Posts made by Vidia Tri Astuti

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

by Vidia Tri Astuti -
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D

Artikel yang ditulis oleh M. Agus Santoso ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak
tanggal 18 Agustus 1945.

Di dalamnya menjelaskan bahwa konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Selain itu, dalam artikel ini memberikan pemahaman bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional. Kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dalam artikel ini juga menerangkan bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Artikel ini memberikan pengetahuan yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan juga menjelaskan tentang faktor penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia.

MKU PKN Komunikasi -> Aktivitas pertemuan 5

by Vidia Tri Astuti -
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Suatu negara pastinya membutuhkan konstitusi sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan dan rakyatnya karena konstitusi membentuk kerangka dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak individu. Secara luas, konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut berbentuk peraturan tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga dijadikan pedoman hukum bagi setiap peraturan di bawahnya. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945. Sebagai konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 mengandung pengertian yaitu bersifat mengikat. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah, aturan, atau ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara.

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Sebagai hukum tertinggi dan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan yang dilakukan dalam suatu negara, konstitusi harus dijalankan sesuai dengan sebagaimana mestinya, dan jika melanggar pasti akan mendapatkan sebuah sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran konstitusi terjadi jika tindakan yang diambil bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi. Pelanggaran konstitusi bisa berarti beberapa hal, termasuk:
a) Pelanggaran Hak-Hak Individu, jika pemerintah atau entitas lain mengambil tindakan yang melanggar hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Contohnya, membatasi kebebasan berbicara atau penahanan tanpa proses hukum yang wajar.
b) Pelanggaran Pembagian Kekuasaan, jika salah satu cabang mencampuri wewenang atau hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh cabang lain. Contohnya, Penggunaan Kekuatan Militer dalam Konflik Sipil (menggunakan tentara untuk meredam perlawanan sipil yang seharusnya diatasi oleh kepolisian)
c) Pelanggaran Proses Hukum, jika prosedur hukum tidak diikuti atau jika pemerintah mencoba menghindari proses hukum yang seharusnya. Contohnya, Penolakan untuk Mengikuti Putusan Pengadilan
d) Pelanggaran Prinsip-Prinsip Konstitusi, jika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi atau prinsip hak asasi manusia. Contohnya, pemaksaan agama pada minoritas, penggunaan kekuasaan darurat untuk memiskinkan oposisi, pencabutan hak tanah tanpa kompensasi yang adil
e) Pelanggaran Amandemen Konstitusi, jika pemerintah atau entitas lain tidak mematuhi perubahan tersebut.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan sebagai berikut:
a) Sebagai Batasan dan Pengawasan, memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.
b) Perlindungan terhadap HAM, Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28.
c) Pedoman Pelaksanaan Negara, memberikan pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh. Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia diwujudkan melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

MKU PKN Komunikasi -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vidia Tri Astuti -
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REG D

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Perlu dipahami bahwa saat ini kita sudah menjadi empat republik.
1. Republik pertama, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua, saat Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), konstitusinya juga RIS.
3. Republik ketiga, saat berubah menjadi negara kesatuan, UUD dibuat sementara dan dinamakan UUDS 1950.
4. Republik keempat, pada 1956 dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan tentang piagam Jakarta, kemudian pada tahun 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan perubahan.
Perubahan yang dimaksud adalah saat UUD disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan (dokumen terpisah), tapi saat disahkan kembali pada 5 Juli 1959 ada penjelasan yang diletakkan di lampiran.

Di era reformasi saat ini dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan (sesuai kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan melakukan perubahan dengan metode adendum/lampiran). Pada tahun 2002 banyak yang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai adalah adendum, yang bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen. Ini yang menjadi sumber masalah, dijelaskan meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada dan dalam penafsiran sejarah masih bisa dipergunakan. Hingga yang kita pelajari saat ini adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1 2 3 4.

Solusi dari permasalahan tersebut menurut saya walaupun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, UUD dalam historisnya masih memiliki penjelasan sesuai dengan yang telah disahkan pada 5 Juli 1959, dan yang kita pelajari saat ini adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang tercatat saat pengesahan ada penjelasannya.