Posts made by Bagas Pangestu

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Bagas Pangestu -
Nama: Bagas Pangestu
NPM: 2315061010
Kelas: PSTI B

1. Tanggapan saya dari berita diatas yang menunjukan aksi demo para mahasiswa ditengah maraknya penyebaran virus covid-19, saya rasa para demonstran telah mengetahui masif dan bahayanya virus covid-19 tetapi para demonstran tersebut tetap teguh berkumpul dengan massa yang besar untuk menyuarakan aspirasi rakyat, dari sini dapat saya ambil hal positif berupa sikap rela berkorban dari para mahasiswa yang berani turun langsung ke jalanan meskipun resiko yang ia hadapi di depan mata sungguh mematikan.

2. Menurut saya hal tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, dan hal tersebut menyalahi undang-undang. Kemudian cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan melalui platform media sosial, cepat nya sebuah informasi yang dapat disebarkan melalui media sosial membuat aspirasi banyak dilihat oleh berbagai pasang mata. Aspirasi tersebut dapat menjadi sebuah trending topik yang kemudian tersampaikan kepada pihak pemerintahan.

3. untuk mencari solusi yang memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni dengan cara mediasi antara kedua belah pihak yang memperhatikan hak dan kewajiban antara kedua belahl pihak secara adil. Lalu memastikan kontrak kerja dengan mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai upah, masa kerja, jenis pekerjaan, dan tenaga yang dicurahkan. Kontrak yang baik dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pekerja dan pengusaha.

4.Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terutama dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar tercipta kehidupan yang harmoni. Pertama pendidikan yang memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan saling menghormati akan membantu menciptakan kesadaran kolektif tentang tanggung jawab kita terhadap negara dan sesama warga negara. Kedua negara perlu memperbaiki ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketiga Negara harus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi semua warga negara. Ini termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak untuk hidup layak.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Bagas Pangestu -
Nama : Bagas Pangestu
NPM : 2315061010
Kelas : PSTI B

Pada jurnal tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah mengalami perkembangan dengan merubah konstitusi beberapa kali sejak periode Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) pada 1949. Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat diterangkan melalui beberapa periode dan undang-undang dasar:

1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): UUD 1945 merupakan konstitusi pertama di Indonesia yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.

2. Periode UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): UUD RIS merupakan konstitusi yang mengatur negara federasi, republik, dan sistem kabinet parlementer.

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): UUDS 1950 merupakan konstitusi sementara yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 adalah negara kesatuan, republik, dan parlementer.

4. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 - sampai sekarang): UUD 1945 kembali kepada konstitusi yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti desakan dari Belanda dan faktor internal seperti penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang belum begitu sempurna. Pergeseran politik hukum di Indonesia juga membawa dampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Bagas Pangestu -
Nama : Bagas Pangestu
NPM : 2315061010
Kelas : PSTI B

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Dalam negara Indonesia dibentuk UUD 1945 sebagai konstitusi yang digunakan. Tujuan Konstitusi adalah untuk memastikan keberlangsungan negara, melindungi hak-hak individu, dan mengatur tata kelola pemerintahan.
Di negara Indonesia masih terjadi banyak masalah mengenai pelanggaran konstitusi menurut saya karena salah satu faktor yakni ketidakstabilan politik, sosial, dan ekonomi ketidakstabilan politik mengakibatkan terjadinya polarisasi di masyarakat yang berujung pada konflik sosial, dan juga ketidakstabilan ekonomi yang berdampak kepada keberlangsungan hidup warga negara.
Adapun upaya untuk menyelesaikan masalah konstitusi di negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Penguatan pendidikan dengan mengajarkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan pentingnya menghormati konstitusi.
b. Memperkuat peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawasi pelaksanaan konstitusi.
c. Menindak tegas pelanggaran konstitusi oleh pihak-pihak yang tidak taat pada hukum.
d. Meningkatkan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan dan pelaksanaan konstitusi.