Posts made by M.IKKER AIRLANGGA

NAMA. : M.IKKER AIRLANGGA
NPM. : 2255011008
KELAS. : D
PRODI. : S1 TEKNIK SIPIL

"Supremasi Hukum" Membahas tentang
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Pada masa lalu, kekuasaan otoriter dan sentralistik telah menghancurkan semangat kebhinekaan . Namun, dalam era demokrasi, masyarakat menuntut partisipasi dan kontrol atas badan dan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk itu para hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M.IKKER AIRLANGGA -
Nama : M.Ikker Airlangga
NPM. :2255011008
Kelas. : D

1. Melibatan anak anak saat aksi demonstrasi merupakan tindakan eksploitasi. Tidak dapat dipungkiri jika aksi demo beresiko menimbulkan kekerasan, tidak sedikit dari mereka mendapat perlakuan represif aparat saat diamankan dari lokasi atau pun saat menjalani proses di kepolisian. Hal ini tidak sesuai dengan HAM karena tidak adanya penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuhkembang, dan hak kesehatan anak yang merupakan tanggungjawab bersama.
Hal positif yang bisa kita ambil adalah demonstrasi sendiri merupakan bagian dari implementasi negara demokrasi sehingga sudah seharusnya dilakukan secara tertib dan tidak anarkis serta berakhir damai.

2. Agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan, dalam perihal menyampaikan pendapat di muka umum sudah semestinya kita berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak akan menjadikan hak itu terbatasi. Hal ini dikarenakan kewajiban dan hak merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.