Nama: Andreas Angga Asmaranata
NPM: 2316041136
Salah satu pelayanan di Indonesia yang mengalami pergeseran dari sentralisasi menuju desentralisasi adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memberikan izin resmi kepada individu, perusahaan, atau lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan perizinan dapat mencakup banyak hal, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin perusahaaan, dan lain-lain.
Pada masa sentralisasi, pelayanan perizinan mengacu pada sistem di mana pengaturan dan pengelolaan perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, seiring dengan reformasi, terjadi perubahan dari sentralisasi menuju desentralisasi dalam pelayanan perizinan oleh instansi terkait. Hal ini sejalan dengan UU Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Pada saat ini, pemerintah daerah memiliki peran yang semakin besar dalam pelayanan perizinan di daerahnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerahnya, termasuk di dalamnya pengelolaan pemasyarakatan.
Upaya pengembangan dalam pelayanan perizinan dapat dianalisis menggunakan Teori New Publik Service (NPS). Berikut ini adalah pemaparan beserta analisisnya:
1. Akuntabilitas
Instansi yang memberikan pelayanan perizinan, seperti Dinas Tata Ruang, perlu memiliki akuntabilitas. Lembaga tersebut perlu bertanggung jawab terhadap verifikasi berkas dan rencana pembangunan sehingga tidak menimbulkan hal yang merugikan masyarakat secara luas.
2. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya telqh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka. Dengan kata lain, verifikasi berkas dan persetujuanpun turut melibatkan masyarakat.
3. Transparansi
Melalui NPS, Proses perizinan berlangsung secara transparan sehingga masyarakat dapat memahami prosesnya dan mengakses informasi dengan mudah. Alasan-alasan terkait diizinkan dan tidak diizinkan dapat diketahui dengan pasti. Ketidakjelasan terkait perizinan dapat diminimalisir semaksimal mungkin.
4. Masyarakat dipandang sebagai Citizen
Dalam NPS masyarakat tidak dipandang sebagai pelanggan, tetapi citizen. Artinya, pelayanan diberikan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang bulu. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perizinan dapat datang ke dinas terkait dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan sehingga pelayanan perizinan dapat segera untuk diurus.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa desentralisasi memberi pengaruh yang luar biasa terhadap pelayanan publik, dalam hal ini adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan dapat dilakukan dengan penuh akuntabilitas, transparan, dan partisipasi masyarakatpun turut dilibatkan. Alhasil, pelaksanaan desentralisasi dengan menganut New Public Servive membawa dinas/instansi perizinan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.