Posts made by Andreas Angga Asmaranata

Nama kelompok : TIANDETA
1. CHRISTILA OKTARIA (REG C) 2316041082
2. ANGGITA STEVINA (REG D) 2316041114
3. DESI LESTARI (REG D) 2316041122
4. TISA SEFTIANA LINSI (REG D) 2316041132
5. RISKA RAHMANIAR (REG D) 2316041135
6. ANDREAS ANGGA ASMARANATA (REG D) 2316041136
7. NIKOLAS SIMBOLON (REG D) 2316041139

Link : https://youtu.be/O5U-UfxV3mY?si=tpYjImsbk8Yj3f74
Nama: Andreas Angga Asmaranata
NPM: 23160411E6

NATO adalah singkatan dari North Atlantic Treaty Organization. Dalam bahasa Indonesia, NATO disebut Pakta Pertahanan Atlantik Utara. NATO adalah sebuah organisasi aliansi militer antar negara yang didirikan pada tahun 1949. Organisasi ini bertujuan untuk keamanan bersama anggotanya. Dalam NATO, serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Satu terserang maka anggota lain membantu.

Keamanan adalah suatu hal yang sangat penting bagi setiap orang. Selain itu, kemanan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakata. Dengan demikian, NATO hadir agar keamanan dapat terjadi. Akan tetapi keamanan yang dimaksud bersifat sangat luas dan tampak jelas melalui tujuan- tujuan dalam lingup gerak NATO.

Beberapa tujuan NATO adalah untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, mencegah konflik dan menjaga perdamaian di kawasan Atlantik Utara, dan meningkatkan kerjasama keamanan antar negara anggota. Selain itu, NATO juga berupaya untuk melakukan pencegahan yang strategis ketika ada potensi konflik. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar stabilitas dapat terjadi di negara para anggota.

NATO akan selalu berhadapan dengan berbagai tantangan dan ancaman. Hal ini mendorong NATO untuk melakukan inovasi dalam melakukan pertahanan dan pengelolaan konflik seperti pemanfaatan teknologi untuk keamanan siber. NATO telah menanggapi ancaman-ancaman ini dengan mengerahkan kehadiran militer di Eropa Timur, melakukan perluasan pertahanan siber, dan menerapkan komunikasi strategis untuk melawan tantangan dan ancaman yang ada.

NATO sebagai suatu organisasi yang besar memerlukan kebijakan yang menekankan pencegahan yang kredibel. Jangan sampai kebijakan yang dibuat oleh NATO tidak sesuai dengan keadaan pada saat itu.

Sebagai sebuah kesimpulan, NATO perlu membuat kebijakan yang sesuai dengan terhadap tren dan tantangan yang muncul. Dalam mengupayakan hal tersebut, NATO memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berwawasan ke depan dengan melihat peluang-peluang yang ada. Dengan memprioritaskan ketahanan, inovasi, dan kemitraan strategis, NATO dapat secara efektif mengatasi krisis keamanan yang akan terus berjalan dan berkembang.
Nama: Andreas Angga Asmaranata
NPM: 2316041136

Salah satu pelayanan di Indonesia yang mengalami pergeseran dari sentralisasi menuju desentralisasi adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memberikan izin resmi kepada individu, perusahaan, atau lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan perizinan dapat mencakup banyak hal, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin perusahaaan, dan lain-lain.

Pada masa sentralisasi, pelayanan perizinan mengacu pada sistem di mana pengaturan dan pengelolaan perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, seiring dengan reformasi, terjadi perubahan dari sentralisasi menuju desentralisasi dalam pelayanan perizinan oleh instansi terkait. Hal ini sejalan dengan UU Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Pada saat ini, pemerintah daerah memiliki peran yang semakin besar dalam pelayanan perizinan di daerahnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerahnya, termasuk di dalamnya pengelolaan pemasyarakatan.

Upaya pengembangan dalam pelayanan perizinan dapat dianalisis menggunakan Teori New Publik Service (NPS). Berikut ini adalah pemaparan beserta analisisnya:

1. Akuntabilitas
Instansi yang memberikan pelayanan perizinan, seperti Dinas Tata Ruang, perlu memiliki akuntabilitas. Lembaga tersebut perlu bertanggung jawab terhadap verifikasi berkas dan rencana pembangunan sehingga tidak menimbulkan hal yang merugikan masyarakat secara luas.

2. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya telqh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka. Dengan kata lain, verifikasi berkas dan persetujuanpun turut melibatkan masyarakat.

3. Transparansi
Melalui NPS, Proses perizinan berlangsung secara transparan sehingga masyarakat dapat memahami prosesnya dan mengakses informasi dengan mudah. Alasan-alasan terkait diizinkan dan tidak diizinkan dapat diketahui dengan pasti. Ketidakjelasan terkait perizinan dapat diminimalisir semaksimal mungkin.

4. Masyarakat dipandang sebagai Citizen
Dalam NPS masyarakat tidak dipandang sebagai pelanggan, tetapi citizen. Artinya, pelayanan diberikan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang bulu. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perizinan dapat datang ke dinas terkait dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan sehingga pelayanan perizinan dapat segera untuk diurus.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa desentralisasi memberi pengaruh yang luar biasa terhadap pelayanan publik, dalam hal ini adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan dapat dilakukan dengan penuh akuntabilitas, transparan, dan partisipasi masyarakatpun turut dilibatkan. Alhasil, pelaksanaan desentralisasi dengan menganut New Public Servive membawa dinas/instansi perizinan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

MP Reg D 2024 -> Diskusi -> Diskusi1 -> Re: Diskusi1

by Andreas Angga Asmaranata -
Nama: Andreas Angga Asmaranata
NPM: 2316041136

Saya sangat setuju bahwa reformasi dalam sektor publik harus terjadi dan terus berlanjut. Hal tersebut dikarenakan adanya tujuan dari adanya negara itu sendiri, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, perlu disadari bahwa terdapat berbagai tantangan besar dalam melaksanakan reformasi sektor publik. Berikut adalah tantangan-tantangannnya:

1. Perubahan Budaya Organisasi
Terdapat kesulitan tersendiri ketika penolakan terhadap perubahan yang ditawarkan. Banyak organisasi yang berada dalam zona nyaman sehingga tidak ada kemauan untuk menjalankan perubahan. Padahal sangat penting bagi organisasi memiliki budaya yang responsif dan terbuka, baik terhadap kritik maupun perubahan.

2. Kompleksitas Kebijakan
Tidak sedikit kebijakan yang dibuat bersifat sangat kompleks. Artinya, kebijakan yang dibuat sangat rumit untuk diterapkan secara langsung. Akibatnya, perubahan tidak terjadi karena adanya ketidakmampuan mengejewantahkan kebijakan secara langsung karena karena kebijakan begitu kompleks.

3. Partisipasi Masyarakat yang Minim
Dalam menjalankan kebijakan, tidak jarang masyarakat bersikap tak acuh. Dengan kata lain, masyarakat tidak memberikan tanggapan terhadap atensi pemerintah. Kemungkinan lain, masyarakat kurang mampu melakukan sosialisasi terkait reformasi yang sedang digaungkan sehingga masyarakat tidak ada yang berpartisipasi.

4. Kurangnya Inovasi
Pemerintah perlu memberikan inovasi dalam melakukan renovasi. Terkadang cara-cara lama sudah tidak sesuai dengan keadaan di suatu tempat.

Sebagai contoh konkret, kita bisa lihat dari Undang-undang yang sempat dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Omnibus Law. Ketika UU tersebut dikeluarkan, muncul gejolak dalam masyarakat sehingga muncul penolakan-penolakan yang tampak dalam demo. Penolakan itu muncul karena UU tersebut tidak sesuai dengan keadaan masyarakat atau lebih condong kepada kepentingan kelompok.

Teori yang mendukung adalah teori Good Governance. Teori good governance adalah sebuah konsep pemerintahan yang baik dan berorientasi kepada pembangunan sektor publik. Tujuan akhir yang dicapai adalah peningkatan pembangunan dan kesejahteraan publik. Jika mengacu pada masalah di atas, maka pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan hanya menguntungkan sebagian kelompok.