Nama : Bagas Pangestu
NPM : 2315061010
Penerapan nilai-nilai seimbang dalam upaya pembangunan hukum Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem hukum negara. Filosofi Pancasila menjadi landasan pembangunan hukum di Indonesia dan penerapan nilai-nilai seimbang sangat penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum pidana Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, antara lain nilai ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pancasila memiliki dua konsep yakni konsep ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai universalitas, lalu kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
yang bermaksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hubungan baik dengan Allah, hubungan baik dengan manusia dan hubungan baik dengan alam agar mencapai rahmat atau cinta kasih bagi seluruh alam.
NPM : 2315061010
Penerapan nilai-nilai seimbang dalam upaya pembangunan hukum Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem hukum negara. Filosofi Pancasila menjadi landasan pembangunan hukum di Indonesia dan penerapan nilai-nilai seimbang sangat penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum pidana Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, antara lain nilai ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pancasila memiliki dua konsep yakni konsep ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai universalitas, lalu kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
yang bermaksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hubungan baik dengan Allah, hubungan baik dengan manusia dan hubungan baik dengan alam agar mencapai rahmat atau cinta kasih bagi seluruh alam.