Posts made by Stefanus Nicolas Manik

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Stefanus Nicolas Manik -
Nama : Stefanus Nicolads Manik
NPM : 231501064

URGENSI PENEGASAN PANCASILAS EBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK

Secara teoritik, cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) selalu berbasis pada nilai-nilai yang bersifat meta yuridis, berbasis nilai-nilai dan moralitas yang disepakati bersama. Jadi Pancasila pun demikian dan itu merupakan kenyataan sejarah. Nilai-nilai yang bersifat meta-yuridis ini jelas belum dapat mempunyai kekuatan hukum. Agar dapat mengikat secara hukum, maka nilai-nilai ini harus dituangkan dalam norma hukum. Sesuatu akan menjadi norma kalau memang dikehendaki oleh bangsa sebagai norma, yang penentuannya dilandaskan pada moralitas yang baik. Untuk dapat mengikat secara hukum maka, norma-norma itu harus dituangkan didalam aturan hukum positif yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana.

Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga perdapan manusia mengalami perubahan yang luar biasa . Pengembangan Iptek tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga disatu pihak dibutuhkan semangat obyektifitas dipihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia.

Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 25).
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers.
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara.
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 26-27).

Urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu, sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)yang dikembangkan di Indoenesia haruslah berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai - nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu - rambu normatif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar nantinya mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Stefanus Nicolas Manik -
Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064

Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada setiap insan untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-maslah pembangunan bangsa dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar, yaitu dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis.

Menurut Heri Purwanto (1998) dalam buku Notoatmodjo (2003, p.34), sikap bukan dibawa sejak lahir melainkan dibentuk atau dipelajarisepanjang perkembangan itu dalam hubungannya dengan obyeknya, Sikap dapat berubah-ubah karena itu sikap dapat dipelajari dan sikap dapat berubah pada orang-orang bila terdapat keadaan-keadaan dan syarat-syarat tertentu yang mempermudah sikap pada orang itu. Sikap tidak berdiri sendiri, tetapi senantiasa mempunyai hubungan tertentu terhadap suatu obyek. Dengan kata lain sikap itu terbentuk, dipelajari, atau berubah senantiasa berkenaan dengan suatu obyek tertentu yang dapat dirumuskan dengan jelas.

Ilmu dan pengetahuan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yang diperoleh dengan cara-cara tertentu berdasarkan kesepakatan para ilmuwan. Ilmu sebagai pengetahuan (knowledge) adalah pengertian ilmu pada umumnya. Ilmu dikatakan sebagai aktivitas (activity) adalah serangkaian aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan manusia sebagaimana dikatakan oleh Charles Singer, ilmu adalah proses yang membuat pengetahuan.

Hasil penelitian yang dilakukan dalam jurnal ini membuktikan bahwa secara umum responden dalam penelitian ini mempunyai pengembangan kepribadian Pancasila yang baik. Dari jumlah 40 mahasiswa yang dijadikan sampel penelitian, dapat dilihat pada indikatornya hasil kuisioner dengan skor di atas 80. Menurut responden mahasiswa perlu memiliki sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, perlu mempunyai toleransi yang tinggi akan adanya perbedaan ras dan agamadanperlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang pendidikan Pancasila. Untuk itu Pendidikan Pancasila penting dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditetapkan sejak dini. Selain itu, hasil penelitian ini juga membuktikan bahwa secara umum responden dalam penelitian ini dapat menyikapi perkembangan Iptek dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat pada indikatornya hasil kuisioner dengan skor di atas 80. Menurut responden Kemajuan teknologi saat ini harus digunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Perkembangan Iptek yang ada dimanfaatkan untuk mempermudah proses belajar, untuk bertransaksi dan berbisnis dalam bidang bidang perdagangan.

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Stefanus Nicolas Manik -
Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064

Pancasila sebagai pengembangan IPTEK (Ilmu pengetahuan Teknologi)

IPTEK adalah hasil karya manusia yang dipergunakan untuk membantu manusia dalam menyelesaikan persoalan . IPTEK dapat berdampak positif dan juga negatif

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal yang penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi.

Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK, yaitu
1. Sila Ketuhanan yang maha esa
Mengkomplimentasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional. Antara akal dan kehendak
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam pengembangan IPTEK
3.Sila persatuan Indonesia
Mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan)

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang, maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya senndiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Stefanus Nicolas Manik -
STEFANUS NICOLAS MANIK
NPM: 2315011064

Etika adalah hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memiliki etika maka kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.
nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila yaitu :
1. sila ketuhanan
mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta .
2. sila kemanusiaan
mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi lebih manusiawi dengan meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
3. sila Persatuan
mengandung dimensi nilai solidaritas rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. sila kerakyatan
mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain
5. Sila keadilan
mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain dan kesediaan membantu dalam kesulitan orang lain

urgensi Pancasila dalam sistem etika
1. meletakkan sila-sila Pancasila sebagai etika berarti kita menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu setiap sikap, tindakan dan keputusan.
2. Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik di nasional, regional, maupun internasional.
3. Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila

T.Sipil B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Stefanus Nicolas Manik -
STEFANUS NICOLAS MANIK
2315011064

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu.
1. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics). Etika ini adalah etika yang dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics(etika yeng berkenaan dengan perilaku baik), normative atau prescriptive ethics(etikika yang berkemaa dengan perilaku yang seharusnya dilakukan), applied ethics(etika yang berkenaan dengan pengetahuan moral dan bagaimana penerapannya, dan meta ethics(etika yang membahas apaya yang benar dan baik itu)
3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup,
5. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

menurut Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

terdapat tiga ciri dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren dalam “Law floats in the sea of ethics”.