai dengan kondisi krisis yang dihadapi. Jurnal ini memberikan perspektif yang bermanfaat bagi pembaca tentang pentingnya semangat bela negara dan bagaimana hal itu dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Adam Bagustiawan -
Nama : Adam Bagustiawan
NPM : 2311011109

Analisi jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) yang ditulis oleh Syahrul kemal dari Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut

Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19

Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.