Posts made by M.IKKER AIRLANGGA

NAMA. : M.IKKER AIRLANGGA
NPM. : 2255011008
KELAS. : D
PRODI. : TEKNIK SIPIL

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Penegakan hukum memiliki makna yang sempit maupun luas, makna penegakan hukum secara luas dapat diartikan sebagai penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, makna penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain yaitu faktor hukum itu sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, fakfor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Ruang lingkup penegakan hukum sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dan selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.
NAMA. : M.IKKER AIRLANGGA
NPM. : 2255011008
KELAS. : D
PRODI. : TEKNIK SIPIL

Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata Negara dan masyarakat. Hukum yang ada sekarang ini ialah hukum yang sudah sesuai dengan zaman modern dan bukan lagi hukum sederhana yang mengatur masyarakat modern sekarang karena sudah tidak sesuai lagi dengan zaman saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi sandarannya. Hukum modern dicari ditengah kehidupan modern yang kompleks ini sebagai peran sosial politik.Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 bahwa Republik indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjadi rumah bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jaga pengacara untuk memainkan hukum di indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka.Pembangunan masyarakat modern telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari control masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat (ICW, POLICE, WATCH, dan MAPPI).