Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

Number of replies: 35

1. Pilih satu pelayanan publik, boleh barang atau jasa yang dalam proses manajemen publiknya telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi

2. Kemudian analisis upaya pengembangan pengelolaannya dengan teori yang sudah anda pahami sebelumnya.

In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Desi Lestari -
Assalamulaikum bu izin menjawab
Nama : Desi Lestari
Npm : 2316041122

Salah satu contoh pelayanan publik yang telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah layanan pendidikan. Pada saat proses manajemen sentralisasi, pemerintah pusat memiliki peran dominan dalam pengelolan pendidikan, dengan keputusan-keputusan yang diambil secara sentralisasi contohnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pusat, termasuk tenaga pengajar dan peralatan. Ini bisa mencakup peraturan penerimaan siswa, pembagian anggaran, dan kurikulum standar. Dalam kebanyakan kasus, keputusan semacam itu dibuat dengan mempertimbangkan efisiensi operasional dan konsistensi di seluruh sistem pendidikan. Kebijakan yang mengatur evaluasi kinerja siswa, dan penggunaan teknologi di sekolah. Namun seiring berjalannya waktu, pendekatan desentralisasi telah diterapkan memberikan lebih banyak kebebasan kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola pendidikan secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan setempat.

Dengan menggunakan teori pengelolaan publik baru (NPM), perubahan budaya dan struktur organisasi adalah cara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pelayanan publik. NPM dapat digunakan dalam pendidikan dalam beberapa cara:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pengembangan model pengelolaan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan setempat.
- Memberikan lebih banyak kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan, memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang lebih sesuai dengan kebutuhan setempat.
- Menciptakan sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif untuk melihat kinerja pendidikan dan menentukan area mana yang perlu ditingkatkan.
- ⁠Meningkatkan profesionalisme guru dan staf pendidikan melalui pelatihan dan pengembangan yang lebih insentif
- ⁠meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan, dan kemungkinkan masyarakat memantau dan memberikan umpan balik pada kegiatan pendidikan.

Dalam menggunakan NPM, pengelolaan pendidikan dapat menjadi lebih efektif dan resnponsif terhadap kebutuhan setempat, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Nicholas Syahputra Hutahaean -
Nama: Nicholas Syahputra Hutahaean
NPM: 2316041128


Izin menjawab bu,
Salah satu contoh pelayanan publik yang telah mengalami perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi adalah sistem pendidikan di Indonesia. Dulu, pengelolaan pendidikan di Indonesia sangat terpusat di tingkat pusat, dimana kebijakan, kurikulum, dan pengelolaan sumber daya manusia sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, pengelolaan pendidikan kini telah bergeser menuju desentralisasi.

Upaya pengembangan pengelolaan pendidikan dengan adanya perubahan ini dapat dianalisis dengan teori desentralisasi. Teori ini menekankan pentingnya memberikan otonomi kepada pemerintah daerah atau lembaga pendidikan di tingkat lokal untuk mengelola sumber daya dan kebijakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Hal ini dilakukan dengan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lokal, merekrut dan mengelola sumber daya manusia, serta mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan prioritas lokal.

Selain itu, upaya pengembangan pengelolaan pendidikan juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam evaluasi pendidikan, kebijakan pendidikan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. "Namun, tidak jelas apakah pendidik Indonesia siap untuk bekerja dalam kolaborasi dengan anggota masyarakat. Sekolah-sekolah di Indonesia belum secara tradisional mengundang atau merespons masukan warga" (Cohen, 2000; Mandolang, 1996).

Selain itu, upaya pengembangan pengelolaan pendidikan juga melibatkan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan. Hal ini dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan teknis dalam perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi pendidikan di tingkat daerah. Dengan peningkatan kapasitas ini, pemerintah daerah dapat mengelola pendidikan secara efektif dan efisien.

Catatan kaki
Pradana, G. W., & Ma’ruf, M. F. (2020). Desentralisasi pendidikan.

In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Anggita Stevina -
Nama: Anggita Stevina
NPM: 2316041114
Kelas: Reguler 

Assalamualaikum bu, saya mohon izin untuk menjawab. 

Pelayanan publik yang telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi salah satunya adalah perizinan usaha. Sebelumnya, dalam manajemen sentralisasi diberlakukan standar dan prosedur perizinan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini partisipasi masyarakat terpusat pada tingkat nasional, dengan kurangnya ruang bagi partisipasi lokal. Informasi perizinan usaha juga terpusat di tingkat nasional, dengan akses terbatas bagi masyarakat lokal. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan usaha, dengan mekanisme akuntabilitas yang kurang jelas. Sistem sentralisasi disini juga kurang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi lokal. Selain itu, pemerintah pusat memiliki kontrol yang lebih besar terhadap proses perizinan usaha, serta perizinan usaha dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM. Namun, setelah desentralisasi, perizinan usaha dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Sehingga dalam hal ini, saya menggunakan teori good governance untuk menganalisis upaya pengembangan pengelolaan tentang perizinan usaha dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance untuk mengubah sistem manajemen sentralisasi ke desentralisasi agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya pengembangan pengelolaannya dengan menggunakan prinsip-prinsip teori good governance yaitu:
1. Dengan Upaya Melibatkan Partisipasi.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat ditingkat lokal perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan perizinan usaha. Karena agar dapat meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap sistem perizinan usaha, mendorong partisipasi aktif dalam monitoring dan evaluasi, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
2. Dengan Upaya Meningkatkan Transparansi.
Perlu untuk menyediakan informasi tentang perizinan usaha yang dapat mudah diakses dan juga mudah dipahami tentang proses perizinan usaha, peraturan terkait, dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan perizinan usaha. Karena agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perizinan usaha, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan meminimalisir potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
3. Dengan Upaya Meningkatkan Akuntabilitas.
Perlu untuk memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas kinerja mereka dalam pengelolaan perizinan usaha kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Karena agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan usaha, mendorong pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
4. Dengan Upaya Meningkatkan Responsivitas.
Perlu untuk menanggapi kebutuhan dan kondisi lokal dengan cepat dan tepat dalam pengelolaan perizinan usaha. Karena agar dapat meningkatkan kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap pelayanan perizinan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing daerah.
5. Dengan Upaya Meningkatkan Efektivitas.
Perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan perizinan usaha dengan menggunakan sumber daya secara optimal dan mencapai hasil yang maksimal. Karena agar dapat mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses perizinan usaha, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
6. Dengan Uapaya Penerapan Supremasi Hukum.
Perlu untuk menerapkan peraturan perizinan usaha secara konsisten dan adil, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran. Karena agar dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, membangun kepercayaan publik terhadap sistem perizinan usaha, dan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
7. Dengan Upaya Menerapakan Keteraturan.
Perlu untuk menjalankan sistem perizinan usaha dengan tertib, teratur, dan disiplin. Karena agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan usaha, meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang, dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem perizinan usaha.

Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam desentralisasi perizinan usaha dapat memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, supremasi hukum, keterbukaan, dan keteraturan. Karena hal ini akan berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Nikolas Simbolon -
NAMA : NIKOLAS SIMBOLON
NPM : 2316041139
KELAS : REGULER D



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai urusan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.

Sebelum adanya desentralisasi pada jasa pembuatan administrasi kependudukan, proses pembuatan dan pengajuannya cukup sulit ditambah dengan tahapan yang panjang dan waktu yang tidak sebentar karena diurus secara resmi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Tetapi setelah desentralisasi pembuatan administrasi kependudukan jauh lebih mudah dan dapat diproses dengan cepat Karena, pengurusan pembuatan administrasi kependudukan di Indonesia saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Upaya pengembangan dan pengelolaan jasa pembuatan administrasi kependudukan dapat dianalisis menggunakan Teori New Publik Service (NPS). Dengan menghubungkan pada prinsip utama dalam New Publik Service yaitu:

1. Masyarakat tidak dijadikan sebagai pelanggan tetapi dijadikan sebagai (citizen)
Dalam konteks administrasi publik dan teori New Public Service, warga negara ditempatkan sebagai pemilik utama dari layanan publik. Warga negara menjadi pusat perhatian dan prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Begitu pula dalam perubahan dalam urusan administrasi kependudukan, masyarakat menjadi pusat perhatian dan diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dari segi waktu dan proses pelayanan. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama pada saat pembuatan administrasi kependudukan, cukup datang pada Disdukcapil terdekat dan pembuatan langsung diproses.

2. Transparansi dan Akuntabilitas
Desentralisasi pada administrasi kependudukan sejauh ini dilihat cukup meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Disdukcapil kepada masyarakat. Dengan melihat dan merasakan secara langsung proses pembuatan administrasi kependudukan tentu masyarakat mendapatkan transparansi dalam berbagai hal, bahkan masyarakat dapat secara langsung menilai kinerja Disdukcapil tersebut. Selain itu dengan adanya desentralisasi membuat Disdukcapil lebih dekat dengan masyarakat sehingga aspirasi dan pengawasan masyarakat dapat lebih mudah disampaikan.

3. Kolaborasi dalam upaya peningkatan pelayanan
Teori New Public Service mengungkapkan bahwa pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. Ini dibuktikan Disdukcapil sudah mulai mengalami pengembangan dalam bidang teknologi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembuatan KTP, yaitu dengan adanya Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, praktis dan cepat.

Dengan adanya desentralisasi yang dianalis menggunakan prinsip prinsip New Public Service, penyelenggaraan pengelolaan administrasi kependudukan di Disdukcapil dapat lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Fatimahtuzzahra 2316041117 -
Nama: Fatimahtuzzahra
NPM: 2316041117

Izin menjawab Bu

Salah satu pelayanan publik yang proses manajemen publiknya telah bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi adalah pelayanan kesehatan. Pergeseran pelayanan kesehatan dari sentralisasi ke desentralisasi ini memiliki dan di dorong oleh berbagai faktor, seperti peningkatan masyarakat yang lebih besar, keberagaman kebutuhan serta tren global yang membuat pelayanan kesehatan ini bergeser menjadi desentralisasi dan hal ini sudah menunjukkan hasil yang cukup baik, seperti contohnya dapat meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan. Sebelum adanya desentralisasi, seluruh pengelolaan kesehatan di indonesia ini selalu berpusat pada tingkat pemerintah pusat saja, hal ini menyebabkan kendala kendala dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah ini dengan memberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola kesehatan di wilayah wilayah terpencil sekalipun. Dalam pergeseran sentralisasi menjadi desentralisasi ini adalah sebuah harapan agar pelayanan kesehatan di Indonesia ini dapat terus ditingkatkan dalam hal kualitas dan memberi akses kesehatan yang luas kepada masyarakat.

Dalam upaya pengelolaan pelayanan kesehatan yang mengalami desentralisasi ini menggunakan teori desentralisasi. Teori desentralisasi ini memiliki faktor yang sangat efektif dan dapat membantu pelayanan kesehatan yang menjadi desentralisasi ini dapat terus menerus meningkat. Beberapa faktor tersebut adalah
• akuntabilitas pemerintah daerah yang harus akuntabel terhadap masyarakat atas kinerjanya pada saat mengelola pelayanan publik pada bidang kesehatan ini.
• Dapat membantu melakukan distribusi kekuasaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke tingkat lokal
• Teori ini dapat membantu mengevaluasi dampak desentralisasi terhadap indikator kesehatan utama.
•Teori ini juga dapat membantu memahami peluang dan tantangan desentralisasi pada pelayanan kesehatan dengan meningkatkan akuntabilitas, transparansi serta responsivitas terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dengan menggunakan teori ini diharapkan bahwa pelayanan kesehatan yang mengalami desentralisasi dapat terus meningkat dan berjalan dengan efektif dalam hal meningkatkan kesehatan masyarakat.
Selain Teori desentralisasi, pelayanan kesehatan ini juga dapat menggunakan teori New Public Management, yang dimana dalam teori ini menawarkan beberapa prinsip nya yang dapat membantu meningkatkan kualitas pada pelayanan kesehatan, efisiensi dan efektifitas, akuntabilitas serta partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang terus menerus mengalami desentralisasi.

Dari teori teori tersebut, upaya pengembangan yang dilakukan untuk pengelolaan pelayanan kesehatan yang mengalami desentralisasi adalah sebagai berikut
• meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan kesehatan tersebut
•Menerapkan prinsip prinsip new public management dengan menerapkan nya pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
• Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah salam pengembangan struktur serta peningkatan anggaran pada sektor kesehatan di daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.
Dengan upaya pengembangan tersebut, serta dengan teori teori yang digunakan pada pelayanan kesehatan yang mengalami desentralisasi, pengelolaan pelayanan pendidikan dapat menjadi lebih efisien dan menjadi lebih baik agar pelayanan kesehatan dapat terus meningkat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Zefanya A Br Sembiring 2316041118 -
Nama: Zefanya Anggita Br Sembiring
Npm: 2316041118

Pelayanan publik yang telah mengalami pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi, yaitu kesehatan.
Sebelumnya, sistem kesehatan di Indonesia sangat tersentralisasi, di mana keputusan terkait layanan kesehatan, perawatan, dan kebijakan kesehatan ditentukan oleh pemerintah pusat. Sejak diterapkannya UU otonomi daerah pada tahun 1999, telah terjadi pergeseran menuju desentralisasi, di mana pemerintah daerah diberi lebih banyak otonomi untuk mengelola layanan kesehatan dan menentukan kebijakan lokal di wilayah mereka.
NPM adalah pendekatan manajerial yang mengutamakan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dalam pelayanan publik. Analisis upaya pengembangan pengelolaan layanan kesehatan di Indonesia berdasarkan teori NPM yaitu
1. Otonomi Daerah, bahwa Desentralisasi pemerintahan memberikan otonomi lebih besar kepada daerah dalam mengelola layanan kesehatan. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan lokal dan memberdayakan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan secara mandiri.
2. Manajemen Berbasis Hasil, yang dimana NPM mendorong manajemen yang berfokus pada hasil. Dalam konteks layanan kesehatan, pemerintah daerah diharapkan untuk menetapkan target kinerja, seperti peningkatan kualitas layanan atau penurunan angka kematian, dan berupaya untuk mencapai target tersebut.
3. Kebebasan Pengelolaan, yaitu Dalam NPM, organisasi sektor publik, termasuk rumah sakit dan pusat layanan kesehatan, didorong untuk memiliki kebebasan dalam manajemen internal. Mereka bisa menentukan strategi operasional, pengelolaan sumber daya, dan inovasi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
4. Kemitraan dengan Sektor Swasta, NPM mendorong kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam penyediaan layanan kesehatan. Kolaborasi ini dapat meliputi outsourcing, kerjasama pembangunan fasilitas, atau pemberian layanan kesehatan.
5. Penggunaan Teknologi Informasi, Penerapan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi, kualitas, dan aksesibilitas layanan kesehatan.
6. Pengawasan dan Akuntabilitas, Pemerintah daerah harus transparan dalam penggunaan anggaran dan kinerjanya untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
7. Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam layanan kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan sangat penting. Ini termasuk pelatihan berkelanjutan, peningkatan kompetensi, dan penempatan SDM yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan juga meningkatkan partisipasi publik terkait layanan kesehatan supaya pemerintah daerah paham apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dalam layanan kesehatan tersebut.
Upaya pengembangan pengelolaan layanan kesehatan di Indonesia dengan teori NPM harus mengutamakan pendekatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, efisiensi operasional, dan transparansi dalam manajemen. Meskipun demikian, implementasi teori NPM juga perlu disesuaikan dengan konteks dan kondisi lokal masing-masing daerah.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by TISA SEFTIANA LINSI -

NAMA : TISA SEFTIANA LINSI 

NPM : 2316041132


PELAYANAN PUBLIK PDAM YANG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH SETEMPAT. 


Salah satu yang mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di bawah pengawasan otoritas pemerintah setempat, meski PDAM bukanlah bagian dari BUMN, akan tetapi PDAM seringkali diatur dengan peraturan yang mirip dengan BUMN, dan PDAM adalah pelayanan publik yang memberikan distribusi air bersih ke masyarakat setempat. 

Sebelumnya PDAM masih menerapkan senteralisasi, yang berarti pengelolaan dalam distribusi air terhadap masyarakat, masih dikelola oleh pemerintah. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, model tersebut berubah menjadi model desentralisasi, hal itu di karenakan pada anggapan bahwa :

1. Dngan desentralisasi, pemeliharaan infrastruktur, pengembangan sistem, pembenahan, investasi, penyesuaian iklim dan penanganan masalah dapat diatasi dengan cepat, sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat. 

2. Desentralisasi dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat. Jika distribusi air bersih masih menggunakan model sentral, tentu hal tersebut sangat kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Diharapkan dengan terlibatnya masyarakat dapat memperkuat tanggung jawab sosial dan kesadaran sosial akan pentingnya menjaga sumber daya air bersih, selain itu dengan desentralisasi dalam pelayanan PDAM ini dinilai lebih akuntabilitas seperti mengambil keputusan secara transparan sesuai dengan kondisi yang terdampak apabila terjadi permasalahan. 

3. Desentralisasi juga dinilai dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemeliharaan infrastruktur. Jika memandang senteralisasi, pemerintah terkesan lamban apabila terlalu bergantung pada pusat yang seringkali memiliki aspek pembenahan yang lain, namun jika kita berkaca, air bersih merupakan sumber utama kebutuhan masyarakat, jika sumber kebutuhan utama ini bermasalah, tentunya perlu penanganan yang cepat, dan ha tersebut terdapat pada model desentralisasi. Terlebih pengawasan (Desentralisasi) yang dilakukan langsung dari pemerintah/otoritas setempat yang bisa dengan cepat pula mengambil keputusan dalam melakukan penanganan dan perawatan infrastruktur. 


Kemudian, setelah melakukan pergeseran model, PDAM juga menggunakan teori New Publik Management (NPM) dalam pelaksanaannya, PDAM memang menjadi pelayanan/organisasi publik, akan tetapi PDAM juga memanfaatkan mekanisme pasar, dimana masyarakat disebut sebagai customer, masyarakat membayar besaran uang ketika akan menerima air bersih dari PDAM tersebut. 

Salah satu contoh penerapan NPM pada PDAM adalah penerapan E-Government, hal ini berpacu pada keluhan masyarakat sebagai evaluasi dalam melakukan dalam mendistribusikan sumber air bersih. 

Selain itu PDAM juga tidak mencari profit, akan tetapi ada bayaran dari masyarakat ketika ada distribusi dari air bersih pula, penerapan NPM seperti ini, tentu untuk menilai kinerja keuangan dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi, terutama untuk melakukan peningkatan dari segi pelayanannya, dan dalam konteks PDAM hal tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan daerah. 


Meski perlu di garis bawahi, bahwa penerapan NPM dalam PDAM tidak untuk mencari untung sebanyak-banyaknya. Tetapi kembali ke tujuan awal, yaitu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan masyarakat.

In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Amalda Ika Nabila. A -
Nama: Amalda Ika Nabila Azzachra
NPM: 2316041121
Kelas: Reguler D

Izin menjawab,

Salah satu pelayanan publik adalah pemadam kebakaran, proses manajemen publiknya telah bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi karena meningkatnya tuntutan akan suara yang lebih besar dalam cara masyarakat mengatur. Hal ini disebabkan oleh kegagalan ekonomi negara-negara yang tersentralisasi dan otoriter, menurunnya ancaman perang dan agresi eksternal, serta munculnya kelas menengah perkotaan yang terpelajar. Desentralisasi melibatkan pengalihan tanggung jawab dan sumber daya ke unit pemerintahan daerah, yang dapat meningkatkan efisiensi dan daya tanggap sektor publik dengan mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat. Dalam kasus pemadam kebakaran, desentralisasi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemadam kebakaran dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengelola anggaran, kepegawaian, dan keputusan operasional mereka sendiri, selain itu membantu meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya tanggap terhadap layanan, juga meningkatkan stabilitas politik dan akuntabilitas.

NPM merupakan pendekatan pengelolaan pelayanan publik yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Hal ini mengacu pada praktik manajemen sektor swasta dan berupaya menerapkannya pada sektor publik. Pada layanan pemadaman kebakaran, NPM digunakan untuk meningkatkan pengelolaan dan penyampaian layanan. Salah satu prinsip utama NPM adalah penggunaan pengukuran dan manajemen kinerja.
1. Penetapan target kinerja yang jelas:
Mengukur kinerja terhadap target tersebut dan menggunakan informasi ini untuk meningkatkan penyampaian layanan. Mencakup penetapan target waktu respons, tingkat penyelesaian insiden, atau kepuasan masyarakat. Data kinerja kemudian dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
2. Penggunaan mekanisme persaingan dan pasar:
Melibatkan persaingan antara layanan pemadam kebakaran yang berbeda antara penyedia layanan publik dan swasta. Hal ini mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan bahwa layanan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini dapat digunakan untuk bersaing dalam mendapatkan kontrak untuk menyediakan layanan di berbagai bidang, atau penyedia layanan swasta dapat diizinkan untuk bersaing dengan penyedia layanan publik untuk jenis pekerjaan tertentu.
3. Penggunaan orientasi pelanggan:
Melibatkan fokus pada kebutuhan, preferensi masyarakat dan merancang layanan berdasarkan kebutuhan. Dengan melibatkan masyarakat untuk memahami kebutuhan dan harapan mereka, serta menyesuaikan layanan yang sesuai. hal ini mencangkup, memberikan lebih banyak program pendidikan dan pencegahan, atau menawarkan pilihan pemberian layanan yang lebih fleksibel dan responsif.
4. Penggunaan desentralisasi dan otonomi:
Hal ini melibatkan pemberian kendali lebih besar kepada layanan pemadam kebakaran setempat atas pengambilan keputusan dan operasi mereka sendiri. Hal itu dapat membantu meningkatkan daya tanggap, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong inovasi. Misalnya, dinas pemadam kebakaran setempat dapat diberikan otonomi yang lebih besar dalam hal penentuan staf, penganggaran, dan pengadaan.

Secara keseluruhan, prinsip-prinsip NPM dapat diterapkan pada pengelolaan layanan pemadam kebakaran yang terdesentralisasi dalam beberapa cara. Dengan berfokus pada pengukuran kinerja, persaingan, orientasi pelanggan, dan desentralisasi, layanan pemadam kebakaran dapat dikelola secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini dapat membantu meningkatkan penyampaian layanan, meningkatkan kepuasan masyarakat, dan memastikan bahwa layanan pemadam kebakaran responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by 2316041125 Martha Oktavia Simbolon -
Nama : Martha Oktavia Simbolon
NPM: 2316041125

izin menjawab Bu

Salah satu contoh pelayanan publik yang bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi adalah sistem pendidikan. Dalam sistem pendidikan, dulu pemerintah mempunyai peran yang dominan dalam pengelolaan pendidikan, namun kini pemerintah kota dan masyarakat mempunyai peran yang lebih besar dalam pengelolaan pendidikan.
Analisis upaya pengembangan sistem pengelolaan pendidikan dengan menggunakan teori-teori yang telah dipahami sebelumnya dapat dilakukan melalui teori  desentralisasi manajemen. Teori ini berfokus pada pengalihan keputusan dan kekuasaan kepada unit organisasi yang lebih rendah, seperti pemerintah kota dan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pendidikan.Teori manajemen terdistribusi dapat diterapkan pada pengembangan sistem manajemen pendidikan dengan cara:
*Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam manajemen pendidikan melalui pengembangan komunitas pendidikan yang aktif dan partisipatif.
*Meningkatkan otonomi pemerintah kota dalam pengelolaan pendidikan, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
*Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat memiliki kegiatan pendidikan yang terpadu dan efektif.
*Meningkatkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan akses terhadap pendidikan.
Dengan menggunakan teori manajemen desentralisasi, sistem pendidikan dapat menjadi lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Bilal Ali Syahputra -
NAMA : BILAL ALI SYAHPUTRA
NPM : 2316041127


1. Pelayanan publik yang telah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah pengelolaan pendidikan dasar (SD dan SMP).
Pada awalnya, pengelolaan pendidikan dasar di Indonesia cenderung terpusat di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah pada awal 2000-an, pengelolaan pendidikan dasar mulai didesentralisasikan ke tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

2. Analisis upaya pengembangan pengelolaan pendidikan dasar dengan menggunakan teori-teori manajemen publik:

- New Public Management (NPM)
Desentralisasi pengelolaan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip NPM dalam hal pemberdayaan manajer di tingkat daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan dan fleksibilitas untuk mengelola sumber daya dan mengambil keputusan terkait pendidikan di wilayahnya. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas terhadap kebutuhan lokal.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Aldiva Mukhsin -
Nama : Aldiva Mukhsin
NPM : 2316041130
Kelas : Reguler D

1.Pengelolaan Keuangan Daerah

2.Proses pergeseran manajemen publik dalam pengelolaan keuangan daerah dari sentralisasi ke desentralisasi melibatkan serangkaian langkah dan kebijakan yang mentransfer keputusan dan tanggung jawab dari instansi pemerintah pusat ke tingkat pemerintahan yang lebih lokal, yakni pemerintah daerah. Langkah ini terjadi melalui beberapa cara, seperti memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur anggaran dan mengelola sumber daya keuangan lokal, memberikan lebih banyak kewenangan kepada daerah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran, dan melalui delegasi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan.

Dalam rangka mengembangkan proses pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan keuangan daerah, diperlukan prinsip-prinsip yang terdaoat didalam teori good governance. Ini termasuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, menggalakkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, serta menjadi responsif terhadap masukan dari masyarakat. Segala upaya ini penting dilaksanakan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan menggunakan kerangka teori good governance sebagai fondasi utama, diharapkan sistem pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih efektif dan dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, dengan memperhatikan aspek-aspek ini dalam pergeseran pengelolaan keuangan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa sumber daya yang ada dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Cantika Farisa -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
izin menjawab,bu.

Nama: Cantika Farisa
NPM: 231604111
Kelas: Reguler D

Salah satu organisasi pelayanan publik yang dalam proses manajemen publiknya mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah Kantor Pos.
Kantor Pos dulu dikelola oleh Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Posgiro) secara sentralisasi, yang kemudian sekarang dikelola oleh PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki otonomi lebih luas. Desentralisasi diharapkan dapat membantu kantor pos untuk lebih beradaptasi dengan perubahan zaman dan menjadi lebih kompetitif di era digital.
Desentralisasi pada kantor pos di Indonesia dilakukan dengan beberapa hal, diantaranya:
• Pemberian otonomi yang lebih besar kepada kantor pos daerah, Kantor pos daerah diberi kewenangan untuk mengelola sendiri sumber daya dan keuangannya. PT Pos Indonesia (Persero) telah memberikan otonomi yang lebih besar kepada kantor pos di daerah untuk mengelola sendiri sumber daya dan keuangannya. Sehingga memungkinkan mereka untuk bekerja lebih fleksibel dalam merespon kebutuhan lokal.
• Didorong untuk melakukan pengembangan produk dan layanan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya. Contohnya, kantor pos di suatu daerah menggunakan layanan pengiriman paket oleh drone untuk menjangkau daerah terpencil.
• Menjalin kerjasama dengan pihak swasta guna memperluas jangkauan layanannya dan meningkatkan efisiensi operasional. Contohnya, kantor pos di Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Tokopedia untuk menyediakan layanan pengiriman barang.

Pergeseran ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
• Adanya perubahan teknologi, yakni Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memberikan perubahan pada cara berkomunikasi dan bertukar informasi. Hal ini menyebabkan penurunan penggunaan surat tradisional, yang merupakan sumber pendapatan utama kantor pos tradisional.
• Kebutuhan pelanggan yang saat ini memiliki kebutuhan yang semakin beragam dan ingin dilayani dengan lebih cepat dan mudah. Sistem sentralisasi seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan yang beragam ini secara efektif.
• Persaingan yang semakin ketat dari perusahaan swasta menjadi tantangan bagi kantor pos dalam menawarkan layanan serupa, seperti kurir dan jasa pengiriman online. Sehingga desentralisasi memungkinkan kantor pos untuk lebih beradaptasi dengan kebutuhan lokal dan bersaing dengan lebih efektif.
• Pergeseran ke sistem desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi operasional kantor pos dengan mengurangi birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan.

Dalam penerapan prinsip-prinsip pasar dan manajemen modern dalam sektor publik. Desentralisasi dapat dilihat sebagai salah satu bentuk NPM, di mana pemerintah merupakan pusat yang memberikan kewenangan dan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan layanan publik secara lebih efisien dan efektif. Selain itu, Desentralisasi diharapkan bisa meningkatkan tata kelola yang baik atau good governance, dengan mendorong akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan kontrol yang lebih besar kepada masyarakat lokal dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah.

Terimakasih, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by NOVENDRA DWI PRADANTA -
NAMA : NOVENDRA DWI PRADANTA
NPM : 2316041110
KELAS : Reguler D

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) adalah instansi yang memberikan layanan efektif dan efisien kepada masyarakat dengan mengkonsolidasikan sejumlah tugas administratif, termasuk pembayaran pajak dan registrasi kendaraan bermotor, dalam satu atap. Proses administrasi publik SAMSAT telah mengalami transisi dari sentralisasi, di mana pemerintah pusat biasanya membuat keputusan dan mengambil tindakan, menjadi desentralisasi, di mana pemerintah daerah dan masyarakat diberi pengaruh lebih besar atas keputusan dan tindakan. Sebagai hasilnya, SAMSAT telah menjadi contoh bagaimana desentralisasi dapat meningkatkan manajemen pelayanan publik dan membuatnya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menggunakan teori New Public Service (NPS) Saya menganalisis bahwa SAMSAT telah mengintegrasikan elemen-elemen NPS (New Public Service) seperti:
  • Partisipasi Masyarakat melalui inovasi yang diusulkan, misalnya, SAMSAT telah menciptakan sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam proses manajemen pelayanan mempertimbangkan kepentingan mereka.
  • Peningkatan kualitas pelayanan dengan menawarkan layanan yang lebih efektif dan efisien, seperti layanan yang tersedia hingga tengah malam, SAMSAT telah meningkatkan standar layanannya memberikan prioritas utama kepada masyarakat.
  • Pemerintah daerah dan masyarakat kini bertanggung jawab untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan di SAMSAT, menyusul pergeseran dari sentralisasi. Hal ini menunjukkan bahwa SAMSAT telah memberikan peran yang lebih aktif kepada masyarakat dalam pengelolaan layanan dan mempertimbangkan kepentingan mereka.
  • SAMSAT telah menciptakan inovasi layanan, seperti aplikasi SAKPOLE BARU dan Layanan SAMLING ( Samsat Keliling) yang memudahkan masyarakat umum mendapatkan layanan. SAMSAT telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan membuat aksesibilitas layanan yang nyaman bagi mereka.
  • Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, SAMSAT menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. SAMSAT telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan memberikan mereka keterlibatan langsung yang lebih besar dalam pengoperasian layanan.
Hasil analisis berbasis desentralisasi dari teori New Public Service menunjukkan bahwa SAMSAT menggabungkan komponen-komponen NPS yang dapat meningkatkan administrasi pelayanan dan memungkinkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Annisa Salasatun Romadhona -
NAMA: Annisa Salasatun Romadhona
KELAS: Reguler D
NPM: 2316041124

Pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia telah mengalami perubahan kebijakan dari sistem sentralistik menjadi desentralisasi seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui undang-undang ini, pengelolaan pelayanan kesehatan dasar mulai didevolusikan ke tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat setempat.

Pemerintah daerah kini diberi otonomi untuk mengelola sumber daya keuangan, fasilitas, dan tenaga kesehatan yang ada di daerahnya. Namun demi terciptanya standardisasi mutu layanan nasional, dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan kementerian pusat berdasarkan teori koordinasi manajemen publik. Evaluasi berkelanjutan terhadap capaian layanan kesehatan daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan prinsip manajemen berbasis kinerja.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan diwujudkan melalui Lembaga Kesehatan Masyarakat setempat sejalan dengan konsep good governance. Dukungan pendanaan pemerintah pusat penting untuk daerah tertinggal agar setiap warga negara mendapat layanan yang setara sesuai prinsip keadilan.
Secara garis besar prinsip-prinsipnya adalah:

1. Desentralisasi pelayanan kesehatan dasar ke tingkat daerah bertujuan untuk meningkatkan responsifitas, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah.

2. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola anggaran serta sumber daya untuk pelayanan kesehatan sesuai dengan prioritas daerah.

3. Dibutuhkan koordinasi dan supervisi yang baik dari pemerintah pusat agar standar pelayanan terjaga merata.

4. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk mengelola sumber daya secara efisien dan memberdayakan partisipasi masyarakat.

5. Evaluasi berkesinambungan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan perkembangan zaman.

analisis pengembangan pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia menggunakan teori desentralisasi dan good governance.

Dengan demikian diharapkan desentralisasi dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, sekaligus mempertahankan standar mutu layanan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Katrin M Hutajulu -
Nama : Katrin M Hutajulu
NPM : 2316041138
Kelas : Reguler D

Salah satu bentuk pelayanan publik yang proses manajemen publiknya telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah pariwisata. Pariwisata merupakan salah satu bidang penting dalam pembangunan nasional, maka itu peningkatan kualitas pariwisata merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Pariwisata di Indonesia dulunya dikelola secara sentralistik yaitu dikelola oleh pemerintah pusat yang membuat pembangunan sektor pariwisata kurang maksimal karena ketidakmasimalan pemerintah dalam mengelola berbagai wisata daerah di Indonesia.
Sehingga, Pengembangan pariwisata daerah sejak masa otonomi daerah telah merubah paradigma pembanguan dari era sentralisasi menjadi desentralisasi, seperti tertuang dalam konsep otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah memberi konsekuensi pada daerah untuk dapat menggali dan memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki termasuk pariwisata sebagai penerimaan daerah yang dapat digunakan sebagai modal pembangunan tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat.
Setelah melakukan pergeseran menjadi desentralisasi, sektor pariwisata juga menggunakan pendekatan teori New Public Management (NPM) untuk memanfaatkan wisata yang ada di setiap daerah sehingga meningkatan pendapatan dan pemasukan daerah. Teori good governance juga digunakan dalam sektor ini yang nantinya dapat memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah juga.
Pengembangan pengelolaannya yaitu:
1. Pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan pariwisata yang sesuai dengan karakteristik daerah mereka. Misalnya wisata danau toba di Sumatera Utara, dimana pemerintah daerah bersama dengan masyarakat meningkatkan kualitas wisata dengan tidak menghilangkan budaya batak yang bisa menguntungkan masyarakat yg tinggal di sekitar destinasi dan menambahkan pemasukan daerah.
2. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sektor swasta, termasuk perusahaan pariwisata, hotel, restoran, dan operator wisata lokal, untuk mengembangkan industri pariwisata secara berkelanjutan.
3. Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat lokal tentang manajemen pariwisata yang berkelanjutan, pelestarian lingkungan, pelayanan wisata, dan promosi pariwisata. Ini membantu meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat lokal untuk terlibat dalam industri pariwisata.
4. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengembangan infrastruktur pariwisata, seperti jalan, sarana transportasi umum, dan fasilitas pendukung lainnya untuk menarik wisatawan serta membuat regulasi dan kebijakan terkait dengan pengembangan wisata.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by BERLIA MAHARANI -
Nama : Berlia Maharani
Npm : 2316041120

1. Salah satu contoh pelayanan publik yang mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Sebelumnya, Polri memiliki struktur yang sangat sentralistik, di mana keputusan penting dan kebijakan diambil oleh pejabat tinggi di pusat dan kemudian diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Polri mengalami transformasi menuju desentralisasi. Hal ini ditandai dengan penerapan Kebijakan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Polri sebagai Organisasi yang Profesional, Modern, dan Terpercaya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada Kepolisian Daerah (Polda) dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi lokal di wilayahnya masing-masing. Pergeseran ini memungkinkan Polda untuk memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan menentukan prioritas penegakan hukum di wilayah mereka. Selain itu, Polri juga memperkuat peran Mabes Polri sebagai koordinator dan pengawas yang memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional. Dengan adanya pergeseran ini, diharapkan Polri dapat lebih responsif terhadap permasalahan keamanan dan penegakan hukum yang ada di setiap wilayah. Desentralisasi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan kepolisian. Perubahan ini masih berlangsung dan terus mengalami penyesuaian dalam implementasinya.
 
2. Upaya pengembangan pengelolaan POLRI dengan menggunakan teori New Public Management. NPM adalah pendekatan manajemen yang berfokus pada efisiensi, akuntabilitas, partisipasi, dan pemberdayaan dalam sektor publik. Berikut adalah analisis upaya pengembangan pengelolaan Polri dengan pendekatan NPM:
1. Desentralisasi dan Otonomi. Pergeseran Polri ke desentralisasi mencerminkan prinsip NPM yang mengedepankan pemberian otonomi kepada unit-unit organisasi. Dengan memberikan kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Polda, Polri berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.
2. Akuntabilitas. NPM menekankan pentingnya akuntabilitas dalam sektor publik. Dalam konteks Polri, pergeseran ke desentralisasi juga diiringi dengan peningkatan akuntabilitas. Polda diharapkan bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan hasil kerja mereka di tingkat wilayah. Dengan demikian, tercipta transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih baik kepada publik.
3. Partisipasi dan Kolaborasi. NPM mendorong partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Dalam hal ini, Polri mengupayakan keterlibatan masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan kepolisian. Hal ini dapat diwujudkan melalui kerja sama dengan stakeholder lokal, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan komunitas.
4. Peningkatan Kinerja. NPM mengedepankan upaya meningkatkan kinerja organisasi publik. Dalam konteks Polri, pergeseran ke desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Dengan memberikan otonomi kepada Polda, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penanganan kasus kejahatan.
5. Inovasi dan Penggunaan Teknologi. NPM mendorong penggunaan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dalam hal ini, Polri telah mengimplementasikan berbagai teknologi dan sistem informasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasionalnya. Contohnya adalah penggunaan sistem pelaporan online, pemantauan melalui kamera CCTV, dan penggunaan teknologi forensik yang canggih.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Erni Sapitri -
Pergeseran manajemen publik dari sentralisasi ke desentralisasi dalam pelayanan publik Samsat mengindikasikan transformasi dalam pengaturan dan penyelenggaraan layanan administratif terkait kendaraan bermotor di Indonesia. Sebelumnya, pengelolaan Samsat cenderung terpusat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dengan kebijakan yang ditetapkan secara sentral. Namun, dengan desentralisasi, pemerintah daerah diberikan wewenang lebih besar untuk mengatur dan mengelola Samsat di tingkat lokal. Hal ini memungkinkan adanya penyesuaian kebijakan, prosedur, dan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kondisi setempat. Pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola Samsat juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kinerja layanan. Seiring dengan itu, desentralisasi juga memberikan ruang bagi inovasi lokal dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan layanan Samsat. Dalam pelayanan publik samsat, pergantian dari sentralisasi ke desentralisasi mencerminkan upaya untuk meningkatkan responsivitas, partisipasi, dan kualitas layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Analisis teori terkait upaya pengembangan pengelolaan pelayanan publik samsat

Pergeseran manajemen publik dari sentralisasi ke desentralisasi dalam pelayanan publik Samsat dapat dianalisis dengan menggunakan beberapa teori.

1. Teori Desentralisasi
Konsep desentralisasi menekankan pentingnya memberikan kewenangan lebih besar kepada unit-unit lokal, seperti pemerintah daerah, dalam mengelola dan menyelenggarakan layanan.
Desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur Samsat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, seperti menyesuaikan tarif pajak kendaraan dan menentukan lokasi pelayanan yang strategis. Ini memungkinkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

2. Teori Good Governance
Konsep good governance menekankan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas dalam pengelolaan pelayanan publik. Dengan desentralisasi Samsat, pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan dana dan pengambilan keputusan dilakukan secara transparan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas layanan.

3. Teori Inovasi dalam Pelayanan Publik
Desentralisasi juga menciptakan ruang bagi inovasi dalam penyelenggaraan Samsat. Pemerintah daerah dapat mengembangkan pendekatan-pendekatan baru atau mengadopsi teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Ini dapat mencakup penggunaan sistem pembayaran online atau penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi.

Kesimpulan,
Pergeseran manajemen publik dari sentralisasi ke desentralisasi dalam pelayanan publik Samsat mencerminkan upaya untuk meningkatkan responsivitas, partisipasi, dan efektivitas layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah, desentralisasi memungkinkan adanya penyesuaian kebijakan, prosedur, dan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kondisi lokal. Selain itu, konsep good governance seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas menjadi landasan dalam pengelolaan Samsat yang desentralisasi, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi layanan. Dengan memfasilitasi inovasi dalam penyelenggaraan layanan publik, desentralisasi Samsat diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adaptif, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Andreas Angga Asmaranata -
Nama: Andreas Angga Asmaranata
NPM: 2316041136

Salah satu pelayanan di Indonesia yang mengalami pergeseran dari sentralisasi menuju desentralisasi adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memberikan izin resmi kepada individu, perusahaan, atau lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan perizinan dapat mencakup banyak hal, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin perusahaaan, dan lain-lain.

Pada masa sentralisasi, pelayanan perizinan mengacu pada sistem di mana pengaturan dan pengelolaan perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, seiring dengan reformasi, terjadi perubahan dari sentralisasi menuju desentralisasi dalam pelayanan perizinan oleh instansi terkait. Hal ini sejalan dengan UU Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Pada saat ini, pemerintah daerah memiliki peran yang semakin besar dalam pelayanan perizinan di daerahnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerahnya, termasuk di dalamnya pengelolaan pemasyarakatan.

Upaya pengembangan dalam pelayanan perizinan dapat dianalisis menggunakan Teori New Publik Service (NPS). Berikut ini adalah pemaparan beserta analisisnya:

1. Akuntabilitas
Instansi yang memberikan pelayanan perizinan, seperti Dinas Tata Ruang, perlu memiliki akuntabilitas. Lembaga tersebut perlu bertanggung jawab terhadap verifikasi berkas dan rencana pembangunan sehingga tidak menimbulkan hal yang merugikan masyarakat secara luas.

2. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya telqh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka. Dengan kata lain, verifikasi berkas dan persetujuanpun turut melibatkan masyarakat.

3. Transparansi
Melalui NPS, Proses perizinan berlangsung secara transparan sehingga masyarakat dapat memahami prosesnya dan mengakses informasi dengan mudah. Alasan-alasan terkait diizinkan dan tidak diizinkan dapat diketahui dengan pasti. Ketidakjelasan terkait perizinan dapat diminimalisir semaksimal mungkin.

4. Masyarakat dipandang sebagai Citizen
Dalam NPS masyarakat tidak dipandang sebagai pelanggan, tetapi citizen. Artinya, pelayanan diberikan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang bulu. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perizinan dapat datang ke dinas terkait dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan sehingga pelayanan perizinan dapat segera untuk diurus.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa desentralisasi memberi pengaruh yang luar biasa terhadap pelayanan publik, dalam hal ini adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan dapat dilakukan dengan penuh akuntabilitas, transparan, dan partisipasi masyarakatpun turut dilibatkan. Alhasil, pelaksanaan desentralisasi dengan menganut New Public Servive membawa dinas/instansi perizinan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Ghefira Aldhila 2316041126 -
Nama : Ghefira Aldhila Putri Ibnu Safna
NPM : 2316041126


Salah satu contoh pelayanan publik yang mengalami pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi adalah Izin Usaha Dagang (IU).

Sebelum desentralisasi, kewenangan untuk menerbitkan IU berada di tangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan. Prosesnya terbilang rumit dan memakan waktu lama, karena pengusaha harus bolak-balik ke Jakarta untuk mengurus izin.

Hal ini dirasa kurang efektif dan efisien, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan UU ini, kewenangan menerbitkan IU didelegasikan kepada pemerintah daerah, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di tingkat kabupaten/kota.

Contoh penerapan desentralisasi IU:
- Di Bandar Lampung, proses pengurusan IU dapat dilakukan secara online melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu (SPPT) Online.
- Di Surabaya, Disperindag menyediakan layanan jemput bola untuk membantu pengusaha dalam mengurus IU.
- Di Yogyakarta, Disperindag bekerja sama dengan bank untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi pengusaha yang ingin mengurus IU.

ANALISIS

Berikut adalah analisis upaya pengembangan pengelolaannya dengan menggunakan teori-teori yang relevan:

1. Teori Governance:

- Penguatan Kapasitas Daerah: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Disperindag di daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola IU.
- Peningkatan Koordinasi Antar Daerah: Membangun koordinasi yang baik antar daerah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih peraturan dan kebijakan terkait IU.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan pengawasan terhadap proses perizinan IU.

2. Teori New Public Management:

- Orientasi pada Pelanggan: Meningkatkan pelayanan IU dengan fokus pada kebutuhan dan kepuasan pengusaha.
- Penerapan Manajemen Kinerja: Mengukur dan mengevaluasi kinerja Disperindag dalam mengelola IU.
- Penerapan Akuntabilitas Publik: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan IU.

3. Teori Desentralisasi:

- Desentralisasi Dekonsentrasi: Memberikan kewenangan lebih besar kepada Disperindag di daerah untuk mengelola IU, namun tetap dalam koordinasi dan pengawasan pemerintah pusat.
- Desentralisasi Devolusi: Menyerahkan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengelola IU, termasuk dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Atika Khairunnisa -
Nama: Atika Khairunnisa
NPM: 2316041141
Kelas: Reguler D

Salah satu contoh layanan publik yang mengalami pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi adalah pelayanan kesehatan masyarakat, ia mengalami pergeseran yang signifikan dari sentralisasi ke desentralisasi dalam proses manajemennya. Sebelumnya, sistem kesehatan Indonesia sangat terpusat di tingkat nasional, di mana kebijakan, alokasi sumber daya, dan pengambilan keputusan dilakukan secara sentral. Namun, dengan berbagai reformasi dan kebijakan baru, terjadi perubahan menuju desentralisasi di sektor kesehatan.

Dalam konteks teori Good Governance, pergeseran ini memberikan peluang bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan masyarakat. Melalui forum-forum partisipatif seperti musyawarah desa atau kelurahan, masyarakat dapat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Dan dengan adanya desentralisasi, terjadi peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan sumber daya kesehatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen kesehatan di tingkat lokal diharapkan untuk bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil program kesehatan secara transparan dan akuntabel. Adapun responsivitas Terhadap Kebutuhan Lokal, esentralisasi memungkinkan penyesuaian kebijakan dan program kesehatan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas intervensi kesehatan karena lebih relevan dan responsif terhadap masalah kesehatan yang spesifik di daerah-daerah. Yang selanjutnya adalah peningkatan Kualitas Layanan, dengan adanya desentralisasi, terjadi peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat karena lebih mendekati dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Ini juga memungkinkan inovasi dalam pengelolaan dan penyediaan layanan kesehatan yang lebih adaptif dan efektif.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dalam manajemen publik pelayanan kesehatan masyarakat yang desentralisasi, diharapkan dapat tercipta sistem kesehatan yang lebih responsif, efektif, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Marcha Listiani Effendy -
Nama : Marcha Listiani Effendy
NPM : 2316041109

Salah satu contoh pelayanan publik di Indonesia yang telah mengalami perubahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah sistem pendidikan. Sebelumnya, kebijakan pendidikan di Indonesia sangat terpusat pada pemerintah pusat, terutama dalam hal kurikulum, pengelolaan sekolah, dan penempatan guru. Namun, dengan berlakunya otonomi daerah, kebijakan pendidikan telah diubah untuk memberikan lebih banyak wewenang kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan di wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, pemberian otonomi kepada daerah dalam pengelolaan sekolah telah memungkinkan mereka untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal, merekrut guru sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, serta mengatur penggunaan anggaran pendidikan secara lebih fleksibel dan tepat sasaran.
Perubahan ini tidak hanya meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan lokal, tetapi juga mendorong inovasi dalam pendidikan serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembelajaran.

Penerapan perubahan sistem pendidikan dari sentralisasi menjadi desentralisasi bisa menggunakan dua teori yang relevan, yaitu New Public Management (NPM) dan New Public Service (NPS).
Teori NPM menekankan pada peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan kinerja organisasi publik melalui penerapan prinsip-prinsip manajemen sektor swasta. Dalam konteks perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan, prinsip-prinsip NPM dapat diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan pendidikan di tingkat lokal.
-Peningkatan Efisiensi, desentralisasi pendidikan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan responsif di tingkat lokal, mengurangi birokrasi yang berlebihan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan. Misalnya, dengan diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengatur penggunaan dana secara mandiri, mereka dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.
-Akuntabilitas, desentralisasi juga dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan. Dengan memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengelola sumber daya mereka sendiri, tanggung jawab mereka terhadap hasil pendidikan menjadi lebih jelas. Sekolah diharapkan untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik karena mereka lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan lebih bertanggung jawab atas hasil pendidikan.

Teori NPS menekankan pada pemberdayaan masyarakat, keterlibatan publik, dan pelayanan yang berorientasi pada nilai-nilai publik. Dalam konteks perubahan ke desentralisasi pendidikan, prinsip-prinsip NPS dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat, relevansi pendidikan, dan pemberdayaan lokal.
-Pemberdayaan Masyarakat, desentralisasi pendidikan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih terlibat dalam pengelolaan pendidikan di tingkat lokal. Melalui komite sekolah dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, masyarakat dapat memiliki suara dalam menentukan arah pendidikan di wilayah mereka sendiri.
-Relevansi Pendidikan, dengan lebih mendekatkan pengambilan keputusan pendidikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, desentralisasi dapat meningkatkan relevansi pendidikan. Sekolah dapat merancang kurikulum dan program pembelajaran yang lebih sesuai dengan konteks lokal, mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan menggabungkan prinsip-prinsip NPM dan NPS, desentralisasi pendidikan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih efisien, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Iis Mutiara -
NAMA : IIS MUTIARA
NPM : 2316041129

Selama era desentralisasi, pemerintahan Indonesia mengalami banyak perubahan, termasuk pelayanan publik. Perpindahan otoritas perizinan usaha dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan salah satu contoh yang paling jelas. Sebelum desentralisasi, otoritas perizinan usaha terletak di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan sejumlah inefisiensi, seperti proses perizinan yang rumit dan lama. Pengusaha harus melalui proses yang panjang di tingkat pusat, yang membutuhkan banyak waktu dan biaya. Karena mereka tidak memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan izin usaha, pemerintah pusat tidak bertanggung jawab kepada masyarakat daerah. Masyarakat local juga kurang terlibat dalam proses perizinan bisnis karena keterbatasan partisipasi mereka.

Proses perizinan bisnis telah banyak berubah berkat desentralisasi. Ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dan pengusaha tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk mendapatkan izin. Meningkatkan akuntabilitas, Karena mereka memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan izin usaha, pemerintah daerah lebih bertanggung jawab kepada masyarakat setempat. Mendorong partisipasi masyarakat, Proses perizinan bisnis lokal dapat lebih mudah dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan. 

NPM adalah sebuah pendekatan manajemen yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam sektor publik. Prinsip-prinsip NPM yang relevan dengan desentralisasi perizinan usaha antara lain :
1. Desentralisasi: Memberikan pemerintah daerah kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pelayanan publik di daerah mereka sendiri.
2. Orientasi pada Pelanggan: Kebutuhan dan kepuasan masyarakat harus menjadi fokus pelayanan publik.
3. Kompetisi: Membantu penyedia layanan publik bersaing untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas.
4. Pengukuran kinerja: Secara teratur, kinerja pelayanan publik harus diukur dan dievaluasi.
5. Akuntabilitas: Penyelenggara pelayanan publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas kinerjanya.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan NPM dalam desentralisasi perizinan usaha di Indonesia
1. Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): PTSP memudahkan pengusaha untuk mengelola berbagai perizinan bisnis di satu tempat.
2. Penggunaan sistem online: Pengusaha dapat mengurus izin bisnis mereka secara online tanpa perlu mengunjungi kantor dinas terkait.
3. Penetapan standar pelayanan: Standar pelayanan dibuat untuk memastikan bahwa layanan perizinan usaha memiliki kualitas yang dapat dilacak dan dijaga.
4. Pengembangan sistem pengaduan masyarakat: Masyarakat dapat melaporkan masalah dalam proses perizinan bisnis melalui sistem pengaduan masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Riska Rahmaniar -
Nama : Riska Rahmaniar
kelas : Reguler D
NPM : 2316041135


Pada proses manajemen sentralisasi, pelayanan pajak kebijakan dan peraturan pajak diterapkan secara konsisten di seluruh institusi selama periode sentralisasi, dan pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas pengumpulan dan penggunaan pajak. Karena kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat mungkin tidak selalu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan khusus di tingkat lokal, proses ini seringkali kurang responsif terhadap kebutuhan lokal.

Setelah diterapkannya proses manajemen desentralisasi, pemerintah daerah diberi lebih banyak kewenangan untuk mengelola pajak. Ini memungkinkan mereka membuat kebijakan dan aturan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Selain itu, dengan teknologi saat ini, proses bisnis seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan dari mana saja tanpa terikat pada tempat wajib pajak terdaftar. Diharapkan bahwa ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak .

Dalam kebanyakan kasus transisi dari sentralisasi ke desentralisasi, tujuan dari desentralisasi pelayanan pajak adalah untuk meningkatkan otonomi daerah dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak. Namun, perlu diingat bahwa desentralisasi memerlukan kapasitas administratif yang kuat dan sistem akuntabilitas yang solid untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengembangkan pengelolaan pelayanan pajak desentralisasi menggunakan pendekatan New Public Management (NPM):

1. Pemberdayaan Unit Pelayanan Lokal. Unit pelayanan pajak lokal diberi otoritas dan tanggung jawab yang lebih besar untuk membuat keputusan saat desentralisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan respons pelayanan terhadap kebutuhan lokal.
2. Pengukuran Kinerja. Setiap unit pelayanan pajak lokal harus melakukan evaluasi kinerja. Indikator seperti efisiensi pelayanan, tingkat kepatuhan pajak, dan tingkat kepuasan wajib pajak dapat termasuk dalam kategori ini .
3. Penggunaan Teknologi: Pelayanan pajak lokal dapat ditingkatkan dengan teknologi. Misalnya, sistem informasi berbasis komersil off-the-shelf (COTS) memiliki kemampuan untuk mempermudah pengelolaan pajak.
4. Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia di unit pelayanan pajak lokal harus menerima pelatihan dan pengembangan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan NPM.
5. Pengawasan dan Akuntabilitas, Meskipun unit pelayanan pajak lokal diberi wewenang yang lebih besar, masih diperlukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa mereka melakukan pekerjaan mereka dengan tepat waktu.
6. Pengembangan Kebijakan untuk pembuatan kebijakan pajak lokal adalah mempertimbangkan kebutuhan dan situasi lokal.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by INAYAH FITRIANA -
Nama : Inayah Fitriana
Nomor: 2316041144
Kelas: Reguler D

Pelayanan publik yang beralih dari sentralisasi ke desentralisasi adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang sering disebut dengan BPJS.
BPJS Kesehatan, salah satu layanan publik terpenting di Indonesia, telah mengalami perubahan besar dalam sistem pengelolaannya, dari model sentralisasi menjadi model desentralisasi. Perubahan ini disebabkan oleh banyak faktor dengan tujuan akhir meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta. Alasan perubahan desentralisasi BPJS adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan tanggung jawab lokal
Sistem terpusat yang diterapkan sebelumnya dinilai kurang peka terhadap kebutuhan dan kondisi kesehatan yang berbeda-beda di berbagai wilayah di Indonesia. Desentralisasi memungkinkan kebijakan dan layanan BPJS disesuaikan agar lebih sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal.

2. Mempercepat pengambilan keputusan
Desentralisasi memberikan otonomi yang lebih besar kepada BPJS di tingkat daerah untuk mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan menyelesaikan permasalahan dengan lebih efisien.

3. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
Dengan adanya desentralisasi, BPJS lebih bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat di wilayahnya hingga di tingkat daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana dan layanan BPJS.

Berikut analisis perubahan BPJS dari sentralisasi ke desentralisasi dengan menggunakan teori New Public Management (NPM)

NPM menekankan beberapa prinsip utama dalam perubahan ini, yaitu:

1. Penekanan pada hasil
Fokus pada pencapaian hasil yang terukur dan terukur.
2. Orientasi pasar
Penerapan prinsip pasar dalam manajemen sektor publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
3. Desentralisasi dan kemandirian
Memberikan otonomi kepada badan publik untuk mengelola pelayanannya secara mandiri.
4. Pemanfaatan teknologi informasi
Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
5. Pemberdayaan pegawai
Memberi karyawan lebih banyak otonomi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja.

Dalam konteks desentralisasi BPJS, prinsip-prinsip NPM dapat digabungkan dalam beberapa poin penting:

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Desentralisasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPJS daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dan penerapan prinsip pasar yang tepat.

2. Meningkatkan tanggung jawab
Di tingkat daerah, BPJS lebih akuntabel terhadap masyarakat di wilayahnya karena mempunyai otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar untuk mencapai hasil yang terukur.

3. Meningkatkan kualitas pelayanan
Desentralisasi memungkinkan BPJS untuk lebih memahami dan merespons kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayahnya pada tingkat daerah, sehingga meningkatkan kualitas layanan

. 4. Memotivasi karyawan
Peningkatan otonomi dan tanggung jawab pekerja BPJS di daerah dapat meningkatkan motivasi dan efisiensinya.


Kesimpulan analisis pergeseran BPJS Kesehatan dari sentralisasi ke desentralisasi menggunakan teori New Public Management adalah sebagai berikut:

Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. Desentralisasi memungkinkan BPJS untuk menyesuaikan kebijakan dan layanan dengan kebutuhan dan kondisi lokal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini meningkatkan akuntabilitas daerah, mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi BPJS.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, teori New Public Management (NPM) dapat dijadikan sebagai kerangka konseptual. Prinsip-prinsip NPM seperti penekanan pada hasil, orientasi pasar, desentralisasi dan kemandirian, pemanfaatan teknologi informasi, dan pemberdayaan pegawai dapat dipadukan untuk mencapai tujuan perubahan BPJS. Secara keseluruhan, perubahan BPJS Kesehatan dari sentralisasi ke desentralisasi merupakan upaya meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan diterapkannya prinsip NPM, diharapkan BPJS dapat lebih merespon kebutuhan masyarakat dan memberikan hasil yang lebih baik dalam pengelolaan jaminan sosial.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Cesya Gina Rahmatin -
NAMA: CESYA GINA RAHMATIN
NPM: 2316041140

Salah satu contoh pelayanan publik yang telah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah pengelolaan infrastruktur jalan raya. Sebelumnya, dalam sistem manajemen publik yang sentralistik, pengelolaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Semua keputusan terkait perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan jalan raya dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, dengan adanya perubahan menuju desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola infrastruktur jalan raya di wilayah mereka.

Dalam pengembangan pengelolaan infrastruktur jalan raya dengan pendekatan New Public Management (NPM), beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:

-Pemekaran otonomi daerah: Pemerintah daerah dapat diberikan wewenang yang lebih luas dalam mengelola infrastruktur jalan raya di wilayah mereka. Hal ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat keputusan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kondisi lokal.

-Penggunaan kontrak dengan pihak swasta: Pemerintah daerah dapat menggunakan pendekatan kontrak dengan pihak swasta untuk melibatkan sektor swasta dalam pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan raya. Kontrak ini dapat mencakup aspek perencanaan, desain, konstruksi, pembiayaan, dan pemeliharaan jalan raya.

-Pengembangan lembaga pengelola: Pemerintah daerah dapat membentuk lembaga pengelola infrastruktur jalan raya yang mandiri dan profesional, seperti badan layanan jalan raya atau badan otonom. Lembaga ini bertanggung jawab atas perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengembangan jaringan jalan raya di wilayah tersebut.

-Peningkatan partisipasi masyarakat: Pemerintah daerah dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan infrastruktur jalan raya. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme konsultasi publik, forum partisipatif, atau melibatkan masyarakat dalam pemantauan kondisi jalan raya dan pelaporan kerusakan.

-Pemantauan dan evaluasi kinerja: Pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan infrastruktur jalan raya. Hal ini meliputi pengukuran kualitas jalan, kecepatan penanganan kerusakan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepuasan pengguna jalan. Evaluasi ini dapat digunakan untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan.

Dengan menerapkan pendekatan NPM dalam pengembangan pengelolaan infrastruktur jalan raya, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam pengelolaan jaringan jalan raya di tingkat daerah.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by M. Afdzal Syaputra -
Nama : M. Afdzal syaputra
Npm : 2316041115

•Pelayanan kesehatan

Pelayanan kesehatan adalah salah satu pelayanan publik yang telah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi dalam pengelolaannya di Indonesia. Sebelumnya, pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia sangat sentral dan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun sejak diberlakukannya otonomi daerah atau desentralisasi pengelolaan pelayanan kesehatan mulai dialihkan kepada pemerintah daerah.

Penyerahan wewenang ini dimulai dengan diberikannya kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat primer dan sekunder. Pemerintah daerah mulai bertanggung jawab atas penyediaan sarana prasarana kesehatan dan tenaga medis di tingkat pertama. Selain itu, anggaran untuk pengelolaan fasilitas kesehatan daerah pun dialokasikan secara lebih besar dari APBD masing-masing daerah.

Seiring berjalannya waktu, kewenangan yang diberikan kepada daerah semakin luas, meliputi pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, pengadaan obat-obatan, pelatihan dan pendidikan tenaga kesehatan tingkat dasar. Bahkan saat ini program-program kesehatan masyarakat pun telah dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi sosial dan epidemiologi di daerahnya masing-masing. Dengan adanya desentralisasi ini, diharapkan pengelolaan pelayanan kesehatan dapat lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat daerah.

Upaya pengembangan pengelolaan pelayanan kesehatan di tingkat daerah dapat dianalisis menggunakan teori Teori yang relevan untuk menjelaskan perubahan ini adalah teori devolusi kekuasaan karya psychologist politik Harold Lasswell. Menurut Lasswell, setiap pemerintahan akan bergerak dari bentuk yang lebih terpusat (sentralisasi) menjadi lebih terdesentralisasi (devolusi) seiring perkembangan zaman.

Hal ini disebabkan pemerintah pusat tidak menangani semua urusan publik secara menyeluruh seiring semakin kompleksnya tuntutan masyarakat. Sentralisasi hanya efektif pada periode awal pembangunan ketika diperlukan kebijakan-kebijakan nasional standar. tetapi lama kelamaan, sentralisasi dinilai kurang efisien dan fleksibel menanggapi perbedaan potensi daerah.

Menurut Lasswell, devolusi kekuasaan merupakan proses alamiah yang terjadi karena beberapa alasan seperti: kompleksitas tugas pemerintah yang semakin meningkat, perkembangan teknologi informasi yang memudahkan desentralisasi, serta tumbuhnya aspirasi otonomi daerah. Adapun teori lainnya yaitu teori manajemen berbasis masyarakat. Teori ini menekankan pentingnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan program-program publik.
Dalam hal pengembangan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat dalam berbagai aspek, diantaranya:

Perencanaan program kesehatan: Mengidentifikasi prioritas kesehatan masyarakat melalui aspirasi dan masukan masyarakat setempat.
Pengambilan keputusan: Membentuk forum partisipatif yang melibatkan unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan fasilitas dan program kesehatan.
Implementasi program: Melibatkan masyarakat sebagai mitra pelaksana dalam berbagai program kesehatan seperti posyandu, jaringan kesehatan keluarga, dan edukasi kesehatan.
Pengawasan: Membentuk forum masyarakat sebagai pengawas pelaksanaan program untuk meningkatkan akuntabilitas dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
Sumber daya: Memobilisasi sumber daya masyarakat berupa tenaga, dana, atau sarana untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan.

Tantangan utama desentralisasi pelayanan kesehatan adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia kesehatan di daerah. Akan tetapi, risiko ini dapat dimitigasi dengan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

Kesimpulannya, desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan responsif terhadap kebutuhan lokal, memberikan lebih banyak kontrol kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya kesehatan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kesehatan. Namun, perlu juga memperhatikan bahwa desentralisasi bisa memerlukan kapasitas yang kuat di tingkat lokal untuk efektif, serta perlu dipastikan agar tidak menghasilkan ketidaksetaraan dalam pelayanan kesehatan antar wilayah.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Ilham Wahyudi -
Nama : Ilham wahyudi
Npm : 2316041143


Sebagai contoh pelayanan publik yang telah bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi, kita bisa melihat pada sektor pendidikan di Indonesia. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dasar dan menengah lebih banyak dikelola oleh pemerintah daerah daripada pemerintah pusat.

Analisis Pengembangan Pengelolaan:

1. Peningkatan Kapasitas SDM: Pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan, termasuk pelatihan untuk kepala sekolah dan guru untuk mengelola sekolah dengan lebih efektif.

2. Alokasi Anggaran: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pendidikan, termasuk infrastruktur sekolah, fasilitas pembelajaran, dan gaji guru.

3. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, seperti melalui komite sekolah, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

4. Pengawasan dan Evaluasi: Sistem pengawasan dan evaluasi yang baik harus diterapkan untuk memastikan bahwa layanan pendidikan yang disediakan berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

5. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti LSM atau sektor swasta, untuk mendapatkan dukungan teknis dan finansial dalam pengelolaan pendidikan.

Teori yang dapat digunakan untuk menganalisis upaya pengembangan ini adalah teori manajemen publik baru (New Public Management - NPM), yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan orientasi layanan seperti dalam sektor swasta. NPM mendorong inovasi, kompetisi antar unit pelayanan, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip NPM, pemerintah daerah dapat mengembangkan pengelolaan pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Oca Deswina -
Nama: Oca Deswina
Npm: 2316041133

Perubahan dari pendekatan sentralisasi ke desentralisasi, yang diharapkan akan dijalankan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, juga merupakan tuntutan dari perkembangan zaman. Era globalisasi yang penuh dengan persaingan menuntut setiap negara untuk memungkinkan semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal, untuk terlibat dalam dinamika globalisasi. Daerah yang mampu bersaing adalah yang aktif merumuskan dan menerapkan perubahan dengan melibatkan semua pihak di dalamnya, sehingga tercipta sinergi yang memungkinkan daerah tersebut memiliki keunggulan. Dengan demikian, daerah tersebut dapat berkompetisi di tingkat nasional, regional, dan global, menghasilkan keuntungan dari keunggulan yang dimilikinya.

contoh yang dalam proses manajemen publiknya telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah dalam pelayanan pembuatan KTP.

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengalami perubahan paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi, yang membawa transformasi dalam penyediaan layanan publik. Sebelumnya, pendaftaran, pemrosesan, dan penerbitan KTP dilakukan secara sentral oleh pemerintah pusat atau instansi provinsi. Namun, dengan desentralisasi, banyak daerah kini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan proses ini di tingkat lokal, seperti kantor kecamatan atau kelurahan.

Dampak positif dari desentralisasi ini adalah peningkatan aksesibilitas layanan KTP bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang lebih dekat di tingkat lokal, penduduk memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus administrasi KTP. Hal ini juga mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan, karena tidak perlu perjalanan jauh ke pusat administrasi provinsi.

Selain itu, desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat dalam layanan KTP. Mereka dapat mengadaptasi prosedur administratif sesuai dengan kebutuhan wilayah, seperti memperpanjang jam kerja atau menyediakan layanan mobilitas.

Penerapan desentralisasi juga memungkinkan peningkatan kualitas layanan KTP dengan penanganan kasus secara lebih personal. Petugas di tingkat wilayah tersebut dapat memberikan perhatian lebih intensif terhadap kasus yang memerlukan perhatian khusus.

Dengan demikian, desentralisasi dalam pelayanan KTP membawa dampak positif dalam meningkatkan aksesibilitas, responsivitas, dan kualitas layanan publik di tingkat lokal, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat.

Perubahan paradigma dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari sentralisasi ke desentralisasi mencerminkan perubahan dalam praktek administrasi publik yang dapat dipahami melalui perspektif teori New Public Service (NPS). Sebelumnya, pemerintah pusat atau instansi provinsi bertanggung jawab atas seluruh proses pendaftaran, pemrosesan, dan penerbitan KTP. Namun, dengan adopsi paradigma desentralisasi, kewenangan tersebut dialihkan ke tingkat daerah, seperti kantor kecamatan atau kelurahan, memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola proses tersebut.

Desentralisasi dalam layanan KTP dapat dilihat sebagai implementasinya nilai-nilai inti dalam teori NPS. Pertama, desentralisasi mencerminkan fokus pada nilai-nilai masyarakat yang mengedepankan kebutuhan dan kepentingan warga setempat. Dengan mendekatkan layanan ke tingkat lokal, pemerintah daerah dapat lebih memahami dan merespons kebutuhan tertentu masyarakat dalam layanan KTP, yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dan kondisi setempat.

Desentralisasi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses layanan publik, sesuai dengan prinsip partisipasi dalam NPS. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan KTP di tingkat daerah, yang meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas pemerintah.

Desentralisasi memungkinkan fleksibilitas dan responsivitas dalam penyediaan layanan KTP. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan prosedur administratif sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat setempat, yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Ini sesuai dengan prinsip fleksibilitas dan responsivitas dalam NPS, di mana layanan publik harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan yang beragam.

Desentralisasi juga dapat meningkatkan kualitas layanan KTP dengan memberikan penanganan yang lebih personal oleh petugas di tingkat daerah. Dengan keterlibatan yang lebih intensif terhadap kasus-kasus khusus dan memberikan layanan yang lebih individual kepada masyarakat, dapat menciptakan pengalaman yang lebih positif dan memuaskan bagi pengguna layanan.

Perubahan paradigma dalam layanan KTP dari sentralisasi ke desentralisasi mencerminkan penerapan prinsip-prinsip utama dalam teori New Public Service. Ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas, responsivitas, dan kualitas layanan publik, serta memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam administrasi publik.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Hani Kalista -
Nama: Hani Kalista
Npm: 2316041134
Kelas: Reguler D

1. Pelayanan publik yang telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah pengelolaan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Sebelumnya pengelolaan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Indonesia dilakukan secara sentralistik di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Namun sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999, pengelolaan rumah sakit dan fasilitas kesehatan mulai dialihkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan kesehatan di tingkat lokal dan meningkatkan akses masyarakat akan fasilitas kesehatan. Pemerintah pusat hanya memiliki tugas koordinasi, perencanaan dan pengawasan, sedangkan pengelolaan sehari-hari ada di tangan pemerintah daerah.

2. Analisis upaya pengembangan pengelolaan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dengan teori New Public Management:

New Public Management menganut prinsip-prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi dan kompetisi. Dengan dipindahkannya pengelolaan rumah sakit ke tingkat daerah, diharapkan akan lebih memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pelayanan kesehatan. Pengawasan masyarakat akan meningkatkan akuntabilitas pelayanan.

Penciptaan unit pelayanan terpisah (public hospital corporation) dengan otonomi pengelolaan keuangan dan SDM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan rumah sakit. Prinsip-prinsip bisnis diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. Rumah sakit diberi fleksibilitas untuk mengelola anggaran, SDM, dan asset rumah sakit sesuai kebutuhan pelayanan. Otonomi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa harus menunggu birokrasi pemerintah.

Kompetisi antar rumah sakit yang diperkenalkan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan peningkatan mutu layanan. Dengan adanya pilihan rumah sakit, pelayanan yang disediakan akan bersaing untuk memenuhi kebutuhan dan preferences pasien. Kompetisi juga diharapkan mampu menekan biaya layanan kesehatan melalui peningkatan efisiensi.

Evaluasi kinerja berdasarkan indikator kualitas proses dan hasil pelayanan menjadi ukuran utama kinerja rumah sakit. Ukuran ini lebih obyektif dibandingkan ukuran tradisional seperti jumlah kasur atau ruang perawatan. Dengan demikian, manajemen rumah sakit akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan untuk memenuhi target kinerja. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan mutu layanan juga penting untuk memastikan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Intan Cendykia -
Nama : INTAN CENDYKIA
Npm : 2316041123

1. Puskesmas adalah contoh pelayanan publik yang beralih dari sentralisasi ke desentralisasi. Dalam sistem kesehatan, puskesmas sebagai salah satu unit pelayanan kesehatan yang berada di bawah naungan pemerintah daerah, telah mengalami perubahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, pemerintah pusat memiliki peran yang lebih dominan dalam pengelolaan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam sistem desentralisasi, pemerintah daerah memiliki lebih banyak kekuasaan dan tanggung jawab dalam mengelola pelayanan kesehatan di daerahnya. Dengan demikian, puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan di daerah, telah mengalami perubahan dari sistem sentralisasi desentralisasi, yang berarti bahwa pemerintah daerah memiliki lebih banyak peran dalam mengelola pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

2. New Public Management (NPM) adalah sebuah paradigma yang berkembang dalam administrasi publik, yang berfokus pada reformasi birokrasi dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Untuk mengembangkan pengelolaan pelayanan puskesmas desentralisasi menggunakan pendekatan New Public Management (NPM), maka beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Desentralisasi Otoritas Manajemen: Dalam NPM, otoritas manajemen didelegasikan ke tingkat yang lebih rendah, seperti puskesmas, untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Hal ini memungkinkan puskesmas untuk lebih memahami kebutuhan lokal dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.

b. Pengenalan Kuasi-Mekanisme Pasar: NPM menekankan pengenalan mekanisme pasar dalam pengelolaan pelayanan publik. Dalam konteks puskesmas, ini dapat berarti menggunakan kontrak kerja singkat, pembangunan rencana korporasi, dan pernyataan misi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.

c. Penggunaan Performance Budget Reporting (PBR): NPM merekomendasikan penggunaan PBR untuk pengelolaan anggaran organisasi sektor publik. Dalam puskesmas, PBR dapat membantu dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

d. Pengembangan Sumber Daya Manusia: NPM menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia, termasuk pegawai dan manajer, untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam puskesmas, ini dapat berarti meningkatkan pelatihan dan pengembangan keterampilan pegawai, serta meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja.

e. Penggunaan Teknologi Informasi: NPM menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Dalam puskesmas, ini dapat berarti menggunakan sistem informasi manajemen yang lebih efektif untuk mengelola data pasien, rekam medis, dan lain-lain.

f. Pengembangan Sistem Pengawasan Kinerja: NPM menekankan pentingnya pengembangan sistem pengawasan kinerja yang efektif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dalam puskesmas, ini dapat berarti menggunakan indikator kinerja yang jelas dan spesifik untuk mengukur kualitas pelayanan dan meningkatkan kesadaran pegawai terhadap tujuan organisasi.

g. Pengembangan Partisipasi Masyarakat: NPM menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pelayanan publik. Dalam puskesmas, ini dapat berarti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan.

h. Peningkatan Profesionalisme: Puskesmas dapat meningkatkan profesionalisme pegawai melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi yang lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

i. Pengembangan Sistem Akuntabilitas: Puskesmas dapat meningkatkan sistem akuntabilitas dengan menggunakan metode yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan menerapkan beberapa upaya ini, puskesmas dapat meningkatkan efisiensi, kualitas, dan responsivitas pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Desta Aulia Putri -
NAMA : DESTA AULIA PUTRI
NPM :: 2316041116

Salah satu contoh pelayanan publik yang telah mengalami pergeseran dari desentralisasi ke sentralisasi adalah pengelolaan hutan. Saat Desentralisasi diiatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perizinan dan Investasi. Proses perizinan panjang, rumit, dan memakan waktu karena semua kewenangan terpusat di satu kementerian. Sering terjadi pungutan liar dan inefisiensi dalam proses perizinan. Pada saat sentralisasi Diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK memiliki kewenangan penuh untuk mengelola hutan di seluruh Indonesia, termasuk memberikan IUPHH. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Alasan perubahan dari desentralisasi ke sentralisasi adalah
1. Kerusakan hutan: Terjadi kerusakan hutan yang masif di banyak daerah akibat eksploitasi berlebihan dan penegakan hukum yang lemah.
2. Konflik: Sering terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan terkait pemanfaatan hutan.
3. Kesenjangan kapasitas: Kemampuan dan sumber daya di Dinas Kehutanan di setiap daerah berbeda-beda, sehingga pengelolaan hutan bisa tidak optimal.

Contoh penerapan sentralisasi pengelolaan hutan :
1. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan: KLHK membentuk BUMN Kehutanan untuk mengelola hutan di beberapa daerah.
2. Penataan Hutan: KLHK melakukan penataan hutan di beberapa daerah untuk memperbaiki kerusakan hutan.
3. Penegakan hukum: KLHK memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan hutan.

Pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Teori good governance dapat menjadi panduan yang efektif dalam mengembangkan upaya pengelolaan hutan yang lebih baik. Penerapan teori good governance dalam pengelolaan hutan dapat membantu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, efektivitas, efisiensi, penegakan hukum, dan kerjasama. Hal ini pada akhirnya dapat mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Widia Hartati -
Nama : Widia Hartati
NPM : 2316041119
Kelas : Reguler D

Salah satu Contoh Layanan Publik yang Bergeser dari Sentralisasi ke Desentralisasi: Pendidikan

Sebelum desentralisasi, pengelolaan pendidikan di Indonesia terpusat di tingkat pemerintah pusat. Hal ini berarti semua kebijakan dan program pendidikan dibuat dan dijalankan oleh pemerintah pusat, dengan sedikit otonomi yang diberikan kepada daerah.

Namun, sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan mulai didesentralisasikan ke tingkat kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah diberi kewenangan yang lebih besar untuk membuat kebijakan dan program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya masing-masing.

- Analisis Upaya Pengembangan Pengelolaannya dengan Teori New Public Service

Teori New Public Service (NPS) menawarkan beberapa prinsip yang dapat digunakan untuk mengembangkan pengelolaan layanan publik jasa yang telah didesentralisasikan, seperti pendidikan:

1. Orientasi pada Pelanggan (Citizen-Centeredness): NPS menekankan pentingnya fokus pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Dalam konteks pendidikan, ini berarti melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang pendidikan, seperti dalam pengembangan kurikulum dan pemilihan sekolah.

2. Manajemen yang Berbasis Kinerja (Performance-Based Management): NPS menekankan pentingnya pengukuran kinerja dan akuntabilitas. Dalam konteks pendidikan, ini berarti menetapkan target kinerja yang jelas untuk sekolah dan guru, dan memantau kemajuan mereka secara berkala.

3. Pemberdayaan Karyawan (Empowerment of Employees): NPS menekankan pentingnya memberikan otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar kepada karyawan. Dalam konteks pendidikan, ini berarti memberikan guru dan kepala sekolah lebih banyak kebebasan untuk membuat keputusan tentang bagaimana mereka menjalankan sekolah mereka.

4. Kolaborasi dan Kemitraan (Collaboration and Partnership):NPS menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks pendidikan, ini berarti mendorong kerjasama antara sekolah, orang tua, komunitas bisnis, dan organisasi masyarakat sipil.

5. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness): NPS menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif. Dalam konteks pendidikan, ini berarti memastikan bahwa dana pendidikan digunakan dengan tepat dan menghasilkan hasil yang positif bagi siswa.

Penerapan prinsip-prinsip NPS dapat membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Indonesia.

- Contoh Penerapan NPS dalam Desentralisasi Pendidikan di Indonesia:

Program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS): MBS memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumber daya mereka sendiri dan membuat keputusan tentang kurikulum dan pedagogi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): BOS memberikan dana langsung kepada sekolah untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Ujian Nasional (UN): UN digunakan untuk mengukur kinerja siswa dan sekolah, dan untuk mendorong akuntabilitas.

Meskipun desentralisasi pendidikan di Indonesia masih dalam tahap awal, penerapan prinsip-prinsip NPS telah menunjukkan hasil yang positif. Studi telah menunjukkan bahwa sekolah yang menerapkan MBS dan BOS umumnya memiliki kinerja yang lebih baik daripada sekolah yang tidak menerapkannya. UN juga telah membantu meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.

- Kesimpulan

Desentralisasi pengelolaan layanan publik seperti pendidikan, menawarkan beberapa potensi manfaat, seperti peningkatan akuntabilitas, responsivitas, dan efisiensi. Namun, desentralisasi juga menghadirkan beberapa tantangan, seperti kurangnya kapasitas di tingkat daerah dan kesenjangan dalam pendanaan. Prinsip-prinsip NPS dapat membantu mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa desentralisasi mengarah pada peningkatan kualitas layanan publik jasa.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by RHIEN SILVI -
RHIEN SILVI
2316041137
REG D

Maaf ibu terlambat.
Salah satu contoh pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah otonomi daerah, ini merupakan kebijakan yang memberikan tingkat kontrol yang lebih besar kepada pemerintah lokal atau daerah dalam mengelola urusan mereka sendiri. Sebelumnya, banyak negara memiliki sistem pemerintahan yang sangat terpusat di tingkat nasional, di mana keputusan politik dan administratif utama dibuat oleh pemerintah pusat. Namun, dengan adanya tekanan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, mengakomodasi kebutuhan lokal yang beragam, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, banyak negara telah beralih ke model desentralisasi. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya dan membuat keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya. Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang mengalami perubahan signifikan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah pada tahun 1999, pemerintah daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan mengambil keputusan terkait pembangunan lokal mereka. Hal ini membawa dampak besar terhadap dinamika politik, ekonomi, dan sosial di tingkat daerah, serta mengarah pada berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Dovaz May Roza -
Nama: Dovaz May Roza
NPM: 2316041131

1. Pelayanan Publik yang Bergeser dari Sentralisasi menjadi Desentralisasi:

Salah satu pelayanan publik yang telah bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi adalah pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sebelum desentralisasi, pengelolaan pendidikan dasar dan menengah sepenuhnya berada di bawah kontrol pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah desentralisasi, tanggung jawab ini dialihkan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

2. Analisis Pengembangan Pengelolaan dengan Teori Manajemen Publik:

Untuk menganalisis upaya pengembangan pengelolaan pendidikan setelah desentralisasi, kita bisa menggunakan teori New Public Management (NPM) dan Teori Governance.

a. New Public Management (NPM)

New Public Management (NPM) menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan prinsip-prinsip yang diadopsi dari sektor swasta. Berikut adalah upaya pengembangan pengelolaan pendidikan setelah desentralisasi berdasarkan prinsip-prinsip NPM:

1. Desentralisasi dan Pemberdayaan Daerah:
- Setelah desentralisasi, pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelola pendidikan. Ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan mengembangkan kebijakan yang lebih sesuai dengan konteks daerah masing-masing.
- Contohnya, setiap daerah bisa mengembangkan kurikulum muatan lokal yang relevan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.

2. Akunabilitas dan Transparansi:
- Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas hasil pendidikan di wilayahnya. Mekanisme monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa standar pendidikan nasional tetap terpenuhi.
- Laporan kinerja pendidikan harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan pendidikan.

3. Peningkatan Kualitas dan Efisiensi:
- Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran pendidikan. Misalnya, pengalokasian dana berdasarkan kebutuhan spesifik setiap sekolah dan penerapan manajemen berbasis sekolah (school-based management).
- Sekolah diberi otonomi untuk mengelola anggaran mereka sendiri, merekrut tenaga pengajar, dan mengembangkan program pendidikan yang inovatif.

b. Teori Governance£

Teori Governance menekankan pada kolaborasi antara berbagai aktor dan institusi dalam pengelolaan pelayanan publik. Dalam konteks pendidikan yang terdesentralisasi, teori ini relevan untuk menjelaskan bagaimana kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

1. Kolaborasi dan Kemitraan:
- Pengelolaan pendidikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, LSM, sektor swasta, dan masyarakat. Misalnya, kerjasama antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk menyediakan fasilitas pendidikan atau pelatihan bagi guru.
- Partisipasi masyarakat dalam dewan sekolah (school boards) memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan siswa dan orang tua.

2. Pengembangan Kapasitas Daerah:
- Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan bagi pemerintah daerah agar mampu mengelola pendidikan dengan baik.
- Penguatan kapasitas institusional dan sumber daya manusia di tingkat daerah penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang merata.

3. Peningkatan Akses dan Keadilan:
- Desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fokus pada penyediaan akses pendidikan yang merata, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang.
- Program-program khusus dapat dikembangkan untuk mendukung kelompok-kelompok yang rentan atau tertinggal dalam pendidikan, seperti program beasiswa untuk siswa miskin atau pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil.

Dengan menggunakan prinsip-prinsip dari NPM dan teori governance, pengelolaan pendidikan di Indonesia diharapkan dapat lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan lokal, sambil tetap memastikan standar pendidikan nasional terpenuhi. Desentralisasi, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
In reply to First post

Re: Desentralisasi dalam Reformasi Manajemen Publik

by Khairinnur Annastasya -
Khairinnur Annastasya
2316041112

Salah satu contoh pelayanan publik yang mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah layanan pendidikan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, ada kecenderungan untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola sistem pendidikan di tingkat lokal.

Analisis pengembangan pengelolaan layanan pendidikan dengan pendekatan teori yang sudah saya pahami, seperti teori administrasi publik atau teori manajemen organisasi, dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1. **Teori Desentralisasi Administratif:** Penerapan teori ini dapat menyoroti bagaimana desentralisasi dalam pengelolaan layanan pendidikan memungkinkan otonomi bagi pemerintah daerah dalam membuat keputusan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Ini dapat mencakup pengalokasian dana secara lebih fleksibel, penyesuaian kurikulum sesuai kebutuhan daerah, dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih adaptif terhadap kondisi setempat.

2. **Teori Pengelolaan Sumber Daya Manusia:** Dalam konteks pengembangan pengelolaan pendidikan, teori ini dapat menekankan pentingnya pengembangan kapasitas SDM di tingkat lokal, baik guru maupun staf administratif. Program pelatihan, pembinaan, dan pengembangan profesional dapat menjadi fokus utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang lebih terpencil atau terpinggirkan.

3. **Teori Inovasi dan Perubahan Organisasi:** Dengan menerapkan teori ini, pengembangan pengelolaan pendidikan dapat melibatkan promosi inovasi dalam metode pengajaran, teknologi pendidikan, atau strategi manajemen yang lebih efektif. Ini mungkin melibatkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Penggunaan teori-teori ini dapat membantu dalam memahami kompleksitas perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan layanan pendidikan, serta merancang strategi yang lebih efektif untuk pengembangan pendidikan di tingkat lokal.