Posts made by Stefanus Nicolas Manik

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Stefanus Nicolas Manik -
Stefanus Nicolas Manik
NPM: 2315011064

A. Menurut pendapat saya, proses pendidkan yang dilakukan ditengah pandemic COVID 19 jelas menyusahkan semua pihak baik guru, orang tua maupun bagi siswanya sendiri. Namun meski begitu kinerja para tenaga pengajar patut diapresiasi. Meskipun terdapat solusi yaitu pembelajaran melalui daring (belajar online), namun tetap saja belajar online yang diterapkan membuat banyak pelajar yang mengalami learning loss karena minimnya pengawasan terhadap siswa. Selain itu banyakorang tua siswa yang mengalami PHK sehingga banyak keluarga yang mengalami masalah ekonomi. Ini juga mengakibatkan banyak anak yang putus sekolah. Namun dengan belajar online banyak anak yang dapat belajar mengenai teknologi informasi.
B. Dengan cara melakukan pemerataan fasilitasbbelajar online sampai ke daerah terpencil. Hal ini sesuai dengan sila ke 5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Selain itu, para guru mewajibkan siswa mengikuti pembelajaran dengan menonaktifkan mic, hal ini dilakukan supaya para siswa mendapatkan Pendidikan dengan intensif. Ini sesuai dengan sila ke 3 yaitu”Persatuan Indonesia”.
C. Contoh kasus:
1. Suatu hari, sebuah kelas “B” melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS). Masing masing siswa melaksanakan PTS . Masing - masing siswa melakukan ujian dengan serius dengan jujur, tanpa menyontek dan hening.
2. Suatu hari diadakan kegiatan kerja bakti di sebuah perumahan. Semua warga mengikuti kegiatan tersebut dengan gotong royong sehingga pekerjaan cepat selesai dan lingkungan menjadi bersih, indah, dan rapih.
3. Bida adalah seorang anak yang terkenal akan sikapnya. Ia adalah anak yang ramah, santun dan cinta damai. Suatu hari ada anak yang bertengkar karena bola. Bida langsung dating dan memberhentikan keributan tersebut dan menasihati mereka untuk menyelesaikan masalah tanpa bertengkar.
D. hakikat pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat maksudnya ialah dalam kehidupan sehari – hari, Pancasila harus selalu diterapkan dalam kehidupan sehari – hari karena didalamnya terkandung nilai nilai luhur yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Sehingga segala Tindakan harus sesuai dengan Pancasila.
Stefanus nicolas manik
NPM:2315011064

Filsafat berasal dari kata Philosophy yang secara epistimologis berasal dari philos atau phileinyang yang artinya cinta dan shopia yang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam system filsafat yang kredibel.

Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut.
A. Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
B. Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
C. Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
D. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
a. ke-Tuhanan, yaitu sebagai kausa prima;
b. kemanusiaan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
c. kesatuan, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;
d. kerakyatan, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong; dan
e. keadilan, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan jenis Pendidikan.Filosofis pendidikan nasional memandang bahwa manusia Indonesia sebagai:
a. makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya;
b. makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya;
c. makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup dalam masyarakat yang pluralistik, baik dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup, dan segi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang dengan segala tantangannya.

Menurut John Dewey, filsafat Pendidikan merupakan suatu pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik yang menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan (emosional) menuju ke arah tabiat manusia, maka filsafat juga diartikan sebagai teori umum Pendidikan

Dalam sejarah pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia dan hasil pendidikan, yaitu sebagai berikut.
a. Empirisme, bahwa hasil pendidikan dan perkembangan itu bergantung pada pengalaman yang diperoleh anak didik selama hidpnya.
b. Nativisme, teori yang dianut oleh Schopenhauer yang berpendapat bahwa bayi lahir dengan pembawan baik dan pembawan yang buruk.
c. Naturalisme, aliran ini berpendapat bahwa pendidik hanya wajib membiarkan pertumbuhan anak didik saja dengan sendirinya, diserahkan saja selanjutnya kepada alam (negativism
d. Konvergensi, teori ini berpendapat bahwa anak dilahirkan dengan pembawaan baik dan buruk. Hasil pendidikan itu bergantung dari pembawaan dan lingkungan.
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa. Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang di dalamnya diatur bahwa pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional.

pendidikan Pancasila mengimplikasikan ciri-ciri tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Integral Kemanusiaan yang diajarkan oleh Pancasila adalah kemanusiaan yang integral, yakni mengakui manusia seutuhnya. Manusia diakui sebagai suatu keutuhan jiwa dan raga, keutuhan antara manusia sebagai individu dan makhluk sosial
b. Etis Pancasila merupakan kualifikasi etis. Pancasila mengakui keunikan subjektivitas manusia, ini berarti menjungjung tinggi kebebasan, namun tidak dari segalanya seperti liberalisme.
c. Religius Sila pertama pancasila menegaskan bahwa religius melekat pada hakikat manusia, maka pandangan kemanusiaan Pancasila adalah paham kemanusiaan religius. Pancasila mengakui Tuhan sebagai pencipta serta sumber keberadaan dan menghargai religius dalam masyarakat sebagai yang bermakna memeluk agama tertentu.
Salah satu cara untuk menerapkan pendidikan karakter adalah dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Di bawah ini ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pendidik dalam melaksanakan nilai-nilai Pancasila.
a. Harus memahami nilai-nilai Pancasila tersebut.
b. Menjadikan Pancasila sebagai aturan hukum dalam kehidupan sehari hari.
c. Memberikan contoh pelaksanaan nilai-nilai pendidikan kepada peserta didik dengan baik.

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Stefanus Nicolas Manik -
Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064

Filsafat ilmu pada dasarnya adalah suatu telaah kritis terhadap metode yang digunakan untuk mengkaji ilmu tertentu, baik itu secara empiris maupun rasional. Filsafat melakukan dua hal yaitu membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; dan memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan dan Tindakan.
Filsafat ilmu berasal dari zaman Yunani Kuno. Filsafat ilmu lahir karena munculnya sebuah pengetahuan dari Barat. Akan tetapi, pada perkembangannya di abad ke-17 mengalami perpecahan, di mana ilmu dan filsafat berdiri sendiri. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa sebelum abad ke-17 ilmu identik dengan filsafat.
Secara filsafati, Pancasila merupakan sistem nilai-nilai ideologis yang berderajat. Artinya di dalamnya terkandung nilai luhur, nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis, dan nilai teknis. Agar ia dapat menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lestari dan juga dinamis berkembang, nilai luhur dan nilai dasarnya harus dapat bersifat tetap, sementara nilai instrumentalnya harus semakin dapat direformasi sesuai dengan perkembangan tuntutan zaman.
Pancasila sejak semula dijadikan weltanschauung atau pandangan hidup bangsa Indonesia, sekaligus prinsip-prinsip dasar negara. Dengan demikian, isi pemikiran Pancasila sangat berhubungan dengan nilai-nilai yang mendasari urusan kemasyarakatan. Filsafat ilmu juga tidak dapat dilepaskan dengan Pancasila sebagai sebuah ilmu (science)
Pancasila adalah filsafat bangsa yang sesungguhnya berhimpit dengan jiwa bangsa. Di sini yang muncul adalah kapasitas pengetahuan bangsa, misalnya yang berkaitan dengan hakikat kenyataan dan kebenaran. Sebagai pandangan dunia atau filsafat, Pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel. Bahan materialnya adalah berbagai butir dan ajaran kebijaksanaan dalam budaya etnik maupun agama.
Adapun isi dari Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Di dalam sila pertama ini kita harus percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, saling menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama, saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama dll.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sila kedua,
Di dalam sila kedua, kita harus mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Di dalam sila ketiga ini kita harus menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Di dalam sila keempat, berarti mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Di dalam sila kelima berarti perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan, bersikap adil, menghormati hak-hak orang lain, suka memberi pertolongan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Permasalahan aktual yang sering terjadi ialah Perbedaan aliran keagamaan dapat menyulut perpecahan yang pada akhirnya rasa persatuan semakin hilang, merebaknya praktek korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat daerah membuat peradaban bangsa Indonesia semakin hancur. Ketika korupsi menjadi budaya bangsa Indonesia, maka negara Indonesia akan mengalami kesulitan untuk maju dan bersaing dengan negara lain.
Untuk mengatasi persoalan kebangsaan dalam upaya pengembangan Pancasila diperlukan beberapa faktor.
1. Pertama, harus ada proses penyadaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang memiliki banyak makna bagi kehidupan umat manusia. Penyadaran dapat dilakukan dengan memberi pengetahuan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup harus selalu diikutsertakan dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah sehingga perilaku menyimpang dan korupsi dapat direduksi.
2. Kedua, memperbaiki mental pejabat negara agar tidak selalu melakukan korupsi yaitu dengan selalu menanamkan nilai-nilai Pancasila. Dengan memberikan pengetahuan mengenai nilai-nilai Pancasila akan menambah pengalaman dan peresapan pengetahuan seseorang tentang Pancasila ke dalam mentalitasnya, dan hati-budi-nuraninya.
3. Ketiga, menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nurani. Jika hati nurani tidak memiliki kepedulian dan empati terhadap nilai-nilai luhur dari ontologi Pancasila maka sulit untuk mengimplementasikan makna Pancasila di dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, yang perlu dibenahi adalah nurani manusia sehingga penyadaran nilai-nilai Pancasila tidak hanya dilakukan melalui rasio dan pikiran manusia saja, melainkan juga menyentuh hati nurani manusia.
Pancasila adalah sistem ajaran bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bangsa Indonesia meyakini kebenaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman berpikir dan bertindak. Karena itu, setiap manusia yang ingin melakukan tindakan harus bercermin pada nilai-nilai Pancasila terlebih dahulu. Pancasila sebagai norma fundamental berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan. Wujud Pancasila secara kongkret merupakan perwujudan Pancasila dalam setiap perbuatan, tingkah laku dan sikap hidup sehari-hari.
Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Di era modern, sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945, BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
Selama bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Usulan kedua oleh Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Usulan terakhir datang dari Ir. Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno

setelah Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat.
Pancasila memiliki beberapa fungsi yaitu
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila
Artinya adalah Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila berarti mengatur hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah Pancasila.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
(4) Peraturan Pemerintah;
(5) Peraturan Presiden;
(6) Peraturan Daerah Provinsi;
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon).
Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064

Artikel tersebut berjudul “IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”. artikel tersebut menggunakan pendekatan deskripsi analitis.

Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Ketuhanan Yang Maha Esa Nilai ini mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945, dan ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945, bersamaan dengan UUD 1945.

Pancasila adalah dasar negara dan hukum utama di Indonesia. Pancasila berasal dari dua jenis kata yaitu "panca" dan "sila". Panca berarti lima, dan sila berarti asas atau sendi. Istilah pancasila ini, sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang terdapat dalam buku sutasoma karangan Mpu Tantular yang mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sansekerta). Selain itu, pancasila juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima”, diantaranya, yaitu sebagai berikut :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong,
5. Tidak boleh mabuk mabukan dan meminum minuman keras / obat obatan terlarang. Pancasila berisi lima asas yang meliputi aspek, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.

Selain itu, menurut UUD 1945, isi Pancasila terdiri dari :
1. Ketuhanan yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara berarti pancasaila sebagai dasar dari suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea ke 4. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, maka dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat juga. Pasal-pasal dalam UUD 1945 harus menunjukkan fungsi pancasila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara. Ada ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi dari masing masing sila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara.
1. Ketentuan yang menunjukan fungsi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
Kehidupan bernegara bagi bangsa indonesia harus berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa. Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama.
2. ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yaitu :
Negara mengkehendaki agar warga negara indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negaranya.
3. Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ke 3, atau Persatuan Indonesia, yaitu :
perlindungan negara terhadap segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketretiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka tunggal ika-an dari bangsa indonesia dan neagaranya.
4. Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ke 4, atau Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu :
penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara indonesia, dan baru bisa menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan.
5. ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ke 5, atau Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu :
negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara mengkehendaki agar kekayaan alam yang ada dalam indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya.negara indonesia juga mengkehendaki agar setiap warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sangat adil di segala kehidupan, baik itu secara material maupun spiritual.