གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Devi Julianti

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Devi Julianti གིས-

Nama: Devi Julianti

NPM: 2311011040

Kelas: Mnj Genap


ANALISIS JURNAL

Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yan mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005: 5).

Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). 

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering kita panggil Ahok pernah mengalami kasus pidana yaitu "penistaan agama". Pada kasus tersebut polisi dan penegak hukum lainnya harus transparansi dalam memproses kasus tersebut dan tidak menersangkakan Ahok semata-mata hanya karena tuntutan dari masyarakat.

MKU PKN Manajemen 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Devi Julianti གིས-
Nama: Devi Julianti
NPM: 2311011040
Kelas: Manajemen Genap

SUPREMASI HUKUM

Indonesia  merupakan negara hukum. Hukum lebih tepatnya hukum modern yaitu hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dibutuhkan diseluruh dunia khususnya Indonesia karena apabila hukum tidak didirikan maka para koruptor akan tumbuh subur dan memanfaatkan pengacara untuk mempermainkan hukum.

Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah merubah dan membuka halaman baru yang lebih baik dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Adapun slogan reformasi yaitu Demokratisasi yang artinya bertransisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan Desentralisasi yang berarti penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan berdasarkan asas otonomi.

Masyarakat madani berperan dalam penyelenggaraan hukum yang baik yaitu dengan memastikan bahwa hukum tak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).