གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Anggita Stevina

MP Reg D 2024 -> Video Analisis Manajemen Publik di Indonesia

Anggita Stevina གིས-
Nama kelompok : TIANDETA
1. CHRISTILA OKTARIA (REG C) 2316041082
2. ANGGITA STEVINA (REG D) 2316041114
3. DESI LESTARI (REG D) 2316041122
4. TISA SEFTIANA LINSI (REG D) 2316041132
5. RISKA RAHMANIAR (REG D) 2316041135
6. ANDREAS ANGGA ASMARANATA (REG D) 2316041136
7. NIKOLAS SIMBOLON (REG D) 2316041139

Link : https://youtu.be/O5U-UfxV3mY?si=tpYjImsbk8Yj3f74

MP Reg D 2024 -> Conflict Resolution on Public Affairs

Anggita Stevina གིས-
Nama: Anggita Stevina
NPM: 2316041114
Kelas: Reg D

Tema: RESOLUSI KONFLIK DALAM URUSAN PUBLIK
Judul : Menyesuaikan Kebijakan Keamanan NATO dengan Tren dan Tantangan yang Muncul
Pemateri: ROBERT MIKAC, PH.D (UNIVERSITAS ZAGREB, KROASIA)

Organisasi Perjanjian Atlantik Utara (NATO) adalah aliansi politik dan militer. NATO didirikan pada tahun 1949. Ini mempromosikan perdamaian dan keamanan melalui pertahanan kolektif. Dengan 32 Negara Anggota, NATO memainkan peran penting dalam hubungan internasional dan keamanan global. Alasan didirikannya NATO adalah sebagai respons terhadap ancaman yang muncul pasca Perang Dunia II, terutama dari eksistensi Nazisme dan kekuatan Uni Soviet. Dalam konteks ini, NATO berfungsi sebagai aliansi politik dan militer untuk melindungi negara-negara anggotanya dari agresi luar, serta untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi, kebebasan individu, dan supremasi hukum. NATO terlibat dalam kemitraan dengan negara-negara lain dan organisasi internasional untuk meningkatkan kerja sama keamanan dan mengatasi tantangan bersama.

NATO mempertahankan kemampuan militer yang kuat untuk menghalangi dan mempertahankan diri dari ancaman. Aliansi ini melakukan latihan dan operasi militer bersama, dan negara-negara anggota menyumbangkan kekuatan dan sumber daya untuk memastikan kesiapan aliansi. Prinsip-prinsip utama NATO dalam bertransaksi melibatkan kerja sama politik dan militer antara anggota-anggotanya, serta penekanan pada pertahanan kolektif dan keamanan bersama. Ini tidak hanya mencakup kerja sama militer, tetapi juga diskusi tentang nilai-nilai bersama di bidang politik. NATO terlibat dalam kemitraan dengan negara-negara lain dan organisasi internasional untuk meningkatkan kerja sama keamanan dan mengatasi tantangan bersama. Kemitraan ini berkontribusi terhadap stabilitas dan perdamaian dalam komunitas internasional. Selain itu, NATO juga berusaha untuk beradaptasi dengan tantangan baru yang muncul, seperti ancaman hibrida dan perubahan dalam keamanan global.

Dalam konteks kebijakan nuklir, NATO mengadopsi pendekatan yang mengutamakan deteksi, penanggulangan, dan adaptasi terhadap ancaman baru di era modern. Ini mencakup upaya untuk membangun kapasitas militernya, serta mengembangkan diplomasi dan komunikasi strategis untuk menghadapi tantangan yang beragam. Selanjutnya, NATO juga berfokus pada ketahanan dan adaptasi, dengan membangun masyarakat yang tangguh dan fleksibel dalam menghadapi ancaman baru. Ini mencakup pembangunan kapasitas ketahanan dalam rantai pasokan perusahaan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi telah mengubah sifat peperangan, menghadirkan peluang dan risiko. NATO harus memanfaatkan Inovasi sambil mengatasi Implikasi kemampuan siber dan senjata otonom. NATO juga aktif dalam memperkuat interoperabilitas antara anggotanya, serta dalam menghadapi ancaman di ruang cyber dan ruang angkasa. Ruang angkasa dan domain siber telah menjadi arena penting bagi persaingan keamanan. Kebijakan NATO harus memprioritaskan perlindungan domain-domain ini dan mengembangkan kemampuan untuk mengatasi ancaman- ancaman yang muncul serta kebijakan NATO juga harus memprioritaskan adaptasi dan kesiapsiagaan untuk memastikan kemampuan respons yang efektif. Dalam menghadapi ancaman hibrida, NATO dan negara-negara anggotanya mengambil langkah-langkah koordinasi, termasuk melalui latihan dan pelatihan dalam dunia maya, serta melalui upaya bersama dalam komunikasi dan respons terhadap pesan propaganda yang mungkin disebarkan. Hal ini menunjukkan upaya NATO untuk menjaga keamanan dan stabilitas di era modern yang kompleks dan berubah-ubah. Sehingga perlu untuk membangun kemitraan yang kuat dengan negara-negara non-NATO dan organisasi internasional sangat penting untuk mengatasi tantangan keamanan bersama. Upaya kolaboratif dapat meningkatkan Interoperabilitas dan berbagi informasi. Selain itu, mempertahankan pencegahan strategis sangat penting untuk mencegah konflik dan memastikan stabilitas. Kebijakan NATO harus menekankan pada pencegahan dan kemampuan pertahanan yang kredibel untuk menghalangi musuh potensial. Membangun ketahanan di negara-negara anggota adalah aspek kunci dari strategi NATO. Hal ini termasuk meningkatkan perlindungan Infrastruktur penting, pertahanan siber, dan kesiapsiagaan sipil untuk bertahan dan pulih dari serangan hibrida.

Kesimpulan:
Untuk menyesuaikan kebijakan keamanan NATO dengan tren dan tantangan yang muncul, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berwawasan ke depan. Dengan memprioritaskan ketahanan, inovasi, dan kemitraan strategis, NATO dapat secara efektif menghadapi perubahan yang terjadi dalam lanskap keamanan. Sehingga hal ini akan membantu NATO dalam menghadapi tantangan-tantangan yang terus berkembang.
Nama: Anggita Stevina
NPM: 2316041114
Kelas: Reguler 

Assalamualaikum bu, saya mohon izin untuk menjawab. 

Pelayanan publik yang telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi salah satunya adalah perizinan usaha. Sebelumnya, dalam manajemen sentralisasi diberlakukan standar dan prosedur perizinan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini partisipasi masyarakat terpusat pada tingkat nasional, dengan kurangnya ruang bagi partisipasi lokal. Informasi perizinan usaha juga terpusat di tingkat nasional, dengan akses terbatas bagi masyarakat lokal. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan usaha, dengan mekanisme akuntabilitas yang kurang jelas. Sistem sentralisasi disini juga kurang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi lokal. Selain itu, pemerintah pusat memiliki kontrol yang lebih besar terhadap proses perizinan usaha, serta perizinan usaha dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM. Namun, setelah desentralisasi, perizinan usaha dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Sehingga dalam hal ini, saya menggunakan teori good governance untuk menganalisis upaya pengembangan pengelolaan tentang perizinan usaha dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance untuk mengubah sistem manajemen sentralisasi ke desentralisasi agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya pengembangan pengelolaannya dengan menggunakan prinsip-prinsip teori good governance yaitu:
1. Dengan Upaya Melibatkan Partisipasi.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat ditingkat lokal perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan perizinan usaha. Karena agar dapat meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap sistem perizinan usaha, mendorong partisipasi aktif dalam monitoring dan evaluasi, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
2. Dengan Upaya Meningkatkan Transparansi.
Perlu untuk menyediakan informasi tentang perizinan usaha yang dapat mudah diakses dan juga mudah dipahami tentang proses perizinan usaha, peraturan terkait, dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan perizinan usaha. Karena agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perizinan usaha, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan meminimalisir potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
3. Dengan Upaya Meningkatkan Akuntabilitas.
Perlu untuk memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas kinerja mereka dalam pengelolaan perizinan usaha kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Karena agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan usaha, mendorong pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
4. Dengan Upaya Meningkatkan Responsivitas.
Perlu untuk menanggapi kebutuhan dan kondisi lokal dengan cepat dan tepat dalam pengelolaan perizinan usaha. Karena agar dapat meningkatkan kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap pelayanan perizinan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing daerah.
5. Dengan Upaya Meningkatkan Efektivitas.
Perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan perizinan usaha dengan menggunakan sumber daya secara optimal dan mencapai hasil yang maksimal. Karena agar dapat mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses perizinan usaha, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
6. Dengan Uapaya Penerapan Supremasi Hukum.
Perlu untuk menerapkan peraturan perizinan usaha secara konsisten dan adil, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran. Karena agar dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, membangun kepercayaan publik terhadap sistem perizinan usaha, dan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
7. Dengan Upaya Menerapakan Keteraturan.
Perlu untuk menjalankan sistem perizinan usaha dengan tertib, teratur, dan disiplin. Karena agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan usaha, meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang, dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem perizinan usaha.

Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam desentralisasi perizinan usaha dapat memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, supremasi hukum, keterbukaan, dan keteraturan. Karena hal ini akan berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

MP Reg D 2024 -> Diskusi -> Diskusi1 -> Re: Diskusi1

Anggita Stevina གིས-
Nama: Anggita Stevina
Kelas: Reg D
NPM: 2316041114

Assalamualaikum bu saya mohon izin untuk menjawab. 

Tantangan terbesar Indonesia dalam melakukan reformasi administrasi publik yaitu:
  1. Perubahan Budaya Organisasi: 

    Salah satu tantangan utama adalah mengatasi resistensi terhadap perubahan dan menciptakan budaya kerja yang responsif dan terbuka. Perubahan budaya organisasi membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dan pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

  2. Kompleksitas Kebijakan: 

    Menghadapi kompleksitas dalam penerapan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan juga menjadi tantangan. Reformasi administrasi publik memerlukan perbaikan proses bisnis, perbaikan kualitas layanan, perbaikan manajemen kinerja, dan perbaikan sistem pengawasan.

  3. Resistensi terhadap Perubahan: 

    Resistensi terhadap perubahan juga menjadi tantangan dalam reformasi administrasi publik. Mengatasi resistensi ini membutuhkan komunikasi yang efektif, keterlibatan pemangku kepentingan, dan pemahaman yang baik tentang kekhawatiran dan kepentingan mereka .

  4. Pemeliharaan Perubahan Jangka Panjang:

    Setelah perubahan diimplementasikan, tantangan selanjutnya adalah mempertahankan perubahan dalam jangka panjang. Pemeliharaan perubahan jangka panjang membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dan pemantauan yang terus-menerus.

  5. Penataan Ulang atau Rekstrukturisasi:

    Tantangan lainnya adalah melakukan penataan ulang atau rekstrukturisasi penyelenggaraan pemerintahan untuk menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat dengan berbagai tantangan. Penataan ulang ini bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan atas berbagai kelemahan yang ada 

     6. Korupsi:

    Selanjutnya yaitu terdapat korupsi yang juga merupakan tantangan terbesar yang sangat berdampak bagi Indonesia. Karena korupsi dapat menyebabkan rusaknya birokrasi dan menghambat pengembangan suatu negara. 


Contohnya yaitu dari data hasil survei Transparancy International(TI) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2016, menunjukan bahwa angka IPK Indonesia adalah 36 atau berada di peringkat 88 dari 168 negara yang disurvei. IPK Indonesia sejajar dengan Mesir, namun apabila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Dalam periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2012, uang negara yang dikorupsi mencapai 39,3 triliun rupiah. Ironisnya, dari nilai tersebut hanya 20% yang disidangkan ke pengadilan, sedangkan sebesar 20% diketemukan tetapi tidak sampai ke pengadilan dan sebesar 60% korupsi yang tercium belum bisa dibuktikan. Jadi diperlukan adanya pemberantasan korupsi yang wajib dilakukan dalam reformasi birokrasi, karena korupsi dapat merusak birokrasi bagi Indonesia. Selain itu diperlukan cara yang strategis untuk memberantas korupsi, seperti dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kekuatan pemberantasan korupsi, dan peningkatan ketahanan terhadap korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya efektivitas pembuktian dalam persidangan. Dan sampai saat ini sudah tidak terhitung berapa jumlah pejabat negara dan penyelenggara negara yang menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Walau demikian, tindakan tersebut belum juga menyurutkan niat para penyelenggara/pejabat negara untuk melakukan tindakan curang/korupsi. Karena para pejabat publik belum juga jera jadi menurut saya diperlukan hukuman yang lebih tegas lagi yang dapat diterapkan di Indonesia ini yaitu dengan cara memiskinkan para pejabat publik yang melakukan korupsi agar pejabat publik dapat jera dan tidak melakukan korupsi lagi, dan saya juga berharap agar hukuman mati bagi para koruptor diberlakukan di Indonesia seperti negara Tiongkok dan Vietnam yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, hal tersebut perlu dilakukan karena agar pelaku korupsi dapat jera sejera-jeranya sehingga kasus korupsi dapat berkurang di Indonesia.

Teori pendukung yang dapat digunakan dalam reformasi administrasi publik adalah teori pemberantasan korupsi. Teori ini menganggap bahwa pemberantasan korupsi adalah langkah strategis yang wajib dilakukan dalam reformasi birokrasi. Teori ini menganggap bahwa korupsi merusak birokrasi dan menghambat pengembangan negara. Jadi, pemberantasan korupsi adalah langkah strategis yang wajib dilakukan untuk memperbaiki birokrasi dan membangun negara yang lebih baik.