Posts made by Nabilla Chairunisa

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

1. Berita tersebut menyoroti dampak unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi wadah penularan virus corona, dengan 123 mahasiswa yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti demo tersebut. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi yang seharusnya diperhatikan lebih serius saat menggelar aksi protes. Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih disiplin dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19 saat beraktivitas di tempat umum. Selain itu, kejadian ini juga memperlihatkan betapa pentingnya peran akademisi dan mahasiswa dalam memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah, serta bagaimana dialog dan kajian akademis dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dalam menyuarakan aspirasi.

2. Menurut pendapat saya, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum. Merusak fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak efektif dalam menyampaikan aspirasi. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan sarana komunikasi yang aman, seperti media sosial, petisi online, atau dialog dengan pihak terkait secara virtual. Selain itu, pengaturan aksi protes secara virtual atau dengan menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga dapat menjadi alternatif yang lebih aman. Dengan demikian, pesan dapat disampaikan tanpa mengorbankan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog dan negosiasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Dengan memperkuat peran lembaga mediator, seperti Dewan Pengupahan atau Dewan Perwakilan Buruh, untuk memfasilitasi dialog antara kedua pihak guna mencapai kesepakatan yang adil. Penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dihormati dan seimbang, serta mempertimbangkan kepentingan bersama dalam mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan . Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan bagi semua pihak terkait.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata, serta memberikan perlindungan yang seimbang antara hak individu dan kepentingan umum . Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang saling mendukung antara negara dan warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

MKU PKN PSTI -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

Dalam video tersebut dijelaskan oleh Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2003-2008 dimana konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak kemerdekaan. Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, dapat dibagi menjadi beberapa era penting yaitu, sebagai berikut :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949). Berlaku sejak sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 mencerminkan semangat kemerdekaan dan cita-cita bangsa. Dibentuk Konstitusi 1945 yang menjadi dasar hak-hak dan struktur pemerintah nasional.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950). Lahir sebagai konsekuensi pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi ini menganut sistem federalisme.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959). Kembali ke sistem negara kesatuan, UUDS 1950 lebih komprehensif dan memuat aturan tentang lembaga-lembaga negara. Ada beberapa perubahan konstitusi yang melibatkan pergeseran kekuasaan dan perubahan sistem pemerintah.
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang). Berlaku kembali setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 1999, Indonesia mengalami demokratisasi yang signifikan dengan pemilihan langsung Presiden. Konstitusi 1945 dirubah menjadi Konstitusi 1999 yang mengembangkan demokrasi dan mengurangi kekuatan pemerintah sentral.