NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D
Artikel yang ditulis oleh M. Agus Santoso ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
Di dalamnya menjelaskan bahwa konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.
Selain itu, dalam artikel ini memberikan pemahaman bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dalam artikel ini juga menerangkan bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Artikel ini memberikan pengetahuan yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan juga menjelaskan tentang faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia.
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D
Artikel yang ditulis oleh M. Agus Santoso ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
Di dalamnya menjelaskan bahwa konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.
Selain itu, dalam artikel ini memberikan pemahaman bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dalam artikel ini juga menerangkan bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Artikel ini memberikan pengetahuan yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan juga menjelaskan tentang faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia.