Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Yang berarti Pancasila adalah lima asas. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan di buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Pada 20 Mei 1908 Dr. Sutomo mendirikan Boedi Utomo yang merupakan organisasi pelopor gerakan nasional. Oleh karenanya setiap tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari kebangkitan nasional. Perjuangan pergerakan non fisik mulai menampakkan hasilnya dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda nasional yang menghasilkan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Tanggal 29 April 1945 jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) yang diketuai Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 76 orang termasuk 7 orang Jepang sebagai anggota istimewa. BPUPKI melakukan sidang pertama selama 3 hari, dari tanggal 29 Mei 1945 -1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan dasar tersebut diberikan nama Pancasila, dan usulan tersebut diterima dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Berdasarkan KEPPRES No. 24 Tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila, menyatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
Tindak lanjut dari sidang BPUPKI adalah di bentuk tim 9 yang menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Sedangkan sidang ke-2 BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 menghasilkan rancangan teks proklamasi, rancangan pembukaan UUD, dan rancangan barang tubuh UUD. Rancangan dasar negara terdapat dalam alinea ke-4 Piagam Jakarta 22 Juni 1945 namun terdapat perbedaan dengan naskah Pancasila.
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 27 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno. PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) bertugas menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia. PPKI menyelenggarakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945 sehari setelah hari proklamasi kemerdekaan. Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan :
- Mengesahkan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila
- Memilih presiden dan wakil presiden pertama NKRI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
Sebagai paham filosofis, Pancasila memiliki 2 pengertian yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, serta norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai dasar negara dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara atau ideologi negara. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara.
Sebagaimana tercantum UU No. 12 Tahun 2011, berdasarkan pengertian dan perannya Pancasila berfungsi sebagai
- Dasar yang statis (fundamental), sebagaimana fungsi pokok Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
- Tuntutan yang dinamis, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
- Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Pancasila memiliki 3 fungsi, yaitu :
- Fungsi yuridis, yaitu merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai dasar negara.
- Fungsi sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
- Fungsi etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi. Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai Philosophical System.
4 pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari :
- Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia berdasarkan persatuan (sila 3)
- Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila 5)
- Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (sila 4)
- Negara berdasarkan Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila 1 dan sila 2)