Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 43
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yogi Adi Pratama Unila -
Nama : Yogi Adi Pratama
Npm : 2315011066

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian ditanamkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to Yogi Adi Pratama Unila

Re: Forum Analisis Jurnal

by ATHFAL IBBNU ABDILLAH -
NAMA : ATHFAL IBBNU ABDILLAH
NPM : 2315011082

Hasil analisis dari jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”.
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alya Wafiq Fadhilah -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Nama    : Alya Wafiq Fadhilah
NPM      : 2315011058

Izinkan saya menyampaikan analisis dari Jurnal yang Bapak berikan.

Jurnal yang diberikan membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.

Penulis juga menjelaskan bahwa hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Selain itu, penulis juga membahas tentang konsep etika dan moral, serta politik hukum di Indonesia. Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Sekian analisis Jurnal yang bisa saya sampaikan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zaidan Ahmad Tohari 2315011081 -
Nama : Zaidan Ahmad Tohari
NPM : 2315011081

Koneksi antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Penafsiran Nilai dan Prinsip dalam Pancasila)

Politik hukum merujuk pada pendekatan dalam memilih arah perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, memberikan prioritas kepada aspek yang sesuai dengan konstitusi kita (UUD 1945), dan mengwujudkannya dalam bentuk peraturan hukum. Kerangka politik hukum ini muncul 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis Besar Pola Pembangunan Nasional yang berlaku selama 9 tahun, lalu diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diperbarui setiap 5 tahun.

Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum bisa dijelaskan melalui tiga aspek: aspek substansi dan kerangka, aspek cakupan, serta alasan yang mendorong individu untuk mematuhi atau melanggar hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rakha Wiryawan -
Muhammad Rakha Wiryawan
2315011065

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk,sopan ataupun tidak sopan,susila atau tindak susila. Etika berkaitan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan,kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa latin "mos" untuk tanggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk pebuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2315011094 2315011094 -
Nama: Mutia salwa
Npm: 2315011094

Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan se suat
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Evrillia Putri Nirmala -
Nama : Evrillia Putri Nirmala
NPM : 2315011102

Izinkan saya menuliskan hasil analisis dari jurnal di atas yang berjudul :
‘Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)’

Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tum- buh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.
Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.

Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara. Pencapaian tujuan bersama harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.

Pada Jurnal ini dibahas tentang etik dan moral yang berdasarkan artinya menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perseujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

jurnal ini membahas bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hal itu berarti Hukum dan Etika dalam politik saling berkaitan.

Jurnal ini juga membahas tentang Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Atha Rakha Rifdana AthaRakha -
Nama: Muhammad Atha Rakha Rifdana
NPM: 2315011060

Jurnal berisi
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena
sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik
yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah
rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan
bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit
dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.
Kumpulan orang dalam berbagai bangsa
dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh
para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia
tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia,
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu.
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum
yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang
disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang
tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar
lebih menekankan bahwa pembangunan hukum
atau politik hukum sama dengan pembaharuan
cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Pada tahun 2000, kegiatan Prolegnas menjadi bagian dari Program Pembangunan Nasional
(Propenas) yang dibentuk dengan undangundang. Melalui mekanisme ini, prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi
bagian yang tidak terpishkan dari Propenas. Prolegnas sebagai bagian dari Propenas mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 10 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembuatan peraturan perundang-undangan dibatasi sedemikian rupa melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Jonathan Artha Putra Hermawan Unila -
nama : jonathan Artha Putra Hermawan
npm : 2315011073

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, mengutamakan prioritas, dan menyelaraskannya dengan konstitusi (UUD 1945), serta mengubahnya menjadi produk hukum. Rumusan politik hukum ini mulai diterapkan 15 tahun setelah kemerdekaan Indonesia melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku selama 9 tahun dan kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun. Selain itu, teks juga mengulas tentang hubungan antara etika dan hukum melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan cakupannya, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MUHAMMAD FARID SAPUTRA Unila -
NAMA :MUHAMMAD FARID SAPUTRA
NPM :2315011077

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Secara historis sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara “primus inter pares” atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara “primus inter pares” atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alysa Nuril Aulia -
Nama: Alysa Nuril Aulia
NPM: 2315011080

Menganalisis jurnal:

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Hubungan atara moral dan etika yaitu moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Adapaun menurut Soedarto, Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita citakan. Lalu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aditya Gilang Mahardika -
NAMA : ADITYA GILANG MAHARDIKA
NPM : 2315011083

moral adalah sekumpulan nilai dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Moral merupakan pedoman bagi manusia untuk bisa membedakan hal yang baik dan buruk, benar dan salah. Dengan moral, manusia diarahkan untuk berperilaku baik, jujur, adil, bertanggung jawab, menghargai orang lain, dan sebagainya. Moral sangat penting bagi keharmonisan hidup bermasyarakat.
Moralitas dan etika sebenarnya sangat erat kaitannya. Moralitas adalah pedoman perilaku baik-buruk yang dimiliki seseorang, sedangkan etika adalah refleksi sistematis dan kritis terhadap moralitas.Setiap orang memang bisa memiliki moralitasnya sendiri, tapi moralitas tersebut perlu direfleksikan dan dievaluasi melalui pemikiran kritis. Inilah yang disebut etika.
Etika dan hukum sama-sama berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Namun, etika bersifat relatif dan berdasarkan hati nurani, sedangkan hukum bersifat mutlak dan mengikat secara paksaan.Etika bersumber dari nilai-nilai moral internal dan keyakinan pribadi. Hukum bersumber dari aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa/negara.
Jadi, etika bukanlah sesuatu yang dipaksakan, tapi merupakan hasil evaluasi rasional terhadap moralitas yang ada. Setiap orang perlu melakukan refleksi etis ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lutfi septa Nugraha -
Nama: Lutfi septa nugraha
NPM: 2315011067



Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat, sedangkan moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang juga berarti adat atau cara hidup. Etika lebih luas dari hukum, dan pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk perilaku manusia, sementara hukum adalah pagar perilaku setelah terjadi pelanggaran.

Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk. Ini melibatkan perencanaan dan pembentukan hukum serta mencapai tujuan negara. Politik hukum juga mengatur tujuan sistem hukum, perubahan hukum, pembinaan anggota lembaga penegak hukum, dan kesadaran masyarakat.

Politik hukum dapat dilihat melalui program perencanaan pembangunan hukum seperti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Propenas. Hubungan antara hukum dan etika adalah bahwa hukum adalah bungkusnya, sementara etika adalah isinya. Hukum terapung dalam samudera etika. Hukum mengatur perilaku setelah pelanggaran terjadi, sementara etika berfungsi sebagai pagar preventif.
Rumusan politik hukum terdapat dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), yang diperbarui setiap lima tahun sekali. Rumusan politik hukum yang resmi diterbitkan pada tahun 1973 melalui mekanisme GBHN.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Viora Bilfina -
NAMA: VIORA BILFINA
NPM: 2315011059

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang bisa diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, dan susila atau tidak susila. Etika, di sisi lain, berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral adalah ajaran-ajaran dan patokan-patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Etik pada awalnya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun seiring perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.
Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk. Ini melibatkan perencanaan dan pembentukan hukum serta mencapai tujuan negara. Politik hukum juga mengatur tujuan sistem hukum, perubahan hukum, pembinaan anggota lembaga penegak hukum, dan kesadaran masyarakat.
Rumusan politik hukum terdapat dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), yang diperbarui setiap lima tahun sekali. Rumusan politik hukum yang resmi diterbitkan pada tahun 1973 melalui mekanisme GBHN.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Inas Fauziah -
Nama: Inas Fauziah
Npm: 2315011085

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Politik hukum adalah bagaimana sikap memilih apa yang berkembang dimasyarakat yang diselaraskan dengan UUD 1945.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu:
Pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama,
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama,
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit,
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup,
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Arnando Lion Valentino Unila -
Nama : Arnando Lion Valentino
NPM : 2315011079

Moral adalah sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atauwejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. adapun hubungan anatara nilai etik dan hukum , hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya , ada juga pendapat ahli yaitu Jimly Asshiddiqie,yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum)
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafi Subing -
NAMA : RAFI AVICENNA S
NPM : 2315011053

Analisis saya tentang jurnal tersebut adalah Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis. Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Farid Wicaksono Setiawan -
Nama : Farid Wicaksono Setiawan
NPM. : 2315011095

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Tahap Perkembangan Etika :

Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad zaky ash-shiddiq -
NAMA : M.ZAKY ASH-SHIDDIQ
NPM : 2315011101

Moral berkaitan dengan tingkah laku ma nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Ti dak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu ke mungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Olanicola Saputra -
Nama : Olanicola saputra
Npm : 23151011091

Analasis jurnal
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang,
dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah
hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya
memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat
yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik
hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2
tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya
serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahmania Shalshabila -
Nama : Rahmania Shalshabila Hapsari
NPM : 2315011097

Etika terapan, sebagai cabang filsafat yang mengeksplorasi perilaku manusia, terutama dalam konteks pemerintahan, merupakan fokus utama dalam artikel ini. Tujuan tulisan ini adalah untuk memahami keterkaitan antara hukum dan etika serta peran mereka dalam Politik Hukum di Indonesia. Konsep dasar politik hukum muncul 15 tahun setelah proklamasi kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional, yang kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun. Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dijelaskan melalui tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan kerangka, dimensi cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nilam Pratiwi Putri -
Nilam Pratiwi Putri
2315011090

Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu ke mungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Asysyams Cantika Aini -
Nama: Asysyams Cantika Aini
NPM: 2315011093

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara «primus inter pares» atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Mahfud MD menghasilkan 2 pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Output dari kegiatan tersebut adalah peraturan perundang-undangan dibuat untuk disahkan sehingga kebijakan publik tersebut mengikat secara umum. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum. Berdasarkan argumentasi tersebut, maka pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berfikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai. Tanpa sikap dan cara berfikir yang berubah pengenalan lembaga-lembaga moderen dalam kehidupan tidak akan berhasil. Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka. Satu tahun kemudian BPHN untuk pertama kalinya menyusun Prolegnas secara terencana dan koordinatif. Fungsi Prolegnas mendapatkan penegasan melalui Surat Keputusan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aliza Nurfadila -
Aliza Nurfadila
2315011063

Menurut saya, etika lebih mencakup banyak hal daripada hukum. Dengan setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika. tetapi tidak sebaliknya, jika seseorang melanggar etika belum tentu orang tersebut melanggar hukum. Memauthi aturan / hukum juga harus karena kesadaran diri untuk memenuhi hukum dan aturan itu sendiri . etika adalah batasan perilaku baik dan buruk sebelum sampai pada tahap benar dan salah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Azka Muhammad Bayzoni -
Nama : Azka Muhammad Bayzoni
NPM : 2315011087

Moral merupakan suatu patokan-patokan baik lisan maupun tertulis tentang cara manusia hidup dan bertindak dengan baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia terbagi 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, etika sebagai nasi dan lauknya, dan agama sebagai unsur-unsur terkandung di dalamnya yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum maka pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban karena kesadaran diri bukan karena takut akan dikenai sanksi. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi tidak perlu memasuki sistem hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Alvin Dzaky Suwandi -
Nama : Muhammad Alvin Dzaky Suwandi
Npm : 2315011069

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian ditanamkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sheila Tri Okvani 2315011055 -
Nama:Sheila Tri Okvani
Npm:2315011055

Konseptual Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etika)Tujuan negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 ayat IV.Pembentukan peraturan hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik termasuk proses legislasi.
Etika terapan merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia,dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.Perumusan kebijakan UU terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.
Ketetapan 2 Tahun 1960 tentang Garis Besar Model Universal yang Direncanakan Pembangunan Nasional,kemudian diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara (GBHN),diperbaharui pada tanggal 5 November (lima tahun).
Sedangkan hubungan antara moral dan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi,yaitu dimensi substansi dan wadah,luas cakupan hubungan,dan dimensi akal anak yang menaati atau melanggarnya.
Hukum dan Etika,Politik Hukum,Pancasila Secara historis dan sosiologis, masyarakat Indonesia berasal dari Sungai Mekong-Vietnam dan entah kenapa menyebar hingga ke kepulauan nusantara ini.
Dari realitas sejarah inilah yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan nasional yang tersebar.
Dengan demikian,perkembangan menuju rasa persatuan yang lebih besar dalam kepentingan bersama jelas terhambat oleh perbedaan bahasa,adat istiadat,lingkungan alam,kepercayaan dan agama,bentuk tubuh, warna kulit,dan lain-lain.
Artinya keberagaman masyarakat.
Namun secara politik dan hukum,bangsa Indonesia telah mencapai hasil dalam mewujudkan keutuhan wilayah nasional melalui Sumpah Pemuda Tahun 1928.
Kumpulan negara berbeda membentuk negara bersama yang disebut Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kumpulan masyarakat yang mempunyai kesamaan nenek moyang,adat istiadat,bahasa dan sejarah serta mempunyai pemerintahan sendiri.
Konsep KBBI tentang negara sejalan dengan teori dasar pembentukan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2315011088 2315011088 -
Nama : Joen Siburian
NPM : 2315011088

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Raffi Wahyudian Ramadhan -
Nama: Raffi Wahyudian Ramadhan
Kelas : 2315011072

Keterkaitan antara hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia, khususnya dalam membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik, dapat diuraikan sebagai berikut:

Politik hukum adalah pandangan yang menentukan pilihan terhadap perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Pilihan ini kemudian disusun dengan memperhatikan prioritas dan selaras dengan konstitusi kita, yaitu UUD 1945, serta diwujudkan dalam bentuk produk hukum. Rumusan politik hukum ini telah ada sejak 15 tahun setelah kemerdekaan Indonesia, yang pertama kali diungkapkan dalam TAP MPRS No. 2 tahun 1960 mengenai Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB), yang berlaku selama 9 tahun, dan kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun.

Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dalam konteks ini dapat dipahami melalui tiga dimensi yang berbeda. Pertama, dimensi substansi dan wadah, yaitu bagaimana nilai-nilai etika tercermin dalam hukum, baik dalam konten hukum maupun dalam lembaga-lembaga yang mengawasi pelaksanaan hukum. Kedua, dimensi hubungan keluasan cakupannya, yang mengacu pada sejauh mana nilai-nilai etika membentuk dan mengatur seluruh spektrum hukum, dari peraturan-peraturan dasar hingga peraturan yang lebih spesifik. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum, yang mencakup pemahaman dan motivasi individu dalam mengikuti atau melanggar norma-norma hukum berdasarkan pertimbangan etika mereka.

Dengan demikian, hubungan antara hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia melibatkan penyelarasan nilai-nilai etika, khususnya yang terkandung dalam Pancasila, dengan pembuatan kebijakan hukum dan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan bagaimana etika memengaruhi perilaku individu dalam mematuhi atau melanggar hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafi akbar putra wijaksana 2315011076 -
Nama: Rafi Akbar Putra wijaksana
NPM: 2315011076

pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.
Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.
Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.
Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial,
56 Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Teknik sipil _Gayu Lingga Satria -
Nama: Gayu lingga Satria
NPM: 2315011071

Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat, sedangkan moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang juga berarti adat atau cara hidup. Etika lebih luas dari hukum, dan pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk perilaku manusia, sementara hukum adalah pagar perilaku setelah terjadi pelanggaran.
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tum- buh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.
Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.

Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara. Pencapaian tujuan bersama harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.

Pada Jurnal ini dibahas tentang etik dan moral yang berdasarkan artinya menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perseujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Manda Amelia Putri -
Nama : Manda Amelia Putri
NPM : 2315011056

jurnal ini membahas hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Artikel ini menjelajahi hubungan antara hukum dan etika, dan bagaimana mereka diterapkan dalam politik hukum Indonesia. Artikel ini juga mengkaji latar belakang sejarah dan sosiologis masyarakat Indonesia dan keragaman budayanya. Penulis berpendapat bahwa pembentukan instrumen hukum adalah aktivitas terakhir dari kebijakan publik, dan bahwa formulasi politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik. Artikel ini menyimpulkan dengan menekankan pentingnya berpikir secara kritis tentang etika dan nilai moral dalam konteks politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Stefanus Nicolas Manik -
STEFANUS NICOLAS MANIK
2315011064

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu.
1. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics). Etika ini adalah etika yang dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics(etika yeng berkenaan dengan perilaku baik), normative atau prescriptive ethics(etikika yang berkemaa dengan perilaku yang seharusnya dilakukan), applied ethics(etika yang berkenaan dengan pengetahuan moral dan bagaimana penerapannya, dan meta ethics(etika yang membahas apaya yang benar dan baik itu)
3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup,
5. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

menurut Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

terdapat tiga ciri dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren dalam “Law floats in the sea of ethics”.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Amelia Tyas Pratiwi -
Nama : Amelia Tyas Pratiwi
Npm : 2315011057

Analisis dari jurnal berjudul “Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” oleh Sri Pujiningsih dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia. Jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan fokus pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Jurnal ini mengupas latar belakang historis dan sosiologis masyarakat Indonesia serta pengaruhnya terhadap pembangunan integritas nasional. Jurnal tersebut juga membahas tentang proses politik penciptaan instrumen hukum dan peran etika terapan dalam perilaku manusia dalam bernegara. Artikel ini mengupas latar belakang historis dan sosiologis masyarakat Indonesia serta pengaruhnya terhadap pembangunan integritas nasional. Jurnal ini diakhiri dengan mengkaji hubungan etika dan hukum dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan, dan dimensi manusia untuk menyadari atau melanggarnya.
Secara ringkas, jurnal ini berargumentasi bahwa terdapat hubungan yang erat antara hukum dan etika dalam hukum politik di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Wisnu Pradana -
Nama : Wisnu Pradana
NPM : 2315011089

Analisis artikel jurnal tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Jurnal tersebut membahas beberapa poin diantara nya:
•Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”yang juga berarti adat atau cara hidup.Tujuan utama beretika adalah untuk hidup yang baik bukan sekedar benar atau salah.
•Tahap perkembangan etika
sistem etika berkembang melalui 5 tahap;Tahap pertama,etika teologi (theogical ethics)asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.,Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
•Pengertian politik hukum
Pengertian politik hukum disampaikan oleh beberapa ahli diantaranya: Padmo Wahjono,Teuku Mohammad,Soedarto,Satjipto Rahardjo,C.F.G. Soenaryati Hartono,Abdul Hakim Garuda Nusantara,Mochtar Kusumatmadja,Siti Soetami,Mahfud MD,Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari dan Ahmad M. Ramli.
•Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
•letak politik hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer,hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rifa Mutiara Ashara -
NAM : RIFA MUTIARA ASHARA
NPM : 2315011061

Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara etika dan moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang bisa diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, dan susila atau tidak susila. Etika, di sisi lain, berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral adalah ajaran-ajaran dan patokan-patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Etik pada awalnya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun seiring perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.

Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat, sedangkan moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang juga berarti adat atau cara hidup. Etika lebih luas dari hukum, dan pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk perilaku manusia, sementara hukum adalah pagar perilaku setelah terjadi pelanggaran.

Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk. Ini melibatkan perencanaan dan pembentukan hukum serta mencapai tujuan negara. Politik hukum juga mengatur tujuan sistem hukum, perubahan hukum, pembinaan anggota lembaga penegak hukum, dan kesadaran masyarakat.

Politik hukum dapat dilihat melalui program perencanaan pembangunan hukum seperti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Propenas. Hubungan antara hukum dan etika adalah bahwa hukum adalah bungkusnya, sementara etika adalah isinya. Hukum terapung dalam samudera etika. Hukum mengatur perilaku setelah pelanggaran terjadi, sementara etika berfungsi sebagai pagar preventif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Prameswari Buana Sabrina -
Nama : Prameswari Buana Sabrina
Npm : 231501198

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tri Annisa Nabila -
NAMA : TRI ANNISA NABILA
NPM : 2315011078

jurnal tersebut membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia jadi dari jurnal ini dapat saya simpulkan bahwa
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Dimensi ketiga mencakup ruang lingkup hubungan antara moralitas dan hukum, dimana moralitas lebih luas dari hukum, maka setiap perbuatan yang melanggar hukum sudah pasti merupakan pelanggaran terhadap moralitas, singkatnya pelanggaran terhadap hukum.
.
Paulus Harsono mengutip dimensi ketiga ini, yang menyangkut tempat etika dalam etika juga berkaitan dengan hukum bagaimana manusia memandang kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban; Namun ketaatan terhadap hukum, peraturan, dan kewajiban bukan karena rasa takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri bahwa hukum, peraturan, dan kewajiban tersebut adalah baik dan harus dilakukan oleh diri sendiri.
Oleh karena itu, perilaku manusia yang menyimpang harus melalui sistem moral yang mempunyai fungsi korektif dan bila memungkinkan tidak perlu menggunakan mekanisme hukum untuk menangani perilaku manusia yang menyimpang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by HIZKIA CHRISTOFEL -
Nama:Hizkia CHRISTOFFEL
Npm:2315011054

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian ditanamkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Moral adalah sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atauwejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. adapun hubungan anatara nilai etik dan hukum , hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya , ada juga pendapat ahli yaitu Jimly Asshiddiqie,yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum)
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abdiel Aritonang -
Nama:Abdiel Abednego Aritonang
NPM. :2315011096

Politik hukum merupakan sikap untuk me-milihapa-apa yang berkembang dimasyarakat,kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela-raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Erlingga Hafiz -
Erlingga Hafiz
2315011084

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nabila Nidiya Putri -
NAMA : NABILA NIDIYA PUTRI
NPM :2315011062

Jurnal yang disediakan mengulas keterkaitan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia termanifestasikan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup perlindungan seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darahnya, peningkatan kesejahteraan umum, peningkatan intelektual bangsa, dan keterlibatan dalam ketertiban dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan ini, perlu kerjasama dan kesepakatan dari seluruh elemen masyarakat, yang dalam konteks akademik disebut sebagai politik hukum.

Penulis juga menjelaskan tiga dimensi hubungan antara etika dan hukum, yaitu substansi dan kerangka, cakupan relasinya, dan motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Selain itu, penulis merincikan konsep etika, moral, dan politik hukum di Indonesia. Keseluruhannya, jurnal ini mengupas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ILSYAR ASRIMANSYAH -
Nama:Ilsyar Asrimansyah Harahap
NPM:2315011104
Jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan fokus pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Jurnal ini mengupas latar belakang historis dan sosiologis masyarakat Indonesia serta pengaruhnya terhadap pembangunan integritas nasional.Moral berkaitan dengan tingkah laku ma nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia terbagi 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.