Nama: Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
1. Menurut pendapat saya, kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpahaman, ketakutan berlebihan, dan stigma negatif terhadap pasien covid-19, khususnya para tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas kemanusiaan. Kasus ini juga bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai ini mengandung pengertian bahwa seluruh manusia merupakan makhluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Dengan kata lain, seluruh manusia sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan.
2. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan pengurusan jenazah pasien covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan ketidakpahaman, ketakutan berlebihan, dan stigma negatif yang dapat menimbulkan penolakan jenazah.
3. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2, karena jenazah korban covid-19 masih memiliki hak untuk dimakamkan dengan cara yang layak dan sesuai dengan agama atau keyakinannya. Jenazah korban covid-19 masih memiliki martabat sebagai manusia yang harus dihormati dan dihargai. Dan Jenazah korban covid-19 masih memiliki ikatan persaudaraan dengan keluarga, sahabat, maupun rekan kerjanya.
NPM : 2315061110
1. Menurut pendapat saya, kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpahaman, ketakutan berlebihan, dan stigma negatif terhadap pasien covid-19, khususnya para tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas kemanusiaan. Kasus ini juga bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai ini mengandung pengertian bahwa seluruh manusia merupakan makhluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Dengan kata lain, seluruh manusia sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan.
2. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan pengurusan jenazah pasien covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan ketidakpahaman, ketakutan berlebihan, dan stigma negatif yang dapat menimbulkan penolakan jenazah.
3. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2, karena jenazah korban covid-19 masih memiliki hak untuk dimakamkan dengan cara yang layak dan sesuai dengan agama atau keyakinannya. Jenazah korban covid-19 masih memiliki martabat sebagai manusia yang harus dihormati dan dihargai. Dan Jenazah korban covid-19 masih memiliki ikatan persaudaraan dengan keluarga, sahabat, maupun rekan kerjanya.